Tag: Tarmizi

  • Standardisasi kemasan rokok dinilai picu peredaran rokok ilegal

    Standardisasi kemasan rokok dinilai picu peredaran rokok ilegal

    Ilustrasi rokok dengan kemasan polos tanpa merek. (Foto:Dok/Istockphoto)

    Standardisasi kemasan rokok dinilai picu peredaran rokok ilegal
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 23 Desember 2024 – 18:43 WIB

    Elshinta.com – Rencana standardisasi kemasan rokok yang sedang dirumuskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menuai kekhawatiran dari Kementerian Perindustrian. Direktur Industri Minuman, Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, mengungkapkan kebijakan ini berpotensi memperbesar celah bagi rokok ilegal untuk beredar luas di pasaran. 

    Ia menilai kemasan seragam tanpa identitas mempersulit konsumen dalam membedakan produk legal dan ilegal, yang pada akhirnya dapat merugikan industri hasil tembakau (IHT) nasional.

    “Penyeragaman kemasan akan membuka peluang bagi rokok ilegal karena bentuknya yang sulit dibedakan. Ini bisa berdampak pada pendapatan perusahaan, serapan tenaga kerja, hingga penggunaan bahan baku dalam negeri,” ujar Merrijantij dalam keterangan yang diterima Reporter Elshitna, Supriyarto Rudatin, Senin (23/12). 

    Menurutnya, jika peredaran rokok ilegal meningkat, negara berpotensi kehilangan pendapatan dari cukai tembakau, yang selama ini menjadi salah satu sumber pemasukan terbesar.

    Ia menambahkan, produksi IHT telah mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, produksi rokok mencapai 323 miliar batang, sementara pada 2023 turun menjadi 318 miliar batang, atau mengalami penurunan sebesar 1,5 persen.

     “Utilisasi IHT menurun 16,08 persen sampai Juli 2024, dan hal ini turut berdampak pada pencapaian cukai hasil tembakau (CHT) yang tidak memenuhi target,” jelasnya. Pada 2023, pendapatan cukai tembakau tercatat Rp213 triliun, di bawah target APBN sebesar Rp227,21 triliun.

    Di sisi lain, Kemenkes menegaskan, kebijakan standardisasi kemasan rokok bertujuan untuk melindungi generasi muda dari bahaya produk tembakau. 

    Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji aturan ini dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. 

    “Kami ingin melindungi anak-anak dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai bagian dari bonus demografi,” ungkapnya. 

    Meskipun demikian, Kemenperin menilai kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam agar tidak merugikan sektor industri yang melibatkan banyak tenaga kerja dan menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat.

    Merrijantij berharap pemerintah dapat menyeimbangkan kepentingan kesehatan dengan keberlangsungan industri tembakau nasional.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal, Ini Kata Kemenperin

    Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal, Ini Kata Kemenperin

    Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana pemerintah memasukkan pasal mengenai penyeragaman kemasan pada produk tembakau berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Direktur Industri Minuman, Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan bahwa dengan adanya kemasan yang tidak memiliki identitas ini dapat membuat produk legal semakin tergerus, yang akan membawa efek domino terhadap berjalannya industri.

    “Penyeragaman kemasan rokok akan memberikan peluang kepada rokok ilegal lebih leluasa beredar karena kemasan akan tampak sama, sehingga akan lebih susah membedakan rokok ilegal dengan rokok legal. Hal ini akan semakin merugikan kinerja industri hasil tembakau (IHT) legal. Jika peredaran rokok ilegal terus terjadi, dikhawatirkan akan semakin menggerus kinerja IHT baik dari pendapatan perusahaan, serapan tenaga kerja sampai dengan serapan bahan baku,” ujarnya, Senin (23/12/2024).

    Seperti yang diketahui, sebagai bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah merumuskan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau). Pengaturan mengenai standardisasi kemasan menjadi bagian yang ditetapkan dan dituangkan pada rancangan RPMK Tembakau yang beredar.

    Selain kekhawatiran mengenai semakin maraknya peredaran rokok ilegal, Merri menyatakan bahwa negara juga berpotensi mengalami kerugian dari hilangnya pendapatan atas cukai produk tembakau. Keberadaan rokok ilegal tidak hanya mengancam keberlangsungan industri, tetapi turut berpotensi menurunkan penerimaan negara.

    “Rokok ilegal telah berdampak pada turunnya produksi IHT legal, hal tersebut terlihat dari utilisasi IHT yang menurun 16,08 persen sampai dengan bulan Juli 2024. Produksi IHT juga turun pada tahun 2022 sebesar 323 milyar batang, sedangkan 2023 sebesar 318 milyar batang atau turun sekitar 1,5 persen,” ujarnya.

    Dia menegaskan, pendapatan negara dari cukai hasil tembakau harus terus dijaga. Pada 2023, jumlah pendapatan yang diterima mencapai Rp213 triliun. Nilai ini tidak mencapai yang telah ditargetkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang APBN Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 227,21 triliun. Namun, pemerintah merevisi target tersebut pada 2023 menjadi Rp 218,7 triliun seiring dengan penurunan kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Dari tahun 2023 sendiri, penurunan yang signifikan telah terlihat pada industri ini.

    Belum lagi, IHT juga melibatkan banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya sebagai sumber penghasilan utama. Hal ini harus menjadi perhatian agar daya beli masyarakat tetap terjaga, di tengah target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen.

    “Situasi ini ini akan semakin merugikan kinerja IHT legal. Adanya kebijakan penyeragaman kemasan rokok kurang tepat dilakukan pada saat ini,” ucapnya.

    Dihubungi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini Kemenkes masih melakukan koordinasi internal terkait penyusunan aturan turunan PP Kesehatan. RPMK Tembakau termasuk ke dalam salah satu aturan yang masih dikaji ulang, sambil mendengar masukan dari berbagai pihak.

    “Semua masukan dari berbagai pemangku kepentingan baik dari pengusaha, industri, hingga petani, kami pertimbangkan dalam menyusun aturan ini. Tujuan aturan ini memang ingin menjaga anak. Karena bonus demografi, kita tentunya ingin masuk ke dalam negara maju dengan kualitas sumber daya manusia yang sehat,” katanya.

    (ayh/ayh)

  • Osteoporosis Jadi Ancaman di Indonesia Seiring Meningkatnya Jumlah Lansia, Ini yang harus Dilakukan – Halaman all

    Osteoporosis Jadi Ancaman di Indonesia Seiring Meningkatnya Jumlah Lansia, Ini yang harus Dilakukan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Willem Jonata 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Osteoporosis mengancam jutaan penduduk Indonesia seiring meningkatnya populasi orang lanjut usia (lansia).

    Di tahun 2020, ada sebanyak 28,5 juta lansia di Indonesia dan ini mewakili 10 persen dari total populasi Indonesia.

    Proporsi ini diprediksi terus bertambah hingga 20,5 persen di tahun 2050 (Statistics Indonesia 2022).

    Tingginya angka populasi lansia harus diikut upaya menjaga kesehatan.

    Masyarakat Indonesia harus mulai mempersiapkan diri sedini mungkin agar tetap aktif dan tidak memiliki keterbatasan mobilitas ketika berada di usia lanjut nanti.

    Faktanya, banyak mereka yang berusia lanjut mengalami osteoporosis dan bahkan diperkirakan lebih dari 50 persen kejadian patah tulang panggul akibat osteoporis terjadi di Asia pada tahun 2050.  

    Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya pengendalian osteoporosis.

    Dalam sambutannya di acara program edukatif Fun Walk Hari Osteoporosis Nasional 2024 yang digelar  Perhimpunan Osteoporosis Indonesia (PEROSI) dan Anlene, ia menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi berbagai pihak dalam edukasi dan penanganan osteoporosis di Indonesia. 

    “Kementerian Kesehatan RI mengapresiasi kolaborasi strategis dari berbagai institusi untuk mengedukasi dan menangani osteoporosis. Kolaborasi ini sangat penting untuk membantu menurunkan angka prevalensi osteoporosis,” ujar dr. Siti Nadia.

    Ia mengungkap, data Kemenkes RI menunjukkan prevalensi osteoporosis di Indonesia sebesar 23 persen pada perempuan berusia 50–70 tahun, dan meningkat menjadi 53 persen pada perempuan di atas 70 tahun. 

    Ia menekankan bahwa osteoporosis sering kali tidak terdeteksi hingga terjadi kerusakan tulang, yang membutuhkan perawatan jangka panjang, dan memberikan beban ekonomi serta sosial bagi keluarga yang merawat.

    “Osteoporosis sebenarnya bisa dicegah sejak dini melalui pola hidup sehat, nutrisi yang cukup, aktivitas fisik teratur, dan pemeriksaan rutin. Informasi ini harus menjadi perhatian semua pihak agar kita bisa bersama-sama menjaga kesehatan tulang masyarakat Indonesia,” sambungnya.

    Program edukatif Fun Walk Hari Osteoporosis Nasional 2024 secara serentak di Jakarta, Bali, Surabaya, Yogyakarta, Medan dan Malang pada 15 Desember 2024 dan bertujuan untuk mengajak masyarakat Indonesia terus aktif dan terbebas dari risiko osteoporosis saat sudah berusia lanjut.

    Kegiatan ini juga untuk memperingati Hari Osteoporosis Nasional dan sejalan dengan tema global World Osteoporosis Day yaitu “Say No To Fragile Bones”. 

    Ketua Umum PEROSI Dr. dr. Tirza Z. Tamin, Sp.KFR, M.S(K), FIPM(USG) mengatakan, pihaknya senantiasa fokus pada edukasi, diagnosis dan penatalaksanaan osteoporosis. 

    PEROSI pun merekomendasikan aktivitas jalan kaki 10 ribu langkah sebagai upaya pencegahan osteoporosis. 

    “Jalan kaki sangat terkait dengan kepadatan tulang dan tingkat kehilangan massa tulang,” kata Tirza. 

    Sementara itu, program Fun Walk Hari Osteoporosis Nasional 2024 diikuti oleh ribuan peserta berbagai komunitas masyarakat, anggota PEROSI dan masyarakat umum. 

    Dalam kegiatan ini, digelar pemeriksaan kepadatan tulang dengan bone scan.

    Sedangkan PEROSI mengadakan edukasi osteoporosis dengan 4 tema yaitu:

    1) Biasakan Menabung Kepadatan Tulang Sejak Dini, Tulang kuat Seluruh Tubuh, Cegah Patah Tulang Rapuh,

    2) Deteksi Keropos Tulang Lebih dini dan Terapi yang Tepat Melindungi Masa Depan dari Hendaya,

    3) Nutrisi Sehat, Tulang Kuat,

    4) Gerak Aktif untuk Jaga Tulang Kuat dan Bebas Osteoporosis.

    Beragam games interaktif dan aktivitas lainnya juga tersedia di acara ini untuk memberikan pengalaman edukatif bagi partisipan. 

    President Director, Fonterra Brands Indonesia, Yauwanan Wigneswaran menambahkan bahwa pihaknya selalu berupaya mendukung masyarakat Indonesia untuk menjalani hidup aktif dan sehat hingga usia lanjut.

    Tahun ini misalnya, telah dilakukan pemindaian tulang gratis (bone scan), disertai dengan program edukasi dan solusi nutrisi untuk mendukung tulang yang kuat, sendi yang fleksibel, dan otot yang aktif.

    Dari hampir 150.000 orang yang telah melakukan pemindaian, selama periode Januari-Desember 2024, pihaknya menemukan hampir 50 persen atau sekitar 67.547 orang yang berisiko sedang ke tinggi.

    Ini berarti mereka memiliki angka kepadatan tulang yang rendah dan tergolong osteopenia.

    Untuk itu, lanjut dia, memenuhi kebutuhan nutrisi tubuh dan tetap aktif adalah kunci utama untuk menjaga kesehatan sepanjang hidup.

    “Sekarang adalah saat yang tepat untuk mulai bertindak dan memenuhi kebutuhan tubuh kita agar memiliki masa depan yang lebih kuat dan sehat saat memasuki usia lanjut,” terangnya.

     

  • Ketahui Gejala Penyakit Lupus, Terlambat Mendeteksi Tingkatkan Risiko Keparahan – Halaman all

    Ketahui Gejala Penyakit Lupus, Terlambat Mendeteksi Tingkatkan Risiko Keparahan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi ungkap penanganan penyakit lupus eritematosus sistemik (LAS). 

    Salah satu tantangan yang dihadapi adalah terlambatnya deteksi di awal. 

    “Keterlambatan dalam diagnosis dan penanganan sering terjadi. Dan kita tahu kalau kita terlambat maka penyakit LAS ini akan semakin parah dan membutuhkan pembiayaan yang cukup mahal,” ungkapnya pada siaran kanal YouTube Kementerian Kesehatan, Selasa (17/12/2024).

    Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menyadari apa saja gejala dari penyakit lupus ini.

    Nadia menjelaskan jika umumnya, penyakit lupus di alami orang pada usia produktif. 

    Gejala dari penyakit lupus sangat bervariasi karena bisa menyerang berbagai organ tubuh. 

    Namun, ada beberapa tanda yang bisa dikenali. Pertama, ada ruam merah berbentuk kupu-kupu di wajah. 

    Ruam ini disebut malar butterfly rash dan menyebar dari batang hidung ke kedua pipi

    “Kita bisa lihat ya, ada gambaran kupu-kupu atau butterfly itu yang sering kita kenali sebagai seorang penderita lupus,” papar Nadia. 

    Kedua, adanya nyeri yang dirasakan hampir di semua sendi-sendi. Seperti kaki, tangan dan lainnya. 

    Ketiga, muncul kemerah-merahan di kuku-kuku.  Kemudian jari tangan dan kaki tampak pucat.

    Keempat, tubuh merasa takut atau tidak nyaman ketika berada di udara dingin. Ada sariawan yang terjadi  lebih dari 2 minggu. 

    Kelima, ada kelainan-kelainan darah. Sering kali lupus juga bisa ditandai dengan munculnya anemia yang terjadi terus-menerus.

    Bisa pula ditandai dengan kekurangan dari sel darah putih mau pun dari sel pembekuan darah yaitu trombosit. 

    “Jadi bisa saja seperti demam berdarah tapi ini tidak separah demam berdarah dan tidak ada gejala-gejala khas daripada demam berdarah,” lanjutnya. 

    Keenam, ada demam di atas 38 derajat Celcius. Kemudian ada nyeri dada dan beberapa faktor lain seperti kelelahan dan lemas. 

    “Rasanya itu lain, biasanya kita cukup kuat, cukup bisa melakukan berbagai aktivitas

    Tapi ini terlihat seperti sangat lelah dan lemas,” sambungnya. 

    Ketujuh, sensitif terhadap matahari. Dan dalam pemeriksaan laboratorium, didapatkan juga ada protein di dalam air seni. 

    Jika muncul beberapa gejala di atas, Nadia mengimbau pada masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.

  • Kabar 13 Kematian Anggota KPPS Pemilu 2024, Kemenkes: Tapi Masih Diverifikasi Dinkes

    Kabar 13 Kematian Anggota KPPS Pemilu 2024, Kemenkes: Tapi Masih Diverifikasi Dinkes

    JAKARTA – Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan sekitar 15 persen dari petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) berusia di atas 55 tahun.

    “Masih ada sekitar 15 persen petugas yg berusia lebih dari 55 tahun dikarenakan memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas. Selain itu masih ada yang memiliki penyakit komorbid, tetapi tidak terkontrol,” kata Nadia dalam keterangan tertulis, Kamis 15 Februari, disitat Antara.

    Berdasarkan laporan dari fasilitas kesehatan baik klinik, rumah sakit, maupun puskesmas, lanjut dia, ada sejumlah petugas yang berobat jalan dan ada yang dilaporkan meninggal. Sebanyak empat petugas meninggal dan kematian tersebut telah diverifikasi.

    “Ada dilaporkan 13 kematian, tapi masih proses verifikasi Dinkes setempat,” ucapnya. 

    Dia mengatakan sebelumnya terdapat sejumlah upaya guna mengurangi risiko pada kesehatan saat pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) berlangsung, seperti skrining kesehatan bagi yang mendaftar sebagai KPPS.

    Syarat-syarat yang diajukan, kata dia, antara lain usia yang dibatasi mulai dari 20 hingga 55 tahun. Selain itu mereka mengutamakan orang-orang yang tidak memiliki komorbiditas atau penyakit kronis, semisal penyakit jantung, hipertensi, gangguan ginjal, stroke, dan penyakit paru.

    “Sehat secara kejiwaan, tidak memiliki gangguan mental dalam bentuk apapun,” kata Nadia. 

    Selain itu mereka juga membatasi waktu bekerja yaitu 8 hingga 10 jam sehari.

    Nadia menyatakan mereka juga senantiasa mengedukasi masyarakat mengenai protokol kesehatan serta konsep 4C bagi petugas KPPS yaitu cukup tidur, cukup minum, cukup makan, dan cukup olahraga.

    Sebagai upaya pencegahan dari kejadian kegawatdaruratan, lanjutnya, puskesmas dan rumah sakit siaga selama 24 jam selama 14-15 Februari. Selain itu sistem rujukan dan Public Safety Center (PSC) 119 juga disiagakan.

    PSC 119 merupakan layanan cepat tanggap darurat untuk masyarakat, termasuk anggota KPPS, yang membutuhkan layanan kesehatan.

    “Tetap siaga jika ada bencana alam, non-alam maupun konflik sosial, dan pemda harus membuat rencana antisipasi bila ada bencana,” kata Siti Nadia Tarmizi. 

  • Fakta Indonesia berharap cukai minuman kemasan mulai diterapkan 2025

    Fakta Indonesia berharap cukai minuman kemasan mulai diterapkan 2025

    Jakarta (ANTARA) – Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia berharap pemerintah memberlakukan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai tahun 2025.

    “Peredaran MBDK yang sangat meluas dan bebas dari cukai begitu meresahkan masyarakat,” kata Ketua Fakta Indonesia Ary Subagyo Wibowo dalam diskusi bertajuk “Mendorong Kebijakan Cukai MBDK: Solusi Masa Depan Kesehatan Indonesia” di Jakarta, Senin.

    Karena itu, MBDK perlu dikenakan cukai mulai tahun 2025.

    Ary menjelaskan, berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sebanyak 47 persen penduduk Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali dalam sehari.

    Tren kelebihan berat badan (overweight) dan obesitas telah meningkat lebih dari dua kali lipat dalam dua dekade terakhir.

    “Penerapan cukai MBDK ini akan menjadi penghasilan negara yang dapat digunakan untuk salah satunya membiayai program Makan Bergizi Gratis,” katanyam

    ​​​​​Menurut dia, kasus penyakit tidak menular, seperti diabetes melitus tipe 2 juga meningkat pesat dan kini menjadi penyebab kematian peringkat ketujuh di Indonesia.

    “Kondisi ini tidak hanya berdampak pada penurunan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga meningkatkan beban ekonomi negara secara signifikan,” kata Ary.

    Ia menegaskan, penerapan cukai untuk produk MBDK telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Di Pasal 194 ayat (4) disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat mengenakan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Kebijakan penerapan cukai MBDK menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. “Diskusi ini menjadi wujud kepedulian bersama untuk melindungi generasi mendatang dari dampak buruk industri MBDK, sejalan dengan visi menuju Indonesia Emas,” kata Ary.

    Wakil Ketua Fakta Indonesia, Azas Tigor Nainggolan sebagai moderator diskusi menambahkan, pemberlakuan cukai MBDK diperlukan untuk mengatur pola hidup masyarakat konsumen agar lebih sehat.

    “Pemerintah diharapkan segera mengesahkan peraturan tentang pemberlakuan cukai terhadap MBDK,” ujarnya

    Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menuturkan, saat ini sudah lebih dari 60 negara yang memberlakukan cukai MBDK.

    “Perlindungan kepada warga sangat penting. Terlebih, penggunaan Jaminan Kesehatan Nasional saat ini paling banyak digunakan untuk membiayai Penyakit Tidak Menular (PTM), termasuk diabetes melitus,” kata Nadia.

    Kementerian Kesehatan RI akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya mengonsumsi MBDK berlebihan.

    “Tidak kalah penting adalah kami mengingatkan pentingnya pola asuh orang tua kepada anak. Sehingga, mereka tidak dibiarkan mengonsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan,” katanya.

    Sarno yang mewakili Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan menyampaikan, peraturan pemerintah terkait cukai MBDK telah masuk dalam Program Penyusunan Peraturan (Progsun) Kementerian Keuangan.

    “Progsun akan ditetapkan melalui keputusan presiden awal tahun depan. Hal ini memberikan harapan besar bagi kita untuk segera mengesahkan PP Cukai MBDK demi mendukung masa depan kesehatan masyarakat Indonesia,” katanya.

    Diskusi diikuti, Koalisi Pangan Sehat Indonesia (PASTI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hingga Komunitas Kampung Sehat. Pada kesempatan itu dilakukan peluncuran re-design website resmi Fakta Indonesia, www.fakta.or.id.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • 8 Rekomendasi Side Hustle untuk Pemula, Tanpa Pengalaman

    8 Rekomendasi Side Hustle untuk Pemula, Tanpa Pengalaman

    Pemasukan lebih dengan cara mudah

    ilustrasi Gen Z yang gemar side hustle (pexels.com/Vlada Karpovich)

    Intinya Sih…

    Side hustle menjadi tren pekerjaan sampingan dengan sistem kerja santai
    Content creator, dropshipper, virtual assistant, dan penjualan produk digital adalah side hustle cocok untuk pemula
    Pekerjaan ini cocok untuk mengisi waktu luang dan bisa dilakukan tanpa pengalaman tertentu

    1. Content creatorilustrasi content creator (pexels.com/Anna Nekrashevich) 2. Dropshipperilustrasi sebagai dropshipper di e-commerce (pexels.com/Polina Tankilevitch) 3. Virtual assistantilustrasi pria sedang work from home sebagai virtual assistant (pexels.com/olia danilevich)4. Menyewakan rumah atau lahan kosongilustrasi menyewa rumah (pexels.com/Ivan Samkov)

    Lanjutkan membaca artikel di bawah

    Editor’s picks

    5. Menjual produk digitalDigitalisasi E-commerce (pexels.com/As Photography) 6. Menjual barang-barang bekasilustrasi jual baju di thrift store (pexels.com/cottonbro studio)7. Tutor onlineilustrasi ide bisnis tutor online bagi mahasiswa (Freepik.com/freepik)8. Mengisi surveiilustrasi survey kos (freepik.com/freepik)

    Muhammad Tarmizi Murdianto
    Editor

    Berita Terkini Lainnya

  • Kemenkes Ungkap Kanker Serviks Bisa Sembuh Jika Ditemukan di Stadium Awal – Halaman all

    Kemenkes Ungkap Kanker Serviks Bisa Sembuh Jika Ditemukan di Stadium Awal – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi ungkap kanker serviks atau kanker leher rahim bisa dapat disembuhkan, jika terdeteksi pada stadium awal.

    Sayangnya, sebagian besar kasus kanker ditemukan pada stadium lanjut sehingga 70 persen penyakit ini, khususnya kanker serviks, menimbulkan kematian. 

    “Masalahnya orang Indonesia tadi kita ketahui. Kalau stadium awal itu kayak merasa baik-baik, jadi denial (penyangkalan) masih tinggi. Jadi kalau sudah parah baru datang dari stadium 3 dan 4,” ungkapnya saat diskusi media di Jakarta, Senin (2/12/2024). 

    Di sisi lain, Nadia mengungkapkan kanker yang terdeteksi pada stadium lanjut juga menyebabkan pembiayaan pengobatan menjadi lebih mahal.

    “Makanya, target dari WHO itu bisa eliminasi kanker leher rahim. Karena memang jenis kanker ini, dengan kombinasi target 90-75-90, artinya kita betul-betul bisa eliminasi. Kita bisa betul-betul turunkan kasus ini,” lanjutnya. 

    Sebagai informasi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan eliminasi kanker serviks pada 2030 dengan target 90-70-90 yaitu 90 persen anak perempuan di bawah usia 15 tahun mendapatkan vaksin human papillomavirus (HPV). 

    Lalu 70 persen perempuan berusia 35 tahun dan 45 tahun harus diskrining menggunakan tes performa tinggi serta 90 persen perempuan dengan lesi prakanker mendapatkan tata laksana sesuai standar.

    Lebih lanjut, Nadia meyakini kasus kanker serviks di Indonesia dapat ditekan serendah bahkan dieliminasi dengan kombinasi strategi.

    Seperti peningkatan akses skrining, cakupan vaksinasi HPV, serta pengobatan tepat waktu bagi perempuan dengan lesi prakanker.

    “Dengan skrining kita sudah bisa lihat apa yang terjadi pada rahim kita. Kemudian kalau masih dini, kerusakannya itu mungkin masih sedikit 10 persen. Itu bisa kita atasi sehingga tentunya dia tidak akan berlanjut ke stadium berikutnya,” tutupnya. 
     

     

  • Kemenkes Ungkap Kanker Serviks Bisa Sembuh Jika Ditemukan di Stadium Awal – Halaman all

    Perempuan Punya Hak Ambil Keputusan untuk Lakukan Deteksi Dini Kanker Serviks – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Perempuan memiliki hak untuk mengambil keputusan secara mandiri dalam pemeriksaan hingga pengobatan kanker serviks tanpa harus bergantung pada izin yang diberikan suami.

    Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

    “Ketika bicara gender, salah satu hak yang harus diperjuangkan oleh perempuan adalah hak kesehatan dirinya. Hak untuk mengetahui kesehatannya, tanpa harus bergantung pada suaminya, itu yang sebenarnya kesetaraan gender yang harus kita perjuangkan,” kata Nadia dalam diskusi bersama media di Jakarta, Kamis (28/11/2024). 

    Selama ini banyak hal yang selalu dihadapi oleh perempuan untuk melakukan deteksi dini kanker serviks.

    Di antaranya karena ada perasaan malu, takut hingga terkendala perizinan dari suami. 

    Umumnya, perempuan di Indonesia selalu harus meminta izin terlebih dahulu kepada pasangannya untuk dapat melakukan skrining kanker serviks atau kanker leher rahim. 

    Sebab, dalam skrining kanker serviks ini, diperlukan pengambilan spesimen di sekitar rahim perempuan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.

    Padahal, mendapatkan akses kesehatan dan pengobatan adalah hak setiap orang, begitu pun dengan perempuan. 

    “Juga hak mendapatkan akses pengobatan. Karena setelah tahu penyakitnya, kadang-kadang mesti nunggu suaminya dulu, ‘Boleh tidak, sih, saya berobat, atau boleh tidak saya begini begitu’. Sebenarnya itu adalah hak perempuan untuk mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan,” lanjut Nadia. 

    Di sisi lain, Nadia juga menyingung soal ketakutan lain dari perempuan, yaitu jatuhnya vonis dari dokter. 

    Ketakutan ini muncul karena masih adanya stigma yang melekat di tengah masyarakat Indonesia. 

    “Ada ketakutan juga kalau kita misalnya positif nanti ngomong sama suaminya seperti apa. Kadang-kadang para lelaki (ada) ini bilang oh itu kamu kan dapat penyakit itu berarti kamu yang gak benar dong,” imbuhnya. 

    Kondisi ini, menurut Nadia menjadi tantangan dalam menekan angka kanker serviks pada perempuan sehingga kata Nadia, butuh keterlibatan antara pemerintah, sektor swasta, dan seluruh pemangku kepentingan.

    Agar setiap perempuan tidak lagi ragu atau takut melakukan deteksi dini kanker serviks. 

  • Hasil Pemeriksaan Polisi pada Menantu Bupati Hendy Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Demokrat Jember

    Hasil Pemeriksaan Polisi pada Menantu Bupati Hendy Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Demokrat Jember

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

    TRIBUNJATIM.COM, JEMBER – Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Jember, Tri Sandi Apriana sekira enam jam, Senin (25/11/2024).

    Menantu Bupati Jember Hendy Siswanto tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor, atas dugaan pemalsuan dokumen berupa tanda tangan Sekretaris DPC Partai Demokrat Jember.

    Pria berbaju putih ini menjalani pemeriksaan tersebut di ruang penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jember sejak pukul 12.00 WIB.

    Kemudian, Tri Sandi bersama tim kuasa hukumnya baru keluar ruangan ini sekira pukul 17.30 WIB saat suara adzan magrib berkumandang di Mapolres Jember.

    Ali Safit Tarmizi, Kuasa Hukum Tri Sandi Apriana mengatakan mengatakan kedatangannya di kantor polisi, untuk memenuhi panggilan sebagai terlapor.

    “Atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Ini pemanggilan yang pertama, sebagai saksi,” ujarnya.

    Selama enam jam menjalani pemeriksaan tersebut, kata dia, penyidik mencecar Tri Sandi Apriana itu dengan 37 pertanyaan seputar laporan itu.

    “Seputar pemalsuan tanda tangan, dan tidak tahu memang karena laporan ini tidak jelas. Dokumen apa yang dipalsukan karena sifatnya umum dan tidak spesifik,” kata Safit.

    Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, laporan ini masih tahap lidik. Sehingga pemeriksaan terhadap terlapor bagian dari proses pulbaket.

    “Sementara kami masih kumpulan bukti-bukti, dan meminta keterangan saksi-saksi kemana arahnya. Karena dokumen sendiri kan banyak jenisnya, tetapi rincinya adalah pemalsuan tanda tangan beberapa kegiatan,” tanggapnya.

    Abid mengungkapkan, penyidik mengeluarkan dua kali surat pemanggilan terhadap terlapor untuk pemeriksaan. Sebab pada panggilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir.

    “Terlapor ini menjadi saksi. Karena yang bersangkutan saat itu sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut. Itu kami ketahui berdasarkan keterangan saksi lain,” ulasnya.

    Dia mengungkapkan total saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini, sebanyak lima orang. termasuk terlapor pemalsuan tanda tangan kegiatan partai politik.