Tag: Taufik Basari

  • Puan soal KUHAP Baru: Prosesnya Berjalan Hampir 2 Tahun, Banyak Masukan dari 2023

    Puan soal KUHAP Baru: Prosesnya Berjalan Hampir 2 Tahun, Banyak Masukan dari 2023

    Puan soal KUHAP Baru: Prosesnya Berjalan Hampir 2 Tahun, Banyak Masukan dari 2023
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
    Ketua
    DPR
    RI,
    Puan Maharani
    menjelaskan bahwa RUU
    KUHAP
    itu sudah dibahas oleh
    Komisi III DPR
    RI sejak tahun 2023.
    “Tadi seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna oleh ketua Komisi III bahwa proses ini sudah berjalan hampir dua tahun,” ujar
    Puan
    , di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025), dikutip dari video
    Tribunnews
    .
    Puan juga menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut sudah melibatkan banyak pihak untuk memberi masukan sebagai bentuk dari partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
    “Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya (Yogyakarta), Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya,” kata Puan, dikutip dari
    Antaranews
    .
    “Kemudian, sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023. Jadi porsesnya itu sudah panjang,” ujarnya lagi.
    Diketahui,
    Koalisi Masyarakat Sipil
    untuk Pembaruan KUHAP merasa pihaknya dicatut dalam pembahasan
    RUU KUHAP
    yang berlangsung di Komisi III DPR RI.
    Lebih lanjut, Puan menyebut, KUHAP yang baru itu mengganti penggunaan KUHAP lama yang sudah berusia 44 tahun.
    Oleh karena itu menurut dia, masalah-masalah hukum yang terjadi dalam 44 tahun terakhir tidak bisa diselesaikan jika RUU KUHAP tidak disahkan.
    Puan menjelaskan, sudah banyak hal-hal yang diperbaharui dalam RUU
    KUHAP baru
    tersebut. Salah satunya, pembaruan sistem hukum yang mengikuti perkembangan zaman saat ini.
    Namun, sehari sebelum
    RUU KUHAP disahkan
    , Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengatakan bahwa namanya dicatut terkait pembahasan RUU tersebut. Sebab, merasa aspirasi mereka tidak dibacakan sebagaimana mustinya di rapat DPR.
    Koalisi tersebut terdiri dari Yayasan Lembaga Bantun Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan AJI.
    “Manipulasi Partisipasi Bermakna, Pencatutan Nama Koalisi dan Kebohongan DPR: Presiden Mesti Tarik Draf RUU KUHAP!” demikian bunyi siaran pers dari Koalisi pada Senin, 17 November 2025.
    Dalam keterangan tersebut, mereka menyebut bahwa proses rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP hanya berlangsung dua hari yakni 12 dan 13 November 2025.
    Kemudian, dalam dua hari tersebut, Pemerintah dan Komisi III DPR RI membahas masukan pasal yang diklaim berasal dari masukan masyarakat sipil.
    “Sebagian masukan yang dibacakan dalam rapat Panja tersebut ternyata tidak akurat dan bahkan memiliki perbedaan substansi yang signifikan dengan masukan-masukan yang kami berikan melalui berbagai kanal, antara lain melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau melalui penyerahan draf RUU KUHAP tandingan atau dokumen masukan lainnya kepada DPR dan Pemerintah,” kata Koalisi.
    Bukan hanya membacakan aspirasi yang tidak akurat, Koalisi merasa telah dimanipulasi karena dalam rapat tersebut dimasukkan sejumlah pasal bermasalah atas nama mereka.
    “Kami menilai Rapat Panja tersebut seperti orkestrasi kebohongan untuk memberikan kesan bahwa DPR dan Pemerintah telah mengakomodir masukan. Padahal ini adalah bentuk meaningful manipulation dengan memasukan pasal-pasal bermasalah atas nama koalisi atau organisasi masyarakat sipil,” ujar Koalisi.

    Koalisi pun menjabarkan sejumlah usulan yang disebut pihak DPR sebagai usulan Koalisi Masyarakat Sipil.
    Ada pasal 222 draf RKUHAP soal perluasan alat bukti berupa pengamatan hakim, dan juga usulan penjelasan Pasal 33 ayat (2) draf RKUHAP mengenai definisi intimidasi yang terbatas pada penggunaan atau menunjukkan senjata atau benda tajam lainnya saat pemeriksaan.
    “Tidak ada yang pernah mengajukan masukan tersebut atas nama koalisi, termasuk dalam draf tandingan versi Koalisi Masyarakat Sipil maupun dokumen masukan lainnya,” kata Koalisi.
    Menurut catatan Koalisi, YLBHI disebut pihak DPR mengusulkan pasal baru untuk draf RKUHAP mengenai Perlindungan Sementara.
    “YLBHI tidak pernah memberikan masukan redaksional atau usulan pasal baru mengenai Perlindungan Sementara dengan mekanisme yang ada dalam Draf RKUHAP terbaru,” ujar Koalisi.
    Tak hanya ada keberatan dari Koalisi Masyarakat Sipil, proses pengesahan RUU KUHAP juga akan berujung pada pelaporan sejumlah anggota Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
    Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan pengaduan tersebut diajukan karena Koalisi melihat proses pembahasan yang tertutup dan tidak melibatkan publik secara substansial.
    “Laporan atau pengaduan ini kami tempuh karena dalam proses panjang pembahasan KUHAP ini, setidak-tidaknya sejak bulan Mei 2025 lalu, kami tidak melihat proses ini dilandasi atau berbasis partisipasi publik yang bermakna,” ujar Fadhil dalam konferensi pers pada Minggu, 16 November 2025.
    Dia mencontohkan undangan yang diterima Koalisi pada 8 Mei 2025, adalah diskusi informasi, namun kemudian diklaim sebagai rapat dengar pendapat umum (RDPU).
    “Padahal dalam undangan, dalam perihal undangan dalam komunikasi tidak disebut sebagai RDPU,” tegasnya.
    Kemudian, Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana menyebut bahwa Panja RUU KUHAP DPR RI telah mengabaikan ketentuan perundangan-undangan dalam proses legislasi.
    “Para anggota Panja (RUU KUHAP) ini kami nilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam konteks penyusunan legislasi,” ujarnya.
    Koalisi menegaskan bahwa para anggota Komisi III diduga telah melanggar kode etik, AUPB, serta ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam memproses RUU KUHAP.
    Selain itu, pengaduan juga diajukan karena Revisi KUHAP ini tidak meaningful participation. Padahal, masyarakat sipil seharusnya mempunyai tiga hak: right to heard, right to consider, dan right to be explained.
    Respons penolakan juga datang dari mahasiswa dari sejumlah universitas yang melakukan aksi demonstrasi saat pengesahan RUU KUHAP di DPR RI pada Selasa, 18 November 2025.
    Mereka menyatakan akan melanjutkan tuntutan demonstrasi ke gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, mereka menilai bahwa proses pembentukan undang-undang tersebut cacat prosedural dan manipulatif, serta tidak memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna.
    Fitrah Aryo, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) menyebut akan segera mengkaji kembali draf RUU KUHAP yang disahkan oleh DPR RI.
    “Dugaan manipulasi dalam partisipasi bermakna ini menjadi celah bagi kami untuk mengkaji lebih dalam rencana gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi,” kata Aryo kepada wartawan di lokasi, Selasa.
    Aryo menyoroti adanya kecacatan prosedural dalam penyusunan RKUHAP yang dinilai sengaja memanipulasi masyarakat.
    Manipulasi itu dilakukan oleh banyaknya organisasi masyarakat sipil yang namanya dicatut seolah-olah mengusulkan sejumlah pasal.
    “Kalau UU TNI itu dibahas secara sembunyi-sembunyi, RKUHAP ini dibahas secara manipulatif. Ratusan organisasi, elemen masyarakat sipil dicatut namanya seakan bekerja sama, padahal itu partisipasi semu atau tokenisme,” ujarnya.
    Menurut Aryo, dalam teori partisipasi publik, ada tiga syarat
    meaningful participation
    yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk dijelaskan.
    “Yang pertama hak untuk didengar, iya dilakukan. Tapi hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk dijelaskan itu tidak terpenuhi, usulan masyarakat enggak pernah dipertimbangkan dengan serius. Apalagi (hak) dijelaskan, ini katanya ada yang diakomodir ada yang tidak. Tapi, enggak dijelasin kan, mana yang enggak bisa diakomodasi, apa alasannya?” katanya.
    Selain itu, Aryo mengungkapkan bahwa draf resmi RKUHAP baru dikeluarkan oleh DPR RI pada Selasa pagi, tepat sebelum pengesahan.
    “Draf yang selama ini mungkin kita kritik adalah draf lama. Mereka menyembunyikan draf tersebut dan ketika hari pengesahan, ternyata mereka punya draf baru yang tentu perlu kita pelajari kembali,” ujarnya.
    Oleh karena itu, mahasiswa akan fokus membedah draf final tersebut untuk memastikan apakah pasal-pasal krusial masih memuat ancaman yang sama sebelum resmi mendaftarkan gugatan ke MK.
    Sebelum Ketua DPR RI Puan menegaskan perihal proses pembahasan RUU KUHAP yang telah dilakukan sejak 2023 dan telah melibatkan banyak pihak, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah bahwa pihaknya telah mencatut nama Koalisi Masyarakat Sipil dalam pembahasan RUU KUHAP.
    “Kami tegaskan enggak ada catut mencatut. Kami justru berupaya mengakomodir masukan masyarakat sipil,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya pada Senin malam.
    Habiburokhman menyatakan Koalisi LSM itu menyampaikan bahwa pihaknya dicatut oleh pihak DPR pada empat hari setelah pembahasan tingkat pertama sudah selesai dan tidak menyampaikan aspirasinya saat pembahasan pada 12 dan 13 November 2025.
    “Jadi kritikus seharusnya aktif, enggak boleh malas, jadi kalaupun ada kekeliruan bisa langsung diselesaikan saat itu sebelum pengesahan,” ujarnya.
    Kemudian, dia menjelaskan bahwa aspirasi dari masyarakat sipil kemudian dibahas dan dirumuskan dalam draf norma. Sebab, DPR mengelompokkan masukan berdasarkan klaster yang punya kemiripan saran demi mengakomodir suara masyarakat sipil.
    Oleh karena itu, menurut Habiburokhman, pasti redaksionalnya tidak sama persis dengan usulan kelompok manapun.
    “Tentu redaksi norma terakhir tidak sama persis dengan usulan kelompok manapun, karena itu penggabungan pendapat banyak pihak,” kata Habiburokhman.
    Dia pun memberikan contoh usulan yang diakomodir maksimal, antara lain usulan organisasi disabilitas pimpinan Yenny Rosa Damayanti dkk; usulan larangan penyiksaan dari Universitas Indonesia melalui Taufik Basari; usulan perluasan praperadilan dari Madinah Rahmawati ICJR; usulan dari pelbagai organisasi advokat mengenai imunitas advokat dan penguatan kewenangan advokat; usulan AJI mengenai penghapusan larangan peliputan dan banyak lagi.
    “Yang jelas hampir 100 persen isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil ke Komisi III,” ujar Habiburokhman.
    Perihal pelibatan masyarakat sipil kembali ditegaskan Habiburokhman dalam konferensi pers pada 18 November 2025.
    Bahkan, dia mengklaim bahwa isi KUHAP baru, 99,9 persen masukan dari masyarakat sipil.
    “Prinsipnya ya, 100 persen lah, ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil, ya,” kata Habiburokhman.
    “Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan, ya. Jadi itu yang soal pencatutan,” ujarnya lagi.
    Habiburokhman juga mengungkapkan, setidaknya sekitar 100 kelompok hadir untuk ikut serta selama perumusan dan pembahasan. Beberapa di antaranya juga menamakan dirinya sebagai Koalisi Masyarakat Sipil yang menandakan bagian masyarakat sipil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua Komisi III DPR: Tak Ada Pencatutan Nama Koalisi Sipil di Rapat RKUHAP

    Ketua Komisi III DPR: Tak Ada Pencatutan Nama Koalisi Sipil di Rapat RKUHAP

    Ketua Komisi III DPR: Tak Ada Pencatutan Nama Koalisi Sipil di Rapat RKUHAP
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil bahwa rapat Panitia Kerja (Panja) soal RUU KUHAP telah mencatut nama Koalisi Masyarakat Sipil.
    “Kami tegaskan enggak ada catut mencatut. Kami justru berupaya mengakomodir masukan masyarakat sipil,” kata
    Habiburokhman
    dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/11/2025) malam.
    Habiburokhman menyatakan Koalisi LSM itu menyampaikan bahwa pihaknya dicatut oleh pihak
    DPR
    pada empat hari setelah pembahasan tingkat pertama sudah selesai dan tidak menyampaikan aspirasinya saat pembahasan pada 12 dan 13 November kemarin.
    “Kami heran mengapa klaim tersebut baru muncul hari ini,” kata Habiburokhman
    “Jadi kritikus seharusnya aktif, enggak boleh malas, jadi kalaupun ada kekeliruan bisa langsung diselesaikan saat itu sebelum pengesahan,” kata dia.
    Legislator dari Partai Gerindra ini mengatakan DPR bermaksud mengakomodir suara masyarakat sipil dengan cara mengelompokkan masukan berdasarkan klaster yang punya kemiripan saran.
    Aspirasi dari masyarakat sipil kemudian dibahas dan dirumuskan dalam draf norma.
    “Tentu redaksi norma terakhir tidak sama persis dengan usulan kelompok manapun, karena itu penggabungan pendapat banyak pihak,” kata Habiburokhman.
    Dia menyebut contoh usulan yang diakomodir maksimal, antara lain usulan organisasi disabilitas pimpinan Yenny Rosa Damayanti dkk, usulan larangan penyiksaan dari Universitas Indonesia melalui Taufik Basari, usulan perluasan praperadilan dari Madinah Rahmawati ICJR, usulan dari pelbagai organisasi advokat mengenai imunitas advokat dan penguatan kewenangan advokat, usulan AJI mengenai penghapusan larangan peliputan, dan banyak lagi.
    “Yang jelas hampir 100 persen isi KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil ke Komisi III,” kata Habiburokhman.
    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP merasa pihaknya dicatut dalam pembahasan
    RUU KUHAP
    yang berlangsung di rapat Panja RUU KUHAP.
    “Manipulasi Partisipasi Bermakna, Pencatutan Nama Koalisi dan Kebohongan DPR: Presiden Mesti Tarik Draf RUU KUHAP!” demikian bunyi siaran pers dari Koalisi, Senin (17/11/2025).
    Mereka mencatat, proses rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP hanya berlangsung dua hari yakni 12 dan 13 November 2025.
    “Pada rapat tersebut, Pemerintah dan
    Komisi III DPR
    RI membahas masukan pasal yang diklaim berasal dari masukan masyarakat sipil,” kata Koalisi.
    Koalisi yang dimaksud adalah Yayasan Lembaga Bantun Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan AJI.
    Koalisi merasa aspirasi mereka tidak dibacakan sebagaimana mestinya di rapat DPR.
    Koalisi merasa telah dimanipulasi oleh pihak DPR supaya muncul kesan di masyarakat bahwa DPR telah memasukkan aspirasi pihak koalisi dalam RUU KUHAP.
    Mereka merasa pembahasan RUU KUHAP terlalu singkat tanpa membahas hal-hal yang substansial.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • NasDem Sebut Tudingan Projo soal Hubungan Prabowo dan Jokowi Tak Perlu Dikomentari 

    NasDem Sebut Tudingan Projo soal Hubungan Prabowo dan Jokowi Tak Perlu Dikomentari 

    JAKARTA – Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari (Tobas) merespons tudingan yang menyebut ada pihak kalah di Pilpres 2024 ingin menjauhkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Menurutnya, tudingan seperti itu tidak perlu dikomentari, sebab ada hal lain yang lebih penting ketimbang kembali membahas hal yang sudah berlalu.

    “Tidak perlu ada komentar. Menurut saya, komentar-komentar itu adalah komentar-komentar yang tidak relevan dan tidak perlu untuk kita diskusikan,” ujar Tobas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Oktober. 

    “Marilah kita tinggalkan hal yang tidak perlu dan kita fokus pada hal yang sangat penting, yang fundamental yang saat ini sedang dihadapi oleh bangsa ini,” sambung Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR itu. 

    Tobas menilai, persoalan menang dan kalah dalam pilpres sudah berlalu. Saat ini, kata dia, yang terpenting bagaimana mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

    “Karena itulah, kita tidak perlu harus kembali kepada persoalan pilpres yang sudah lewat, sudah ada hasilnya, sudah sedang berjalan pemerintahannya, yang tidak jauh lebih penting dibandingkan persoalan yang tadi kita hadapi,” katanya.

    “Jadi menurut saya sudah tidak relevan lagi kalau mengkait-kaitkan persoalan pemilu ya dengan hal-hal yang perlu kita carikan jalan keluarnya, terkait dengan apa yang sedang kita hadapi saat ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) Projo, Freddy Damanik sepakat dengan pernyataan Waketum PSI Andy Budiman yang menilai ada pihak ingin menjauhkan Presiden Prabowo Subianto dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

    Menurutnya, kelompok yang kalah di Pilpres 2024 hingga tokoh yang menarasikan ‘matahari kembar’ ingin hubungan keduanya tampak tidak harmonis.

    “Kami Projo juga melihat ada pihak-pihak yang berfantasi hubungan Presiden Prabowo dengan Presiden Jokowi menjadi jauh dan terpisahkan. Mereka bahkan berusaha mengadu domba dan memecah belah kedua pemimpin ini dan para pendukungnya tentunya dengan narasi-narasi yang terus menerus mereka mainkan,” kata Freddy kepada wartawan, Selasa, 7 Oktober. 

    “Misalnya dengan narasi ‘matahari kembar’, ‘cawe-cawe’, ‘pemakzulan Gibran’,” imbuhnya. 

     

  • K3 MPR usul semua lembaga tinggi laporkan kinerja pada Sidang Tahunan

    K3 MPR usul semua lembaga tinggi laporkan kinerja pada Sidang Tahunan

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI mengusulkan semua lembaga tinggi yang dibentuk berdasarkan konstitusi untuk menyampaikan laporan kinerjanya kepada masyarakat pada momen Sidang Tahunan MPR RI, yang biasanya digelar menjelang HUT RI.

    Ketua K3 MPR RI Taufik Basari menjelaskan lembaga tinggi itu, yakni DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Sebelumnya, laporan kinerja dari lembaga itu biasanya hanya disampaikan oleh Presiden dalam pidatonya.

    “Jadi, bukan melaporkan kepada MPR RI karena kedudukannya sama, tapi melaporkan kepada masyarakat melalui forum MPR RI,” kata Taufik di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, hal itu diusulkan agar sesuai seperti yang dilaksanakan dalam Sidang Tahunan MPR RI ketika awal-awal era reformasi. Kini laporan kinerja lembaga-lembaga itu hanya disebutkan dalam beberapa paragraf pidato Presiden.

    “Sehingga kita bisa mendapatkan satu sidang tahunan yang lebih optimal dibandingkan hanya satu kali, kemudian mendengarkan laporan kinerja ini yang diwakili oleh Presiden,” kata Taufik.

    Untuk itu, tambah Taufik, usulan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan MPR RI sebagai bahan pengambilan keputusan.

    Selain itu, dia mengatakan K3 MPR RI juga membahas terkait kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh para pejabat.

    Menurut dia, semua lembaga negara wajib melaksanakan amanah untuk menjalankan kedaulatan rakyat sesuai dengan kewenangannya masing-masing berdasarkan konstitusi.

    “Dan apabila kemudian keluar dari maksud dari konstitusi atau dari perintah konstitusi, maka di situ ada pelanggaran terhadap konstitusi,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Perjuangan Nani Nurani Puluhan Tahun Bebaskan Diri dari Stigma PKI
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Oktober 2025

    Perjuangan Nani Nurani Puluhan Tahun Bebaskan Diri dari Stigma PKI Megapolitan 2 Oktober 2025

    Perjuangan Nani Nurani Puluhan Tahun Bebaskan Diri dari Stigma PKI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perjuangan Nani Nurani (84), membebaskan dirinya dari stigma Partai Komunis Indonesia (PKI) bukan hal yang mudah.
    Padahal Nani merupakan korban salah tangkap pemerintah karena dituding terlibat dalam Gerakan 30 September (G30S) PKI.
    Perempuan asal Cianjur, Jawa Barat ini dituding terlibat karena pernah mengisi acara di ulangtahun PKI pada Juni 1965, ketika organisasi itu belum dilarang pemerintah.
    Meski tak ada bukti yang kuat, Nani tetap ditahan di Penjara Perempuan Bukit Duri, Jakarta Utara, sejak 29 Januari 1969 hingga 19 November 1975.
    Setelah bebas penuh di tahun 1976, Nani mengaku pernah diminta bersumpah untuk tidak menutut pemerintah atas peristiwa salah tangkap yang dialami dirinya.
    “Terus karena penasaran saya nanya kepala bagian umumnya Pak Situmeang ‘Pak, saya ini gimana?’ Dia bilang ‘kau mau ke ujung dunia juga boleh’ ternyata bohong. Boro-boro ke ujung dunia, KTP ditandai tahun 1978 ditandai ET. Terus tahu-tahu wajib lapor lagi,” ujar Nani.
    Wajib lapor Nani dimulai tahun 1984 ketika peristiwa Tanjung Priok tersebut terjadi. Ia diwajibkan lapor ke kecamatan satu bulan sekali dan ke keluarahan tiga bulan sekali.
    Hal itu sempat membuat Nani menutup diri selama 17 tahun karena stigma negatif terhadap para eks tapol masih sangat kuat.
    Ia baru berani membuka diri dengan dunia luar sekitar tahun 1999 ketika terjadi reformasi dan Abdurahman Wahid atau Gusdur resmi menjadi presiden.
    Kemudian, di tahun 2000 perjuangan Nani untuk merehabilitasi namanya sebagai eks tapol G30S dimulai.
    “Saya ke Komnas HAM bagus sekali responnya langsung kirim ke Sekertaris Negara, tapi enggak dibalas,” ucap Nani.
    Perjuangan Nani memperbaiki nama baiknya di tahun 2000 berlanjut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
    “Di tahun 2000 itu ngurus lah ke LBH waktu itu. Langsung diurus ke kecamatan yang dampingi Pak Suma Miharja sama Taufik Basari, jawabannya (dari kelurahan) tidak ada dasar hukumnya wajib lapor,” ujar Nani.
    Mendengar hal itu, Suma Miharja kesal dan langsung mengirim surat resmi ke kelurahan dan kecamatan. Sejak itu, Nani sudah tidak lagi wajib lapor.
    Diskriminasi yang Nani alami tidak hanya sampai KTP-nya diberi tanda ET dan wajib lapor puluhan tahun. Namun, dia juga dipersulit mendapatkan KTP seumur hidup.
    Akhirnya, Nani kembali didampingi Taufik Basari mengajukan banding ke pengadilan dan menang pada tahun 2003. Kini, perempuan tersebut sudah memiliki KTP seumur hidup.
    Tak hanya sampai situ, di tahun 2008, Nani juga dinyatakan menang oleh Mahkamah Agung dengan putusan dirinya tidak terlibat G30S dan bukan bagian dari organisasi terlarang.
    “Dengan modal itu maju lah saya ke pengadilan untuk rehabilitasi nama mulai 28 Otktober 2011, membawa saksi dan saksi ahli delapan, bukti 52 berkas, pemerintah tidak punya bukti, tidak punya saksi, tapi keputusannya tidak berwenang,” ucap Nani.
    Kini, upaya Nani merehabilitasi namanya dari stigma PKI sudah mentok. Ia tak mau lagi berjuang dan memilih menikmati sisa hidupnya di rumah sederhana di Jakarta Utara sambil tekun beribadah.
    Nani dikenal sebagai seniman lokal Cianjur, Jawa Barat. Pada masa mudanya, ia kerap diundang Presiden pertama RI, Soekarno untuk menari dan menyanyi di Istana Cipanas dalam acara resmi.
    Ketenaran itulah yang membuat Nani kemudian diundang Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mengisi acara ulang tahun partai ini pada tahun 1965.
    Setahun kemudian, PKI ditetapkan sebagai organisasi terlarang karena diduga menjadi dalang peristiwa G30S yang menewaskan tujuh jenderal TNI.
    Sejumlah simpatisan dan orang-orang yang terafiliasi dengan PKI lantas ditangkap dan dipenjara oleh pemerintah.
    Nani termasuk salah satu yang ditangkap pemerintah pada tahun 1968 serta ditahan tanpa melalui proses pengadilan.
    Pada tahun 1975, Nani dibebaskan. Status sosialnya pun dibatasi karena kartu tanda penduduknya (KTP) dilabeli “ET” atau eks tahanan politik (eks-tapol).
    Karena kekhawatirannya, Nani bahkan memilih untuk tidak menikah karena takut stigma eks tapol akan menurun kepada anaknya kelak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Taufik Basari: TAP MPR 2003 masih relevan hadapi politik kini

    Taufik Basari: TAP MPR 2003 masih relevan hadapi politik kini

    “TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 lahir dari semangat reformasi 1998 dan perubahan UUD 1945 periode 1999–2002. Di dalamnya terkandung nilai dasar yang tetap kontekstual hingga kini,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Taufik Basari menilai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor 1 Tahun 2003 masih relevan sebagai pedoman menghadapi dinamika politik dan demokrasi di Indonesia saat ini.

    “TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 lahir dari semangat reformasi 1998 dan perubahan UUD 1945 periode 1999–2002. Di dalamnya terkandung nilai dasar yang tetap kontekstual hingga kini,” kata Taufik.

    Pandangan itu ia sampaikan dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertema “Evaluasi Keberadaan TAP MPR I/MPR/2003” yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu. Diskusi ini membahas posisi TAP MPR dalam sistem ketatanegaraan pascareformasi.

    Ia menjelaskan, TAP tersebut mengatur status hukum ketetapan MPR, mulai dari yang dicabut, masih berlaku, hingga yang berlaku sementara sampai terbentuk peraturan perundang-undangan baru. Dengan demikian, TAP itu memiliki peran penting dalam transisi hukum dan politik Indonesia.

    Menurut Taufik, banyak pihak kerap melupakan keberadaan TAP MPR ini. Padahal, nilai yang terkandung di dalamnya justru relevan dalam menjawab tantangan bangsa, terutama saat muncul kritik publik terhadap praktik politik yang dianggap kurang aspiratif.

    Fenomena meningkatnya jarak antara rakyat dan penguasa, hingga kekhawatiran atas menguatnya oligarki, disebutnya sebagai sinyal perlunya bangsa kembali merujuk pada etika kehidupan berbangsa serta agenda pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Ia menegaskan, TAP MPR yang masih berlaku, termasuk TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang arah kebijakan pemberantasan KKN dan TAP Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, harus dilihat tidak hanya secara legal tetapi juga secara moral.

    “Etika berbangsa itu bukan hanya untuk rakyat, tetapi terutama bagi penyelenggara negara yang memiliki tanggung jawab lebih besar sebagai teladan,” ujarnya.

    Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Martin Hutabarat menambahkan, TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 juga krusial karena menjadi dasar keberlakuan sejumlah ketetapan lain yang belum terakomodasi dalam undang-undang. Menurut dia, pemahaman itu penting agar peran MPR pascareformasi tidak terabaikan.

    Martin menilai, meski sudah ada sejumlah undang-undang mengenai pemberantasan KKN, pengaturannya masih parsial sehingga belum sejalan sepenuhnya dengan amanat TAP MPR. Karena itu, ia mendorong MPR menginisiasi langkah agar pemerintah dan DPR menyusun undang-undang komprehensif yang mengadopsi substansi TAP tersebut.

    Pada akhirnya, baik Taufik maupun Martin menekankan bahwa semangat reformasi 1998 harus terus dijaga sebagai fondasi moral bangsa.

    TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 dipandang bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga kompas etis untuk memastikan kedaulatan rakyat tetap dijalankan berdasarkan konstitusi.

    Pewarta: Aria Ananda
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 10
                    
                        Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik
                        Nasional

    10 Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik Nasional

    Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menjadi sasaran kritik tajam dalam rapat kerja
    Komisi III DPR
    RI pada Rabu (9/7/2025).
    Para anggota dewan mengecam
    putusan MK
    yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Mereka menilai putusan itu menimbulkan kegaduhan dan menunjukkan inkonsistensi MK.
    Padahal rapat yang turut diikuti oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) itu sebenarnya beragendakan pembahasan anggaran.
    Anggota Fraksi Partai Nasdem,
    Rudianto Lallo
    mengatakan, MK saat ini tengah menjadi perbincangan hangat karena telah membuat putusan yang kontroversial dan bahkan menabrak konstitusi.
    “MK ini kemudian yang paling banyak didiskusikan hari ini karena ada putusan kontroversi soal pengujian UU. Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan.
    Dia pun menyinggung proses legislasi di DPR yang melibatkan waktu panjang dan harus menjaring aspirasi publik. Namun, hasil kerja itu bisa langsung berubah drastis oleh satu putusan MK.
    “Kalau tiba-tiba satu pasal dianggap bertentangan tetapi justru amar putusan MK ini bertentangan, ini juga problem konstitusi kita. Nah ini
    deadlock
    jadinya,” ujar dia.
    Nada serupa dilontarkan anggota Fraksi PKB,
    Hasbiallah Ilyas
    . Dia menyindir dominasi sembilan hakim konstitusi dalam mengubah arah sistem pemilu yang disusun oleh ratusan anggota legislatif.
    “Jangan 500 orang ini, Pak, kalah dengan 9 hakim. Ini bikin undang-undang KUHAP saja sudah berapa lama kita belum selesai sampai hari ini. Tolong agak lebih bijaklah,” kata Hasbiallah.
    Dia juga mengkritisi inkonsistensi aturan pemilu dari waktu ke waktu yang dinilai menimbulkan kebingungan di masyarakat.
    “Misalnya pemilu, berapa kali setiap pemilu itu diubah. Dari tahun 2009 diubah, sekarang diubah lagi, ini yang bikin jadi kegaduhan di masyarakat,” ujar Hasbiallah.
    Berkaca dari persoalan ini, Hasbiallah pun mendorong agar proses seleksi calon hakim konstitusi lebih ketat ke depannya.
    “Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi, jangan sampai adanya MK ini keluar dari norma yang ada,” kata dia.
    Dari Fraksi Demokrat, Andi Muzakir juga menyuarakan kekhawatiran soal inkonsistensi MK karena akan berdampak buruk bagi sistem ketatanegaraan.
    “Saya hanya satu, Pak, konsisten dalam mengambil keputusan. Jangan setiap periode berubah lagi putusannya. Jadi tidak ada konsistensi dalam mengambil putusan. Tahun ini serempak, berikutnya dipisah. Tidak ada konsistensi. Mau dibawa ke mana negara ini?” ujar dia.
    Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro turut mengingatkan MK agar menjalankan tugas sebagai penguji, bukan pembentuk norma hukum.
    “Sedikit masukan juga kepada MK bahwa sesuai dengan tugas yang sudah ada, bahwa MK adalah penguji norma, bukan membentuk (norma),” kata politikus PDI-P itu.
    Menanggapi banyak kritik, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menegaskan bahwa putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah dibacakan dan MK hanya tinggal menunggu DPR menindaklanjutinya.

    Putusan MK
    kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan,” ujar Heru.
    Dia pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai kritik yang diarahkan ke lembaganya ataupun terhadap putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah.
    Sebagai informasi, melalui putusan tersebut, MK memutuskan agar pemilu nasional dan daerah dilaksanakan secara terpisah mulai 2029.
    Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
    Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    Selain itu, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
    “Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Meski begitu, MK tidak menentukan secara pasti tenggat waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
    MK hanya mengusulkan agar pemilu daerah digelar paling cepat dua tahun setelah pemilu nasional, dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
    Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menyatakan bahwa putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah menimbulkan dilema konstitusional. Pasalnya, pelaksanaan maupun pengabaian putusan MK tersebut akan sama-sama melanggar konstitusi.
    “Melaksanakan atau tidak melaksanakan putusan MK akan sama-sama melanggar konstitusi,” ujar Taufik.
    Dia mengacu pada Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945 yang menyebut pemilu harus dilaksanakan lima tahun sekali, serta Pasal 18 Ayat (3) yang menegaskan DPRD dipilih melalui pemilu.
    “Inilah yang saya sebut sebagai dilematis
    constitutional deadlock
    . Dimakan masuk mulut buaya, tidak dimakan masuk mulut harimau,” ucap Taufik.
    Sementara itu, Peneliti Politik BRIN Devi Darmawan menilai sikap MK yang langsung menetapkan
    pemilu dipisah
    menunjukkan ketidakpercayaan terhadap DPR.
    “Hal ini menunjukkan sebenarnya ada ketidakpercayaan dari Mahkamah Konstitusi ini kepada kinerja parlemen,” kata Devi dalam diskusi daring.
    Menurut Devi, DPR dan pemerintah selama ini lambat merevisi UU Pemilu, sehingga MK mengambil sikap tegas yang tidak memberi pilihan lain.
    Namun, dia mengingatkan agar MK tetap berada dalam koridor sebagai penguji konstitusionalitas, bukan pembentuk norma.
    “Kalau seperti sekarang berkesan seolah-olah MK agak lebih mendominasi dalam pembuatan peraturan Undang-Undang, khususnya yang terkait dengan sistem kepemiluan,” ucap Devi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • K3 MPR rumuskan opsi strategis sikapi putusan MK soal pemisahan Pemilu

    K3 MPR rumuskan opsi strategis sikapi putusan MK soal pemisahan Pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI merumuskan sejumlah opsi strategis untuk menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang mewajibkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.

    Ketua K3 MPR RI Taufik Basari menegaskan bahwa putusan ini menimbulkan dilema konstitusional dan menuntut respons kelembagaan yang cermat dari MPR RI sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang mengubah UUD 1945.

    “Maka, sikap atau rekomendasi MPR atas kondisi dilematis ini harus mempertimbangkan kekuatan konstitusional yang dimilikinya,” kata Taufik dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan, dalam putusan tersebut MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah, dengan rentang waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun antara keduanya.

    Pemilu nasional meliputi pemilihan DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan pemilu daerah meliputi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.

    Menurut dia, implementasi putusan ini dinilai menimbulkan dilema konstitusional. Di satu sisi, melaksanakan pemilu dengan pemisahan waktu sebagaimana amar putusan MK berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 22E ayat (1) dan (2) serta Pasal 18 ayat (3) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun dan anggota DPRD dipilih melalui pemilihan umum.

    Di sisi lain, menurut dia, mengabaikan putusan MK juga berarti melanggar Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat.

    “Dua-duanya problematik. Jika dilaksanakan, maka bisa terjadi perpanjangan masa jabatan DPRD yang tak memiliki landasan konstitusional karena tidak dipilih oleh rakyat. Namun jika tidak dilaksanakan, berarti kita melanggar prinsip dasar bahwa putusan MK wajib dijalankan,” kata dia.

    Dia pun mendorong agar pimpinan MPR mengambil inisiatif untuk menggelar rapat konsultasi dengan DPR, Presiden, dan MK.

    Konsultasi tersebut, kata dia, dinilai penting untuk membahas berbagai opsi rekayasa konstitusi atau constitutional engineering yang memungkinkan sebagai respons atas putusan MK yang menuai kontroversi.

    Beberapa poin yang disiapkan antara lain mencakup skenario apabila terjadi gugatan kembali, kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), hingga langkah-langkah alternatif lainnya.

    “Nantinya, keputusan akan ditentukan berdasarkan opsi-opsi yang disepakati dalam forum konsultasi,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Taufik Basari: Putusan MK soal Pemilu DPRD Hadirkan Deadlock Konstitusional

    Taufik Basari: Putusan MK soal Pemilu DPRD Hadirkan Deadlock Konstitusional

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR Taufik Basari menyoroti munculnya dilema serius yang timbul dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jadwal pemilu anggota DPRD.

    Menurutnya, putusan tersebut menimbulkan kondisi “deadlock konstitusional” karena baik dilaksanakan maupun tidak, sama-sama berpotensi melanggar konstitusi.

    “Di dalam ayat 1, 22E ayat 1 [UUD 1945], normanya adalah pemilihan umum dilaksanakan secara luber, langsung umum, bebas rahasia, jujur dan adil, setiap 5 tahun sekali, saya berikan huruf tebal disitu sebagai penekanan, setiap 5 tahun sekali,” ujarnya dalam Rapat Dengar Komisi III DPR RI, Jumat (4/7/2025).

    Dia menjelaskan pada pasal 22E ayat 2 UUD 1945 juga menegaskan pemilu digunakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD. Sementara pasal 18 ayat 3 menyebutkan anggota DPRD harus dipilih melalui pemilu, tanpa jalur lain. 

    Lebih lanjut, dia mengurai bahwa amar putusan MK menyatakan pemilu anggota DPRD baru akan digelar paling cepat dua atau dua setengah tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden. Artinya, akan ada jeda yang membuat masa jabatan DPRD melewati periode lima tahunan yang diamanatkan konstitusi.

     “Nah tetapi, Bapak-Ibu, kalau putusan MK ini dilaksanakan oleh pembuat Undang-Undang, yaitu DPR dan Presiden dalam bentuk mengubah Undang-Undangnya, maka justru akan melanggar pasal 22E ayat 1, terkait dengan pemilu yang harus dilaksanakan 5 tahun sekali,” jelasnya. 

    Di sisi lain, jika putusan MK tersebut tidak dilaksanakan, itu juga melanggar konstitusi. Penyebabnya, kata Taufik, di dalam pasal 24C ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa putusan MK bersifat final. Oleh sebab itu, dia menyebut situasi ini sebagai dilema besar yang harus dicarikan jalan keluar.

    Menurut Taufik, kondisi deadlock ini menuntut DPR dan pemerintah untuk segera merumuskan solusi agar pelaksanaan pemilu tetap sesuai amanat konstitusi dan putusan MK tetap dihormati.

    “Ini yang saya sebut sebagai dilematis, conditional deadlock. Dimakan masuk mulut buaya, tidak dimakan masuk mulut harimau. Kenapa kan begitu? Dilaksanakan melanggar konstitusi, tidak dilaksanakan melanggar konstitusi,” pungkas Taufik.

  • Waka MPR tekankan pendidikan konstitusi perkuat kualitas SDM

    Waka MPR tekankan pendidikan konstitusi perkuat kualitas SDM

    Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu 20/10/2024). (ANTARA/Ibnu Zaki)

    Waka MPR tekankan pendidikan konstitusi perkuat kualitas SDM
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 31 Januari 2025 – 10:57 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono menekankan pentingnya pendidikan konstitusi dan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dalam rangka perbaikan sistem negara dengan memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM).

    “Program pendidikan konstitusi yang lebih masif dan menarik, terkini, untuk memperkenalkan pentingnya penguasaan hukum dasar negara, 4 Pilar Kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Ibas, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Hal tersebut disampaikannya ketika memimpin Rapat Pleno Pertama Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Jakarta (30/1). Dia memandang pentingnya pendidikan konstitusi dan sosialisasi Pancasila yang lebih masif, menarik, dan terkini, dalam perbaikan sistem negara dengan memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) di tanah air.

    Menurut dia, peran besar MPR RI sangat diperlukan dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi konstitusi yang lebih inklusif dan interaktif, salah satunya melalui kurikulum nasional.

    “Kajian mengenai peran MPR RI untuk memperjuangkan materi empat pilar kebangsaan agar dapat masuk dalam kurikulum nasional,” ujarnya.

    Tak hanya pendidikan konstitusi, dia pun menilai MPR perlu mengkaji sistem negara dan desain pemerintahan untuk mendorong kemajuan bangsa.

    “Apakah sistem presidensial yang diterapkan di Indonesia sudah optimal, ataukah perlu ada perbaikan dalam desain pemerintahan?” ucapnya.

    Untuk itu, dia memandang diperlukan tinjauan mendalam terhadap hubungan antara lembaga negara, khususnya dalam hal pembagian kekuasaan antara Presiden, DPR, dan MPR, termasuk DPD.

    Hal tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan penafsiran terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan ketetapan MPR RI yang masih berlaku.

    “Bagaimana memperkuat mekanisme check and balances di Indonesia?,” tuturnya.

    Ibas pun berharap K3 MPR RI mampu membawa kajian komprehensif yang signifikan demi kemajuan bangsa dan negara.

    “Serta dapat memberikan penguatan kebangsaan dan pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia kuat di tahun 2045; selanjutnya, Indonesia menjadi negara maju di abad 21,” kata dia.

    Dalam Rapat Pleno tersebut, Ibas yang mendapat amanat sebagai koordinator Badan Pengkajian mengukuhkan keanggotaan K3 MPR RI Masa Jabatan 2024-2029.

    Susunan K3 MPR RI periode 2024-2029 yang dikukuhkan, yaitu Taufik Basari (NasDem) sebagai Ketua K3 MPR RI; dan para Wakil Ketua K3 MPR RI yakni Djarot Saiful Hidayat (PDIP), Rambe Kamarul Zaman (Golkar), Hamonangan Hutabarat (Gerindra), dan Ajiep Padindang (Golkar).

    Adapun anggota K3 total berjumlah 65 orang, yang terdiri dari PDIP (9), Golkar (9), Gerindra (8), NasDem (6), PKB (6), PKS (5), PAN (5), Demokrat (4), dan DPD (13). Para anggota K3 memiliki latar belakang yang beragam mulai dari profesor, master hukum, dosen, politikus, hingga aktivis pendidikan dan pembinaan masyarakat.

    Sumber : Antara