Tag: Thamrin

  • Digugat BMW, BYD Bakal Ganti Nama M6 di Indonesia?

    Digugat BMW, BYD Bakal Ganti Nama M6 di Indonesia?

    Jakarta

    BYD M6 belum lama hadir di Indonesia, namun penggunaan merek M6 sekarang jadi sengketa oleh BMW.

    BMW AG menggugat BYD Indonesia terkait penggunaan merek M6. Salah satu isi tuntutannya, BMW meminta pengadilan supaya BYD Indonesia tidak memiliki hak penggunaan merek tersebut.

    Sebagai informasi, BMW AG sudah mendaftarkan perkara ini pada 26 Februari 2025. Saat ini statusnya masih dalam persidangan.

    Dalam kasus ini, pendaftaran “M6” oleh BMW AG dilakukan lebih dulu. BYD setelahnya baru mengajukan permohonan serupa di Indonesia.

    Dicek melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, BMW AG sudah mendaftarkan M6 sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Tanggal perlindungan berakhir pada 20 Agustus 2025.

    M6 didaftarkan dengan kategori kelas 12, jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian-bagian strukuralnya.

    Sedangkan BYD M6 juga sudah didaftarkan dengan status pemeriksaan substantif. Nomor permohonan DID2024122107 yang diajukan sejak 22 November 2024.

    Meski tergolong baru di Tanah Air, kiprah mobil listrik model MPV (Multi Purpose Vehicles) itu sudah membetot perhatian masyarakat.

    Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan masih menunggu keputusan pengadilan, termasuk soal penggunaan nama M6 di Indonesia.

    “Ya itu prosesnya masih berjalan kita biarkan saja, ada tim legal hukum kita sudah menangani langsung. Mudah-mudahan ada solusi yang fair kepada kedua belah pihak karena pada dasarnya ini mengenai kontribusi terhadap industri, jadi kita lihat itu dari persepektif industri juga,” kata Luther di Autograph Tower Thamrin Nine, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    “Kita belum lihat dan masih kaji apa kemungkinan yang terjadi, kita biarkan dulu prosesnya berlangsung. Supaya nanti dapat gambaran seperti apa decision-nya,” ujar Luther.

    BYD mengatakan sudah melakukan riset sebelum mendaftarkan M6 di PDKI Kemenkum.

    “Tentunya kita sudah pertimbangkan beberapa hal, kita melihat juga resiko hukum ke depan bagaimana, masih dalam proses kajian,” jelasnya lagi.

    BYD M6 adalah MPV bertenaga listrik yang dijual di beberapa negara, termasuk di Indonesia. MPV listrik BYD dengan nama M6 dijual di Indonesia, Hongkong, Thailand, Vietnam, Malaysia dan Singapura.

    BYD M6 punya nama lain negara berbeda. Misalnya di India, BYD M6 pakai nama berbeda. BYD India menjual MPV listrik itu dengan nama eMax 7. Spesifikasi BYD eMax 7 di India kurang lebih sama dengan BYD M6 yang dijual di Indonesia. Mobil listrik itu menggunakan baterai LFP 71,8 kWh dengan daya jangkau hingga 530 km dalam satu kali pengisian baterai penuh.

    Penjualan M6 di Indonesia juga terbilang bagus. Berdasarkan data penjualan wholesales (distribusi dari pabrik ke dealer) yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), MPV listrik BYD M6 menjadi mobil paling laris di Indonesia sepanjang tahun 2024. Padahal, distribusi BYD M6 baru dimulai pada Juli 2024.

    Sepanjang tahun 2024, BYD menjual M6 sebanyak 6.124 unit. Itu menjadi penjualan mobil listrik tertinggi di Indonesia tahun lalu.

    Selanjutnya masih dalam sumber yang sama, BYD M6 sudah terdistribusikan sebanyak 581 unit untuk Januari 2025.

    (riar/dry)

  • Banyak Orang Tajir RI Terpikat, Segini Denza D9 yang Sudah Terjual

    Banyak Orang Tajir RI Terpikat, Segini Denza D9 yang Sudah Terjual

    Jakarta

    Denza D9 menjadi mobil mewah dari BYD Group yang meluncur di Indonesia sejak Januari 2025. Belum genap dua bulan, berapa banyak populasi Denza D9 saat ini?

    Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan mengatakan BYD dan Denza sudah mencapai 3.450 unit selama Januari-Februari 2025.

    “Datanya itu untuk BYD itu Januari 1.100 unit dan Februari 1.300 unit totalnya 2.500 unit. Sementara Denza Januari itu 25 unit karena masih awal ya buat kebutuhan display, kalau Februari itu 900 unit jadi totalnya 937 unit. Totalnya kalau digabungkan itu 3.450,” jelas Luther di di Autograph Tower Thamrin Nine, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

    Saat ini baru Denza D9 yang dipasarkan di Indonesia. Harga mobil listrik itu kompetitif dengan banderol Rp 950 juta (on the road Jakarta).

    Segmen MPV premium Tanah Air didominasi oleh model-model sekelas Toyota Alphard, Toyota Vellfire, hingga Lexus LM350.Kehadiran Denza digadang-gadang untuk menggoda konsumen di segmen premium tersebut dengan MPV listrik.

    Salah satu mitra dealer dari Denza, Arista mengatakan merek premium tersebut sudah diterima dengan baik. Para konglomerat disebut puas dengan kualitas dari Denza D9. Termasuk untuk garansi kendaraan hingga 6 tahun atau 150 ribu km, garansi motor 8 tahun atau 150 ribu km, dan baterai 8 tahun atau 160 ribu km.

    “Denza sangat bisa diterima, baik pricing, kualitas showroom, man power itu tepat sasaran dengan market indonesia,” kata Chairman Arista Group, Hartono Sohor.

    Denza D9 juga menjadi incaran perusahaan taksi di Indonesia. Salah satunya Blue Bird.

    “Ya (Bluebird), sementara ini ada beberapa puluhan unit. Kita sedang fulfill karena mereka juga mitra strategis kita apa namanya di transportasi umum,” kata Luther.

    “Memang untuk ride hailing saat ini ada BYD E6, tetapi Bluebird ada campuran dengan Denza,” tambah dia.

    (riar/din)

  • Sakit Hati Diputuskan, Pria di Jaksel Sewa Orang Lain Rp 2 Juta Tusuk Mantan Pacar – Halaman all

    Sakit Hati Diputuskan, Pria di Jaksel Sewa Orang Lain Rp 2 Juta Tusuk Mantan Pacar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Seorang pegawai toko di berinisial S (19) di Mall Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi korban penusukan pada Sabtu (8/3/2025).

    Dalah penusukan itu adalah seorang pria berinisial MNA (19), mantan kekasih S,

    MNA menyewa orang berinisial FF (20) membantunya melukai mantan pacar.

    Penusukan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku setelah diputus cinta oleh korban.

    Kemudian MNA dan FF pun bertemu di sebuah warung di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sambil mengonsumsi minuman keras.

    MNA rela merogoh kocek sebesar Rp2 juta untuk memberikan imbalan kepada FF bila berani menikam mantan pacarnya.

    “Dalam percakapan, pelaku mengungkapkan niatnya untuk menyerang korban dan menawarkan imbalan Rp 2 juta kepada FF untuk mengantarnya ke lokasi kejadian,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP Sembiring, Minggu (9/3/2025).

    Pada hari kejadian, FF mengantar MNA ke lokasi membalas dendam ke mantan kekasihnya pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

    Begitu melihat S, MNA langsung menusuknya dan melarikan diri.

    Korban, yang bekerja sebagai karyawan swasta, mengalami luka serius akibat serangan tersebut.

    Petugas keamanan mal yang menemukan korban tergeletak dengan luka tusuk segera melaporkan kejadian kepada polisi.

    Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MNA di daerah Kalibata, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.30 WIB.

    Sementara rekannya FF ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada pukul 24.00 WIB.

    “Begitu ada laporan, tim bergerak dan menangkap pelaku dan kedua pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Aditya SP Sembiring.

    Selain menangkap pelakunya, polisi pun menyita sejumlah barang bukti.

    Di antaranya pakaian yang digunakan pelaku berupa sweater abu-abu bertuliskan ‘HOS’, dan satu sarung pisau dari kulit warna coklat.

    “Kemudian sarung pisau dari kulit warna coklat serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan,” jelasnya.

    Polsek Tanah Abang pun masih bergerak untuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.

    “Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Dan polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” katanya.

    Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kedua pelaku  berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah peristiwa penusukan terjadi.

    “Ini adalah bukti respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal. Pelaku utama bersama rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang 12 jam setelah kejadian,” kata Susatyo.

    Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

    Serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

     

     

  • Bripka J, Polisi yang Tendang Wanita ODGJ di Labuhanbatu Ditahan Propam, Berikut Duduk Perkaranya – Halaman all

    Bripka J, Polisi yang Tendang Wanita ODGJ di Labuhanbatu Ditahan Propam, Berikut Duduk Perkaranya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Bripka Aldian Janu Rambe (39) alias Bripka J, anggota Satlantas Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara ditahan Propam buntut menendang wanita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama Evi.

    Bripka J menjalani penempatan khusus atau Patsus dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penganiayaan terhadap ODGJ.

    “Langkah-langkah yang diambil oleh pimpinan Polres Labuhanbatu, anggota Satlantas tersebut (Bripka J), telah dilakukan proses oleh unit Paminal dan ditempatkan di Patsus Bid Propam Polres Labuhanbatu,” ujar Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafruddin dalam keterangan persnya, Minggu (9/3/2025).

    Menurut Kompol Syafruddin, Bripka J menendang wanita ODGJ karena kesal motornya dibakar.

    Peristiwa terjadi pada Kamis (6/3/2025) pukul 16.00 WIB.

    Peristiwa bermula saat Bripka J bersama personil Satlantas lainnya sedang bertugas di Pos Satlantas Polres Labuhanbatu di Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.

    Bripka J kemudian memarkirkan kendaraan di sekitar post lantas.

    “Tiba-tiba seorang wanita datang dan menyiramkan cairan minyak diduga pertalite ke sepeda motor milik anggota polri (Bripka J ) dan langsung menyulutnya dengan menggunakan mancis (korek gas) sehingga sepeda motor (Bripka J) terbakar,” ujar Syafruddin.

    Melihat ada kegaduhan, kata Syafruddin, Bripka J dan sejumlah personil polisi lain mengejar Evi yang langsung melarikan diri.

    Kemudian Evi berhasil diamankan warga.

    “Dan saat itu lah personil polisi (Bripka J) merasa kesal dan menendang wanita tersebut,” ujar Syafruddin.

    Berdasarkan informasi yang diterima tribun-medan.com, oknum polisi tersebut telah meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

    Sedangkan Kanit Paminal Polres Labuhanbatu, IPDA SM Sihombing mengaku saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap aksi Bripka J yang video viral di media sosial.

    “Terkait permasalahan saat ini sedang kami lakukan penyelidikan. Mohon doa dan dukungannya,” ungkap IPDA SM Sihombing, Kanit Paminal Polres Labuhanbatu, Jumat (7/3/2025).

    Penuturan Saksi

    Diketahui insiden pembakaran sepeda motor milik anggota Polri tersebut terjadi di samping Pos Satlantas Polres Labuhanbatu, tepatnya di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.

    Berdasarkan keterangan saksi, sepeda motor Bripka Janu yang berjenis Honda Vario dengan nomor polisi BK 6301 YBF tiba-tiba dibakar seseorang yang diduga ODGJ dan pelaku langsung melarikan diri, sekitar pukul 16.00 WIB.

    Menurut saksi Rully Apriyandika (31), yang juga merupakan anggota Polri, ia melihat api menyala di kendaraan Bripka Janu dan langsung memberitahukan kejadian tersebut. 

    Saat kejadian, seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku terlihat melarikan diri sambil membawa sebuah botol air mineral berisi bahan bakar dan mancis.

    Hal ini juga terlihat dalam rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.

    Pelaku, yang diketahui bernama Evi (nama panggilan), merupakan seorang perempuan yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) dan berdomisili di Simpang Mangga, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan. 

    Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mencoba menyiramkan bahan bakar ke arah Bripka Janu dan saksi.

    Beruntung, petugas yang berada di lokasi segera mengambil tindakan cepat untuk mengamankan pelaku berikut barang bukti.

    Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian antara lain sepeda motor Honda Vario milik Bripka Janu yang hangus terbakar, botol air mineral berisi bahan bakar jenis pertalite dan buah mancis warna merah.

    Menanggapi insiden ini, Ps Kanit 1 SPKT Polres Labuhanbatu, Aipda Supredi Harahap, menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat dalam menangani kejadian tersebut.

    Setelah menerima laporan, Polres Labuhanbatu segera melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mengamankan pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa.

    Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Sementara itu, Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem juga memberikan pernyataan terkait insiden tersebut.

    “Kami telah menerima laporan dari Polres Labuhanbatu terkait insiden ini. Kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku dan langkah hukum yang akan diambil. Jika terbukti bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, maka akan ada pendekatan yang sesuai dengan prosedur hukum dan kesehatan mental,” jelas Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem.

    Hingga saat ini, Polres Labuhanbatu masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan motif dan latar belakang peristiwa pembakaran ini.

    Video Polisi Tendang Wanita ODGJ Viral

    Aksi Bripka Aldian Janu Rambe menendang kepala wanita ODGJ tersebut pun viral di media sosial.

    Kejadian ini viral setelah akun Facebook @amitamitamin merekam momen oknum polisi tersebut yang sengaja menendang kepala wanita ODGJ. 

    Dalam video viral tersebut, awalnya tampak seorang wanita diduga ODGJ duduk di lantai lalu berdebat dengan seorang polisi.

    Warga juga tampak mengerumuni lokasi tersebut. 

    Wanita itu kemudian terlihat berteriak di hadapan polisi tersebut.

    Selanjutnya, dalam sekejap, polisi itu menendang kepala wanita ODGJ tersebut. 

    Saat kejadian, warga sekitar sempat melarang polisi melakukan kekerasan. 

    “Jangan, Pak, jangan pakai kekerasan, Pak,” ujar warga sekitar.

    Selanjutnya, wanita ODGJ itu dibawa dengan cara digotong oleh beberapa pria lain. 

    Dalam narasi video dijelaskan ODGJ tersebut bernama Evi.

    Polisi tersebut diduga menendang kepala Evi lantaran kesal perempuan membakar sepeda motor polisi.

    “Walaupun dia membakar, dia adalah wanita kurang waras. Tidak seharusnya, Anda aparat pelindung rakyat, pengayom rakyat menunjukkan dan mempertontonkan kekejaman menendang wajah ibu itu,” tulis narasi video.

    (Tribunmedan.com/ Alif Al Qadri Harahap/ kompas.com/ Rahmat Utomo)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul NASIB Bripka J yang Tendang Kepala ODGJ Bernama Evi, Dimasukkan ke Sel oleh Propam

     

  • Kronologis Wanita Ditusuk Mantan Pacar di Mall Thamrin City Jakarta, Sewa Orang Bantu Lancarkan Aksi – Halaman all

    Kronologis Wanita Ditusuk Mantan Pacar di Mall Thamrin City Jakarta, Sewa Orang Bantu Lancarkan Aksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terungkap kronologis lengkap penusukan wanita berinisial S (19) di Mall Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025).

    Otak penusukan tersebut diketahui berinisial MNA (19), yang tak lain mantan pacar korban.

    Dalam melakukan aksinya, MNA menyewa orang berinisial FF (20) untuk membantunya melukai mantan pacar.

    Penusukan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku setelah diputus cinta oleh korban.

    Peristiwa berawal saat pelaku MNA menghubungi FF untuk merencanakan penyerangan terhadap S pada Jumat (7/3/2025).

    Kemudian MNA dan FF pun bertemu di sebuah warung di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sambil mengonsumsi minuman keras.

    Dalam pertemuan itu, MNA menyampaikan niatnya untuk menyerang S dan menawarkan imbalan uang Rp 2 juta kepada FF.

    “Dalam percakapan, pelaku mengungkapkan niatnya untuk menyerang korban dan menawarkan imbalan Rp 2 juta kepada FF untuk mengantarnya ke lokasi kejadian,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP Sembiring dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

    Pada hari kejadian, FF mengantar MNA ke lokasi untuk membalas dendam ke mantan kekasihnya pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

    Begitu melihat S, MNA langsung menusuknya dan melarikan diri.

    Korban, yang bekerja sebagai karyawan swasta, mengalami luka serius akibat serangan tersebut.

    Petugas keamanan mal yang menemukan korban tergeletak dengan luka tusuk segera melaporkan kejadian kepada polisi.

    Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MNA di daerah Kalibata, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.30 WIB.

    Sementara rekannya FF ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada pukul 24.00 WIB.

    “Begitu ada laporan, tim bergerak dan menangkap pelaku dan kedua pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Aditya SP Sembiring.

    Selain menangkap pelakunya, polisi pun menyita sejumlah barang bukti.

    Di antaranya pakaian yang digunakan pelaku berupa sweater abu-abu bertuliskan ‘HOS’, dan satu sarung pisau dari kulit warna coklat.

    “Kemudian sarung pisau dari kulit warna coklat serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan,” jelasnya.

    Polsek Tanah Abang pun masih bergerak untuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.

    “Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Dan polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” katanya.

    Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kedua pelaku  berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah peristiwa penusukan terjadi.

    “Ini adalah bukti respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal. Pelaku utama bersama rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang 12 jam setelah kejadian,” kata Susatyo.

    Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

    Serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

    (tribunnews.com/ fahmi/ kompas.com/ Ruby Rachmadina)

  • Wanita Jadi Korban Penusukan di Mall Thamrin City Jakarta Pusat, 2 Pelaku Ditangkap Polisi – Halaman all

    Wanita Jadi Korban Penusukan di Mall Thamrin City Jakarta Pusat, 2 Pelaku Ditangkap Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang karyawati berinisial S (19) jadi korban penusukan saat sedang bekerja di Mall Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (8/3/2025).

    Adapun S ditusuk dua pria yakni MNA (19) dan FF (20) dimana kedua pelaku tersebut saat ini berhasil ditangkap pihak kepolisian.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah peristiwa penusukan terjadi.

    “Ini adalah bukti respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal. Pelaku utama bersama rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang 12 jam setelah kejadian,” kata Susatyo kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).

    Terpisah, Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring menjelaskan, terungkapnya peristiwa itu usai pihaknya mendapat laporan dari petugas keamanan mall bahwa seorang karyawati mengalami luka tusuk hingga bersimbah darah pada Sabtu 8 Maret 2025 sekira pukul 18.00 WIB.

    Usai mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MNA di daerah Kalibata, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.30 WIB.

    “Sementara rekannya FF ditangkap di Bekasi pada pukul 24.00 WIB. Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ucap Aditya.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi lanjut Aditya berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian yang digunakan pelaku saat menusuk korban.

    “Kemudian sarung pisau dari kulit warna coklat serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya itu kedua pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

    Serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

    “Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Dan polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.

  • Pria Tusuk Mantan Pacar di Mal Thamrin City Jakpus: Motif Sakit Hati Diputus, Terancam Hukuman Mati – Halaman all

    Pria Tusuk Mantan Pacar di Mal Thamrin City Jakpus: Motif Sakit Hati Diputus, Terancam Hukuman Mati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria berinisial MNA (19) melakukan penusukan terhadap mantan pacarnya berinisial S (19) pada Sabtu (8/3/2025) di lantai D1 Blok C 35 Nomor 18, Mal Thamrin City, Jakarta Pusat.

    Selain MNA, polisi turut mengamankan rekan pelaku berinisial FF (20).

    Adapun penusukan ini diketahui ketika satpam mal menemukan S tergeletak bersimbah darah dengan luka tusuk.

    S yang juga salah satu karyawan mal, mengalami luka serius.

    Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring menyebut, sebelum penusukan terjadi, MNA dan rekannya FF sudah merencanakan untuk menusuk S.

    Aditya mengatakan FF menyetujui rencana MNA tersebut lantaran diiming-imingi uang sebesar Rp2 juta.

    “Dalam percakapan tersebut, pelaku mengungkapkan niatnya untuk menyerang korban dan menawarkan imbalan Rp2 juta kepada FF untuk mengantarnya ke lokasi kejadian,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, dikutip dari Warta Kota, Minggu (9/3/2025).

    Pada hari selanjutnya, FF pun mengantar MNA ke Mal Thamrin City. MNA pun langsung melakukan penusukan terhadap S ketika melihat korban.

    Polisi pun akhirnya tidak butuh waktu lama untuk mengamankan FF dan MNA. MNA ditangkap di kawasan Kalibata.

    Sedangkan FF diringkus di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

    “Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak. Pelaku (MNA) kami amankan di Kalibata pukul 21.30 WIB, sementara rekannya kami tangkap di Bekasi pukul 24.00 WIB. Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ucapnya.

    Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

    Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan seperti jaket hingga sarung pisau berwarna coklat.

    Kini, MNA dan FF sudah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Adapun polisi menduga adanya kemungkinan pelaku selain MNA dan FF.

    “Kami menyita satu jaket sweater abu-abu bertuliskan ‘HOS’, satu sarung pisau dari kulit berwarna coklat, serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan,” kata Aditya.

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

    “MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” ucap Aditya.

    “Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” sambungnya. 

    Sebagian artikel telah tayang di Warta Kota dengan judul “Sakit Hati Diputus Cintanya, Pemuda Tusuk Mantan Pacar di Thamrin City Jakpus”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Warta Kota/Ramadhan L Q)

  • Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Thamrin City, Motif Putus Cinta – Page 3

    Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Thamrin City, Motif Putus Cinta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi menangkap pelaku penusukan di Thamrin City, Jakarta Pusat. Tersangka berinisial MNA (19) diringkus di Kalibata, Jakarta Selatan, sementara rekannya yakni FF (20), diamankan di Bekasi, Jawa Barat.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, keduanya terlibat aksi penusukan terhadap korban berinisial S (19) lantaran sakit hati.

    “Ini adalah bukti respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal. Pelaku utama dan rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian,” tutur Susatyo. Minggu (9/3/2025).

    Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP Sembiring menambahkan, petugas langsung bergerak cepat setelah menerima laporan masuk.

    “Pelaku kami amankan di Kalibata pada pukul 21.30 WIB, sementara rekannya kami tangkap di Bekasi pada pukul 24.00 WIB. Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya,” jelas Aditya.

    Bermula pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di lantai D1 Blok C 35 Nomor 18, Mall Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, petugas keamanan menemukan korban tergeletak dengan luka tusukan.

    Karyawan swasta itu mengalami luka serius. Hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan kejahatan lantaran sakit hati setelah diputus oleh korban.

  • CFD Sudirman-Thamrin Jakarta Tetap Diadakan Selama Ramadhan, tapi Hanya untuk Olahraga – Page 3

    CFD Sudirman-Thamrin Jakarta Tetap Diadakan Selama Ramadhan, tapi Hanya untuk Olahraga – Page 3

    Menjaga kebugaran selama bulan Ramadan bukanlah hal yang mustahil. Banyak individu beranggapan bahwa puasa dapat menghambat aktivitas fisik, namun sebenarnya, berolahraga tetap bisa dilakukan.

    Olahraga saat puasa sangat dianjurkan untuk menjaga kesehatan fisik. Dengan memperhatikan waktu, jenis olahraga, dan intensitas yang tepat, Anda dapat tetap aktif tanpa mengganggu ibadah puasa.

    Berolahraga di bulan Ramadan tidak hanya sekadar menjaga kebugaran, tetapi juga mendukung kesehatan secara keseluruhan. Waktu terbaik untuk berolahraga adalah:

    Ini bisa menjadi waktu yang baik untuk olahraga ringan, membantu Anda merasa lebih energik sepanjang hari.

    Saat tubuh sudah mulai merasa lapar, berolahraga ringan dapat membantu meningkatkan metabolisme sebelum Anda berbuka puasa.

    Ini adalah waktu yang ideal karena tubuh sudah mendapatkan asupan nutrisi, sehingga Anda bisa berolahraga dengan lebih nyaman.

    Waktu ini bisa digunakan untuk aktivitas santai yang membantu relaksasi setelah beribadah.

  • Nasib Bripka J, Polisi Penendang Kepala Wanita ODGJ di Labuhanbatu, Kini Diperiksa, Ngaku Spontan – Halaman all

    Nasib Bripka J, Polisi Penendang Kepala Wanita ODGJ di Labuhanbatu, Kini Diperiksa, Ngaku Spontan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Viral video polisi anggota Polres Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut) bernama Bripka Aldian Janu Rambe (39) alias Bripka J menendang kepala Evi, wanita yang diduga merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODG).

    Peristiwa ini terjadi di samping Pos Satlantas Polres Labuhanbatu di Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Atas tindakannya, Bripka J pun menjalani pemeriksaan di Polres Labuhanbatu.

    Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, menyebutkan Bripka J melakukan aksi penendangan secara spontan karena kesal sepeda motornya dibakar oleh Evi.

    “Jadi ODGJ itu membakar sepeda motor polisi itu, jadi ada bawa bensin, (dia) wanita ODGJ itu, disiramkan bensin itu (ke motor) polisi itu, jadi kan namanya (motor) dia terbakar, dia (Bripka J) spontan melakukan tindakan itu,” kata Siti saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Kamis malam.

    Bripka J juga mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Evi maupun keluarga korban atas tindakannya.

    “Pihak Polres sudah memanggil polisi itu dan dia telah meminta maaf kepada (pihak) ODGJ itu,” jelas Siti.

    Disinggung mengenai apakah ada sanksi etik terhadap oknum polisi tersebut, Siti mengatakan proses pemeriksaan Bripka J masih terus dilakukan.

    Siti juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu untuk perkembangan lebih lanjut.

    “Nanti saya minta lagi penjelasan lebih lanjut ke Polres Labuhanbatu,” ucap Siti.

    Kronologi

    Dilihat dari akun Facebook @amitamitamin, awalnya tampak seorang wanita diduga ODGJ duduk di tanah, lalu berdebat dengan seorang polisi.

    Warga juga terlihat mengerumuni tempat kejadian perkara (TKP). Wanita ODGJ tersebut kemudian terlihat berteriak di hadapan polisi itu.

    Dalam sekejap, polisi itu menendang kepala wanita ODGJ tersebut.

    Saat kejadian, warga sekitar sempat melarang polisi untuk melakukan kekerasan.

    “Jangan, Pak, jangan pakai kekerasan, Pak,” kata warga sekitar.

    Selanjutnya, wanita ODGJ itu dibawa dengan cara digotong oleh beberapa pria lain.

    Di narasi video disebutkan ODGJ tersebut bernama Evi, dan polisi tersebut diduga menendang kepala Evi lantaran kesal Evi membakar sepeda motor polisi tersebut.

    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya, mengungkapkan kejadian ini berawal saat Evi diduga membakar sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 6301 YBF milik Bripka J.

    “Tiba-tiba saja sepeda motor korban yang Honda Vario dengan nomor polisi BK 6301 YBF dibakar oleh seseorang yang diduga ODGJ,” ujar Yudhi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/3/2025), dilansir Kompas.com.

    Aksi pembakaran itu disaksikan oleh anggota polisi yang lain, bernama Rully Apriyandika (31).

    Rully kemudian langsung memberi tahu kepada Bripka J yang posisinya dekat dengan TKP.

    Setelah membakar motor, wanita ODGJ itu langsung melarikan dan dikejar polisi.

    “Pelaku terlihat melarikan diri sambil membawa sebuah botol air mineral berisi bahan bakar dan mancis (korek gas). Hal ini juga terlihat dalam rekaman CCTV yang ada di lokasi tersebut,” ungkap Yudhi.

    Pada saat akan ditangkap, Evi melakukan perlawanan dengan mencoba menyiramkan bahan bakar ke arah Bripka J dan saksi Rully.

    “Beruntung, petugas yang berada di lokasi segera mengambil tindakan cepat untuk mengamankan pelaku berikut barang bukti,” tutur Yudhi.

    Selain menangkap Evi, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor Honda Vario milik Bripka J yang hangus terbakar, botol air mineral berisi bahan bakar jenis pertalite, dan mancis warna merah.

    Nasib Wanita ODGJ

    Kini, Evi telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kami telah menerima laporan dari Polres Labuhanbatu terkait insiden ini. Kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku dan langkah hukum yang akan diambil,” terang Yudhi, dilansir Tribun-Medan.com.

    “Jika terbukti bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, maka akan ada pendekatan yang sesuai dengan prosedur hukum dan kesehatan mental,” lanjutnya.

    Polres Labuhanbatu juga masih mendalami kasus ini guna memastikan motif dan latar belakang aksi pembakaran Evi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sepeda Motor Milik Anggota Polri Dibakar, Pelaku Diduga ODGJ Diamankan Polisi

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Medan.com/Muhammad Tazli) (Kompas.com/Rahmat Utomo)