TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Dewan pengupahan Kabupaten Jepara sepakat mengajukan peninjauan ulang terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 ke Pemerintah Provinsi Jepara melalui Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta.
Diketahui bahwa hari ini, Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara melaksanakan rapat untuk membahas pengusulan peninjauan ulang UMSK yang akan diajukan ke Pj Bupati Jepara nantinya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Rabu (22/1/2025).
Dari hasil rapat tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara menyepakati untuk sektor satu menjadi 1,5 persen ditambah UMK 6,5 persen total menjadi 8 persen, sektor dua menjadi 1 persen ditambah UMK 6,5 total 7,5 persen, sedangkan sektor tiga 0,5 persen ditambah UMK 6,5 persen menjadi 7 persen.
Padahal UMSK yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, yaitu 13 persen dari UMK Jepara Tahun 2025 untuk sektor 1, 10 persen untuk sektor 2, dan 7 persen untuk sektor 3.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko mengatakan pihaknya melakukan rapat usulan peninjauan ulang untuk besaran UMSK tahun 2025.
Dia menjelaskan bahwa dewan pengupahan ini atas kesepakatan dari berbagai pihak, mulai dari akademisi dan pengusaha.
“Tadi pagi kami melaksanakan rapat dewan pengupahan, itu tidak berdiri sendiri ada beberapa sudah di rencakan sebelumnya,” kata Edy Sujatmiko yang juga selaku Sekda Kabupaten Jepara.
Dari hasil rapat tersebut kata dia, Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara sepakat mengajukan usulan peninjauan ulang besaran UMSK.
“Pada akhirnya harus dilakukan rapat dewan pengupahan, kami siapkan. Alhamdhulilah kami sepakat untuk mengusulkan saran ke PJ bupati,” ucapnya.
Edy menjelaskan bahwa pihaknya harus melakukan rapat usulan peninjauan ulang UMSK 2025 ini, lantaran adanya banyak protes dari para pengusaha tergabung Apindo dan Investor asing maupun pekerja yang tidak tergabung dalam serikat pekerja.
“Setelah adanya pasca penetapan, dari 12-8 Januari, maka timbul lah beberapa surat dari Apindo atas keberatan tingginya UMSK.Setelah itu diikuti dari surat investor cina dan korea,” ungkapnya.
Sebelum melakukan rapat hari ini, Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara pun sudah melakukan kanjian dampak UMSK 2025 jika diberlakukan.
Dari kajian tersebut, pihaknya juga sempat berkomunikasi kembali dengan Apindo, investor maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah untuk memberikan kajian dampak UMSK 2025.
Ketika memaparkan hal itu, Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara mendapatkan dampak UMSK 2025 yang lebih parah.
“Kami mencoba komunikasi kembali dengan para pengusaha, justru kajian yang telah sempat disampaikan kajian tersebut lebih tinggi lagi. 32 perusahan tersebut paling tidak mengkerjakan 87 ribu orang, diprediksikan 7 ribu orang putus kontrak atau PKWT sampai 25 ribu sehingga total 30 persen,” jelasnya.
Edy menegaskan bahwa kenaikan UMSK yang baru diusulkan untuk peninjauan ulang sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) hanya menyasar untuk usaha besar bukan UMKM.
“KBLI sama khusus usaha disektor yang besar, tidak menyisir UMKM.Kami bukan membela pengusaha, tapi keberlanjutnya ekonomi masyarakat Jepara,” ungkapnya.
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Mayadina Rohmi Musfiroh mengatakan bahwa keputusan ini memang harus diambil oleh Pemkab Jepara
‘Jadi sepertinya keputusan di Pemkab hari ini adalah keputusan yang berat tapi harus diambil,” ucap mayadina.
Menurutnya keputusan ini sudah berdasarkan dari hasil kajian, survei, dan data maupun masukan dari berbagai pihak yang telah didapatkan.
“Kami sudah mempertimbangkan berbagai aspek, jadi kajian data insyaAllah kami mengambil keputusan sudah berbasi bukti, survei sudah dilakukan dan pertemuan langsung sudah dilakukan, surat yang masuk.InsyaAllah segala sisi sudah kami kaji, dari aspek rasionalitas, ilmiah, tapi memperhatikan fakta yang berkembang,” ungkapnya.
Meskipun kata dia, keputusan ini cukup disayangkan oleh serikat pekerja, namun pihaknya ingin mempertahankan ekosistem perekonomian di Kabupaten Jepara.
“Kami dengan berat hati sebetulnya, kami memahami perjuangan buruh mereka ingin nasib yang baik tapi kami berpikir keberlanjutan ekosistem usaha yang ada di Kabupaten Jepara,” tuturnya.
Di sisi lain, Ketua Apindo Kabupaten Jepara, Syamsul Anwar menyambut baik adanya usulan peninjauan ulang besaran UMSK 2025.
“Pada prinsip Apindo sangat mengapresiasi langkah ini.Dimana kami melihat pemerintah, betul memperhatikan keberlangsungan investasi di Kabupaten Jepara,” kata Syamsul.
Menurutnya kajian dampak UMSK 2025 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara memang benar adanya.
“Jadi resikonya kajiannya itu real, semenjak SK keluar kami bertemu dengan pengusaha yang paling berdampak tidak terhitung.Dampak keberlangsungan perekonomian di Kabupaten Jepara,” ungkapnya.
Ia pun berterimakasih atas upaya yang telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara.
Dia ingin usulan peninjauan besaran UMSK 2025 ini benar bisa terealisasi.
“Kami terimakasih nasib pengusaha di kabupaten Jepara bisa diperhatikan, kami berharap ini menjadi kenyataan sehingga para pengusaha maupun investor sekala besar maupun menengah bisa berinvestasi mengembangkan di Kabupaten Jepara,” pesannya. (Ito)