Tag: Syamsuddin

  • Tak Puas dengan Jawaban Kapolrestabes Semarang, LBH Petir Berencana Bentuk Tim Pencari Fakta

    Tak Puas dengan Jawaban Kapolrestabes Semarang, LBH Petir Berencana Bentuk Tim Pencari Fakta

    GELORA.CO  – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (Petir) Jawa Tengah berencana akan bentuk tim pencari fakta soal kasus penembakan siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.

    Pembentukan tim tersebut merupakan respons dari ketidakpuasan masyarakat terhadap jawaban dari Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar yang menyatakan tiga siswa SMK yang ditembak tersebut melawan dan membawa senjata tajam.

    “Alasan itu digunakan polisi untuk mengambil tindakan tegas sampai ada korban meninggal dunia,” kata Ketua LBH Petir Jateng, Zainal Abidin.

    Polisi yang seakan menutup-nutupi kasus ini juga jadi pemicu dibentuknya tim pancari fakta.

    “Saya punya penilaian seperti itu (terkesan menutupi) padahal saya hanya mau melakukan pendampingan dan investigasi supaya kasus ini terang,” katanya, dikutip dari TribunJateng.com.

    Zainal juga sudah melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari guru dan teman korban bahwa tak ada catatan kenalakan dari korban selama bersekolah.

    Koordinator Bimbingan Konseling (BK) di sekolah korban juga menyatakan tak ada catatan pelanggaran kenakalan dari ketiga korban.

    “Teman-teman satu paskibra juga menilai baik. Teman satu kelas menyatakan hal serupa.”

    “Akhirnya tudingan korban adalah gangster sangat membuat mereka kaget,” bebernya.

    Zainal juga saat ini mengaku kesulitan untuk memberikan bantuan hukum kepada para korban.

    Keluarga Korban Bungkam

    Terbaru ini, tiga keluarga korban penembakan pilih bungkam.

    Seperti keluarga korban tewas, GRO (17).

    Ketika didatangi TribunJateng.com untuk melakukan konfirmasi pada Senin (25/11/2024) lalu, mereka menutup diri dengan alasan masih berkabung.

    Mereka akan memberikan keterangan selepas berduka.

    Kemudian, rumah dua korban selamat, AD (17) dan SA (16) juga turut didatangi.

    Saat didatangi, keluarga SA enggan menemui dengan alasan masih trauma berat soal kasus ini.

    “SA ini jarang keluar malam. Makanya kami kaget dengan adanya kasus ini,” kata ketua RT 4 RW 2 kelurahan Tugu, Aris Widarto.

    Sementara itu, AD yang tinggal bersama neneknya juga bersikap sama.

    Nenek korban juga menolak untuk diwawancarai.

    Ketua RT setempat, Wakimin menuturkan, AD disebut sebagai anak yang baik.

    “AD ini anak baik. Jadi kami kaget adanya kejadian ini,” tutur Ketua RT 6 RW 5 Ngaliyan, M Wakimin.

    Tertutupnya para keluarga korban ini membuat sejumlah pihak kesulitan memberikan bantuan, terlebih dalam bidang hukum.

    Satu di antaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (Petir) Jawa Tengah, Zainal Abidin.

    “Kami mau membantu tapi para keluarga korban belum membuka diri,” ujar Ketua LBH Petir Jateng, Zainal Abidin.

    Ia juga menuturkan, kasus ini seperti ditutup-tutupi.

    “Saya punya penilaian seperti itu (terkesan menutupi) padahal saya hanya mau melakukan pendampingan dan investigasi supaya kasus ini terang,” ujarnya.

    Sementara itu, Direktur LBH Semarang, Syamsuddin Arief menyebut polisi melakukan rekayasa.

    Ia mengatakan kasus ini merupakan kasus extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

    “Betul, polisi melakukan rekayasa dan kronologi yang kemudian seolah-olah extra judicial killing yang kemudian dibenarkan padahal tidak boleh polisi serta merta melakukan penembakan,” ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.

    Menurutnya, polisi diduga melakukan rekayasa kasus pembunuhan korban.

    Korban yang tidak memiliki catatan kriminal maupun catatan kenalakan di sekolah tiba-tiba dituding sebagai anggota gangster yang gemar tawuran dengan membawa sajam.

    “Kasus diarahkan ke tawuran tentu ini sebagai cuci tangan polisi yang kemudian mengangkat bahwa ini kasus gangster yang meresahkan di Semarang,” lanjutnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto membantah bahwa pihak kepolisian melakukan rekayasa.

    “Tidak,” kata Artanto.

  • Kapolres Tuban: Petugas Keamanan Tak Boleh Catat Hasil Hitung Suara

    Kapolres Tuban: Petugas Keamanan Tak Boleh Catat Hasil Hitung Suara

    Tuban (beritajatim.com) – Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin beri pesan terhadap petugas keamanan baik dari kalangan TNI/Polri dan Linmas agar tidak mencatat hasil penghitungan surat suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

    Himbauan tersebut disampaikan merupakan perintah dari pimpinan dan menjadi atensi untuk petugas keamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    Menurut AKBP Oskar Syamsuddin, larangan mencatat hasil penghitungan surat suara itu disampaikan juga oleh Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Dicky Purwanto saat mengecek kesiapan personel pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024.

    “Ini merupakan atensi dari pimpinan, petugas dilarang mencatat hasil dari penghitungan surat suara,” ungkap Kapolres Tuban.

    Ia juga menegaskan, agar para petugas keamanan lebih fokus untuk menjaga TPS atau fokus pada tugasnya masing-masing yaitu mengamankan jalannya pemungutan suara di TPS hingga selesai.

    “Kami bersama pak Dandim akan terus melakukan pengawasan terhadap anggota,” terang dia.

    Selain itu, mantan Kapolres Batu ini juga menyampaikan arahan terhadap petugas, apapun yang terjadi dan masalah sekecil apapun itu harus disampaikan oleh pimpinan, Bawaslu serta tokoh masyarakat yang ada di TPS tersebut.

    “Kami juga imbau kepada petugas untuk jaga kesehatan, selalu koordinasikan apapun itu, agar tahapan Pilkada besok berjalan lancar, aman dan kondusif,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, adapun petugas gabungan dari TNI-Polri yang diterjunkan untuk mengamankan TPS sebanyak 1.071 personel dengan rincian sebanyak 420 personel Polri, 521 personel TNI dari Kodim, BKO Korps Marinir sebanyak 1 SSK atau sekitar 100 personel dan Brimob 1 peleton atau sebanyak 30 personel. [ayu/aje]

  • Polres Tuban Ungkap Strategi Pengamanan Pilkada 2024

    Polres Tuban Ungkap Strategi Pengamanan Pilkada 2024

    Tuban (beritajatim.com) – Menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polres Tuban menggelar apel pergeseran pasukan bersama TNI/Polri pada Senin (25/11/2024). Apel tersebut bertujuan mempersiapkan pengamanan untuk memastikan proses Pilkada berjalan aman dan kondusif.

    Dalam pengamanan kali ini, Polres Tuban mengerahkan 420 personel Polri, ditambah satu SSK dari BKO Marinir, serta 521 personel TNI dari Kodim 0811 Tuban. Selain itu, satu pleton BKO Brimob yang terdiri atas 31 personel turut diperbantukan.

    Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan, personel yang dikerahkan tidak ditempatkan di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) saja, tetapi setiap dua personel akan membawahi hingga 15 TPS.

    “Hari ini sudah kami geser personel ke TPS dan PPS masing-masing. Tujuannya adalah agar mereka mengenal wilayah tugas, memahami lokasi TPS, serta mengetahui potensi kerawanan di lapangan,” ujar AKBP Oskar.

    Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pihak terkait, seperti KPPS, Linmas, serta petugas distribusi logistik.

    “Personel harus tahu siapa KPPS yang bertugas, jalur distribusi logistik, dan rute yang akan dilalui. Dengan demikian, mereka bisa mengidentifikasi potensi kerawanan dan mengambil langkah pengamanan yang tepat,” tambahnya.

    Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin dan Dandim 0811 Tuban saat memeriksa perlengkapan seluruh personel TNI/Polri. [foto: Diah Ayu/beritajatim.com]Pesan Kapolres untuk Personel

    Kapolres Tuban bersama Dandim 0811 Tuban menyampaikan pesan kepada seluruh personel untuk menjaga kesehatan dan netralitas selama bertugas.

    “Tugas ini berlangsung dari 25-28 November 2024. Kami berharap seluruh proses, mulai dari pemungutan hingga penghitungan suara, berjalan lancar, aman, dan kondusif,” kata Oskar.

    Ia juga menegaskan pentingnya komunikasi yang baik di lapangan. “Jika ada permasalahan, segera koordinasikan dengan PPS, KPPS, Bawaslu, atau tokoh masyarakat setempat,” tutupnya.

    Apel pergeseran pasukan ini menjadi langkah awal memastikan kesiapan seluruh unsur pengamanan menjelang Pilkada 2024 di Tuban. Dengan koordinasi yang matang, diharapkan pesta demokrasi ini berlangsung damai tanpa kendala. [ayu/but]

  • Menangkal radikalisme di DIY dengan kearifan lokal

    Menangkal radikalisme di DIY dengan kearifan lokal

    Yogyakarta (ANTARA) – Paham radikal atau radikalisme masih menjadi ancaman di Indonesia yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan sehingga perlu upaya untuk menangkalnya agar tidak menyebar luas di tengah masyarakat.

    Guna menangkal penyebaran radikalisme, masyarakat memiliki peran penting. Begitu pula masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki strategi menangkal penyebaran radikalisme di daerahnya dengan kearifan lokal.

    Hasil penelitian Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) DIY bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menunjukkan bahwa kearifan lokal mampu menjadi benteng efektif dalam menangkal radikalisme di tengah masyarakat. Kearifan lokal dapat menjadi salah satu cara mujarab untuk menekan paham radikal.

    Faktor kearifan lokal menempati urutan teratas daya tangkal masyarakat terhadap radikalisme. Disusul oleh faktor kesejahteraan, kebebasan, kepercayaan umum, keadilan, dan faktor pertahanan keamanan.

    Ketua FKPT DIY Mukhtasar Syamsuddin mengungkapkan kearifan lokal yang melekat pada masyarakat DIY mempunyai peran penting untuk menangkal radikalisme.

    Kearifan lokal yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat berkontribusi besar dalam pencegahan radikalisme. Oleh karena itu, kearifan lokal yang telah lama ada dalam tatanan kehidupan sosial harus diberdayakan dan dilestarikan.

    Meskipun masyarakat DIY memiliki sifat permisif terhadap budaya luar, potensi radikalisme masyarakat DIY masuk kategori sedang. Potensi radikalisme masyarakat DIY berada pada angka 55,0 atau pada kategori potensi sedang. Hal ini juga didasarkan pada hasil penelitian FKPT DIY.

    Oleh karena itu, pencegahan radikalisme berbasis kearifan lokal sangat penting karena pendekatan ini lebih mudah diterima masyarakat dan efektif. Nilai-nilai kearifan lokal seperti toleransi, gotong royong, dan saling menghormati dapat memperkuat kohesi sosial, meredakan, dan meredam ketegangan di tengah masyarakat.

    Kearifan lokal juga dapat berfungsi menjadi penyaring bagi nilai-nilai dari luar yang kurang sesuai dengan kultur budaya bangsa serta membantu membentuk karakter dan perekat persatuan pada bangsa ini.

    Atas dasar itu FKPT DIY bekerja sama dengan Pemda DIY terus aktif menggelar berbagai kegiatan berbasis kearifan lokal untuk menangkal radikalisme. Kegiatan ini melibatkan pendidikan dan pembinaan masyarakat, dengan menanamkan nilai-nilai damai serta cara penyelesaian konflik secara konstruktif.

    Berbagai kegiatan pencegahan radikalisme juga intens digelar di seluruh wilayah DIY dengan melibatkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk dengan memberikan edukasi kepada para penyuluh agama hingga aparatur di tingkat kelurahan atau desa.

    Berkaitan dengan hal itu, belum lama ini Kelurahan Ngupasan, Yogyakarta, menggelar “Sosialisasi Pencegahan Paham Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme” bagi para Ketua Kampung dan pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) se-Kelurahan Ngupasan

    Lurah Ngupasan Sutana menilai KDM dan ketua kampung merupakan komponen atau elemen penting dalam memberikan edukasi, pengawasan, pelaporan terkait situasi, dan kondisi keamanan di wilayah masing-masing, khususnya dalam mencegah intoleransi, radikalisme, dan terorisme.

    Yogyakarta sebagai kota pendidikan, wisata, dan budaya tentu menjadi magnet positif bagi banyak orang. Tidak hanya bangsa sendiri, tetapi juga bangsa lain di dunia yang memiliki ragam kepentingan.

    Di tengah era globalisasi modern saat ini, akses dan mobilitas yang serbamudah dan bebas ini, menurut Sutana, penting mewaspadai dan mengantisipasi adanya kelompok ekstremis yang membawa dan menyebarkan paham intoleransi, radikalisme, dan terorisme.

    Editor: Achmad Zaenal M
    Copyright © ANTARA 2024

  • Minta Kasus Said Didu hingga Refly Harun Dihentikan, Jimly Asshiddiqie: Ini Hanya Akan Merusak Demokrasi

    Minta Kasus Said Didu hingga Refly Harun Dihentikan, Jimly Asshiddiqie: Ini Hanya Akan Merusak Demokrasi

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie meminta kasus hukum pengkritik pemerintah dihentikan.

    “Sebagaiknya aparat gakkum hentikan smua proses hukum atas segala laporan atau pengaduan terhadap orang yang beda pendapat atau bahkan anti kebijakan pemerintah,” kata Jimly dikutip dari unggahannya di X, Rabu (20/11/2024).

    Ia mencontohkan dua sosok yang getol mengkritik pemerintah hari ini. Namun dilaporkan ke polisi.

    “Seperti Said Didu, Refly Harun dll dengan pelbagai pasal karet,” ucapnya.

    Menurutnya, kasus demikian hanya merusak demokrasi. Padahal menurutnya, kritik meski ditanggapi terbuka.

    “Ini hanya akan merusak demokrasi yang butuh sikap toleran atas segala perbedaan,” terangnya.

    Diketahui, Refly Harun pernah dilapor polisi karena mengkritik Jokowi. Pernyataannya dianggap mencemarkan nama baik Jokowi.

    Sementara Said Didu, saat ini menjalani proses hukum. Setelah dilaporkan atas dugaan provokasi warga atas pembangunan proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Pemeriksaan tersebut kata dia atas dasar laporan beberapa pihak, termasuk laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang (Maskota) dengan tuduhan melanggar UU ITE yang dianggap menghasut.

    Ia memenuhi panggilan kepolisian pada 19 November 2024. Didu diperiksa selama 7 jam dengan 30 pertanyaan.

    Di media sosial, tagar berdiri bersama Didu sempat trending. Ia juga mendapat berbagai dukungan dari berbagai tokoh.

    Sejumlah tokoh terlihat mengirimkan video ucapan dukungannya terhadap Didu. Mereka diantaranya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan eks Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin.

  • Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, Ingin Fokus dengan Keluarga

    Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, Ingin Fokus dengan Keluarga

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya usai memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Soesilo Aribowo, pengacara Sahbirin Noor, menyebut bahwa tidak ada alasan khusus di balik pengunduran diri dari jabatannya itu. Dia mengeklaim bahwa kliennya mundur karena alasan keluarga. 

    “Tidak ada alasan khusus, beliau ingin fokus keluarga saja,” ujar Soesilo kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (13/11/2024). 

    Menurut Soesilo, kliennye mengundurkan diri demi kelancaran jalannya pemerintahan di Pemprov Kalsel. 

    “Pak Gub mundur supaya penyelenggaraan pemda Kalsel menjadi kondusif,” imbuhnya. 

    Dilansir dari situs resmi Diskominfo Pemprov Kalsel, Sahbirin menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalsel di sisa jabatan periode kedua tahun 2021-2024.

    Pengunduran diri ini disampaikan saat berpamitan bersama pegawai di lingkup Pemprov Kalsel di gedung Idham Chalid Kota Banjarbaru, Rabu (13/11/2024). Dia turut didampingi oleh istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi, dan Staf Ahli Gubernur Agus Dyan Nur.

    “Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul, Alhamdulilah dalam keadaan sehat wal alfiat,” kata Sahbirin.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, paman dari pengusaha Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu berhasil memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (12/11/2024). 

    Sahbirin memenangkan gugatan praperadilan itu sebagaimana putusan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). Dalam amar putusannya, Hakim mengabulkan permohonan kepala daerah itu.

    “Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady, Selasa (12/11/2024).

    Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang sewenang-wenang tidak serta tidak sah dan mengikat.

    Tidak hanya itu, Hakim turut menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin tidak sah sehingga tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat.

    Sebelumnya, Sahbirin merupakan satu dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel. Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK Oktober 2024 lalu, di mana anak buah dan orang kepercayaan Sahbirin ikut terjaring OTT. 

  • Polres Tuban Amankan 18 Orang dari 13 Kasus Narkoba

    Polres Tuban Amankan 18 Orang dari 13 Kasus Narkoba

    Tuban (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Tuban berhasil ungkap 13 kasus narkoba dengan jumlah 18 tersangka, dalam rangka upaya mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden RI. Adapun rincian sabu 4 kasus, ekstasi 1 kasus, pil LL 4, pil Y 3 kasus, dan pil KR 1 kasus dengan total 18 tersangka.

    Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin mengungkapkan, kasus tersebut merupakan capaian kinerja Satresnarkoba sejak September hingga pertengahan November ini.

    “Total ada 13 kasus terdiri dari sabu 4 kasus 7,05 gram, ekstasi 1 kasus 6,88 gram, pil LL 4 kasus 2.901 butir, pil Y 3 kasus 2.901 butir, dan pil KR 1 kasus 148,2 butir,” ungkap AKBP Oskar Syamsuddin. “Dari 18 tersangka tersebut ada yang dari Tuban, Jombang, Surabaya, Lamongan dan ada yang dari Gresik,” terang Oskar sapanya.

    Beberapa tersangka juga meruapakan residivis dan ada yang baru, akibatnya, para tersangka dijerat pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

    Selain itu, juga pasal 435 dan/atau 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. [ayu/kun]

  • Sahbirin Noor Muncul ke Publik Usai Dikabarkan Kabur oleh KPK

    Sahbirin Noor Muncul ke Publik Usai Dikabarkan Kabur oleh KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin muncul dalam apel aparatur sipil negara atau ASN di halaman Kantor Gubernur Kalsel. Senin (11/10/2024).

    Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Sahbirin Noor tidak jelas keberadannya di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

    Melansir Antara, Sahbirin Noor tampak mengenakan pakaian dinas. Sahbirin menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.

    “Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah anda semua. Alhamdulillah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” kata Paman Birin.

    Lebih lanjut, Paman Birin juga berpesan kepada peserta apel, agar tetap bekerja dengan penuh semangat, selalu menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), menyelesaikan target pekerjaan, mensukseskan ketahanan pangan. dan menjalin sinergi dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

    Sebelum mengakhiri sambutannya, Paman Birin kembali memanjat doa kepada Allah SWT agar selalu diberikan keselamatan.

    “Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin,” ucap Paman Birin.

    Buruan KPK

    Sebelumnya, KPK menyebut telah mengantongi bukti dugaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melarikan diri alias kabur dalam status tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Bukti itu dibawa oleh KPK ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin, Rabu (6/11/2024). 

    Tidak hanya soal bukti bahwa kepala daerah itu diduga kabur, Biro Hukum KPK turtu menyampaikan sederet bukti soal formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anak buah serta orang kepercayaan Sahbirin.  

    Di sisi lain, KPK turut menghadirkan bukti permulaan cukup yang sah untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Bukti-bukti yang dibawa itu meliputi keterangan para saksi, surat dokumen, petunjuk serta bukti elektronik sesuai pasal 184 KUHAP.

    “Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA [Surat Edaran Mahkamah Agung] No.1/2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

    Oleh sebab itu, lembaga antirasuah mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengikuti perkembangan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemberantasan korupsi.

    Pada keterangan sebelumnya, KPK memastikan pria yang akrab disapa Paman Birin itu sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Lembaga antirasuah juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga tempat perbuatannya seperti kantor, rumah dinas maupun rumah pribadinya.

    KPK lalu menyoroti bahwa Sahbirin juga tidak melakukan aktivitas kesehariannya di Kantor Gubernur kendati belum ditahan. Oleh sebab itu, KPK berkesimpulan bahwa paman dari pengusaha Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu kabur.

    Untuk itu, kini KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin. Lembaga itu juga menilai Majelis Hakim di PN Jakarat Selatan seharusnya menolak praperadilan yang diajukan tersangka.

  • KPK Beberkan Alasan Soal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih Belum Ditetapkan Sebagai DPO

    KPK Beberkan Alasan Soal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih Belum Ditetapkan Sebagai DPO

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum akan menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masuk ke daftar pencarian orang (DPO), kendati diduga melarikan diri dalam status tersangka. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, pihaknya saat ini sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Sahbirin. Hal itu lantaran kepala daerah itu diduga masih berada di dalam negeri.

    Oleh sebab itu, terangnya, penyidik masih melakukan pencarian dan belum menetapkan Sahbirin sebagai DPO atau buron.

    “Yang kedua, informasi yang saya dapat, penyidik masih memiliki opsi-opsi informasi lokasi di mana yang bersangkutan ini bisa ditemukan. Jadi masih dilakukan proses pencarian yang bersangkutan,” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (10/11/2024). 

    Adapun menurut Tessa, seseorang dimasukkan ke dalam DPO ketika semua opsi sudah dilakukan dan tidak membuahkan hasil. Salah satunya yakni tidak ada lagi informasi yang didapatkan terkait dengan keberadaan seorang tersangka. 

    Namun, dalam kasus Sahbirin, keberadaan paman dari pengusahaa Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu masih dijajaki oleh penyidik.

    Pada keterangan sebelumnya, KPK memastikan pria yang akrab disapa Paman Birin itu sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Lembaga antirasuah juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga tempat perbuatannya seperti kantor, rumah dinas maupun rumah pribadinya.

    KPK lalu menyoroti bahwa Sahbirin juga tidak melakukan aktivitas kesehariannya di Kantor Gubernur kendati belum ditahan. Oleh sebab itu, KPK berkesimpulan bahwa Sahbirin kabur.

    Untuk itu, kini KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin. Lembaga itu juga menilai Majelis Hakim di PN Jakarat Selatan seharusnya menolak praperadilan yang diajukan tersangka.

    Berdasarkan catatan Bisnis, lembaga tersebut telah menetapkan total tujuh orang tersangka termasuk Sahbirin pada Oktober 2024 lalu. Namun, hanya enam orang yang sudah ditahan setelah digelarnya OTT. 

  • KPK Kantongi Bukti Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur dalam Status Tersangka

    KPK Kantongi Bukti Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur dalam Status Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah mengantongi bukti dugaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melarikan diri alias kabur dalam status tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Bukti itu dibawa oleh KPK ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin, Rabu (6/11/2024). 

    Tidak hanya soal bukti bahwa kepala daerah itu diduga kabur, Biro Hukum KPK turtu menyampaikan sederet bukti soal formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anak buah serta orang kepercayaan Sahbirin.  

    Di sisi lain, KPK turut menghadirkan bukti permulaan cukup yang sah untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Bukti-bukti yang dibawa itu meliputi keterangan para saksi, surat dokumen, petunjuk serta bukti elektronik sesuai pasal 184 KUHAP.

    “Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA [Surat Edaran Mahkamah Agung] No.1/2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

    Oleh sebab itu, lembaga antirasuah mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengikuti perkembangan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemberantasan korupsi.

    Pada keterangan sebelumnya, KPK memastikan pria yang akrab disapa Paman Birin itu sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Lembaga antirasuah juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga tempat perbuatannya seperti kantor, rumah dinas maupun rumah pribadinya.

    KPK lalu menyoroti bahwa Sahbirin juga tidak melakukan aktivitas kesehariannya di Kantor Gubernur kendati belum ditahan. Oleh sebab itu, KPK berkesimpulan bahwa paman dari pengusaha Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu kabur.

    Untuk itu, kini KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin. Lembaga itu juga menilai Majelis Hakim di PN Jakarat Selatan seharusnya menolak praperadilan yang diajukan tersangka.

    Berdasarkan catatan Bisnis, lembaga tersebut telah menetapkan total tujuh orang tersangka termasuk Sahbirin pada Oktober 2024 lalu. Namun, hanya enam orang yang sudah ditahan setelah digelarnya OTT.