Tag: Teuku Faizasyah

  • Daftar 97 Perwira Tinggi Naik Pangkat Diterima Langsung Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon

    Daftar 97 Perwira Tinggi Naik Pangkat Diterima Langsung Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon

    loading…

    Sebanyak 97 Pati TNI naik pangkat di awal tahun 2025 ini. Laporan Kenaikan Pangkat Pati TNI ini diterima langsung oleh Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon. Foto/Ist

    JAKARTA – Terdapat 97 Perwira Tinggi (Pati) TNI naik pangkat di awal tahun 2025 ini. Laporan Kenaikan Pangkat Pati TNI ini diterima langsung oleh Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

    Laporan kenaikan pangkat Pati TNI ini didasarkan pada Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/29/I/2025 tanggal 7 Januari 2025 dengan rincian 54 Pati TNI AD, 26 Pati TNI AL dan 17 Pati TNI AU.

    Dalam acara kenaikan pangkat ini, Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon menyampaikan selamat pada setiap Jenderal, Laksamana, dan Marsekal yang mengalami kenaikan pangkat.

    Daftar 97 Pati TNI Naik Pangkat

    54 Pati TNI Angkatan Darat

    1. Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, S.I.P. (Pangkogabwilhan I)

    2. Letjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M. (Danpussenif)

    3. Letjen TNI Bobby Rinal Makmun, S.I.P. (Dankodiklat TNI)

    4. Mayjen TNI Dr. Rokhmat, S.H., C.N., M.Kn. (Orjen TNI Babinkum TNI)

    5. Mayjen TNI Dr. Rachmat S., S.I.P., M.M., M.Tr.(Han). (Dekan Fakultas Keamanan Nasional Unhan)

    6. Mayjen TNI Rusmili, S.I.P., M.Si.(Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI)

  • BAZNAS RI dan MUI DKI Jakarta ajak masyarakat tingkatkan literasi zakat

    BAZNAS RI dan MUI DKI Jakarta ajak masyarakat tingkatkan literasi zakat

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    BAZNAS RI dan MUI DKI Jakarta ajak masyarakat tingkatkan literasi zakat
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 17 Januari 2025 – 16:04 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menggelar Seminar Internasional bertajuk `Etika Berbeda Pendapat dalam Masalah Ilmu Agama`, sebagai  langkah strategis untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya zakat dan meningkatkan kesadaran literasi zakat di Indonesia.

    Kegiatan yang juga merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) BAZNAS yang ke-24, turut dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional H. Achmad Sudrajat, Lc., MA, Ketua MUI Jakarta KH. Muhammad Faiz,  Ulama Hadis dan Ushul Fiqh terkemuka, Syaikh Prof. Dr. Muhyiddin Awwamah Al-Husaini, Plt. Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta H. Aceng Zaini, M.Si, dan peserta seminar internasional, di Jakarta, Kamis (16/1/2025). 

    Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional, H. Achmad Sudrajat, Lc., MA, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif MUI DKI Jakarta yang menjadi mitra strategis dalam penyelenggaraan seminar ini.

    “Kami sangat senang ketika MUI DKI hadir dan menyampaikan inisiatif untuk mengadakan acara di BAZNAS RI. Kami menyambut dengan sangat terbuka dan bahagia. Menurut kami, ini merupakan langkah positif dalam membangun kerja sama, khususnya dalam memperkuat literasi zakat di masyarakat,” ujar Achmad.

    Achmad menjelaskan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama antara BAZNAS RI dan MUI DKI Jakarta dalam mempromosikan nilai-nilai etika, memperkuat literasi zakat, dan mendorong pengembangan keilmuan Islam di Indonesia. 

    Achmad Sudrajat juga memaparkan rencana strategis BAZNAS untuk meningkatkan literasi zakat melalui program “Dai Zakat.” Program ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya zakat dan memberdayakan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang transparan dan profesional.

    “Program ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dari berbagai lapisan dan memperluas kesadaran zakat secara nasional,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Achmad juga memaparkan capaian terkini BAZNAS RI. “Tahun ini, BAZNAS RI berhasil menghimpun Rp1,14 triliun, dan secara nasional penghimpunan zakat dari seluruh BAZNAS dan LAZ di Indonesia mencapai Rp41 triliun. Namun, jumlah ini masih jauh dari potensi zakat nasional sebesar Rp300 triliun.”

    Untuk menjawab tantangan tersebut, lanjut Achmad, BAZNAS RI mendirikan BAZNAS Institut dan tengah mempersiapkan 45 fundraiser dari seluruh Indonesia guna mengoptimalkan penghimpunan zakat.

    Achmad turut menyoroti pengumpulan zakat di DKI Jakarta yang menurutnya masih jauh dari potensi zakat di Jakarta yang mencapai Rp30 triliun.

    “Kami berharap MUI DKI Jakarta bisa menjadi mitra strategis BAZNAS BAZIS DKI Jakarta untuk memperluas dampak positif program zakat, serta  literasi keagamaan,” ujarnya.

    Achmad berharap, seminar ini dapat menjadi tonggak penting dalam menciptakan harmoni pemikiran keagamaan dan memperkuat pengelolaan zakat sebagai solusi bagi berbagai permasalahan sosial di Indonesia. 

    “Mari kita bersama-sama mendorong literasi zakat dan membangun umat yang lebih berdaya,” tutup Achmad.

    Ketua MUI Jakarta, KH. Muhammad Faiz, dalam sambutannya, memberikan apresiasi atas kolaborasi ini. Ia juga mengucapkan selamat ulang tahun ke-24 untuk BAZNAS RI, yang dinilainya telah memberikan kontribusi besar dalam pengelolaan zakat di Indonesia. 

    “MUI akan terus mendukung BAZNAS dalam memperkuat peran zakat dan kaderisasi ulama,” ungkapnya.

    KH. Muhammad Faiz juga mengungkapkan rencana MUI Jakarta untuk membuka program pendidikan jangka pendek dalam enam bulan ke depan. Program ini akan fokus pada ilmu hadis, ushul fiqih, dan tasawuf untuk menjawab tantangan pemahaman keilmuan Islam. 

    “Kami ingin memperkuat sanad keilmuan ulama agar mereka memiliki kapabilitas yang diakui,” ujarnya. Menurutnya, kerja sama dengan BAZNAS RI akan memperkuat kualitas pendidikan keislaman dan memberikan manfaat nyata bagi umat.

    “Semoga melalui seminar ini, kita dapat menguatkan peran ulama dan pengelolaan zakat untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ucapnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • KORPRI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan

    KORPRI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Wakil Ketua III Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jawa Timur Akh. Jazuli, S.H., M.Si secara resmi mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Sidoarjo periode 2024-2029 di Pendopo Delta Wibawa Kab. Sidoarjo Jum’at (17/1/2025).

    Hadir dalam prosesi pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kabupaten Sidoarjo Dr. Fenny Apridawati., SKM., M.Kes itu, Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi SH, M.Kndan jajaran Forkopimda Kab. Sidoarjo.

    Ketua III Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jawa Timur Akh. Jazuli, S.H., M.Si dalam sambutannya mengharapkan agar Dewan pengurus korpri menjadi pelopor serta naungan bagi anggotanya.

    “Saya mendokan agar pengurus korpri yang baru saja dulantik menjadi abdi negara yang berkah dan manfaat bagi masyarakat serta menjadi pelopor bagi anggota Korpri lainya,” kata Jazuli.

    Selanjutnya menjadi pengurus KORPRI dalam melaksanakan tugas harus ikhlas dan menjadi team work yang baik serta jangan sampai mengecewakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Kekompakan kebersamaan dan sinergitas KORPRI Itu dalam satu tubuh dalam artian mari maju, bekerja, senang bersama, serta kerja secara ikhlas,” terangnya.

    Sementara Plt. Bupati Subandi menyampaikan terima kasih atas wejangan wejangan luar biasa yang telah diberikan Akh Jazuli yang dapatnya bisa dijadikan penyemangat bagi pengurus KORPRI Kab. Sidoarjo

    Subandi juga mengingatkan kepada pengurus KORPRI yang baru dilantik bahwa tugas dan fungsi KORPRI adalah pengabdian untuk bangsa dan negara, memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan merubah mindset dari segala sesuatu yang susah menjadi mudah.

    “Mari kita bekerja santai tapi serius agar pekerjaan itu ringan dirasa, sebagai kepala daerah bukan suatu hal mudah membawa gerbong pemerintahan yang begitu besar, untuk itu mari bersama KORPRI yang sudah dilantik ini mulai pengurus dan anggota mari betul-betul bisa merubah mindset untuk memudahkan pelayanan kepada Kabupaten Sidoarjo,” ucapnya

    Lanjut Subandi, pada hari ini adalah bukti nyata bahwa Sidoarjo terus berbenah sebagai abdi negara yang tanpa pamrih dalam memberikan pelayanan. Bekerja bersama-sama melakukan perubahan di Kabupaten Sidoarjo ini menjadi lebih baik lagi, dengan terus menjaga komunikasi serta koordinasi antara pimpinan daerah, pejabat serta pegawai ASN, tingkat kan kedekatan agar segala persoalan yang ada di Kabupaten Sidoarjo ini dapat diatasi bersama.

    Plt Bupati juga mengajak untuk bersama membuat perubahan di Kab.Sidoarjo, senantiasa duduk bersama demi kemajuan Kabupaten Sidoarjo. Selain itu Subandi juga mengajak ikut berperan serta menyukses kan visi dan misi bupati dan awakil, bersama cegah korupsi, guyup rukun.

    “Sekali lagi selamat bagi pengurus KORPRI yang telah dikukuhkan semoga langkah saudara semua senantiasa bermanfaat bagi anggota KORPRI masyarakat serta memberikan dukungan terhadap kelancaran pembangunan yang ada di Sidoarjo,” harapnya. (isa/kun)

  • Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun

    Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun

    GELORA.CO – Berikut sosok Yu Hao, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sedang menjadi bahan perbincangan.

    WNA China itu sebelumnya terlibat kasus pencurian 774 kilogram emas dengan modus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

    Akibat kelakuan Yu Hao, negara rugi hingga Rp 1,020 triliun.

    Kerugian itu berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

    Terbaru Yu Hao divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terkait kasus ini.

    Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, ia lahir di Provinsi Shaanxi, China pada 3 September 1975 silam

    Yu Hao saat divonis bebas berumur 50 tahun.

    Ia menempuh pendidikan di tanah kelahirannya dengan jenjang terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Singkat ceritanya, Yu Hao datang ke Indonesia.

    Ia tinggal di Perumahan The Green Park Blok C No. 20 Jalan Panglima Ain Gang Tekem, Pontianak, Kalimantan Barat.

    Yu Hao tercatat sebagai pemilik perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI.

    Dirinya lalu melakukan kegiatan penambangan dengan cara pengangkutan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas secara ilegal.

    Lokasi penambangan berada di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

    Yu Hao dalam kasus ini juga berstatus sebagai kontraktor di PT Sultan Rafli Mandiri (PT.SRM).

    Dirangkum dari sipp.pn-ketapang.go.id, kasus mulai terbongkar saat seorang saksi bernama Dr. Yuli Sulistiyohadi, S.T., M.Si melaporkan Yu Hao ke Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  pada tangga 7 Mei 2024 lalu.

    PPNS Ditjen Minerba selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan lalu ditingkatkan penyidikan terhadap aktivitas Yu Hao.

    Adapun modus Yu Hao adalah memanfaatkan lubang tambang yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan swasta lokal.

    Dua perusahaan itu, yaitu PT BRT dan PT SPM, tak memiliki persetujuan untuk produksi dalam kurun waktu 2024-2026.

    Di wilayah IUP itulah  Yu Hao melakukan penambangan. Ia menggunakan bahan peledak untuk menggali dan mengolah bijih emas dalam terowongan.

    Hasilnya, pemurnian emas dari upaya tersebut kemudian diangkut keluar dalam bentuk emas doré.

    Terungkap volume batuan bijih emas sudah tergali sebanyak 2.6887,4 m3.

    Diketahui juga, dalam wilayah IUP itu, terdapat kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3, dikutip dari laman ESDM.go.id.

    Yu Hao kemudian diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    Dalam sidang vonis, Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.

    Terdakwa dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

    Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

    Yu Hao kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

    Hakim memvonis bebas pada 10 Oktober 2024 kemarin.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menilai, Yu Hao tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

    Menanggapi vonis tersebut,  Kejaksaan Negeri Ketapang akan mengajukan kasasi.

    Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengkonfirmasi hal tersebut.

    “Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter,” dikutip dari Kompas.com.

    Rangkuman dakwaan

    Berikut rangkuman dakwaan di PN Ketapang dikutip dari sipp.pn-ketapang.go.id:

    Terdakwa Yu Hao melakukan aktivitas penambangan pada tambang bawah tanahnya PT SRM yang sejak tahun 2021 belum memiliki persetujuan RKAB;Bahwa Terdakwa Yu Hao bekerja di lokasi tersebut tanpa adanya kontrak langsung dengan PT SRM, tetapi Terdakwa Yu Hao berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin yang merupakan Pemilik Saham mayoritas di PT SRM, tetapi tidak tercatat sebagai pemilik saham PT SRM di dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI);Bahwa berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari para pekerja yang menjadi bawahan Terdakwa Yu Hao didapatkan keterangan bahwa semua aktifitas di dalam terowongan dikomandoi oleh Terdakwa Yu Hao;Bahwa berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh tenaga survey yang kita siapkan, diketahui bahwa lubang terowongan yang ada pada lokasi PT SRM sudah melewati batas IUP sekitar +300 meter ke arah utara;Bahwa perusahaan yang digunakan Terdakwa Yu Hao untuk berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin tidak memiliki IUJP dan tidak terdaftar di Indonesia;Bahwa berdasarkan keterangan para pekerja dan Terdakwa Yu Hao diketahui, yaitu gaji pekerja dibayarkan langsung oleh Saudara Li Chang jin langsung dari Australia dan bukan oleh PT SRM.Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara terjadi setidak-tidaknya dilakukan pada waktu/ kurun waktu bulan Februari Tahun 2024 sampai dengan bulan Mei Tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan cara memanfaatkan terowongan yang ada dalam WIUP PT Sultan Rafli Mandiri yang berada dalam status perawatan/maintenance untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dimana kegiatan tersebut telah melewati batas wilayah izin usaha pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri menuju ke wilayah koridor sejauh 40,2478 meter (antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh), dan Wilayah PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 356,9941 meter.Bahwa Terdakwa Yu Hao berdasarkan alat bukti yang ada, diduga keras sebagai Terdakwa tindak pidana tersebut yang terjadi pada bulan februari tahun 2024 sampai dengan bulan mei tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.Bahwa atas perbuatan Terdakwa Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin Kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar Rp. 1.020.622.071.358,- (satu triliun dua puluh milyar enam ratus dua puluh dua juta tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Keterangan Ahli Competent Person Sumber Daya dan Cadangan di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga Terdakwa Yu Hao dapat dimintai mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.Perbuatan Terdakwa Yu Hao sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

  • Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun – Halaman all

    Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Yu Hao, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sedang menjadi bahan perbincangan.

    WNA China itu sebelumnya terlibat kasus pencurian 774 kilogram emas dengan modus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

    Akibat kelakuan Yu Hao, negara rugi hingga Rp 1,020 triliun.

    Kerugian itu berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

    Terbaru Yu Hao divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terkait kasus ini.

    Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, ia lahir di Provinsi Shaanxi, China pada 3 September 1975 silam

    Yu Hao saat divonis bebas berumur 50 tahun.

    Ia menempuh pendidikan di tanah kelahirannya dengan jenjang terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Singkat ceritanya, Yu Hao datang ke Indonesia.

    Ia tinggal di Perumahan The Green Park Blok C No. 20 Jalan Panglima Ain Gang Tekem, Pontianak, Kalimantan Barat.

    Yu Hao tercatat sebagai pemilik perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI.

    Dirinya lalu melakukan kegiatan penambangan dengan cara pengangkutan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas secara ilegal.

    Lokasi penambangan berada di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

    Yu Hao dalam kasus ini juga berstatus sebagai kontraktor di PT Sultan Rafli Mandiri (PT.SRM).

    Dirangkum dari sipp.pn-ketapang.go.id, kasus mulai terbongkar saat seorang saksi bernama Dr. Yuli Sulistiyohadi, S.T., M.Si melaporkan Yu Hao ke Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  pada tangga 7 Mei 2024 lalu.

    PPNS Ditjen Minerba selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan lalu ditingkatkan penyidikan terhadap aktivitas Yu Hao.

    Adapun modus Yu Hao adalah memanfaatkan lubang tambang yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan swasta lokal.

    Dua perusahaan itu, yaitu PT BRT dan PT SPM, tak memiliki persetujuan untuk produksi dalam kurun waktu 2024-2026.

    Di wilayah IUP itulah  Yu Hao melakukan penambangan. Ia menggunakan bahan peledak untuk menggali dan mengolah bijih emas dalam terowongan.

    Hasilnya, pemurnian emas dari upaya tersebut kemudian diangkut keluar dalam bentuk emas doré.

    Terungkap volume batuan bijih emas sudah tergali sebanyak 2.6887,4 m3.

    Diketahui juga, dalam wilayah IUP itu, terdapat kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3, dikutip dari laman ESDM.go.id.

    Yu Hao kemudian diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    Dalam sidang vonis, Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.

    Terdakwa dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

    Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

    Yu Hao kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

    Hakim memvonis bebas pada 10 Oktober 2024 kemarin.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menilai, Yu Hao tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

    Menanggapi vonis tersebut,  Kejaksaan Negeri Ketapang akan mengajukan kasasi.

    Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengkonfirmasi hal tersebut.

    “Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter,” dikutip dari Kompas.com.

    Berikut rangkuman dakwaan di PN Ketapang dikutip dari sipp.pn-ketapang.go.id:

    Terdakwa Yu Hao melakukan aktivitas penambangan pada tambang bawah tanahnya PT SRM yang sejak tahun 2021 belum memiliki persetujuan RKAB;
    Bahwa Terdakwa Yu Hao bekerja di lokasi tersebut tanpa adanya kontrak langsung dengan PT SRM, tetapi Terdakwa Yu Hao berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin yang merupakan Pemilik Saham mayoritas di PT SRM, tetapi tidak tercatat sebagai pemilik saham PT SRM di dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI);
    Bahwa berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari para pekerja yang menjadi bawahan Terdakwa Yu Hao didapatkan keterangan bahwa semua aktifitas di dalam terowongan dikomandoi oleh Terdakwa Yu Hao;
    Bahwa berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh tenaga survey yang kita siapkan, diketahui bahwa lubang terowongan yang ada pada lokasi PT SRM sudah melewati batas IUP sekitar +300 meter ke arah utara;
    Bahwa perusahaan yang digunakan Terdakwa Yu Hao untuk berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin tidak memiliki IUJP dan tidak terdaftar di Indonesia;
    Bahwa berdasarkan keterangan para pekerja dan Terdakwa Yu Hao diketahui, yaitu gaji pekerja dibayarkan langsung oleh Saudara Li Chang jin langsung dari Australia dan bukan oleh PT SRM.Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara terjadi setidak-tidaknya dilakukan pada waktu/ kurun waktu bulan Februari Tahun 2024 sampai dengan bulan Mei Tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan cara memanfaatkan terowongan yang ada dalam WIUP PT Sultan Rafli Mandiri yang berada dalam status perawatan/maintenance untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dimana kegiatan tersebut telah melewati batas wilayah izin usaha pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri menuju ke wilayah koridor sejauh 40,2478 meter (antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh), dan Wilayah PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 356,9941 meter.
    Bahwa Terdakwa Yu Hao berdasarkan alat bukti yang ada, diduga keras sebagai Terdakwa tindak pidana tersebut yang terjadi pada bulan februari tahun 2024 sampai dengan bulan mei tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
    Bahwa atas perbuatan Terdakwa Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin Kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar Rp. 1.020.622.071.358,- (satu triliun dua puluh milyar enam ratus dua puluh dua juta tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Keterangan Ahli Competent Person Sumber Daya dan Cadangan di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga Terdakwa Yu Hao dapat dimintai mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
    Perbuatan Terdakwa Yu Hao sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    (Tribunnews.com/Endra/Pravitri Retno Widyastuti)(Kompas.com/Hendra Cipta)

  • Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si. – Halaman all

    Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si. – Halaman all

    Kombes Pol Erdi A Chaniago adalah alumni Akpol 1992 yang kini mengemban jabatan sebagai Kabag Penum Divisi Humas Polri.

    Tayang: Kamis, 16 Januari 2025 09:52 WIB

    Istimewa

    Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si. 

    TRIBUNNEWS.COM – Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si. adalah seorang perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Di Polri, polisi yang akrab disapa Kombes Erdi A. Chaniago ini diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri.

    Erdi Chaniago sudah menduduki posisi jabatan sebagai Kabag Penum Divhumas Polri sejak Desember 2023.

    Kombes Erdi juga sempat ditugaskan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divhumas Polri.

    Sebagai anggota Polri, Erdi memiliki rekam jejak karier yang cemerlang.

    Kombes Erdi Chaniago adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1992.

    Berbagai jabatan strategis di Polri pun juga sudah pernah diemban polisi kelahiran Balikpapan, 26 Februari 1970 ini.

    Erdi tercatat pernah menjabat sebagai Kabag Dik Jarlat Waketbiddakademik STIK Lemdiklat Polri pada 2018.

    Ia juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kabagrensopsnal Robinopsnal Bareskrim Polri.

    Karier Kombes Erdi Chaniago makin moncer setelah ia didapuk sebagai Kabid Humas Polda Jabar pada tahun 2020.

    Saat bertugas di Polda Jabar, Erdi pernah ikut menangani kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith.

    (Tribunnews.com/Rakli)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Strategi kepemimpinan ekonomi berlandaskan etika

    Strategi kepemimpinan ekonomi berlandaskan etika

    Presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Perdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba (kiri) duduk bersama di ruang kerja presiden saat kunjungan kenegaraan di Istana Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/1/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/agr/Spt.

    Strategi kepemimpinan ekonomi berlandaskan etika
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 12 Januari 2025 – 17:49 WIB

    Elshinta.com – Kepemimpinan ekonomi yang berbasis etika menjadi landasan penting untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam era globalisasi yang penuh tantangan.

    Berdasarkan data Indeks Pembangunan Berkelanjutan (SDG Index, 2023), negara-negara yang menunjukkan kemajuan dalam Sustainable Development Goals (SDGs) –yang mencakup kepemimpinan beretika, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan– memiliki pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

    Kepemimpinan ekonomi di Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks, mulai dari ketimpangan sosial, korupsi, hingga perubahan dinamika global.

    Dalam konteks ini, pendekatan berbasis etika menjadi krusial untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    Etika dalam kepemimpinan ekonomi tidak hanya mencakup kejujuran dan transparansi, tetapi juga keadilan dan tanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan ekologis.

    Indonesia membutuhkan strategi kepemimpinan ekonomi berlandaskan etika karena berbagai alasan yang berhubungan dengan kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan.

    Strategi ini penting untuk memastikan pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.

    Laporan Bank Dunia (2022) menyatakan bahwa negara-negara dengan tata kelola yang baik, termasuk kepemimpinan beretika, cenderung memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi lebih tinggi, yaitu rata-rata memiliki PDB per kapita 2-3 kali lebih besar dibandingkan negara dengan tata kelola yang lemah.

    Beberapa tinjauan konseptual dapat menjadi pondasi pemahaman pemikiran kepemimpinan ekonomi berlandaskan etika, di antaranya Teori Pertumbuhan Endogen (Endogenous Growth Theory).

    Teori ini menekankan bahwa inovasi, modal manusia, dan institusi yang baik merupakan faktor utama dalam pertumbuhan ekonomi. Etika dalam kepemimpinan dapat memperkuat institusi ekonomi melalui transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Romer dalam karyanya (1986) yang menekankan pentingnya pengetahuan dan inovasi teknologi sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

    Dasar pemikiran selanjutnya adalah Teori Pembangunan Berbasis Nilai (Value-Based Development). Menurut teori ini, pembangunan ekonomi harus berorientasi pada nilai-nilai moral dan sosial. Hal ini mencakup distribusi yang adil dan pemberdayaan komunitas lokal.

    Hal ini pernah disampaikan oleh Sachs, melalui pendekatannya dalam The Age of Sustainable Development (2015), yang mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan dalam strategi pembangunan, antara lain pembangunan ekonomi harus mempertimbangkan dimensi sosial dan lingkungan.

    Kemudian, Teori Triple Bottom Line. Konsep ini memperluas fokus ekonomi tradisional yang hanya berorientasi pada keuntungan, menjadi tiga dimensi, yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan.

    Pemimpin ekonomi yang beretika akan memperhatikan keberlanjutan di ketiga dimensi. Hal ini, antara lain didukung oleh Raworth, dengan konsep Doughnut Economics (2017), memperluas gagasan TBL dengan dinyatakan oleh Raworth, dengan konsep Doughnut Economics (2017), yaitu mengintegrasikan batas sosial dan ekologis pembangunan harus berada dalam doughnut, yaitu zona aman dan adil untuk manusia, yang menghormati batas-batas ekologis.

    Strategi kepemimpinan ekonomi

    Ada beberapa strategi yang bisa diambil dalam kepemimpinan ekonomi berlandaskan etika. Pertama, peningkatan tata kelola (governance). Faktor yang mempengaruhi strategi ini adalah transparansi dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan, serta pemberantasan korupsi melalui sistem kontrol yang efektif.

    Contoh penerapannya, antara lain pemerintah daerah dapat mengadopsi platform digital untuk pelaporan anggaran secara real-time, sehingga masyarakat dapat memantau penggunaan dana publik. Sistem pengawasan, seperti e-audit juga dapat diimplementasikan untuk mencegah penyelewengan anggaran.

    Kedua, investasi dalam modal manusia. Faktor yang mempengaruhi strategi ini adalah meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas, serta mengintegrasikan pendidikan nilai dalam kurikulum ekonomi.

    Contoh penerapannya, antara lain adanya Program Pendorong Strategis, misalnya Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat diperluas untuk mencakup pelatihan keterampilan kerja yang berorientasi pada kebutuhan industri. Selain itu, materi pelajaran dapat mencakup studi kasus kepemimpinan beretika untuk membentuk karakter generasi muda.

    Ketiga, inovasi teknologi berbasis etika. Faktor yang mempengaruhi strategi ini adalah mengembangkan teknologi ramah lingkungan serta mendorong digitalisasi yang inklusif bagi UMKM. Contoh penerapannya, antara lain pengembangan panel surya murah yang dapat diakses oleh masyarakat perdesaan untuk kebutuhan energi. Selain itu, platform e-commerce berbasis lokal yang mendukung UMKM dengan biaya rendah dapat diinisiasi untuk memperluas pasar mereka.

    Keempat, kolaborasi dengan pemangku kepentingan. Faktor yang mempengaruhi strategi ini adalah menggalang kemitraan dengan sektor swasta dan masyarakat sipil, serta menciptakan forum dialog untuk memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi.

    Contoh penerapannya, antara lain pemerintah dapat membentuk forum diskusi reguler antara pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat sipil untuk membahas prioritas pembangunan. Inisiatif seperti “Public-Private Partnership” (PPP) dapat diterapkan untuk proyek infrastruktur yang inklusif.

    Kelima, kebijakan pro-inklusi. Faktor yang mempengaruhi strategi ini adalah memberikan insentif kepada usaha kecil dan menengah, serta mendorong partisipasi perempuan dalam ekonomi.

    Contoh penerapannya adalah kebijakan pajak yang lebih ringan untuk UMKM yang dikelola oleh perempuan atau masyarakat lokal. Selain itu, program pelatihan kewirausahaan untuk perempuan dapat dilaksanakan untuk meningkatkan partisipasi mereka dalam sektor ekonomi.

    Tantangan 

    Tentu saja, untuk mewujudkan kepemimpinan ekonomi berlandaskan etika ini ada berbagai tantangan yang harus dihadapi.

    Berdasarkan data Transparency International, skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia pada tahun 2023 adalah 34/100. Hal ini menunjukkan masih adanya tantangan besar dalam menciptakan tata kelola yang bersih.

    Tantangan selanjutnya adalah investasi di bidang pendidikan dan pelatihan. Menurut Laporan Bank Dunia (2022), investasi dalam pendidikan dan pelatihan kerja dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja hingga 15 persen dalam satu dekade.

    Berikutnya apabila mengacu pada hasil Penelitian McKinsey (2021). McKinsey menyebutkan bahwa perusahaan yang mengadopsi prinsip keberlanjutan memiliki peluang pertumbuhan 2,5 kali lebih besar dibandingkan yang tidak.

    Hal ini juga sejalan dengan hasil studi Bappenas pada 2020 yang menemukan bahwa daerah yang menerapkan tata kelola berbasis etika menunjukkan pertumbuhan ekonomi daerah rata-rata 5,2 persen lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya.

    Agar kepemimpinan ekonomi berlandaskan etika ini dapat dijalankan di Indonesia, beberapa rekomendasi bisa dipertimbangkan oleh pemerintah, yaitu bahwa pemerintah perlu mengadopsi kerangka regulasi yang mendorong transparansi dan akuntabilitas, kemudian membentuk lembaga pengawasan independen untuk memastikan kebijakan beretika.

    Dalam sektor pendidikan, pemerintah harus mengintegrasikan nilai-nilai etika dalam pembelajaran ekonomi dengan memberikan pelatihan etika dan kepemimpinan kepada pejabat publik, serta mengajak masyarakat sipil dan sektor swasta terlibat dalam implementasi kebijakan berlandaskan etika.

    Hal-hal yang perlu diantisipasi, seperti resistensi dari pihak yang memiliki kepentingan pribadi perlu dikristalkan dalam sikap moral yang disepakati bersama dan mendorong pendalaman nilai guna menghadapi kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepemimpinan beretika.

    Strategi kepemimpinan ekonomi berlandaskan etika bukan hanya pilihan, tetapi kebutuhan bagi Indonesia untuk menghadapi tantangan globalisasi, mengurangi kesenjangan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, dan membangun kepercayaan masyarakat.

    Dengan menerapkan prinsip-prinsip etis dalam kepemimpinan, Indonesia dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat posisinya di kancah global.

    *) Dr. M. Lucky Akbar, S.Sos, M.Si adalah Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi

    Sumber : Antara

  • Wabah PMK Pada Sapi Menyebar, Daging Impor Terancam Langka dan Semakin Mahal – Halaman all

    Wabah PMK Pada Sapi Menyebar, Daging Impor Terancam Langka dan Semakin Mahal – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA –– Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) buka suara soal mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi.

    Sekretaris Jenderal Aspidi Suhandri mengungkapkan, daging sapi impor terancam langka dan harganya naik, lantaran, ada pembatasan lalu lintas hewan antar daerah.

    Hal ini merujuk pada surat Direktur Kesehatan Hewan tentang Pemutakhiran Situasi Penyakit Hewan Nomor 02004/PK.320/F.4/1/2025 tertanggal 2 Januari 2025.

    “Kami sendiri menunggu hasil update situasi (wabah PMK) terbaru. Hanya memang ada kesulitan untuk distribusi daging ke daerah,” ungkap dia saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (11/1/2025).

    Saat ini ujar dia, daging sapi impor di daerah-daerah masih terbilang aman.

    Pihaknya berharap, Kementerian Pertanian (Kementan) bisa segera pemutakhiran data lalu lintas untuk diinformasikan kepada para impotir daging sehingga pihaknya mengetahui daerah yang bisa dan tidak bisa  menerima daging impor.

    “Memang saat ini stok di daerah masih aman tetapi jika update terlalu lama bisa terjadi kekosongan daging dan harga akan naik,” kata Suhandri.

    Hingga saat ini dari data Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (ISIKHNAS) 28 Desember 2024 – 9 Januari 2025 tercatat 14.630 kasus PMK di Indonesia yang tersebar di 11 provinsi.

    Dengan jumlah kematian sapi mencapai 338 ekor.
    Menyebar Cepat

    Mengutip laman UGM, penyakit PMK atau bernama lain apthae epizootica (AE), aphthous fever, dan foot and mouth disease (FMD) ini disebabkan oleh virus RNA, genus Apthovirus yang termasuk dalam keluarga Picornaviridae.

     Meskipun virus ini memiliki berbagai serotipe, yakni O, A, C, Southern African Territories (SAT – 1, SAT – 2 dan SAT – 3) dan Asia – 1, kasus di Indonesia diyakini bertipe O.

    Dijelaskan Pakar sekaligus Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan UGM, Prof. Dr. drh. Aris Haryanto, M.Si penyebarannya sangat cepat dan menular pada hewan ternak, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui udara.

    Penyebaran lewat udara inilah yang membedakan virus ini dengan jenis virus lainnya.

    “Virus ini bisa menyebar secara langsung melalui udara. Jika hewan itu ditempatkan berdampingan, kemungkinan tertularnya besar. Bahkan ada kasus di mana penularannya bisa sampai 200 km jaraknya,” terang Prof. Aris.

    Ia mengungkapkan, kemungkinan lonjakan kasus PMK dikarenakan proses vaksinasi yang belum menyeluruh dan dilakukan secara berkala.

    Kasus PMK kali ini merupakan gelombang kedua, sebelumnya sudah pernah (vaksinasi) dan peternak sekarang sudah terinformasi.

    Namun karena kasusnya mereda, jumlah vaksinasinya juga menurun.

  • Program Skrining Kesehatan Gratis Diluncurkan Februari, Warga yang Berulang Tahun Januari Bisa Ikut? – Halaman all

    Program Skrining Kesehatan Gratis Diluncurkan Februari, Warga yang Berulang Tahun Januari Bisa Ikut? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Program skrining kesehatan gratis saat ulang tahun bakal diluncurkan pada Februari mendatang.

    Lalu bagaimana dengan warga yang berulang tahun di bulan Januari?

    Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) Drg Widyawati memastikan, mereka akan tetap dapat mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis.

    Nantinya pemeriksaan gratis untuk warga yang berulang tahun di bulan Januari akan berlangsung sampai bulan Maret.

    “Kalau yang ulang tahunnya bertepatan dengan hari libur, jadwal pemeriksaan akan digeser ke hari kerja terdekat,” ujar drg. Widyawati di Jakarta ditulis Sabtu (11/1/2025).

    Untuk dapat mengikuti program tersebut, warga diimbau mengunduh aplikasi SATUSEHAT Mobile (SSM).

    Warga diminta melengkapi data diri di dalam aplikasi, lalu pengguna hanya perlu menunggu notifikasi atau pemberitahuan terkait waktu dan lokasi pemeriksaan dari aplikasi tersebut.

    Pada tahap awal, pemeriksaan kesehatan gratis akan dilakukan di puskesmas, dengan target menjangkau 60 juta orang pada 2025.

    Dalam lima tahun ke depan, Kemenkes berharap program ini dapat melayani 200 juta warga Indonesia, sebagai bagian dari upaya transformasi layanan kesehatan.

    Pemeriksaan kesehatan gratis merupakan upaya mendeteksi secara lebih dini terkait kondisi kesehatan.

    Skrining Gratis

    Seperti diketahui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sediakan skrining kesehatan jiwa secara digital dalam aplikasi yang dapat diakses mandiri oleh masyarakat, salah satunya menggunakan aplikasi SATUSEHAT Mobile.

    Upaya ini mempermudah masyarakat yang ingin mengecek kesehatan jiwa mandiri.

    Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes RI dr Imran Pambudi, MPHM menyampaikan, penggunaan SATUSEHAT Mobile untuk skrining kesehatan jiwa mandiri dapat membantu meningkatkan deteksi dini terhadap masalah kesehatan jiwa.

    Skrining sebagai langkah mendeteksi dini kondisi kejiwaan individu, sehingga jika ditemukan tanda-tanda masalah mental dapat segera dilakukan intervensi yang lebih cepat dan tepat.

    Melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile, masyarakat bisa melakukan skrining kesehatan jiwa secara mandiri. 

    “Aplikasi ini menjadi solusi digital yang membantu memperluas jangkauan skrining kesehatan jiwa dalam upaya meningkatkan deteksi dini masalah kesehatan jiwa di masyarakat,” kata Imran dilansir dari website resmi Kemenkes, Senin (2/12/2024). 

    Cara melakukan skrining kesehatan jiwa mandiri di SATUSEHAT Mobile, masyarakat cukup menjawab sejumlah pertanyaan yang tersedia. 

    Kemudian, hasil skrining yang diperoleh bisa ditindaklanjuti ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) apabila terdapat indikasi masalah kesehatan jiwa.

    Nantinya, hasil skrining dari individu yang menunjukkan adanya indikasi masalah kesehatan jiwa, akan diarahkan untuk mendapatkan tindak lanjut ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.

    “Yang bisa dijangkau oleh individu tersebut maupun menggunakan fitur telemedisin yang telah tersedia,” imbuh Imran.

    Akses Gratis di SATUSEHAT Mobile

    Chief of Technology Transformation Office (TTO) Setiaji, S.T, M.Si menambahkan, fitur skrining kesehatan jiwa dalam SATUSEHAT Mobile dapat diakses gratis oleh masyarakat.

    “Masyarakat sebagai pengguna dapat memanfaatkan layanan skrining kesehatan mental secara mandiri dan skrining awal gratis di SATUSEHAT Mobile,” tambah Setiaji. 

    Langkah-langkah untuk mengakses skrining kesehatan jiwa di SATUSEHAT Mobile, sebagai berikut:

    1. Akses SATUSEHAT Mobile melalui ponsel dengan mengunduhnya di Play Store atau App Store

    2. Pilih menu ‘Fitur’ lalu fitur ‘Kesehatan Mental’

    3. Pilih ‘Mulai Skrining’

    4. Jawab pertanyaan yang diajukan sesuai kondisi yang dialami dalam 30 hari terakhir

    5. Setelah selesai, hasil skrining akan muncul, termasuk edukasi kesehatan dan rekomendasi pelayanan kesehatan yang sesuai hasil skrining.

    Menurut Setiaji, hasil skrining kesehatan jiwa melalui SATUSEHAT Mobile dapat membantu psikolog atau psikiater untuk mengetahui kondisi awal kesehatan mental dari individu yang bersangkutan ketika melakukan pemeriksaan lanjutan ke fasyankes.

    “Hasil skrining dapat menjadi acuan dasar bagi psikolog atau psikiater untuk mengetahui kondisi pengguna pada saat mengakses pelayanan kesehatan jiwa di fasyankes,” ujar Setiaji. 

    Ini dikarenakan pertanyaan-pertanyaan pada fitur skrining ‘Kesehatan Mental’ di SATUSEHAT Mobile menggunakan standar kuesioner yang digunakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

    Yaitu Strength and Difficulties Questionnaire (SDQ) untuk pengguna berusia 10-17 tahun, dan Self-Reporting Questionnaire (SRQ) untuk usia 18 tahun ke atas.

  • Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi

    Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi

    loading…

    Hasil penelitian disertasi Sudiyatmiko Aribowo, mahasiswa doktoral Prodi Pembangunan USU, konsep policy learning yakni pengambilan kebijakan merupakan hasil dari pembelajaran yang sistematis dan pembangunan yang rasional. FOTO ILUSTRASI/DOK>SINDOnews

    MEDAN – Pandemi Covid-19 yang berlangsung dalam kurun waktu 2020-2022 telah memberikan pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia dalam menangani bencana nonalam. Ditemukan model kebijakan keseimbangan yang terbukti mampu menjadi instrumen penting dalam penanganan Covid-19.

    Temuan itu terungkap dari hasil penelitian disertasi Sudiyatmiko Aribowo, mahasiswa doktoral Program Studi Pembangunan Universitas Sumatera Utara (USU) yang disampaikan dalam ujian Promosi Doktor, Rabu (8/1/2025). Dalam temuan risetnya, Miko menggunakan konsep policy learning yakni pengambilan kebijakan merupakan hasil dari pembelajaran yang sistematis dan pembangunan yang rasional. Konsep tersebut dipadu dengan pendekatan inkremental yakni menempatkan policy learning dalam formulasi dan implementasi kebijakan yang bertujuan menyempurnakan kebijakan secara gradual.

    “Temuan yang didapatkan dari penelitian di Sumatera Utara ini ditemukan model kebijakan keseimbangan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang dirancang kompatibel dengan budaya di daerah,” kata Miko dalam paparannya di hadapan dewan penguji, Rabu (8/1/2025).

    Menurut salah satu Presidium Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN) Indonesia ini, implementasi model keseimbangan dalam penanganan pandemi Covid-19 dapat terlihat dalam penanganan pandemi dengan menyeimbangkan antara kebijakan protokol kesehatan dan penanganan medis serta kebijakan stimulus ekonomi dan bantuan sosial di sisi yang lain.

    “Tentu dari kebijakan tersebut ditopang dengan koordinasi para pemangku kepentingan berupa koordinasi pentahelix yakni kolaborasi pemerintah pusat, daerah, akademisi, bisnis, masyarakat, dan media,” kata Miko.

    Alumnus Magister Hukum Universitas Indonesia (UI) ini menguraikan dalam mengimplementasikan model kebijakan keseimbangan saat penanganan Covid-19 di Sumatera dilakukan dengan mitigasi inklusif kolaboratif organisasi.

    “Uraiannya yakni kebijakan tunggal dan terkoordinasi, kepemimpinan yang kuat dan responsif, sinergi kelembagaan, dan melibatkan sumber daya yang dimiliki secara massif,” kat Miko.

    Menurutnya, model kebijakan keseimbangan ini dapat diterapkan di pelbagai tempat dan momentum dengan menerapkan empat prinsip penting yakni keseimbangan mitigasi, keseimbangan inklusif, keseimbangan kolaboratif, dan keseimbangan organisasi.

    “Nah, seperti saat ini sedang ramai jadi sorotan soal masuknya virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang terdeteksi masuk ke Indonesia, model kebijakan keseimbangan ini dapat dijadikan instrumen dalam penanganan. Yang penting jangan menyepelekan setiap virus yang masuk,” kata Miko.

    Sudiyatmiko Aribowo berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji yakni Prof Dr Muryanto Amin, S.Sos., (Rektor/Promotor); Prof Subhilhar, MA, Ph.D, (Ketua Program Studi Doktor Studi Pembangunan/Co-Promotor); ⁠Prof Drs Heri Kusmanto, MA, (Sekretaris Program Doktor Studi Pembangunan/Co Promotor); Dr Hatta Ridho S.Sos, M.SP (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik/Direktur Sekolah Pascasarjana USU); Dr Tengku Irmayani, M.Si, (Sekretaris Program Magister Studi Pembangunan); dan Prof Dr Drs Sam’un Jaja Raharja, M.Si, selaku Penguji Luar Komisi, dengan predikat sangat memuaskan.

    (abd)