Tag: Syamsuddin

  • Ini List 141 Penerima Tanda Jasa dan Kehormatan dari Prabowo

    Ini List 141 Penerima Tanda Jasa dan Kehormatan dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Pada bulan Kemerdekaan Indonesia, Presiden Prabowo memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 141 orang.

    Biasanya, penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan dilakukan saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia atau momen penting lainnya.

    Presiden Prabowo memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan ke berbagai kalangan, termasuk menteri, pejabat tinggi negara, tokoh masyarakat, seniman, dan profesi lainnya pada Senin (25/8/2025).

    Adapun tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

    List Penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan:

    1. Puan Maharani 

    2. Ahmad Muzani

    3. Sultan Najamuddin 

    4. Sufmi Dasco Ahmad

    5. Zulkifli Hasan

    6. Wiranto

    7. Agum Gumelar 

    8. Subagyo Hadi Siswoyo

    9. AM Hendropriyono 

    10. Alm Moerdiono

    11. Alm Jenderal Hoegeng Imam Santoso

    12. Almh Rachmawati Soekarnoputri

    13. Alm Abdul Rachman Ramly

    14. Alm Aloysius Benedictus Mboi

    15. Alm Muhammad Noer

    16. Abdul Muhaimin Iskandar 

    17. Bahlil Lahadalia 

    18. Saifullah Yusuf

    19. Andi Amran Sulaiman 

    20. Marty Natalegawa

    21. Retno Lestari Priansari Marsudi

    22. Juwono Sudarsono 

    23. Noer Hassan Wirajuda

    24. Alm Baharuddin Lopa

    25. Alm Ida Cokorda Pemecutan

    26. Alm Letjen TNI (Purn) Dading Kalbuadi

    27. Letjen TNI (Purn) Solihin Gautama Purwanegara

    28. Alm Mayjen TNI (Purn) Chalimi Imam Santosa

    29. Purnomo Yusgiantoro

    30. Letjen TNI (Purn) Tarub

    31. Suhartoyo

    32. Letjen TNI (Purn) Herman Bernhard Leopold Mantiri

    33. Dino Pati Djalal

    34. Alm Bismar Siregar

    35. Alm Letjen TNI (Purn) Sayidiman Suryohadiprojo

    36. Alm Letjen TNI (Purn) Mochammad Jasin

    37. Alm Letjen TNI (Purn) Hartono Rekso Dharsono

    38. Alm Letjen TNI (Purn) Kemal Idris

    39. Burhanuddin Abdullah

    40. Terawan Agus Putranto

    41. Hashim Djojohadikusumo

    42. Agus Harimurti Yudhoyono

    43. Sugiono

    44. Abdul Mu’ti

    45. Fadli Zon

    46. Andi Syamsuddin Arsyad

    47. Suhardi

    48. Siti Hardjanti Wismoyo

    49. Prasetyo Hadi

    50. Meutya Hafid

    51. Teddy Indra Wijaya

    52. Muhammad Yusuf Ateh

    53. Ivan Yustiavandana

    54. Dadan Hindayana

    55. Perry Warjiyo

    56. Miftachul Akhyar

    57. Haedar Nashir

    58. Sigit P. Santosa

    59. Mayjen TNI (Purn) Syamsudin

    60. Johanes Gluba Gebze

    61. Herlina Christine Natalia Hakim

    62. Francisco Xavier Lopez da Cruz

    63. Almarhum Prof Fahmi Idris 

    64. Almarhum Letjen TNI (Purn) F. X. Sud jasmin

    65. Almarhum Letjen TNI (Purn) Wiyogo Atmodarminto

    66. Mayjen TNI (Purn) Almarhum Mung Parh adimulyo

    67. Almarhum K. H. Yusuf Hasyim

    68. Almarhum K. H. Maimun Zubair

    69. Almarhum K. H. Abdullah Abbas

    70. Almarhum Letjen TNI (Purn) Rais Abin

    71. Almarhum Jose Fernando Osorio Soares

    72. Almarhum Abilio Jose Osorio Soares

    73. Almarhum Arnaldo dos Reis Araujo

    74. Almarhum AKBP (Purn) H. Soekitman

    75. Mayjen TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim

    76. Yusuf AR

    77. Maher Al Ga dri

    78. Almarhum K. H. Muhammad Maksum

    79. Juri Ardiantoro

    80. Sumarsono

    81. Angga Raka Prabowo

    82. Anwar Iskandar

    83. Soepriyatno

    84. Angky Retno Yudianti

    85. Widjono Hardjanto

    86. H. Abidin

    87. Abdul Ghofur

    88. Soegeng Sarjadi

    89. Simon Aloysius Mantiri

    90. Abdussamad Sulaiman HB (H. Sulaiman) 

    91. Abdul Rasyid

    92. Nanik Sudaryati Deyang

    93. Willy Ananias Gara

    94. Amzulian Rifai

    95. Isma Tahun

    96. Lydia Silvanna Djaman

    97. Teddy Sutadi Kardin

    98. Taufiq Ismail

    99. Muhammad Ainun Najib

    100. Almarhum Cornel Simanjuntak

    101. Asep Saifuddin Chalim

    102. Almarhum Benyamin Sueb

    103. Almarhum Titiek Puspa

    104. Teungku Nyak Sandang bin Lamudin

    105. Carina Citra Dewi

    106. Kolonel Marinir TNI (Purn) Azwar Syam

    107. Sadiman

    108. Seto Mulyadi

    109. Senny Marbun

    110. Afdiharto Mardi Lestari

    111. Almarhum Atmakusumah Astraatmadja

    112. Andi Ramang

    113. Diana Cristina

    114. Abdul Muis

    115. Aipda Muhammad Irvan

    116. Ja’un S. Mihardja

    117. Slamet Rahardjo Djarot T

    118. Waldjinah

    119. I Nyoman Nuarta

    120. Almarhum Letkol Caj Tituler Muhammad Idris Sardi

    121. Alm Mochtar Lubis

    122. Sukmono Hadi

    123. Alm Soedjarwoto Soemarsono (Gombloh)

    124. Francisco Deodato Osorio Soares

    125. Vidal Domingos Doutel Sarmento

    126. Agostinho Boavida Ximenes Sera Malic

    127. Joao Angelo de Sousa Mota

    128. Alm Lettu (Purn) Isa Mangun

    129. Alm Willie Firdaus

    130. Alm Martinho Fernandes

    131. Alm Joaquim Monteiro

    132. Alm Alfonso Henrique Pinto

    133. Alm Juliao Fraga

    134. Alm Claudio Vieira

    135. Alm Jose Fernandes

    136. Alm Roberto Li

    137. Alm Jose Da Conceicao

    138. Alm Edmundo da Silva

    139. Joao da Silva Tavares

    140. Alm Hein Mantundoy

    141. Aries Marsudiyanto

  • Demo 25 Agustus di Pati Batal, Warga Pilih Kirim Surat ke KPK, Muncul Massa Dukung Sudewo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Agustus 2025

    Demo 25 Agustus di Pati Batal, Warga Pilih Kirim Surat ke KPK, Muncul Massa Dukung Sudewo Regional 25 Agustus 2025

    Demo 25 Agustus di Pati Batal, Warga Pilih Kirim Surat ke KPK, Muncul Massa Dukung Sudewo
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rencana unjuk rasa menuntut pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (25/8/2025), resmi dibatalkan.
    Keputusan ini disampaikan oleh Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, pada Minggu (24/8/2025).
    “Tanggal 25 Agustus itu tidak ada demonstrasi,” tegas Supriyono.
    Meskipun demikian, ia memastikan bahwa AMPB akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak agar Sudewo segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
    Sudewo diketahui tidak hadir ketika dipanggil oleh KPK RI untuk memberikan keterangan terkait skandal suap pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah.
    “Tanggal 25 itu, masyarakat Pati, satu keluarga membawa satu surat berbondong-bondong mengantar surat ke Kantor Pos Pati yang ditujukan ke KPK RI di Jakarta. Isi suratnya mendesak KPK untuk menetapkan Sudewo sebagai tersangka,” jelas Supriyono.
    Massa AMPB berencana menyampaikan aspirasi ke Gedung Merah Putih KPK RI di Jakarta pada 2-3 September menyoal dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus korupsi saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
    Untuk mendukung pendanaan aksi tersebut, AMPB mengumpulkan donasi dengan mendirikan posko di depan gerbang Kantor Bupati Pati.
    “Posko donasi mulai tanggal 13 Agustus hingga 31 Agustus,” ujar Supriyono.
    Untuk mengawal kondusivitas, di samping posko donasi itu juga didirikan posko petugas gabungan dari TNI, Polri, dan lainnya.
    Hasil donasi itu nantinya akan digunakan sebagai sumber pendanaan dalam rangka keberangkatan ke Gedung Merah Putih KPK RI.
    AMPB berencana akan berangkat pada tanggal 1 September melalui jalur transportasi darat.
    “Hasil donasi ini akan digunakan untuk menyewa bus dan konsumsi untuk keberangkatan Masyarakat Pati Bersatu ke KPK RI tanggal 1 September,” terang Supriyono.
    Disampaikan Supriyono, hingga 23 Agustus atau sebelas hari sejak donasi bergulir telah terkumpul dana ratusan juta rupiah.
    Pengumpulan dana sumbangan masyarakat itu disampaikan secara transparan di papan tulis yang dipasang di Posko Donasi AMPB di depan gerbang Kantor Bupati Pati.
    “Sampai tanggal 23 Agustus, hasil dari donasi mencapai Rp 117 juta lebih,” pungkas Supriyono.
    Ratusan warga yang tergabung dalam “Masyarakat Sukolilo Cinta Damai” menggelar aksi unjuk rasa di lapangan Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Pati, pada Minggu (24/8/2025).
    Mereka menuntut agar Sudewo melanjutkan masa kepemimpinannya sebagai Bupati Pati hingga akhir periode.
    Warga yang berorasi membawa spanduk dan poster berisi dukungan terhadap Sudewo.
    Salah satu spanduk besar yang mereka bentangkan bertuliskan, “Manusia Tidak Ada yang Sempurna. Kesalahan Ucap Maafkanlah,” sebagai bentuk pengertian terhadap pernyataan Sudewo yang menantang warga untuk berdemonstrasi jika tidak setuju dengan kebijakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mengalami kenaikan hingga 250 persen.
    Koordinator Aksi, Suprihono, menyatakan bahwa mayoritas masyarakat di Kecamatan Sukolilo mendukung Sudewo untuk tetap menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025-2030.
    “Di Sukolilo sudah nyata pembangunan. Bahkan, sebelum Pak Sudewo menjabat bupati, setiap desa di Kecamatan Sukolilo sudah merasakan manfaat program bedah rumah yang difasilitasi beliau,” ungkap Suprihono.

    Sebelumnya, unjuk rasa 25 Agustus diumumkan batal oleh inisiator AMPB, Ahmad Husein, hanya sehari setelah ia mengumumkan rencana aksi tersebut.
    Pembatalan ini terjadi setelah Husein melakukan komunikasi langsung melalui panggilan video dengan Sudewo pada Selasa (19/8/2025).
    Adapun pada Senin (18/8/2025), Husein sesumbar akan mengerahkan 50.000 orang dari Aliansi Masyarakat Pati Timur Bersatu.
    Namun, ia menyatakan telah berdamai dan tidak lagi memiliki tuntutan tersebut. Husein menjelaskan bahwa komunikasi dengan Bupati Sudewo berjalan baik dan aspirasinya telah diterima secara langsung.
    Di sisi lain, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Ahmad Syamsuddin Arief menyebut ada upaya penggembosan terhadap aksi demo Pati jilid 2.
    Meskipun ada upaya tersebut, Arif meyakini demo Pati jilid 2 bakal tetap berlangsung yang rencana dilaksanakan pada Senin (25/8/2025).
    “Sejauh ini memang ada upaya penggembosan terkait dengan aksi demo Pati yang kedua ini sehingga ada oknum yang kemudian menyatakan bahwa aksi itu akan batal,” terang Arief di Kota Semarang, Sabtu (23/8/2025).
    Menurut Arief, keputusan membatalkan unjuk rasa bukan hasil konsolidasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu melainkan hanya keputusan sepihak.
    Sebaliknya, massa sepakat aksi tetap harus dilanjutkan karena tuntutan belum selesai.
    “Ada kepentingan-kepentingan lain yang kemudian Husein di situ sudah dapat bisa jadi (keuntungan), selepas ketemu Bupati Sudewo sehingga dia kemudian menyampaikan kepada publik bahwa aksi batal,” ujarnya.
    “Ada kepentingan-kepentingan lain yang kemudian Husein di situ sudah dapat bisa jadi (keuntungan), selepas ketemu Bupati Sudewo sehingga dia kemudian menyampaikan kepada publik bahwa aksi batal,” tambah Arief.
    (Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tugas Prabowo Paling Berat, Menyatukan Kata dan Perbuatan

    Tugas Prabowo Paling Berat, Menyatukan Kata dan Perbuatan

    GELORA.CO -Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak lama lagi memasuki usia satu tahun. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia mengingatkan tumpukan persoalan bangsa dan negara warisan pemerintahan Joko Widodo.

    “Tugas Prabowo yang paling berat adalah menyatukan kembali kata dan perbuatan yang sudah dibenturkan bahkan dipisahkan oleh Joko Widodo selama 10 tahun berkuasa. Kebiasaan Joko Widodo berbohong membuat rakyat tidak percaya pemerintah, dan sekarang tidak percaya kata-kata Prabowo,” kata Ketua Komite Eksekutif KAMI Adhie M Massardi kepada rmol.id, Senin 11 Agustus 2025.

    Kemudian, sebut Adhie, terjadi ketidakpercayaan terhadap hukum bahkan bagi dunia internasional. Di era Jokowi hukum bukan untuk keadilan tetapi menjadi alat membunuh lawan. Individu yang seharusnya tidak masuk bui justru masuk bui, dan begitu sebaliknya.

    “Kerusakan hukum terjadi mulai dari Mahkamah Agung hingga Pengadilan Negeri. Terkait korupsi, semua indeks korupsi memburuk. Bahkan saking rusaknya orang paling korup di muka bumi menurut OCCRP masih bisa keluyuran di republik ini,” kata Adhie.

    “Prabowo kemarin dengan abolisi dan amnesti mencoba mengembalikan hukum ke ranah yang benar. Tetapi ini jauh dari cukup karena hanya menyelamatkan korban-korban kriminalisasi Jokowi,” tambah Adhie yang juga jurubicara presiden era pemerintahan Abdurahman Wahid.

    Adhie menyampaikan, kerusakan yang diwariskan Jokowi sudah terbuka. Selain soal moral kepemimpinan dan hukum, kerusakan terjadi di bidang ekonomi yang juga menjadi beban pemerintahan Presiden Prabowo.

    “Semua orang tahu bahwa di republik ini kemiskinan tertinggi, terbanyak. Kalau secara persentase memang Zimbabwe tapi Zimbabwe jumlah penduduknya 18 juta. Sedangkan kita yang miskin 62 persen yang berarti jumlahnya sekitar 193 juta dari 280 juta penduduk,” tukas Adhie Massardi menyinggung laporan terbaru Bank Dunia yang menempatkan Indonesia di posisi kedua dalam daftar negara dengan jumlah penduduk miskin ekstrem terbanyak di dunia di bawah Zimbabwe.

    Adhie mengutarakan KAMI akan menyampaikan hasil kajian utuh tentang Indonesia yang diwariskan Jokowi sekaligus rekomendasi kepada pemerintahan Prabowo. Kegiatan ini dalam rangka memperingati hari kelahiran KAMI ke-5 yang direncanakan akan dilaksanakan di Yogyakarta.

    KAMI merupakan gerakan yang dideklarasikan di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat pada 18 Agustus 2020. Gerakan ini antara lain digagas mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, pakar politik Rocky Gerung, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan aktivis pro-demokrasi Adhie Massardi

  • Bandara Internasional Bertambah, Bakal Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah?

    Bandara Internasional Bertambah, Bakal Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah?

    Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah bandara internasional genap menjadi 22 bandar udara usai kenaikan status lima bandara menjadi internasional di Semarang, Bangka Belitung, Palembang, Banjarmasin, dan Pontianak.

    Penambahan tersebut sejalan dengan harapan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan konektivitas dan mendorong ekonomi daerah. Namun, benarkah penambahan bandara akan sesuai dengan harapan Prabowo?

    Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengungkapkan hasil analisis Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) terhadap data keimigrasian Indonesia menunjukkan bahwa WNA yang masuk-keluar Indonesia melalui 17 Bandara Internasional selama tahun 2023 sampai dengan Mei 2025, terpusat atau 90% melalui Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai Bali.

    Sementara bandara yang kontribusi penumpang WNA secara konsisten 1% sampai dengan 3% hanya Juanda di Surabaya dan Kualanamu di Sumatra Utara. Adapun Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di atas 1% hanya pada tahun 2023.

    Alvin memandang memang disparitas tersebut tampak sangat lebar dan menunjukkan bahwa keberaadaan bandara internasional lainnya tidak efektif datangkan tamu asing. Bukan tanpa sebab, tetapi butuh koordinasi dengan pemerintah daerah agar keberadaan bandara internasional efektif mendatangkan turis dan mendongkrak ekonomi.

    “Karena daerah tidak promosikan potensi dan atraksi daerahnya di negara yang dilayani penerbangan langsung ke bandara di daerahnya,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).

    Pasalnnya, bagaimana tamu atau turis asing mengetahui adanya atraksi di daerah kalau tidak dipromosikan. Untuk itu, Alvin mendorong daerah yang bandaranya kini stastusnya menjadi internasional diwajibkan promosi di luar negeri secara konsisten.

    Menurutnya, hal itu dapat menjadi syarat penetapan bandara yang melayain rute internasional.

    Alvin justru melihat keberadaan bandara internasional saat ini hanya memfasilitasi WNI ke luar negeri, utamanya Singapura dan Malaysia. Hal ini menjadikan bandara di Indonesia hanya sebagai pengumpan atau feeder bagi bandara Changi dan KLIA.

    Senada, Ketua Forum Transportasi Penerbangan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aris Wibowo juga melihat efektivitas bandara untuk perputara ekonomi akan tergantung pada peran pemerintah daerah.

    Di mana peran serta pemda dalam mendukung ekosistem dari transportasi udara itu sendiri. Misalnya, dalam penyediaan hotel, fasilitas restoran, kemudian tempat-tempat wisatanya, atau lapangan-lapangan usaha yang lain yang terkait dengan transportasi udara.

    Di sisi lain, juga bergantung pada kegiatan industri di daerah masing-masing. Sebagaimana di Semarang yang dekat dengan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Jawa Tengah.

    “Kalau Semarang memang ada industrinya, kalau Palembang itu memang terkenal mungkin dari potensi wisata, budaya, juga jarak-jarak dengan kota-kota lain,” jelasnya.

    Penambahan Bandara Internasional Bagian dari Asta Cita

    Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub Lukman F. Laisa menyampaikan bahwa penambahan bandara internasional tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26/2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30/2025.

    Dirinya menegaskan bahwa penetapan bandara internasional dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, potensi angkutan udara luar negeri, serta keterkaitan dengan sistem transportasi antarmoda.

    Penetapan ini juga sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto—khususnya dalam misi memperkuat konektivitas nasional dan internasional guna mendorong pemerataan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah.

    Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat jaringan penerbangan internasional sebagai bagian dari upaya strategis meningkatkan konektivitas antarnegara, mendukung pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

    “Ini adalah langkah konkret dalam pemerataan akses udara internasional yang aman, andal, dan kompetitif,” jelas Lukman melalui keterangan resmi, Rabu (6/8/2025).

    Secara terperinci, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025, telah ditetapkan tiga bandar udara sebagai bandar udara internasional, yakni Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, dan Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang.

    Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025, dua bandar udara lainnya ditetapkan sebagai bandar udara internasional, yakni Bandar Udara Syamsuddin Noor di Banjarmasin dan Bandar Udara Supadio di Pontianak.

  • Prabowo Minta Perbanyak Bandara Internasional di Daerah, Ini Kata Kemenhub – Page 3

    Prabowo Minta Perbanyak Bandara Internasional di Daerah, Ini Kata Kemenhub – Page 3

    Kemenhub di masa pemerintahan sebelum Prabowo telah menutup sebanyak 18 bandara internasional di berbagai daerah. Sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.

    Dalam keputusan itu, ada 18 bandara yang dicabut statusnya sebagai bandara internasional, yaitu Bandara Maimun Saleh (Sabang, Aceh), Bandara Sisingamangaraja XII di Silangit, Bandara Radin Inten II di Lampung, dan bandara Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.

    Kemudian, Bandara Husein Sastranegara di bandara Bandung. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang, Bandara Adi Soemarmo, Solo, Bandara Banyuwangi, Banyuwangi (BWX), Bandara Supadio, Pontianak (PNK), Bandara Juwata, Tarakan (TRK), Bandara El Tari, Kupang (KOE), Bandara Pattimura, Ambon (AMQ), Bandara Frans Kaisiepo, Biak (BIK), Bandara Mopah, Merauke (MKQ), dan Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin (BDJ).

     

  • Polemik Ijazah Jokowi Tuntas dengan Keterbukaan, Bukan Kriminalisasi

    Polemik Ijazah Jokowi Tuntas dengan Keterbukaan, Bukan Kriminalisasi

    GELORA.CO -Politisi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menyesalkan polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga palsu belum juga berakhir. Menurutnya, polemik berlarut-laut karena belum dilakukan pembuktian secara gamblang. 

    “Sebuah persoalan yang sebenarnya bisa selesai secara elegan dan damai, justru terus bergulir karena belum ada langkah keterbukaan yang tuntas,” kata Didi Irawadi dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu, 3 Agustus 2025.

    Ia menegaskan jika memang benar ijazah sarjana yang dimiliki Jokowi asli maka menunjukkannya secara terbuka kepada publik adalah langkah sederhana namun sangat bermakna.

    “Tindakan ini tidak hanya menjawab keraguan masyarakat tetapi juga menjadi wujud penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan transparansi pejabat publik,” tegasnya.

    Mantan anggota Komisi Hukum DPR ini menambahkan tanpa adanya keterbukaan maka ruang spekulasi, tuduhan, bahkan disinformasi akan terus tumbuh. Hal ini dinilainya sangat berbahaya karena dapat menimbulkan perpecahan di antara sesama anak bangsa, bahkan mencederai kepercayaan terhadap institusi negara.

    “Justru yang berbahaya adalah jika perdebatan ini dijawab dengan pembiaran, atau yang lebih buruk dengan kriminalisasi terhadap warga yang mempertanyakan. Padahal jika dokumen itu sah dan otentik, maka tidak perlu ada yang dikorbankan melalui proses hukum yang justru memperkeruh keadaan,” tuturnya.

    Maka dari itu Didi mengajak seluruh pihak termasuk Jokowi untuk berpikir jernih dan tidak ada yang disembunyikan. Bangsa Indonesia, katanya, terlalu besar untuk terus dipertentangkan oleh sebuah dokumen yang seharusnya mudah diverifikasi.

    “Tanggung jawab moral seorang pemimpin adalah menjernihkan, bukan membiarkan rakyat saling curiga. Indonesia membutuhkan pemersatu, bukan pembiaran atas perpecahan,” demikian Didi Irawadi Syamsuddin.

  • BPK minta Pemprov Papua Barat perbaiki tata kelola keuangan daerah

    BPK minta Pemprov Papua Barat perbaiki tata kelola keuangan daerah

    Manokwari (ANTARA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat memperbaiki tata kelola keuangan periode mendatang, agar dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),

    Staf Ahli BPK RI Bidang Manajemen Risiko Heri Subowo di Manokwari, Minggu, mengatakan perbaikan pengelolaan keuangan harus difokuskan pada peningkatan akuntabilitas belanja barang dan jasa.

    “Harus ada pengawasan yang ketat sekaligus pastikan PPK (pejabat pembuat komitmen) dan bendahara menjalankan tugas sesuai ketentuan,” kata Heri.

    Dia menyebut rekomendasi perbaikan tersebut tidak terlepas dari perolehan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemprov Papua Barat Tahun Anggaran 2024.

    Dalam laporan hasil pemeriksaan terdapat sejumlah temuan signifikan yang memengaruhi kewajaran laporan keuangan Pemprov Papua Barat, termasuk belanja barang dan jasa senilai Rp9,72 miliar.

    “Belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan, serta belanja tanpa bukti sah sebesar Rp12,37 miliar,” ujarnya.

    Walaupun meraih opini WDP, kata dia, jumlah temuan mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan laporan pengelolaan keuangan tahun 2023 yang mencapai enam permasalahan utama.

    BPK juga mengingatkan agar Pemprov Papua Barat segera menindaklanjuti sisa temuan pada tahun 2023 kurang lebih senilai Rp7,43 miliar, karena sebagian temuan sudah dikembalikan ke kas negara.

    “Tahun 2024 hanya satu yang menjadi sorotan. Namun hal ini tetap harus segera dibenahi. Perlu pengawasan internal yang lebih ketat,” tegas Heri.

    Dia menjelaskan belanja transfer ke daerah terealisasi Rp4,72 triliun atau 93,75 persen dari total pagu anggaran yang diterima Pemprov Papua Barat pada tahun 2024 sebanyak Rp5,03 triliun.

    Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tercatat Rp133,94 miliar atau mengalami penurunan drastis sebesar 64,59 persen dibanding tahun sebelumnya. Total aset daerah juga menurun menjadi Rp15,47 triliun.

    “Total aset turun Rp2,33 triliun dibanding tahun 2023 sebesar Rp17,80 triliun,” ujarnya.

    Wakil Ketua I DPRP Papua Barat Syamsuddin Seknun memastikan bahwa pihaknya akan mengawal temuan BPK atas hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan pemerintah provinsi tahun 2024.

    DPRP dalam waktu dekat segera mengagendakan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Papua Barat untuk menyelesaikan semua temuan dimaksud.

    “DPRP mengoptimalkan fungsi pengawasan anggaran untuk memastikan program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

    Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengakui masih terdapat kekurangan dalam pengelolaan keuangan daerah dan menyatakan komitmen penuh untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

    Opini WDP terhadap laporan hasil pemeriksaan dari BPK menjadi cambuk untuk melakukan perbaikan kualitas tata kelola keuangan pemerintah provinsi yang lebih baik di masa mendatang.

    Pewarta: Fransiskus Salu Weking
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hukum Menafkahi Anak Tiri dalam Islam, Begini Penjelasannya

    Hukum Menafkahi Anak Tiri dalam Islam, Begini Penjelasannya

    Jakarta: Dalam kehidupan rumah tangga, tak jarang seorang pria menikahi perempuan yang telah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya. Situasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan, salah satunya mengenai kewajiban nafkah terhadap anak tiri. 

    Fenomena ini semakin relevan di tengah meningkatnya angka pernikahan kedua atau pernikahan dengan pasangan yang telah memiliki anak. Secara sosial, ayah tiri kerap mengambil peran penting dalam pengasuhan dan pemenuhan kebutuhan anak tiri. 

    Lalu bagaimana hukum menafkahi anak tiri dalam Islam? Melansir dari NU Online, ditegaskan bahwa yang berkewajiban memberi nafkah kepada anak adalah ayah kandungnya sebagaimana firman Allah SWT:

    Artinya: “Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (Al-Baqarah [2]:233)

    Artinya: “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka.” (Ath-Thalaq [65]:6) 

    Para ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil atas kewajiban seorang ayah dalam menafkahi anak. Hal ini karena ayat tersebut menjelaskan kewajibannya memberikan upah menyusui anak. Dengan demikian ayat tersebut menunjukkan kewajiban ayah untuk memenuhi segala kebutuhan anaknya. (Lihat karya Syamsuddin Muhammad bin Ahmad al-Khatib as-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz II, halaman 480). 

    Lalu, ketika ayah kandungnya tidak ada, maka menurut aturan fiqih yang berkewajiban menafkahi adalah kakeknya. 

    Artinya: “Wajib bagi ayah (dan kakek ke atas) menanggung nafkah anaknya, meskipun pada tingkatan bawah (cucu, cicit, dan seterusnya). Ayah wajib menanggung segala jenis nafkah anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka tidak memiliki ayah, maka kewajiban menafkahi berpindah kepada kakek (ayah dari ayah) yang terdekat, kemudian kepada yang setelahnya.” (Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha dan Ali As-Syarbini, Al-Fiqh al-Manhaji [Damaskus, Darul Qalam, cetakan ketiga: 1992] juz IV, halaman 170). 

    Dengan demikian secara fiqih yang berkewajiban menafkahi anak adalah ayah kandungnya kemudian kakeknya jika ayahnya telah tiada. Dari sini dapat dipahami bahwa kewajiban menafkahi anak tiri bukan merupakan tanggung jawab ayah tiri melainkan tetap kewajiban ayah kandungnya.  

    Menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia dalam Pasal 41 UU Perkawinan sebagai salah satu akibat dari terjadinya perceraian diatur sebagai berikut: Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. 

    Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Namun demikian, jika ayah tiri dengan suka rela memberikan nafkah kepada anak tirinya meskipun bukan kewajibannya maka hal ini dinilai sebagai perbuatan mulia yang bernilai pahala.

    Jakarta: Dalam kehidupan rumah tangga, tak jarang seorang pria menikahi perempuan yang telah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya. Situasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan, salah satunya mengenai kewajiban nafkah terhadap anak tiri. 
     
    Fenomena ini semakin relevan di tengah meningkatnya angka pernikahan kedua atau pernikahan dengan pasangan yang telah memiliki anak. Secara sosial, ayah tiri kerap mengambil peran penting dalam pengasuhan dan pemenuhan kebutuhan anak tiri. 
     
    Lalu bagaimana hukum menafkahi anak tiri dalam Islam? Melansir dari NU Online, ditegaskan bahwa yang berkewajiban memberi nafkah kepada anak adalah ayah kandungnya sebagaimana firman Allah SWT:

     
    Artinya: “Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (Al-Baqarah [2]:233)
     

     
    Artinya: “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka.” (Ath-Thalaq [65]:6) 
     
    Para ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil atas kewajiban seorang ayah dalam menafkahi anak. Hal ini karena ayat tersebut menjelaskan kewajibannya memberikan upah menyusui anak. Dengan demikian ayat tersebut menunjukkan kewajiban ayah untuk memenuhi segala kebutuhan anaknya. (Lihat karya Syamsuddin Muhammad bin Ahmad al-Khatib as-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz II, halaman 480). 
     
    Lalu, ketika ayah kandungnya tidak ada, maka menurut aturan fiqih yang berkewajiban menafkahi adalah kakeknya. 
     

     
    Artinya: “Wajib bagi ayah (dan kakek ke atas) menanggung nafkah anaknya, meskipun pada tingkatan bawah (cucu, cicit, dan seterusnya). Ayah wajib menanggung segala jenis nafkah anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka tidak memiliki ayah, maka kewajiban menafkahi berpindah kepada kakek (ayah dari ayah) yang terdekat, kemudian kepada yang setelahnya.” (Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha dan Ali As-Syarbini, Al-Fiqh al-Manhaji [Damaskus, Darul Qalam, cetakan ketiga: 1992] juz IV, halaman 170). 
     
    Dengan demikian secara fiqih yang berkewajiban menafkahi anak adalah ayah kandungnya kemudian kakeknya jika ayahnya telah tiada. Dari sini dapat dipahami bahwa kewajiban menafkahi anak tiri bukan merupakan tanggung jawab ayah tiri melainkan tetap kewajiban ayah kandungnya.  
     
    Menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia dalam Pasal 41 UU Perkawinan sebagai salah satu akibat dari terjadinya perceraian diatur sebagai berikut: Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. 
     
    Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Namun demikian, jika ayah tiri dengan suka rela memberikan nafkah kepada anak tirinya meskipun bukan kewajibannya maka hal ini dinilai sebagai perbuatan mulia yang bernilai pahala.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Presiden Prabowo Harus Lepas dari Bayang Bayang Jokowi, Sikat Geng Solo!

    Presiden Prabowo Harus Lepas dari Bayang Bayang Jokowi, Sikat Geng Solo!

    GELORA.CO –  Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak.

     

    Keputusan itu diambil usai adanya pembahasan antara Presiden Prabowo dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf serta Gubernur Sumut Bobby Nasution di Istana, Selasa (17/6/2025). 

     

    Sejumlah pengamat politik dan aktivis demokrasi juga menyoroti peran ‘Geng Solo’ terkait keluarnya keputusan kontroversial sebelum diputuskan Prabowo. Mendagri Tito Karnavian yang di cap sebagai “Geng Solo”, sebutan orang kepercayaan eks Presiden Jokowi, disebut-sebut sebagai aktor yang berperan munculnya polemik ini.  

    Peneliti Institute For Strategic and Development Studies (ISDS), M. Aminudin mengatakan, menggeser inner circle atau lingkaran Presiden Prabowo dari orang-orang Jokowi seperti Sekretariat Kabinet, Kepala Sekretariat Kepresidenan, ajudan, dan lainnya merupakan satu diantara upaya untuk bisa lepas dari bayang-bayang Jokowi atau Geng Solo. Orang – orang Geng Solo tersebut bisa merusak reputasi Presiden Prabowo. 

     

    “Baiknya mereka semua diganti dengan orang-orangnya Prabowo Subianto sendiri yang telah lama dengan Prabowo Subianto seperti  Mayjen purn. Kivlan zen, Dr. Din Syamsuddin, Prof. Andi Faishal, Bhakti, PhD, Dr. Aat Surya Syafaat, Edi Utama, SH, Llm, Prof. Dr. Makmun Murod, termasuk menikah lagi dengan Titik Soeharto,” ujar Aminudin kepada Harian Terbit, Rabu (18/6/2025). 

     

    Belajar dari Sejarah

     

    Gus Amin, panggilan akrab Aminudin mengakui, di semua pemerintahan inner circle ini mempunyai peran penting untuk membentuk agenda dan visi Presiden. Namun yang masuk inner circle haruslah orang – orang kepercayaan Presiden Prabowo, bukan malah titipan yang justru akan merusakkan kinerja kabinet yang telah dibangunnya. Karena saat ini publik sudah bisa menilai mana menteri yang bekerja untuk Presiden Prabowo atau justru Geng Solo. 

     

    “Sebagai contoh dulu Presiden Soekarno pada 1948 terlibat konflik keras dengan PKI karena memberontak pada pemerintahannya di Madiun Affairs 1948. Soekarno difitnah PKI Sebagai budak Romusha atau imperialis dan tukang kawin. Tapi pada 1965, Presiden Soekarno justru sangat condong pada PKI karena lingkaran sekitarnya sudah dikuasai orang-orang PKI seperti Pengawal Presiden Cakrabirawa, Dokter kepresidenan, dan lainnya,” jelasnya.

     

    “Begitu juga pada era Orba. Pada paruh kedua 1970-an Pemerintahan Soeharto sangat represif (menindas) pada umat Islam. Karena orang-orang sekitar Presiden Soeharto dikelilingi  orang-orang non muslim dan abangan seperti Sujono Humardhani, Ali Moertopo, Soedomo, dan lainnya,” imbuhnya. 

     

    Tapi begitu mereka tersingkir, sambung Gus Amin, orang-orang lingkaran dekat Presiden Soeharto diganti oleh orang-orang muslim taat seperti Prof. BJ Habibie, Yusril Ihza Mahendra, Jend TNI Hartono, Harmoko.

     

    Saat itu kebijakan Presiden Soeharto juga berubah menjadi pro muslim seperti dalam pendirian ICMI, Bank Muamalat, UU Peradilan Agama, DPR/ MPR, TNI dan lainnya yang semakin ijo royo – royo. 

     

    “Ijo royo – royo, istilah pro Islam waktu itu,” tegasnya. 

     

    Lebih lanjut Gus Amin mengatakan, pada prinsipnya di semua pemerintahan maka inner circle penguasa ini mempunyai peran penting membentuk agenda dan visi kebijakan Presiden termasuk dalam penempatan pejabat pemerintah dan kebijakan lainnya. Karena dengan menempatkan orang – orang yang sesuai maka kebijakannya bisa selaras dan sinergi dengan keinginan Presiden. 

     

    “Jadi semua pemerintahan inner circle penguasa ini punya peran penting membentuk agenda dan visi kebijakan Presiden termasuk dalam penempatan pejabat pemerintah dan kebijakan lainnya,” tandasnya. 

     

    Daftar Geng Solo

     

    Mantan Sekjen pertama Projo (relawan Jokowi) Guntur Siregar mengatakan, Presiden Prabowo harus membuang orang orang utama Jokowi dikabinetnya seperti Budi Arie, Tito Karnavian, Bahlil, Pratikno dan lainnya. Ganti orang – orang Jokowi itu dengan orang yang lebih profesional dibidangnya. 

     

    “Begitu juga dengan Kapolri, selain karena sudah lama menjabat juga tidak pantas lagi demi regenerasi yang baik di tubuh kepolisian RI,” jelasnya.

     

    Guntur menilai, jika Presiden Prabowo mengganti menteri – menteri yang berafiliasi dengan Geng Solo maka publik akan merasakan kebahagian tersendiri. Keberanian Presiden Prabowo mengganti orang – orang Jokowi akan membuat kepercayaan rakyat pada Presiden Prabowo semakin tinggi. Rakyat akan semakin mendukung pemerintahan Prabowo. 

     

    “Apalagi sebahagian nama tersebut (Geng Solo) sering membuat blunder di pemerintahan Prabowo,” tandasnya.

     

    Ketua Badan Relawan Nusantara (BRN) Edysa Tarigan Girsang juga sangat mendukung Presiden Prabowo berani melepas hutang politiknya terhadap Jokowi. Namun diyakini Presiden Prabowo tidak 100% berani melakukannya. Apalagi karakter Presiden Prabowo terlihat pragmatis dan bagi – bagi kekuasaan masih sangat kuat.

     

    “Ditambah lagi Gerindra sebagai partai utama pendukung Presiden Prabowo tidak kuat – kuat banget di parlemen. Jadi tinggal Prabowo  berani atau tidak mengunakan powernya sebagai kepala negara. Prabowo harus ingat, keberanian demi dan untuk kepentingan nasional,” tandasnya. 

     

    Prabowo Tersandera

     

    Edysa mengakui, secara politik Presiden Prabowo memang tersandera oleh Jokowi. Apalagi Jokowi juga sangat berperan dalam kemenangan Prabowo di Pilpres 2024 kemarin. Khalayak umum juga sudah faham bahwa Jokowi yang memenangkan Prabowo di Pilpres 2024.

     

    “Apa dasar dimenangkan Pilpres? Dunia juga tahu,” paparnya. 

     

    Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan mengatakan, jika Prabowo ingin lepas dari bayang-bayang Jokowi atau Geng Solo, maka satu – satunya solusi adalah harus pecat Kapolri dan Panglima TNI. Karena baik Kapolri dan Panglima TNI merupakan bagian dari Geng Solo.

     

    Selain keduanya, sambung Adi, Presiden Prabowo juga harus berani ganti semua menteri dan wakil menteri titipan Jokowi, seperti Budi Arie Setiadi, Tito Karnavian, Immanuel Ebenezer, dan Bahlil Lahadalia. Para menteri tersebut merupakan bagian dari Geng Solo yang masih kuat di Kabinet Merah Putih (KMP). 

     

    “Cuma pertanyaannya apakah Prabowo berani melakukan itu?,” tanya Adi.

     

    Adi menilai, dengan melihat kinerja Prabowo saat ini, maka sangat jelas Prabowo tersandera. Saat ini Prabowo terkepung oleh Geng Solo. Sehingga ketika para menteri Geng Solo tersebut melakukan blunder maka Presiden Prabowo tidak berani bertindak tegas.

     

    “Istilah langkah yang dilakukan Presiden Prabowo maju kena mundur kena,” paparnya. 

     

    Polemik empat pulau mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

    Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. 

  • InJourney Pastikan Layanan Optimal Sambut Kepulangan Jemaah Haji

    InJourney Pastikan Layanan Optimal Sambut Kepulangan Jemaah Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports memastikan layanan optimal selama menyambut kepulangan sekitar 200.000 jemaah haji melalui 524 penerbangan dengan menyiapkan fasilitas, personel, dan sistem operasional di seluruh bandara yang dikelola.

    “Periode kedatangan penerbangan debarkasi di bandara-bandara InJourney Airports ini berlangsung selama 30 hari, mulai 12 Juni hingga 11 Juli 2025,” kata Wakil Direktur Utama InJourney Airports Achmad Syahir sebagaimana keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Dia mengatakan sebanyak 13 bandara yang dikelola InJourney Airports siap menyambut momen istimewa tersebut.

    “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik di bandara saat jemaah haji tiba di Tanah Air, untuk turut menjaga kebahagiaan ketika bertemu kembali dengan keluarga,” ujarnya.

    Ia menuturkan InJourney Airports bersama pemangku kepentingan di sektor bandara telah berkoordinasi agar proses kedatangan di bandara dapat berjalan lancar dan baik serta memenuhi regulasi.

    Ia menyebutkan bandara yang dikelola InJourney Airports dalam melayani kepulangan jemaah haji dari tanah suci meliputi Soekarno-Hatta Tangerang, Juanda Surabaya, Sultan Hasanuddin Makassar, Kualanamu Deli Serdang, SAMS Sepinggan Balikpapan.

    Selanjutnya Hang Nadim Batam, Zainuddin Abdul Majid Lombok, Adi Soemarmo Solo, Syamsuddin Noor Banjarmasin, Kertajati Majalengka, Sultan Iskandar Muda Aceh, Minangkabau Padang, dan Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

    Sementara itu, Direktur Operasi InJourney Airports Agus Haryadi mengatakan seluruh bandara yang menyambut kepulangan jemaah haji telah menyiapkan rencana operasi guna memastikan terjaganya pelayanan.

    Ia menuturkan alur kedatangan penerbangan debarkasi telah ditetapkan, yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing bandara. Slot time penerbangan di bandara dipastikan tersedia, kemudian dialokasikan parkir khusus untuk pesawat angkutan haji.

    “Prosedur penjemputan jemaah haji dengan bus hingga pengantaran bus ke asrama haji juga sudah disiapkan,” ujar Agus.

    Lebih lanjut dia mengatakan penjemputan jemaah haji oleh keluarga dilakukan di asrama haji dan bukan di bandara kedatangan.

    Agus menuturkan seluruh fasilitas baik di sisi udara (airside) seperti runway, taxiway dan apron, serta fasilitas di terminal atau sisi darat (landside) dipastikan dalam kondisi baik.

    “Personel dan fasilitas di bandara sudah disiapkan untuk menyambut kedatangan penerbangan angkutan haji yang seluruhnya menggunakan pesawat berbadan lebar atau widebody,” jelas Agus.

    Ia menambahkan Soekarno-Hatta merupakan bandara tersibuk di Indonesia akan melayani kedatangan 122 flight jemaah haji.

    “Fasilitas pendukung dipastikan siap, mulai dari alur dan proses kedatangan, sistem penanganan bagasi terintegrasi, serta dukungan stakeholders,” kata Agus.