Tag: Taufik Ismail

  • Penjelasan Ketua DPD soal Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat – Halaman all

    Penjelasan Ketua DPD soal Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua DPD Sultan Najamudin menjelaskan perihahal usulannya soal program makan bergizi gratis menggunakan dana zakat. 

    Usulan Sultan Najamudin itu belakangan ini mendapat tanggapan beragam dari sejumlah kalangan.

    Sultan menjelaskan bahwa yang ia maksud adalah pendanaan dari zakat, infak, dan sedekah. 

    Hal tersebut ia usulkan karena berkaca dari keterbatasan anggaran pemerintah untuk membiayai makan bergizi gratis dalam jangka panjang. 

    Anggaran pemerintah untuk program tersebut sebesar Rp 71 triliun disebut-sebut hanya cukup hingga Juli 2025. 

    “Pemerintah mengalami keterbatasan anggaran untuk membiayai semua program makan bergizi gratis dalam jangka panjang.”

    “Sementara program ini sangat baik dan tidak boleh berhenti karena kekurangan anggaran. Karena hasil nyata dari program ini tentu jangka panjang,” ujar Sultan, Kamis (16/1/2025) dikutip dari Kompas.com. 

    Sultan mengatakan, potensi zakat, infak, dan sedekah di Indonesia mencapai Rp 300-an triliun setiap tahun.

    Menurutnya, jika dikelola dengan baik, dana itu bisa mengurangi kemiskinan dan kelaparan.

    Sultan berpendapat bahwa pemerintah dapat membuka kesempatan bagi perorangan atau sektor swasta untuk turut berpartisipasi dalam pembiayaan makan bergizi gratis, karena masyarakat Indonesia memiliki semangat tolong-menolong dan gotong royong.

    “Artinya, sejatinya, ada keinginan dari masyarakat yang mampu secara ekonomi untuk berpartisipasi dalam program ini. Karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang terkenal dermawan, tolong-menolong dan bergotong royong,” katanya.

    “Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa enggak ini justru kita manfaatkan juga,” lanjutnya. 

    Sultan juga menekankan bahwa zakat diatur dalam syariat Islam dengan ketentuan tertentu bagi penerimanya, sementara infak dan sedekah lebih fleksibel dan bersifat sunah.

    Lebih lanjut, ia mencatat bahwa mayoritas penerima makan bergizi gratis adalah anak-anak dari keluarga kelas menengah ke bawah yang sangat membutuhkan dukungan nutrisi. 

    Dengan target penerima mencapai 83 juta anak dan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 210 triliun, jauh lebih besar dari anggaran yang ada, Sultan mengingatkan pentingnya evaluasi lebih lanjut.

    “Di sisi lain, target penerima manfaat makan bergizi gratis mencapai 83 juta anak, dan membutuhkan anggaran sangat besar mencapai Rp 210 triliun. “

    “Tiga kali lipat dari yang dianggarkan pemerintah saat ini, Rp 71 triliun. Maka masih terdapat banyak sekali hal yang harus menjadi perhatian pemerintah dan kita semua sebagai bangsa sekaligus evaluasi ke depan,” tutur Sultan.

    Ditolak Istana

    Istana Kepresidenan RI melalui Kepala Staf Presiden Anto Mukti Putranto telah buka suara soal usulan ini. 

    Ia tidak sepakat program MBG menggunakan dana zakat.

    “Ya enggak kan. Gunanya zakat kan bukan itu,” kata Putaranto di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Menurutnya program MBG telah dianggarkan oleh pemerintah melalui APBN.

    Untuk tahap awal anggaran MBG yakni sebesar Rp 71 triliun.

    “Presiden sudah berniat baik dan tulus utuk memberikan terbaik untuk bangsa Indonesia kepada siswa-siswa ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp 71 triliun  itu,” katanya.

    Oleh karena itu, kata dia, program MBG tidak mengambil dana dana dari sumber lain, apalagi zakat. 

    Penggunaan zakat untuk MBG kata dia sangat memalukan.

    “Jadi enggak mengambil dana-dana itu. Jadi sudah betul-betul luar biasa, jadi gak ada yang ngambil dari zakat itu. Sangat memalukan itu ya bukan seperti itu ya kami,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Milani/Taufik Ismail) (Kompas.com) 

  • Prabowo Instruksikan Bahan Baku Program MBG Bersumber dari Desa – Halaman all

    Prabowo Instruksikan Bahan Baku Program MBG Bersumber dari Desa – Halaman all

    Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya agar menggunakan bahan baku untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dalam negeri,

    Tayang: Sabtu, 4 Januari 2025 02:39 WIB

    Tribun Jabar/Gani Kurniawan

    Siswa menyantap makanan bergizi gratis saat jam istirahat di SDN 173 Neglasari, Kelurahan Sadangserang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/11/2024). Program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai diuji coba di Kota Bandung terhadap ribuan siswa di beberapa sekolah dasar. Empat sekolah dasar terpilih sebagai lokasi uji coba adalah SDN 173 Neglasari, SDN 205 Neglasari, SDN 150 Gatot Subroto, dan SDN 042 Gambir. Program ini telah menyediakan 77.172 paket makanan bergizi gratis dengan melibatkan 1.544 mitra driver. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

    Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya agar menggunakan bahan baku untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dalam negeri, dengan melibatkan koperasi hingga badan usaha milik desa (bumdes).

    Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi usai rapat bersama Prabowo di Istana Bogor, Jumat (3/1/2025)

    “Jadi arahan Presiden, (MBG) ini harus bahan bakunya harus dari Indonesia, dari desa, sehingga bisa menggerakkan ekonomi masyarakat. Bukan impor,” kata Budi.

    Budi merinci pihaknya bakal melibatkan ribuan koperasi untuk menyukseskan program unggulan pemerintah.

    Ia juga mengaku telah mendata sebaran desa yang memproduksi beragam komoditas untuk menyokong MBG.

    “Ada 1.923 koperasi yang siap menampung, siap berkontribusi dalam penyelenggaran makan bergizi gratis,” kata Budi.

    “Itu termasuk koperasi telur berapa; koperasi sayur; beras; koperasi ikan, dan sebagainya,” sambungnya.

    Selain itu, Budi juga menyebut desa berkontribusi menghasilkan berbagai kebutuhan seperti jagung, ikan nila hingga melon.

    Ia menyatakan hal tersebut telah masuk dalam 20 persen dana desa yang dianggarkan untuk ketahanan pangan.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Prabowo akan Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM, Total Rp 14 T – Halaman all

    Prabowo akan Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM, Total Rp 14 T – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto menghapus utang bank bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di tahun 2025 akan mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan total nilai Rp 14 triliun.

    Hal Ini disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

    “Target kita memang semua kurang lebih yang ada 1 jutaan itu mau kita hapuskan supaya semua bisa bisa putih kembali. Bisa mendapatkan fasilitas pinjaman kembali,” katanya.

    Ia menjelaskan, di tahap awal akan ada 67 ribu UMKM mendapat manfaat dari program ini dengan total nilai utang yang dihapus sekitar Rp 2,4 triliun.

    “Tadi dibicarakan Pak Presiden, minggu kedua bulan Januari, minggu depan. Kita akan launching, 3 ribuan yang kita undang mendapatkan hapus tagihan,” kata Maman.

    Maman menegaskan bahwa tidak ada isu keuangan yang terjadi pada bank himbara yang melakukan hapus buku tersebut.

    “Kalau sudah masuk dalam daftar hapus buku kan mereka di-blacklist karena gak mampu, dan mereka akhirnya dari pihak bak tercatat administrasi kan rugikan bank juga. Dan 1 jutaan orang itu juga kan macam-macam, ada yang meninggal, ada yang nggak tahu ke mana. Tapi kan ada yang masih terdata dan mau punya akses pembiayaan lanjutan tentunya mereka perlu diputihkan, maka masuk daftar itu,” jelasnya.

    Diketahui penghapusan piutang kepada UMKM ini tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Aturan ini ditandatangani pada Selasa 5 November 2024 lalu.

  • 2 Jam Lebih Ratas Perdana di Istana Bogor, Prabowo Bahas Program Makan Bergizi Gratis – Halaman all

    2 Jam Lebih Ratas Perdana di Istana Bogor, Prabowo Bahas Program Makan Bergizi Gratis – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas perdana di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, (3/1/2025).

    Dalam rapat yang digelar secara tertutup tersebut turut hadir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Ratas yang dimulai sekitar pukul 15.15 WIB baru selesai pukul 17.30 WIB. Rapat dihadiri oleh para menteri yang berada di bawah Koordinasi Kemenko Pemberdayaan Masyarakat.

    Para Menteri yang hadir diantaranya yakni Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding.

    Selain itu Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal  Yandri Susanto, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya.

    Menko Muhaimin Iskandar mengatakan rapat membahas sejumlah agenda pemberdayaan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat.

    “Dari sana ada banyak isu-isu yang harus ditangani cepat. Salah satunya data tunggal agar tepat sasaran, yang kedua meningkatkan kapasitas usaha kecil, menengah, dan koperasi dengan memberi kapasitas kemampuan kemudian bahan baku, holding antar UMKM akan kita lakukan agar usaha besar bersinergi, kolaborasi dengan UMKM,” ucapnya.

    Selanjutnya, Presiden juga memberikan perhatian pada peningkatan kapasitas dan kemampuan para pekerja migran. Menurut Muhaiman, pemerintah akan menyiapkan 100 balai latihan kerja baru bagi para pekerja.

    “Untuk pemberangkatan, persiapan jabatan tertentu kualitas standar skill dan vokasi yang siapkan khusus melalui 100 balai latihan kerja baru,” tambahnya.

    Selain itu, pemerintah akan memperluas akses pendanaan bagi UMKM, koperasi, ekonomi kreatif, dan pekerja migran melalui pinjaman berbunga rendah. Model pendanaan ini akan diinisiasi bersama kementerian dan lembaga terkait termasuk program kredit murah yang disalurkan melalui dana pinjaman bergulir.

    “Ini akan diinisiasi untuk membuat model simpan pinjam, pinjam dengan bunga yang sangat rendah. Ini akan kita tindaklanjuti dengan kementerian-kementerian terkait khususnya kementerian keuangan berbentuk uang pemerintah yang dipinjamkan kepada para pekerja migran, juga kepada UMKM,” kata Muhaimin.

    Program lain yang menjadi fokus adalah optimalisasi bantuan sosial melalui Kementerian Sosial. Muhaimin menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan pembenahan data penerima bantuan dengan menerima usulan dan sanggahan dari masyarakat untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

    “Pokoknya gini tidak ada satupun orang miskin di Republik ini yang tidak mendapatkan bantuan. Itu yang paling akan kita lakukan dalam waktu cepat,” lanjutnya.

    Sementara itu Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa salah satu agenda rapat yakni membahas program makan bergizi gratis. Pemerintah ingin memastikan bagaikan peran Desa, Koperasi dalam program tersebut.

    “Bagaimana peran desa, peran kooperasi, peran BUMDES, dan sebagainya,” katanya.

  • Berpeluang Bisa Usung Capres Sendiri, Cak Imin Happy Presidential Treshold Dihapus MK – Halaman all

    Berpeluang Bisa Usung Capres Sendiri, Cak Imin Happy Presidential Treshold Dihapus MK – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

    Cak Imin mengaku putusan MK tersebut harus dihormati karena bersifat final dan mengikat.

    “Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk,” kata Cak Imin di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, (3/1/2025).

    Cak Imin mengaku senang atau happy dengan adanya putusan MK tersebut.

    Dengan dihapusnya syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden membuka peluang bagi PKB yang dipimpinnya untuk mengusung calon dari kader sendiri.

    “Ya semua putusan MK enggak ada yang enggak happy. Kalau enggak happy bagaimana, itu keputusan penting,” katanya.

    Meskipun demikian, Cak Imin menilai bahwa banyaknya calon prediden pada saat pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) sebagai imbas dihapusnya Presidential Treshold bisa berdampak tidak baik.

    Sebab, terlalu banyak calon presiden membuat Pilpres tidak realistis.

    “Tapi, kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon enggak realistis juga buang-buang,” katanya.

    MK Hapus Ambang Batas Pengusungan Calon Presiden dan Wapres

    Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Undang-undang Pemilu memutuskan, menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.

    Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selain itu, MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

    Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

    MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.

    Mahkamah juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

    Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sejumlah putusan perkara uji materiil citra diri peserta pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).  (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

    Selain itu, setelah mempelajari seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.

    Padahal, pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.

    Bahkan, jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

    Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong. Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

  • Menteri Rosan Targetkan Investasi 2025 di Indonesia Capai Rp1.900 Triliun – Halaman all

    Menteri Rosan Targetkan Investasi 2025 di Indonesia Capai Rp1.900 Triliun – Halaman all

    Menurut Rosan, pada tahun 2025 ini, kementeriannya telah menetapkan target investasi sebesar Rp1.900 triliun. Ia berharap target tersebut dapat tercap

    Tayang: Kamis, 2 Januari 2025 15:13 WIB

    Tribunnews.com/Taufik Ismail

    Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (2/1/2025).  

    Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

    Ia mengatakan kedatangannya untuk menemui Presiden Prabowo Subianto melaporkan atau meng-update pekerjaan di kementeriannya.

    “Biasa awal tahun, bapak presiden untuk update pekerjaan,” kata Rosan.

    Menurut Rosan, pada tahun 2025 ini, kementeriannya telah menetapkan target investasi sebesar Rp1.900 triliun. Ia berharap target tersebut dapat tercapai.

    “Target Rp1.900 T (triliun) lebih,” katanya.

    Meskipun demikian, Rosan belum mau merinci sektor mana saja yang menjadi fokus investasi di Indonesia. 

    Menurutnya, mengenai sektor prioritas atau menjadi fokus Kementerian Investasi akan disampaikan setelah bertemu Presiden.

    “Nanti ya, setelah ini,” pungkasnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Respon Mahfud MD Terhadap Tudingan Romli Atmasasmita soal Pasal Fitnah dan UU ITE – Halaman all

    Respon Mahfud MD Terhadap Tudingan Romli Atmasasmita soal Pasal Fitnah dan UU ITE – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menkopolhukam RI, Mahfud MD, merespon pernyataan Guru Besar Hukum Unpad, Romli Atmasasmita, yang menuding dirinya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE.

    Hal ini terkait pandangannya yang menyebut tidak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor.

    “Prof. Romli menganggap saya salah karena tak bertanya dulu kepada ahlinya terkait pemberitaan maaf oleh Presiden kepada koruptor. Saya juga menganggap Prof. Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis pada Rabu, (1/1/2025).

    Mahfud menjelaskan penilaian dirinya bahwa pelaku korupsi tak bisa dimaafkan, diawali oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan secara diam-diam, apabila bersedia mengembalikan hasil korupsinya.

    Pernyataan Presiden Prabowo tersebut disampaikan saat berpidato di hadapan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo, Rabu, 18 Desember 2024 lalu.

    “Saya bilang, pemberian maaf kepada koruptor tak bisa dilakukan. Kalau itu dilakukan, maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor,” ujar Mahfud.

    Setelah itu, ada Menko Kumham Impas, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut Presiden bisa memberi amnesti.

    Lalu, ada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menyebut soal mekanisme denda damai di UU Kejaksaan.

    Serta, ada Hotman Paris yang turut menuding Mahfud MD salah besar karena Presiden bisa memberi amnesti dengan mencontohkan amnesti pajak.

    “Tak apa, itu semua perbedaan pendapat. Saya tetap bilang, tetap tak boleh memaafkan koruptor secara diam-diam.”

    “Saya tahu betul bahwa Presiden bisa memberi amnesti, tapi tak bisa dilakukan secara diam-diam. Pemberian amnesti harus dibicarakan dengan DPR.”

    “Semua amnesti dilakukan terbuka, tak ada yang diberikan diam-diam. Amnesti Pajak juga disepakati DPR melalui perdebatan yang terbuka dan panas hingga dibuat dulu UU Tax Amnesty.”

    “Jadi, soalnya terletak pada memberi maaf dan mengembalikan uang korupsi secara diam-diam,” kata Mahfud.

    Mahfud mengingatkan, pemerintah sendiri sudah memberikan klarifikasi kalau denda damai yang dimaksud hanya bisa dilakukan dalam tindak-tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi.

    Antara lain sudah disampaikan Menteri Hukum maupun Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

    Mahfud berpendapat, kalau pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam atau tanpa UU Pemaafan, bisa diartikan ikut melakukan korupsi.

    Sebab, itu berarti membuka jalan bebas yang memperkaya orang lain atau korporasi, secara melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

    “Itu tafsir ‘jika’ hal itu dilakukan, di mana unsur fitnah dan pencemaran nama baik atas pendapat tersebut? Saya bilang ‘jika’ itu dilakukan oleh Presiden, nyatanya tidak dilakukan. Jadi, tidak ada berita bohong dan fitnah di sini. Pernyataan Presiden tersebut nyata adanya dan rekamannya beredar luas berulang-ulang. Hanya saja, sekarang sudah dikoreksi oleh Pemerintah, termasuk oleh Presiden sendiri,” ujar mantan Ketua MKRI tersebut.

    Presiden Prabowo sendiri baru melakukan koreksi atas apa yang disampaikannya di hadapan mahasiswa Kairo tersebut pada Sabtu, pada tanggal 28 Desember 2024.

    Tepatnya, saat berpidato di Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 yang diselenggarakan di Indonesia Arena, Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.

  • Fraksi Demokrat Anggap Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah sebagai Kebijakan Pro Rakyat – Halaman all

    Fraksi Demokrat Anggap Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah sebagai Kebijakan Pro Rakyat – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI mendukung langkah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan kenaikan tarif pajak PPN menjadi 12 persen. 

    Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Marwan Cik Asan menyatakan, langkah Prabowo yang hanya menaikan PPN sebesar 1 persen untuk pajak barang mewah merupakan kebijakan perpajakan pro rakyat atau mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. 

    Ia menyebut, langkah yang diambil pemerintah dalam penerapan PPN 12 persen ini tepat.

    “Kami mendukung kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi,” kata Marwan kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

    Marwan mendorong pemerintah memastikan PPN pro rakyat, di mana penerapan PPN 12 persen sebagaimana diamanahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) hanya berlaku untuk kalangan masyarakat atas saja. 

    Lebih lanjut, Marwan mengapresiasi langkah pemerintah yang menjalankan UU HPP dengan tidak menyasar pada kebutuhan dasar dan pokok masyarakat. 

    “Sudah tepat karena di jalankan secara selektif hanya menyasar ke kalangan atas saja tidak pada sembako, kesehatan dan pendidikan dan kebutuhan dasar masyarakat lainnya,” ucap anggota Komisi XI DPR RI itu.

    Marwan juga mengapresiasi langkah pemerintah yang menyetujui usulan FPD DPR RI dalam melaksanakan UU HPP. 

    Menurutnya, ada empat poin penghapusan usulan FPD DPR RI yang disetujui, yaitu terkait PPN bahan pokok, PPN pendidikan, PPN layanan kesehatan, serta PPN pada obyek usaha lainnya, seperti UMKM.

    Lebih lanjut, ia meminta pemerintah memastikan pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen sebagaimana berjalan selama ini masih tetap berlaku.

    “Artinya untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022,” ucap Marwan.

    “Barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok,” lanjutnya.

    Marwan mengacungkan jempol terhadap pemerintah yang menyiapkan berbagai perlindungan dan insentif terhadap masyarakat dalam menerapkan kebijakan kenaikan PPN 1 persen ini. 

    Ia mendorong pemerintah melaksanakan komitmen pemberian paket stimulus sebilai Rp38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya.

    “Sudah tepat dan Pro Rakyat, karena pemerintah sudah menyiapkan perlindungan atau insentif untuk kalangan ekonomi bawah, menengah, dan UMKM sesuai usulan FPD DPR RI. Tolong ini dipastikan tepat sasaran,” pungkas Marwan.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah.

     Hal itu disampaikan Presiden Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa , (31/12/2024).

    “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutusken bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.

    Barang mewah yang dimaksud kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm).

    “Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” katanya.

    Presiden mencontohkan barang mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.

    “Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” katanya.

    Presiden Prabowo Subianto usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

    Prabowo mengatakan, dirinya menyampaikan secara langsung soal kenaikan PPN karena masih ada kesalahpahaman di masyarakat.

    “Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini,” katanya.

    Menurut Prabowo kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
    Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 . Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    “Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

  • Prioritas Makan Bergizi Gratis dan Kenaikan Gaji Guru, Prabowo Minta Kementerian dan Lembaga Hemat – Halaman all

    Prioritas Makan Bergizi Gratis dan Kenaikan Gaji Guru, Prabowo Minta Kementerian dan Lembaga Hemat – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengimbau agar Kementerian atau Lembaga melakukan penghematan. Kepala negara juga menyampaikan kemungkinan  anggaran masing-masing lembaga negara yang ditargetkan untuk 2025-2029 tidak sesuai dengan yang mereka harapkan.

    Hal itu disampaikan Prabowo Saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin (30/12/2024).

    “Saya minta kebesaran hati, ada prioritas kita, mungkin Kementerian/Lembaga sebagian tidak akan mendapatkan anggaran yang dicita-citakan saat ini,“ kata Prabowo.

    “Jangan ganggu Menkeu terus, karena Menkeu itu bertanggung jawab kepada saya, waktu saya Menhan selalu dibatasi Menkeu, sekarang yang lemes Pak Sjafrie. Kalau Pak Sjafrie merasa dibatasi, Menkeu bilang ini perintah Presiden,” tutur Prabowo.

    Menurut Prabowo, penghematan anggaran pada Kementerian/Lembaga ini bukan tanpa sebab. Pemerintah kata Prabowo  memiliki program prioritas, termasuk Makan Bergizi Gratis di sekolah bagi anak-anak dan kenaikan gaji guru.

    “Tapi, anak-anak harus makan, guru-guru gajinya diperbaiki, hakim-hakim harus segera dibikin rumah dinas yang layak,” ujar Prabowo.

    Prabowo juga meminta para pemimpin daerah seperti Gubernur dan Bupati yang turut menyaksikan melalui Video Conference agar bersama-sama bekerja dan memprioritaskan kepentingan rakyat.

    “Ini juga para Gubernur, para Bupati yang ikut rapat ini melalui Vicon (Video Conference), para Menteri dan saya mohon juga jiwa besar dan kesabaran mungkin ada beberapa yang harus kita dahulukan tapi ujungnya nanti Gubernur/Bupati yang akan rasakan,” jelas Prabowo.

    “Contoh dana desa sekarang Rp 1 miliar per tahun, dengan program Makan Bergizi Gratis itu nanti uang yang beredar akan naik 5, 6, 7 kali. Kita akan tambah, tapi melalui mekanisme yang harus sampai ke sasaran,” pungkas Prabowo.

  • Prioritas Makan Bergizi Gratis dan Kenaikan Gaji Guru, Prabowo Minta Kementerian dan Lembaga Hemat – Halaman all

    Presiden Prabowo Geram Marak Penyelundupan: Apa Kapalnya Ditenggelamkan – Halaman all

    Presiden Prabowo Subianto ingin menenggelamkan kapal-kapal yang melakukan penyelundupan ke Indonesia. Penyelundupan telah menimbulkan kerugian negara.

    Tayang: Senin, 30 Desember 2024 18:02 WIB

    Tribunnews.com/Taufik Ismail

    Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka hadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024). 

    Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto ingin menenggelamkan kapal-kapal yang melakukan penyelundupan ke Indonesia.

    Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

    Awalnya dalam arahan tersebut Presiden Prabowo menyampaikan mengenai antisipasi adanya kebocoran anggaran.

    Menurut Kepala Negara masih adanya kebocoran anggaran salah satunya karena penyelundupan.

    “Penyelundupan dari luar ke dalam adalah membahayakan kedaulatan Indonesia,” kata Prabowo.

    Presiden kemudian mencontohkan maraknya penyelundupan tekstil dari luar negeri ke Indonesia.

    Penyelundupan tersebut telah menimbulkan kerugian negara dan mengancam ratusan pekerja tekstil Indonesia.

    “Penyelundupan tekstil mengancam industri tekstil kita, mengancam kehidupan ratusan ribu pekerja industri tekstil kita,” kata Prabowo.

    Prabowo mengatakan dirinya ingin menindak para pelaku penyelundupan tersebut.

    Hanya saja ia belum tahu tindakan tegas apa yang harus dilakukan.

    Ia meminta para profesor hukum untuk memberikan masukan mengenai tindakan apa yang tepat dilakukan bagi para penyelundup.

    “Saya akan cari ahli-ahli hukum apa wewenang yang saya bisa berikan kepada aparat. Apa kapalnya ditenggalamkan,” kata Prabowo.

    “Tolong para profesor kasih saya masukan nanti saya dibilang enggak ngerti hukum lagi. Tapi kalau mereka mengancam kehidupan rakyat Indonesia kalau perlu kita tenggelamkan kapal-kapal itu,” pungkasnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini