Tag: TB Hasanuddin

  • Ahok Halalbihalal di Rumah Megawati, Sempat Ngobrol dengan Didit

    Ahok Halalbihalal di Rumah Megawati, Sempat Ngobrol dengan Didit

    Jakarta

    Ketua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku sempat ngobrol dengan putra Presiden Prabowo Subianto, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo atau Didit Hediprasetyo saat halalbihalal ke rumah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Apa isi obrolan itu?

    “Ngobrol, ngobrol sama Mas Didit,” kata Ahok saat meninggalkan kediaman Megawati di Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).

    “Ya salam aja, kebetulan kan teman adik saya dia, teman dekat,” imbuhnya.

    Ahok mengaku hanya membahas seputar Lebaran dengan Megawati. Dia menuturkan tak ada pembahasan terkait politik.

    “Ya Lebaran aja tadi,” ujar Ahok saat menjawab obrolan dengan Megawati.

    Sebagai informasi, sejumlah kader PDIP juga halalbihalal ke kediaman Megawati. Di antaranya Bambang Pacul, Ahmad Basarah, Utut Adianto, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Yasonna Laoly, Samuel Wattimena, Ronny Talapessy, Trimedya Panjaitan, Todung Mulya Lubis, Deddy Sitorus, Maqdir Ismail hingga TB Hasanuddin.

    Selain itu, ada juga Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono dan Chairman of CT Corp, Chairul Tanjung. Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

    (mib/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Idulfitri, Anak Prabowo dan Sekjen Gerindra Sambangi Rumah Megawati

    Idulfitri, Anak Prabowo dan Sekjen Gerindra Sambangi Rumah Megawati

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah tokoh penting mengunjungi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, pada Hari Raya Idulfitri 2025 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025). Mereka datang untuk melakukan halalbihalal dan menyampaikan ucapan selamat Idulfitri kepada presiden ke-5 Republik Indonesia tersebut.

    Megawati sendiri tidak menggelar acara open house pada Idulfitri 2025 ini, melainkan merayakan Lebaran secara pribadi. 

    Selain kader-kader PDIP, beberapa menteri dari Kabinet Prabowo-Gibran serta tokoh politik lainnya turut hadir di kediaman Megawati. Di antara mereka, terdapat putra Presiden Prabowo Subianto, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo atau Didit Hediprasetyo, serta Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani.

    Beberapa menteri kabinet Prabowo-Gibran yang juga menyambangi kediaman Megawati antara lain Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono.

    Selain itu, sejumlah kader PDIP yang turut hadir untuk halalbihalal di kediaman Megawati antara lain Bambang Pacul, Ahmad Basarah, Utut Adianto, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Samuel Wattimena, Ronny Talapessy, Trimedya Panjaitan, Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, hingga TB Hasanuddin. Terlihat pula Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Rano Karno.

  • Hari Pertama Lebaran 2025, Pramono Anung dan Elite PDIP Sambangi Rumah Megawati

    Hari Pertama Lebaran 2025, Pramono Anung dan Elite PDIP Sambangi Rumah Megawati

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan sejumlah elite partai politik PDI Perjuangan menyambangi rumah Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Pramono Anung bersama keluarga tiba di kediaman Ketua Umum PDIP tersebut pukul 10.52 WIB, pada hari pertama Lebaran, Senin (31/3/2025).

    “Minal aidzin walfaizin, mohon maaf lahir dan batin,” ujar Pramono Anung kepada awak media sebelum masuk menuju kediaman Megawati. 

    Selain Pramono, sejumlah elite politik PDIP juga terpantau hadir ke Teuku Umar. Mereka adalah Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel Watimena, dan Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto.

    Adapun Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy, Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon, Tim Hukum DPP PDI Perjuangan Todung Mulya Lubis, serta Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno turut hadir. 

    Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menyambangi rumah Megawati pukul 10.23 WIB. Nasaruddin tiba mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

    Dalam perkembangan terbaru, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Basuki Hadimuljono bersama dengan istri juga terpantau menyambangi rumah Megawati.

  • Idulfitri 2025, Menag Nasaruddin Umar Sambangi Rumah Megawati

    Idulfitri 2025, Menag Nasaruddin Umar Sambangi Rumah Megawati

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengunjungi kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, saat perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025, Senin (31/3/2025).

    Nasaruddin tiba di rumah Megawati yang berlokasi di kawasan Teuku Umar, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.23 WIB. Ia mengenakan kemeja panjang berwarna putih dan celana bahan hitam.

    Meski banyak awak media telah menunggu di lokasi, Menag Nasaruddin Umar memilih untuk tidak memberikan pernyataan. Ia langsung masuk ke dalam rumah Megawati tanpa menanggapi pertanyaan dari wartawan.

    Tak lama berselang, Nasaruddin keluar dari rumah Megawati. Namun, ia tetap enggan memberikan keterangan dan langsung meninggalkan lokasi bersama rombongan.

    Sebelumnya, beberapa tokoh PDI Perjuangan juga terpantau hadir di kediaman Megawati, seperti Ketua Badan Pemenangan Pemilu Legislatif, Bambang Wuryanto, dan politikus senior TB Hasanuddin. Sama seperti Menag Nasaruddin Umar, mereka juga tidak memberikan komentar kepada awak media terkait pertemuan tersebut.

  • Kader PDI-P Mulai Berdatangan ke Rumah Megawati di Hari Pertama Idul Fitri 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Maret 2025

    Kader PDI-P Mulai Berdatangan ke Rumah Megawati di Hari Pertama Idul Fitri Nasional 31 Maret 2025

    Kader PDI-P Mulai Berdatangan ke Rumah Megawati di Hari Pertama Idul Fitri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kediaman Presiden ke-5
    Megawati Soekarnoputri
    mulai didatangi kader
    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    (PDI-P) pada
    hari Idul Fitri
    1446 Hijriah, pada Senin (31/3/2025).
    Berdasarkan pantauan di lokasi, Ketua DPP PDI-P
    Bambang Wuryanto
    alias Bambang Pacul terlihat tiba di rumah Mega di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 09.59 WIB.
    Bambang yang memakai kemeja batik lengan panjang berwarna merah dan putih ini hanya melambaikan tangan dan mengacungkan jempol kepada awak media yang menunggu di depan rumah Mega.
    Namun, mantan anggota DPR RI ini tidak mengucapkan sepatah kata sebelum masuk ke dalam gerbang.
    Sebelum Bambang tiba di rumah Mega, sempat terlihat anggota DPR RI Komisi I, TB Hasanuddin, masuk ke rumah Mega.
    Tetapi, tidak berselang lama, Hasanuddin kembali keluar dan meninggalkan Jalan Teuku Umar.
    Lalu, sekitar pukul 10.17 WIB, Juru Bicara PDI-P Ronny Talapessy tiba di kediaman Megawati juga dengan kemeja batik hitam.
    Kemudian, pada pukul 10.21 WIB, Ketua DPD PDI-P Sumatera Utara Rapidin Simbolon juga terlihat tiba di lokasi.
    Sejak pukul 09.00 WIB, kediaman Mega sudah terlihat dijaga oleh sejumlah petugas keamanan berbatik hitam.
    Beberapa mobil terlihat lalu-lalang mengantar barang-barang masuk ke dalam.
    Sejumlah staf juga terlihat keluar masuk rumah Mega untuk menyiapkan acara di dalam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Oknum TNI AL Bunuh Wartawati, TB Hasanuddin: Jangan Ada Impunitas, Pelaku Harus Dihukum Maksimal – Halaman all

    Oknum TNI AL Bunuh Wartawati, TB Hasanuddin: Jangan Ada Impunitas, Pelaku Harus Dihukum Maksimal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan yang menimpa jurnalis perempuan, Juwita (23), di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengejutkan banyak pihak. 

    Sebab, pelaku pembunuhan wartawati media Newsway.co.id itu diduga adalah anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Satu J.

    Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyerukan agar penyelidikan dilakukan dengan transparan dan mendalam untuk mengungkap semua fakta yang tersembunyi.

    Juwita, yang diketahui merupakan seorang jurnalis, ditemukan tewas pada Sabtu (22/3/2025) lalu di Jalan Gunung Kupang, Kabupaten Banjar. Awalnya, kematiannya diduga akibat kecelakaan tunggal, namun penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada pembunuhan.

    Menurut informasi yang beredar, Juwita dan pelaku, yang merupakan anggota TNI AL, telah menjalin hubungan asmara dan bahkan berencana untuk menikah pada bulan Mei mendatang.

    Namun, rencana bahagia mereka berakhir dengan tragedi yang mengubah hidup banyak orang.

    Penyelidikan Harus Tuntas dan Tanpa Kompromi

    TB Hasanuddin, yang juga merupakan mantan perwira tinggi TNI, menegaskan pentingnya penyelidikan yang menyeluruh dan tanpa tebang pilih. 

    Ia menuntut agar motif pembunuhan ini diungkap secara jelas, apakah dilakukan oleh pelaku sendirian atau ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tragis ini.

    “Saya meminta penyelidikan ini dilakukan secara intensif. Harus diungkap apa sebenarnya motif pembunuhan ini, apakah dilakukan sendiri atau ada kemungkinan pihak lain yang turut serta,” ujar TB Hasanuddin dalam pernyataan resmi pada Kamis (27/3/2025).

    Meningkatnya Kasus Pelanggaran oleh Oknum TNI AL

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). (DOK. DPR RI)

    Kasus ini bukanlah yang pertama kalinya pelanggaran serius melibatkan oknum TNI AL. 

    Dalam beberapa waktu terakhir, semakin sering terungkapnya kasus pelanggaran yang merusak citra baik institusi TNI AL.

    TB Hasanuddin pun meminta agar pihak TNI AL melakukan evaluasi menyeluruh, terutama dalam hal pembinaan personel, untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

    “Ini sudah ke sekian kalinya terjadi pelanggaran berat oleh oknum TNI AL. Saya harap ada evaluasi menyeluruh terhadap satuan, termasuk dalam pembinaan personel secara lebih intensif agar kasus-kasus serupa tidak terulang di masa depan,” ucapnya.

    Hukuman Harus Dihukum Berat, Tidak Boleh Ada Impunitas

    Lebih lanjut, TB Hasanuddin menekankan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum seberat-beratnya.

    Hukuman yang maksimal akan memberikan efek jera dan sekaligus menjaga nama baik institusi TNI AL di mata publik.

    “Tidak boleh ada impunitas. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera, sekaligus menjaga nama baik institusi TNI AL,” tandasnya.

    Penyelidikan Masih Berlanjut

    Sementara itu, Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald L. Ganap, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan berusaha menggali lebih dalam mengenai motif pelaku.

    Tim penyidik juga tengah bekerja keras untuk memastikan kebenaran di balik pembunuhan ini.

    Tragedi ini menyisakan kesedihan mendalam, bukan hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi dunia jurnalisme yang kehilangan salah satu anggotanya.

    Juwita, yang seharusnya merayakan masa depan yang cerah, kini menjadi korban dari sebuah tindakan kekerasan yang tak bisa dimaafkan.

     

  • Prajurit TNI Aktif Bisa Duduki 14 Jabatan Sipil, Kapuspen TNI Ingatkan untuk Jaga Nama Baik TNI – Halaman all

    Prajurit TNI Aktif Bisa Duduki 14 Jabatan Sipil, Kapuspen TNI Ingatkan untuk Jaga Nama Baik TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Prajurit TNI aktif kini sudah bisa menduduki jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga setelah RUU TNI resmi disahkan menjadi UU TNI oleh DPR.

    Menanggapi hal tersebut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi pun memberikan peringatan kepada anggota TNI.

    Kristomei meminta agar para prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil tidak melakukan hal-hal yang membuat malu nama TNI.

    Karena selama mereka menduduki jabatan sipil, mereka juga masih tercatat sebagai anggota TNI aktif.

    “Jangan sampai bikin malu saja.”

    “Ngapain? Kita juga ingin walaupun dia bertugas di kementerian/lembaga, dia juga membawa nama TNI,” kata Kristomei dilansir Kompas TV, Rabu (26/3/2025).

    Kristomei juga menegaskan bahwa nama baik TNI harus bisa dipertanggungjawabkan.

    Terutama saat para prajurit TNI ini menduduki jabatan sipil.

    “Nama baik TNI harus bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan saat dia berdinas di kementerian/lembaga atau yang tadi membutuhkan,” 

    Seleksi Ketat dan Pembatasan Jabatan

    Dalam memenuhi jabatan sipil ini, Kristomei menuturkan sebelumnya terdapat proses seleksi oleh Mabes TNI.

    Nantinya Mabes TNI yang akan melakukan seleksi untuk menentukan prajurit yang layak menempati posisi yang diminta.

    “Kandidat tadi, kita serahkan kembali kepada kementerian/lembaga yang bersangkutan yang meminta tadi, silakan diasesmen sesuai kebutuhannya,” tutur Kristomei.

    Kristomei memastikan  bahwa revisi UU TNI bukan untuk memperluas kewenangan prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil, melainkan justru membatasi ruang lingkupnya.

    “Jadi, revisi UU TNI ini bukan memperluas kewenangan, tetapi justru membatasi,” jelasnya.

    Kristomei juga menekankan aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa perwira aktif yang menduduki jabatan sipil tetap berada dalam kendali dan sesuai dengan kepentingan nasional.
     
    Saat ini, dalam revisi UU TNI, prajurit aktif diperbolehkan menempati jabatan di 14 kementerian/lembaga. Sebelumnya, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, prajurit hanya diizinkan menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga.

    “Setelah disahkan nanti, RUU TNI ini ada 14 lembaga, tambahannya yaitu BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Bakamla (Badan Keamanan Laut), serta Kejaksaan Agung,” ujar Kristomei.

    DPR: UU TNI Baru Bisa Disosialisasikan Setelah Diteken oleh Presiden

    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan, pihaknya sejauh ini belum bisa melakukan sosialisasi terhadap Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru.

    Tak hanya sosialisasi, pihaknya juga hingga kini belum bisa mengunggah draft UU TNI yang baru tersebut di situs resmi DPR RI untuk bisa diakses publik.

    Kata Hasanuddin, hal itu bisa terjadi apabila draft UU TNI yang baru sudah disahkan atau diteken oleh pemerintah dalam hal ini Presiden RI dan dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

    “Ya begini biasanya itu diubah kalau sudah diundangkan, jadi nanti itu akan dikirim ke pemerintah, oleh pemerintah nanti diperiksa gitu, setelah itu kalau sudah seizin Presiden baru dimasukkan ke dalam lembaran negara, lalu dikasih nomer, ya, Undang-Undang nomor berapa tahun berapa gitu ya, setelah itu diundangkan,” kata Hasanuddin saat dihubungi awak media, Senin (24/3/2025).

    Setelah tahapan tersebut selesai, maka kata dia, UU TNI yang sudah diberi nomor tersebut disosialisasikan kepada publik.

    Selanjutnya kata purnawirawan TNI bintang dua tersebut, DPR RI mengunggah draft resmi UU TNI ke situs DPR RI.

    “Ketika diundangkan disosialisasikan nah baru DPR mengunggah ya diunggah itu, mengunggah ya itu biasanya,” kata dia.

    Dengan begitu kata Hasanuddin, hingga kini publik belum dapat mengakses draft Revisi UU TNI yang sudah disahkan pada, Kamis (20/3/2025) lalu tersebut.

    “Tidak boleh ada yang diunggah sebelum resmi diundangkan, kan itu pengumuman resmi dari pemerintah bukan dari DPR, itu ya,” kata dia.

    “Yang (resmi) dikeluarkan oleh Kemensesneg,” tandas Hasanuddin.

    Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (MPR) Ahmad Muzani meyakini kalau Presiden RI Prabowo Subianto akan menandatangani pengesahan Revisi Undang-Undang TNI menjadi UU yang baru disahkan oleh DPR RI, Kamis (20/3/2025).

    Meski begitu, Muzani belum dapat memastikan kapan Prabowo akan menekan beleid yang hingga kini pengesahannya masih mendapatkan penolakan dari elemen masyarakat dan mahasiswa tersebut.

    “Saya kira iya (akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo). Saya tidak tahu (tanggalnya),” kata Muzani saat ditemui awak media di Kawasan Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Saat ditanyakan soal respons dirinya terhadap gelombang penolakan terhadap pengesahan UU TNI tersebut, menurut Muzani beragam kekhawatiran yang muncul di publik sejauh ini sudah dibantahkan, baik oleh pemerintah maupun DPR RI.

    Termasuk kata Muzani, perihal adanya potensi hidupnya kembali Dwifungsi ABRI seperti di masa orde baru juga itu sudah dijelaskan tidak akan terjadi.

    “Ya karena ada kekhawatiran ada kekhawatiran militerisasi, dan kekhawatiran itu kan sudah dijawab dalam pengesahan Undang-Undang itu, bahwa apa yang dikhawatirkan adanya dominasi militer dalam kehidupan masyarakat sipil itu sudah cukup jelas tidak terjadi,” tutur dia.

    Atas hal itu, Sekjen DPP Partai Gerindra tersebut berharap agar setiap stakeholder dapat menerima keputusan yang sudah ditetapkan oleh DPR RI.

    “Undang-Undang itu sudah disahkan sehingga dari sisi mekanisme itu sudah menjadi Undang-Undang tentu saja pemahaman itu harus terus dilakukan oleh para stakeholders hingga kawan-kawan atau pihak-pihak yang masih berpandangan berbeda mungkin perlu mendapatkan penjelasan lebih komprehensif lagi,” beber dia.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)

    Baca berita lainnya terkait Revisi UU TNI.

  • Militer Harusnya Tunduk pada Rakyat, Bukan Mengangkangi Hukum

    Militer Harusnya Tunduk pada Rakyat, Bukan Mengangkangi Hukum

    Pengambilan keputusan itu merupakan tahapan pembicaraan tingkat II dalam proses legislasi, setelah RUU tersebut disetujui dalam pembicaraan tingkat I oleh Komisi I DPR RI yang membidangi urusan keamanan, pertahanan, dan informasi digital.

    Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto pun menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.

    Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa revisi UU TNI mencerminkan komitmen kuat terhadap profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara yang tidak berpolitik dan tidak berbisnis.

    Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya perubahan pada Pasal 2 butir d yang menegaskan jati diri TNI sebagai tentara profesional.

    Selain itu, Pasal 39 tetap melarang prajurit aktif untuk berpolitik praktis, menjadi anggota partai politik, berbisnis, serta mengikuti pemilu.

    “DPR dan pemerintah juga sepakat mempertahankan Pasal 47 ayat 1 yang mewajibkan prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun. Artinya, aturan ini tetap konsisten melarang dwifungsi TNI,” ujar Hasanuddin.

    Menurutnya, kekhawatiran publik mengenai ekspansi militer dalam jabatan sipil juga tidak beralasan. Justru, revisi UU TNI memperketat aturan dengan melakukan limitasi terhadap instansi yang dapat diisi prajurit aktif.

    “Penambahan lima institusi dalam Pasal 42 ayat 2 bukanlah bentuk ekspansi, melainkan pembatasan terhadap pos-pos yang dapat diisi prajurit aktif,” imbuhnya.

    “Lima institusi tersebut, yakni pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung, memang memiliki keterkaitan dengan sektor pertahanan dan kemampuan teknis kemiliteran,” kuncinya.

  • Politik kemarin, pelantikan 31 dubes hingga PSU di empat kabupaten lancar

    Politik kemarin, pelantikan 31 dubes hingga PSU di empat kabupaten lancar

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin (24/3) menjadi sorotan, mulai dari Presiden lantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar hingga KPU sebut PSU di empat kabupaten berjalan tertib dan lancar.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. Presiden lantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar

    Presiden Prabowo Subianto melantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar Republik Indonesia untuk negara-negara sahabat dan perwakilan RI untuk organisasi-organisasi internasional dalam upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin.

    Sebanyak 31 duta besar RI itu dilantik Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

    Upacara pelantikan duta besar dan pejabat lainnya diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian pembacaan keputusan presiden tentang pengangkatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh RI.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Anggota DPR: Negara harus ambil tindakan tegas atas serangan KKB di Anggruk

    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan negara harus mengambil tindakan tegas atas penyerangan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap tenaga pendidik di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

    “Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang seharusnya dilindungi, bukan menjadi korban kekerasan. Negara tidak boleh diam, tindakan tegas harus segera dilakukan untuk menumpas kelompok ini,” kata Hasanuddin dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin.

    Menurut ia, serangan terhadap tenaga pendidik dan kesehatan itu merupakan bentuk teror yang bertujuan menciptakan ketakutan dan menghambat pembangunan sumber daya manusia di Papua.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Baleg DPR setujui RUU Perkoperasian jadi RUU usul inisiatif

    Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk menjadi usul inisiatif DPR RI

    “Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Prabowo panggil menteri bahas persiapan sekolah rakyat tiap kabupaten

    Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri Kabinet Merah Putih ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, guna membahas persiapan Sekolah Rakyat tahap pertama dan rencana pembangunan di setiap kabupaten.

    Sejumlah menteri, seperti Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, serta Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar

    “Warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pelajaran yang lebih baik, sehingga di kantong-kantong yang membutuhkan setiap kabupaten rencananya ada,” kata Menko PM Muhaimin Iskandar dalam wawancara cegat di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    5. KPU RI: PSU di empat kabupaten berjalan tertib dan lancar

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu, 22 Maret 2025 di empat kabupaten berjalan tertib dan lancar.

    “Pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 24 daerah dilakukan PSU, yaitu satu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 20 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, dan tiga untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota,” kata Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Adapun dari 24 daerah tersebut, terdapat empat daerah yang telah lebih awal dilakukan PSU, yaitu pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, yakni Kabupaten Siak (Provinsi Riau), Bangka Barat (Kepulauan Bangka Belitung), Barito Utara (Kalimantan Tengah) dan Magetan (Jawa Timur).

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah Didorong Berlakukan Proses Seleksi yang Sama untuk Birokrat dan TNI di Instansi Sipil – Halaman all

    Pemerintah Didorong Berlakukan Proses Seleksi yang Sama untuk Birokrat dan TNI di Instansi Sipil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandez mendorong diberlakukannya proses seleksi yang sama untuk birokrat dan perwira TNI di kementerian atau lembaga sipil yang boleh diduduki prajurit TNI aktif sesuai UU TNI.

    Hal tersebut menyusul disahkannya UU TNI yang baru di mana aturan tersebut memuat penambahan empat kantor kementerian atau lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif.

    Arya menyampaikan hal itu dalam Media Briefing CSIS bertajuk Catatan Pasca-Pengesahan Revisi UU TNI: Aspek Legislasi dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan di Auditorium CSIS Tanah Abang Jakarta Pusat pada Senin (24/3/2025).

    “Nominasinya harus jelas. Bagaimana proses nominasi, terkait di dalamnya adalah persyaratan-persyaratan yang dia juga harus sama persyaratannya dengan persyaratan yang sudah ada,” ungkap Arya.

    “Tentu dalam hal ini kalau dia jabatan pimpinan utama yang sekelas Dirjen saya kira dia harus melibatkan pansel yang biasanya kita lakukan di kementerian-kementerian. Nama panselnya harus diumumkan. Proses penyaringannya harus dilakukan secara terbuka. Sehingga pejabat karir maupun yang berasal dari TNI punya kesempatan yang sama,” ucap dia.

    Selain itu, ia juga proses seleksi dalam penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil harus dipastikan.

    Sehingga, yang terjadi bukanlah penunjukkan atau penugasan dari Mabes TNI. 

    “Jadi harus dilakukan seleksi yang sama prosedurnya dengan yang sudah ada,” ungkap dia.

    Ketiga, ia juga mendorong keterbukaan dalam proses penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil tersebut.

    “Misalnya kalau ada tim pansel, siapa saja panselnya. Kalau ada nominatornya siapa saja yang masuk mencalonkan (dibuka). Dan bagaimana tahapan-tahapan prosesnya itu,” kata dia.

    4.472 Prajurit Aktif di Kementerian dan Lembaga Sipil

    Diberitakan sebelumnya, Markas Besar TNI mengungkap data terbaru jumlah prajurit TNI aktif yang berada di kementerian atau lembaga sipil.

    Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi menyampaikan hal tersebut meluruskan dua data beredar soal jumlah prajurit aktif yang ada di instansi sipil.

    Data pertama diungkap pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, yang mengungkapkan berdasarkan data tahun 2024 yang diperolehnya terdapat 4.473 prajurit TNI aktif yang bertugas di kementerian atau lembaga.

    Sedangkan prajurit TNI aktif di BUMN terdapat 101 orang.

    Selamat mengatakan data tersebut merupakan bagian dari hasil penelitiannya yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Hal itu disampaikan Selamat saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Selasa (18/3/2025).

    Data kedua mengungkapkan sedikitnya 2.500 prajurit TNI aktif menduduki sejumlah jabatan sipil pada tahun 2023.

    Dilansir dari Kompas.id, data jumlah prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil itu diungkap peneliti senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf.

    Al Araf mengatakan data tersebut diungkap Babinkum TNI dalam sebuah diskusi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada 2023.

    Data tersebut diungkapnya saat menghadiri rapat dengar pendapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Gedung Nusantara II, Jakarta pada Selasa (4/3/2025).

    Kristomei mengatakan data-data tersebut kurang tepat.

    “Data-data ini kurang tepat, sebenarnya saat ini jumlah penempatan prajurit TNI di Kementerian atau Lembaga sebanyak 4.472 orang, per Februari 2025,” kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (21/3/2025).

    Ia juga merinci penempatan dari 4.472 orang tersebut.

    Berikut ini rinciannya:

    1. Kemenko Polkam:  74

    2. Kemhan: 2.534

    3. Wantannas: 57

    4. BIN: 656

    5. BNPP: 12

    6. BNN: 2

    7. BSSN (Lemsaneg): 11

    8. Lemhannas: 223

    9. Setmilpres: 211

    10. Mahkamah Agung: 524

    11. BNPT: 18

    12. Bakamla: 129

    13. BNPB: 2

    14. Kejaksaan Agung: 19

    Kristomei mengatakan berdasarkan data tersebut sepintas tampak banyak prajurit yang ada di kementerian atau lembaga sipil.

    “Tapi mari lihat di kementerian atau lembaga mana para prajurit itu berada. Mereka berada di kementerian atau lembaga yang memang boleh ditempati prajurit aktif sesuai UU Nomor 34 tahun 2004,” kata Kristomei.

    “Dan itupun sesuai permintaan dari kementerian atau lembaga terkait berdasarkan kompetensi atau spesialisasi prajurit tersebut yang memang dibutuhkan keberadaannya oleh kementerian atau lembaga. Paling banyak di kementerian pertahanan,” ungkap dia.

    Kristomei juga merespons desakan anggota Komisi I DPR RI agar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik mundur atau pensiun dinikan prajurit TNI aktif yang saat ini ada di 14 Kementerian atau Lembaga sipil yang diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI baru.

    Menjawab hal tersebut, ia mengatakan Panglima TNI telah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil yang diatur dalam UU TNI haeus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.

    “Untuk hal ini kan sudah jelas, Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah digariskan dalam Pasal 47 UU Nomor 34 tahun 2004 (10 Kementerian atau Lembaga dan 14 Kementerian atau Lembaga dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” kata Kristomei.

    Berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil di 10 kantor kementerian atau lembaga sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

    Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menempati jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga sipil, yaitu:

    1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
    2. ⁠Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
    3. ⁠Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
    4. Intelijen negara
    5. ⁠Siber dan/atau sandi negara
    6. ⁠Lembaga ketahanan nasional
    7. ⁠Pencarian dan pertolongan
    8. Narkotika nasional
    9.Pengelola perbatasan
    10. ⁠Penanggulangan bencana
    11. ⁠Penanggulangan terorisme
    12. Keamanan laut
    13. ⁠Kejaksaan Republik Indonesia
    14. Mahkamah Agung

    Desakan Anggota DPR

    Juga diberitakan sebelumnya Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan seluruh pihak harus patuh terhadap Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025). 

    Untuk itu, ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik mundur semua prajurit dari instansi di luar ketentuan UU TNI yang baru tersebut.

    Sebagaimana diketahui salah satu ketentuan yang menjadi sorotan dalam UU TNI tersebut adalah diperbolehkannya prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga (K/L).

    “Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi pada Jumat (21/3/2025).

    Ia memperkirakan jumlah prajurit yang terdampak perubahan tersebut bisa mencapai ribuan.

    Mereka, kata TB Hasanuddin, termasuk yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelengara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.

    Oleh karena itu, menurut dia, kebijakan transisi tersebut perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

    Dia juga menekankan aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

    Dengan diberlakukannya UU TNI yang baru, ia berharap seluruh prajurit aktif di luar 14 Kementerian atau Lembaga yang diperbolehkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.

    “Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata TB Hasanuddin.