Tag: Teuku Faizasyah

  • dr. Raudi Akmal – Halaman all

    dr. Raudi Akmal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – dr. Raudi Akmal merupakan seorang dokter dan juga pengusaha yang kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman periode 2024-2029.

    Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Kabupaten Sleman pada periode 2019-2024.

    Nama Raudi Akmal ikut terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.

    Raudi telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Kamis (12/12/2024).

    Kehidupan Pribadi

    Raudi Akmal lahir di Sleman pada 01 September 1995.

    Ia merupakan anak bungsu dari pasangan Drs. H. Sri Purnomo, M.Si. dan Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo.

    Sang Ayah merupakan Bupati Kabupaten Sleman dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021. Sementara ibundanya juga menjabat sebagai Bupati Sleman periode 2021–2026.

    Raudi Akmal memiliki dua saudara yang bernama Dr. Aviandi Okta Maulana, S.E., M.Acc., Ak., CA, dan dr. Nudia Rimanda Pangesti.

    Raudi diketahui telah menikah dengan Meidyana Aulya Sashaputri pada 29 Desember 2023.

    Pendidikan

    Raudi Akmal mengawali jenjang pendidikannya di SD Budi Mulia Dua, Yogyakarta.

    Kemudian ia melanjutkan pendidikannya di SMP Budi Mulia Dua, Yogyakarta.

    Usai lulus, Raudi Akmal mengenyam pendidikan di SMA Muhammadiyah 1, Yogyakarta.

    Pada 2013, ia melanjutkan pendidikannya pada jenjang S1 jurusan Kedokteran di Universitas Gadjah Mada.

    Karier

    Setelah lulus kuliah, Raudi Akmal mengawali kariernya di dunia politik.

    Pada tahun 2016, ia memegang jabatan sebagai Ketua Umum DPD Barisan Muda (BM) PAN Kabupaten Sleman.

    Pria berusia 29 tahun itu juga aktif sebagai anggota Dewan Kebudayaan Kabupaten Sleman.

    Pada Pileg 2019, Raudi Akmal mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman dari Fraksi PAN.

    Ia pun berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Sleman dengan memperoleh 11.172 suara.

    Satu tahun kemudian, Raudi Akmal menduduki posisi sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Sleman.

    Pada Pileg 2024, Raudi Akmal kembali terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman dari Fraksi PAN daerah pemilihan Sleman 1 dengan perolehan 10.381 suara.

    Selain menjadi politisi, Raudi Akmal juga merupakan pengusaha.

    Ia merintis sejumlah usaha di bidang makanan seperti Dirty Chick, Chicken Crush Klebengan, dan resto Bongobong.

    Tidak hanya itu, anak bungsu Sri Purnomo ini juga memiliki klinik kesehatan yang bernama Klinik Pratama Adera dan juga rental mobil.

    Diperiksa Kejari Sleman terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah memeriksa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dan eks anggota DPRD Sleman Raudi Akmal.

    Ayah dan anak itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata pada tahun anggaran 2020.

    Dikutip dari TribunJogja.com, Raudi diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya secara pribadi. Bukan sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman. 

    “(Raudi diperiksa) sebagai pribadi,” kata Kajari Sleman, Bambang Yunianto, Jumat (13/12/2024). 

    Pemeriksaan terhadap anak bungsu Bupati Sleman ini dilakukan pada Kamis (12/12/2024) kemarin.

    Raudi diperiksa lebih kurang selama 6 jam, yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga keluar 15.00 WIB. 

    Tim Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Sleman.

    Menurut Soepriyadi, Raudi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Sleman yang memiliki informasi terkait penyaluran dana tersebut. Saat menjabat di Komisi D, yang membidangi kepemudaan, Raudi diketahui membantu proses pengajuan proposal dari sejumlah organisasi kepemudaan.

    Nah, para pemuda itu, banyak yang membawa proposal dan minta bantuan Raudi sebagai legislator agar bisa mendapatkan bantuan dana hibah Pariwisata tersebut.

    Soepriyadi menegaskan bahwa peran Raudi sebatas mendukung aspirasi pemuda tanpa terlibat dalam pengelolaan dana hibah itu sendiri.

    “Jadi kan banyak pelaku wisata itu dari organisasi kepemudaan. Mereka membawa proposal, minta bantuan karena merasa dekat dan nyaman dengan Mas Raudi. Kemudian Mas Raudi ini sebagai legislator meneruskan ke instansi yang bersangkutan. Jadi apa salahnya. Mas Raudi ini tidak mengintervensi. Semua yang berhak menerima (dana hibah) atau tidak, kan tim teknis yang menentukan,” ujar dia. 

    Sebagai informasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyalurkan dana hibah pariwisata di Sleman pada tahun anggaran 2020 untuk pelaku wisata di Kabupaten Sleman dengan harapan bangkit dan segera pulih dari pandemi covid-19.

    Dana hibah tersebut ditransfer dua tahap. Adapun total anggaran dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 itu senilai Rp 68,5 miliar tetapi yang ditransfer dari kas negara ke kas daerah senilai Rp 49.711.272.645-.

    Kejaksaan Negeri Sleman menduga, adanya tindak pidana yang berujung pada penyelidikan sejak awal tahun 2023.

    Pada April 2023, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan setelah ditemukan indikasi kerugian negara.

    Dari hasil koordinasi antara Kejari Sleman dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, mengungkapkan bahwa ada dugaan kerugian negara akibat penyimpangan dalam program tersebut sebesar Rp 10 miliar.

    Harta Kekayaan

    Raudi Akmal tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,9 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 22 Maret 2024.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Raudi Akmal.

    DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 737.100.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 1134 m2/400 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 737.100.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.500.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

    2. MOBIL, IONIQ 5 LONG RANGE Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 50.500.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 1.046.000.000

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 440.036.763

    F. HARTA LAINNYA Rp. 1.111.712.556

    Sub Total Rp. 4.885.349.319

    III. HUTANG Rp. 982.726.945

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.902.622.374

    (Tribunnews.com/falza) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

  • 8 Brigjen TNI AD Dapat Promosi Jabatan dan Naik Pangkat, Ini Nama-namanya

    8 Brigjen TNI AD Dapat Promosi Jabatan dan Naik Pangkat, Ini Nama-namanya

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan promosi jabatan kepada sejumlah perwira tinggi TNI AD. Foto/Puspen TNI

    JAKARTA – Sebanyak 8 Perwira Tinggi (Pati) TNI AD yang menyandang pangkat Bintang Satu atau Brigjen TNI mendapatkan promosi jabatan. Mereka merupakan bagian dari 143 perwira TNI AD yang masuk dalam daftar mutasi, dan promosi jabatan yang dikeluarkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto .

    Dengan promosi jabatan tersebut, 8 perwira itu nantinya akan mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya menjadi Mayor Jenderal (Mayjen) TNI.

    Promosi jabatan para Brigjen TNI itu tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1545/XII/2024 Tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan pada Jumat, 6 Desember 2024.

    “Telah resmi ditetapkan rotasi dan mutasi 300 Pati TNI terdiri dari 143 Pati TNI AD, 92 Pati TNI AL, dan 65 Pati TNI AU,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, dikutip Kamis (13/12/2024).

    Berikut ini daftar lengkap Brigjen TNI yang Dapat Promosi Jabatan:

    1. Brigjen TNI Hendy Antariksa dari Dir SDM Ditjen Kuathan Kemhan menjadi Dankoopssus TNI, menggantikan Mayjen TNI Suhardi

    2. Brigjen TNI Sachono, S.H., M.Si., M.Tr.(Han) dari Dirsen Pussenif menjadi Dansecapaad, menggantikan Mayjen TNI Windiyatno

    3. Brigjen TNI Arnold Aristoteles Paplapna Ritiauw dari Ir Akmil menjadi Gubernur Akmil, menggantikan Mayjen TNI R. Sidharta Whisnu Graha

    4. Brigjen TNI Rusmili, S.I.P., M.Si. dari Kasdam XIV/Hsn menjadi Pa Sahli Tk. II Bidang Komsos Panglima TNI, menggantikan Mayjen TNI Aang Gunawan

  • Tingkatkan daya saing teknologi, AMI fasilitasi produksi modern dan berkelanjutan

    Tingkatkan daya saing teknologi, AMI fasilitasi produksi modern dan berkelanjutan

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Tingkatkan daya saing teknologi, AMI fasilitasi produksi modern dan berkelanjutan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 12 Desember 2024 – 13:45 WIB

    Elshinta.com – Acer Group Indonesia, perusahaan ICT terkemuka dunia meneguhkan kontribusi terhadap pertumbuhan industri teknologi di Indonesia dan memperkuat perekonomian nasional, salah satunya dengan memperluas fasilitas manufaktur perangkat teknologi melalui Acer Manufacturing Indonesia atau AMI. Berdiri di atas lahan seluas 10.000 meter persegi, AMI tampil lebih modern dan canggih, dengan kapasitas produksi yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan perangkat teknologi untuk berbagai kalangan melalui lini produk berstandar global. 

    Dengan pengalaman lebih dari 12 tahun, AMI berperan penting dalam mendorong transformasi digital di Indonesia. Fasilitas produksi Acer Indonesia kini mencakup lini produksi yang mutakhir dengan berbagai pembaruan seperti otomatisasi, peralatan manufaktur mutakhir dengan dukungan AI, dan pusat suku cadang serta manajemen pergudangan yang terintegrasi. 

    Dalam operasionalnya, AMI mendukung keberlanjutan global (Global Sustainability) dengan penerapan Green Manufacturing, termasuk penggunaan energi terbarukan, pengurangan limbah, dan efisiensi energi sebagai bagian dari inisiatif hijau Acer Group di Tanah Air. AMI memiliki waste room yang digunakan untuk pengumpulan dan pemilahan limbah elektronik. Praktik produksi yang ramah lingkungan ini juga memastikan AMI berada di jalur yang tepat, dalam menciptakan masa depan yang lebih hijau dan mendukung pencapaian tujuan lingkungan dalam Indonesia Emas 2045.

    Leny Ng, President Director, Acer Indonesia, mengatakan, “Langkah ekspansi AMI ini sejalan dengan komitmen perusahaan, untuk menghadirkan rangkaian perangkat teknologi  yang memenuhi kebutuhan spesifik pelanggan, baik individu, korporat, UMKM sampai dengan instansi pemerintah. Kami berharap, melalui AMI, perusahaan dapat menjadi bagian dalam penguatan perekonomian dan pertumbuhan industri teknologi di Tanah Air”.

    “Seiring dengan perluasan fasilitas produksi, AMI sebagai entitas kebanggaan nasional juga secara aktif membuka peluang kerjasama dan kemitraan strategis dengan perusahaan dalam negeri serta instansi pemerintah, seperti produsen komponen lokal. Hal ini sebagai upaya mendukung Pemerintah dalam menciptakan ekosistem Produk Dalam Negeri (PDN) yang berkelanjutan, dan membangun sinergi guna menciptakan produk teknologi berkualitas tinggi yang sesuai kebutuhan pasar lokal dan global,” tambah Leny Ng.

    Sejalan dengan visi AMI menuju smart factory di tahun 2028, AMI menerapkan sejumlah upaya untuk meningkatkan efisiensi dan kapasitas produksi. Hal ini diwujudkan melalui adopsi teknologi manufacturing modern, seperti conveyor line production dan auto inspection check yang menggunakan kecerdasan buatan berbasis kamera (AI-based camera). Kehadiran teknologi ini memberikan stabilitas pada alur kerja menjadi efisien dan menjamin setiap produk yang dihasilkan memenuhi standar kualitas tinggi. 

    Perluasan fasilitas produksi AMI turut mendorong pertumbuhan industri teknologi lokal, dengan menghadirkan rangkaian produk unggulan yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di pasar domestik dengan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) melebihi 40%. Produk-produk diproduksi di AMI mencakup berbagai kategori perangkat, seperti laptop, Chromebook Acer, desktop, mini PC, desktop all-in-one, monitor, proyektor, server dan interactive flat panel (IFP). Dengan lini produk TI ber-TKDN paling lengkap di pasar domestik, Acer Indonesia semakin memperkuat posisinya sebagai sebagai perusahaan teknologi terkemuka di Indonesia. 

    Dr. Ir. Heru Kustanto, M.Si, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, menyampaikan, “Ekspansi fasilitas manufaktur modern seperti yang dilakukan Acer Manufacturing Indonesia merupakan langkah strategis dalam mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang mampu bersaing di pasar global. Dengan komitmen AMI dalam meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) hingga melebihi 40%, kami mengapresiasi kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan kolaborasi dengan mitra lokal melalui penerapan teknologi mutakhir.”

    Acer merupakan pemimpin di sektor pemerintahan dan pendidikan dengan menguasai pangsa pasar lebih dari 60% di tahun 2024. AMI memegang peranan besar dalam pencapaian Acer tersebut. Di samping itu, peranan AMI dalam mendukung perekonomian nasional diwujudkan melalui penciptaan lapangan kerja dan alih teknologi. Seluruh proses produksi di AMI sepenuhnya melibatkan tenaga kerja lokal, memberdayakan talenta terbaik putra-putri Indonesia untuk mendorong kemajuan industri teknologi dalam negeri.

    AMI terus menunjukkan daya saing di pasar global melalui produknya yang telah dipasarkan ke mancanegara. Pencapaian ini mengukuhkan posisi Acer sebagai pemain utama dalam pengembangan industri teknologi di Indonesia. Upaya tersebut juga meningkatkan daya saing industri lokal nasional sebagai bagian dari kontribusi positif AMI terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.   

    Sumber : Elshinta.Com

  • SMPN 1 Baleendah Bersiap Tunjukkan Prestasi di Pertamina SAC Indonesia 2024-2025

    SMPN 1 Baleendah Bersiap Tunjukkan Prestasi di Pertamina SAC Indonesia 2024-2025

    JABAR EKSPRES – SMPN 1 Baleendah kembali bersiap menunjukkan semangat kompetitifnya di Pertamina Student Athletics Championships (SAC) Indonesia 2024-2025 West Java Qualifiers.

    Dengan optimisme tinggi, sekolah ini akan mengirimkan delegasi yang siap berlaga di hampir semua nomor lomba dalam kompetisi atletik pelajar terbesar di Indonesia.

    Kepala Sekolah SMPN 1 Baleendah, Haji Sapto Hardono, M.Si., mengungkapkan antusiasme sekolahnya setelah sukses menyelenggarakan roadshow Pertamina SAC Indonesia 2024-2025.

    “Alhamdulillah, penyelenggaraan roadshow berjalan lancar dan sukses. Anak-anak kami sangat bersemangat untuk berkompetisi di SAC Indonesia. Ini menjadi ajang unjuk kemampuan dan semangat mereka,” ujarnya.

    SMPN 1 Baleendah dikenal memiliki komitmen kuat dalam mendorong minat siswa terhadap atletik.

    BACA JUGA: Jadwal dan Syarat SNBP 2025 Resmi Diumumkan, ini Link Pendaftarannya

    Menurut Sapto, atletik menjadi fondasi utama bagi berbagai cabang olahraga lainnya. Oleh karena itu, sekolah terus berinovasi untuk mendekatkan siswa dengan dunia atletik melalui lomba-lomba dan kegiatan kolaboratif bersama guru.

    “Atletik adalah induk dari berbagai cabang olahraga. Kami memanfaatkan konten kreatif dan kerja sama dengan para guru untuk membuat olahraga ini lebih menarik bagi siswa. Dengan begitu, anak-anak tidak hanya berkompetisi tetapi juga mencintai olahraga ini,” jelasnya.

    Di Pertamina SAC Indonesia 2024-2025 West Java Qualifiers, SMPN 1 Baleendah bertekad menorehkan prestasi dengan mengirimkan peserta di hampir semua nomor lomba, terutama kategori individu. Persiapan intensif telah dilakukan untuk memastikan siswa tampil maksimal dalam setiap kompetisi.

    Pertamina SAC Indonesia 2024-2025 West Java Qualifiers sendiri akan berlangsung pada 13-15 Desember 2024 di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat.

    BACA JUGA: SDN 016 DR Cipto Pajajaran Semarakkan Roadshow Pertamina SAC Indonesia 2024-2025 West Java Qualifiers

    Kompetisi ini merupakan bagian dari rangkaian Pertamina SAC Indonesia, yang telah menjadi ajang atletik terbesar untuk pelajar di Indonesia sejak musim perdananya pada 2022.

    Kolaborasi antara PB PASI dan DBL Indonesia ini terus mencetak sejarah baru dalam dunia olahraga pelajar. Pada musim 2022, SAC Indonesia sukses melibatkan lebih dari 31.000 pelajar dari 2.135 sekolah di sembilan regional qualifiers.

  • Deretan Brigjen TNI yang Masuk Daftar Mutasi 6 Desember 2024

    Deretan Brigjen TNI yang Masuk Daftar Mutasi 6 Desember 2024

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 300 Perwira Tinggi (Pati) pada Jumat, 6 Desember 2024. Foto Mabes TNI/Dok Puspen

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 300 Perwira Tinggi (Pati) pada Jumat, 6 Desember 2024. Rinciannya, 143 Pati TNI Angkatan Darat (AD), 92 Pati TNI Angkatan Laut (AL), dan 65 Pati TNI Angkatan Udara (AU).

    Adapun rotasi dan mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1545/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan TNI.

    Dari 143 Pati TNI AD itu, 70 orang di antaranya berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau Bintang 1. Siapa saja?

    1. Brigjen TNI Hendy Antariksa dari Dir SDM Ditjen Kuathan Kemhan menjadi Dankoopssus TNI,

    2. Brigjen TNI Sachono, S.H., M.Si., M.Tr.(Han) dari Dirsen Pussenif menjadi Dansecapaad,

    3. Brigjen TNI Arnold Aristoteles Paplapna Ritiauw dari Ir Akmil menjadi Gubernur Akmil,

    4. Brigjen TNI Mukhlis, S.A.P., M.M. dari Irdam XVII/Cen menjadi Ir Akmil,

    5. Brigjen TNI Sapto Widhi Nugroho dari Wagub Akmil menjadi Irdam XVII/Cen,

  • Jenderal Pol. Hor. Purn. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. – Halaman all

    Jenderal Pol. Hor. Purn. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Jenderal Polisi (Kehormatan) (Purnawirawan) atau Jenderal Pol. (Hor.) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, SH., M.H. adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) Polri yang menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia dalam Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Jenderal Agus Andrianto resmi dilantik oleh Prabowo Subianto sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 21 Oktober 2024 di Istana Negara, Jakarta Pusat.

    Ia menjadi salah satu dari 5 purnawirawan jenderal Polri yang ditugaskan Prabowo untuk mengemban jabatan sebagai Menteri, seperti Jenderal Tito Karnavian, Jenderal Budi Gunawan, Komjen Purwadi Arianto, dan Komjen Suntana.

    Jabatan terakhir Agus Andrianto di Polri sendiri yakni sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Wakapolri.

    Agus tercatat aktif menjabat sebagai Wakapolri selama 1 tahun pada 2023 hingga 2024.

    Pada Oktober 2024, Agus kemudian mundur sebagai Pati Polri karena mendapat amanah dari Prabowo untuk menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang pertama di Indonesia.

    Semasa dinasnya di Polri, Agus Andrianto juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim.

    Karier yang cemerlang dan berdedikasi tinggi dalam bertugas di Polri membuat Agus Andrianto mendapat kenaikan pangkat Jenderal Polisi Kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto.

    Kenaikan pangkat itu menjadikan Agus berhasil naik pangkat dari Komisaris Jenderal atau Komjen atau jenderal bintang 3 menjadi jenderal bintang 4.

    Nama Agus Andrianto sendiri sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat tanah air.

    Pelbagai kasus besar yang menyita perhatian publik pernah ditanganinya, salah satunya yakni kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo pada 2022.

    Saat itu, Agus mengumumkan langsung penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi, hingga menjelaskan peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan itu.

    Menteri Agus Andrianto dalam Apel Besar Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, Jakarta, Senin, (4/11/2024). (HandOut/IST)

    Kehidupan pribadi dan pendidikan

    Agus Andrianto lahir di Mlangsen, Blora, Blora, Jawa Tengah, pada 16 Februari 1967.

    Istri Agus yakni bernama Evi Celiyanti dan menganut agama Islam.

    Agus Andrianto dan Eva memiliki 3 orang anak, satu laki-laki dan dua perempuan.

    Anak pertama Agus Andrianto bernama Andre Azhar yang mengikuti jejaknya sebagai anggota polisi.

    Anak keduanya bernama Starrisya Andhita.

    Sementara anak ketiga yaitu bernama Flowrenia Andhyta.

    Agus Andrianto sendiri merupakan anak ke-11 dari 12 bersaudara.

    Ayahnya bernama Sukarsono, seorang PNS di Blora dengan jabatan terakhir camat di Kecamatan Banjarejo, Bloradan, sedangkan ibunya bernama Sri Sudaryati.

    Agus Andrianto adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989.

    Di Akpol, ia satu angkatan dengan Wakapolri Komjen Pol. Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si.

    Sederet pendidikan umum yang pernah ditempuh Agus di antaranya adalah SD Negeri 1 Tempelan, SMP Negeri 1 Blora, SMA Negeri 1 Blora, dan S2 Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

    Sementara sederet pendidikan di kepolisian yang pernah ditempuhnya antara lain adalah PTIK (1995), SESPIM, dan SESPIMTI (2012).

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya adalah Jenderal Pol. (Hor.) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

    Perjalanan karier

    Jenderal Agus Andrianto telah malang melintang berkarier di dalam kepolisian tanah air.

    Beragam jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.

    Agus tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kapolres Tangerang (2007), Kapolres Metro Tangerang (2008), Dirreskrim Polda Sumut (2009), dan Kabagresmob Robinops Bareskrim Polri (2011).

    Jenderal asal Blora ini juga sempat menduduki posisi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidkor Bareskrim Polri (Dalam rangka Dik Sespimti), Kabagbinlatops Robinops Sops Polri (2013), dan Dir Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN (2015).

    Karier Agus makin cemerlang setelah didapuk menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri pada tahun 2016.

    Pada 2017, Agus diamanahkan untuk menjabat sebagai Wakapolda Sumatra Utara (Sumut).

    Setelah itu, ia diangkat menjadi Kapolda Sumut pada 2018.

    Pada tahun 2019, Agus Andrianto naik pangkat menjadi polisi jenderal bintang tiga dan ditunjuk untuk menjabat sebagai Kabaharkam Polri.

    Setelah itu, ia dimutasi menjadi Kabareskrim Polri pada tahun 2021.

    Kala itu, ia menggantikan posisi Listyo Sigit Prabowo.

    Pada tahun 2023, Komjen Agus Andrianto kemudian diangkat menjadi Wakapolri.

    Kasus Agus Andrianto

    Agus Andrianto pernah diisukan terlibat dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur.

    Saat itu, Ismail Bolong memberikan pernyataan bahwa ada setoran Rp6 miliar yang mengalir kepada Kabareskrim Polri.

    Isu itu mencuat pasca Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana.

    Namun, Agus Andrianto membantah tuduhan keterlibatannya dirinya dalam kasus tambang batu bara ilegal Ismail Bolong itu.

    Dalam kasus tersebut, Ismail Bolong juga telah memberikan klarifikasinya.

    Ismail Bolong mengklarifikasi bahwa tidak ada keterlibatan Agus Andrianto dengan tambang ilegal tersebut.

    Selain itu, Agus juga sempat menjadi sorotan karena tingkah laku istrinya yang kerap pamer harta di media sosial.

    Harta kekayaan

    Agus Andrianto tercatat memiliki harta kekayaan dengan total mencapai Rp24,1 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 20 November 2024.

    Harta terbanyak Agus berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Jakarta Selatan, Bandung, hingga Tangerang yang mencapai Rp21,6 miliar.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Agus Andrianto.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 21.689.684.446

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 420 m2/306 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 1015 m2/280 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 805 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 5.500.000.000

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/150 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 1.300.000.000

    5. Tanah Seluas 20 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

    6. Tanah Seluas 588 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN, HASIL SENDIRI Rp. 88.200.000

    7. Tanah Seluas 32 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000

    8. Tanah Seluas 39 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 628.000.000

    9. Bangunan Seluas 142 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.747.134.446

    10. Tanah Seluas 3560 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 712.000.000

    11. Tanah Seluas 1674 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 418.500.000

    12. Tanah Seluas 128 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 44.800.000

    13. Tanah Seluas 7660 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 957.500.000

    14. Tanah Seluas 225 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 78.750.000

    15. Tanah Seluas 1591 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 556.850.000

    16. Tanah Seluas 729 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 255.150.000

    17. Tanah Seluas 900 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 315.000.000

    18. Tanah Seluas 888 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 310.800.000

    19. Tanah Seluas 420 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 147.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 650.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2.5 G AT Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    2. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA G AT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 685.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 900.000.000

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 193.754.152

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 24.118.438.598

    II. HUTANG Rp. —-

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 24.118.438.598

    (Tribunnews.com/Rakli Almughni)

  • Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd. – Halaman all

    Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd. adalah Bupati Gorontalo yang menjabat dua periode, yakni 2016-2021 dan 2021-2025.

    Sebelum menjadi Bupati, Nelson Pomalingo menjabat sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo periode 2012-2016.

    Ia juga pernah menduduki posisi Rektor di Universitas Negeri Gorontalo periode perdana pada tahun 2002 hingga 2010.

    Kehidupan Pribadi dan Pendidikan

    Nelson Pomalingo lahir di Gorontalo pada 24 Desember 1962.

    Ia menikah dengan Prof. Dr. Hj. Fory Armin Naway, M.Pd. dan dikaruniai lima anak.

    Kelimanya bernama Moh Takdirsyah Pomalingo, S.IP., Moch Firmansyah Pomalingo, S.Ds., Moch Ilhamsyah Pomalingo, Putri Nevasyah Pomalingo, dan Putri Cahya Mafasyah Pomalingo.

    Nelson Pomalingo mengawali pendidikannya di SD III Buhu, Kec. Tibawa Kabupaten Gorontalo pada 1974.

    Ia melanjutkan pendidikannya di SMP Negeri Limboto.

    Kemudian, Nelson Pomalingo mengenyam pendidikannya di SMA Negeri Limboto.

    Usai lulus, ia menempuh pendidikan jenjang S1 jurusan Ilmu Tanah di Universitas Sam Ratulangi, Manado.

    Pada tahun 1996, bapak lima anak itu melanjutkan pendidikannya di IKIP Negeri Jakarta.

    Nelson Pomalingo juga berhasil menyelesaikan studi S3 di Universitas Negeri Jakarta pada 1999.

    Tak sampai di situ, ia juga kembali melanjutkan pendidikan Profesor di Universitas Negeri Gorontalo.

    Karier

    Nelson Pomalingo mengawali karierya sebagai Guru PNS di Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA) Negeri sejak 1987.

    Pada tahun 1989, ia diangkat sebagai Kepala Sekolah SMK (Swasta) Pertanian Gotong Royong Telaga.

    Kemudian Nelson Pomalingo menjadi Pembantu Ketua IV STKIP Negeri Gorontalo (1999–2001) dan Pembantu Ketua IV IKIP Negeri Gorontalo (2001–2002).

    Dari situlah karier Nelson Pomalingo semakin cemerlang.

    Ia diamanahi untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Badan BAPPEDA Provinsi Gorontalo pada 2001.

    Satu tahun kemudian, Nelson Pomalingo terpilih sebagai Rektor Universitas Negeri Gorontalo hingga tahun 2010.

    Usai menjadi Rektor, ia menduduki posisi sebagai Anggota Badan Akreditas Nasional (BAN) Sekolah dan Madrasah.

    Pada 2012, Nelson Pomalingo kembali terpilih sebagai Rektor untuk mempimpin Universitas Muhammadiyah Gorontalo.

    Di tahun 2018, ia menjabat sebagai Anggota Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Gorontalo.  

    Barulah di tahun 2016 Nelson Pomalingo mengikuti kontestasi pada Pilkada Gorontalo. Ia mencalonkan diri sebagai Bupati Gorontalo didampingi oleh     H. Fadli Hasan, ST., M.Si.

    Sukses menjadi Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo kembali mencalonkan diri untuk periode berikutnya.

    Kali ini, ia didampingi oleh H. Hendra S. Hemeto, ST., M.Si. sebagai wakil Bupati Gorontalo.

    Nelson Pomalingo dan Hendra S. Hemeto berhasil terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupatio Gorontalo periode 2021-2025.

    Selain menjabat sebagai Bupati Gorontalo, Nelson juga diketahui aktif dalam berbagai organisasi.

    Riwayat Organisasi

    Sekretaris Jenderal Lingkar Temu Kabupaten Lestari/LTKL – APKASI (2021 – Sekarang)
    Ketua ASKAB PSSI Kab. Gorontalo / Persidago (2021 – Sekarang)
    Ketua bidang Ketenagakerjaan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia/APKASI (2021 – Sekarang)
    Ketua Dewan Penasehat Indonesia Timur Majelis Pengkajian Tauhid Tasauf Indonesia /MPTT-I (2019 – Sekarang)
    Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia/HKTI Provinsi Gorontalo (2018 – Sekarang)
    Ketua Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia/PKPRI Provinsi Gorontalo (2017 – Sekarang)
    Ketua Koalisi Pemerintah daerah Penghasil Kelapa/KOPEK – APKASI (2017 – Sekarang)
    Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia/IPSI Provinsi Gorontalo (2017 – 2021)
    Ketua DPW PPP Provinsi Gorontalo (2017 – Sekarang)
    Ketua Dewan Penasehat Jam’iyyatul Islamiyah/JMI Provinsi Gorontalo (2015 – Sekarang)
    Ketua bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia/APKASI (2016 – 2021)
    Ketua Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia/PGRI (2013 – 2018)
    Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia/KSPI Provinsi Gorontalo (2013 – Sekarang)
    Dewan Pembina Ikatan Peminat dan Ahli Demografi Indonesia/IPADI Provinsi Gorontalo (2013 – Sekarang)
    Ketua Koalisi Kependudukan Provinsi Gorontalo (2011 – Sekarang)
    Ketua Dewan Masjid Indonesia/DMI Provinsi Gorontalo (2006 – Sekarang)
    Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia/ICMI Provinsi Gorontalo (2004 – 2012)
    Wakil Ketua Dewan Riset Daerah Provinsi Gorontalo (2004 – 2012)
    Ketua Dewan Pembina The Presnas Centre (2003 – Sekarang)
    Ketua PGRI Prov. Gorontalo (2002 – 2013)
    Ketua Asosiasi Dosen Indonesia Provinsi Gorontalo (2001 – 2018)
    Presidium KAHMI Provinsi Gorontalo (2001 – 2012, 2022 – 2026)
    Ketua Presidium Nasional (Presnas) Pembentukan Provinsi Gorontalo (1999 – 2000)
    Ketua Departemen Pendidikan Lamahu Jakarta (1996 – 1999)
    Ketua Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia/KNPI Kab. Gorontalo (1992 – 1999)
    Ketua Yayasan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Masyarakat Gotong Royong (YP3MGR) Gorontalo (1992 – 2016)
    Ketua Pengurus Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia/AMPI Kab. Gorontalo (1987 – 1992)
    Anggota Himpunan Mahasiswa Islam/HMI Universitas Sam Ratulangi (1982 – 1986)

    Gaji Aparat Desa Kabupaten Gorontalo Tertunda selama 3 Bulan

    Aparat desa se-Kabupaten Gorontalo menggelar unjuk rasa untuk menuntut keterlambatan pembayaran gaji di sekitar Menara Limboto, dekat kantor DPRD.

    Dikutip TribunGorontalo.com, para aparatur desa berseragam khaki itu tampak emosi lantaran gaji mereka belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sejak Oktober 2024.

    Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, langsung turun tangan menemui ratusan aparat desa dan menjelaskan alasan gaji aparat desa di wilayah Kabupaten Gorontalo tertunda hingga tiga bulan lamanya. 

    Nelson hadir ditemani pj Sekda Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome (Hartom).

    Ia tampak dikerumuni oleh para pengunjuk rasa dan mendengar tuntutan dari pengunjuk rasa selama 30 menit.

    Nelson menegaskan, keterlambatan gaji aparat desa bukan karena dananya dikorupsi olehnya ataupun anggota DPRD.

    “Saya tegaskan, bahwa ini tidak dikorupsi oleh bupati atau anggota dewan. Tidak ada korupsi di situ. kami tidak mengambil hak bapak ibu sekalian,” ucap Nelson dengan lantang. 

    Nelson menyampaikan, jika keuangan daerah memang sedang tersendat lantaran adanya perhelatan Pilkada.

    “Kami terjadi begini karena adanya pilkada. Kalau tidak ada pilkada tidak ada masalah ini,” ujar Nelson.

    Demi meyakinkan para pengunjuk rasa, Nelson menjelaskan bahwa untuk menyukseskan Pilkada Gorontalo, pemerintah menggelontorkan dana Rp 30 miliar. 

    “Rp 30 miliar kami bayarkan,” ungkapnya. 

    Bupati dua periode itu pun menerangkan jika siapapun dalam kondisi tersebut, tentu juga akan mengalami kondisi yang sama dalam pembayaran gaji aparat desa. 

    “Saya yakin dan percaya, siapapun bupati tidak bisa membayarkan ini, karena ini kita punya beban pilkada Rp 30 miliar,” katanya. 

    Pihaknya berjanji akan melakukan pembayaran pada tahun 2025. 

    “Kita bayarkan rapel,” ucap Neslon. 

    Namun, apabila ada aparat desa yang tidak setuju dibayarkan pada tahun depan, maka diminta menyurat ke pihaknya. 

    “Ini tinggal 20 hari tahun depan. Tidak mungkin bupati ataupun anggota dewan menyepelakan hak-hak anda,” pungkasnya.

    Harta Kekayaan

    Nelson Pomalingo tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp7,6 miliar.

    Jumlah harta kekayaannya itu tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 25 Maret 2024.

    Berikut adalah rincian harta kekayaan Nelson Pomalingo:

    DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.395.280.000

    1. Tanah Seluas 14267 m2 di KAB / KOTA GORONTALO UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 2600 m2/310 m2 di KAB / KOTA GORONTALO, HASIL SENDIRI Rp. 585.200.000

    3. Tanah Seluas 210 m2 di KAB / KOTA KOTA GORONTALO, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000

    4. Tanah Seluas 166 m2 di KAB / KOTA KOTA GORONTALO, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000

    5. Tanah Seluas 840 m2 di KAB / KOTA GORONTALO, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

    6. Tanah Seluas 3040 m2 di KAB / KOTA GORONTALO, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 1319 m2/60 m2 di KAB / KOTA GORONTALO, HASIL SENDIRI Rp. 475.000.000

    8. Tanah Seluas 2574 m2 di KAB / KOTA GORONTALO, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

    9. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA GORONTALO, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

    10. Tanah Seluas 78 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 1.350.000.000

    11. Tanah Seluas 1188 m2 di KAB / KOTA GORONTALO, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

    12. Tanah Seluas 401 m2 di KAB / KOTA KOTA GORONTALO, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

    13. Tanah Seluas 4060 m2 di KAB / KOTA GORONTALO, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    14. Tanah Seluas 10527 m2 di KAB / KOTA GORONTALO, HASIL SENDIRI Rp. 84.216.000

    15. Tanah Seluas 16077 m2 di KAB / KOTA GORONTALO, HASIL SENDIRI Rp. 128.616.000

    16. Tanah Seluas 17676 m2 di KAB / KOTA GORONTALO, HASIL SENDIRI Rp. 141.408.000

    17. Tanah Seluas 8332 m2 di KAB / KOTA GORONTALO, HASIL SENDIRI Rp. 66.656.000

    18. Tanah Seluas 10553 m2 di KAB / KOTA GORONTALO, HASIL SENDIRI Rp. 84.424.000

    19. Tanah Seluas 24766 m2 di KAB / KOTA GORONTALO, HASIL SENDIRI Rp. 198.128.000

    20. Tanah Seluas 25162 m2 di KAB / KOTA GORONTALO, HASIL SENDIRI Rp. 201.296.000

    21. Tanah Seluas 28792 m2 di KAB / KOTA GORONTALO, HASIL SENDIRI Rp. 230.336.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.085.220.000

    1. MOBIL, SUZUKI GRAND VITARA MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 245.000.000

    2. MOBIL, VW SEDAN Tahun 1974, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

    3. MOBIL, TOYOTA AVANZA MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 167.000.000

    4. MOTOR, YAMAHA SPD MOTOR SOLO Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 9.420.000

    5. MOBIL, TOYOTA INNOVA G M/T Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 394.200.000

    6. MOBIL, TOYOTA FORTUNER 2.7 G Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 189.600.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.094.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 12.125.274

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 8.586.625.274

    III. HUTANG Rp. 973.346.418

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 7.613.278.856

    (Tribunnews.com/Falza) (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

  • Survei OECD: Keterampilan Sosial Emosional Siswa Berdampak Pada Nilai, Kesehatan dan Kesejahteraan – Halaman all

    Survei OECD: Keterampilan Sosial Emosional Siswa Berdampak Pada Nilai, Kesehatan dan Kesejahteraan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di tengah dunia yang kian kompleks dan penuh ketidakpastian, keterampilan sosial emosional seperti empati, kreativitas, dan kegigihan menjadi kunci keberhasilan individu dan masyarakat. 

    Survei global social emotional skills Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) menemukan keterampilan sosial emosional siswa berpengaruh terhadap nilai, kesehatan, dan kesejahteraan  terlepas dari latar belakang, kelompok usia, maupun kota domisili.

    Survei melibatkan juga melibatkan Bakti Pendidikan Djarum Foundation dilakukan terhadap 70.000 siswa berusia 10 dan 15 tahun, di 16 lokasi global termasuk Helsinki (Finlandia), Gunma (Jepang), dan Delhi (India) dan Kudus mewakili Indonesia.

    “Temuan OECD yang dalam survei, keterampilan sosial ini menurun secara signifikan pada siswa usia 15 tahun dibandingkan dengan siswa usia 10 tahun, terutama di kota-kota Asia,” kata  Andreas Schleicher, Direktur Pendidikan & Keterampilan OECD saat acara peluncuran hasil survei bertema Menuju Generasi Cerdas Sosial Emosional: Temuan Global dan Praktik Baik Kudus untuk Indonesia di Kudus Jawa Tengah belum lama ini.

    Andreas Schleicher menyebutkan, di antara semua lokasi yang disurvei, pendidik di Kudus menunjukkan konsistensi tertinggi dalam mengintegrasikan keterampilan sosial emosional lintas mata pelajaran. 

    Mereka juga paling memiliki kesamaan pola pikir tentang dampak keterampilan tersebut bagi hasil akademik dan kehidupan siswa, serta tanggung jawab sebagai pendidik untuk menumbuhkannya. 

    Sama halnya di Kudus, kasus perundungan pelajar menjadi kekhawatiran yang signifikan namun sebagian besar kepala sekolah melaporkan tingkat penindasan yang rendah sehingga hal ini menunjukkan adanya kekhawatiran normalisasi terhadap perilaku tersebut.

    “Siswa yang menerima lebih banyak umpan balik guru memiliki keterampilan sosial dan emosional yang lebih tinggi. Di Kudus, menerima umpan balik guru yang lebih sering paling erat kaitannya dengan motivasi berprestasi, rasa ingin tahu, keramahan, kepercayaan, dan toleransi,” katanya.

    Andreas menambahkan, keterampilan sosial emosional merupakan bekal penting yang membuat kita menjadi lebih ‘manusia’ di tengah gempuran teknologi, seperti artificial intelligence dan ini menjadi fondasi yang kokoh untuk berkontribusi pada dunia yang berkelanjutan.

    “Meningkatnya keterampilan sosial emosional juga akan mengatrol sosial ekonomi. Sehingga menjadi penting untuk terus meningkatkan keterampilan tersebut pada siswa,” ungkap Andreas.

    Peluncuran survei mengangkat tema “Menuju Generasi Cerdas Sosial Emosional: Temuan Global dan Praktik Baik Kudus untuk Indonesia dihadiri lebih dari 300 tamu undangan, yang mencakup berbagai pemangku kepentingan, termasuk guru, kepala sekolah, orang tua, pembuat kebijakan, akademisi, hingga pegiat filantropi.

    Koordinator Nasional Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan, Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, Ananto Kusuma Seta mengapresiasi temuan survei OECD, yang dinilai tepat waktu dan selaras dengan arah kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed untuk meningkatkan keterampilan sosial emosional siswa, dengan konsep pembelajaran yang mindful, meaningful, dan joyful.

    “Temuan survei OECD di Kudus menguatkan bahwa keterampilan sosial emosional itu sangat penting untuk menuntun para siswa sukses di masa depan. Bahwa keterampilan di abad 21 kini bukan hanya diukur dari skor PISA, tapi perlu juga dilihat dan komplementer dengan skor sosial emosional. Dari temuan ini, Kudus telah menorehkan awal yang bagus dan secara umum posisi kita di atas rata-rata. Pendidikan kita di Kudus masih lebih baik dari Singapura dan Jepang soal sosial emosional,” terang Ananto.

    Selain relevansi kebijakan pada tingkat nasional, temuan ini memiliki potensi untuk memperkuat dan memperluas praktik baik yang sudah ada di Kudus.

    Penjabat Bupati Kudus Dr. Muhammad Hasan Chabibie, S.T., M.Si mengatakan, sebagai satu-satunya kota perwakilan Indonesia dalam survei global ini, Kudus telah menunjukkan komitmen terhadap pembelajaran sosial emosional melalui aneka program strategis, yang didukung oleh mitra seperti Djarum Foundation, sehingga membantu mempercepat penerapan praktik baik di sekolah.

    “Dalam sistem pendidikan yang terus berkembang, keterampilan sosial-emosional akan berpurwarupa menjadi salah satu hard skills yang dibutuhkan dunia,” kata Hasan.

  • Kronologi Warga Apartemen One Icon Surabaya Membentuk PPPSRS

    Kronologi Warga Apartemen One Icon Surabaya Membentuk PPPSRS

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus gugatan sederhana penghuni Apartemen One Icon kepada PT Pakuwon Jati Tbk di Pengadilan Negeri Surabaya sedang belangsung hingga kini. Sejak 2023 lalu penghuni telah meminta pengembang untuk membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

    Surat bernomor 02/01.Sby/V/2023 ditujukan Ir. Fitrah Nur, M.Si. Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR.

    “Ya benar,” kata Rudy Widjaja salah satu pemilik apartemen dikonfirmasi beritajatim.com, Senin (9/12/2024).

    Dalam surat tersebut perwakilan Pemilik Apartemen One Icon Surabaya bermaksud untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa sudah 5 (lima) tahun terhitung dari waktu serah terima pertama kali sampai dengan saat ini, PPPSRS di One Icon Surabaya belum dibentuk.

    Padahal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Pemilik wajib membentuk PPPSRS, paling lambat sebelum masa transisi berakhir. Masa transisi di perhitungan 1 (satu) tahun sejak serah terima pertama kali.

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) jo 74 ayat (1) jo Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU 20/11).

    2. Bahwa Para Pemilik sudah mengirimkan surat kepada Pelaku Pembangunan dengan nomor surat 001 pada tanggal 3 Mei 2023 perihal Pembentukan PPPSRS.

    Dalam surat tersebut Para Pemilik mengingatkan kepada Pelaku Pembangunan untuk segera memfasilitasi pembentukan PPPSRS di One Icon Surabaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Pelaku Pembangunan.

    Berdasarkan hal tersebut dan mengingat banyak warga yang tidak memahami hak dan kewajibannya khususnya tentang pembentukan PPPSRS dan pengelolaan rumah susun, maka kami memohon kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Surabaya dan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk dapat melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Pembentukan PPPSRS dalam rangka melakukan pembinaan kepada kami.

    Hal ini berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (Permen 14/21)hanya bersifat komplementer. Hal ini sesual Pasal 75 ayat (1) UU 20/11 sebagai berikut:

    Pasal 75 ayat (1) UU 20/11 menyatakan “Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi berakhir…”. Hal ini dipertegas kembali dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XIII/2015 khususnya dalam pendapat ahli yang menyatakan:

    Sebagai salah satu subjek yang diatur undang-undang, keterlibatan pemilik dalam pembentukan PPPSRS adalah sebagal penyandang kewajiban utama.

    Dalam artinya, beban tanggung jawab pembentukan PPPSRS ada pada pemilik rumah susun. Sedangkan pelaku pembangunan terlibat dalam pembentukan PPPSRS sebagai fasilitator pembentukan.

    Kewajiban memfasilitasi yang dibebankan undang-undang kepada pelaku pembangunan bersifat komplementer. Kewajiban tersebut muncul lebih karena kedudukan pelaku pembangunan sebagal pihak yang melakukan pembangunan dan mengetahui secara persis segala hal yang berkenaan dengan proses pembangunan, bagian bersama, tanah bersama, dan benda bersama dari satuan rumah susun.

    3. Peran Pelaku Pembangunan dalam pembentukan PPPSRS hanya sekedar memfasilitasi yakni memberikan segala fasilitas dan bantuan yang diperlukan.

    Pelaku pembangunan DILARANG TURUT CAMPUR pembentukan PPPSRS sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIII/2015 sebagai berikut:

    “…pengertian “memfasilitasi” tidak lagi semata-mata dimaknal memberikan segala fasilitas dan bantuan yang diperlukan bagi terbentuknya PPPSRS melainkan turut campurnya pelaku pembangunan sedemikian jauh dalam proses dan pemilihan pengurus PPPSRS, bahkan tidak jarang sampai berujung konflik.

    Bentuk fasilitasi oleh Pelaku Pembangunan tersebut merupakan sarana untuk memberikan segala kebutuhan pembentukan PPPSRS, paling sedikit berupa Penyediaan ruang rapat dan kelengkapannya, paling kurang meliputi meja, kursi, papan tulis/alat tulls, pengeras suara, dan penggunaan papan/media informasi kepada warga Pemilik dan/atau Penghuni.

    4. Dalam hal Pelaku Pembangunan tidak melaksanakan kewajibannya memfasilitasi terbentuknya PPPSRS, maka pemerintah selaku pembina dapat melakukan intervensi terhadap pembentukan PPPSRS termasuk mengambil alih peran pelaku pembangunan untuk memfasilitasi para pemilik untuk pembentukan PPPSRS, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIII/2015 sebagai Berikut:

    “Mahkamah berpendapat bahwa Pemerintah tidak dapat melepaskan diri begitu saja apabila pelaku pembangunan tidak melaksanakan kewajibannya memfasilitasi pembentukan PPPSRS sebagaimana
    diharuskan oleh Pasal 75 ayat (1) UU Rumah Susun dan/atau terdapat bukti- bukti yang cukup kuat bagi Pemerintah untuk tiba pada penilaian bahwa pelaku pembangunan telah dengan sengaja menafsirkan pengertian “memfasilitas!”…”

    5. Tahapan pertama dalam persiapan pembentukan PPPSRS yakni SOSIALISASI. Sebagaimana diatur dalam Pasal 87 PP 13/21, sebagai berikut:

    “Persiapan pembentukan PPPSRS dilakukan tahapan: (a) sosialisasi kepenghunian; (b) pendataan Pemilik dan/atau Penghuni; dan (c) pembentukan panitia musyawarah.”

    Tahapan tersebut teknis penyelenggaraannya SOSIALISASI tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPPSRS, salah satunya ditekankan bahwa sosialisasi dilakukan oleh Pelaku Pembangunan yang dilaksanakan secara transparan.

    Atas dasar itu, kami para pemilik Apartemen One Icon Surabaya, memiliki kewajiban untuk membentuk PPPSRS dan meminta kepada pelaku pembangunan untuk segera memfasilitasi pembentukan PPPSRS yakni
    yakni menyelenggarakan sosialisasi pembentukan PPPSRS.

    Mengingat terhitung 5 (lima) tahun sejak serah terima pertama kali belum juga di bentuk PPPSRS, maka kami ingatkan bawa selambat-lambatnya 2 minggu setelah surat ini di terima untuk segera dilaksanakan persiapan sosialisasi pembentukan PPPSRS.

    Apabila dalam jangka waktu tersebut permintaan kami tidak dipenuhi, maka kami para pemilik Apartemen One Icon Surabaya akan meminta kepada Dinas dan Kementerian PUPR untuk melakukan sosialisasi pembentukan PPPSRS karena pelaku pembangunan tidak melakukan kewajibannya untuk memfasilitasi.

    Tanggapan PUPR

    Sementara itu Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementrian PUPR Ir Fitrah Nu Msi melalui surat HK 03- Ru/215 tanggal 21 Mei 2023 telah mengirimkan Surat Tanggapan Permohonan Sosialisasi Tentang Pembentukan PPPSRS Apartemen One Icon Surabaya dan meminta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya untuk melakukan sosialisasi.

    1. Berdasarkan permasalahan yang disampaikan dalam surat oleh para perwakilan pemilik Apartemen One Icon Surabaya terdapat beberapa informasi diantaranya yaitu :

    a. Apartemen One Icon Kota Surabaya telah terbangun sejak tahun 2012 dan sudah selesai pembangunannya pada tahun 2018, namun sampai saat ini belum terbentuk PPPSRS maka Perwakilan Pemilik Apartemen One Icon melakukan Permohonan Sosialisasi Tentang Pembentukan PPPSRS Apartemen One Icon Surabaya.

    2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun pada Pasal 74 ayat (1) disebutkan bahwa “Pemilik sarusun wajib membentuk PPPSRS”. Pembentukannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, disebutkan bahwa “Pembentukan PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa transisi berakhir”.

    Masa transisi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, disebutkan bahwa “Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada Pemilik, tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh Sarusun”.

    3. Dalam pembentukan PPPSRS sesuai dengan Permen PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, Pasal 3 menyebutkan bahwa pembentukan PPPSRS terdiri dari Persiapan Pembentukan PPPSRS dan Pelaksanaan Musyawarah, Pelaksanaan persiapan pembentukan PPPSRS dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

    a. Sosialisasi kepenghunian
    b. Pendataan Pemilik dan/atau Penghuni, dan
    c. Pembentukan panitia Musyawarah.

    4. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun menyatakan Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Kota Surabaya mempunyai tanggung jawab melakukan pembinaan, Salah satu bentuk pembinaannya berdasarkan Pasal 40 ayat (4) Permen PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yakni: pengawasan terhadap pembentukan PPPSRS oleh Pemilik dan pengawasan terhadap fasilitasi pembentukan PPPSRS oleh Pelaku Pembangunan.

    5. Berkaitan permohonan Sosialisasi tentang Pembentukan PPPSRS dari para pemilik, Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Kota Surabaya pembina dapat melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembentukan PPPSRS, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

    6. Dalam hal Pemerintahan Kota Surabaya, belum memiliki peraturan walikota tentang pembentukan PPPSRS, maka pembentukan PPPSRS dapat mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

    Keberadaan peraturan di daerah tentang PPPSRS tidak bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, disebutkan bahwa “Dalam hal diperlukan, Pemerintah daerah dapat membentuk peraturan di daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini”.

    7. Berdasarkan hal tersebut di atas kami menyarankan agar Pemerintah Daerah Kota Surabaya memberikan peringatan kepada Pelaku Pembangunan untuk segera memfasilitasi pembentukan PPPSRS Apartemen One Icon, mengingat sudah lebih dari 1 (satu) tahun terhitung dari pembangunan selesai.

    8. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan akan senang hati dalam membantu dan mendampingi Pemerintah Kota Surabaya dalam menyelesaikan permasalahan PPPSRS di Kota Surabaya.

    Tanggapan Pakuwon Jati Tbk

    Sementara itu pada 4 Juli 2023 PT Pakuwon Jati Tbk telah memberikan tanggapan melalui Sutandi Purnomosidi Direktur Pakuwon Jati Tbk dengan Nomor surat : 0818/DIR. MAR/07/23

    Membaca dan memperhatikan Surat Saudara Nomor : 05/01.Sby/VI/2023, tanggal 23 Juni 2023, perihal : Undangan Acara Sosialisasi dan Pembinaan dari Dinas Perumahan Kota Surabaya dan Kementrian PUPR, maka melalui surat ini, kami kirimkan tanggapan dan sekaligus pemberitahuan, bahwa kami masih melakukan kajian hukum mengenai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di One Icon Residence, Tunjungan Plaza 6. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, disampaikan terima kasih.

    Tanggapan Pemkot Surabaya

    Pemkot Surabaya melalui Kepala Dinas PUPR Ir Irvan Wahyudrajad, MMT pada tanggal 25 Agustus 2023 telah mengirimkan surat balasan dengan No: 600.1.15/17767/436.7.4/2023.

    Isi Surat: Menjawab surat Saudara nomor 09/01.TP.Sby/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 perihal Permohonan Sosialisasi Perwali No. 19 Tahun 2023 yang dikirimkan oleh Perwakilan Pemilik One Icon Surabaya, dengan ini disampaikan bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya sedang berkoordinasi dan konsultasi terkait peraturan Perundang-undangan PPPSRS pada Kawasan Superblok dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Perumahan Direktorat Rumah Umum dan Komersial.(ted)

  • UMJ harap pemerintah berantas judi online lewat strategi komunikasi

    UMJ harap pemerintah berantas judi online lewat strategi komunikasi

    Jakarta (ANTARA) – Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) berharap pemerintah dan penegak hukum memberantas judi online (judol) melalui strategi komunikasi yang lebih terarah.

    Hal itu mengingat praktik judol tersebut sudah sangat merugikan tidak hanya di masyarakat bahkan melibatkan aparat hukum dan pengambil kebijakan.

    “Kasus judi online ini sudah memasuki fase krisis,” demikian siaran pers dari Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) UMJ yang diterima di Jakarta, Minggu.

    Menurut Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) UMJ, penanganan judol membutuhkan pendekatan dari berbagai aspek termasuk dalam hal ini melalui komunikasi yang lebih terarah dan terencana menyentuh ke semua lapisan.

    Praktik judol di masyarakat semakin marak seiring dengan kemajuan di bidang teknologi digital yang membuat bandar judi tersebut semakin mudah menjangkau masyarakat.

    Kemudahan akses ini bisa dilihat dari iklan di media sosial bahkan masuk melalui aplikasi ponsel pintar. Bahkan dengan kemudahan akses digital itu membuat bandar judi online bisa mengendalikan dari luar negeri.

    Mudahnya masyarakat mengakses judol ini menimbulkan masalah serius baik dari segi sosial maupun ekonomi.

    Kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online, lemahnya upaya edukasi serta ketidakmampuan dalam mengelola krisis yang timbul akibat judi online menjadi permasalahan utama yang perlu segera diatasi.

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang terkait judi online sampai dengan kuartal ketiga sebesar Rp283 triliun dengan total deposit sekitar Rp43 triliun. Tentunya fakta tersebut sangat merisaukan apalagi kalau uang tersebut ternyata dilarikan kepada pengendali di luar negeri.

    Komunikasi yang efektif menjadi kunci dalam menghadapi permasalahan judi online. Informasi yang salah dan stigma sosial seringkali menghambat upaya pencegahan dan penanganan.

    Penanganan permasalahan judi online membutuhkan pendekatan yang melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat maupun sektor swasta.

    Kurangnya koordinasi dan sinergi menjadi hambatan utama dalam mengatasi permasalahan judi online. Kurangnya strategi komunikasi yang komprehensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengatasi stigma sosial dan memberikan informasi yang akurat tentang bahaya judi online menjadi tantangan besar.

    Pemerintah memiliki peran penting dalam pemberantasan judol melalui regulasi dan penegakan hukum termasuk melakukan koordinasi untuk melakukan pemberantasan.

    Organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga memiliki andil untuk memerangi praktik judol. Mereka bisa memberikan pelayanan konseling, edukasi dan advokasi.

    Terutama untuk mengingatkan bahwa dalam judol itu tidak ada yang menang dan pemain bakal dirugikan.

    Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah peran swasta, perusahaan teknologi dan penyedia layanan internet juga memiliki peran untuk memblokir situs yang mengarah kepada judol.

    Berangkat dari keprihatinan atas judi online, Program Studi Magister Ilmu Komunikasi (Prodi Mikom) Fisip UMJ menyelenggarakan seminar nasional berjudul “Pengelolaan Komunikasi Krisis dan Edukasi Penanganan Judi Online”.

    Seminar tersebut menghadirkan narasumber Karo Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K, Direktur Pengelolaan Media Ditjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital RI Dr. Nursodik Gunarjo, M.Si, dan Kepala Program Studi Mikom FISIP UMJ Dr. Tria Patrianti, M.I.Kom.

    Seminar Nasional yang diselenggarakan pada Rabu (11/12) secara hybrid (daring dan luring). Untuk peserta daring bisa masuk melalui bit.ly/4g2XdRt dan ditayangkan secara langsung melalui siaran YouTube FISIP UMJ.

    Seminar ini bertujuan untuk membahas peran komunikasi dan edukasi sebagai upaya preventif dalam melindungi masa depan generasi bangsa dari pengaruh negatif judi online.

    Dengan adanya pembahasan ini diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat serta mempersiapkan generasi bangsa yang lebih produktif dan berintegritas tinggi.

    Pewarta: Ganet Dirgantara
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024