Tag: Taufik Hidayat

  • Abaikan Aturan, Ratusan Pengembang Perumahan di Lombok Akan Dipolisikan

    Abaikan Aturan, Ratusan Pengembang Perumahan di Lombok Akan Dipolisikan

    Liputan6.com, Lombok – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) NTB berencana akan melaporkan ratusan pengembang perumahan di Lombok Barat dan kota Mataram lantaran tidak menyediakan fasilitas umum seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan prasarana lainnya.

    Ketua KNPI NTB, Taufik Hidayat mengatakan, ratusan pengembang tersebut diduga menyalahi aturan yang ditetapkan, namun mereka tetap membangun dan melakukan penjualan. Ia mengatakan, diduga kuat mereka sengaja melawan hukum. “Ada 166 pengembang  yang akan kami laporkan. Rata-rata tidak menyediakan TPU, mereka hanya menjual rumah tanpa memperhatikan hak hak konsumen,” kata Taufik, Minggu (12/1/2025).

    Aturan tentang kewajiban pengembang menyediakan TPU dan Sarana Utlitas Umum tertuang dalam UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman serta peraturan Bupati nomor 35 tahun 2021 tentang pedoman prasarana sarana dan tilitas umum.

    Taufik menjelaskan, bahwa aturan tersebut seharusnya mereka taati karena ada konsekuensi hukum. Namun, kata dia, para pengembang ini terkesan mengabaikan aturan-aturan tersebut. “Artinya mereka melawan hukum secara sengaja. Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, maka bulan dalam bulan Januari ini kami akan laporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Taufik.

    Menanggapi hal ini, Ketua Real Estate Indonesia NTB, Heri Susanto mengatakan, jika ada aturan yang ditetapkan maka sudah seharusnya pengembang mengikuti aturan tersebut. Terutama bagi para pengembang yang membangun setelah peraturan tersebut ditetapkan. Sesangkan bagi pengusaha yang membangun sebelum ada peraturan,  maka, kata dia, pengembang harus menyesuaikan (dengan aturan yang baru). “Intinya, pada prinsipnya, jika sudah ada aturan, maka pengusaha atau pengembang harus melaksanakan aturan tersebut,” ujar Heri.

  • BREAKING NEWS: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Server PT PNB ke PT SCC – Halaman all

    BREAKING NEWS: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Server PT PNB ke PT SCC – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) pada tahun 2017 pada Jumat (10/1/2025) malam.

    Dua tersangka dimaksud yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG), Direktur PT PNB tahun 2012–2016 dan Afrian Jafar (AJ), Pegawai PT PNB tahun 2016–2018.

    RPLG dan AJ ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Januari 2025 hingga 29 Januari 2025.

    Konstruksi Perkara

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada sekira tahun 2016, RPLG mengalihkan kepengurusan PT PNB kepada Benny Seputra Lumban Gaol (BSLG). Setelah pengalihan, RPLG masih mengelola kegiatan bisnis dan memberikan nasihat atas pengelolaan kegiatan bisnis PT PNB kepada BSLG.

    “Bahwa sekitar akhir tahun 2016, RPLG selaku pemilik PT PNB berniat membuka bisnis data center. RPLG meminta bantuan kepada IM, untuk mencari perusahaan yang bisa menyediakan financing (pembiayaan) atas rencana project penyediaan data center tersebut. RPLG juga meminta bantuan kepada AJ,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025) malam.

    Asep melanjutkan, sekira Januari 2017, IM menemui Bakhtiar Rosyidi (BR), RK Rusli Kamin (RK) (almarhum) selaku Staf Ahli Finance, Taufik Hidayat (TH) selaku VP Sales, Sandy Suherry (SS) selaku Manager Sales, dan AJ selaku perwakilan dari PT PNB di Kantor PT SCC. Pertemuan tersebut membahas penawaran RPLG melalui IM dan AJ agar PT SCC dapat memberikan pendanaan kepada PT PNP terkait rencana pengadaan data center.

    “Bahwa BR selaku Direksi PT SCC menyetujui penawaran PT PNB tanpa persetujuan direksi PT SCC lainnya dan tanpa melakukan kajian analisa resiko. BR meminta Sandy Suherry agar menjalin komunikasi dengan AJ selaku perwakilan PT PNB untuk menyiapkan dokumen terkait rencana pengadaan,” ujar Asep.

    Kemudian, sekira Februari 2017, BR, RK, TH, dan IM mengadakan pertemuan di rumah makan sekitaran kantor PT SCC membahas terkait tata cara pembiayaan pengadaan data center milik PT PNB. Para pihak sepakat membuat skema pembiayaan dengan underlaying pengadaan fiktif server dan storage system antara PT SCC dengan PT PNB.

    Pada April 2017, BR, RK, TH, SS, dan Kurniawan (KUR), dan pihak PT PNB yang diwakili IM dan AJ, rapat membahas besaran cicilan/pembayaran, jangka waktu yang harus dilakukan oleh PT PNB. BR menjanjikan fee kepada IM dan AJ sebesar Rp1,1 miliar selaku makelar project PT SCC dengan PT PNB.
     
    Sekira April 2017, BR dan RK meminta bantuan kepada Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC) agar menyiapkan perusahaannya sebagai perusahaan penampungan dana yang untuk selanjutnya dana tersebut diberikan kepada PT PNB dalam rangka tujuan rekayasa finansial dengan kedok pengadaan server dan storage system.

    “Bahwa pada awal Juni 2017, AJ memberitahukan kepada RPLG bahwa direksi PT SCC sudah menyetujui untuk menurunkan nilai pembayaran per terminnya dengan total sembilan termin,” tutur Asep.

    Pada Juni 2017, Judi Achmadi menyetujui dan menandatangani beberapa dokumen dengan tanggal yang telah disesuaikan (backdated) seperti:

    a. Perjanjian kerja sama antara PT SCC dan PT PNB tentang proyek pengadaan server dan system storage senilai Rp266.327.613.241 yang tertanggal 30 Januari 2017.

    b. Surat Penetapan PT GRC sebagai mitra pelaksana untuk pekerjaan server dan system storage yang tertanggal 3 Februari 2017.

    c. Perjanjjan kerja sama antara PT SCC dan PT GRC tanggal 3 Februari 2017 yang dipecah menjadi dua buah kontrak yaitu:

    1) Perjanjian pengadaan perangkat system storage area network dengan nilai Rp109.219.727.700.

    2) Perjanjian pengadaan perangkat system server, notebook, dan workstation dengan nilai Rp127.588.714.533.

    Asep mengungkapkan bahwa periode Juni–Juli 2017, PT SCC melakukan transfer ke rekening Bank Panin nomor: 2005319694 atas nama PT GRC dengan total Rp236.808.442.235 yang bersumber dari pinjaman PT SCC kepada Bank DBS dan Bank BNI.

    Kemudian, periode Juni–Agustus 2017, atas perintah BR (Direktur Human Capital & Finance PT SCC), TSL meminta Dini Gardiani Laksono untuk melakukan transfer melalui rekening PT GRC kepada PT PNB dengan total sebesar Rp236.754.621.108.

    Pada periode Juni–Desember 2017, KPK menduga atas uang yang masuk ke rekening PT dari PT SCC sebesar Rp236.754.621.108, oleh RPLG digunakan untuk membayar angsuran kepada PT SCC, membuka rekening deposito, dan kepentingan pribadi.

    Selain itu, pada periode Juni–Agustus 2017, RPLG menerima transfer dari rekening Bank Mandiri nomor: 122-00-6161623-4 atas nama PT PNB (rekening dikuasai oleh RPLG), dengan rincian sebagai berikut: 

    a. Tanggal 19 Juni 2017, sebesar Rp21.700.157.850
    b. Tanggal 7 Juli 2017 sebesar Rp9.380.700.000
    c. Tanggal 21 Agustus 2017 sebesar Rp26.954.510.429,50

    Uang transfer masuk selanjutnya oleh RPLG dipergunakan untuk keperluan pribadi dan penempatan deposito.
     
    Untuk pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017, PT SCC melakukan pinjaman di tiga bank, dengan nilai pinjaman antara lain di Bank DBS pinjaman sebesar Rp84.040.000.000, di Bank BNI sebesar Rp204.160.275.185 (nilai pokok dan bunga pinjaman) dari pokok pinjaman sebesar Rp172.220.000.000. Sumber dana pelunasan kepada Bank BNI dan pinjaman dari Bank HSBC sebesar Rp90.500.000.000.

    Berdasarkan hasil dari perhitungan BPKP didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017, yaitu sebesar lebih dari Rp280 miliar.

    Dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Tinjau Makan Bergizi Gratis Bareng Taufik Hidayat, Menpora Singgung Santapan Atlet Olimpiade

    Tinjau Makan Bergizi Gratis Bareng Taufik Hidayat, Menpora Singgung Santapan Atlet Olimpiade

    Cimahi, Beritasatu.com – Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Dito Ariotedjo dan Wamenpora Taufik Hidayat meninjau pelaksanaan program makan bergizi gratis di Kota Cimahi, Jawa Barat pada Senin (6/1/2025).

    Dito dan Taufik melihat langsung menu makanan yang disiapkan oleh mitra makan bergizi gratis di kantor satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Yayasan Arara Visi Hijau, Jalan Gunung Batu, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara.

    “Ini perdana program makan bergizi didistribusikan. Saya bersama Taufik Hidayat kebagian tugas untuk meninjau di wilayah Cimahi,” kata Dito di Cimahi.

    Dito dan rombongan sempat melihat langsung ruangan-ruangan termasuk dapur produksi menu makan bergizi gratis menggunakan alat pelindung diri.

    “Tadi ke area dapur, melihat bagaimana flow kesiapan dari makanan bergizi ini sangat baik, dapur sangat higienis dan bersih,” ungkapnya.

    Dito menuturkan, ada 3.500 porsi makanan bergizi berisi nasi, ayam opor, satu potong buah semangka, sayur, dan susu yang disiapkan dan akan dibagikan kepada siswa PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA di Kota Cimahi.

    “Komposisi makanan, kalau untuk standar atlet Olimpiade ini pasti kurang, tetapi untuk kebutuhan gizi anak-anak PAUD, SD, SMP, SMA, ini sangat membantu, ada kepastian input gizi dari protein hewani, protein nabati, karbohidrat, sayur, dan susu,” pungkas Dito didampingi Taufik Hidayat yang merupakan juara Olimpiade Athena 2004.

  • TMS Tahap I Seleksi PPPK, Pemerintah Tetap Beri Kesempatan Honorer di Tahap II

    TMS Tahap I Seleksi PPPK, Pemerintah Tetap Beri Kesempatan Honorer di Tahap II

    FAJAR.CO.ID, SERANG — Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi tahap I bisa bernapas lega. Pemerintah memberi jaminan pada tahap selanjutnya.

    Janji itu salah satunya datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Diketahui sejumlah honorer gagal menjadi PPPK di tahap satu dikarenakan tidak memenuhi syarat alias TMS.

    Mengetahui adanya tenaga honorer yang gagal dalam proses seleksi PPPK, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdul Rauf Damenta berupaya akan tetap mengakomodasi.

    Damenta mengatakan tenaga honorer yang dinyatakan TMS akan diupayakan bisa mengikuti seleksi PPPK kembali di tahap selanjutnya.

    Menurut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membicarakan persoalan tersebut.

    “Jadi, mereka akan tetap menjadi honorer serta kami upayakan diberi kesempatan lagi mengikuti tes di gelombang selanjutnya,” kata Damenta.

    Ketua Forum Honorer Banten Taufik Hidayat menabahkan terdapat 66 pelamar PPPK yang dinyatakan TMS di tahap satu. “Sesuai edaran KemenPAN-RB, honorer yang sudah mendaftar PPPK, tetapi, TMS diberikan kesempatan untuk daftar kembali,” ujar Taufik.

    “Kami sudah berkomunikasi dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Banten bahwa yang TMS agar diusulkan kembali kepada BKN agar ada pemutihan,” tuturnya.
    Dia menjelaskan pelamar yang TMS kemungkinan besar baru bisa mengikuti seleksi PPPK tahun depan. Karena, kata Taufik, nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah terpakai tidak bisa mendaftar PPPK dua kali dalam satu tahun.

  • Kakek Driver Ojol Dibegal Pelanggan sampai Kaki Palsunya Rusak, Nelangsa Kini Tak Bisa Narik Ojek

    Kakek Driver Ojol Dibegal Pelanggan sampai Kaki Palsunya Rusak, Nelangsa Kini Tak Bisa Narik Ojek

    TRIBUNJATIM.COM – Kasus Bastian, kakek driver ojek online di Lampung dibegal pelanggannya sendiri viral di media sosial.

    Akibat kejadian tersebut, kaki palsu yang dipakai Bastian terlepas.

    Kini Bastian hanya bisa meratapi nasibnya usai dibegal.

    Video Bastian usai dibegal pun hingga kini masih berseliweran di media sosial.

    Pasanya, ia dibegal oleh pelanggannya hingga kaki palsunya terlepas dan rusak.

    Kendati demikian, Bastian masih nekat melawan hingga akhirnya pelaku pembegalan berhasil diringkus pihak kepolisian.

    Pelaku tersebut diketahui bernama Aditya Pratama (19), warga Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung.

    Meski sudah berlalu enam hari, rupanya Bastian masih belum bisa ‘on bid’.

    Kaki palsu yang terlepas membatasi aktivitasnya untuk mencari nafkah.

    Dilansir dari Instagram @adiewafi via Tribun Jakarta, kaki palsu Bastian tampak rusak namun masih dipakainya untuk beraktivitas di rumah.

    Penderita diabetes ini hanya berdiam diri di rumah.

    “Berkat kejadian begal tersebut, kaki palsu kakek Bastian lepas dan skrg bapak belum bisa narik lagi,” tulis akun tersebut.

    Oleh sebab itu, warganet saling berduyun-duyun membantu Bastian agar bisa membeli kaki palsu untuknya.

    Sebelumnya diketahui, seorang driver ojol dibegal penumpangnya setelah diajak keliling.

    Driver ojol dibegal pelanggannya sendiri. (via Tribun Medan)

    Peristiwa pembegalan ini terjadi di Kecamatan Teluk Betung, Bandar Lampung, Sabtu (21/12/2024) siang.

    Kapolsek Teluk Betung Timur Komisaris Polisi (Kompol) Muslikh mengatakan, kejadian itu dialami oleh Bastian, pengemudi ojol saat mengantarkan penumpangnya.

    “Pelaku berhasil ditangkap oleh warga sekitar,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).

    Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, kejadian itu bermula saat korban menerima order yang dipesan oleh pelaku bernama Aditya Pratama.

    Ketika itu, pelaku memesan dari Jalan Raden Gunawan, Kecamatan Rajabasa, dan meminta diantar ke Jalan Wan Abdul Rahman, Kecamatan Teluk Betung Timur.

    Setelah sampai di lokasi sesuai permintaan, pelaku lalu meminta diantarkan ke daerah Sukarame II, Kecamatan Teluk Betung Barat.

    Korban mengaku bersedia karena diimingi ongkos yang besar untuk pengantaran secara offline tersebut.

    Dalam perjalanan, saat melintas di Jalan Minak Pengantin, Sukarame II, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam) dan menodongkan ke leher korban.

    “Korban yang berhenti sempat melawan, sehingga terjadi tarik menarik sepeda motor,” kata dia, melansir dari Kompas.com.

    Korban terjatuh dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motornya itu.

    “Warga sekitar melihat kejadian itu menolong korban dan sebagian mengejar pelaku sampai berhasil ditangkap,” kata dia.

    Muslikh menambahkan, saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Teluk Betung Timur dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

    Kisah lainnya, seorang driver ojol bak jatuh tertimpa tangga, setelah kehilangan motor di kos selingkuhannya di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/10/2024).

    Bukan mengakui yang sebenarnya, driver ojek online ini malah mengaku menjadi korban begal saat sedang melintas di jalan.

    Ternyata, pengakuan itu hanya akal-akalan dari driver ojol bernama Taufik Hidayat.

    Ia hanya takut perselingkuhannya terbongkar di hadapan istri.

    Sepeda motor milik Taufik tidak dibegal, tapi hilang di kos selingkuhan.

    Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan Taufik Hidayat telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan berita bohong.

    “Setelah kita melakukan proses dan langkah-langkah bergerak cepat mendatangi korban. Dia tidak bisa menerangkan yang sebenarnya,” ujarnya, Kamis (10/10/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

    Taufik Hidayat meminta tolong temannya merekam pengakuan sebagai korban begal.

    Rekaman tersebut tersebar di media sosial dan membuat iba penontonnya.

    “Barang bukti yang kita amankan, celana koyak yang pada saat itu dipakai oleh pelaku. Ini cara dia cara meyakini orang dan teman-teman ojolnya,” lanjutnya.

    Sejumlah driver ojol sempat percaya Taufik menjadi korban begal dan menaruh simpati.

    “Motifnya dia menutupin pada istrinya, ada masalah pribadi karena diduga yang didatanginya ini (kos) WIL (Wanita Idaman Lain). Mungkin biar tertutupi,” imbuhnya.

    Hingga saat ini, sepeda motor milik Taufik yang hilang di kos selingkuhan belum ditemukan.

    Sebelum hilang, Taufik sempat menitipkan kunci sepeda motor ke temannya.

    “Sepeda motornya belum dapat, namun kunci kontak sepeda motornya ada di tangan temannya,” tukasnya.

    Berdasarkan hasil tes urine, Taufik dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

    Akibat perbutannya, Taufik dapat dijerat Pasal 45A ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 undangan-undangan RI nomor 1 tahun 2004.

    Tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55-56 KUHPidana dan atau Pasal 317 KUHPidana.

    “Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara,” jelasnya.

    Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Taufik mengaku takut hubungan gelapnya diketahui istri.

    “Karena orang rumah (istrinya), karena kan saya pikir hilang (motor) di kosan dari pada ketahuan sama orang rumah, saya bilang saja motor dibegal,” ungkap Taufik.

    Selingkuhan Taufik merupakan wanita yang sering memesan jasa ojolnya.

    Ide berpura-pura menjadi korban begal keluar secara spontan usai sepeda motor hilang.

    “(Saya lagi di) Tempat kawan wanita, langganan. Baru siap makai (narkoba jenis sabu), celana memang sengaja saya koyak biar orang rumah yakin,” tuturnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Prediksi Skor PSS Sleman Vs Madura United Liga 1, Klasemen, H2H, Line Up dan Lin Live Streaming

    Prediksi Skor PSS Sleman Vs Madura United Liga 1, Klasemen, H2H, Line Up dan Lin Live Streaming

    Prediksi Skor PSS Sleman Vs Madura United Liga 1, Klasemen, H2H, Line Up dan Lin Live Streaming

    TRIBUNJATENG.COM – PSS Sleman akan melawan Madura United dalam lanjutan pekan ke-17 Liga 1 2024/2025, Jumat (27/12/2024). 

    Duel PSS vs Madura United digelar di Stadion Manahan, Solo, pukul 19.00 WIB.

    Berikut ini prediksi, head to head, susunan pemain dan link live streaming PSS vs Madura United.

    Skuad Madura United yang kini duduk di puncak klasemen hingga pekan sembilan Liga 1. Akankah meneruskan tren positif di pekan 10 saat menjamu Bhayangkara FC (Instagram @maduraunited.fc)

    Kondisi Tim dan Klasemen

    PSS Sleman dan Madura United saat ini sama-sama berada dalam situasi yang kurang menguntungkan.

    Kedua tim berada di papan bawah klasemen dan tertinggal jauh.

    Terutama tim tamu, yang sampai saat ini menempati posisi juru kunci.

    PSS Sleman selama ini tampil kurang konsisten di Liga 1.

    Bermain dalam 16 pertandingan, PSS Sleman hanya mencatatkan 4 kemenangan, 3 imbang dan 9 kali kekalahan.

    Hasil ini membuat PSS Sleman bertengger di posisi 13 klasemen dengan raihan 12 poin.

    Di sisi lain, Madura United hingga pekan ke-17 belum menemukan permainan terbaiknya.

    Mereka terus-menerus menelan kekalahan dan kehilangan banyak poin.

    Untungnya pekan lalu, Madura United memetik kemenangan keduanya musim ini dan menjadi bekal apik sebelum melawan PSS.

    Namun secara keseluruhan, Madura United belum bisa tampil maksimal di setiap pertandingan.

    Sejauh ini Madura United baru memetik 2 kemenangan, 3 imbang dan 11 kali menelan kekalahan.

    Hasil tersebut membuat Madura United berada di posisi 18 klasemen dengan raihan 9 poin.

    Head to Head

    29/3/2024 Madura United 0-0 PSS

    24/9/2023 PSS 1-1 Madura United

    11/3/2023 Madura United 2-1 PSS

    8/12/2022 PSS 0-1 Madura United

    18/1/2022 PSS 1-1 Madura United

    Prediksi Susunan Pemain

    PSS Sleman (4-3-3): 

    Alan Bernardon; Kevin Gomes, Cleberson, Fachruddin Aryanto, Abduh Lestaluhu; Phil Ofosu Ayeh, Paulo Sitanggang, Roberto Filho; Dominikus Dion, Gustavo Tocantins, Nicolao Cardoso.

    Pelatih: Mazola Junior.

    Madura United (4-3-3): 

    Adhitya Harlan; Koko Ari Araya, Ahmad Rusadi, Pedro Monteiro, Taufik Hidayat; IlhamSyah, Jordy Wehrmann, Iran Junior; Lulinha, Maxuel Cassio, Riski Afrisal.

    Pelatih: Rakhmat Basuki (caretaker).

    Prediksi Skor

    PSS Sleman 1-1 Madura United

    Link Live Streaming Liga 1

    LINK 1

    LINK 2

    (*)

  • KONI Jateng beri respon soal Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang standar pengelolaan olahraga

    KONI Jateng beri respon soal Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang standar pengelolaan olahraga

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — KONI Jawa Tengah turut menanggapi serius tentang Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai standar pengelolaan olahraga.

    Menyikapi terbitnya aturan dari Menpora berupa Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 maka Ketua Umum KONI Jawa Tengah Bona Ventura Sulitiana bergerak cepat. 

    KONI Jateng turut melakukan audiensi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.

    Inspektur Dr Dhoni  Widianto Msi yang didampingi Sekretaris Zainal Ulum dan Soemarijono (inspektur pembantu Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah) menerimanya di Kantor Inspektorat  Jl Pemuda Semarang.

    Hadir pula dalam audiensi Kadisporapar Jateng Agung Haryadi bersama Kabid Keolahragaan Suci Baskorowati dan staf Erlangga Ardianza. Juga perwakilan  Biro Hukum Haryono Wahyutomo (Ketua Perancang Perundang-undangan).

    Adapun Bona didampingi Wakil Ketua Umum II Soedjatmiko, Sekum Ahamd Ris Ediyanto, Kabid Hukum Ali Purnomo, Kabid Rena (rencana dan anggaran) Danang Atmojo, BAI (Badan Audit Internal) April Sriwahono dan Kabid Humas – Media Darjo Soyat.

    ‘’Para ketua ketua KONI Kabupaten/Kota di Jawa Tengah mulai resah menyikapi Permenporas No 14 Tahun 2024 itu. Maka kami harus segera berkoordinasi dengan pengurus, termasuk meminta fatwa kepada Inspektorat dan Disporapar,’’ kata Bona mengawali sambutannya pada acara tersebut.

    Langkah cepat ini diambil mengingat KONI Jateng dan KONI Kabupaten/Kota harus segera membuat RKB (Rencana Kerja dan Belanja) tahun kerja 2025. Kini tahun 2024 tinggal seminggu, bahkan hanya dua hari kerja.

    Sebagaimana diketahui Permenpora No 14 Tahun 2024 ditetapkan 25 Oktober 2024. Peraturan tersebut baru disosialiasasi 9 Desember 2024, di Hotel Ciputra Jakarta, hanya dihadiri Wamenpora Taufik Hidayat, tanpa Menpora Dito Ariotedjo. 

    Pada Pasal 53 disebutkan; Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini paling lama satu tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

    Hal ini berarti KONI masih bisa menjalankan aturan lama hingga Oktober 2025. ‘’Jadi dapat kami simpulkan, Permenpora ini mulai efektif berlaku 25 Oktober 2025. Jadi KONI masih bisa susun RKB seperti selama ini,’’ kata Inspektur Jateng Dhoni Widianto.

    Pada bagian lain kesimpulan, Inspektorat memberi ruang kepada KONI untuk ikut mengoreksi Permenpora dengan berkoordinasi bersama Disporapar Jateng.

    Namun demikian, Bona dan pengurus KONI lainnya masih menggantung pertanyaan. 

    ‘’Terus setelah Oktober 2025, apa yang bisa kami lakukan. Sebab kepengurusan KONI Jateng periode 2021 – 2025 berakhir Desember 2025. Artinya masih ada dua bulan masa kerja yang harus dilakukan,’’ paparnya.

    Pertanyaan ini pun seperti menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pengurus KONI. Maka menjadi kesepakatan dalam audiensi tersebut, ‘’Kita semua harus menunggu perkembangan hingga Oktober 2025. Apalagi KONI Pusat telah melayangkan surat revisi, yang berarti ada kemungkinan revisi dari Permenpora itu,’’ kata Dhoni.

    Dalam audiensi itu, Kadisporapar Jateng Agung Haryadi memberi dukungan kepada KONI Jateng untuk berdialog dengan Menpora terkait Permenpora tersebut.

     ‘’Kami akan mendukung setiap langkah KONI dalam pengelolaan organisasi,’’ kata Agung.

    Secara umum Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini menimbulkan kegaduhan di kalangang olahraga.

    Beberapa pasal juga bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olyimpic Charter). Maka KONI Pusat pun sudah melayangkan usulan revisi lewat surat nomor 1893/UMM/XII/2024 tertanggal 20 Desember 2024 yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman.

    ‘’Ya, langkah KONI Pusat sangat tepat. Kami akan mendukung langkah-langkah itu,’’ kata Bona.

    Haryono (Biro Hukum) menyebut jika pemahaman atas Permenpora itu letterlijk akan menimbulkan kegaduhan.

    ‘’Maka perlu dikomunikasikan dengan pembuat peraturan,’’ kata Haryono.

    Di kalangan olahraga nasional, keresahan juga meliputi mereka. KONI Sulawasi Tengah membahas dalam Rakerprov. Mereka sepakat menolak berlakunya Permenpora.

  • Petugas Lapas Kayuagung Dipastikan Kena Hukuman Disiplin Jika Terbukti Lalai hingga 3 Tahanan Kabur – Halaman all

    Petugas Lapas Kayuagung Dipastikan Kena Hukuman Disiplin Jika Terbukti Lalai hingga 3 Tahanan Kabur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG – Kepala Subbagian Humas RBTI Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hamsir memastikan akan memberikan hukuman disiplin kepada petugas Lapas Kelas II B Kayuagung jika terbukti melakukan kelalaian hingga menyebabkan 3 tahanan kabur.

    “Kalau salah tetap kita kenakan hukuman disiplin kepada petugas kita yang melakukan kelalaian pada saat kejadian ini,” kata Hamsir mengutip Sripoku.com.

    Sebelumnya 5 tahanan Lapas Kelas II B Kayuagung mencoba kabur dari tahanan.

    Dua di antaranya berhasil diamankan lantaran terjatuh saat hendak kabur dengan memanjat dinding lapas.

    Keduanya berhasil ditangkap saat masih berada di area lapas, yakni Joko Iskandar (JI) dan Hengki Mirianto (HM). 

    Sementara seorang tahanan lain berhasil ditangkap.

    Kini masih ada dua tahanan yang belum ditangkap.

    Hamsir mengatakan, Kadivpas Kemenkumham Sumsel telah mendatangi Lapas Kayuagung IIB untuk menyelidiki kaburnya warga binaan.

    “Sekarang dalam proses tindak lanjut, Kadivpas juga sudah kesana menindaklanjuti peristiwa ini, petugas lapas sedang diperiksa sesuai SOP,” ujar Hamsir.

    Hamsir mengatakan tahanan Joko yang gagal kabur mengalami cedera di kakinya.

    “Jadi tahanan yang bernama Joko ini mengalami luka pada bagian kaki, sementara HM tidak berani memanjat tembok. Sedangkan 3 orang lainnya berhasil kabur dengan cara memanjat tembok menggunakan tali yang sudah mereka persimpangan,” kata Hamsir.

    Tiga warga binaan yang berhasil kabur bernama Taufik Hidayat, Herli Dewanto, dan Edi Irawan. 

    Namun petugas berhasil menangkap Edi Irawan tak lama setelahnya.

    Aksi warga binaan yang kabur diketahui setelah salah satu warga binaan di staf 3 melihat Joko dan Hengki sudah berada di luar sel. 

    Kemudian meneriaki petugas dan melaporkan kejadian itu.

    Pasca peristiwa ini Lapas Kelas IIA Kayuagung melakukan pemeriksaan terhadap petugas lapas, serta mengejar dua orang warga binaan/tahanan yang masih berkeliaran bekerjasama dengan TNI-Polri.

    Kronologis Kaburnya Tahanan

    Lima tahanan di Lapas Kelas II B Kayuagung, Sumatra Selatan mencoba melarikan diri, Jumat (20/12/2024).

    Dua di antaranya gagal kabur dan kembali diamankan lantaran terjatuh saat hendak melarikan diri dengan memanjat tembok beton.

    Alhasil 3 tahanan yang berhasil kabur, yakni Herly Darwanto, Taufik Hidayat dan Edy Irawan.

    Ketiganya kabur diduga dengan memanjat dinding lapas.

    Sumber Tribun menyebut, peristiwa itu terjadi Jumat (20/12/2024) sekira jam 04.00 WIB dinihari.

    “Awalnya ada 5 orang tahanan yang mencoba kabur, namun 2 di antaranya gagal akibat terjatuh dari tembok dan menyebabkan cedera serius di bagian kaki dan tangan. Sedangkan 3 tahanan melarikan diri dari lapas,” ujar sumber yang enggan menyebutkan namanya.

    Kalapas Kayuagung, Jepri Ginting melalui Kasi Binadik dan Giatja, Yusuf membenarkan kaburnya tiga orang penghuni Lapas Kelas II B Kayuagung.

    “Benar, ada 5 tahanan yang hendak kabur, namun 2 orang tidak berhasil meloloskan diri dan hanya 3 orang yang kabur dari lapas,” ungkapnya.

    Dari upaya pencarian yang telah dilakukan secara masif, salah seorang tahanan yang kabur berhasil ditangkap.

    Tahanan Edy Irawan ditangkap di wilayah Belimbing Ulu, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), pada Sabtu malam.

    “Tadi malam sudah ada satu orang tahanan ditemukan. Maka tersisa 2 orang masih dilakukan pengejaran,” ujarnya.

    Warga Menduga Ada Peran Orang Dalam

    Diketahui Lapas Kelas II B Kayuagung berada di Kelurahan Perigi, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

    Lapas ini dijaga dengan penjagaan berlapis.

    Ruang tahanan maupun area kantor Lapas Kayuagung dikelilingi tembok beton yang berukuran tinggi dan ke empat sudut terdapat menara penjagaan berlapis dari petugas keamanan.

    Di sekitar lokasi Lapas juga tampak hanya dikelilingi hamparan kebun sawit dan jauh dari permukiman warga maupun transportasi publik.

    Diduga, para tahanan melarikan diri ke arah jalan sepucuk, Kecamatan Kayuagung memasuki area perkebunan sawit.

    Seorang warga sekitar menduga adanya keterlibatan orang dalam terkait kaburnya tahanan.

    Sebab keberadaan Lapas jauh dari pemukiman dan transportasi publik lainnya.

    “Masih tidak percaya mereka bisa memanjat tembok yang tinggi dan penjagaan yang ketat, apalagi setelah keluar bisa berjalan cukup jauh,” ujarnya.

    “Selain relatif memakan waktu, dari jarak tempuh tidak mungkin bisa kabur begitu saja,” kata warga yang enggan menyebut namanya.

  • Petugas Lapas Kayuagung Dipastikan Kena Hukuman Disiplin Jika Terbukti Lalai hingga 3 Tahanan Kabur – Halaman all

    5 Tahanan Lapas Kayuagung Sumsel Kabur, 2 di Antaranya Gagal Kabur Usai Terjatuh saat Panjat Dinding – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG – Lima tahanan di Lapas Kelas II B Kayuagung, Sumatra Selatan mencoba melarikan diri, Jumat (20/12/2024).

    Dua di antaranya gagal kabur dan kembali diamankan lantaran terjatuh saat hendak melarikan diri dengan memanjat tembok beton.

    Alhasil 3 tahanan yang berhasil kabur, yakni Herly Darwanto, Taufik Hidayat dan Edy Irawan.

    Ketiganya kabur diduga dengan memanjat dinding lapas.

    Sumber Tribun menyebut, peristiwa itu terjadi Jumat (20/12/2024) sekira jam 04.00 WIB dinihari.

    “Awalnya ada 5 orang tahanan yang mencoba kabur, namun 2 di antaranya gagal akibat terjatuh dari tembok dan menyebabkan cedera serius di bagian kaki dan tangan. Sedangkan 3 tahanan melarikan diri dari lapas,” ujar sumber yang enggan menyebutkan namanya.

    Kalapas Kayuagung, Jepri Ginting melalui Kasi Binadik dan Giatja, Yusuf membenarkan kaburnya tiga orang penghuni Lapas Kelas II B Kayuagung.

    “Benar, ada 5 tahanan yang hendak kabur, namun 2 orang tidak berhasil meloloskan diri dan hanya 3 orang yang kabur dari lapas,” ungkapnya.

    Dari upaya pencarian yang telah dilakukan secara masif, salah seorang tahanan yang kabur berhasil ditangkap.

    Tahanan Edy Irawan ditangkap di wilayah Belimbing Ulu, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), pada Sabtu malam.

    “Tadi malam sudah ada satu orang tahanan ditemukan. Maka tersisa 2 orang masih dilakukan pengejaran,” ujarnya.

    Warga Menduga Ada Peran Orang Dalam

    Diketahui Lapas Kelas II B Kayuagung berada di Kelurahan Perigi, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

    Lapas ini dijaga dengan penjagaan berlapis.

    Ruang tahanan maupun area kantor Lapas Kayuagung dikelilingi tembok beton yang berukuran tinggi dan ke empat sudut terdapat menara penjagaan berlapis dari petugas keamanan.

    Di sekitar lokasi Lapas juga tampak hanya dikelilingi hamparan kebun sawit dan jauh dari permukiman warga maupun transportasi publik.

    Lapas Kelas IIB Kayuagung, Sumatra Selatan. (Istimewa)

    Diduga, para tahanan melarikan diri ke arah jalan sepucuk, Kecamatan Kayuagung memasuki area perkebunan sawit.

    Seorang warga sekitar menduga adanya keterlibatan orang dalam terkait kaburnya tahanan.

    Sebab keberadaan Lapas jauh dari pemukiman dan transportasi publik lainnya.

    “Masih tidak percaya mereka bisa memanjat tembok yang tinggi dan penjagaan yang ketat, apalagi setelah keluar bisa berjalan cukup jauh,” ujarnya.

    “Selain relatif memakan waktu, dari jarak tempuh tidak mungkin bisa kabur begitu saja,” kata warga yang enggan menyebut namanya.

     

  • Pratiwi Noviyanthi Adukan AL ke Komnas Perempuan, Pengacara: Supaya Pemeriksaan di Kepolisian Profesional

    Pratiwi Noviyanthi Adukan AL ke Komnas Perempuan, Pengacara: Supaya Pemeriksaan di Kepolisian Profesional

    Jakarta, Beritasatu.com – Aktivis kemanusiaan Pratiwi Noviyanthi baru-baru ini mengadukan pengacara AL ke Komnas Perempuan pada Selasa (10/12/2024). Laporan ke Komnas Perempuan ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya Pratiwi melaporkan AL ke polisi.

    Pratiwi Noviyanthi, bersama kuasa hukumnya, berharap Komnas Perempuan dapat mengeluarkan rekomendasi yang akan memastikan proses pemeriksaan di kepolisian dilakukan dengan profesionalisme.

    Garry Julian, salah satu pengacara Pratiwi Noviyanthi, menceritakan bahwa dalam laporan ke Komnas Perempuan, Pratiwi menjelaskan kronologi tuduhan pelecehan non-fisik atau verbal yang dilakukan oleh AL. Garry menegaskan bahwa laporan tersebut bertujuan untuk mendapatkan perhatian dari Komnas Perempuan, yang diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk memastikan aparat hukum bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Jika sesuai dengan SOP, Komnas Perempuan akan memberikan rekomendasi kepada aparat hukum agar pemeriksaannya profesional,” ujar Garry, dikutip dari channel YouTube, Selasa.

    Pratiwi Noviyanthi melaporkan pelecehan yang diduga dilakukan pengacara AL ke Komnas Perempuan. – (Beritasatu/Taufik Hidayat)

    Sementara itu, Disna Riantina, pengacara lainnya, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Komnas Perempuan bertujuan untuk mengadukan tindakan yang dilakukan oleh oknum pengacara berinisial AL, yang dianggap merugikan harkat dan martabat perempuan.

    “Kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi pada Teh Novi dan perempuan-perempuan Indonesia lainnya. Kami ingin agar semua oknum advokat, dalam hal ini advokat berinisial AL, tidak meragukan kemampuan perempuan untuk berdiri teguh di kakinya sendiri,” kata Disna.

    Laporan Pratiwi Noviyanthi ke Komnas Perempuan menjadi bagian dari kisruh terkait donasi Agus Salim, yang penggunaannya dikritisi oleh Pratiwi sebagai penggalang dana. Di tengah kekisruhan ini, pengacara AL mengeluarkan pernyataan tendensius yang membuat Pratiwi Noviyanthi merasa tersinggung. Bahkan, pernyataan-pernyataan provokatif tersebut mengganggu kondisi psikis anak Pratiwi Noviyanthi yang masih bersekolah.

    Karena merasa dilecehkan, Pratiwi kemudian melaporkan AL ke polisi dan Komnas Perempuan. “Sekarang sudah lega,” ujar Pratiwi Noviyanthi usai memberikan laporan ke Komnas Perempuan.

    sebagai bentuk upaya agar kejadian ini mendapat perhatian serius dan agar pelecehan verbal terhadap perempuan dihentikan. Kasus ini terus berkembang, dan para pengacara Pratiwi berharap agar pihak berwenang dapat menangani perkara ini dengan profesionalisme dan keadilan.