Tag: Taufik Basari

  • Ketua K3 MPR paparkan sejumlah fokus kajian periode 2024-2029

    Ketua K3 MPR paparkan sejumlah fokus kajian periode 2024-2029

    Dari periode yang lalu ada beberapa rekomendasi yang diharapkan bisa dilakukan pendalaman dan pengkajian lebih lanjut

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI periode 2024-2029 Taufik Basari memaparkan sejumlah hal yang akan menjadi fokus kajian K3 MPR RI pada masa jabatan saat ini.

    K3 MPR RI, kata dia, akan menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh MPR RI menyangkut kajian perihal konstitusi sebagai rekomendasi dalam memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia.

    “Dari periode yang lalu ada beberapa rekomendasi yang diharapkan bisa dilakukan pendalaman dan pengkajian lebih lanjut,” kata Taufik ditemui usai pengukuhan keanggotaan K3 MPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia menyebut salah satu rekomendasi kajian untuk dilakukan pendalaman oleh pihaknya pada periode saat ini ialah terkait usulan amendemen terbatas UUD 1945.

    “Di periode yang lalu sudah ada beberapa pembahasan-pembahasan mengenai hal tersebut dan menghasilkan satu rekomendasi untuk diperdalam lagi,” ujarnya.

    Dia mengatakan kajian tentang posisi kelembagaan MPR RI dalam ketatanegaraan juga akan dilakukan pendalaman oleh K3 MPR RI periode saat ini.

    “Ada juga terkait dengan kelembagaan MPR RI akan dibawa ke mana, ya itu juga akan menjadi bagian kajian dari Komisi Kajian Ketatanegaraan,” ucapnya.

    Namun, dia menyebut bahwa kajian-kajian yang akan dilakukan K3 MPR RI periode 2024-2029 ke depannya akan lebih dulu dikoordinasikan dengan Badan Pengkajian MPR RI.

    “Karena Komisi Kajian Ketatanegaraan adalah badan penunjang sehingga kami tidak bisa langsung merumuskan satu rencana-rencana sebelum kami berkoordinasi. Jadi setelah kami berkoordinasi, barulah kami bisa menyampaikan (kajian) apa yang akan dilakukan,” tuturnya.

    Terlepas dari hal tersebut, dia menekankan bahwa K3 MPR RI dalam melakukan tugas-tugas pengkajian akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan demi kepentingan publik.

    “Kami akan mencoba membawa Komisi Kajian Ketatanegaraan ini sebagai satu jembatan antara kelembagaan MPR RI dengan masyarakat, dengan kampus-kampus, dengan publik dan sebagainya. Nah, inilah yang akan kami lakukan,” paparnya.

    Tak terkecuali, lanjut dia, partisipasi publik dalam melakukan kajian menyangkut amendemen terbatas UUD 1945.

    “Kami berharap jika pun ada gagasan terkait dengan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 maka harus ada partisipasi publik yang bermakna, yang meluas karena jangan sampai kemudian usulan-usulan yang terkait dengan Undang-Undang Dasar 1945 itu hanya menjadi pembahasan dari tingkat-tingkat elite saja, tapi kami harus juga bisa membumikan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi milik kita bersama,” ucap dia.

    Diketahui, K3 MPR RI merupakan unsur pendukung MPR RI yang bertugas memberikan masukan, pertimbangan, saran dan usulan yang berkaitan dengan pengkajian sistem ketatanegaraan.

    “Terdiri dari 65 orang, yang diusulkan dari fraksi-fraksi dan kelompok DPD, komposisinya terdiri dari mantan anggota MPR RI, juga ada tokoh masyarakat dan akademisi termasuk guru besar yang ada di dalam Komisi Kajian Ketatanegaraan,” ujar Taufik Basari.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Beda Pendapat DPR Mengawali Babak Baru RUU KUHP

    Beda Pendapat DPR Mengawali Babak Baru RUU KUHP

    Jakarta, voi.id – Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP dan RUU PAS akan dilanjutkan kembali, setelah sempat terhenti pengesahannya di tingkat II lantaran Presiden Jokowi meminta untuk menunda. Penundaan ini juga berangkat dari desakan publik, karena terdapat pasal-pasal yang dianggap kontroversi.

    Namun, nasib UU warisan dari DPR periode sebelumnya ini juga menjadi perdebatan di antara fraksi-fraksi. Ada yang tidak ingin RUU tersebut dibongkar, ada juga yang ingin dibuka lagi pembahasan terkait pasal-pasal kontroversi.

    Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengatakan, rapat internal komisi membahas mengenai RUU yang di-carry over dalam waktu secepatnya. Menurut dia, RUU ini hanya tinggal dimajukan di tingkat II atau disah-kan dalam rapat paripurna.

    Terkait dengan sosialisasi RUU tersebut, bukan untuk menyerap aspirasi dari kritikan terhadap beberapa pasal yang ada di dalam RUU KUHP. Sebab, Desmond mengatakan, aspirasi sudah selesai diserap.

    Menurut dia, mensosialisasikan RUU KUHP dan RUU PAS juga bukan tugas dan kewajiban DPR. Karena, hal ini adalah wewenang pemerintah.

    “Ya, ini kan bukan kewajiban DPR, ini kan kewajiban pemerintah bersama-sama DPR menjelaskan pasal-pasal itu. Tinggal pemerintah mau ke mana,” ucap Desmond, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).

    Senada, anggota Komisi III dari fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, membuka peluang rapat dengar pendapat dengan kelompok masyarakat sipil untuk masukan. Namun, semangatnya bukan untuk mengubah pasal-pasal yang sudah disepakati.

    “Boleh saja. Saya misalnya sudah komunikasi dengan kelompok masyarakat sipil. Kalau kalian katakan kok ada pasal yang penjelasannya cuma kayak begini, perlu ditambah agar tidak terjadi ini itu, ya itu boleh. Semangat di komisi III begitu,” ucapnya.

    Terkait dengan kemungkinan pemerintah untuk membongkar kembali pasal-pasal yang disetujui, Arsul menegaskan, bahwa pasal-pasal tersebut sudah disetujui antara DPR dan pemerintah.

    “Apa lagi yang mau dibongkar? Kemarin sudah setuju. Kalau mau bongkar biar di penjelasan saja. Penjelasan pasal per pasal itu juga merupakan tafsir resmi atas keberlakuan UU yang dimaksud,” ucapnya.

    “Paling kalaupun ada perbaikan, itu rumusan pasal dan penjelasan. Misalnya masih mau hukuman mati dihapus, enggak bisa. Pasti tidak jadi. Karena ini bukan soal politik di mana akan terpecah koalisi dan non koalisi. Ini soal hukum. Pidana materil. Paling banter perbedaan karena ada beda ideologi dan filosofi hukum masing-masing fraksi,” lanjutnya.

    Arsul mengatakan, DPR menargetkan RUU KUHP dan RUU PAS ini akan selesai dan disah-kan pada tahun kedua periode 2019-2024. Sebab, jika dikebut saat ini RUU tersebut belum masuk dalam RUU prioritas.

    “Ya tapi masuk dulu prolegnas. Target awalnya pasti antara awal 2020 atau pertengahan 2020,” jelasnya.

    Sementara itu, anggota komisi III Taufik Basari dari fraksi NasDem mengatakan, sikap partainya tegas ingin ada pembahasan, utamanya terhadap RKUHP. Sedangkan, RUU PAS pihaknya tidak mempermasalahkan.

    “Kita harap ada pembahasan lagi terutama untuk beberapa hal. Misal di Buku I kita punya catatan terhadap pasal 2 soal living law. Kita harus pastikan bahwa itu tidak bertentangan dengan asas legalitas. Karena ketika kita membiarkan itu, yang jadi persoalan adalah rancang bangun RUU KUHP ke bawahnya,” ucapnya.

    Sedangkan di Buku II, kata dia, semangat kriminalisasi yang akhirnya overkriminalisasi. Terutama di Bab Kesusilaan. Selain itu juga pasal-pasal karet karena penafsiran aparat penegak hukum yang keliru.

    “Jadi kesimpulannya, NasDem ingin tetap dibuka lagi pembahasan RUU KUHP. Kedua, metodenya adalah dengan melihat sinkronisasi asas di buku I RUU KUHP. Ketiga, kemudian melakukan simulasi bagaimana penerapan pasal-pasak kontroversial itu nanti,” jelasnya.

    Taufik menegaskan, keinginan partainya ini bukan berarti tidak mengakui hasil kerja DPR periode sebelumnya. Namun, pihaknya ingin menjaga agar semangat mengubah produk kolonial jadi nasional.

    “Tercapai tujuannya. Kalau kita biarkan, produk ini bisa lebih kolonial lagi. Kenapa? karena pasal-pasal karet ini. Semangatnya memang ingin cepat selesai karena pembahasannya sudah lama. Makanya begitu nanti kita agendakan untuk pembahasan, kita harus intensif membahas itu. Sehingga akhir tahun ini sudah selesai,” tuturnya.

  • Tak Ada yang Mengejutkan dari Kepengurusan NasDem 2019-2024

    Tak Ada yang Mengejutkan dari Kepengurusan NasDem 2019-2024

    JAKARTA – Surya Paloh kembali dipercaya untuk kembali menjadi Ketua Umum Partai NasDem, periode 2019-2024. Keputusan diambil secara aklamasi setelah melalui serangkaian Kongres II Nasdem, yang berlangsung sejak 8-11 November 2019.

    Adalah Lestari Moerdijat, Anggota Majelis Tinggi NasDem yang mengumumkan keputusan dan penetapan ketum periode 2019-2024. Setelah menerima mandat tersebut, Surya Paloh langsung mengumumkan struktur kepengurusan DPP Nasdem yang langsung dilantiknya. 

    “Sebagai pengurus, tentu atas izin saudara-saudara, saya akan melantik diri saya sendiri beserta semuanya (pengurus Nasdem periode 2019-2024),” ucap Paloh di Gedung JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 11 November.

    Surya Paloh sah kembali menjadi ketua umum Partai NasDem periode 2019-2024, sesuai dengan keputusan Kongres II Partai NasDem.

    Selengkapnya https://t.co/CGeXqE7cTH#Kongres2NasDem #NasDemAntiMahar

    — Partai NasDem (@NasDem) November 11, 2019

    Nama-nama dalam kepengurusan NasDem juga tidak terlalu mengejutkan. Johnny G Plate kembali dipercaya menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem untuk kedua kalinya. Tak hanya itu, Paloh juga mengangkat Ahmad Ali sebagai wakilnya.

    “Ketua umum nampaknya sukar untuk berpisah sama manusia satu ini, berikan tepuk tangan kepada Jhonny G Plate. Menteri Kominfo kita adalah Sekretaris Jendral,” tutur Paloh berseloroh.

    Selanjutnya, jabatan bendahara umum diisi oleh Ahmad Sahroni. Ahmad Sahroni merupakan Anggota Komisi III DPR RI. Ia juga kerap dijuluki dengan sebutan Crazy Rich Tanjung Priok. 

    “Bendahara umum ini bukan hanya sekadar pencatat, jadi kebutuhan DPW, DPD, DPC, urusannya bendahara umum. Kita percayakan kepada orang muda yang bernama Ahmad Sahroni,” ungkap Paloh.

    Nasdem juga mempersiapkan pengurus yang mengatur strategi kemenangan pada Pemilu tahun 2024 dari sekarang. Jabatan Ketua Badan Pemenang Pemilu (Bappilu) Nasdem diisi oleh anak Paloh sendiri, yakni Prananda Surya Paloh. 

    “Ketua Bappilu menentukan target untuk mengantarkan harapan partai ini sebagai partai pemenang pemilu pada tahun 2024. Tugas berat itu kita percayaan sebagai Prananda Surya Paloh,” kata dia. 

    Berikut susunan DPP NasDem Periode 2019-2024:

    Ketua Umum​​: Surya Paloh

    Wakil Ketua Umum​: Ahmad M Ali

    A. Ketua Koordinasi Bidang Kebijakan Publik & Isu Strategis​​: Suyoto

    1. Ketua Hubungan Internasional​​​​: Martin Yudi Manurung

    2. Ketua Ekonomi​​​​​​: Shanti Ramchand

    3. Ketua UMKM​​​​​​: Niluh Djelantik

    4. Ketua Agama & Masyarakat Adat​​​​: Hasan Aminuddin

    5. Ketua Tenaga Kerja & Transmigrasi​​​: Irma Suryani

    6. Ketua Kesehatan​​​​​​: Okky Asokawati

    7. Ketua Perempuan & Anak​​​​​: Amelia Anggraini

    8. Ketua Pendidikan & Kebudayaan​​​​: Nining Indra Shaleh

    9. Ketua Hukum & HAM​​​​​: Taufik Basari

    10.Ketua Pariwisata & Industri Kreatif​​​: Yuli Laiskodat

    11.Ketua Pertahanan & Keamanan​​​​: Supiadin Aries Saputra

    12.Ketua Pertanian, Peternakan & Kemandirian Desa​: Sulaeman L Hamzah

    13.Ketua Maritim​​​​​​: Emmy Hafild

    14.Ketua Pemuda & Olahraga​​​​​: Moh Haerul Amri

    15.Ketua Energi & Mineral​​​​​: Kurtubi

    16.Ketua Lingkungan Hidup​​​​​: Lusyani Suwandi

    17.Ketua Kehutanan, Agraria & Tata Ruang​​​: T. Taufiqulhadi

    18.Ketua Migran​​​​​​: Felly Runtuwene

    B. Ketua Koordinasi Bidang Ideologi, Organisasi, dan Kaderisasi​: Sri Sajekti Sudjunadi

    ​1.  Ketua Organisasi & Keanggotaan​​​​: Rusdi Masse Mappasesu

    ​2.  Ketua Kaderisasi & Pendidikan Politik​​​: Baedowi

    ​3.  Ketua Hubungan Legislatif​​​​​: Atang Irawan

    ​4.  Ketua Hubungan Eksekutif​​​​​: Luthfi A. Mutty

    ​5.  Hubungan Badan & Sayap​​​​​: Ivanhoe Semen

    ​6.  Ketua Penggalangan & Penggerak Komunitas​​: Andri J

    ​7.  Ketua Pemilih Pemula & Milenial​​​​: Lathifa M. Al Anshori

    ​8.  Ketua Cyber & Digitalisasi​​​​​: Donny Priambodo

    ​9.  Ketua Media & Komunikasi Publik​​​​: Charles Meikyansah 

    C. Ketua Koordinasi Bidang Pemenangan Pemilu​​​: Prananda Surya Paloh

    ​1. Sumatera 1 ( Aceh, Sumut )​​​​: Zulfan Lindan

    ​2. Sumatera 2 ( Sumbar, Kepri, Riau, Bengkulu )​​: Willy Aditya

    ​3. Sumatera 3 ( Bengkulu, Sumsel, Jambi, Babel, Lampung)​: Fauzi Amro

    ​4. Jawa 1 ( Banten, DKI )​​​​​: Effendi Choirie

    ​5. Jawa 2 ( Jabar )​​​​​​: Saan Mustopa

    ​6. Jawa 3 ( Jatim )​​​​​​: Sugeng Suparwoto

    ​7. Jawa 4 ( Jatim )​​​​​​: Dossy Iskandar P

    ​8. Bali, NTB, NTT​​​​​​: Okka Gunastawa

    ​9. Kalimantan​​​​​​​: Syarif Alkadrie

    ​10. Sulawesi​​​​​​​: Rachmat Gobel

    ​11. Maluku,Maluku Utara​​​​​: Rosita Usmah

    ​12. Papua, Papua Barat​​​​​: Robert Rouw 

    D. Sekretais Jenderal​​​​​​​: Jhonny G Plate

    ​1. Wasekjend Kebijakan Publik & Isu Strategis​​: Hernawi Taslim

    ​2. Wasekjend Ideologi, Organisasi & Kaderisasi​​: Dedy Ramanta

    ​3. Wasekjend Pemenangan Pemilu​​​​: Jakfar Sidik

    ​4. Wasekjend Umum & Administrasi​​​​: Siar Anggreta Siagian

    E. Bendahara Umum​​​​​​​: Ahmad Sahroni

    ​1. Waben Pengelolaan Dana & Aset​​​​: Joice Triatman

    ​2. Waben Penggalangan Dana​​​​: Fatmawati Rusdi

  • NasDem Usulkan Adnan Buyung Nasution Jadi Pahlawan Nasional – Page 3

    NasDem Usulkan Adnan Buyung Nasution Jadi Pahlawan Nasional – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pada peringatan Hari Pahlawan pada 10 November, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Taufik Basari, mengusulkan Adnan Buyung Nasution sebagai calon Pahlawan Nasional Indonesia. 

    Taufik menjelaskan Adnan Buyung telah memberikan jasa luar biasa sejak era pemerintahan Soekarno, Soeharto, hingga reformasi. Jasanya dalam berkontribusi besar dalam memperjuangkan hak-hak rakyat miskin.

    “Bang Buyung adalah sosok yang konsisten memperjuangkan konstitusi, membantu orang-orang tertindas, dan melawan otoritarianisme. Beliau hidup melalui tiga masa besar dalam sejarah Indonesia dan selalu hadir untuk memperjuangkan hak-hak keadilan,” ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2024).

    Buyung Nasution memulai karir sebagai jaksa sebelum akhirnya keluar dari profesi tersebut karena ketidakpuasan terhadap ketimpangan dalam sistem peradilan. Ia kemudian mendirikan lembaga bantuan hukum yang telah banyak membantu masyarakat miskin dan tertindas memperoleh hak-haknya. 

    Selain itu, Buyung juga berperan penting dalam membangun fondasi demokrasi Indonesia pascareformasi, salah satunya dengan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 1999.

    “Jasa-jasa beliau dalam menjaga konstitusi dan demokrasi tidak bisa diragukan. Bahkan, beliau juga pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden dan selalu terdepan dalam menyelesaikan masalah hukum dan politik di Indonesia,” tambah Taufik.

    Dalam upaya ini, Taufik berharap agar semakin banyak pihak yang mendukung usulan ini, mulai dari pengacara, akademisi, hingga masyarakat luas yang merasakan manfaat dari perjuangan Buyung.