Tag: TB Hasanuddin

  • 1
                    
                        TNI Cari Celah Pidanakan Ferry Irwandi Usai Terganjal Putusan MK
                        Nasional

    1 TNI Cari Celah Pidanakan Ferry Irwandi Usai Terganjal Putusan MK Nasional

    TNI Cari Celah Pidanakan Ferry Irwandi Usai Terganjal Putusan MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Polemik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terus bergulir.
    Setelah rencana pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), TNI kini mengkaji dugaan tindak pidana lain yang dianggap lebih serius.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengungkapkan bahwa hasil patroli siber menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran hukum lain dari Ferry Irwandi.
    “Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy kepada
    Kompas.com
    , Kamis (11/9/2025).
    Menurut Freddy, temuan itu masih dibahas secara internal untuk menyusun konstruksi hukum yang tepat.
    Dia menegaskan bahwa TNI tetap berpegang pada prinsip taat hukum dan menghormati kebebasan berekspresi warga negara.
    “Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara,” ujarnya.
    Namun, dia mengingatkan semua pihak agar kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut tidak dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah atau disinformasi.
    “Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap menaati koridor hukum yang berlaku. Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara TNI dengan Polri,” terang Freddy.
    Langkah TNI yang mencari celah untuk memidanakan Ferry ini agaknya bertentangan dengan sikap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mengimbau TNI menempuh jalur dialog ketimbang mengupayakan pidana.
    “Saran saya adalah lebih baik pihak TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ujar Yusril kepada
    Kompas.com
    , Kamis (11/9/2025).
    Menurut Yusril, langkah pidana harus ditempuh sebagai jalan terakhir, apabila dialog benar-benar menemui jalan buntu.
    Dia juga menilai kritik yang dilontarkan Ferry Irwandi perlu dilihat secara utuh.
    Jika sifatnya konstruktif, hal itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
    “Menempuh langkah hukum, apalagi di bidang hukum pidana, haruslah kita anggap sebagai jalan terakhir apabila cara-cara lain termasuk dialog sudah menemui jalan buntu,” tuturnya.
    Presiden Prabowo Subianto juga sudah menegaskan bahwa tidak boleh ada kriminalisasi bagi pihak-pihak yang berunjuk rasa.
    “Saya kira tak boleh ada kriminalisasi bagi para demonstran, tapi harus damai dan sesuai undang-undang. Nanti, petugas juga akan memilahnya,” ujar Prabowo, seperti dikutip dari
    Kompas.id
    , Minggu (7/9/2025).
    Adapun langkah TNI mengkaji pidana lain terkait Ferry Irwandi adalah tindak lanjut dari hasil kedatangan empat jenderal ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025), dengan dalih hendak berkonsultasi.
    Mereka yang datang adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Konsultasi itu dilakukan setelah TNI menilai ada pernyataan dan unggahan Ferry Irwandi di media sosial yang dianggap berisi provokasi, fitnah, kebencian, serta
    framing
    negatif terhadap institusi TNI.
    “Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” kata Freddy.
    Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengonfirmasi bahwa konsultasi tersebut berkaitan dengan rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik.
    Namun, polisi menegaskan, TNI sebagai institusi tidak bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    “Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian.
    Yusril mendukung penjelasan kepolisian yang merujuk pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
    Putusan itu menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan institusi negara.
    “Saya berpendapat jawaban polisi sudah benar. Pihak yang bisa mengadukan kepada polisi sebagai korban dari pencemaran nama baik… hanyalah person individu, bukan institusi, meskipun institusi dalam tindakannya akan diwakili oleh individu yang konkret,” ujar Yusril.
    Menurut Yusril, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses apabila individu yang dirugikan mengajukan laporan langsung.
    “Pasal 27A UU tersebut secara spesifik menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan atau ‘klacht delict’. Jadi, aparat penegak hukum tidak dapat mengusut tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang, tanpa orang yang menjadi korban mengadukan perbuatan tersebut kepada penegak hukum,” kata Yusril.
    Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menilai TNI tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan Ferry dengan pasal pencemaran nama baik.
    Politikus PDI-P itu pun meminta TNI menjelaskan secara transparan dugaan pelanggaran hukum yang dimaksud sebagai ancaman pertahanan siber.
    “Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” kata TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).
    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta TNI menghentikan rencana pelaporan.
    Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan putusan MK, tetapi juga bisa mempersempit ruang demokrasi.
    “Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar Abdullah, Kamis (11/9/2025).
    Abdullah mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan ruang kritik masyarakat dijamin oleh konstitusi.
    “Ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan
    check and balances
    antar lembaga,” tutur dia.
    Oleh karena itu, Abdullah mendorong TNI agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, serta menghormati supremasi sipil.
    “Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Anggota DPR Sebut Jenderal TNI Laporkan Ferry Irwandi Terganjal Putusan MK
                        Nasional

    9 Anggota DPR Sebut Jenderal TNI Laporkan Ferry Irwandi Terganjal Putusan MK Nasional

    Anggota DPR Sebut Jenderal TNI Laporkan Ferry Irwandi Terganjal Putusan MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi I DPR Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menjelaskan, empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ingin melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Tepatnya, putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
    Artinya, TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
    “Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” ujar TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).
    Di samping itu, ia meminta Mabes TNI untuk menjelaskan pelanggaran hukum atau ancaman pertahanan siber apa yang dilakukan Ferry Irwandi.
    Pasalnya, Komandan Satuan Siber TNI Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring berkonsultasi ke polisi karena menemukan indikasi adanya pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry Irwandi.
    Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum.
    Transparansi tersebut penting, agar tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir atau mengaburkan batas kewenangan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi.
    “Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” ujar TB Hasanuddin.
    Sebelumnya, sebanyak empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
    Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Konsultasi itu dilakukan setelah adanya klaim temuan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi
    “Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan, Senin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        TNI Diminta Jelaskan Mengapa Ferry Irwandi Dianggap Ancam Pertahanan Siber
                        Nasional

    6 TNI Diminta Jelaskan Mengapa Ferry Irwandi Dianggap Ancam Pertahanan Siber Nasional

    TNI Diminta Jelaskan Mengapa Ferry Irwandi Dianggap Ancam Pertahanan Siber
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Mabes TNI menjelaskan secara terbuka tentang tindakan apa yang dilakukan oleh
    influencer
    Ferry Irwandi hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber.
    Hal ini disampaikan Hasanuddin merespons tindakan Komandan Satuan Siber TNI Brigjen TNI Junnita Omboh Sembiri yang konsultasi ke polisi karena menemukan indikasi adanya pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry Irwandi.
    “Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” kata TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).
    Politikus PDI-P ini mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah mengatur bahwa pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana.
    “Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” kata Hasanuddin.
    TB Hasanuddin pun menyinggung soal aspek pertahanan siber.
    Berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber dibatasi pada lingkungan Kemenhan dan TNI.
    Oleh karena itu, TB Hasanuddin meminta TNI meluruskan soal tindakan Ferry Irwandi hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber.
    Menurut purnawirawan TNI tersebut, hl ini penting dilakukan agar publik mendapat pemahaman yang jelas.
    Lebih lanjut, Hasanuddin menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum.
    Ia mengingatkan agar tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir atau mengaburkan batas kewenangan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi.
    Diberitakan sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyebutkan bahwa TNI menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
    Temuan itu, menurut Juinta, berasal dari hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
    Empat komandan personel TNI hadir dalam agenda konsultasi tersebut, yakni Danstsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
    Sementara Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandi dalam kasus pencemaran nama baik.
    Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
    Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR kembali gelar rapat usai digempur aksi unjuk rasa berhari-hari

    DPR kembali gelar rapat usai digempur aksi unjuk rasa berhari-hari

    Jakarta (ANTARA) – DPR RI kembali menggelar rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, setelah berhari-hari lalu digempur oleh aksi unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat yang berujung anarki.

    Adapun Komisi I DPR menggelar rapat kerja terkait pembahasan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersama TNI. Sejumlah Anggota Komisi I DPR RI berserta pimpinannya pun sudah beraktivitas dan hadir di kompleks parlemen.

    “APBN kan siklus, siklus harus pas mekanismenya. Apa yang dibicarain ya belum tahu kan dari sana,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.

    Selain Utut, sejumlah anggota Komisi I DPR yang tampak hadir antara lain Dave Laksono, Sukamta, TB Hasanuddin, Gavriel Novanto, hingga Andina Theresia Narang.

    Rencananya DPR RI juga akan menggelar rapat Badan Legislasi DPR RI dengan agenda penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

    Adapun sejak 25 Agustus 2025, massa aksi unjuk rasa memadati kompleks parlemen untuk menyampaikan tuntutan, yang salah satunya soal penghapusan tunjangan fantastis bagi anggota DPR RI.

    Kemudian pada 28 Agustus 2025, gabungan serikat buruh pun menggelar aksi di kompleks parlemen untuk menyampaikan tuntutan, di antaranya soal penghapusan outsourcing dan penolakan terhadap upah murah.

    Namun pada sore hari, kompleks parlemen didatangi oleh massa unjuk rasa dari elemen lainnya hingga menyebabkan kericuhan. Aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan itu pun berlanjut hingga 29 dan 30 Agustus 2025, hingga Presiden Prabowo Subianto meminta aparat untuk melakukan tindakan tegas.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bukan Naik Gaji, Cuma Uang Rumah!

    Bukan Naik Gaji, Cuma Uang Rumah!

    GELORA.CO –  Isu kenaikan gaji anggota DPR kembali jadi sorotan publik.

    Media sosial sempat heboh dengan klaim bahwa para wakil rakyat bisa mengantongi hingga Rp3 juta per hari, atau sekitar Rp90 juta per bulan.

    Ketua DPR RI, Puan Maharani akhirnya buka suara untuk meluruskan kabar tersebut.

    Ia menegaskan tidak ada kenaikan gaji yang diberikan kepada anggota DPR. Yang terjadi hanyalah penggantian fasilitas rumah dinas dengan kompensasi uang tunai.

    “Tidak ada kenaikan gaji. Sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan lagi, sehingga diberikan kompensasi berupa uang rumah,” ujar Puan usai menghadiri Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Minggu 17 Agustus 2025.

    Menurut Puan, fasilitas rumah jabatan yang sebelumnya melekat pada anggota DPR telah dikembalikan kepada pemerintah.

    Sebagai gantinya, diberikanlah uang tunjangan rumah agar para anggota dewan bisa mengatur sendiri kebutuhan tempat tinggalnya selama menjabat di Jakarta.

    Pernyataan ini muncul setelah ramainya perdebatan publik di jagat maya.

    Sebagian warganet mempertanyakan kelayakan jumlah gaji yang diterima wakil rakyat, terutama ketika isu tentang biaya hidup masyarakat semakin tinggi.

    Seorang pengguna X menuliskan, “Kalau benar gaji DPR sampai Rp100 juta, pantas saja rakyat merasa jauh dari wakilnya. Harusnya transparan, biar nggak jadi fitnah.”

    Komentar-komentar serupa berseliweran, mencerminkan keresahan publik soal transparansi pengelolaan keuangan negara.

    Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, ikut memberi klarifikasi. Ia menyebut bahwa total penghasilan anggota DPR memang bisa mencapai angka Rp100 juta per bulan.

    Namun, angka tersebut bukan berarti gaji pokok murni, melainkan sudah termasuk berbagai tunjangan, termasuk kompensasi rumah.

    “Take home pay anggota DPR berbeda dengan periode sebelumnya. Ada penyesuaian karena fasilitas rumah dinas tidak lagi diberikan,” jelas Hasanuddin.

    Secara historis, anggota DPR memang mendapat fasilitas rumah dinas di Kalibata, Jakarta Selatan.

    Namun, belakangan pemerintah memutuskan untuk menarik kembali aset tersebut. Keputusan ini menimbulkan perubahan dalam skema penghasilan anggota dewan.

    Di sisi lain, isu soal gaji DPR selalu jadi bahan sensitif di mata publik. Banyak yang menilai besarnya penghasilan wakil rakyat tidak sebanding dengan kinerja dan representasi mereka di lapangan.

    Apalagi, masih ada kritik bahwa sebagian legislator jarang hadir dalam rapat atau terkesan jauh dari persoalan rakyat.

    Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Ari Wibowo, menyebut bahwa isu ini tidak bisa sekadar dilihat dari nominal.

    “Yang lebih penting adalah bagaimana DPR menunjukkan kinerja nyata. Transparansi soal gaji dan tunjangan wajib disampaikan agar publik tidak salah persepsi,” katanya.

    Dengan klarifikasi dari Puan, setidaknya publik mendapat penjelasan bahwa tambahan yang dimaksud bukanlah kenaikan gaji murni.

    Namun, isu ini kemungkinan besar masih akan terus menjadi perdebatan, mengingat tingginya sensitivitas masyarakat terhadap isu kesejahteraan pejabat negara.

    Ke depan, DPR mungkin perlu lebih terbuka soal detail komponen gaji dan tunjangan. Tanpa transparansi, isu seperti ini akan mudah memantik sentimen negatif di ruang publik.***

  • DPR Panen Gaji Rp3 Juta per Hari: Rakyat Menjerit Kesusahan!

    DPR Panen Gaji Rp3 Juta per Hari: Rakyat Menjerit Kesusahan!

    GELORA.CO – Pembahasan naiknya gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang disebut mencapai Rp3 juta per hari kian memanas. Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, menyebut bahwa secara prinsip kenaikan gaji DPR tidak menjadi masalah. Namun yang menjadi masalah tampak tidak adil.

    “Secara prinsip sebetulnya kenaikan gaji para pejabat maupun DPR ini harusnya tidak jadi masalah. Ini menjadi masalah karena terlihat sangat tidak adil,” kata Ferdinand, Minggu (17/8/2025).

    Misalnya, rakyat yang kesusahan menghadapi kebijakan pajak yang melonjak tinggi, pejabat justru mendapat kenaikan gaji besar. “Ketika rakyat kita di bawah menjerit kesusahan, pejabat kita mendapatkan fasilitas baru dan kenaikan gaji,” lanjutnya.

    Menurutnya, jika rakyat benar-benar disejahterakan, maka kenaikan gaji pejabat tidak akan dipersoalkan. Sepanjang itu rakyatnya benar-benar disejahterakan dan mereka (pejabat) tidak lagi jadi maling. Gaji tinggi bagus, tapi itu juga harus dibarengi dengan kenaikan pendapatan masyarakat,” jelasnya.

    Saat ini kondisi rakyat semakin susah di tengah badai PHK hingga masih sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan. “Masyarakat kita kan lagi susah. Makan susah, cari uang susah, kerja susah,” cetusnya.

    Melihat realita yang terjadi di kalangan bawah, Ferdinand mempertanyakan fasilitas berlebihan yang didapatkan para pejabat.

    “Kenapa fasilitas justru berlebih-lebihan, bermewah-mewah di kalangan pejabat pemerintah kita. Ini kan menjadi pertanyaan, lantas di mana keadilannya. Apa fungsi mereka sekarang dengan fasilitas dan gaji sekarang yang besar itu,” tandasnya.

    Sebelumnya,  Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, secara terbuka mengungkap besaran gaji bersih atau take home pay wakil rakyat yang ternyata bisa tembus lebih dari Rp100 juta per bulan. Hasanuddin menjelaskan, angka itu meningkat dibanding periode sebelumnya.

    Pasalnya, kini anggota DPR tidak lagi disediakan rumah dinas, melainkan mendapatkan tunjangan tambahan sekitar Rp50 juta sebagai pengganti fasilitas tersebut.

    “Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp100 juta, so what gitu loh,” kata Hasanuddin dikutip pada Minggu (17/8/2025).

    Pernyataan itu disampaikannya sekaligus menanggapi komentar Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, yang menyinggung soal sulitnya mencari uang halal di dunia politik.

    Menurut Hasanuddin, penghasilan anggota DPR saat ini justru lebih dari cukup. Ia bahkan membandingkan jumlah tersebut jika dihitung per hari.

    “Bayangkan aja kalau dibagi Rp3 juta, bayangkan kalau dengan, mohon maaf ya, dengan wartawan sehari berapa ya? Iya. Saya sudah bersyukur saya, buat saya. Bersyukur sekali,” katanya.

    Hasanuddin menepis anggapan bahwa dirinya membocorkan rahasia dapur DPR. Sebab, baginya, apa yang diterima para anggota dewan bersumber dari pajak rakyat. “Terus disebut, wah buka rahasia, ya enggak lah, uang duit kalian juga itu,” pungkasnya.

  • Gaji Anggota DPR Tembus Rp3 Juta Per Hari, Warganet Bandingkan dengan Nasib Guru Honorer

    Gaji Anggota DPR Tembus Rp3 Juta Per Hari, Warganet Bandingkan dengan Nasib Guru Honorer

    GELORA.CO –  Gaji anggota DPR periode 2024-2049 bisa tembus Rp3 juta per hari. Sebuah nilai yang fantastis di tengah ekonomi sulit yang dihadapi rakyat.

    Lantas, kenapa bisa anggota DPR tersebut bisa mendapat gaji Rp3 juta per hari? Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin punya jawabannya.

    Hasanuddin menjelaskan, anggota DPR mendapat tambahan gaji Rp50 juta. Hal ini karena mereka tak lagi difasilitasi rumah dinas.

    Dana yang merupakan pengganti dari fasilitas rumah dinas, secara langsung melambungkan total pendapatan bersih setiap wakil rakyat Indonesia ini.

    “Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp100 juta, so what gitu loh,” kata Hasanuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

    Dari capaian Rp100 juta inilah, Hasanuddin membuat perhitungan sederhana.

    Dengan pendapatan sebesar itu, ia mengestimasikan setiap anggota dewan bisa menerima sekitar Rp3 juta per hari.

    “Bayangkan saja kalau dibagi Rp3 juta, bayangkan kalau dengan, mohon maaf ya, dengan wartawan sehari berapa ya? Iya. Saya sudah bersyukur, buat saya bersyukur sekali. Terus disebut, wah buka rahasia, ya enggak lah, uang kalian juga itu,” ucap politisi 72 tahun itu.

    Pernyataan ini sontak menyulut reaksi keras dari warganet.

    Perbandingan antara pendapatan legislator dengan profesi lain, terutama guru honorer, menjadi simbol ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.

    Seorang warganet dengan sinis mengomentari kelayakan para wakil rakyat tersebut.

    “Belum dihina pun sudah hina,” tulis akun @cli****.

    Komentar lain yang lebih menyentuh datang dari seorang yang mengaku sebagai guru honorer.

    Ia membandingkan penghasilan hariannya dengan pendapatan anggota dewan.

    “Rp3 juta perhari buat DPR. Guru honorer modelan aku bisa dapat Rp3 juta itu harus ngajar 3-4 bulan dulu. (itu juga kalau gak kepotong izin). Hehe mau dibilang miris, ya, nasib karena memang jadi guru pilihan sendiri,” curhat akun @ceri****.

    Kegeraman publik juga diwarnai dengan pertanyaan mendasar mengenai kinerja para anggota dewan yang dianggap tidak sepadan dengan gaji yang mereka terima.

    “Gajiku sebulan engga sampe segitu, ini perhari. Mereka kerjanya ngapain si sampai pantes dikasih segitu perhari?” timpal akun @her****.

  • Kematian Prada Lucky dan Peringatan Keras Hapus Arogansi Senioritas di TNI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    Kematian Prada Lucky dan Peringatan Keras Hapus Arogansi Senioritas di TNI Nasional 13 Agustus 2025

    Kematian Prada Lucky dan Peringatan Keras Hapus Arogansi Senioritas di TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tewasnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo di tangan para seniornya membuat publik menyoroti senioritas berbahaya di institusi TNI, khususnya matra Angkatan Darat.
    Peristiwa tersebut tak hanya memunculkan duka mendalam, tetapi juga mengingatkan bahwa kekerasan berbasis senioritas -antara prajurit senior dan junior- di tubuh TNI masih menjadi persoalan serius dan dianggap “tradisi”.
    Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, relasi senior-junior seharusnya dibangun atas dasar saling menghargai, bukan melalui intimidasi atau kekerasan.
    Meski pembinaan dan kedisiplinan adalah hal mutlak, cara-cara yang digunakan harus tetap menjunjung nilai kemanusiaan dan hukum yang berlaku.
    “Hal tersebut tentu saja jangan sampai terulang lagi. Hubungan antara senior dan junior jangan kemudian didasarkan oleh tindak atau perilaku kekerasan, namun bagaimana saling hormat dan menghormati, saling menghargai,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senin (11/8/2025).
    Politikus PDI-P itu pun menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tegas dan transparan terhadap seluruh tersangka. Dia juga meminta penyidikan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap penyebab peristiwa ini.
    Hingga kini, penyidik Polisi Militer telah menetapkan 20 prajurit TNI sebagai tersangka, termasuk seorang perwira muda berpangkat letnan dua yang menjabat komandan peleton.
    “Tentu saja harus diproses secara adil dan diproses dengan baik, apa yang menjadi penyebab dan bagaimana. Nantinya harus diberikan hukuman jera yang sebaik-baiknya,” kata Puan.
    Keterlibatan seorang perwira muda lulusan Akademi Militer membuat kasus ini semakin mencengangkan.
    Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) Tb Hasanuddin menyesalkan peristiwa tersebut.
    “Awalnya saya pikir benar hanya empat orang pelakunya. Setelah dilakukan pengembangan menjadi 20. Dan lebih menarik, di dalamnya adalah komandan peletonnya. Seorang perwira berpangkat letnan dua, lulusan Akademi Militer. Masih muda sekali, mungkin umur sekitar 24-25. Tetapi ikut terlibat. Ini yang saya sesalkan,” ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/8/2025).
    Pensiunan TNI Angkatan Darat itu mengatakan, keberadaan perwira muda di barak prajurit adalah hal yang wajar. Namun, kehadiran mereka seharusnya untuk mengawasi dan membina, bukan ikut serta melanggar hukum.
    “Makanya para perwira letnan dua, letnan satu yang masih muda-muda itu harus tinggal bersama prajurit di barak untuk mengawasi ini. Bukan sebaliknya, malah terlibat dalam sebuah kejahatan bersama-sama,” ujarnya.
    Mantan Ajudan Presiden ke-3 RI BJ Habibie itu pun mendesak Polisi Militer mengungkap motif para pelaku nekat menganiaya Prada Lucky hingga tewas. Publik, kata dia, berhak mengetahui alasan di balik kekerasan yang berujung kematian tersebut.
    “Saya minta kepada Polisi Militer, coba dikejar. Apa sih sebetulnya motifnya? Ceritanya seperti apa kasus itu. Kok sampai dibunuh?” ucapnya.
    Politikus PDI-P itu enggan mempersoalkan munculnya asumsi bahwa pada awalnya para pelaku tidak berniat membunuh. Namun, kekerasan yang dilakukan beramai-ramai oleh puluhan orang dengan pukulan khas militer ke titik-titik mematikan, tetap akan membuat korban tidak mampu bertahan.
    “Dengan dipukuli beramai-ramai oleh sekian puluh orang, dan tentu pukulannya pukulan militer yang mengarah pada titik-titik mematikan, ya matilah,” jelas Hasanuddin.
    Prada Lucky (23) adalah prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Pada Rabu (6/8/2025), dia mengalami kekerasan dari para seniornya di markas.
    Korban pun meninggal dunia menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
    Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang perwira. Seluruhnya kini diperiksa secara intensif oleh Polisi Militer Kodam Udayana.
    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, kekerasan itu bermula dari kegiatan pembinaan prajurit. Dia menegaskan, pembinaan sejatinya tidak boleh berujung pada kekerasan.
    “Kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit. Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini,” kata Wahyu.
    Wahyu membenarkan adanya perwira yang diduga sengaja memberi kesempatan bawahannya melakukan kekerasan. Tindakan itu diatur dalam Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
    “Militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana,” ujarnya.
    Bagi Hasanuddin, tragedi ini harus menjadi pelajaran besar bagi institusi untuk segera berbenah, dan mengubah budaya hubungan serta pembinaan prajurit senior ke junior.
    Jika evaluasi menyeluruh tidak segera dilakukan, kekerasan serupa dikhawatirkan akan kembali terulang. Kejadian tersebut pun tak hanya akan meninggalkan luka bagi keluarga korban, tetapi juga bagi kehormatan institusi TNI.
    Oleh karena itu, Hasanuddin mengusulkan agar Panglima TNI dan para Panglima Kodam di seluruh Indonesia perlu membuat pedoman yang jelas, mengenai hubungan sehat antara prajurit senior dan junior.
    “Saya berharap kepada Panglima TNI, juga kepada Panglima Kodam di seluruh Indonesia, cobalah sekarang dibuat sebuah petunjuk. Hubungan yang sehat antara senior dan junior itu seperti apa,” kata Hasanuddin.
    Pedoman itu, lanjutnya, harus menekankan sikap saling menghormati dan menghapus arogansi, baik antara senior dan junior maupun antara komandan dan prajurit.
    “Jangan ada sifat arogansi lah. Ya biasa-biasa saja. Toh sesudah pensiun, kita kembali menjadi masyarakat biasa, baik senior maupun junior. Jadi, harus ada petunjuk yang jelas seperti apa sikap dan perlakuan senior pada junior. Seharusnya memberi contoh, memberikan arahan yang positif. Itu harapan saya,” tutur Hasanuddin.
    Sebagai pensiunan TNI, Hasanuddin mengakui bahwa kepemimpinan di lingkungan militer menuntut ketegasan.
    Namun, sejak tahun 1974-1975 sudah ada instruksi yang melarang tindakan fisik berupa pemukulan atau penyiksaan terhadap prajurit.
    “Memberikan hukuman disiplin berupa
    push-up
    ,
    squat jump
    , atau pembinaan fisik lain itu pun ada batasannya. Dan ini harus diulang lagi oleh para komandan sekarang ini,” jelas Hasanuddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator Golkar Ngaku Sulit Cari Uang Halal di DPR, Pengamat: Terlanjur Makan Duit Haram

    Legislator Golkar Ngaku Sulit Cari Uang Halal di DPR, Pengamat: Terlanjur Makan Duit Haram

    GELORA.CO – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah curiga Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin mengaku sulit mendapat uang halal dalam pekerjaannya, karena sudah terlanjur menikmati uang haram.

    “Itu hanya statement tokoh yang sudah terlanjur menikmati uang haram dari posisinya sebagai anggota DPR. Mendapatkan uang halal di DPR mudah, hanya menerima haknya sebagaimana yang telah diatur, maka dipastikan uang tersebut halal,” ujar Dedi kepada Inilah.com, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

    Dia menegaskan, anggota DPR yang menerima pendapatan di luar kewenangan konstitualnya, maka dipastikan akan kesulitan memisahkan mana uang halal dan haram.

    “Sebenarnya, pendapatan anggota DPR secara normal sudah mencukupi kebutuhan, tetapi seringkali banyak pihak yang memang memberikan peluang bagi anggota DPR, untuk mendapatkan uang di luar haknya,” tandasnya.

    Sebelumnya, Arse mengakui sulit mendapat uang halal sebagai politikus atau anggota DPR RI. Secara pribadi, ia mengaku dirinya tak selalu berterus terang kepada keluarga soal asal uang yang ia dapatkan.

    “Jangankan di organisasi, di keluarga saja, saya pun ya enggak semuanya terus terang soal duit itu. Dari mana dapatnya gitu ya, yang penting istri sama anak tercukupi. Hanya kita bisa pastikan cara mendapatkannya itu berusaha betul halalan toyyiban,” ucap Arse dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan ICW, Senin (11/8/2025).

    “Walaupun itu sulit, sulit, sulit, sulit dalam mungkin kehidupan dunia, tapi ya kita tetap berusaha untuk tetap bertanggung jawab,” sambungnya.

    Meski begitu, Arse menyebutkan perilaku korup tak hanya berlaku bagi politikus, melainkan terjadi di hampir semua sektor kehidupan. Dia mengaku banyak belajar sejak menjadi aktivis organisasi selama menjadi mahasiswa dan mendapati pertanggungjawaban keuangan yang tidak pernah beres. “Itu kita bawa sampai kita bekerja itu,” ungkapnya.

    Sebagai anggota DPR dua periode, ia mengaku sebagian besar uang yang ia terima untuk mencalonkan diri, merupakan bantuan dari berbagai pihak. Bahkan, dirinya menyebut memiliki pinjaman yang harus ia kembalikan.

    “Selama ini saya, terpilih dua periode ini dapat duitnya ini ya dapat bantuan, dari sana sini. Bahkan saya ada pinjaman yang harus saya kembalikan,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, ia mendukung usul penambahan sumber pendanaan partai politik dari masyarakat, selain dari negara maupun korporasi. Menurutnya, cara itu saat ini sudah dilakukan di sejumlah negara Eropa, seperti Italia, Jerman, Portugal, Swedia, Inggris hingga Australia.

    Bahkan, angkanya bisa mencapai 30 hingga 60 persen bantuan keuangan dari publik. Hanya saja, perlu ada aturan untuk memastikan akuntabilitasnya termasuk sanksi yang tegas, misalnya berupa larangan menjadi peserta pemilu seumur hidup jika dilanggar dalam batas tertentu.

    “Maka saya sejak awal dengan isu pendanaan partai politik dari publik itu sangat mendukung ya. Dengan syarat kita pun, politisi itu mengubah pikiran dan tindakannya. Kalau ini bisa kita lakukan ya maka, saya lebih senang. Kita akan lebih berpikir bagaimana kita mewujudkan tujuan negara, bagaimana kita mewujudkan aspirasi masyarakat soal duit sudah ada yang mikir kita fokus aja sebagai anggota DPR,” tandasnya.

    DPR Digaji Rp3 Juta per Hari

    Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin blak-blakan soal take home pay atau gaji bersih yang didapat anggota DPR setiap bulan, bisa mencapai lebih dari Rp100 juta.

    Dia bilang ada penambahan sekitar Rp50 juta sebagai pengganti hilangnya fasilitas rumah dinas bagi para anggota dewan.

    “Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp100 juta, so what gitu loh,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

    Hasanuddin mengaku jumlah itu lebih dari cukup. Sehingga, jika dibagi setiap hari, setiap anggota DPR bisa mendapat sekitar Rp3 juta.

    “Bayangkan saja kalau dibagi Rp3 juta, bayangkan kalau dengan, mohon maaf ya, dengan wartawan sehari berapa ya? Iya. Saya sudah bersyukur saya, buat saya. Bersyukur sekali. Terus disebut, wah buka rahasia, ya enggak lah, uang kalian juga itu,” kata Hasanuddin.

    Nampaknya sikap terbuka Hasanuddin merupakan respons untuk rekannya sesama legislator di Senayan. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin sempat menyebut politikus sulit untuk mendapatkan uang halal. 

  • TB Hasanuddin Soroti Kematian Prada Lucky: Kekerasan Senior ke Junior Langgar Nilai Prajurit, Hukum Berat! – Page 3

    TB Hasanuddin Soroti Kematian Prada Lucky: Kekerasan Senior ke Junior Langgar Nilai Prajurit, Hukum Berat! – Page 3

    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, 20 tersangka penganiayaan berujung kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) terancam lima pasal.

    Dia merinci, lima pasal itu ialah Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP, hingga Pasal 131 dan 132 KUHPM (pidana militer).

    “Itu 5 pasal yang disiapkan. Tentu nanti 5 pasal ini akan diterapkan kepada siapa? Ini bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut,” kata Wahyu kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

    Pasal 170 KUHP mengatur ancaman pidana 5 tahun 6 bulan bagi pelaku kekerasan secara bersama-sama di depan umum.

    Kemudian, Pasal 351 KUHP menjerat pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara Pasal 354 KUHP memperberat hukuman menjadi maksimal 10 tahun jika penganiayaan itu terbukti menyebabkan korban meninggal dunia.

    Dari KUHPM, Pasal 131 menyebut pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian bisa dihukum hingga 9 tahun penjara. Dan Pasal 132 KUHPM menegaskan, atasan yang membiarkan bawahannya melakukan kejahatan bisa ikut dipidana dengan hukuman. 

    Reporter: Nur Habibie

    Sumber: Merdeka.com