Hakim Tegur Pengacara Terdakwa Usai Sebut Ahli BPKP Tidak Fair
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menegur pengacara dari Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca karena mengatakan ahli tidak adil atau tidak “fair” dalam mengaudit kerugian keuangan negara.
Hal ini terjadi saat Auditor Ahli Muda BPKP Chusnul Khotimah dihadirkan dalam sidang kasus korupsi importasi gula.
Protes ini muncul ketika ia sedang mendalami soal basis perhitungan kerugian keuangan negara, antara harga gula kristal putih (GKP) dan gula kristal mentah (GKM).
“Apakah saudara ahli dalam hal ini menghitung dan membandingkan adanya terkait perbedaan bea masuk terkait dengan GKP dan GKM?” tanya pengacara terdakwa Eka Sapanca dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Penggunaan harga GKM yang lebih murah dari GKP diprotes oleh pengacara. Pasalnya, ada biaya-biaya yang menurutnya tidak ikut dihitung.
Pengacara menilai, harga GKM lebih murah karena ini merupakan bahan mentah. Sehingga, agar bisa dijual kembali, perlu ada proses produksi.
Namun, menurut pengacara, biaya-biaya ini tidak diperhitungkan BPKP.
“Di mana saudara ahli sendiri kan juga tidak melihat berapa harga GKP pada saat itu, hanya berdasarkan harga GKM. Tapi, saudara ahli tidak
fair
karena saudara ahli tidak memperhitungkan biaya produksi yang dilakukan oleh perusahaan rafinasi,” kata pengacara.
Mendengar pernyataan dari pengacara terdakwa, Hakim Ketua Dennie Arsan sontak memberikan peringatan.
“Kalau tidak sependapat, tidak perlu menyatakan ahli tidak fair ya,” tegas Hakim.
Pengacara itu lantas buru-buru minta maaf usai ditegur hakim.
Namun, hakim belum selesai memberikan peringatannya. Ia meminta pengaca menghadirkan ahli sendiri jika tak sependapat dengan pendapat ahli yang dihadirkan JPU.
“Ajukan ahli saudara sendiri. Ya, ini ahli kita hargai, bagaimanapun, kalau tidak sependapat, itulah pengetahuan yang ahli berikan di persidangan untuk sama-sama kita hargai,” kata Hakim Dennie lagi.
Setelah mendengarkan teguran hakim, Chusnul menjelaskan dan meluruskan tuduhan pengacara terdakwa.
Ia menegaskan, BPKP mengetahui ada faktor-faktor biaya produksi atau biaya lain dalam proses penjualan gula. Tapi, faktor-faktor ini tidak diperhitungkan karena metode penghitungan yang digunakan berbeda.
BPKP sudah mendeteksi sejumlah penyimpangan sebelum impor dilakukan, maka penghitungan kerugian keuangan negara fokus pada periode penyimpangan ini terjadi.
“Harus diperhatikan metode yang kami gunakan. Kami tidak menggunakan harga pokok tadi yang diolah proses pengolahan GKM, GKP oleh perusahaan tadi karena secara
tempus
kami tidak di situ.
Tempus
(yang digunakan BPKP) adalah barang masuk (dan sudah ditemukan penyimpangan),” jelas Chusnul.
Dalam kasus ini, sembilan terdakwa dari korporasi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Awalnya, Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Setelah proses persidangan bergulir, Tom dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana Rp 4,5 tahun penjara.
Tapi, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom. Ia pun bebas pada 1 Agustus 2025.
Abolisi yang diterima Tom menghapus proses hukum dan akibat hukum atas perbuatannya.
Saat ini, diketahui ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ia adalah Mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Sementara, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
Para terdakwa ini antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.
Lalu, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.
Kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Thomas Trikasih Lembong
-
/data/photo/2025/09/26/68d6607165774.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Hakim Tegur Pengacara Terdakwa Usai Sebut Ahli BPKP Tidak Fair Nasional
-
/data/photo/2025/09/26/68d6607165774.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Korupsi Gula Sempat Ricuh, Hotman Paris dan Jaksa Saling Sela Periksa Ahli BPKP Nasional 26 September 2025
Sidang Korupsi Gula Sempat Ricuh, Hotman Paris dan Jaksa Saling Sela Periksa Ahli BPKP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sidang lanjutan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sempat ricuh saat jaksa penuntut umum dan kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris, saling sela dan menaikkan suara.
Hal ini terjadi saat Auditor Ahli Muda BPKP, Chusnul Khotimah, yang dihadirkan oleh JPU, tengah diperiksa dalam sidang.
Sebelum sidang berujung ricuh, Hotman bertanya kepada Chusnul terkait dasar perhitungan Cost Insurance Freight (CIF), salah satu indikator perhitungan kerugian keuangan negara.
Hotman mencecar Chusnul, apakah CIF dalam dokumen kepabeanan ini dihitung berdasarkan harga gula kristal putih (GKP) atau gula kristal mentah (GKM).
Chusnul mengatakan, dalam perhitungan CIF ini, BPKP menggunakan beberapa data dan dokumen, tidak berdasar pada satu dokumen saja.
Namun, Hotman menilai Chusnul tidak memahami pertanyaan yang dimaksudnya.
Melalui majelis hakim, Chusnul diminta ke depan untuk melihat dokumen yang dimaksud Hotman.
Hakim pun meminta Chusnul melihat dokumen tersebut.
“Benar enggak tertulis di sini, bahwa yang dihitung kerugian keuangan negara itu harga GKM plus 10 persen tarif,” ujar Hotman dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Usai melihat dokumen dan data yang dimaksud Hotman, Chusnul membenarkan kalau harga CIF dihitung dari harga GKM.
Sementara, Hotman menilai, harga CIF harus dihitung berdasarkan GKP, sesuai barang yang diimpor.
“Baik, untuk tadi yang ditunjukkan di depan, untuk kolom P, ini memang pengalihan dari CIF, dalam hal ini, kami ambil dari CIF GKM,” jawab Chusnul.
Hotman menilai, Chusnul merasa terpojok usai ditunjukkan lampiran hasil audit BPKP.
“Jadi, sudah anda terpojok, anda mengakui…” kata Hotman.
Belum selesai Hotman menyelesaikan komentarnya, tiba-tiba jaksa menyampaikan keberatannya dan bersuara tinggi.
“Keberatan majelis, tidak perlu menyimpulkan,” kata salah satu jaksa sambil menunjuk ke arah Hotman.
Mendengar keberatan jaksa, Hotman membalas.
“Saya tetap berhak protes. Karena, ini adalah…” kata Hotman.
Suara jaksa dan Hotman sama-sama meninggi.
Mereka saling sela saat menyampaikan keberatannya.
“Bahasa rekayasa keberatan. Kami keberatan dengan bahasa rekayasa,” kata jaksa lain dengan setengah berteriak.
Suara dari mikrofon kubu jaksa dan Hotman bertubrukan hingga kalimat mereka tidak terdengar jelas.
Sebelum kericuhan berlarut-larut, ketukan palu hakim terdengar bergema di ruang sidang.
Tiga kali ketukan palu diberikan oleh ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika.
“Ya, kalau masih ribut juga,” kata Hakim Dennie usai mengetuk palu.
Setelah hakim buka suara, Hotman sempat mengajukan keberatannya lagi atas perilaku jaksa.
Namun, hakim meminta Hotman berhenti.
“Cukup. Cukup,” kata Hakim Dennie.
“Ini bagian kami. Benar, benar kok. Dia (Chusnul) sudah akui,” protes Hotman.
Namun, hakim Dennie mengingatkan agar Hotman memberikan pertanyaan dengan kata-kata yang lebih sopan.
“Iya, tentu ada batasannya untuk memberikan pertanyaan. Silakan dilanjut dengan kata-kata yang lebih sopan,” kata Hakim Dennie.
Situasi ruang sidang kembali kondusif.
Sebelum melanjutkan kembali pemeriksaan ahli, hakim juga memberikan peringatan kepada jaksa.
“Ya, penuntut umum juga ya. Setelah kami berikan kesempatan baru bicara ya,” tegas Hakim Dennie.
Dalam kasus ini, sembilan terdakwa dari korporasi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Awalnya, eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Setelah proses persidangan bergulir, Tom dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana 4,5 tahun penjara.
Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom, dan Tom pun bebas pada 1 Agustus 2025.
Abolisi yang diterima Tom menghapus proses hukum dan akibat hukum atas perbuatannya.
Saat ini, diketahui ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ia adalah mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus, yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Sementara, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
Para terdakwa ini antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/26/68d61a39f35f8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ahli Sebut Abolisi Tom Lembong Tak Sesuai Teori Hukum, Harusnya Semua Terdakwa Ikut Ditiadakan Nasional 26 September 2025
Ahli Sebut Abolisi Tom Lembong Tak Sesuai Teori Hukum, Harusnya Semua Terdakwa Ikut Ditiadakan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto, menilai pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berbeda dengan teori hukum.
Hal ini disampaikan Erdianto ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Jadi, secara teori hukum pidana, kalau pelaku utama unsur perbuatan melawan hukumnya sudah ditiadakan, dianggap tidak ada, maka (pelaku) turut serta juga kebawa (juga dianggap tidak ada)?” tanya Kuasa Hukum dari Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Erdianto mengatakan, berdasarkan teori hukum, pemberian abolisi akan menghapus proses dan akibat hukum yang ditimbulkannya.
Hal ini berlaku bagi seluruh pelaku tindak pidana pada kasus yang diberikan abolisi.
Namun, Erdianto menilai, abolisi yang diterima Tom berbeda dengan teori hukum pada umumnya.
“Kalau secara umum, ya (turut serta ikut ditiadakan). Tapi, dalam kasus Tom Lembong beda,” jawab Erdianto.
Ia menilai, isi surat Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto keliru dalam mengartikan konsep abolisi.
Ia menegaskan, secara teori, abolisi menghapuskan perbuatan, bukan tindakan perorangan.
“Secara teori, harusnya abolisi itu menghapus perbuatan. Tapi, dalam kasus Tom Lembong, yang dihapuskan itu adalah penuntutan terhadap Tom Lembong saja, terbatas pada Tom Lembong. Kelirunya di keputusan Presiden tentang abolisi,” kata Erdianto lagi.
Ia menilai, jika presiden hendak memaafkan seorang pelaku tertentu, harusnya yang diberikan adalah amnesti, bukan abolisi.
“Secara teori, kalau amnesti itu memaafkan pelaku. Kalau abolisi, itu sebetulnya menghapuskan perbuatan. Pada prinsipnya seperti itu,” katanya lagi.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres nomor 18 pada 1 Agustus 2025 lalu.
“Yang pada pokoknya, isinya segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan. Isinya simpel seperti itu,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Keppres ini hanya memuat nama satu orang, yaitu Tom Lembong.
“Untuk satu orang. Jadi, kalau di Keppres nomor 18 tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong,” kata Sutikno lagi.
Dalam kasus ini, sembilan terdakwa dari korporasi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Awalnya, Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Setelah proses persidangan bergulir, Tom dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana 4,5 tahun penjara.
Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom, dan Tom pun bebas pada 1 Agustus 2025.
Abolisi yang diterima Tom ini menghapus proses hukum dan akibat hukum atas perbuatannya.
Saat ini, diketahui ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ia adalah Mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus, yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Sementara itu, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
Para terdakwa ini antara lain Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; kemudian Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/17/68c9e3cc8e7df.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Ketika 2 Orang Kepercayaan Prabowo Bertemu di Tengah Ramainya Isu Reshuffle Nasional
Ketika 2 Orang Kepercayaan Prabowo Bertemu di Tengah Ramainya Isu Reshuffle
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Di tengah ramainya isu reshuffle kabinet Presiden Prabowo Subianto yang belum berhenti karena dua kursi menteri belum diisi oleh pejabat definitf, dua orang kepercayaan Prabowo ini bertemu.
Dua kursi menteri yang belum terisi itu adalah kursi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam).
Adapun dua orang kepercayaan Prabowo itu adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Mereka berjumpa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Dasco tampak menyambut Sjafrie di Gedung Nusantara II dan menemaninya berjalan menuju ruang pimpinan DPR RI. Kemarin, Sjafrie datang Senayan untuk mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI.
“Jadi ini adalah menunjukkan soliditas antara legislatif dan eksekutif. Itu makna dari saya bertemu Pak Dasco,” ujar Sjafrie pada awak media.
Berdasarkan unggahan video di akun Instagram Dasco @sufmi_dasco, keduanya sempat berbincang empat mata sebelum akhirnya menuju ke ruang Komisi I DPR. Tawa merekah pada wajah dua orang dekat Prabowo itu.
Dalam masa penting dan genting, Sjafrie dan Dasco memang sering tampil di muka umum. Misalnya, Dasco menjadi figur yang muncul saat bersama Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pertama kali mengumumkan nama-nama menteri kabinetnya.
Selain itu, Dasco juga ikut rapat penyelesaian konflik empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Kemudian, dari Dasco pula kita mengetahui Prabowo memberikan abolisi untuk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Sementara, Sjafrie tampil ke muka publik setelah aksi demonstrasi dan kerusuhan 25-31 Agustus 2025 terjadi. Kala itu, Sjafrie memastikan bahwa TNI dan Polri solid untuk memastikan keamanan nasional.
Bahkan, saat ini Sjafrie juga ditunjuk Prabowo untuk menjadi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) sementara atau ad interim setelah Budi Gunawan bersama empat menteri lain dicopot pada Senin (8/9/2025).
Menilik sepak terjang Dasco dan Sjafrie, keduanya memang memiliki kedekatan dengan Prabowo sejak lama.
Dasco merupakan loyalis Prabowo yang juga terlibat langsung dalam pembentukan Partai Gerindra di tahun 2008. Ia juga sudah mengenal Prabowo sejak medio ’90-an.
Selain itu, perjalanan politik Dasco juga tak lepas dari kedekatannya dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon karena keduanya pernah menjadi rekan bisnis.
Founder lembaga riset KedaiKopi Hendri Satrio mengatakan, Dasco memang dikenal sebagai pembawa pesan Prabowo.
“Kelihatannya yang bisa menterjemahkan mau-maunya Pak Prabowo ini orang-orang loyalis di sekitarnya, ya ada Sugiono, ada Sudaryono, ya salah satunya Dasco,” ujar Hensat dalam podcast Gaspol di YouTube
Kompas.com
, 25 Agustus 2025.
Selain itu, Hensat menganggap, Dasco bisa diterima semua elite politik karena selalu tegak lurus dengan Prabowo. Artinya, langkah yang diambilnya selalu atas persetujuan dan perintah Prabowo.
Jika melihat ke belakang, Dasco pun sempat mendapatkan pujian dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sebagai
rising star
dalam politik Tanah Air.
Tak hanya itu, ia juga mengunggah momen pertemuannya dengan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan dua anaknya, Prananda Prabowo dan Puan Maharani setelah amnesti pada Hasto diberikan.
“Dasco itu secara politik diterima oleh semua pihak, karena dia dianggap oleh banyak pihak bukan ancaman, karena dia tak punya pretensi apa-apa,” tutur Hensat.
“Dalam politik itu di saat seseorang dianggap bukan ancaman, dia bisa bebas masuk ke mana-mana,” sambung dia.
Sementara itu, Sjafrie adalah teman satu angkatan Prabowo, keduanya sama-sama lulus dari Akabri di tahun 1974.
Tak hanya itu, Sjafrie juga pernah menjadi pengawal pribadi Presiden Soeharto yang merupakan mantan mertua Prabowo, dalam setiap lawatan ke luar negeri.
Penasihat Senior Lab 45 Andi Widjajanto memandang, Prabowo memang sangat memercayai Sjafrie. Baginya, Sjafrie adalah orang yang paling dipercaya Prabowo ketimbang siapa pun.
Hal itu tampak dari munculnya Sjafrie menyampaikan konferensi pers di Istana pada 31 Agustus 2025.
“Presiden Prabowo jauh-jauh lebih dalam memahami operasional
skill
dan tempo seorang Sjafrie daripada siapa pun di republik ini. Karena mereka sudah bersama lama banget,” ucap Andi dalam podcast Gaspol di YouTube
Kompas.com
, Sabtu (13/9/2025).
Andi yang juga pernah menjadi Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) di periode pertama Presiden ke 7 RI Joko Widodo itu melihat, pada masa kritis, seorang presiden memang lebih baik menunjuk orang yang paling dipercaya untuk tampil di depan masyarakat.
“Jadi pada saat
critical time
terjadi, memang sebaiknya tidak mencari, tidak membentuk tim baru.
Critical time
terjadi saat pemimpin harus segera mengeluarkan kebijakan-kebijakan cepat, tuntas, dan membutuhkan orang yang sudah betul-betul dipercaya, dipahami, itu ada di diri Pak Sjafrie,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5283351/original/095925600_1752552360-nad6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hotman Paris Klaim Nadiem Tak Terima Uang Korupsi, Kejagung: Ada Unsur Perkaya Pihak Lain – Page 3
Kuasa hukum Nadiem Makariem, Hotman Paris, sangat yakin nasib kliennya sama dengan yang menimpa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Oke, satu tidak ada kasus. Kasus Nadiem, nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong,” tutur Hotman Pariskepada wartawan, dikutip Jumat (5/9/2025).
Hotman sangat yakin tidak ada satu sen uang yang masuk dari siapapun ke kantong Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
“Tidak ada satu Rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem. Sama persis dengan kasus Lembong. Tidak ada uang. Lembong tidak pernah terima uang,” jelas dia.
Kemudian soal investasi Google di tahun yang sama dengan proyek pengadaan laptop, kata Hotman, bahwa sebelumnya raksasa teknologi itu sudah empat kali menyuntik dana ke Gojek dengan harga pasar.
“Google itu kan perusahaan internasional, perusahaan raksasa dunia. Jadi tidak ada kaitan sama sekali,” ungkapnya.
Sementara soal pengadaan laptop yang hasil penjualannya masuk ke pihak vendor dengan harga resmi e-katalog, Hotman menegaskan, tidak ada aliran dana yang masuk dan menguntungkan Nadiem Makarim.
“E-katalog yang dikelola oleh pemerintah. Kemudian oleh Google dikasih pelatihan ke vendor. Yang terima adalah vendor untuk pelatihan. Yang dikasih bukan uang. Berupa tenaga ahli dilatih untuk menggunakan sistemnya itu,” ujarnya.
Dia sangat yakin kliennya tidak mendapatkan uang sepeser pun dari Google. Dia juga memastikan harga Chromebook lebih murah dari laptop lain saat itu, tetapi sistemnya diklaim cukup mumpuni.
“Vendor tidak pernah ngasih uang ke Nadiem, Google pun tidak pernah. Jadi tidak ada sama sekali. Dan itu waktu itu musim corona. Sehingga memang sistemnya Google itu sangat cocok. Jadi korupsinya memperkaya siapa? Harganya Chromebook itu lebih murah dari laptop lain waktu itu sistemnya. Tidak ada yang diperkaya siapapun,” kata Hotman menandaskan.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5308675/original/058813400_1754551985-WhatsApp_Image_2025-08-07_at_13.24.23.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Respons Mulai Pembelaan, Kuasa Hukum hingga Kejagung Usai Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka – Page 3
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/9/2025) kemarin.
Kuasa hukum Nadiem Makariem, Hotman Paris, sangat yakin nasib kliennya sama dengan yang menimpa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Oke, satu tidak ada kasus. Kasus Nadiem, nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong,” tutur Hotman Paris kepada wartawan, dikutip Jumat 5 September 2025.
Hotman sangat yakin tidak ada satu sen uang yang masuk dari siapapun ke kantong Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
“Tidak ada satu Rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem. Sama persis dengan kasus Lembong. Tidak ada uang. Lembong tidak pernah terima uang,” terang Hotman.
Kemudian soal investasi Google di tahun yang sama dengan proyek pengadaan laptop, kata Hotman, bahwa sebelumnya raksasa teknologi itu sudah empat kali menyuntik dana ke Gojek dengan harga pasar.
“Google itu kan perusahaan internasional, perusahaan raksasa dunia. Jadi tidak ada kaitan sama sekali,” ungkapnya.
Sementara soal pengadaan laptop yang hasil penjualannya masuk ke pihak vendor dengan harga resmi e-katalog, Hotman menegaskan, tidak ada aliran dana yang masuk dan menguntungkan Nadiem Makarim.
“E-katalog yang dikelola oleh pemerintah. Kemudian oleh Google dikasih pelatihan ke vendor. Yang terima adalah vendor untuk pelatihan. Yang dikasih bukan uang. Berupa tenaga ahli dilatih untuk menggunakan sistemnya itu,” kata Hotman.
Dia sangat yakin kliennya tidak mendapatkan uang sepeser pun dari Google. Dia juga memastikan harga Chromebook lebih murah dari laptop lain saat itu, tetapi sistemnya diklaim cukup mumpuni.
“Vendor tidak pernah ngasih uang ke Nadiem, Google pun tidak pernah. Jadi tidak ada sama sekali. Dan itu waktu itu musim corona. Sehingga memang sistemnya Google itu sangat cocok. Jadi korupsinya memperkaya siapa? Harganya Chromebook itu lebih murah dari laptop lain waktu itu sistemnya. Tidak ada yang diperkaya siapapun,” terang Hotman.
Hotman menyebut, Nadiem Makarim tidak menerima keuntungan atau pun aliran dana dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
“Coba tanya, tanya saja ke jaksa ada tidak lima perak pun si Nadiem terima uang? Entah dari siapa pun. Tidak ada,” tutur Hotman Paris.
Sikap Kejagung yang tidak mengulas lebih jauh dugaan masuknya dana korupsi ke kantong Nadiem pun dinilai Hotman sebagai kejanggalan.
Selain memang tidak ada keterlibatan, kata dia, jaksa juga seolah dengan sengaja mencari momen penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Ya memang enggak ada. Tidak ada, makanya kan ini sudah lama. Sudah hampir sebulan dianggurkan. Tiba-tiba diperiksa lagi. Ini tampaknya ini harus cari momen, harus ada harus heboh, harus ada penangkapan baru tindak pidana korupsi. Seolah-olah begitu,” ucap Hotman.
Hotman menegaskan, pemilihan Chromebook saat itu lantaran dari segi pembiayaan jauh lebih murah dibanding spesifikasi laptop dengan sistem operasi Windows. Bahkan, kata dia, penetapan harga pun dilakukan secara resmi lewat e-katalog, dengan mengacu pada harga pasar.
“Dan itu harganya semua ada di e-katalog terbuka. Yang menerima uangnya kan bukan Google, tapi vendor Indonesia yang menjual laptop itu,” papar Hotman.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5338134/original/085032500_1756965296-c3f7f951-d0ad-4479-bbc5-9d1f94277d27.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Top 3 News: Curahan Hati Bripka Rohmad Pecahkan Keheningan Ruang Sidang – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Bripka Rohmad berdiri tegap dengan seragam cokelatnya, baret biru menempel di kepala. Sejenak ia hanya diam, mendengar amar putusan yang dibacakan Ketua Sidang Kode Etik Polri Kombes Heri Setiawan di ruang TNCC, Kamis, 4 September 2025. Itulah top 3 news hari ini.
Suasana ruangan mendadak berubah ketika Ketua Sidang Kode Etik Polri, Kombes Heri Setiawan, mempersilahkan Bripka Rohmad berbicara. Rohmad menggenggam mikrofon erat, menarik napas panjang, lalu mulai bicara.
Kata-katanya mengalir perlahan. Tentang 28 tahun berdinas yang tak pernah sekali pun menjalani sidang disiplin. Tentang seorang istri dan dua anak. Tentang hidup yang hanya bertumpu pada gaji Polri.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis 4 September 2025.
Kuasa hukum Nadiem Makariem, Hotman Paris, sangat yakin nasib kliennya sama dengan yang menimpa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan kabar yang menyebut anggota Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI ditangkap Brimob Polri saat demo ricuh beberapa waktu lalu adalah tidak benar.
TNI menyebut informasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan hoaks yang berpotensi mengadu domba dua institusi negara. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah mengakui foto yang beredar memang benar menampilkan anggota BAIS.
Dia pun mengungkap inisial prajurit tersebut yaitu Mayor SS. Namun demikian, Freddy membantah keras narasi yang menyebut Mayor SS provokator.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat 5 September 2025:
Bripka Rohmat anggota Brimob sekaligus sopir kendaraan taktis yang menabrak pengemudi ojek online hingga tewas diberi sanksi penurunan jabatan (demosi) selama 7 tahun di Sidang Komisi Kode Etik Polri.
-

Nadiem Makarim Harus Bongkar Keterlibatan Jokowi
GELORA.CO – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim harus buka suara jika memang ada kesepakatan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi terkait pengadaan laptop Chromebook, agar tidak dikorbankan sendirian.
Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, saat diangkat menjadi menteri oleh Jokowi, tentunya Nadiem memiliki kesepakatan dan konsensus.
“Jika kesepakatan yang dibangun salah satunya adalah pengadaan laptop yang saat ini menjadikan nadiem sebagai tersangka di Kejaksaan, maka dibuka saja kalau diduga melibatkan Jokowi,” kata Hari kepada RMOL, Jumat, 5 September 2025.
Hal itu kata Hari, perlu dilakukan seperti halnya ketika kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang pernah meminta menghadirkan Jokowi di ruang persidangan.
“Nadiem harus membuka semua ke publik jika ada kesepakatan dengan Jokowi dalam kasus pengadaan laptop,” tuturnya,
“Kalau memang Nadiem tidak mau dalam kesendirian menjadi korban politik personal atau kelompok. Jika Nadiem yakin bahwa Allah SWT melindungi maka semua kenyataan dan kebenaran harus dibuka,” pungkas Hari.
-

Ngemis Minta Amnesti Usai Ditangkap KPK, Noel Malah Dipecat Prabowo
GELORA.CO – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Pemberhentian ini diteken usai Noel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan sertifikasi K3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore ini.
Kabar ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (22/8/2025) malam.
“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut bapak presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan pemberhentian Noel dari jajaran Kabinet Merah Putih merupakan respons atas penetapan status tersangka oleh KPK.
“Dalam hal ini ingin menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yg menimpa saudara Immanuel Ebenezer yang pada sore hari ini tadi telah ditetapkan tersangka oleh KPK,” jelasnya.
Prasetyo menyatakan Prabowo akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Noel.
“Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Prasetyo juga berharap agar seluruh pihak dapat memetik pelajaran terhadap kasus yang menimpa Noel. Di mana, Prabowo selalu menekankan kepada jajaran Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintah lainnya dalam memerangi korupsi di Tanah Air.
“Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar pak presiden ingin kita semua bekerja keras berupaya keras di dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” paparnya.
Minta Amnesti
Pemberhentian ini tentu pukulan telak untuk Noel. Sebab dia sempat meminta diberikan amnesti seperti yang didapat sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, eks terpidana kasus suap, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang sempat terseret kasus importasi gula.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel kepada awak media saat digiring masuk ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak, termasuk Presiden Prabowo.
“Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya.
Noel membantah terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) maupun melakukan pemerasan. “Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” ucapnya.
Ia hanya menjawab singkat sejumlah pertanyaan wartawan, termasuk soal pernyataannya terdahulu mengenai menteri korup harus dihukum mati dan apakah dirinya merasa terjaring OTT. “Ya nggak, nggak. Terima kasih kawan-kawan,” kata Noel sebelum masuk ke mobil tahanan.
Diketahui, OTT dilakukan sejak Rabu (20/8/2025). KPK mengamankan 14 orang, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel. Dalam operasi itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan 22 kendaraan yang terdiri atas 15 mobil dan 7 sepeda motor. Selain itu, turut diamankan uang tunai sekitar Rp170 juta dan USD 2.201.
KPK kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel, dan menahan mereka selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap adanya praktik dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker periode 2019–2025 dengan nilai mencapai Rp81 miliar.
Padahal, biaya resmi sertifikasi K3 hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, pekerja atau buruh diminta membayar hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat atau mempersulit proses bila tidak ada pembayaran tambahan.
Aliran dana Rp81 miliar itu juga diduga mengalir kepada Noel. Ia disebut menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 serta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru hitam yang diduga bodong.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-

Kata Tom Lembong soal Manisnya Abolisi Tak Dirasa Terdakwa Kasus Gula
Jakarta –
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah bebas dari penjara usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom pun buka suara terkait nasib berbeda yang dialami terdakwa lain di kasus ini.
Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung pada Oktober 2024. Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka saat itu.
Kejagung kemudian melakukan pengembangan kasus dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka ialah:
1. Tonny Wijaya NG (TWN) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016;
2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024;
3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016;
4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016;
5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016;
6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI);
7. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM);
8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM);
9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016.Tom Lembong Diadili dan Divonis Bersalah
Proses hukum kemudian berjalan hingga ke meja hijau. Tom Lembong didakwa melakukan korupsi terkait impor gula yang disebut jaksa merugikan negara Rp 578 miliar.
Setelah melalui proses persidangan, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara Rp 194 miliar yang menurut hakim merupakan keuntungan yang seharusnya didapatkan PT PPI selaku BUMN.
Hakim menyatakan Tom Lembong tak menikmati hasil korupsi tersebut. Hakim tak membebankan uang pengganti terhadap Tom Lembong. Vonis itu langsung dilawan Tom Lembong dengan mengajukan banding.
Permohonan banding Tom Lembong didaftarkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025). Masib Tom Lembong berubah mendadak pada Kamis (31/7/2025). Pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi bagi Tom Lembong.
Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo membuat proses peradilan terhadap Tom Lembong, yang telah mengajukan banding, dihentikan. Tom pun bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi,” ucap Tom Lembong.
Kejagung Lanjutan Proses Hukum Terdakwa Lain
Kejagung menegaskan proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus ini tetap dilanjutkan. Kejagung mengatakan abolisi Tom Lembong tidak membuat terdakwa lain otomatis bebas.
“Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari Presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal. Bagi kami proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Anang mengatakan pemberian abolisi merupakan hak Presiden. Dia menjelaskan abolisi tidak menghapus perkara korupsi impor gula.
“Artinya, hanya berlaku personal terhadap abolisinya. Dan abolisi juga memang sudah benar, itu kan hak Presiden, dalam hal ini hak prerogatif yang dijamin oleh undang-undang. Oh nggak-nggak (menghapus perkara). Hanya proses hukum terhadap yang bersangkutan, personal. Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum,” ujarnya.
Sebagai informasi, Charles Sitorus juga telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus yang sama. Charles telah mengajukan banding atas vonis itu. Sementara, terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan.
Respons Tom Lembong soal Beda Nasib
Tom Lembong tidak banyak bicara soal beda nasib dengan terdakwa lain dalam kasus impor gula. Kata Tom Lembong, belum waktunya dia mengomentari perihal itu.
“Itu rasanya belum waktunya saya mengomentari,” kata Tom kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Dia mengaku ingin memberi ruang kepada pihak terkait untuk mengomentari hal itu. Tom kini sibuk membuat laporan terkait proses hukum yang sempat dijalaninya ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial hingga Ombudsman.
“Eloknya, etikanya, mungkin saya mau beri ruang dulu kepada pemerintah, kepada pejabat yang terkait untuk mengomentari hal itu, pada saat ini ya,” tutur Tom.
Tom mengaku ingin cepat move on dari kasus korupsi sempat membuatnya menjadi tahanan. Dia juga mengaku ingin ada perbaikan dalam sistem penegakan hukum.
“Saya berharap bahwa langkah korektif yang diambil oleh eksekutif pemerintah dan legislatif pemerintah secara gabungan melalui amnesti dan abolisi bisa menggeser dari ranah politik. Sebuah perkara yang seharusnya dijalankan secara profesional sesuai prosedur, sesuai hukum. Bukan sesuai hitungan politik atau motivasi politik,” ujarnya.
Halaman 2 dari 4
(haf/haf)