Tag: Syarief Sulaeman Nahdi

  • Kasus Izin Tambang di Konawe Utara: Disetop KPK, Didalami Kejagung

    Kasus Izin Tambang di Konawe Utara: Disetop KPK, Didalami Kejagung

    Kasus Izin Tambang di Konawe Utara: Disetop KPK, Didalami Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah memeriksa mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait izin pertambangan di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
    “Sudah pernah (dimintai keterangan). Di Kendari,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, saat ditemui di Gedung Bundar
    Kejagung
    , Jakarta, Rabu (14/1/2026).
    Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman perkara yang hingga kini masih berada pada tahap penyidikan umum.
    Syarief menegaskan, meski penyidik telah meminta keterangan dari seorang kepala daerah, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
    “Belum, itu baru penyidikan umum,” kata Syarief singkat.
    Syarief mengatakan, penyidik saat ini masih fokus mempelajari berbagai dokumen perizinan pertambangan yang diduga bermasalah.
    Selain itu, Kejagung juga melakukan pencocokan data dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), khususnya terkait status kawasan hutan.
    Pencocokan tersebut meliputi luasan kawasan hutan, lokasi aktivitas pertambangan, hingga titik-titik koordinat tambang yang diduga berada di kawasan yang tidak semestinya.
    “Yang kemarin kita cocokkan dengan yang ada di Kementerian Kehutanan. Itu adalah masalah luasan hutan, titik-titiknya, di tempat tambang itu. Itu yang kita lakukan,” terang dia.
    Pendalaman ini menjadi penting untuk memastikan apakah
    izin pertambangan
    yang diterbitkan melanggar ketentuan tata kelola kehutanan dan lingkungan hidup, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
    Kasus yang tengah didalami Kejagung ini memunculkan pertanyaan publik karena memiliki kemiripan dengan perkara yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) dan belakangan justru dihentikan.
    Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK pada 3 Oktober 2017 menetapkan
    Aswad Sulaiman
    sebagai tersangka.
    Aswad, yang pernah menjabat sebagai penjabat bupati pada periode 2007-2009, diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar.
    Tak hanya itu, perbuatannya juga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.
    Dugaan suap tersebut berkaitan dengan penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten
    Konawe Utara
    .
    “Indikasi penerimaan itu terjadi dalam rentang waktu 2007-2009, atau pada saat yang bersangkutan menjadi penjabat bupati,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (3/10/2017).
    Namun, perkembangan terbaru menunjukkan arah berbeda.
    KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi izin pertambangan di Konawe Utara tersebut.
    “Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
    Budi mengatakan, perkara yang dihentikan itu memiliki
    tempus
    atau rentang waktu kejadian pada 2007-2014, dengan fokus utama dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi sekitar tahun 2009.
    Penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) ini menandai berakhirnya penanganan perkara tersebut oleh KPK, meski sebelumnya sempat menjadi salah satu kasus besar di sektor pertambangan.
    Di tengah dihentikannya perkara oleh KPK, Kejagung menegaskan bahwa kasus yang saat ini mereka dalami memiliki rentang waktu yang berbeda.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan,
    tempus
    perkara yang diselidiki penyidik Gedung Bundar diduga terjadi dalam periode 2013-2025.
    “Nampaknya berbeda. (Tempus) 2013-2025,” ujar Anang kepada Kompas.com, Rabu malam.
    Hal itu ditegaskan meski sama-sama berkaitan dengan perizinan tambang di Konawe Utara dan melibatkan pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Tambang Konawe Utara, Kejagung Masih Analisis Data Kemenhut

    Kasus Tambang Konawe Utara, Kejagung Masih Analisis Data Kemenhut

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menganalisis temuan data dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengusut kasus tambang Ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. 

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan data yang dianalisis itu berkaitan dengan luasan lahan hutan lindung dengan area tambang.

    “Yang kemarin kita cocokkan dengan yang ada di Kementerian Kehutanan. Itu adalah masalah luasan hutan, titik-titiknya, di tempat tambang itu. Itu yang kita lakukan,” ujar Syarief di Kejagung, Rabu (14/1/2026).

    Dia juga mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait ini. Hanya saja, dia tidak mengungkap detail saksi yang diperiksa.

    Meskipun begitu, Syarief mengungkap bahwa salah satu saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan rasuah ini adalah Bupati Konawe Utara pada 2013 yakni Aswad Sulaiman.

    “Sudah pernah [Bupati Konawe Utara, Aswad] diperiksa. Periodenya 2013, inisial A,” imbuhnya.

    Selain itu, Syarief mengemukakan bahwa penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam perkara ini.

    “Sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP,” pungkas Syarief.

    Sekadar informasi, kasus tambang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara sudah naik penyidikan sekitar Agustus-September 2025.

    Kasus ini berkaitan dengan pemberian izin untuk pertambangan yang memasuki kawasan hutan lindung di Konawe Utara oleh pejabat daerah.

    Dalam perkara ini, korps Adhyaksa telah melakukan upaya penggeledahan di Konawe dan Jakarta. Namun, pihak Kejagung tidak menjelaskan secara detail lokasi penggeledahan tersebut.

  • Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Jamin Tak Ganggu Sidang Nadiem Dkk

    Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Jamin Tak Ganggu Sidang Nadiem Dkk

    Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Jamin Tak Ganggu Sidang Nadiem Dkk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Riono Budisantoso, mengatakan proses persidangan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak akan terganggu meski ada satu tersangka lain yang berstatus buron yakni Jurist Tan.
    “Tidak akan terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut,” kata Riono di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
    Nadiem akan segera disidangkan usai
    Kejaksaan Agung
    menyerahkan berkas perkara yang menjerat Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Adapun Kejagung melimpahkan empat berkas perkara dalam kasus dugaan
    korupsi pengadaan Chromebook
    ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sore tadi.
    Selain Nadiem, tiga pelaku lain yang berkas perkaranya dilimpahkan adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
    Sisa satu pelaku lain masih kabur ke luar negeri.
    “Memang satu pelaku di luar yang kami limpahkan hari ini itu masih berstatus buron, ya. Belum kami temukan. Penyidik belum menemukan yang bersangkutan sehingga belum bisa dilakukan penyelesaian penyidikan,” ujar Riono.
    Meski begitu, ia memastikan empat tersangka yang hari ini dilimpahkan berkasnya sudah diusut berdasarkan bukti kuat.
    “Sudah memenuhi alat bukti dan dapat dibuktikan secara meyakinkan nanti di pengadilan,” tegas dia.
    Senada, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik masih terus mencari
    Jurist Tan
    .
    Ia juga menegaskan, ketidakhadiran Jurist Tan tidak akan mengganggu proses hukum keempat pelaku lainnya.
    “Sementara ini kami masih mencari yang bersangkutan dan tadi seperti yang disampaikan, ketidakhadiran Jurist Tan tidak mengganggu pembuktian yang akan kita sampaikan di pengadilan,” ucap Syarief.
    Diketahui, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,1 triliun.
    Kejaksaan Agung menduga Nadiem telah membahas pengadaan Chromebook sejak sebelum menjabat sebagai menteri.
    Setelah Nadiem menjadi menteri, produk Google dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
    Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, selaku pejabat di Kemendikbudristek, disebut mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung Resmi Lantik Kepala BPA hingga Dirdik Jampidsus Baru

    Jaksa Agung Resmi Lantik Kepala BPA hingga Dirdik Jampidsus Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi melantik sembilan pejabat di lingkungan Kejaksaan RI.

    Proses pelantikan dan pengambilan sumpah sembilan pejabat baru Kejaksaan RI ini dilantik di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung pada hari ini, Kamis (27/11/2025).

    Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa jabatan yang baru ini kepercayaan dan amanah dari negara dan masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi, dan sungguh-sungguh. 

    Menurutnya, pelantikan ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen dalam penguatan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang agar berjalan secara profesional.

    “Jabatan adalah amanah, bukan sekadar kehormatan. Setiap penugasan harus dijalankan dengan integritas dan moral, agar marwah institusi senantiasa terjaga,” tutur Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).

    Daftar Nama sembilan pejabat Kejagung yang dilantik hari ini:

    1.Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.

    2. Hendrizal Husin sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

    3. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    4. Nurcahyo Jungkung Madyo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

    5. Jefferdian sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

    6. Irene Putrie sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

    7. Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

    8. Hari Wibowo sebagai Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

    9. I Putu Gede Astawa sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

  • Prabowo Tunjuk Jaksa Kuntadi jadi Kepala BPA, Dilantik Besok

    Prabowo Tunjuk Jaksa Kuntadi jadi Kepala BPA, Dilantik Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk jaksa Kuntadi menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) baru di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.179/TPA 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejagung RI.

    Informasi pada surat itu juga telah dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

    “Benar [Kuntadi ditunjuk Presiden jadi Kepala BPA Kejagung],” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (26/11/2025).

    Melalui penunjukan ini, Kuntadi bakal menggeser posisi Amir Yanto selaku Kepala BPA yang memasuki masa pensiun. 

    Adapun, Anang mengungkap bahwa mantan Dirdik Jampidsus Kejagung itu bakal menjalani pelantikan sebagai Kepala BPA pada besok Kamis (26/11/2025). 

    Selain Kuntadi, jaksa Syarief Sulaeman Nahdi dan Nurcahyo Jungkung Madyo juga bakal menjalani pelantikan besok. 

    Syarief selaku Asisten Khusus Jaksa Agung bakal menjabat Dirdik Jampidsus Kejagung RI menggantikan Nurcahyo. Sementara, Nurcahyo bakal dimutasi menjadi Kajati Kalimantan Tengah (Kalteng).

    “Iya [Kuntadi, Nurcahyo hingga Syarief dilantik besok],” pungkasnya.

  • Jaksa Agung Tunjuk Syarief Sulaeman Nahdi jadi Dirdik Jampidsus Baru

    Jaksa Agung Tunjuk Syarief Sulaeman Nahdi jadi Dirdik Jampidsus Baru

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk Syarief Sulaeman Nahdi menjadi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI.

    Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia dengan No.1064/2025 per tanggal 25 November 2025.

    Kabar pengangkatan ini juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna.

    “Benar [Syarief jadi Dirdik Jampidsus],” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).

    Dengan begitu, melalui surat keputusan ini Syarief yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Jaksa Agung bakal menggeser posisi Nurcahyo Jungkung Madyo.

    Sementara itu, Nurcahyo bakal menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

    Sekadar informasi, sebelum nantinya diangkat menjadi Dirdik Jampidsus, Syarief setidaknya sempat menjabat di dua posisi strategis di lingkungan Kejaksaan RI.

    Misalnya, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada 2022-2024 dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta pada 2024.

  • Kejati Jakarta Tangkap 1 Tersangka Kasus “Tilap” Uang Oknum Jaksa

    Kejati Jakarta Tangkap 1 Tersangka Kasus “Tilap” Uang Oknum Jaksa

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menangkap satu buron dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap oknum jaksa penuntut umum (JPU).

    Aspidsus Kejati Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan tersangka itu merupakan kuasa hukum korban Robot Trading Fahrenheit berinisal OS.

    “Sudah semalam ditangkap jam 1,” ujar Syarief saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).

    Dia menambahkan, kini status OS sudah menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabag Kejari Jakarta Selatan.

    “Ditahan di Rutan [Kejari] Jakarta Selatan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, kasus ini telah menyeret Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, Azam Akhmad Akhsya (AZ). Kala itu, Azam menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara Robot Trading Fahrenheit.

    Singkatnya, JPU kemudian melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kurang lebih Rp61,4 miliar pada 23 Desember 2023. 

    Namun, atas bujuk rayu kuasa hukum korban berinisial BG dan OS, uang tersebut kemudian dikondisikan. Pengkondisian itu terjadi dalam dua tahap.

    Pertama, OS bakal mengembalikan uang Rp23,2 miliar kepada korban. Namun, dari uang itu, sebanyak Rp17 miliar diduga “ditilap” dan dibagikan masing-masing Rp8,5 miliar untuk Azam dan OS. Sisanya, Rp6,2 miliar dikembalikan ke korban.

    Kemudian, Azam kembali mendapatkan jatah Rp3 miliar dari pengembalian uang yang dilakukan oleh BG senilai Rp38,2 miliar. Dalam hal ini, BG juga diduga mendapatkan jatah Rp3 miliar. Alhasil, total uang yang diduga diperoleh Azam sebesar Rp11,5 miliar. 

    Adapun, Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya menuturkan bahwa Azam telah menyimpan uang bagiannya di salah satu honorer Kejari Jakarta Barat. Uang itu juga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Dan saudara AZ uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, beli aset, dan sebagian lagi masuk di rekening istri,” ujar Patris di kantornya, Kamis (27/2/2025) malam.

  • Bank Jatim Hormati Proses Hukum Kasus Manipulasi Kredit di Kejati Jakarta

    Bank Jatim Hormati Proses Hukum Kasus Manipulasi Kredit di Kejati Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim menghormati proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terhadap salah satu Kepala Cabang-nya. .

    Sekadar informasi, Kejati Jakarta telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi manipulasi kredit Bank Jatim yang merugikan negara senilai Rp569 miliar. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut antara lain, Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta.

    “Bank Jatim terus berupaya melakukan  upaya koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” demikian pernyataan dari Sekretaris Perusahaan Bank Jatim Fenty Rischana.

    Fenty menuturkan bahwa kasus tersebut bermula dari perkara yang ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SKAI Bank Jatim. Mereka menyebut bahwa perseroan telah proaktif menyampaikan laporan ke penegak hukum. 

    Selain itu, Bank Jatim juga akan terus memastikan proses bisnis perbankan sesuai dengan standar operasional prosedur dan menerapkan prinsip good corporate governance. ” Sebagai wujud mendukung GCG, Bank Jatim bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus yang terjadi di cabang Jakarta ini secara gamblang.’

    Sebelumya, Kejati DKI Jakarta menetapkan dan menahan 3 tersangka perkara dugaan korupsi manipulasi kredit di Bank Jawa Timur cabang Jakarta yang telah merugikan negara Rp569 miliar.

    Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka yang ditahan itu adalah Bun Sentoso selaku pemilik PT Inti Daya Grup, Kepala Bank Jatim cabang Jakarta Benny dan Direktur PT Inti Daya Rekapratama dan PT Inti Daya Group atas nama Agus Dianto Mulia.

    “Ketiganya ditahan di tiga lokasi berbeda. Tersangka B ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, BN ditahan di Rutan Kejari Jaksel dan ADM di Cipinang,” tutur Syarief di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Dia menjelaskan bahwa tersangka Kepala Bank Jatim cabang Jakarta atas nama Ronny memberikan fasilitas kredit piutang kepada tersangka Bun Sentoso dengan agunan fiktif. 

    “Jadi seolah-olah ada pekerjaan dari BUMN-BUMN tapi nyatanya tidak ada,” katanya.

    Menurut Syarief jumlah kerugian negara sementara baru Rp569 miliar. Syarief juga memprediksi kerugian itu bisa bertambah setelah dihitung oleh BPKP nanti.

    “Kita sudah bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara,” ujar Syarief.

  • Kejati Jakarta Tahan Kepala Bank Jatim cabang Jakarta

    Kejati Jakarta Tahan Kepala Bank Jatim cabang Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA–Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta menetapkan dan menahan 3 tersangka perkara dugaan korupsi manipulasi kredit di Bank Jawa Timur cabang Jakarta yang telah merugikan negara Rp569 miliar.

    Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka yang ditahan itu adalah Bun Sentoso selaku pemilik PT Inti Daya Grup, Kepala Bank Jatim cabang Jakarta Benny dan Direktur PT Inti Daya Rekapratama dan PT Inti Daya Group atas nama Agus Dianto Mulia.

    “Ketiganya ditahan di tiga lokasi berbeda. Tersangka B ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, BN ditahan di Rutan Kejari Jaksel dan ADM di Cipinang,” tutur Syarief di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Dia menjelaskan bahwa tersangka Kepala Bank Jatim cabang Jakarta atas nama Ronny memberikan fasilitas kredit piutang kepada tersangka Bun Sentoso dengan agunan fiktif. 

    “Jadi seolah-olah ada pekerjaan dari BUMN-BUMN tapi nyatanya tidak ada,” katanya.

    Menurut Syarief jumlah kerugian negara sementara baru Rp569 miliar. Syarief juga memprediksi kerugian itu bisa bertambah setelah dihitung oleh BPKP nanti.

    “Kita sudah bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara,” ujar Syarief.

    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jakarta telah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Jawa Timur cabang Jakarta ke  tahap penyidikan, meskipun belum diikuti penetapan tersangka.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan menyebut perkara korupsi Bank Jawa Timur cabang Jakarta itu terjadi pada tahun 2023-2024.

    Syahron menjelaskan bahwa posisi perkara tersebut berawal ketika Bank Jawa Timur cabang Jakarta memberikan fasilitas kredit piutang serta kredit kontraktor kepada PT Inti Daya Group, total total jumlah kredit piutang ada sebanyak 65 dan 4 lainnya kredit kontraktor.

    “Mereka mengajukan permohonan fasilitas kredit dengan menggunakan nama-nama perusahaan Nominee,” tuturnya di Jakarta, Kamis (20/2).

    Selanjutnya, menurut Syahron, permohonan pengajuan fasilitas kredit yang diajukan PT Inti Daya Group itu menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN. 

    “Jumlah kredit yang dicairkan Bank kepada PT. Indi Daya Group sebesar Rp569.425.000.000,” katanya.

    Maka dari itu, kata Syahron, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta meningkatkan perkara korupsi manipulasi pemberian kredit Bank Jawa Timur cabang Jakarta ke tahap penyidikan.

    “Naik ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: Print-03/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025,” ujarnya.