Tag: Tauhid Ahmad

  • DPR & Swasta Bakal Kupas Tuntas Manfaat APBN 2025 di Outlook Ekonomi

    DPR & Swasta Bakal Kupas Tuntas Manfaat APBN 2025 di Outlook Ekonomi

    Jakarta

    Kondisi global termasuk Indonesia tengah menghadapi tantangan ekonomi yang tidak mudah untuk dilalui. Konflik geopolitik hingga ketegangan perdagangan antarnegara membuat ekonomi dunia mengalami perlambatan.

    Hal itu mampu mempengaruhi stabilitas ekonomi Indonesia. Belum lagi beban utang dan defisit fiskal menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia dalam menumbuhkan perekonomian nasional.

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi instrumen penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Pasalnya, APBN 2025 hadir untuk mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

    Serta itu APBN dirancang untuk menghadapi berbagai tantangan global yang semakin kompleks, menjaga stabilitas, inklusivitas, dan keberlanjutan ekonomi di Indonesia. Tak hanya itu, kehadiran APBN juga bertujuan untuk membangun kepercayaan pasar agar mampu memberikan dampak positif terhadap investasi dalam negeri.

    Untuk mengupas tuntas peran penting APBN 2025 dalam membangun terhadap pasar, detikcom bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Outlook Ekonomi DPR.

    Acara tersebut bakal menghadirkan sejumlah diskusi untuk mengupas tuntas kebijakan APBN agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri serta mendorong pertumbuhan pada sektor swasta dan meningkatkan investasi dalam negeri.

    Langkah itu dilakukan agar target pertumbuhan ekonomi bisa tercapai serta meningkatkan kolaborasi antara swasta dan pemerintah dalam menumbuhkan ekonomi dalam negeri.

    Acara tersebut juga bakal diisi dengan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidangnya seperti Chairman CT Corp, Chairul Tanjung; Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad; Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun; Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal Bawazier dan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad.

    Para narsum nantinya bakal membahas sejumlah tema seperti tantangan di seperti program pemerintah pro pasar, pertumbuhan nilai tukar, daya beli, inflasi, PPN, dan subsidi. Adapun Outlook Ekonomi DPR, Bedah APBN 2025 Membangun Kepercayaan Pasar bakal diselenggarakan pada 5 Februari 2025 di Astor Ballroom St.Regis Jakarta.

    (prf/ega)

  • 100 Hari Kerja Prabowo: Anggaran Infrastruktur Dipangkas, PSN Belum Jelas

    100 Hari Kerja Prabowo: Anggaran Infrastruktur Dipangkas, PSN Belum Jelas

    Bisnis.com, JAKARTA – Masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tepat memasuki 100 hari kerja pada hari ini, Selasa (28/1/2025). Sebelumnya, keduanya dilantik pada 20 Oktober 2024.

    Meski telah mengeluarkan sejumlah kebijakan, sektor infrastruktur tampak menjadi salah satu yang kurang tersentuh sepanjang 100 hari pertama kepemimpinan Prabowo-Gibran.

    Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri menyoroti keputusan pemerintah yang belum kunjung menerbitkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

    Pasalnya, dokumen itu diperlukan sebagai pedoman awal rencana pembangunan Indonesia sepanjang satu periode pemerintahan.

    “Satu hal yang patut diperhatikan yakni RPJMN sebagai dokumen teknokratis kebijakan ekonomi itu belum. Sampai saat ini juga belum di-publish dan belum diresmikan,” kata Yose dalam Diskusi Evaluasi Kritis 100 Hari Pemerintahan Prabowo yang dilakukan secara Daring, dikutip Selasa (28/1/2025).

    Padahal, tambah Yose, pemerintahan baru semestinya sudah harus merilis dokumen RPJMN terhitung 3 bulan sejak dilantik.Dengan demikian, dirinya meminta agar hal itu dapat segera direalisasikan guna mempertajam arah pembangunan nasional.

    “Jadi policy-nya masih ad hoc, masih kelihatannya seperti masih di tahap kampanye. Sehingga retorika-retorika itu yang masih terus kemungkinan dikeluarkan. Padahal tentu dunia bisnis, dunia usaha dan akademisi sudah menunggu-nunggu arah kebijakan itu seperti apa,” ujarnya.

    Pemangkasan Anggaran Infrastruktur

    Selain masalah pembentukan dokumen RPJMN yang tidak kunjung terlihat, isu mengenai pemangkasan anggaran infrastruktur juga menjadi salah satu yang disorot sepanjang 100 hari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam kabar terbarunya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025. Dalam beleid tersebut dituliskan bahwa Anggaran Infrastruktur bakal dipangkas hingga 34,3%.

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    “Efisiensi atas anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256,1 triliun,” tulis Sri Mulyani dalam suratnya.

    Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad memproyeksi pemangkasan itu bakal berdampak pada kondisi ekonomi nasional.

    “Infrastruktur itu kan sebagian besar belanja modal. Kalau belanja modal berkurang, biasanya government expenditure dalam pembentukan PDB atau ekonomi secara umum pasti mengalami koreksi gitu ya. Jadi saya kira ya dampak ekonominya masih agak cukup besar lah begitu ya,” kata Tauhid.

  • Pisau Bermata Dua Efisiensi Anggaran Ala Prabowo

    Pisau Bermata Dua Efisiensi Anggaran Ala Prabowo

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Ekonom bilang, angka ini menjadi salah satu penghematan terbesar jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    Peneliti senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, membeberkan sebenarnya efisiensi anggaran ini digunakan untuk mata anggaran kegiatan-kegiatan baru lainnya.

    “Itu bisa saja efisiensi ini memang memotong kegiatan-kegiatan yang belum sejalan dengan prioritas Presiden. Kegiatan-kegiatan yang memang mungkin over estimate, atau dianggap terlalu tinggi. Misalnya, perjalanan dinas atau pun pertemuan rapat, seminar, dan sebagainya,” ujar Tauhid saat dihubungi detikcom, Jumat (24/1/2025).

    Lebih lanjut Tauhid membeberkan, dengan adanya efisiensi ini, pemerintah kemudian melakukan koreksi anggaran dan dialokasikan pada program-program, yang mungkin saja dari kementerian dan lembaga (K/L) baru yang belum ada anggarannya, atau bahkan untuk menyuntikkan anggaran buat penambahan program yang prioritas.

    “Saya melihat ke situ arahnya. Problem-nya, apakah Rp 306 triliun untuk yang baru ini, memang untuk anggaran kepada masyarakat secara umum? Atau kah memang ada yang sifatnya memperkuat, katakanlah, struktur kementerian/lembaga kan? Itu saya kira pasti akan ada (anggaran) ke sana,” tambah Tauhid.

    Tauhid juga bilang, sebagian dari anggaran mungkin ada pula yang digunakan untuk operasional kementerian yang baru dibentuk di pemerintahan saat ini. Atau, kata Tauhid, mungkin juga sebagian besar dari anggaran ini nantinya untuk melangsungkan program dan kegiatan lainnya dari pemerintah.

    “Poin pelayanan publik ini kan luas, ya, misalnya katakanlah buat pendidikan, buat kesehatan. Kemudian, untuk pelayanan publik di bidang infrastruktur, layanan jalan atau transportasi. Sangat memungkinkan efek positifnya akan jauh lebih besar. Tetapi, ini akan sangat bisa dilihat kalau nanti, ini ‘kan belum kelihatan Rp 306 triliun, apakah posturnya itu sama atau tidak?” katanya.

    Dikhawatirkan Berdampak ke Layanan Dasar

    Sementara itu, Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufikurohman, mengatakan jika tidak ada perencanaan yang matang, efisiensi anggaran ini justru punya potensi menggerus kualitas layanan dasar. Utamanya, kata Rizal, di sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

    “Efisiensi sejati bukan hanya soal memangkas anggaran, tetapi juga soal menciptakan mekanisme yang memastikan setiap pengeluaran tepat guna. Pemerintah harus menghindari praktik pemangkasan yang hanya membebani masyarakat, seperti pengurangan subsidi atau keterlambatan pembangunan proyek penting,” ujar Rizal kepada detikcom.

    Rizal juga menambahkan, justru yang terjadi harus sebaliknya, fokus anggaran diarahkan pada penghapusan belanja birokrasi yang tidak produktif dan penyederhanaan proses administrasi. Hal ini supaya, kata Rizal, efisiensinya membawa manfaat nyata dan tidak jadi jargon politik semata.

    Rizal memberikan perspektifnya jika efisiensi anggaran ini betul difokuskan untuk pelayanan publik. Jika anggaran ini kemudian dikelola dengan baik, Rizal bilang anggaran yang lebih ramping dapat memastikan pengelolaan negara yang lebih efisien dengan pelayanan publik yang lebih optimal.

    “Misalnya, peningkatan fasilitas kesehatan, perbaikan sistem pendidikan, dan pembangunan infrastruktur yang lebih merata dapat secara langsung meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun, di sisi lain, pemangkasan ini bisa menjadi pedang bermata dua jika tidak dilakukan secara tepat sasaran,” tambahnya.

    Efisiensi anggaran yang salah sasaran dinilai Rizal dapat memperburuk akses terhadap layanan publik, khususnya bagi masyarakat rentan. Beberapa kemungkinan di antaranya seperti berkurangnya subsidi kesehatan atau keterbatasan sarana pendidikan.

    Rizal mengelaborasi lebih lanjut, jika efisiensi anggaran ini hanya menekan pengeluaran tanpa memperhitungkan dampak bagi kebutuhan mendasar, masyarakat kecil akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Maka, Rizal menggarisbawahi pentingnya bagi pemerintah untuk terus memastikan kebijakan ini tidak hanya mengutamakan efisiensi.

    “Tetapi juga menjaga keberlanjutan layanan publik bagi semua lapisan masyarakat. Hal ini akan berpotensi turunnya kualitas layanan dan capaian pembangunan,” tandasnya.

    (eds/eds)

  • Prabowo Perketat Anggaran, buat Dana Kementerian Baru Juga?

    Prabowo Perketat Anggaran, buat Dana Kementerian Baru Juga?

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Ekonom bilang, angka ini menjadi salah satu penghematan terbesar jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    Peneliti senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, membeberkan sebenarnya efisiensi anggaran ini digunakan untuk mata anggaran kegiatan-kegiatan baru lainnya.

    “Itu bisa saja efisiensi ini memang memotong kegiatan-kegiatan yang belum sejalan dengan prioritas Presiden. Kegiatan-kegiatan yang memang mungkin over estimate, atau dianggap terlalu tinggi. Misalnya, perjalanan dinas atau pun pertemuan rapat, seminar, dan sebagainya,” ujar Tauhid saat dihubungi detikcom pada Jumat (24/1/2025).

    Lebih lanjut Tauhid membeberkan, dengan adanya efisiensi ini, pemerintah kemudian melakukan koreksi anggaran dan dialokasikan pada program-program, yang mungkin saja, ada dari kementerian/lembaga baru yang belum ada anggarannya, atau bahkan untuk menyuntikkan anggaran buat penambahan program yang prioritas.

    “Saya melihat ke situ arahnya. Problem-nya, apakah Rp 306 triliun untuk yang baru ini, memang untuk anggaran kepada masyarakat secara umum? Atau kah memang ada yang sifatnya memperkuat, katakanlah, struktur kementerian/lembaga ‘kan? Itu saya kira pasti akan ada (anggaran) ke sana,” tambah Tauhid.

    Tauhid juga bilang, sebagian dari anggaran mungkin ada pula yang digunakan untuk operasional kementerian yang baru dibentuk di pemerintahan saat ini. Atau, kata Tauhid, mungkin juga sebagian besar dari anggaran ini nantinya untuk melangsungkan program dan kegiatan lainnya dari pemerintah.

    “Poin pelayanan publik ini ‘kan luas, ya. Misalnya, katakanlah buat pendidikan, buat kesehatan. Kemudian, untuk pelayanan publik di bidang infrastruktur, layanan jalan atau transportasi. Sangat memungkinkan efek positifnya akan jauh lebih besar. Tetapi, ini akan sangat bisa dilihat kalau nanti, ini ‘kan belum kelihatan Rp 306 triliun, apakah posturnya itu sama atau tidak?” katanya.

    “Ada belanja modal, ada belanja sosial, gaji pegawai, kemudian belanja barang dan jasa. Kalau perubahan ke modalnya, pelayanan publiknya itu meningkat Rp 306 triliun, saya mengapresiasi positif. Cuma, ini ‘kan pelayanan publik bisa berada di empat atau lima kategori itu. Kalau larinya ke belanja modal, itu akan mendorong perekonomian. Tetapi, misalnya secara proporsional, ya pengaruhnya mungkin lebih kecil,” pungkasnya.

    (eds/eds)

  • Cara Genjot Produksi Susu Demi Program Makan Bergizi Gratis

    Cara Genjot Produksi Susu Demi Program Makan Bergizi Gratis

    Jakarta

    Kebutuhan susu dalam negeri saat ini 80% masih dipenuhi secara impor. Pemerintah dan industri perlu kerja keras untuk mendorong produktivitas seiring kebutuhan susu yang meningkat akan adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Peneliti senior sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan setidaknya ada tiga hal yang perlu dilakukan. Pertama, impor sapi perah untuk meningkatkan produksi.

    “Sapi yang untuk perahnya, indukan sapi yang buat perah itu kita impor. Pola itu yang kemudian mungkin dilakukan karena kita memang existing sekarang impornya sudah besar, ke depannya memang harus dikurangi,” kata Tauhid kepada detikcom, Minggu (22/12/2024).

    Tauhid menyebut kondisi eksisting produksi susu sapi Tanah Air kini berada di kisaran 1 juta ton atau setara dengan 21%. Sedangkan, impor susu sapinya ada di kisaran 3,7 juta ton atau setara dengan 79%.

    “Padahal sampai 2029, kebutuhannya (susu sapi) bisa dua kali lipat, sekitar 8,5 juta ton. Ini bertahap tentu saja ya, karena kita kan bertahap 8,5 juta ton di mana susu segar itu dari dalam negeri mungkin 4,9 juta ton sampai 2029, dan impor itu 3,6 juta ton. Artinya, dengan situasi ini, ketergantungan impornya masih tinggi,” bebernya.

    Kedua, industri dalam negeri harus memperluas skala bisnisnya. “Mulai dari tempat untuk rumputnya, tempat untuk ternaknya, membangun infrastruktur dan sebagainya,” ucapnya.

    Ketiga, dari sisi pemerintah harus memberikan dorongan fasilitas pembiayaan bagi industri susu sapi dalam negeri.

    “Karena begini, untuk menambah kapasitas susu dalam negeri tidak mudah, ini butuh sekian (anggaran). Itu kan bisnisnya peternak juga menanggung, misalnya peternak butuh indukan, dia harus siapkan uangnya. Uangnya dari mana? Itu juga tidak gratis. Pemerintah bisa datangkan (indukan sapi perah impor), tapi peternak harus beli indukan sapi perahnya,” jelasnya.

    Menurut Tauhid, butuh waktu untuk Indonesia memenuhi kebutuhan susu di dalam negeri. Untuk itu, di tahun-tahun pertama diyakini masih akan ada impor susu untuk mensukseskan program MBG.

    “Itu butuh waktu, jadi mungkin di tahun pertama hingga tahun kedua itu belum cukup, pasti kita masih ada importasi susu. Akan tetapi mungkin kalau ada dukungan anggaran untuk infrastruktur, mungkin saja itu bisa dilakukan,” terangnya.

    Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menambahkan bahwa susu bisa diganti dengan protein hewani atau nabati bagi daerah yang sulit dijangkau peternak susu.

    “Daerah pesisir kan ada ikan laut dan berbagai jenis produk perikanan yang potensial menjadi pasokan protein hewani untuk MBG. Sekolah di pinggir laut menunya mungkin berbeda dengan daerah basis peternakan sapi perah, tetapi kandungan gizinya yang perlu dipastikan merata,” beber Bhima.

    (aid/kil)

  • Ekonom Senior Sarankan Pengembangan Bioethanol Harus dengan Harga Terjangkau – Halaman all

    Ekonom Senior Sarankan Pengembangan Bioethanol Harus dengan Harga Terjangkau – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengembangan bioethanol harus dilakukan untuk mendukung transisi energi.

    Hanya saja, dalam kondisi penciptaan pasar seperti sekarang, harga jual bioetanol harus terjangkau masyarakat.

    “Dengan meningkatnya tuntutan peduli lingkungan yang kuat, pengembangan bioethanol harus tetap dilakukan. Tetapi, marketnya harus dicari dulu. Nah, dalam kondisi creating market, salah satunya adalah dengan harga yang terjangkau masyarakat. Kalau harga bioethanol terlalu mahal, lama-lama masyarakat kosong. Tak ada yang mau beli,” kata Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad dalam pernyataannya kepada wartawan, Jumat(20/12/2024) di Jakarta.

    Karena itulah, menurut Tauhid, pemerintah harus ’berkorban’. Selain meniadakan pajak ethanol yang akan digunakan sebagai bahan bakar nabati (BBN), Pemerintah juga bisa memberikan subsidi dan berbagai insentif agar harga bioethanol terjangkau.

    Hal lain yang bisa dilakukan untuk menciptakan pasar bioethanol, lanjut Tauhid adalah dengan mendorong lingkungan bisnis menggunakan BBN tersebut.

    Tauhid mencontohkan, jika perusahaan ingin memperoleh sertifikat ESG, maka kendaraan operasional harus menggunakan bioethanol. Menurutnya, cara itu akan mendorong penggunaan bioethanol sehingga pasarnya akan membesar.  

    Tauhid juga mendukung perlunya diversifikasi bahan baku. Upaya tersebut bisa dilakukan, agar bioethanol juga bisa diproduksi dengan harga jual yang terjangkau.

    ”Bisa saja diversifikasi, asal perhitungan ekonominya masuk. Selain itu, pabrik etanolnya tidak jauh dari lahan bahan baku sehingga biaya transportasi juga bisa ditekan,” pungkas Tauhid.

    Pemerintah memang menyatakan keseriusan dalam pengembangan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (BBN). Selain memastikan bahwa ethanol yang digunakan untuk keperluan bahan bakar tidak akan dikenakan cukai, upaya juga dilakukan melalui penekanan harga produksi.

    Seperti disampaikan Koordinator Keteknikan dan Lingkungan Bioenergi Kementerian ESDM Efendi Manurung, Pemerintah tidak menutup kemungkinan akan memberi dukungan mulai dari hulu, antara lain pembibitan tebu dan pemupukan.

    “Keseriusan itu artinya, harganya bisa kita tekan kalau kita berikan dukungan mulai dari hulu, pembibitan, pemupukan, unit produksi dan sebagainya. Sehingga nanti di produk akhir, harganya bisa lebih kompetitif dengan harga BBM fosil yang disubsidi,” ujar Efendi sebelumnya, pada acara diskusi publik di Jakarta beberapa waktu lalu.

    Dukungan yang dimaksud, kata Efendi, Pemerintah memberikan subsidi pada setiap tahapan prosesnya. Subsidi diberikan, mulai hulu sehingga mencapai harga keekonomian saat dijual ke pasar.

    Terkait dukungan tersebut, Efendi mengatakan, posisi Pemerintah saat ini masih menerima semua masukan, baik dalam bentuk hasil riset maupun pendapat ahli. “Kita masih mendorong riset-riset bioetanol generasi kedua, ketiga dan seterusnya,” ujar Efendi.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi juga memastikan, bahwa ethanol yang digunakan untuk keperluan bahan bakar tidak akan dikenakan cukai. “Jadi kemarin dengan Kementerian Keuangan masalah cukai itu kalau digunakan untuk fuel sudah jelas nggak, tanpa cukai. Jadi sudah jelas tanpa cukai,” kata Eniya saat itu.

  • Pro Kontra Majunya Ahok Sebagai Pimpinan BUMN

    Pro Kontra Majunya Ahok Sebagai Pimpinan BUMN

    JAKARTA – Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau BTP kembali jadi sorotan publik. Kali ini ia dikabarkan akan menjadi salah satu pimpinan BUMN. Rumor ini tersiar sejak kedatangannya ke kantor Kementerian BUMN beberapa waktu lalu.

    Malu-malu, Ahok mengaku memang diminta oleh Menteri BUMN Erick Thohir untuk berkontribusi sebagai pejabat BUMN. Namun, sayangnya ia tak mau membuka apa jabatan yang ditawarkan.

    Majunya Ahok sebagai pimpinan BUMN menuai pro kontra. Status Ahok sebagai mantan narapidana dipertanyakaan. Sebagian pihak menganggap bahwa dalam menunjuk pimpinan BUMN juga harus mempertimbangkan rekam jejak seseorang yang akan ditunjuk.

    Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengatakan, banyak kriteria yang harus diperhatikan, salah satunya menyangkut masalah integritas. Sekalipun ini wewenang eksekutif.

    “Saya hanya mengatakan bahwa untuk menjadi pejabat pemerintah banyak faktor yang jadi pertimbangan. Salah satu faktor integritas dan behavior. Bagaimanapun juga ini menyangkut masalah bangsa dan negara,” kata Syarief, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 November.

    Syarief kemudian menyinggung soal larangan eks koruptor maju dalam pemilihan kepala daerah. Bagi dia, eksekutif harus bisa memperhatikan hal ini dalam menunjuk seseorang untuk pimpinan BUMN.

    “Sudah ada pandangan dari KPU bahwa eks narapidana tak boleh, dan itu kan sudah pernah dilakukan. Jadi saya memberikan contoh bahwa pejabat-pejabat negara itu betul-betul harus selektif. Tak boleh hanya karena pertimbangan dia dari pendukung saya, ataupun dari partai saya,” tuturnya.

    Alih-alih menolak Ahok, Syarief mengaku, pihaknya masih akan mempertimbangkan masalah ini. Sebab, pemegang kuasa atas penunjukan pimpinan negara dalam hal ini pimpinan BUMN adalah pemerintah.

    “Faktor menolak atau tak menolak, ini harus kita pertimbangkan nanti, kita liat nanti gimana. Kita serahkan kepada pihak eksekutif gimana, saya ingin tekankan bahwa untuk memilih pejabat publik itu, faktor-faktor juga jadi pertimbangan,” jelasnya.

    Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance ( INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, ada tiga kunci yang menjadi kriteria pengangkatan anggota direksi atau komisiaris atau dewan pengawas.

    “Pertama, harus punya integritas. Kedua, harus memiliki pengalaman dan kapabilitas mempuni dibidang bisnis. Ketiga, yang saya kira perlu dilihat adalah bagaimana visi misi dari masing masing kandidiat,” katanya, saat dihubungi VOI.

    Terkait dengan status mantan narapidana boleh diangkat sebagai anggota direksi atau komisaris maupun dewan pengawas, Tauhid mengatakan, pidana yang tidak diperkenankan adalah yang merugikan negara.

    “Misalnya anggota direksi diangkat berdasarkan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi. Tidak ada soal pidana (SARA) hanya tinggal tafsiran dari Pasal 45 tersebut,” tuturnya.

    Jika mengacu kepada UU No 19/2003 tentang BUMN, Ahok bisa-bisa saja menjadi bos di perusahaan negara. Sebab di pasal 45 ayat (1), larangan bagi seseorang untuk menjadi calon direksi BUMN adalah pernah melakukan tindak pidana yang merugikan negara.

    Berikut bunyi pasal tersebut:

    “Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.”

    Artinya, Ahok memang pernah melakukan tindak pidana karena dianggap menistakan agama. Namun sepertinya kekhilafan yang dilakukannya tidak berakibat kepada kebocoran kas negara. Jadi, rasanya sah-sah saja kalau Erick Thohir mempercayakan salah satu BUMN ke tangan Ahok. Sebab dari sisi kapabilitas dan integritas, Ahok sudah mendapat banyak pengakuan.

    Tauhid menjelaskan, bisa atau tidaknya Ahok menjadi pimpinan BUMN juga tergantung dari uji kelayakan dan kepatutan. Apalagi soal pembuktian integritas, sebab berkaitan dengan etik seorang petinggi negara.

    “Eks narapidana bisa menjadi pimpinan BUMN atau tidak, tergantung kalau misalnya menurut saya akan menjadi catatan soal integritas tadi. Kalau integritas tersebut pembuktiannya meragukan, akan sebaiknya perlu dikaji ulang atau sebaiknya jangan dipilih dulu,” tuturnya.

    Tidak Harus Keluar dari PDIP

    Sementara Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga menjelaskan, Ahok tak perlu mundur dari keanggotanya di PDIP bila ia ingin masuk ke dalam perusahaan BUMN. Ahok hanyalah kader biasa dan tak masuk dalam kepengurusan partai sehingga tak perlu mundur dari PDIP.

    “Yang memang wajib mundur itu kan pengurus, contohnya, saya kalau dicontohkan jadi eksekutif ya saya mundur dari kepengurusan partai. Tapi kalau jadi bagian dari anggota kan boleh saja,” kata Eriko.

    Bila memang nantinya Ahok menjadi salah satu komisaris maupun direksi di BUMN, maka dirinya harus mundur dari kepengurusan atau anggota partai, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

    Eriko menjelaskan, partainya mendukung Ahok untuk menjadi pimpinan di perusahaan BUMN. PDIP pun rela melepas Ahok dari keanggotaan PDIP asalkan memang ada aturan yang mengharuskan Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mundur dari partai.

    “Karena bagi kami seorang kader bukan ditentukan keanggotannya tapi langkah pebuatan maupun perilakunya. Itu yang jauh lebih penting daripada sekadar kartu anggota saja tapi gimana melakukan yang terbaik bagi rakyat,” tuturnya.

    Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan, pejabat di BUMN tidak boleh bergabung dengan partai politik. Ahok yang saat ini berstatus kader PDIP itu menurut Fadjroel harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai.

    “Kalau mau masuk BUMN, harus mengundurkan diri. Karena ada surat pakta integritas,” ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 November.

    BUMN Apa yang Cocok untuk Ahok?

    Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung menilai, sosok Ahok lebih cocok berada di BUMN-BUMN yang kebijakannya langsung menyentuh atau bersinggungan dengan pelayanan publik.

    Menurut Manurung, Ahok cocok di tempatkan di BUMN yang belum baik perkembangannya. Seperti PLN atau Garuda. Sebab, kedua perusahaan tersebut langsung bersinggungan dengan publik.

    “Nah kalau BUMN yang tidak bersentuhan dengan publik kan tidak terasa peran Pak Ahok di situ,” ucapnya.

    “Atau sekalian pada BUMN yang masih merugi yang jadi kebangan kita. Apa contohnya? seperti Krakatau Still, itu kan kebanggan kita dari zaman Pak Harto, tapi sekarang jadi kaya gitu,” sambungnya.

  • Awas! Industri Otomotif Dalam Negeri Bisa Mandek Gegara Ini

    Awas! Industri Otomotif Dalam Negeri Bisa Mandek Gegara Ini

    Jakarta: Persaingan menjadi faktor penting dalam dunia industri. Tanpa persaingan yang sehat, perkembangan pasar menjadi hal yang mustahil. Lebih dari itu, persaingan yang tidak sehat rentan melahirkan oligopoli.
     
    Fenomena yang sama terjadi juga dalam industri otomotif. Belakangan, sejumlah dealer otomotif menyuarakan keberatan mereka pada perjanjian eksklusivitas yang diterapkan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Dosen FEB Universitas Indonesia, Mone Stepanus menyoroti dampak perjanjian eksklusivitas bagi pasar dan industri secara keseluruhan. Salah satu risiko terbesarnya adalah tertutupnya peluang investasi baru.
     
    “Praktik ini menyebabkan stagnasi dalam inovasi produk, serta memperkecil daya saing industri otomotif Indonesia di kancah internasional,” kata dia, dalam keterangan resmi, Rabu, 11 Desember 2024.
    Sementara itu, Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan, peran KPPU sangat penting dalam menjaga iklim industri yang sehat dan kompetitif. Maka, menurutnya, langkah-langkah strategis perlu diambil untuk mendobrak praktik oligopoli yang saat ini menghambat perkembangan pemain baru dalam industri otomotif.
     
     

     
    “Supaya kompetitif ya. Pertama agar investasi di sektor otomotif jauh lebih banyak, pabrikan lebih banyak. Hambatan-hambatan untuk investasi di bidang otomotif harus diperluas,” ujar Tauhid.
     
    Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, menganggap asosiasinya tidak punya wewenang untuk ikut membahas isu tersebut. “Isu yang berkaitan dengan strategi bisnis masing-masing ATPM, termasuk perjanjian eksklusivitas yang mereka terapkan dengan jaringan dealer, di luar lingkup kami,” ungkap dia.
     
    Secara regulasi, dikatakan dia, perjanjian ekslusivitas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Khususnya, pasal 19 poin (a) dan (d). Di sana tertulis pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan oligopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
     
    Tindakan itu, lanjutnya, berupa menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan atau melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
     
    KPPU harus turun tangan

    Konsultan Hukum Persaingan Usaha sekaligus pendiri Iwant & Co Antimonopoly Counselor, Sutrisno Iwantono mengatakan, perlunya campur tangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam polemik perjanjian eksklusivitas. Namun sayangnya, menurut dia, KPPU selalu kurang responsif terhadap perubahan dinamika pasar yang cepat.
     
    “Kondisi ini menyebabkan mereka sering terlambat dalam mengatasi masalah. Ini tentu membuat penanggulangannya menjadi lebih sulit,” ujar Sutrisno.
     
    Dia juga mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk berani bersuara. Menurut dia, tanpa adanya laporan dari para korban, KPPU akan kesulitan untuk mengidentifikasi kasus dan mengambil tindakan. “Jika dealer merasa dirugikan, mereka seharusnya tidak ragu untuk melapor. Ini bukan hanya soal etika, tetapi juga tentang keadilan,” tegasnya.
     
    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Amando menegaskan, pihaknya akan menelaah lebih lanjut aturan yang dianggap menimbulkan oligopoli tersebut.
     
    “KPPU akan sangat terburu-buru kalau mengatakan ini salah, ini benar, tanpa melihat isi di dalam perjanjiannya itu seperti apa. Kita harus lihat dulu perjanjiannya,” ujar Aru Amando.
     
    Menanggapi hal itu, Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi enggan memberikan komentar. Sementara itu, Direktur Marketing PT Suzuki Indomobil Sales Donny Saputra membantah adanya perjanjian eksklusivitas atau klausul yang mengarah pada oligopoli antara ATPM dengan distributor. Faktanya tidak ada dealer yang hanya menjual satu merek saja.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (AHL)

  • Bisnis Industri Otomotif di RI Tuai Sorotan

    Bisnis Industri Otomotif di RI Tuai Sorotan

    Jakarta

    Pasar otomotif di Indonesia saat ini terus berkembang pesat, namun pasar ini dinilai masih dikuasai oleh pemain besar dan sudah lama mendominasi pasar serta memiliki kontrol yang sangat kuat.

    Salah satu faktor yang menghambat pertumbuhan pasar otomotif domestik adalah adanya kebijakan yang diterapkan oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), yang membatasi ruang gerak para dealer melalui perjanjian eksklusivitas.
    Perjanjian tersebut secara langsung menghalangi investor untuk mendirikan badan usaha baru yang dapat menjual merek-merek lain yang berpotensi masuk ke pasar Indonesia, yang pada gilirannya mengurangi tingkat persaingan dan inovasi dalam industri otomotif.

    Namun, menurut Direktur Marketing PT Suzuki Indomobil Sales Donny Saputra, tidak ada klausul yang mengarah kepada Oligopoli antara ATPM dengan para distributor.

    Donny menyoroti fakta bahwa tidak ada dealer yang hanya menjual satu merek. “Misalnya Arista, mereka tidak hanya menjual satu merek, tetapi memiliki berbagai merek seperti Honda, Isuzu, Wuling, bahkan BYD. Jadi, jelas ini bukan persaingan yang tidak sehat. Ini hanya kompetisi biasa di industri otomotif,” ujar Donny dihubungi, Selasa (10/12/2024).

    Menurut Donny, penguasaan pangsa pasar oleh beberapa merek besar seperti Toyota atau Honda bukan karena struktur pasar yang oligopoli, melainkan karena preferensi konsumen yang sudah terbentuk sejak lama.
    Produsen bersaing dengan menawarkan keunggulan produk dan inovasi, sehingga keberhasilan di pasar sangat bergantung pada pilihan konsumen. Selain itu, harga dan inovasi yang dilakukan oleh pabrikan menentukan volume penjualan. Menurutnya, industri otomotif di Indonesia memiliki tingkat kompetisi yang sangat sehat.

    “Mereka yang menguasai pasar itu adalah pilihan konsumen. Produsen menawarkan keunggulan produk dan inovasi, jadi ini murni kompetisi, bukan oligopoli,” tegasnya.

    Namun demikian, Donny mengakui bahwa industri otomotif Indonesia menghadapi tantangan besar yang menyebabkan stagnasi. Ia menyebut tiga faktor utama, yaitu peluncuran model baru, kondisi ekonomi, dan regulasi pemerintah.

    Menurutnya, waktu peluncuran model baru sangat mepengaruhi dinamika pasar, sementara kondisi ekonomi global dan kebijakan pemerintah, seperti aturan emisi dan impor, juga menjadi faktor yang signifikan.

    “Industri otomotif saat ini memang stagnan, tetapi itu lebih karena faktor eksternal, bukan karena pasar yang tidak kompetitif,” katanya.

    Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, menyatakan bahwa dirinya tidak ingin terlalu terlibat dalam polemik oligopoli yang terjadi di sektor industri otomotif tanah air. Menurut Jongkie, persoalan yang muncul terkait dengan dominasi pasar oleh beberapa pemain besar lebih merupakan urusan Agen Pemegang Merek (APM), yaitu perusahaan-perusahaan yang memiliki otoritas penuh untuk mengimpor, memproduksi, dan menjual merek kendaraan tertentu di Indonesia.

    Gaikindo sebagai asosiasi industri kendaraan bermotor memiliki fungsi utama untuk mendukung pertumbuhan industri otomotif secara keseluruhan, termasuk mendorong peningkatan produksi, penjualan, serta daya saing industri Indonesia di pasar global. Oleh karena itu, isu-isu yang berkaitan dengan strategi bisnis masing-masing APM, termasuk perjanjian eksklusivitas yang mereka terapkan dengan jaringan dealer, dianggap berada di luar lingkup wewenang Gaikindo.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Aru Amando menegaskan bahwa KPPU masih akan melakukan penelaahan lebih lanjut terkait aturan yang dianggap menimbulkan oligopoli tersebut. KPPU mengungkapkan bahwa mereka belum bisa memutuskan apakah aturan ini melanggar hukum persaingan usaha karena mereka harus terlebih dahulu menilai secara rinci isi perjanjian yang berlaku.

    “KPPU akan sangat terburu-buru kalau mengatakan ini salah, ini benar. Tanpa kita melihat isi di dalam perjanjiannya itu tadi seperti apa. Yang melarangi. Kita harus lihat dulu perjanjiannya,” ujar Aru.

    Jika merujuk kepada peraturan perundang-undangan, perjanjian eksklusivitas antara pemegang merek dan pabrikan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) khususnya pasal 19 poin (a) dan (d).

    Disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan oligopoli atau persaingan usaha tidak sehat berupa menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan atau melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

    Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, menyoroti bagaimana pabrikan otomotif asal Jepang telah memiliki posisi yang kuat di pasar Indonesia berkat jaringan distribusi yang mapan, layanan purna jual yang andal, serta reputasi kualitas produk yang sudah lama dipercaya konsumen. Namun, Tauhid menegaskan bahwa keunggulan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlunya pengawasan yang ketat guna memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat.

    Menurut Tauhid, peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat penting dalam menjaga iklim industri yang sehat dan kompetitif. Ia menilai bahwa langkah-langkah strategis perlu diambil untuk mendobrak praktik oligopoli yang saat ini menghambat perkembangan pemain baru di sektor otomotif. Salah satu solusi utamanya adalah membuka pintu investasi yang lebih luas di sektor otomotif.

    Ia menjelaskan bahwa pemerintah perlu menciptakan kebijakan yang mendorong masuknya lebih banyak produsen otomotif dari berbagai negara. Dengan demikian, jumlah pabrikan yang bersaing di pasar domestik dapat meningkat, sehingga konsumen memiliki lebih banyak pilihan.

    “Ya, supaya kompetitif ya. Pertama ya dibuka keluar bagaimana investasi di sektor otomotif jauh lebih banyak, pabrikan lebih banyak. Tambatan-tambatan untuk investasi di bidang otomotifya katakanlah harus diperluas,” ujar Tauhid.

    (rrd/rir)

  • Asosiasi Fintech Ganti Istilah Pinjol Jadi Pindar, Apa Itu?

    Asosiasi Fintech Ganti Istilah Pinjol Jadi Pindar, Apa Itu?

    Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad menyebutkan bahwa istilah baru tersebut dinilai akan sulit diterapkan atau mengubah stigma negatif yang telah melekat dalam pinjol atau pinjaman online.

    Menurutnya masyarakat saat ini sudah kuat mengenal istilah pinjol dan meskipun nama tersebut berubah orang–orang akan tetap menghubungkannya dengan istilah pinjol sebelumnya.

    “Kebiasaan masyarakat kita yang sudah kuat dengan istilah pinjol membuat perubahan ini sulit. Meski namanya Pindar, orang tetap mengasosiasikannya dengan pinjol,” kata Tauhid.

    Selain itu, dia juga menilai penggantian nama tersebut tidak serta-merta meningkatkan pemahaman atau literasi masyarakat tentang layanan pinjaman online sebab banyak faktor-faktor lainnya.

    “Menurut saya tidak akan mengubah tingkat literasi, pengetahuan, maupun pemahaman dari pinjaman online,” ujarnya.