Tag: Teuku Faizasyah

  • KSAD: Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol karena Dapat Penghargaan dari Mabes TNI

    KSAD: Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol karena Dapat Penghargaan dari Mabes TNI

    KSAD: Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol karena Dapat Penghargaan dari Mabes TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kepala Staf Angkatan Darat
    (KSAD)
    Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
    mengungkapkan alasan Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor
    Teddy Indra Wijaya
    naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
    Maruli menyebut, Teddy mendapat penghargaan dari
    Mabes TNI
    .
    “(Naik pangkat karena) dapat penghargaan dari Mabes TNI,” ujar Maruli kepada Kompas.com, Sabtu (8/3/2025).
    Namun, Maruli enggan berbicara lebih jauh perihal
    kenaikan pangkat
    Teddy ini.
    Dia mempersilakan awak media bertanya langsung kepada Mabes TNI.
    “Sebaiknya tanya ke sana (Mabes TNI),” ucapnya.
    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol).
    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah membenarkan kenaikan pangkat Teddy.
    “Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).
    Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.
    Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:
    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan
    Kenaikan Pangkat
    Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
    5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letkol Dipertanyakan, TNI Diminta Beri Penjelasan Terbuka – Halaman all

    Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letkol Dipertanyakan, TNI Diminta Beri Penjelasan Terbuka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setara Institute menilai kenaikan pangkat bagi prajurit TNI, pada dasarnya, merupakan hal yang wajar dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

    Peneliti Senior Setara Institute Ikhsan Yosarie menjelaskan, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, setiap prajurit memiliki kesempatan untuk mendapatkan kenaikan pangkat berdasarkan prestasi yang dicapai, sesuai dengan pola karier yang berlaku, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.

     “Namun, meskipun hal tersebut merupakan bagian dari regulasi yang ada, proses kenaikan pangkat tetap perlu mendapat perhatian publik, terutama jika terdapat kondisi yang menimbulkan keraguan,” kata Ikhsan dikutip dari keterangan yang diterima, Sabtu (8/3/2025).

    Menurutnya, contoh kasus yang belakangan menjadi sorotan adalah kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

    “Proses kenaikan pangkat ini memunculkan sejumlah pertanyaan, mengingat saat ini Teddy Indra Wijaya menjabat di bidang sipil, bukan di dinas kemiliteran,” ujarnya.

    Ikhsan mengatakan, dengan adanya faktor non-kemiliteran, banyak pihak merasa penting untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai latar belakang kenaikan pangkat tersebut, apakah terdapat unsur politik atau kekuasaan tertentu yang memengaruhi keputusan tersebut.

    “TNI diminta untuk memberikan penjelasan yang transparan mengenai proses kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya agar publik dapat memahaminya dengan lebih jelas,” katanya.

    Penjelasan terbuka ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi kecemburuan di kalangan perwira menengah (Pamen) TNI lainnya, yang mungkin merasa lebih berfokus pada tugas lapangan dan aspek kemiliteran, namun merasa bahwa kenaikan pangkat lebih mudah diperoleh karena kedekatan dengan kekuasaan.

    Dia menjelaskan, aspek yang juga patut menjadi perhatian adalah masa dinas prajurit tersebut.

    Berdasarkan Perpang No. 40/2018, pada Pasal 13 huruf c, kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol umumnya membutuhkan waktu antara 18 hingga 25 tahun, tergantung pada pendidikan yang dijalani. 

    “Jika kenaikan pangkat ini terjadi dalam waktu yang jauh lebih singkat, maka hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesesuaian dengan regulasi yang ada. Oleh karena itu, TNI diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait masa dinas dan proses pendidikan yang dilalui oleh Teddy Indra Wijaya,” ujarnya.

    Ikhsan juga menilai penting juga untuk memahami jenis-jenis kenaikan pangkat yang ada dalam regulasi, yakni kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat khusus.

    Kenaikan pangkat khusus ini dapat dibagi lagi menjadi kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.

    “Penjelasan mengenai jenis kenaikan pangkat yang diterima oleh Teddy Indra Wijaya menjadi sangat penting agar publik dapat menilai apakah keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan untuk menghindari spekulasi terkait dengan adanya kepentingan lain di luar regulasi yang sah,” ungkapnya.

    Dirinya berharap TNI perlu memastikan bahwa proses kenaikan pangkat prajurit dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

    “Penjelasan yang terbuka tidak hanya akan menjaga kepercayaan publik, tetapi juga memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan integritas dan profesionalisme dalam institusi militer,” katanya.

    Respons TNI AD

    Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana menyebutkan bahwa alasan utama kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya tidak perlu diungkapkan kepada publik.

    Mayor Teddy naik pangkat satu tingkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Infanteri.

    Dalam hal ini, Wahyu menegaskan sudah banyak pertimbangan dari pimpinan mengenai kenaikan pangkat tersebut.

    Wahyu juga mengatakan kenaikan pangkat Mayor Teddy ini sudah sesuai dengan ketentuan TNI.

    Karena itu, menurutnya, alasan kenaikan pangkat itu tidak perlu dibeberkan ke publik dan cukup di internal saja.

    “Ya, pertimbangan pimpinan kan kita enggak harus kasih tahu kan. Pimpinan itu kan punya pertimbangan karena suatu prestasi, kinerja, atau pertimbangan pimpinan lain. Banyak pertimbangannya. Yang juga mungkin tidak perlu kita sampaikan (menjadi) konsumsi publik.”

    “Yang jelas pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan, kan gitu. Internal di kita,” ujar Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/3/2025).

    Mayor Teddy menerima kenaikan pangkat itu lewat Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).

    Hal tersebut tercantum dalam salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Mayor Teddy, pada Kamis (6/3/2025).

    Tentang dengan ini, Wahyu mengatakan bahwa KPRP yang diterima Mayor Teddy itu bukanlah hal yang baru di TNI.

    “Ya, beda (dengan kenaikan pangkat luar biasa), itu kan ada aturannya, di kita ada aturannya semua, KPLB apa, kenaikan pangkat reguler percepatan itu juga apa, juga semua di ketentuan militer ada. Dan itu sudah berlaku lama,” tuturnya.

    “Ya ada, ada. Kan kita enggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI itu sudah ada,” sambung Wahyu.

    Mayor Teddy merupakan perwira TNI Angkatan Darat yang ditugaskan menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) pada Kabinet Merah Putih.

    Sebelumnya, dia merupakan ajudan Presiden Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Purnawirawan TNI Pertanyakan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy

    Sementara itu, purnawirawan perwira tinggi (pati) TNI Angkatan Darat (AD) sekaligus anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn.), T.B. Hasanuddin, mempertanyakan kenaikan pangkat Mayor Teddy.

    Hasanuddin menyebut kenaikan pangkat militer itu tidak seperti aturan biasanya.

    Menurutnya, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun.

    Kenaikan itu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. 

    Sementara itu, Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran. 

    “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Jumat.

    Hasanuddin juga mengatakan baru kali ini dia mendengar istilah KPRP tersebut.

    Dia pun mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy saja atau berlaku untuk seluruh prajurit TNI juga.

    “Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?” ujarnya.

    Tentang hal ini, Hasanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI supaya tidak menimbulkan tanda tanya di lingkungan masyarakat.

    6 Pertimbangan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy

    Berikut enam poin pertimbangan kenaikan pangkat Mayor Teddy yang tertulis pada salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025.

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI  Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan 

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    “Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” dikutip dari salinan dokumen tersebut.

  • 84.420 Pelajar dan Mahasiswa Pecahkan Rekor MURI Menulis Mushaf Al-Qur’an Bersama UNINUS dan Quran Qordoba

    84.420 Pelajar dan Mahasiswa Pecahkan Rekor MURI Menulis Mushaf Al-Qur’an Bersama UNINUS dan Quran Qordoba

    PIKIRAN RAKYAT – Universitas Islam Nusantara (UNINUS) bersama Yayasan Edukasi Nalinga Sabumi berkolaborasi dengan Penerbit Al-Qur’an Cordoba dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berhasil memecahkan rekor penulisan mushaf Al-Qur’an dengan metode follow the line pada Jumat, 7 Mei 2025. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, S.E., M.Pd.

    Rekor tersebut mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) dengan surat keputusan No. 12135/R.MURI/III/2025.

    “Acara ini benar-benar mencetak generasi yang saleh dan salehah karena melibatkan penulisan Mushaf Al-Qur’an. Kita tahu bahwa Al-Qur’an adalah petunjuk sekaligus obat. Jika seseorang sudah bisa menulis Al-Qur’an, insya Allah ia akan sukses dunia dan akhirat,” ujar Erwin di kampus UNINUS Jl. Soekarno Hatta No. 530 Kota Bandung.

    Menurut Erwin, saat ini sebanyak 60 persen pelajar dan mahasiswa di Kota Bandung masih buta huruf Al-Qu’an, oleh karena itu salah satu prioritas Pemerintah Kota Bandung adalah memberantas buta huruf. Hal itu bakal diwujudkan melalui program-program kolaboratif yang melibatkan lembaga Pendidikan dan industri penerbitan Al-Qur’an.

    “Kalau kegiatan (penulisan mushaf Al-Qur’an) ini bisa dikembangkan di Kota Bandung akan sangat luar biasa,” kata Erwin.

    Pecahkan Rekor Sebelumnya

    84.420 Pelajar dan Mahasiswa Pecahkan Rekor MURI Menulis Mushaf Al-Qur’an Bersama UNINUS, Yayasan Edukasi Nalinga Sabumi dan Quran Qordoba UNINUS

    Penulisan mushaf Al-Qur’an kali ini berhasil memecahkan rekor sebelumnya yang dipegang oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Mei 2024, yang saat itu melibatkan 38.300 peserta.

    Adapun kegiatan yang digelar oleh UNINUS dan Yayasan Edukasi Nalinga Sabumi dengan dukungan Penerbit Al-Qur’an Cordoba ini diikuti oleh 84.420 peserta dari 139 sekolah SMK, SMA, dan SLB di bawah 11 Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan di seluruh Jawa Barat.

    “Peserta yang mengikuti kegiatan ini tentu memiliki semangat akhlakul karimah serta niat ibadah yang kuat,” tambah Erwin.

    Rektor UNINUS, Prof. Dr. Endang Komara, M.Si., mengungkapkan bahwa dari total 84.420 peserta, terdapat pula mahasiswa dari program S1, S2, dan S3.

    “Ini merupakan rekor terbesar. Sebelumnya, kegiatan ini telah diselenggarakan sebanyak tujuh kali oleh Yayasan Edukasi Nalinga Sabumi, namun tahun ini cakupannya lebih luas, melibatkan 139 sekolah dengan lebih dari 84 ribu peserta,” ujar Prof. Dr. Endang Komara.

    Ia menjelaskan bahwa awalnya UNINUS dan Yayasan Edukasi Nalinga Sabumi berencana menyelenggarakan kegiatan ini pada 17 Ramadhan dengan target 130.000 peserta. Namun, karena bertepatan dengan masa ujian sekolah, maka jadwalnya dimajukan ke 7 Mei 2025.

    Penanggung jawab kegiatan, Dr. Ahmad Sukandar, S.Ag., M.M.P., menuturkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kecintaan terhadap Al-Qur’an sebagai sumber utama ajaran Islam.

    “Kecintaan kepada Al-Qur’an dapat diwujudkan dengan menuliskannya secara langsung. Ini adalah salah satu bentuk ibadah dan pengabdian,” kata Ahmad Sukandar.

    Ketua pelaksana kegiatan, Dr. Farhan, menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan melestarikan kecintaan terhadap Al-Qur’an.

    “Agar kita semakin dekat dan semakin akrab dengan Al-Qur’an, khususnya di bulan suci ini,” ujar Dr. Farhan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kembangkan Wirausaha di Kampus, Pasar KAWSAMA Dukung Semangat Kewirausahaan UKSW

    Kembangkan Wirausaha di Kampus, Pasar KAWSAMA Dukung Semangat Kewirausahaan UKSW

    TRIBUNJATENG .COM – Di tengah geliat semangat berwirausaha, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) melalui Direktorat Inovasi dan Kewirausahaan (DIK) menghadirkan Pasar Karya Wirausaha Satya Wacana (KAWSAMA) 2025 Volume 1, belum lama ini. Selasar lapangan sepak bola disulap menjadi pusat kolaborasi karya wirausaha yang menghadirkan berbagai produk kreatif, inovatif, dan menarik.

    Pasar KAWSAMA 2025 Volume 1 diisi 12 stan yang melibatkan civitas UKSW, mulai dari kelompok pensiunan, Ikatan Alumni Satya Wacana (IKASATYA), Persatuan Wanita Satya Wacana (PERWASATNA), Dewan Pegawai, Campus Ministry (CM), mahasiswa, hingga perwakilan dari berbagai fakultas. Tiap stan bukan hanya mencerminkan jati diri UKSW sebagai entrepreneurship research university, namun juga menunjukkan luasnya ekosistem kewirausahaan kampus.

    Dalam sambutannya, Direktur DIK Dr. Linda Ariany Mahastanti, S.E., M.Sc., menekankan bahwa Pasar KAWSAMA adalah buah dari keinginan kuat UKSW untuk terlibat aktif dalam pengembangan lingkungan kewirausahaan termasuk mendorong pertumbuhan ekonomi. “Pasar ini tidak sekedar kegiatan jual beli, tetapi juga menguatkan jiwa-jiwa dan semangat wirausaha sekaligus membangun kapabilitas civitas academica sebagai wirausahawan,” terangnya.

    Dr. Linda turut menegaskan bahwa kegiatan merupakan langkah konkret dalam membangun ekosistem kewirausahaan yang berkelanjutan. Hal ini ke depannya akan diwujudkan melalui pengadaan Pasar KAWSAMA secara rutin berdasarkan hasil diskusi bersama serta evaluasi. Selain itu, dicanangkan pula beberapa seminar kecil untuk memperkaya wawasan kewirausahaan.

    Apresiasi dan dukungan penuh penyelenggaraan acara disampaikan dengan bangga oleh Rektor UKSW Prof. Intiyas Utami. Melalui momen pembukaan Pasar KAWSAMA 2025 Volume 1, ia mengutarakan harapannya agar kegiatan dapat menghasilkan manfaat yang solutif dan inovatif sebagai bagian dari perwujudan program UKSW bertajuk PROUD (Progressive and Outstanding). 

    “Di sini semua bisa saling menginspirasi karena kekuatan kita hanya dari semangat Satu Hati (sinergis, patuh, harmonis, teladan, dan integritas-red) untuk saling menghidupi,” ucap Rektor Intiyas.

    Ruang berwirausaha

    Suasana dalam pembukaan Pasar KAWSAMA 2025 Volume 1 di Selasar Lapangan Sepak Bola. (istimewa)

    Pasar KWASAMA 2025 Volume 1 dibuka dengan meriah melalui pemotongan pita secara simbolis oleh Rektor Intiyas, didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Pengajaran, Akademik, dan Kemahasiswaan Prof. Ferdy S. Rondonuwu, serta Kepala CM Pdt. Dr. Ferry Nahusona, M.Si.

    Semenjak pagi hingga sore hari, keramaian melingkupi setiap stan dalam atmosfer suasana yang sejuk di bawah pepohonan rindang yang menjadi khas UKSW sebagai Kampus Hijau. Para pengunjung berkesempatan mencicipi berbagai hidangan lezat hingga minuman segar nan sehat. Adapun hasil kerajinan tangan yang menarik dan buku karya tulis oleh civitas academica, memamerkan daya kreativitas mereka yang tak terbatas.

    Kepuasan gelaran Pasar KAWSAMA 2025 Volume 1 ini diutarakan oleh mahasiswa Program Studi (Prodi) Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Rambu Lepir Kathleen Taralandu. Gadis asal Sumba, Nusa Tenggara Timur ini mengaku kegiatan merupakan kesempatan yang bagus untuk menemukan variasi hasil kewirausahaan oleh warga UKSW.

    Sedangkan harapan akan keberlangsungan kegiatan disampaikan oleh Nathanael Edwin Prasetya, mahasiswa Prodi Teknik Informatika Fakultas Teknologi Informasi. “Ke depannya semoga bisa diselenggarakan lagi dengan berbagai hasil kewirausahaan yang lebih kaya,” tuturnya.

    UKSW merupakan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah terakreditasi Unggul. Berdiri sejak tahun 1956, memiliki 15 fakultas dengan 63 pilihan program studi jenjang D3, D4, S1, S2, dan S3. Terletak di Salatiga, kampus ini dikenal sebagai Kampus Indonesia Mini, karena keragaman mahasiswanya yang berasal dari berbagai daerah Indonesia. Selain itu, UKSW juga dikenal dengan julukan Creative Minority atau minoritas berdaya cipta, yaitu sekelompok kecil individu yang memiliki kemampuan untuk menciptakan perubahan, menjadi agen transformasi, dan menginspirasi masyarakat.

    Melalui Pasar KAWSAMA 2025 Volume 1, maka UKSW menunjukkan komitmen kuatnya untuk mendukung terwujudnya Sustainable Development Goals (SDGs) ke-4 pendidikan berkualitas, serta ke-8 pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi. (*)

  • Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letkol Dipertanyakan, TNI Diminta Beri Penjelasan Terbuka – Halaman all

    6 Pertimbangan Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol TNI, Anggota DPR: Tak Sesuai Aturan Biasanya – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf TNI.

    Markas Besar TNI AD melalui Kadispenad TNI Brigjen Wahyu Yudhayana membenarkan informasi Mayor Teddy naik pangkat.

    “Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul ya,” kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (6/3/2025).

    “Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang – undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” lanjut dia.

    Sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).

    Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.

    “Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah,” dikutip dari salinan surat bereda tersebut pada Kamis (6/3/2025).

    Pada bagian dasar, terdapat enam poin pertimbangan kenaikan pangkat Mayor Teddy:

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI  Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasiona Indonesia.

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

    5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan 

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    “Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” dikutip dari salinan dokumen tersebut.

    Teddy merupakan perwira TNI Angkatan Darat yang ditugaskan menjadi Sekretaris Kabinet pada Kabinet Merah Putih.

    Teddy merupakan ajudan Presiden Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo.

    Tak Sesuai Aturan Biasanya

    Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat satu tingkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel Infanteri.

    TB Hasanuddin mengatakan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun.

    Yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. 

    Sementara untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya di berikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran. 

    “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” kata TB Hasanuddin, kepada wartawan Jumat (7/3/2025).

    TB Hasanuddin juga mengatakan baru mendengar istilah KPRP.

    Dia mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI. 

    “Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit,” ujarnya.

     TB Hasanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. 

    Hal ini agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.

    Penulis: Gita/Chaerul

     

  • 3
                    
                        Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dinilai Janggal
                        Nasional

    3 Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dinilai Janggal Nasional

    Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dinilai Janggal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi I DPR Mayjen
    TNI
    (Purn)
    TB Hasanuddin
    menilai,
    kenaikan pangkat
    Sekretaris Kabinet (Seskab)
    Teddy Indra Wijaya
    dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) janggal.
    TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy itu didasari oleh surat perintah, bukan surat keputusan.
    “Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah,” ujar TB Hasanuddin kepada
    Kompas.com
    , Jumat (7/3/2025).
    TB Hasanuddin menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
    Kenaikan pangkat
    luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
    TB Hasanuddin berpandangan, kenaikan pangkat untuk Teddy ini tidak sesuai aturan.
    “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” tuturnya.
    Selain itu, purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua ini juga mengaku baru mendengar istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP).
    Dia lantas mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Teddy, atau berlaku kepada semua prajurit TNI.
    “Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit,” kata TB Hasanuddin.
    TB Hasanuddin pun menegaskan betapa pentingnya keterbukaan TNI kepada masyarakat mengenai pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI.
    Hal ini, kata dia, diperlukan agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.
    Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol).
    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah membenarkan kenaikan pangkat Teddy.
    “Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).
    Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.
    Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:
    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan
    Kenaikan Pangkat
    Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
    5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 Tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah harus perhatikan kesejahteraan perangkat desa

    Pemerintah harus perhatikan kesejahteraan perangkat desa

    Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

    Haji Uma: Pemerintah harus perhatikan kesejahteraan perangkat desa
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 06 Maret 2025 – 17:14 WIB

    Elshinta.com – Anggota DPD RI dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma menilai bahwa terdapat sejumlah masalah yang menjadi perhatian dalam tata laksana pemerintah desa serta pelaksanaan dana desa di Aceh dan daerah lainnya di Indonesia. 

    Sejumlah masalah tersebut antara lain terkait dengan kesejahteraan perangkat desa dan tumpang tindihnya aturan teknis tata laksana dana desa yang diterbitkan oleh lintas kementerian terkait. 

    Pandangan tersebut disampaikan oleh Haji Uma pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Dr. Sutoro Eko Yunanto, M.Si, Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Yogyakarta fi Gedung DPD RI, Senin (3/3/2025). 

    Menurut Haji Uma, penghasilan tetap atau Siltap aparatur desa satu sisi telah diatur nilainya dalam UU tentang Desa, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Namun implementasinya jauh dari harapan karena selanjutnya diatur dengan Perbub maupun Perwali. 

    “Realita di lapangan membuat kita miris, di Aceh misalnya ada gaji aparatur desa yang dirapel pertiga bulan. Bahkan ada daerah yang pembayaran siltap aparatur desanya tertunda hingga 6 bulan. Jadi, bayangkan bagaimana kita menuntut kinerja optimal aparatur desa jika kesejahteraan mereka terabaikan”, ujar Haji Uma seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Kamis (6/3). 

    Selain itu, Haji Uma juga menyoroti aturan teknis lintas kementerian yang tumpang tindih dan banyaknya aplikasi yang harus dikerjakan aparatur desa yang mestinya bisa diintegrasi dan disinkronisasi yang berpotensi mempengaruhi proses kerja aparatur desa dilapangan. 

    Haji Uma berharap sejumlah persoalan tersebut harus menjadi bahan kajian dan evaluasi pemerintah kedepannya sehingga tata laksana pemerintahan desa serta pelaksanaan dana desa lebih optimal dan mencapai tujuan sebagaimana diharapkan.

    Sumber : Radio Elshinta

  • 3
                    
                        Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dinilai Janggal
                        Nasional

    4 Seskab Teddy Naik Pangkat dari Mayor Jadi Letkol Nasional

    Seskab Teddy Naik Pangkat dari Mayor Jadi Letkol
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab)
    Teddy Indra Wijaya
    dari mayor ke letnan kolonel (letkol).
    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah membenarkan kenaikan pangkat Teddy.
    “Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.
    Dalam surat perintah tersebut, terdapat lima poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:
    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari
    Mayor Teddy
    ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
    5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan
    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
    Diketahui, Teddy merupakan perwira TNI Angkatan Darat yang ditugaskan menjadi Sekretaris Kabinet pada Kabinet Merah Putih.
    Sebelumnya, Teddy merupakan ajudan Presiden Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beredar Salinan Surat Perintah Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letnan Kolonel – Halaman all

    Beredar Salinan Surat Perintah Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letnan Kolonel – Halaman all

    Beredar salinan surat perintah yang menyatakan kenaikan pangkat Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat lebih tinggi menjadi Letnan Kolonel

    Tayang: Kamis, 6 Maret 2025 16:18 WIB

    Youtube Setpres

    MAYOR TEDDY – Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy di Istana Merdeka Jakarta, pada Minggu (20/10/2024) malam. Baru ini beredar salinan surat perintah yang menyatakan kenaikan pangkat Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat lebih tinggi menjadi Letnan Kolonel 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat lebih tinggi menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).

    Salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.

    “Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah,” dikutip dari salinan surat beredar tersebut pada Kamis (6/3/2025).

    Pada bagian Dasar, terdapat enam poin yang tertera:

    1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

    2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI  Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia;

    3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI;

    4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;

    5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan

    6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

    “Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” dikutip dari salinan dokumen tersebut.

    MAYOR TEDDY – Beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025). Salinan dokumen tersebut beredar di kalangan wartawan. (Istimewa)

    Tribunnews.com telah mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto dan Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana melalui pesan singkat.

    Namun hal tersebut belum direspons keduanya hingga Kamis (6/3/2025) pukul 15.58 WIB.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Wakil Menteri dan pegawai Kemenhut tunaikan zakat melalui BAZNAS

    Wakil Menteri dan pegawai Kemenhut tunaikan zakat melalui BAZNAS

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Wakil Menteri dan pegawai Kemenhut tunaikan zakat melalui BAZNAS
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 04 Maret 2025 – 20:56 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Kehutanan RI, Drs. Sulaiman Umar menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI. Penyerahan zakat ini turut diikuti oleh para pejabat serta pegawai keluarga besar Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI.

    Penyerahan zakat fitrah ini diselenggarakan pada acara Hari Bakti Rimbawan ke-42 di Gedung Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Selain itu, peresmian Gerai Ramadan di lingkungan Kementerian Kehutanan juga turut dilakukan dalam acara ini.

    Turut hadir Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan, M.Si., Deputi 1 BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Mohamad Arifin Purwakananta, Plt. Sekretaris Jenderal Kemenhut Dr. Ir. Mahfudz, M.P., Ketua UPZ Kemenhut Ir. Drs. Sujoko Prajitno, MM., Direktur Pengumpulan BAZNAS RI Faisal Qosim, Lc., serta sejumlah pejabat dan direktur di lingkungan Kemenhut.

    Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, mengapresiasi langkah Kementerian Kehutanan dalam menggalakkan pembayaran zakat di lingkungan instansi pemerintah.

    “Alhamdulilah tadi sudah diterima zakat dari Wakil Menteri Perhutanan Drs. Sulaiman Umar, serta para pejabat Kemenhut yang dikumpulkan oleh UPZ Kemenhut. Dan hari ini kita juga telah resmi membuka gerai pembayaran zakat, infak, dan sedekah di lingkungan Kemenhut,” ujarnya.

    Menurutnya, kegiatan penyaluran zakat dan pembukaan gerai zakat di lingkungan instansi pemerintahan, seperti yang dilakukan Kementerian Kehutanan merupakan contoh baik yang patut ditiru oleh kementerian dan lembaga lainnya, terutama di bulan Ramadhan ini. 

    “Kami dari BAZNAS RI mengucapkan terima kasih kepada pihak Kementerian Kehutanan yang telah mempelopori rangkaian acara ini, khususnya kepada Wakil Menteri Kehutanan atas kepercayaannya bekerja sama dengan BAZNAS dalam pengumpulan zakat ini. Semoga Allah membalas kebaikan ini,” tambahnya.

    “Zakat adalah bagian dari tauhid sosial yang bertujuan membantu fakir miskin. Kami mengajak seluruh pegawai dan pejabat di Kemenhut untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS,” ucapnya.

    Sementara itu, Wakil Menteri Kehutanan RI, Drs. Sulaiman Umar, mengajak seluruh pegawai Kemenhut untuk melaksanakan zakat di BAZNAS melalui UPZ Kemenhut.

    “Marilah kita laksanakan zakat dengan ikhlas dan tulus, sehingga kita meraih keberkahan dan keridaan dari Allah. Zakat juga dapat membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Sulaiman. 

    Melalui kegiatan ini, Sulaiman berharap akan semakin banyak pegawai Kemenhut yang terdorong untuk menunaikan zakat melalui jalur resmi seperti BAZNAS.

    Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS bersama Kemenhut RI juga turut menyalurkan santunan dengan total sebesar Rp160 juta dalam bentuk 550 paket sembako kepada para mustahik, yang meliputi pensiunan Kemenhut di Jakarta dan Bogor, petugas kebersihan, pegawai layanan di Kemenhut, serta anak yatim piatu dan fakir miskin.

    Sumber : Elshinta.Com