Tag: Tasyi Athasyia

  • Top 5 News: Kim Sae-ron dan Kim Soo-hyun hingga Laporan Tasyi Athasyia

    Top 5 News: Kim Sae-ron dan Kim Soo-hyun hingga Laporan Tasyi Athasyia

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebelum meninggal dunia, Kim Sae-ron diduga sempat mengirim pesan kepada Kim Soo-hyun terkait dengan utang. Kemudian, anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron angkat bicara soal kasus Minyakita yang tak sesuai takaran menjadi top 5 news Beritasatu.com, pada Selasa (11/3/2025).

    Berita selanjutnya yang tidak kalah menarik adalah Polres Blitar Kota melakukan pengamanan ketat laga Persik vs PSM, hingga polisi benarkan selebgram Tasyi Athasyia resmi melaporkan dua akun TikTok terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Top 5 News Beritasatu.com.

    1. Kim Sae-ron Minta Kim Soo-hyun Perpanjang Waktu Pelunasan Utang

    Mendiang selebritas Korea Selatan, Kim Sae-ron diduga pernah mengirim pesan teks kepada Kim Soo-hyun untuk meminta bantuan terkait utang sebesar 700 juta won. 

    Dilansir dari Soompi, Selasa (11/3/2025), Kim Sae-ron diduga mengirim pesan kepada Kim Soo-hyun pada 19 Maret 2024. Dalam pesan tersebut, ia memohon agar diberi waktu untuk melunasi utangnya. 

    2. Komisi VI DPR Tanggapi Soal Minyakita yang Tak Sesuai Takaran

    Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan, bagi yang terlibat dalam kasus Minyakita yang dijual tak sesuai takaran akan digugat secara hukum.

    Herman Khaeron mengaku, dirinya telah meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk memberikan tindakan tegas kepada para pihak yang terlibat dalam kasus Minyakita.

    3. Polres Blitar Kota Lakukan Pengamanan Ketat Laga Persik vs PSM

    Guna mengantisipasi kericuhan saat pertandingan Liga 1 Persik vs PSM pada Selasa (11/3/2025) malam, Polres Blitar Kota melakukan pengamanan ketat laga kompetisi Liga 1 ini menjadi salah satu top 5 news Beritasatu.com.

    Polres Blitar Kota menerjunkan sebanyak 373 personel petugas gabungan demi mengamankan partai ini. Ratusan petugas gabungan tersebut disebar di beberapa lokasi rawan kericuhan dan di perbatasan Kediri dan Blitar.

    4. Direktur Persiba Balikpapan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Narkotika dan TPPU

    Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto (CA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari kasus ini, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menyita lima unit mobil mewah yang merupakan aset milik Catur.

    Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, kasus ini ditangani langsung oleh Bareskrim Polri, sementara Polda Kaltim hanya bertugas mengamankan barang bukti yang telah disita.

    5. Tasyi Athasyia Laporkan Tuduhan Black Campaign UMKM

    Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa selebgram Tasyi Athasyia telah resmi melaporkan dua akun TikTok terkait pelanggaran UU ITE pada Jumat (7/3/2025) lalu.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, laporan tersebut bermula dari tuduhan black campaign yang ditujukan kepada Tasyi. 

    Demikian top 5 news Beritasatu.com pada Selasa (11/3/2025) yang menarik perhatian pembaca. Namun, terdapat update berita lainnya yang tak kalah menarik, informatif, serta menghibur yang bisa pembaca simak lebih lanjut.

  • Tasyi Athasyia Laporkan Tuduhan Black Campaign UMKM ke Polda

    Tasyi Athasyia Laporkan Tuduhan Black Campaign UMKM ke Polda

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa selebgram Tasyi Athasyia telah resmi melaporkan dua akun TikTok terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Jumat (7/3/2025) lalu 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, laporan tersebut bermula dari tuduhan black campaign yang ditujukan kepada Tasyi. 

    “Tuduhan tersebut menyebutkan Tasyi melakukan black campaign terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang menyebabkan kerugian besar bagi UMKM tersebut. Hal ini hanya karena Tasyi Athasyia menyatakan, produk yang diulas memiliki kekurangan, tanpa ada faktor lain yang mendasarinya,” ujar Ade Ary kepada wartawan pada Selasa (11/3/2025).

    Menurut Ade Ary, Tasyi mengeklaim bahwa ia tidak berniat merugikan UMKM mana pun. Bahkan, saudara kembar Tasya Farasya itu mengaku tidak mendapatkan bayaran dari siapa pun.

    “Tasyi menjelaskan, ia tidak menerima bayaran untuk melakukan ulasan produk makanan. Ia hanya memberikan ulasan yang jujur dan objektif, tanpa ada niat untuk menjatuhkan bisnis apa pun,” tambahnya.

    Sebagai tindak lanjut atas tuduhan tersebut, Tasyi Athasyia melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dengan menyertakan bukti-bukti berupa unggahan dari akun TikTok yang menuduhnya melakukan black campaign. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang tercatat pada tanggal 7 Maret 2025.

    Dalam laporannya, Tasyi Athasyia mencantumkan beberapa pasal hukum yang diduga dilanggar oleh pihak-pihak yang menuduhnya, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto 27a Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

  • Dituding Bikin UMKM Bangkrut, Selebgram Tasyi Athasyia Polisikan 2 Akun TikTok

    Dituding Bikin UMKM Bangkrut, Selebgram Tasyi Athasyia Polisikan 2 Akun TikTok

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Selebgram Tasyi Athasyia melaporkan dua akun TikTok yang diduga mencemarkan nama baik dirinya.

    Tasyi merasa dituduh melakukan black campaign terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Laporan Tasyi teregistrasi dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Maret 2025.

    “Terlapor adalah akun TikTok @sxxxx dan @bxxxx,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (11/3/2025).

    Dalam laporannya, Tasyi mengaku telah dituding melakukan kampanye hitam oleh dua akun TikTok tersebut hingga mengakibatkan UMKM bangkrut.

    “Akun TikTok bernama @sxxxx dan @bxxxx mengunggah konten yang bertuliskan bahwa korban melakukan black campaign terhadap UMKM yang menyebabkan UMKM bangkrut hanya karena korban menyatakan bahwa produk tersebut memiliki kekurangan, tanpa ada faktor lain,” ujar Ade Ary.

    Tasyi menyatakan hanya membuat ulasan jujur dan tidak menerima bayaran dari pihak manapun untuk menjatuhkan bisnis tersebut.

    “Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kabid Humas.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya