Tag: Teuku Faizasyah

  • Kronologi Warga Apartemen One Icon Surabaya Membentuk PPPSRS

    Kronologi Warga Apartemen One Icon Surabaya Membentuk PPPSRS

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus gugatan sederhana penghuni Apartemen One Icon kepada PT Pakuwon Jati Tbk di Pengadilan Negeri Surabaya sedang belangsung hingga kini. Sejak 2023 lalu penghuni telah meminta pengembang untuk membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

    Surat bernomor 02/01.Sby/V/2023 ditujukan Ir. Fitrah Nur, M.Si. Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR.

    “Ya benar,” kata Rudy Widjaja salah satu pemilik apartemen dikonfirmasi beritajatim.com, Senin (9/12/2024).

    Dalam surat tersebut perwakilan Pemilik Apartemen One Icon Surabaya bermaksud untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa sudah 5 (lima) tahun terhitung dari waktu serah terima pertama kali sampai dengan saat ini, PPPSRS di One Icon Surabaya belum dibentuk.

    Padahal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Pemilik wajib membentuk PPPSRS, paling lambat sebelum masa transisi berakhir. Masa transisi di perhitungan 1 (satu) tahun sejak serah terima pertama kali.

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) jo 74 ayat (1) jo Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU 20/11).

    2. Bahwa Para Pemilik sudah mengirimkan surat kepada Pelaku Pembangunan dengan nomor surat 001 pada tanggal 3 Mei 2023 perihal Pembentukan PPPSRS.

    Dalam surat tersebut Para Pemilik mengingatkan kepada Pelaku Pembangunan untuk segera memfasilitasi pembentukan PPPSRS di One Icon Surabaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Pelaku Pembangunan.

    Berdasarkan hal tersebut dan mengingat banyak warga yang tidak memahami hak dan kewajibannya khususnya tentang pembentukan PPPSRS dan pengelolaan rumah susun, maka kami memohon kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Surabaya dan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk dapat melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Pembentukan PPPSRS dalam rangka melakukan pembinaan kepada kami.

    Hal ini berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (Permen 14/21)hanya bersifat komplementer. Hal ini sesual Pasal 75 ayat (1) UU 20/11 sebagai berikut:

    Pasal 75 ayat (1) UU 20/11 menyatakan “Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi berakhir…”. Hal ini dipertegas kembali dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XIII/2015 khususnya dalam pendapat ahli yang menyatakan:

    Sebagai salah satu subjek yang diatur undang-undang, keterlibatan pemilik dalam pembentukan PPPSRS adalah sebagal penyandang kewajiban utama.

    Dalam artinya, beban tanggung jawab pembentukan PPPSRS ada pada pemilik rumah susun. Sedangkan pelaku pembangunan terlibat dalam pembentukan PPPSRS sebagai fasilitator pembentukan.

    Kewajiban memfasilitasi yang dibebankan undang-undang kepada pelaku pembangunan bersifat komplementer. Kewajiban tersebut muncul lebih karena kedudukan pelaku pembangunan sebagal pihak yang melakukan pembangunan dan mengetahui secara persis segala hal yang berkenaan dengan proses pembangunan, bagian bersama, tanah bersama, dan benda bersama dari satuan rumah susun.

    3. Peran Pelaku Pembangunan dalam pembentukan PPPSRS hanya sekedar memfasilitasi yakni memberikan segala fasilitas dan bantuan yang diperlukan.

    Pelaku pembangunan DILARANG TURUT CAMPUR pembentukan PPPSRS sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIII/2015 sebagai berikut:

    “…pengertian “memfasilitasi” tidak lagi semata-mata dimaknal memberikan segala fasilitas dan bantuan yang diperlukan bagi terbentuknya PPPSRS melainkan turut campurnya pelaku pembangunan sedemikian jauh dalam proses dan pemilihan pengurus PPPSRS, bahkan tidak jarang sampai berujung konflik.

    Bentuk fasilitasi oleh Pelaku Pembangunan tersebut merupakan sarana untuk memberikan segala kebutuhan pembentukan PPPSRS, paling sedikit berupa Penyediaan ruang rapat dan kelengkapannya, paling kurang meliputi meja, kursi, papan tulis/alat tulls, pengeras suara, dan penggunaan papan/media informasi kepada warga Pemilik dan/atau Penghuni.

    4. Dalam hal Pelaku Pembangunan tidak melaksanakan kewajibannya memfasilitasi terbentuknya PPPSRS, maka pemerintah selaku pembina dapat melakukan intervensi terhadap pembentukan PPPSRS termasuk mengambil alih peran pelaku pembangunan untuk memfasilitasi para pemilik untuk pembentukan PPPSRS, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIII/2015 sebagai Berikut:

    “Mahkamah berpendapat bahwa Pemerintah tidak dapat melepaskan diri begitu saja apabila pelaku pembangunan tidak melaksanakan kewajibannya memfasilitasi pembentukan PPPSRS sebagaimana
    diharuskan oleh Pasal 75 ayat (1) UU Rumah Susun dan/atau terdapat bukti- bukti yang cukup kuat bagi Pemerintah untuk tiba pada penilaian bahwa pelaku pembangunan telah dengan sengaja menafsirkan pengertian “memfasilitas!”…”

    5. Tahapan pertama dalam persiapan pembentukan PPPSRS yakni SOSIALISASI. Sebagaimana diatur dalam Pasal 87 PP 13/21, sebagai berikut:

    “Persiapan pembentukan PPPSRS dilakukan tahapan: (a) sosialisasi kepenghunian; (b) pendataan Pemilik dan/atau Penghuni; dan (c) pembentukan panitia musyawarah.”

    Tahapan tersebut teknis penyelenggaraannya SOSIALISASI tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPPSRS, salah satunya ditekankan bahwa sosialisasi dilakukan oleh Pelaku Pembangunan yang dilaksanakan secara transparan.

    Atas dasar itu, kami para pemilik Apartemen One Icon Surabaya, memiliki kewajiban untuk membentuk PPPSRS dan meminta kepada pelaku pembangunan untuk segera memfasilitasi pembentukan PPPSRS yakni
    yakni menyelenggarakan sosialisasi pembentukan PPPSRS.

    Mengingat terhitung 5 (lima) tahun sejak serah terima pertama kali belum juga di bentuk PPPSRS, maka kami ingatkan bawa selambat-lambatnya 2 minggu setelah surat ini di terima untuk segera dilaksanakan persiapan sosialisasi pembentukan PPPSRS.

    Apabila dalam jangka waktu tersebut permintaan kami tidak dipenuhi, maka kami para pemilik Apartemen One Icon Surabaya akan meminta kepada Dinas dan Kementerian PUPR untuk melakukan sosialisasi pembentukan PPPSRS karena pelaku pembangunan tidak melakukan kewajibannya untuk memfasilitasi.

    Tanggapan PUPR

    Sementara itu Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementrian PUPR Ir Fitrah Nu Msi melalui surat HK 03- Ru/215 tanggal 21 Mei 2023 telah mengirimkan Surat Tanggapan Permohonan Sosialisasi Tentang Pembentukan PPPSRS Apartemen One Icon Surabaya dan meminta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya untuk melakukan sosialisasi.

    1. Berdasarkan permasalahan yang disampaikan dalam surat oleh para perwakilan pemilik Apartemen One Icon Surabaya terdapat beberapa informasi diantaranya yaitu :

    a. Apartemen One Icon Kota Surabaya telah terbangun sejak tahun 2012 dan sudah selesai pembangunannya pada tahun 2018, namun sampai saat ini belum terbentuk PPPSRS maka Perwakilan Pemilik Apartemen One Icon melakukan Permohonan Sosialisasi Tentang Pembentukan PPPSRS Apartemen One Icon Surabaya.

    2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun pada Pasal 74 ayat (1) disebutkan bahwa “Pemilik sarusun wajib membentuk PPPSRS”. Pembentukannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, disebutkan bahwa “Pembentukan PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa transisi berakhir”.

    Masa transisi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, disebutkan bahwa “Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada Pemilik, tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh Sarusun”.

    3. Dalam pembentukan PPPSRS sesuai dengan Permen PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, Pasal 3 menyebutkan bahwa pembentukan PPPSRS terdiri dari Persiapan Pembentukan PPPSRS dan Pelaksanaan Musyawarah, Pelaksanaan persiapan pembentukan PPPSRS dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

    a. Sosialisasi kepenghunian
    b. Pendataan Pemilik dan/atau Penghuni, dan
    c. Pembentukan panitia Musyawarah.

    4. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun menyatakan Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Kota Surabaya mempunyai tanggung jawab melakukan pembinaan, Salah satu bentuk pembinaannya berdasarkan Pasal 40 ayat (4) Permen PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yakni: pengawasan terhadap pembentukan PPPSRS oleh Pemilik dan pengawasan terhadap fasilitasi pembentukan PPPSRS oleh Pelaku Pembangunan.

    5. Berkaitan permohonan Sosialisasi tentang Pembentukan PPPSRS dari para pemilik, Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Kota Surabaya pembina dapat melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembentukan PPPSRS, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

    6. Dalam hal Pemerintahan Kota Surabaya, belum memiliki peraturan walikota tentang pembentukan PPPSRS, maka pembentukan PPPSRS dapat mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

    Keberadaan peraturan di daerah tentang PPPSRS tidak bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, disebutkan bahwa “Dalam hal diperlukan, Pemerintah daerah dapat membentuk peraturan di daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini”.

    7. Berdasarkan hal tersebut di atas kami menyarankan agar Pemerintah Daerah Kota Surabaya memberikan peringatan kepada Pelaku Pembangunan untuk segera memfasilitasi pembentukan PPPSRS Apartemen One Icon, mengingat sudah lebih dari 1 (satu) tahun terhitung dari pembangunan selesai.

    8. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan akan senang hati dalam membantu dan mendampingi Pemerintah Kota Surabaya dalam menyelesaikan permasalahan PPPSRS di Kota Surabaya.

    Tanggapan Pakuwon Jati Tbk

    Sementara itu pada 4 Juli 2023 PT Pakuwon Jati Tbk telah memberikan tanggapan melalui Sutandi Purnomosidi Direktur Pakuwon Jati Tbk dengan Nomor surat : 0818/DIR. MAR/07/23

    Membaca dan memperhatikan Surat Saudara Nomor : 05/01.Sby/VI/2023, tanggal 23 Juni 2023, perihal : Undangan Acara Sosialisasi dan Pembinaan dari Dinas Perumahan Kota Surabaya dan Kementrian PUPR, maka melalui surat ini, kami kirimkan tanggapan dan sekaligus pemberitahuan, bahwa kami masih melakukan kajian hukum mengenai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di One Icon Residence, Tunjungan Plaza 6. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, disampaikan terima kasih.

    Tanggapan Pemkot Surabaya

    Pemkot Surabaya melalui Kepala Dinas PUPR Ir Irvan Wahyudrajad, MMT pada tanggal 25 Agustus 2023 telah mengirimkan surat balasan dengan No: 600.1.15/17767/436.7.4/2023.

    Isi Surat: Menjawab surat Saudara nomor 09/01.TP.Sby/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 perihal Permohonan Sosialisasi Perwali No. 19 Tahun 2023 yang dikirimkan oleh Perwakilan Pemilik One Icon Surabaya, dengan ini disampaikan bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya sedang berkoordinasi dan konsultasi terkait peraturan Perundang-undangan PPPSRS pada Kawasan Superblok dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Perumahan Direktorat Rumah Umum dan Komersial.(ted)

  • UMJ harap pemerintah berantas judi online lewat strategi komunikasi

    UMJ harap pemerintah berantas judi online lewat strategi komunikasi

    Jakarta (ANTARA) – Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) berharap pemerintah dan penegak hukum memberantas judi online (judol) melalui strategi komunikasi yang lebih terarah.

    Hal itu mengingat praktik judol tersebut sudah sangat merugikan tidak hanya di masyarakat bahkan melibatkan aparat hukum dan pengambil kebijakan.

    “Kasus judi online ini sudah memasuki fase krisis,” demikian siaran pers dari Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) UMJ yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Menurut Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) UMJ, penanganan judol membutuhkan pendekatan dari berbagai aspek termasuk dalam hal ini melalui komunikasi yang lebih terarah dan terencana menyentuh ke semua lapisan.

    Praktik judol di masyarakat semakin marak seiring dengan kemajuan di bidang teknologi digital yang membuat bandar judi tersebut semakin mudah menjangkau masyarakat.

    Kemudahan akses ini bisa dilihat dari iklan di media sosial bahkan masuk melalui aplikasi ponsel pintar. Bahkan dengan kemudahan akses digital itu membuat bandar judi online bisa mengendalikan dari luar negeri.

    Mudahnya masyarakat mengakses judol ini menimbulkan masalah serius baik dari segi sosial maupun ekonomi.

    Kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online, lemahnya upaya edukasi serta ketidakmampuan dalam mengelola krisis yang timbul akibat judi online menjadi permasalahan utama yang perlu segera diatasi.

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang terkait judi online sampai dengan kuartal ketiga sebesar Rp283 triliun dengan total deposit sekitar Rp43 triliun. Tentunya fakta tersebut sangat merisaukan apalagi kalau uang tersebut ternyata dilarikan kepada pengendali di luar negeri.

    Komunikasi yang efektif menjadi kunci dalam menghadapi permasalahan judi online. Informasi yang salah dan stigma sosial seringkali menghambat upaya pencegahan dan penanganan.

    Penanganan permasalahan judi online membutuhkan pendekatan yang melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat maupun sektor swasta.

    Kurangnya koordinasi dan sinergi menjadi hambatan utama dalam mengatasi permasalahan judi online. Kurangnya strategi komunikasi yang komprehensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengatasi stigma sosial dan memberikan informasi yang akurat tentang bahaya judi online menjadi tantangan besar.

    Pemerintah memiliki peran penting dalam pemberantasan judol melalui regulasi dan penegakan hukum termasuk melakukan koordinasi untuk melakukan pemberantasan.

    Organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga memiliki andil untuk memerangi praktik judol. Mereka bisa memberikan pelayanan konseling, edukasi dan advokasi.

    Terutama untuk mengingatkan bahwa dalam judol itu tidak ada yang menang dan pemain bakal dirugikan.

    Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah peran swasta, perusahaan teknologi dan penyedia layanan internet juga memiliki peran untuk memblokir situs yang mengarah kepada judol.

    Berangkat dari keprihatinan atas judi online, Program Studi Magister Ilmu Komunikasi (Prodi Mikom) Fisip UMJ menyelenggarakan seminar nasional berjudul “Pengelolaan Komunikasi Krisis dan Edukasi Penanganan Judi Online”.

    Seminar tersebut menghadirkan narasumber Karo Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K, Direktur Pengelolaan Media Ditjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital RI Dr. Nursodik Gunarjo, M.Si, dan Kepala Program Studi Mikom FISIP UMJ Dr. Tria Patrianti, M.I.Kom.

    Seminar Nasional yang diselenggarakan pada Rabu (11/12) secara hybrid (daring dan luring). Untuk peserta daring bisa masuk melalui bit.ly/4g2XdRt dan ditayangkan secara langsung melalui siaran YouTube FISIP UMJ.

    Seminar ini bertujuan untuk membahas peran komunikasi dan edukasi sebagai upaya preventif dalam melindungi masa depan generasi bangsa dari pengaruh negatif judi online.

    Dengan adanya pembahasan ini diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat serta mempersiapkan generasi bangsa yang lebih produktif dan berintegritas tinggi.

    Pewarta: Ganet Dirgantara
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Puncak Dies Natalis Ke-68 UKSW, Gelar Penghargaan Anugerah Talenta Unggul  

    Puncak Dies Natalis Ke-68 UKSW, Gelar Penghargaan Anugerah Talenta Unggul  

    TRIBUNJATENG.COM – Puncak perayaan Dies Natalis ke-68 Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) kembali dimeriahkan dengan penyerahan penghargaan bagi civitas academica dan mitra pendukung UKSW bertajuk “Anugerah Talenta Unggul 2024” di Balairung Universitas, belum lama ini. 

    Anugerah Talenta Unggul merupakan penghargaan bagi talenta unggul berprestasi di UKSW. 

    Acara penyerahan penghargaan Anugerah Talenta Unggul yang diselenggarakan di Balairung Universitas ini dihadiri seluruh civitas academica mulai dari mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan (tendik).

    Turut hadir Ketua Pembina dan segenap Anggota Pembina, Pengurus, Pengawas Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana (YPTKSW), pegawai UKSW yang sudah purna serta seluruh tamu undangan. 

    Dalam sapaan hangatnya, Rektor UKSW Prof. Intiyas Utami memberikan ucapan selamat kepada para pemenang. 

    “Saya mengucapkan selamat bagi teman-teman penerima penghargaan Anugerah Talenta Unggul. Terima kasih sudah memberikan yang terbaik,” ungkapnya. 

    Selain itu, Rektor perempuan pertama UKSW ini juga berharap penghargaan ini menjadi inspirasi dan motivasi untuk lebih baik lagi ke depannya.

    “Kiranya penghargaan yang diraih ini memberikan semangat untuk lebih baik lagi sehingga kita dapat meningkatkan prestasi bersama,” katanya. 

    Sementara itu, Ketua Panitia Dies Natalis ke-68 UKSW Patrick Michael Rahardja, S.Si., menyampaikan Anugerah Talenta Unggul diselenggarakan untuk memberikan apresiasi terhadap individu, unit, atau konsorsium atas prestasi yang sudah diberikan kepada UKSW selama 1 tahun terakhir. 

    “Penghargaaan ini bertujuan meningkatkan kinerja dan menjadi inspirasi untuk memberikan yang terbaik bagi UKSW sehingga dapat berdampak bagi dunia,” ucapnya. 

    Kegiatan ini menunjukkan komitmen UKSW dalam mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) ke-4 pendidikan berkualitas dan ke-17 kemitraan untuk mencapai tujuan. 

    Proses penilaian dilakukan oleh satuan tugas Anugerah Talenta Unggul bersama Campus Ministry, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Kantor Sekretariat Rektorat, dan Direktorat Akademik.

    Penentuan kategori, nominasi pemenang, dan proses penilaian telah dipersiapkan selama dua bulan sebelum acara. 

    Selain itu, erdapat 22 penghargaan dengan 12 kategori dianugerahkan kepada civitas academica dan mitra pendukung UKSW yang berprestasi dalam bentuk sertifikat, plakat, dan alat elektronik. 

    Puluhan penghargaan 

    Berikut ini 22 penerima penghargaan Anugerah Talenta Unggul 2024 :

    Kategori Dukungan Program Super Prioritas untuk Kesujanaan Pimpinan dianugerahkan kepada Dr. (H.C.) Sudhamek A.W.S., S.E., S.H., dan kategori Mitra Pendukung Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Bela Negara dianugerahkan kepada Mayor Inf. Muhlisin. Kedua kategori ini dianugerahkan kepada pihak eksternal yang berkontribusi luar biasa dan memberikan dukungan bagi UKSW. 

    Kategori Indikator Kinerja Utama (IKU) 1 sampai 6 diberikan kepada enam Program Studi (Prodi) yaitu:  

    Prodi dengan Capaian IKU 1 Penyerapan Lulusan Terbaik: S1 Teknik Komputer Fakultas Teknik Elektronika dan Komputer (FTEK)

    Prodi dengan Capaian IKU 2 Semester di Luar Kampus Terbaik: S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)

    Prodi dengan Capaian IKU 3 Dosen di Luar Kampus Terbaik: S1 Psikologi Fakultas Psikologi. 

    Prodi dengan Capaian IKU 4 Kualifikasi Dosen Terbaik: S1 Ilmu Teologi Fakultas Teologi

    Prodi dengan Capaian IKU 5 Luaran Penelitian Terbaik: S1 Teknik Informatika Fakultas Teknologi Informasi (FTI)

    Prodi dengan Capaian IKU 6 Kemitraan Prodi Terbaik: S1 Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) 

    Kategori Konsorsium Terbaik: Konsorsium Mengutamakan Karya (MEKAR) yang terdiri dari FEB, FPB, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK), dan Fakultas Hukum (FH). 

    Kategori Capaian Audit Mutu Internal (AMI) Terbaik: Prodi Magister Ilmu Pertanian FPB

    Kategori Key Performance Indicator (KPI) Terbaik: Direktorat Kealumnian dan Karier (DKK)

    Kategori Fakultas dengan Sosial Media Terbaik: Fakultas Psikologi 

    Kategori Tenaga Kependidikan Berinovasi 

    Pemenang utama: Yolanda Rizalvera Rupadhatu, S.Pd., dari DKK 

    Runner up: Tri Sunarti, A.Md., dari Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) 

    Kategori Guru Berinovasi 

    Pemenang utama: Ari Pujianto, S.Pd., M.Pd., Guru SD Kristen Satya Wacana 

    Runner up: Oliva Ike Kurniawati, S.Pd., Guru SMP Kristen Satya Wacana. 

    Kategori Dosen Academic Leader Bidang Sains Teknologi 

    Pemenang utama: Dr. Teguh Wahyono, S.Kom., M.Cs., dari FTI

    Runner up: Hendry, S.Kom., M.Kom., Ph.D., dari FTI

    Kategori Dosen Academic Leader Bidang Sosial Humaniora 

    Pemenang utama: Dr. Dra. Yari Dwikurnaningsih, M.Pd., dari FKIP 

    Runner up: Dr. Maria Rio Rita, S.E., M.Si., dari FEB.

    Kategori Dosen Teladan 

    Pemenang utama: Yustinus Calvin Gai Mali, S.Pd., M.Hum., Ph.D., dari FBS 

    Runner up: dr. Jodelin Muninggar, M.Sc., dari FKIK. 

    Selamat kepada seluruh penerima penghargaan Anugerah Talenta Unggul 2024. 

    Semoga penghargaan yang diterima menjadi pemantik untuk semakin bersinar dalam setiap karya dan menjadi motivasi meraih prestasi gemilang. (*)

    Salam Satu Hati UKSW!

  • Kolesterol Tak Terkendali Bisa Berujung Stroke, Ketahui Pencegahannya – Halaman all

    Kolesterol Tak Terkendali Bisa Berujung Stroke, Ketahui Pencegahannya – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kolesterol yang tinggi dan tidak terkontrol pada tubuh seseorang dapat menjadi penyebab utama penyakit stroke.

    Hal ini diungkapkan Dokter Spesialis Neurologi RS Pondok Indah – Bintaro Jaya, dr. Sahat Aritonang, Sp. N, M.Si.Med, FINS. 

    “Kalau kolesterol (berisiko) akan mengakibatkan terjadinya perlengketan pada pembuluh darah. Jadi penebalan pembuluh darah,” ungkapnya pada diskusi virtual, Sabtu (7/12/2024). 

    Penebalan, perlengketan dari sel-sel busa dihasilkan dari kolesterol yang tinggi bisa mengakibatkan terjadinya stroke. 

    Lebih lanjut dr Sahat pun mengungkapkan beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan sebelum terjadinya stroke. 

    Pertama, lakukan aktivitas fisik secara teratur.

    Orang dengan kolesterol bisa melakukan beberapa jenis olahraga. 

    “Kalau misalnya sekarang kan lari lagi tren. Iya, mungkin kita ikut komunitas, terus kemudian rajin berlari,” imbuhnya. 

    Kedua, jaga makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Seperti makanan yang mengandung lemak jenuh, lemak trans, jeroan, makanan manis hingga gorengan. 

    “Hal ini sih sebenarnya sudah sangat berpengaruh sekali untuk mengurangi resiko stroke-nya. Kemudian setelah lari ya kita jaga makanan,” imbaunya. 

    Nah, beberapa langkah sederhana di atas bisa mengatasi masalah melonjaknya kadar kolesterol yang tinggi. 

  • Duta Besar Tiongkok Serahkan Hibah Perangkat Pemeriksa Narkotika ke BNN RI – Halaman all

    Duta Besar Tiongkok Serahkan Hibah Perangkat Pemeriksa Narkotika ke BNN RI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima hibah perangkat pemeriksa narkotika dari Republik Rakyat Tiongkok dalam sebuah upacara serah terima yang berlangsung di Kantor PT Indonesia Kendaraan Terminal, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/12/2024).

    Serah terima dilakukan oleh Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, Mr. Wang Lutong, dan Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., dengan disaksikan oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama BNN, sertai Direktur Utama PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC).

    Mr. Wang Lutong menegaskan bahwa hibah ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Tiongkok untuk mendukung Indonesia dalam memerangi peredaran narkotika lintas negara.

    “Kami menandatangani kerja sama untuk memerangi narkoba yang mengancam bangsa Indonesia. Ini merupakan implementasi dari kesepakatan kedua kepala negara yang sangat peduli terhadap kejahatan transnasional,” ujarnya.

    Marthinus Hukom menyampaikan apresiasinya atas dukungan tersebut dan mengatakan bahwa bantuan ini akan memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, terutama di wilayah-wilayah rawan.

    “Hibah ini merupakan hasil dari kerja sama bilateral yang telah dimulai sejak September 2019. Setelah melalui beberapa tahap, termasuk penandatanganan surat pertukaran di tengah pandemi COVID-19, dokumen serah terima akhirnya ditandatangani pada hari ini. Ini menandai realisasi konkret dari kerja sama tersebut,” kata Kepala BNN RI.

    Peralatan yang dihibahkan meliputi kendaraan berteknologi tinggi yang dilengkapi dengan tomografi terpadu, yang mampu mengidentifikasi barang ilegal yang disembunyikan.

    Baik di dalam bagasi maupun tubuh manusia. Peralatan ini sangat cocok digunakan di bandara, pelabuhan, dan pos perbatasan.

    BNN RI berencana menempatkan perangkat ini di tiga lokasi strategis, yakni Pelabuhan Bakauheni (Lampung), Pelabuhan Tanjung Perak (Jawa Timur), dan Pelabuhan Batam (Kepulauan Riau).

    Selain kendaraan berteknologi tinggi, BNN juga mendapatkan hibah berupa robot anjing yang dilengkapi teknologi canggih, seperti e-nose, e-eye, dan e-sense, untuk mendeteksi narkotika, prekursor, dan bahan peledak.

    Robot ini dirancang untuk mendukung tugas personel dengan kemampuan pergerakan yang lincah dan akurat.

    BNN terus memperkuat strategi pemberantasan narkoba melalui peningkatan intelijen, program intervensi di wilayah perbatasan, dan kolaborasi dengan negara-negara tetangga.

    Peralatan hibah dari Tiongkok ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan pencegahan penyelundupan narkoba di titik-titik rawan.

    Hibah ini menjadi bagian dari visi besar pemerintah Indonesia dalam memberantas narkotika, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    Khususnya pada poin ketujuh yang salah satunya menyoroti tentang penguatan pemberantasan narkoba.

    Kepala BNN RI berharap kerja sama antara Republik Rakyat Tiongkok dan Indonesia akan semakin erat di masa depan, demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera tanpa narkoba.

  • Ini Daftar 16 Perwira Tinggi TNI yang Resmi Naik Pangkat Awal Desember 2024

    Ini Daftar 16 Perwira Tinggi TNI yang Resmi Naik Pangkat Awal Desember 2024

    M Rodhi Aulia • 07 Desember 2024 10:37

    Jakarta: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memimpin upacara laporan korps kenaikan pangkat 16 Perwira Tinggi (Pati) TNI dari tiga matra di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat 6 Desember 2024. Upacara ini menjadi momentum penting bagi para Pati yang menerima kenaikan pangkat berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/2662/XI/2024 tertanggal 29 November 2024.

    Sebanyak 13 Pati TNI Angkatan Darat (AD), dua Pati TNI Angkatan Laut (AL), dan satu Pati TNI Angkatan Udara (AU) mendapatkan kenaikan pangkat dalam upacara tersebut. Panglima TNI menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan kontribusi nyata bagi kemajuan TNI.

    “Selamat kepada para perwira yang naik pangkat, jaga kehormatan TNI dan berikan konstribusi terbaik untuk bangsa dan negara tercinta,” ujar Jenderal Agus Subiyanto, Sabtu 7 Desember 2024.

    Baca juga: Panglima TNI Laksanakan Perintah Presiden Prabowo di Papua, Seperti Apa?

    Kenaikan pangkat merupakan hasil dari dedikasi dan kerja keras para Pati. Momentum ini diharapkan menjadi motivasi bagi para perwira untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.

    “Kenaikan pangkat bukan hanya pencapaian, tetapi juga tanggung jawab besar untuk mewujudkan TNI yang profesional dan membanggakan.”

    Pasalnya profesionalisme adalah kunci bagi TNI untuk menghadapi tantangan masa depan. Para perwira yang telah mendapat kepercayaan ini diyakini mampu membawa perubahan positif bagi institusi.

    Acara ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi TNI, termasuk Irjen TNI, Kabais TNI, Pangkogabwilhan II, Dankodiklat TNI, para asisten Panglima TNI, serta komandan dan kepala badan pelaksana pusat TNI lainnya.
    Daftar Pati yang Mendapatkan Kenaikan Pangkat
    TNI AD

    Letjen TNI Drs. Nugroho Sulistyo Budi, M.M. (Inspektur Utama BIN)
    Letjen TNI Rui F.G.P. Duarte (Irjen Kemhan)
    Letjen TNI Tri Budi Utomo, S.E. (Sekjen Kemhan)
    Mayjen TNI Endro Satoto, S.I.P., M.M., M.Han. (Staf Ahli Menhan Bid. Politik Kemhan)
    Mayjen TNI Robertus Donatus Ndona (Pa Sahli Tk. III Bid. Polkamnas Panglima TNI)
    Mayjen TNI Krido Pramono, S.H., M.Si. (Pa Sahli Tk. III Bid. Hubint Panglima TNI)
    Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha, S.H., PG.Dipl., M.Han. (Danseskoad)
    Brigjen TNI Khabib Mahfud, S.I.P., M.M. (Dirdok Kodiklat TNI)
    Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, M.I.R., M.M.A.S., Ph.D., F.H.E.A. (Karo Humas Setjen Kemhan)
    Brigjen TNI Ilham Yunus, S.Sos., M.Si. (Danrem 101/Antasari)
    Brigjen TNI Dr. Saripudin, S.Sos., M.Si. (Pa Sahli Tk. II Bid. Banusia Panglima TNI)
    Brigjen TNI Widodo Noercahyo (Aspers Kaskogabwilhan III)
    Brigjen TNI Zulhadrie S. Mara, M.Han. (Danrem 052/Wijayakrama)

    TNI AL

    Laksda TNI I Gung Putu Alit Jaya, S.H., M.Si. (Wadan Kodiklatal)
    Laksma TNI Irwan Sondang P. Siagian, M.Tr.Opsla. (Danlantamal VII/Kupang)

    TNI AU

    Marsma TNI Hendro Rokhman, S.E., M.M. (Kapusbekmatau)

    Jakarta: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memimpin upacara laporan korps kenaikan pangkat 16 Perwira Tinggi (Pati) TNI dari tiga matra di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat 6 Desember 2024. Upacara ini menjadi momentum penting bagi para Pati yang menerima kenaikan pangkat berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/2662/XI/2024 tertanggal 29 November 2024.
     
    Sebanyak 13 Pati TNI Angkatan Darat (AD), dua Pati TNI Angkatan Laut (AL), dan satu Pati TNI Angkatan Udara (AU) mendapatkan kenaikan pangkat dalam upacara tersebut. Panglima TNI menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan kontribusi nyata bagi kemajuan TNI.
     
    “Selamat kepada para perwira yang naik pangkat, jaga kehormatan TNI dan berikan konstribusi terbaik untuk bangsa dan negara tercinta,” ujar Jenderal Agus Subiyanto, Sabtu 7 Desember 2024.
    Baca juga: Panglima TNI Laksanakan Perintah Presiden Prabowo di Papua, Seperti Apa?
     
    Kenaikan pangkat merupakan hasil dari dedikasi dan kerja keras para Pati. Momentum ini diharapkan menjadi motivasi bagi para perwira untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.
     
    “Kenaikan pangkat bukan hanya pencapaian, tetapi juga tanggung jawab besar untuk mewujudkan TNI yang profesional dan membanggakan.”
     
    Pasalnya profesionalisme adalah kunci bagi TNI untuk menghadapi tantangan masa depan. Para perwira yang telah mendapat kepercayaan ini diyakini mampu membawa perubahan positif bagi institusi.
     
    Acara ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi TNI, termasuk Irjen TNI, Kabais TNI, Pangkogabwilhan II, Dankodiklat TNI, para asisten Panglima TNI, serta komandan dan kepala badan pelaksana pusat TNI lainnya.

    Daftar Pati yang Mendapatkan Kenaikan Pangkat

    TNI AD

    Letjen TNI Drs. Nugroho Sulistyo Budi, M.M. (Inspektur Utama BIN)
    Letjen TNI Rui F.G.P. Duarte (Irjen Kemhan)
    Letjen TNI Tri Budi Utomo, S.E. (Sekjen Kemhan)
    Mayjen TNI Endro Satoto, S.I.P., M.M., M.Han. (Staf Ahli Menhan Bid. Politik Kemhan)
    Mayjen TNI Robertus Donatus Ndona (Pa Sahli Tk. III Bid. Polkamnas Panglima TNI)
    Mayjen TNI Krido Pramono, S.H., M.Si. (Pa Sahli Tk. III Bid. Hubint Panglima TNI)
    Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha, S.H., PG.Dipl., M.Han. (Danseskoad)
    Brigjen TNI Khabib Mahfud, S.I.P., M.M. (Dirdok Kodiklat TNI)
    Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, M.I.R., M.M.A.S., Ph.D., F.H.E.A. (Karo Humas Setjen Kemhan)
    Brigjen TNI Ilham Yunus, S.Sos., M.Si. (Danrem 101/Antasari)
    Brigjen TNI Dr. Saripudin, S.Sos., M.Si. (Pa Sahli Tk. II Bid. Banusia Panglima TNI)
    Brigjen TNI Widodo Noercahyo (Aspers Kaskogabwilhan III)
    Brigjen TNI Zulhadrie S. Mara, M.Han. (Danrem 052/Wijayakrama)

    TNI AL

    Laksda TNI I Gung Putu Alit Jaya, S.H., M.Si. (Wadan Kodiklatal)
    Laksma TNI Irwan Sondang P. Siagian, M.Tr.Opsla. (Danlantamal VII/Kupang)

    TNI AU

    Marsma TNI Hendro Rokhman, S.E., M.M. (Kapusbekmatau)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Daftar Lengkap 16 Pati TNI yang Resmi Naik Pangkat Beserta Jabatannya

    Daftar Lengkap 16 Pati TNI yang Resmi Naik Pangkat Beserta Jabatannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 16 perwira tinggi (pati) TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara resmi naik pangkat satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya. Upacara laporan korps kenaikan pangkat 16 pati TNI itu digelar di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerima laporan korps kenaikan pangkat 16 pati di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Jumat (6/12/2024). 

    Kenaikan pangkat 16 pati TNI tersebut berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/2662/XI/2024 tanggal 29 November 2024 dengan rincian 13 pati TNI AD, dua pati TNI AL, dan satu pati TNI AU.

    Jenderal Agus Subiyanto mengucapan selamat kepada 16 pati TNI yang naik pangkat. Ia berharapan agar para jenderal tersebut tetap profesional serta selalu memberikan yang terbaik untuk TNI. 

    “Saya harapkan dengan naik pangkat tersebut karena TNI punya visi misi tentang profesionalisme, agar para jenderal sekalian bisa berkontribusi kepada TNI untuk kebaikan TNI ke depan yang profesional,” katanya.

    Berikut daftar 16 pati TNI yang resmi naik pangkat:

    13 Pati TNI AD
    Letjen TNI Drs Nugroho Sulistyo Budi, M.M. (Inspektur Utama BIN) Letjen TNI Rui FGP Duarte (Irjen Kemhan)

    Letjen TNI Tri Budi Utomo, S.E. (Sekjen Kemhan)

    Mayjen TNI Endro Satoto, S.I.P, M.M., M.Han. (Staf Ahli Menhan Bidang Politik Kemhan) 

    Mayjen TNI Robertus Donatus Ndona (Pa Sahli Tingkat III Bidang Polkamnas Panglima TNI)

    Mayjen TNI Krido Pramono, S.H., M.Si. (Pa Sahli Tk III Bidang Hubint Panglima TNI)

    Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha, S.H., PG.Dipl., M.Han. (Danseskoad)

    Brigjen TNI Khabib Mahfud, S.I.P., M.M. (Dirdok Kodiklat TNI) 

    Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, M.I.R., M.M.A.S., Ph.D., F.H.E.A (Karo Humas Setjen Kemhan) 

    Brigjen TNI Ilham Yunus, S.Sos., M.Si. (Danrem 101/Antasari)

    Brigjen TNI Dr Saripudin, S.Sos., M.Si. (Pa Sahli Tk II Bid Banusia Panglima TNI) 

    Brigjen TNI Widodo Noercahyo (Aspers Kaskogabwilhan III)

    Brigjen TNI Zulhadrie S. Mara, M.Han. (Danrem 052/Wijayakrama)

  • Panglima Pimpin Korps Kenaikan Pangkat 16 Pati TNI, Ini Daftarnya

    Panglima Pimpin Korps Kenaikan Pangkat 16 Pati TNI, Ini Daftarnya

    Jakarta

    Panglima TNI Jenderal Agus Subianto memimpin upacara laporan korps kenaikan pangkat perwira tinggi (Pati) TNI. Ada sebanyak 16 Pati yang menerima kenaikan pangkat dari tiga matra.

    Upacara laporan korps kenaikan pangkat berangsung di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (6/12/2024). Kenaikan Pangkat 16 Pati TNI tersebut berdasarkan surat perintah Panglima TNI Nomor Sprin/2662/XI/2024 tanggal 29 November 2024 dengan rincian 13 Pati TNI AD, 2 Pati TNI AL dan 1 Pati TNI AU.

    Jenderal Agus Subiyanto berharap para Pati yang menerima kenaikan pangkat bisa menjaga profesionalitas. Dia juga berharap para Pati berkonribusi untuk TNI.

    “Saya harapkan dengan naik pangkat tersebut karena TNI punya visi misi tentang profesionalisme, agar para Jenderal sekalian bisa berkontribusi kepada TNI untuk kebaikan TNI ke depan yang profesional,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/12/2024).

    Foto: Korps kenaikan pangkat 16 Pati TNI (dok. Puspen TNI)

    Adapun 13 Pati TNI AD yang menerima kenaikan pangkat yakni:

    1. Letjen TNI Drs. Nugroho Sulistyo Budi, M.M. (Inspektur Utama BIN), 2. Letjen TNI Rui F.G.P. Duarte (Irjen Kemhan)
    3. Letjen TNI Tri Budi Utomo, S.E. (Sekjen Kemhan)
    4. Mayjen TNI Endro Satoto, S.I.P., M.M., M.Han. (Staf Ahli Menhan Bid. Politik Kemhan)
    5. Mayjen TNI Robertus Donatus Ndona (Pa Sahli Tk. III Bid. Polkamnas Panglima TNI)
    6. Mayjen TNI Krido Pramono, S.H., M.Si. (Pa Sahli Tk. III Bid. Hubint Panglima TNI)
    7. Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha, S.H., PG.Dipl., M.Han. (Danseskoad)
    8. Brigjen TNI Khabib Mahfud, S.I.P., M.M. (Dirdok Kodiklat TNI)
    9. Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, M.I.R., M.M.A.S., Ph.D., F.H.E.A.(Karo Humas Setjen Kemhan)
    10. Brigjen TNI Ilham Yunus, S.Sos., M.Si. (Danrem 101/Antasari)
    11. Brigjen TNI Dr. Saripudin, S.Sos., M.Si. (Pa Sahli Tk. II Bid. Banusia Panglima TNI)
    12. Brigjen TNI Widodo Noercahyo (Aspers Kaskogabwilhan III)
    13. Brigjen TNI Zulhadrie S. Mara, M.Han. (Danrem 052/Wijayakrama).

    1. Laksda TNI I Gung Putu Alit Jaya, S.H., M.Si. (Wadan Kodiklatal)
    2. Laksma TNI Irwan Sondang P. Siagian, M.Tr.Opsla. (Danlantamal VII/ Kupang)

    Pati TNI AU yang menerima kenaikan pangkat yakni:
    1 Pati TNI AU yaitu, Marsma TNI Hendro Rokhman, S.E., M.M. (Kapusbekmatau).

    (dek/dek)

  • Kenapa Stroke Bisa Terjadi Berulang Kali, Begini Penjelasan Dokter – Halaman all

    Kenapa Stroke Bisa Terjadi Berulang Kali, Begini Penjelasan Dokter – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penyakit stroke bisa terjadi berulang kali pada orang yang sama. 

    Misalnya seperti pak Tarno. Sosok yang dikenal dengan aksi sulapnya yang khas ini ternyata mengalami serangan stroke untuk ketiga kalinya.

    Lantas, apa yang menjadi penyebab penyakit stroke bisa terjadi bahkan sampai lebih dari satu kali?

    Dokter Spesialis Neurologi RS Pondok Indah – Bintaro Jaya, dr Sahat Aritonang, Sp. N, M.Si.Med, FINS pun beri penjelasan. 

    “Kenapa? Karena faktor resikonya tidak dikontrol,” ungkapnya pada diskusi media virtual, Jumat (6/12/2024). 

    Misalnya, terjadi stroke untuk pertama kali karena ada faktor risiko hipertensi dan kolesterol yang tinggi. 

    Kemudian dengan pengobatan yang bagus, gejala stroke tersebut hilang. 

    Namun, seiring dengan berjalannya waktu kadang pasien lupa bahwa obat hipertensi harus diminum setiap hari.  Begitu pula dengan obat kolesterol yang harus dikonsumsi secara rutin.

    Kondisi ini ditambah lagi dengan pasien yang mulai mengonsumsi makanan-makanan tidak sehat.

    “Sementara itu pasien tidak rutin melakukan pemeriksaan atau tidak rutin check up. Kadang-kadang faktor-faktor seperti ini, tensinya kembali tinggi lagi, kolesterolnya tinggi lagi,” imbuhnya. 

    Begitu faktor resiko tidak terkendali, maka kemungkinan terjadinya stroke berulang akan sangat besar sehingga pada penyakit stroke terdapat dua hal yaitu preventif primer dan preventif sekunder. 

    Preventif primer adalah pencegahan sebelum terjadinya stroke. 

    Jadi misalnya paken sudah ada hipertensi, kencing manis, ada kolesterol tinggi.

    Maka dilakukan pengendalian terhadap penyakit tersebut untuk mencegah terjadinya stroke. 

    Namun, pada pasien yang sudah pernah mengalami stroke, kaan dilakukan langkah preventif sekunder. 

    Langkah ini bertujuan supaya tidak terjadi stroke berulang. 

    “Yaitu dengan apa? Ya kembali, misalnya kalau dia punya hipertensi, harus dikontrol dengan benar. Kalau kolesterolnya tinggi harus diturunkan dengan baik. Dengan obat atau pun dengan olahraga,” tutupnya. 

  • Meminimalisir Risiko Kecacatan karena Stroke – Halaman all

    Meminimalisir Risiko Kecacatan karena Stroke – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Stroke diketahui sebagai penyebab kecacatan tertinggi di dunia. 

    Penyakit stroke merupakan penyakit tidak menular (PTM) yang terjadi ketika suplai darah ke otak terganggu.

    Saat serangan stroke terjadi, jaringan otak tidak mendapatkan oksigen. Kondisi inilah yang dapat menyebabkan terjadinya risiko kecacatan hingga kematian. 

    Menurut Dokter Spesialis Neurologi dr. Sahat Aritonang, Sp. N, M.Si.Med, FINS kecacatan karena stroke sesungguhnya bisa dicegah. 

    Langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera bawa anggota keluarga jika menunjukkan gejala stroke. 

    “Jadi untuk mencegah atau meminimalisir kecacatan itu, begitu ada anggota keluarga,   ada gejala stroke, kita segera (bawa) ke rumah sakit,” ungkapnya pada diskusi media virtual, Jumat (6/12/2024). 

    Kedua, segera dibawa ke rumah sakit, pastikan pasien mendapatkan penanganan stroke secara spesifik. 

    Ia menekankan untuk tidak menunda membawa keluarga segera ke rumah sakit ketika alami stroke. 

    Pada penyakit stroke ada istilah golden period. Golden period stroke adalah periode waktu 3–4,5 jam setelah gejala stroke muncul yang merupakan waktu kritis untuk menangani pasien stroke. 

    Pada periode ini, penanganan yang cepat dan tepat dapat meminimalkan kerusakan otak dan meningkatkan kemungkinan pemulihan total.

    “Kalau misalnya dibawa segera, ada pengobatan yang bisa diberikan spesifik untuk menghancurkan penyumbatan yang disebut dengan trombolisis,” imbuhnya. 

    Bahkan, jika seandainya trombolisis gagal, ada beberapa teknik terbaru yang sekarang ini bisa dilakukan.

    Misalnya dengan mechanical thrombectomy, yaitu tindakan yang bisa mengambil penyumbatan saat stroke. 

    “Tetapi kalau misalnya sudah lewat dari waktu yang sudah ditentukan, tidak bisa melakukan trombolisis atau mechanical thrombectomy. Di situ memang (risiko) kecacatannya tinggi,” tegasnya. 

    Di sisi lain, ia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan alat di rumah sakit. 

    Anggota keluarga perlu memastikan rumah sakit yang mudah diakses telah memiliki alat seperti computerized tomography scan (CT Scan). 

    Tidak hanya itu, agar pasien stroke bisa segera mendapatkan  penanganan, di rumah sakit ini harus ada dokter spesialis saraf. 

    “Sementara di rumah sakit tidak ada CT scan dan tidak ada dokter sarafnya, pasti nanti menjadi ‘delay’ mendapatkan pengobatan spesifik stroke. Itulah yang sebenarnya mengakibatkan banyaknya gejala sisa atau kecacatan,” tutupnya.