Tag: TB Hasanuddin

  • Teror di Kantor Tempo, Komisi I DPR Tegaskan Tidak Boleh Ada Intimidasi Terhadap Jurnalis

    Teror di Kantor Tempo, Komisi I DPR Tegaskan Tidak Boleh Ada Intimidasi Terhadap Jurnalis

    Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menyikapi kasus teror kiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo.

    TB mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan supaya dapat bekerja tanpa ancaman.

    “Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (22/3/2025).

    Dia menekankan bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik dalam mengungkapkan fakta dan mengawal jalannya pemerintahan. 

    “Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya,” imbuh purnawirawan TNI tersebut.

    Sebab itu, dia menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawati Tempo itu. Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak yang keberatan atas pemberitaan Tempo agar memberikan hak jawab alih-alih intimidasi. 

    Dia pun mengingatkan bahwa kebebasan pers harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat dan sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

    “Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis,” tekannya.

    Seperti diketahui, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

    Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. Sementara, Ketua Dewan Pers Nanik Rahayu juga mengecam teror kiriman paket berisi kepala babi ke kantor.

  • Kecam Teror Kepala Babi ke Tempo, DPR: Jangan Intimidasi Jurnalis!

    Kecam Teror Kepala Babi ke Tempo, DPR: Jangan Intimidasi Jurnalis!

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyayangkan aksi teror kepala babi ke kantor redaksi Tempo yang mengancam kebebasan pers. Menurutnya kebebasan pers harus dilindungi karena amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

    TB Hasanuddin mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan agar dapat bekerja tanpa ancaman. 

    “Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Pers bekerja untuk kepentingan publik, mengungkap fakta, dan mengawal jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya,” tandas TB Hasanuddin.

    TB Hasanuddin berharap kasus teror kepala babi di kantor Tempo menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Dia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung kerja-kerja jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab.

    Diketahui, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

    Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. Sementara, Ketua Dewan Pers Nanik Rahayu juga mengecam teror kiriman paket berisi kepala babi ke kantor.

    Menyikapi kasus teror kepala babi di kantor Tempo, Dewan Pers pun mengimbau kepada semua pihak yang keberatan atas pemberitaan Tempo agar memberikan hak jawab alih-alih intimidasi. 

  • Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Anggota DPR: Jurnalis Tak Boleh Diintimidasi

    Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Anggota DPR: Jurnalis Tak Boleh Diintimidasi

    Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Anggota DPR: Jurnalis Tak Boleh Diintimidasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan, para jurnalis tidak boleh mendapatkan tekanan dan intimidasi dalam menjalankan tugasnya.
    TB Hasanuddin mendukung langkah
    Dewan Pers
    untuk menangani kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis Tempo yang mendapat aksi
    teror kepala babi
    .
    Ia menegaskan bahwa
    kebebasan pers
    harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
    “Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya,” ucap TB Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
     

    Kebebasan pers
    adalah pilar utama dalam negara demokratis,” tambahnya.
    TB Hasanuddin menuturkan, para jurnalis membutuhkan jaminan keamanan karena mereka bekerja untuk kepentingan publik.
    “Mereka mengungkap fakta dan mengawal jalannya pemerintahan. Mereka harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya,” tuturnya.
    Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan agar dapat bekerja tanpa ancaman.
    “Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
    TB Hasanuddin menuturkan, kasus ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
    Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung kerja-kerja jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab.
    Diberitakan, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu (19/3/2025).
    Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.
    Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada Cica, yang merupakan nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
    Paket tersebut diterima satpam kantor Tempo sekitar pukul 16.15 WIB.
    Cica baru menerima paket pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
    Setelah kotak kardus dibuka seluruhnya, terpampang di sana kepala babi dengan kedua telinganya terpotong.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TNI di Jabatan Sipil Tetap Diadili di Peradilan Militer Jika Berbuat ‘Dosa’, Di Mana Rasa Keadilannya?

    TNI di Jabatan Sipil Tetap Diadili di Peradilan Militer Jika Berbuat ‘Dosa’, Di Mana Rasa Keadilannya?

    PIKIRAN RAKYAT – Perdebatan soal mekanisme peradilan bagi prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil kembali mencuat seiring dengan pembahasan revisi UU TNI. Isu ini menjadi sorotan, karena menyangkut prinsip kesetaraan hukum dan potensi impunitas bagi prajurit aktif yang bertugas di lembaga-lembaga sipil.

    Perbedaan Pendapat di DPR dan Pemerintah

    Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini menegaskan bahwa prajurit TNI yang mengisi jabatan sipil harus tunduk pada hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum. Dia mengacu pada Pasal 65 UU No. 34 Tahun 2004 yang secara tegas mengatur ketentuan tersebut.

    “Kami tegaskan mengacu pada UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 65, bahwa jika anggota TNI aktif tersebut sudah mengisi jabatan sipil, maka ia akan tunduk pada proses hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum,” tuturnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 20 Maret 2025.

    Amelia Anggraini juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

    “Ini penting untuk menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan memastikan tidak adanya perlakuan istimewa terhadap personel TNI yang bertugas di lingkungan sipil,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem itu.

    Akan tetapi, pandangan berbeda disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dia menegaskan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil tetap akan diadili melalui peradilan militer.

    Menurutnya, ada mekanisme koneksitas antarlembaga hukum yang memastikan penanganan hukum bagi prajurit TNI.

    “Sudah jelas yang militer itu yang namanya militer kan sudah jelas. Di Kejaksaan Agung itu ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, karena masih ada koneksitas. Kedua di Mahkamah Agung juga ada ketua kamar pidana militer,” kata Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.

    Sikap Panja Revisi UU TNI

    Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI di Komisi I DPR pun turut menegaskan posisi mereka. Anggota Panja, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa meskipun prajurit TNI bertugas di lembaga sipil, status mereka tetap terikat pada UU TNI dan karenanya tetap berada di bawah yurisdiksi peradilan militer.

    Akan tetapi, dia juga menjelaskan adanya mekanisme peradilan koneksitas. Mekanisme ini memungkinkan proses hukum melibatkan peradilan umum dan militer secara bersamaan tergantung pada jenis pelanggarannya.

    Wakil Ketua Panja RUU TNI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menambahkan bahwa mekanisme peradilan koneksitas akan bergantung pada kasus yang dihadapi prajurit tersebut. Sehingga, tidak bisa dilihat secara general, melainkan tergantung pada kasusnya.

    Sorotan dari Aktivis dan YLBHI

    Di sisi lain, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyoroti ketidakjelasan mekanisme peradilan dalam revisi UU TNI ini. Dia menilai revisi seharusnya lebih memprioritaskan perubahan aturan peradilan bagi prajurit TNI dibandingkan memperluas jabatan sipil untuk prajurit aktif.

    Dia menekankan, revisi UU TNI terkait perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif juga diiringi dengan ketentuan mekanisme peradilan yang selaras dengan kedudukannya.

    Muhammad Isnur menegaskan bahwa tanpa revisi peradilan, kebijakan ini justru membuka celah impunitas bagi prajurit aktif yang bertugas di jabatan sipil.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Panglima TNI Diminta Segera Tarik Prajurit TNI dari Kementerian dan Lembaga di Luar Ketentuan Pasal 47 UU TNI

    Panglima TNI Diminta Segera Tarik Prajurit TNI dari Kementerian dan Lembaga di Luar Ketentuan Pasal 47 UU TNI

    PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.

    Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah diperbolehkannya prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga, yang sebelumnya diusulkan 16 kementerian dan lembaga.

    Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa seluruh pihak harus patuh terhadap regulasi baru ini. Ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah bagi prajurit yang masih bertugas di luar 14 K/L (Kementerian atau Lembaga) yang telah ditetapkan untuk segera mengundurkan diri atau pensiun.

    “Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar TB Hasanuddin, Jumat 21 Maret 2025.

    Ia menambahkan, bahwa jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.

    Oleh karena itu, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    TB Hasanuddin juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kecam Teror Kepala Babi ke Tempo, DPR: Jangan Intimidasi Jurnalis!

    RUU TNI Disahkan, DPR Minta Prajurit Aktif Mundur dari Ranah Sipil

    Jakarta, Beritasatu.com –  Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menarik mundur seluruh prajurit TNI dari ranah sipil, yakni mereka yang aktif bertugas di luar 14 kementerian dan lembaga (K/L), yang diatur dalam Pasal 47 revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru disahkan.

    TB Hasanuddin menegaskan, Panglima TNI harus memastikan mereka undur diri atau pensiun, termasuk yang bertugas di BUMN.

    “Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).

    Menurut TB Hasanuddin, jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji (BPH), Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

    “Karena itu, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI,” tegasnya.

    Dia juga menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tupoksinya terkait pertahanan negara.

    Dengan disahkannya RUU TNI sebagai undang-undang, kata dia, seluruh prajurit aktif di luar 14 K/L yang diperbolehkan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas TB Hasanuddin.

    Diketahui, DPR baru saja mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis, (20/3/2025). Salah satu poin yang direvisi adalah Pasal 47 yang mengatur tentang perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga.

    Di dalam peraturan tersebut, TNI aktif diperbolehkan berdinas di 14 kementerian atau lembaga (K/L), yakni Kemenko Polkam, Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

    Kemudian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Kejaksaan Agung.

    Dengan begitu, berdasarkan RUU TNI yang telah disahkan sebagai undang-undang, prajurit TNI yang bertugas di luar kementerian/lembaga tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

  • Prajurit TNI yang Jabat Posisi Sipil di Luar 14 Instansi agar Segera Pensiun Dini

    Prajurit TNI yang Jabat Posisi Sipil di Luar 14 Instansi agar Segera Pensiun Dini

    PIKIRAN RAKYAT – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diminta untuk segera menarik mundur atau memerintahkan pensiun para prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar 14 instansi yang sudah disepakati.

    Diketahui, berdasarkan aturan terbru, yakni ketentuan Pasal 47 Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, DPR sudah setuju hanya ada 14 lembaga yang bisa disisipi TNI.

    Untuk itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Agus Subiyanto gegas berbenah perihal ini.

    “Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

    Ia melanjutkan bahwa jumlah prajurit yang terpengaruh oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, serta staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga dan lainnya.

    Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa kebijakan transisi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    Ia juga menegaskan bahwa peraturan baru ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat reformasi TNI, agar tetap profesional dan fokus pada tugas utama dalam pertahanan negara.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

    Dengan disetujuinya RUU TNI untuk disahkan menjadi UU, ada sebanyak 14 bidang jabatan sipil yang diperbolehkan diduduki oleh TNI aktif.

    Namun di luar ketentuan itu, TNI aktif harus melepaskan jabatan sipil itu atau pensiun dari dinas keprajuritan.

    14 Bidang yang Halal Diisi TNI

    Berikut 14 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif:

    Koordinator bidang politik dan keamanan negara Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden Intelijen negara Siber dan/atau sandi negara Lembaga ketahanan nasional Pencarian dan pertolongan Narkotika nasional Pengelola perbatasan Penanggulangan bencana Penanggulangan terorisme Keamanan laut Kejaksaan Republik Indonesia Mahkamah Agung. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit yang Jabat di Luar 14 Pos Kementerian Lembaga

    TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit yang Jabat di Luar 14 Pos Kementerian Lembaga

    loading…

    Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menarik prajurit yang menduduki jabatan di luar 14 pos kementerian/lembaga. Foto/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menarik prajurit yang menduduki jabatan di luar 14 pos kementerian/lembaga sebagaimana yang diatur dalam UU TNI.

    Sedianya, UU TNI yang baru disahkan DPR RI mengatur penempatan tugas prajurit aktif di 14 kementerian atau lembaga. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU TNI.

    “Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kang TB, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).

    Menurutnya, jumlah prajurit yang bertugas di luar 14 pos kementerian atau lembaga ini mencapai ribuan.

    Apalagi, katanya, banyak prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di BUMN, Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.

    Kendati demikian, Kang TB berkata, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    Ia juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

  • Anggota DPR minta Panglima pensiunkan TNI menjabat di luar ketentuan

    Anggota DPR minta Panglima pensiunkan TNI menjabat di luar ketentuan

    Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto segera menarik mundur atau memensiunkan prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang sudah disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi UU.

    “Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat.

    Ia menambahkan, bahwa jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga dan sebagainya.

    Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa kebijakan transisi perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    Dia juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

    Dengan disetujuinya RUU TNI untuk disahkan menjadi UU, ada sebanyak 14 bidang jabatan sipil yang diperbolehkan diduduki oleh TNI aktif. Namun di luar ketentuan itu, TNI aktif harus melepaskan jabatan sipil itu atau pensiun dari dinas keprajuritan.

    Berikut 14 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif:

    1. koordinator bidang politik dan keamanan negara,

    2. pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional,

    3. kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden,

    4. intelijen negara,

    5. siber dan/atau sandi negara,

    6. lembaga ketahanan nasional,

    7. pencarian dan pertolongan,

    8. narkotika nasional,

    9. pengelola perbatasan,

    10. penanggulangan bencana,

    11. penanggulangan terorisme,

    12. keamanan laut,

    13. Kejaksaan Republik Indonesia, dan

    14. Mahkamah Agung.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • UU TNI Tutup Celah Dwifungsi ABRI

    UU TNI Tutup Celah Dwifungsi ABRI

    PIKIRAN RAKYAT – Pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh DPR RI melalui rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025, menuai berbagai respons.

    Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Tubagus Hasanuddin, menegaskan bahwa revisi ini justru memperkuat profesionalisme TNI dan menutup rapat celah dwifungsi ABRI.

    “Komisi I DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati untuk membawa naskah revisi UU TNI ke rapat paripurna guna persetujuan Tingkat II. Kritik dan protes terhadap dinamika proses revisi UU TNI adalah sesuatu yang lazim dalam sistem demokrasi kita dan memang diperlukan.

    “Kekhawatiran publik atas kembalinya dwifungsi ABRI era Orba yang digaungkan dalam kritik/protes tersebut juga hal yang lumrah,” kata TB Hasanuddin dalama keterangan tertulis yang diterima Pikiran-Rakyat.com.

    Dua Poin Utama Revisi UU TNI

    Menurut TB Hasanuddin, ada dua poin utama yang menjadi kunci dalam revisi UU TNI ini:

    1. Penutupan Celah Dwifungsi ABRI

    Menurutnya, revisi ini tidak mengubah jati diri TNI sebagai tentara profesional yang tidak berpolitik, tidak berbisnis, dan tunduk pada kebijakan politik negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 butir d.

    “Hal ini tercermin dari tidak ada perubahan sama sekali mengenai jati diri TNI sebagai tentara profesional yang tidak berpolitik, tidak berbisnis, dan tunduk pada kebijakan politik negara seperti yang termaktub dalam Pasal 2 butir d,” terangnya.

    Pasal 39 yang melarang prajurit aktif menjadi anggota partai politik, berpolitik praktis, berbisnis, dan mengikuti pemilu tetap dipertahankan.

    Pasal 47 ayat 1 yang mengharuskan prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun juga tidak berubah.

    2. Limitasi, Bukan Ekspansi Militer

    Lebih lanjut, ia menyebut jika penambahan 5 instansi negara yang dapat diduduki oleh prajurit aktif dalam Pasal 42 ayat 2 merupakan bentuk limitasi (pembatasan), bukan ekspansi militer di jabatan sipil.

    Lima instansi tambahan tersebut (pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung) merupakan institusi yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan lain untuk merekrut prajurit aktif.

    “Penambahan 5 instansi negara yang dapat diduduki oleh prajurit aktif dalam pasal 42 ayat 2 sejatinya adalah bentuk limitasi (pembatasan) terhadap pos-pos yang dapat diisi oleh prajurit aktif,” sambungnya.

    Kelima instansi tersebut memiliki keterkaitan dengan sektor pertahanan atau kemampuan teknis kemiliteran.

    Prajurit TNI aktif di lembaga/institusi negara di luar 15 instansi yang telah ditentukan wajib mengundurkan diri/pensiun jika ingin tetap menduduki jabatan sipil.

    “Setelah revisi UU TNI disahkan oleh DPR, maka prajurit TNI aktif di lembaga/institusi negara (termasuk BUMN, Bulog, Kemenhub dan lain lain ) diluar 15 instansi tersebut wajib mengundurkan diri/pensiun jika ingin tetap menduduki jabatan sipil.

    “Dengan demikian, tidak ada penambahan jumlah Kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif TNI dan tidak ada perubahan terhadap pasal-pasal yang selama ini melarang praktik dwifungsi TNI,” lanjutnya.

    Memastikan Kepastian Hukum dan Profesionalisme TNI

    Revisi UU TNI memberikan kepastian hukum yang lebih kuat untuk menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.

    Revisi ini memperjelas batasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, sehingga menutup celah bagi praktik dwifungsi ABRI.

    “Revisi UU TNI justru memberikan kepastian hukum yang lebih kuat untuk menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara,” tutupnya.

    Mari kita kawal implementasi revisi UU TNI untuk memastikan profesionalisme TNI dan mencegah kembalinya dwifungsi ABRI.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News