Pemerintah Diminta Tetapkan Darurat Bencana Nasional Terkait Banjir-Longsor di Sumatera
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera telah memakan banyak korban.
Hingga Jumat (28/11/2025) sore, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 174 orang meninggal dunia dan 12.546 kepala keluarga (KK) mengungsi.
Melihat tingginya angka korban dan luasnya wilayah terdampak, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah menetapkan
status darurat
bencana nasional.
Peningkatan status dinilai penting untuk mempercepat penanganan dan memobilisasi sumber daya lintas kementerian dan lembaga.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, bencana yang terjadi sudah melampaui kemampuan pemerintah daerah untuk menangani.
“DPR juga mengusulkan ini (status darurat) bencana nasional, tidak lagi bencana kabupaten, tidak bencana provinsi. Cukup luar biasa sebetulnya,” kata Marwan, saat dihubungi, Jumat.
Marwan mengakui banjir di sebagian wilayah memang mulai surut dan cuaca per hari ini sudah membaik.
Namun, masih banyak warga yang belum dapat dievakuasi karena jalan terputus akibat material longsor.
“Ini saya kira kategori bencananya sudah bisa disebut berskala nasional. Kalau sudah berskala nasional, lintas kementerian lembaga ayo sama-sama, karena memang tidak tertangani oleh satu pihak saja,” ucap dia.
Desakan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda.
Menurut dia, bencana yang meliputi tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat telah memenuhi indikator penetapan status bencana nasional.
Indikator yang dimaksud Huda antara lain cakupan wilayah, jumlah korban, kerusakan sarana prasarana, kerugian harta benda, dan dampak sosial ekonomi.
“Kami mendesak agar ada peningkatan status bencana di Pulau Sumatera bagian Utara menjadi bencana nasional,” kata Huda.
“Banjir bandang yang melanda wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Provinsi NAD sudah layak dinyatakan sebagai bencana nasional,” sambung dia.
Huda menilai, penetapan status nasional akan memudahkan pengerahan anggaran, logistik, personel SAR, dan relawan.
Selain itu, koordinasi antar-lembaga dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.
“Penetapan status bencana nasional ini juga akan memudahkan proses koordinasi dalam proses tanggapan darurat, rehabilitasi, hingga rekonstruksi,” ujar dia.
Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menilai, kerusakan ekosistem menjadi pemicu utama meluasnya dampak bencana.
Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh menghindari tanggung jawab dengan berlindung di balik status darurat bencana yang ditetapkan di tingkat pemerintah daerah.
“Jangan sampai pemerintah pusat berlindung di balik istilah ‘bencana daerah’ untuk menghindari tanggung jawab terhadap kegagalan tata kelola lingkungan jangka panjang. Negara harus hadir di garda terdepan,” kata Dini, kepada Kompas.com.
Dini menegaskan, banjir dan longsor di sebagian Pulau Sumatera adalah alarm krisis ekologis akibat pembiaran alih fungsi lahan dan deforestasi kawasan resapan.
“Bencana ini adalah alarm keras tentang krisis ekologis akibat pembiaran alih fungsi lahan dan deforestasi di kawasan resapan,” ucap dia.
Dengan penetapan status darurat bencana nasional, dia menilai Presiden Prabowo Subianto akan memiliki legitimasi politik untuk mengambil langkah korektif terhadap kebijakan yang berpotensi merusak lingkungan.
“Status nasional akan memberikan legitimasi politik kepada Presiden untuk melakukan langkah korektif, seperti audit lingkungan, moratorium izin, hingga penegakan hukum terhadap perusak kawasan hulu yang memicu bencana berulang,” kata Dini.
BNPB mencatat Sumatera Utara menjadi provinsi dengan korban terbanyak.
Kepala BNPB Suharyanto menyampaikan bahwa data terkini yang masih berkembang karena sejumlah wilayah belum dapat dijangkau.
“Untuk seluruh Provinsi Sumatera Utara, korban meninggal dunia ada 116 jiwa, kemudian 42 jiwa masih dalam pencarian,” ujar Suharyanto, dalam konferensi pers daring, Jumat.
Pengungsi di Sumut tercatat mencapai 3.840 KK.
Sementara itu, di Aceh terdapat 35 orang meninggal, 25 orang hilang, dan 8 warga luka-luka.
Wilayah terdampak di Aceh pun masih banyak yang terisolasi.
“Ada beberapa kabupaten/kota yang masih terputus… Ini masih belum bisa tembus,” ujar Suharyanto.
Untuk jumlah pengungsi di Aceh mencapai 4.846 KK.
Di Sumatera Barat, tercatat 23 orang meninggal, 12 orang hilang, dan 4 orang luka-luka.
Pengungsi mencapai 3.900 KK dan banyak berada di Padang Pariaman dan Kota Solok.
“Kalau dibandingkan dengan skala bencananya, misalnya Sumatera Barat sendirian, ya ini sangat-sangat besar dan sangat masif,” kata Suharyanto.
Suharyanto menekankan, upaya pencarian dan pertolongan masih terus dilakukan.
Tim gabungan TNI, Polri, Basarnas, serta relawan terus membuka akses jalan yang masih tertutup longsor untuk menjangkau lokasi terdampak.
BNPB juga memastikan bahwa pendataan akan terus dilakukan hingga seluruh wilayah dapat diakses dan semua korban yang dilaporkan hilang ditemukan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Syaiful Huda
-

Dana Abadi Pendidikan Bojonegoro Dialokasikan Rp3 Triliun, BI Sambut Baik
Bojonegoro (beritajatim.com) – Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan menjadi Perda oleh DPRD Bojonegoro pada Rabu (26/11/2025) malam adalah babak awal.
Kini, Pemkab Bojonegoro dihadapkan pada pekerjaan rumah (PR) besar untuk segera menyusun kebijakan turunan agar Dana Abadi yang bersumber dari kekayaan migas ini dapat dikelola secara transparan dan akuntabel.
Non-Governmental Organization, Bojonegoro Institute (BI), menyampaikan apresiasi tinggi atas komitmen eksekutif dan legislatif. Penetapan Perda ini dinilai sebagai langkah visioner yang memastikan keberlanjutan pembangunan pasca sumber daya migas habis.
Bojonegoro pun mencatatkan diri sebagai kabupaten pelopor di Indonesia yang memiliki inisiasi Dana Abadi berbasis sumber daya alam. “Kami menyambut baik dan mengapresiasi atas penetapan Raperda Dana Abadi,” ujar Direktur Bojonegoro Institute, AW Syaiful Huda, Kamis (27/11/2025).
Perda Dana Abadi Bojonegoro memiliki sejarah panjang. Raperda ini tercatat sebagai satu-satunya yang terlama diinisiasi dan dirumuskan oleh Pemda, yakni sejak tahun 2015 atau sepuluh tahun silam.
Makna utama dari dana ini adalah menjaga kekayaan migas agar manfaatnya dinikmati secara berkelanjutan dan berkeadilan oleh masyarakat Bojonegoro dari generasi ke generasi.
Dana ini bersifat abadi: pokok dana tidak boleh ditarik atau digunakan. Hanya hasil pengembangannya saja yang boleh dipakai untuk membiayai program prioritas, dalam hal ini pendidikan.
Bahkan, sebagian dari hasil pengembangan ini diamanatkan untuk kembali menambah pokok Dana Abadi, memastikan nilai dana terus bertumbuh dan manfaatnya makin besar di masa depan.
Pasca penetapan Perda, Bojonegoro Institute mengingatkan Pemkab bahwa masih banyak PR teknis yang harus dituntaskan. Kebijakan turunan Perda ini harus segera disusun untuk mengisi kekosongan aturan teknis.
Beberapa poin krusial yang harus segera diatur Pemkab Bojonegoro, seperti pembentukan badan khusus pengelola Dana Abadi, lengkap dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik pengelolaannya.
Kedua, mekanisme investasi yang mengatur secara detail tata cara penempatan, pemilihan jenis investasi, dan standar analisis kelayakan. Kemudian, menyusun mekanisme dan persyaratan penyaluran program-kegiatan di bidang pendidikan yang akan dialokasikan dari hasil pengembangan Dana Abadi.
Awe, sapaan AW Syaiful Huda, secara tegas menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan investasi. “Penempatan investasi Dana Abadi ke lembaga keuangan harus melalui analisis kelayakan, investment grade dan proses lelang atau beauty contest secara terbuka, transparan dan akuntabel,” ujar Awe.
Selain aturan teknis, aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci sukses jangka panjang. BI mendesak Pemkab Bojonegoro untuk segera membangun sistem informasi pengelolaan Dana Abadi yang mudah diakses masyarakat secara berkala dan real time.
Langkah lain yang tak kalah penting adalah pembentukan Dewan Pengawas Independen. Keberadaan dewan ini diperlukan untuk memastikan pengawasan dan evaluasi berjalan secara kredibel dan independen, jauh dari intervensi politik atau kepentingan sesaat.
Pada akhirnya, keberhasilan Dana Abadi Bojonegoro akan sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. BI mengajak segenap warga Bojonegoro untuk turut serta mengawasi seluruh proses pengelolaan dan penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi demi masa depan pendidikan anak cucu Bojonegoro.
Sementara Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Achmad Gunawan mengungkap, total anggaran yang akan dialokasikan pada dana abadi daerah bidang pendidikan sebesar Rp3 triliun. Jumlah tersebut akan dialokasikan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2030.
Skema alokasi yang digunakan pada 2026 akan dialokasikan sebesar Rp500 miliar, kemudian tahun 2027-2028 sebesar Rp750 miliar, serta di tahun 2029-2030 sebesar Rp500 miliar.
Fokus utama pengembangan Dana Abadi ini diarahkan ke Bidang Pendidikan. Dana Abadi Pendidikan bertujuan untuk akselerasi peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penurunan angka kemiskinan, dan penguatan fungsi riset dan inovasi daerah.
Bentuk Dana Abadi Pendidikan akan berupa pemberian beasiswa, penelitian, riset, inovasi, dan pengembangan teknologi. “Hasil dari pengembangan dana abadi ini akan digunakan untuk melaksanakan beasiswa pendidikan, penelitian pengembangan IPTEK, dan/atau peningkatan riset dan inovasi daerah,” pungkas Gunawan seperti dikutip di laman website Pemkab Bojonegoro. [lus/but]
-

7 Fraksi DPRD Bojonegoro Sepakat Sahkan Perda Dana Abadi Pendidikan
Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan menjadi Perda Dana Abadi Daerah (DAD) Bidang Pendidikan pada Rapat Paripurna, Rabu (26/11/2025) malam. Persetujuan tersebut datang dari Fraksi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN Bintang Nurasi Rakyat, serta Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional.
Anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional, Khoirul Anam menegaskan pentingnya tata kelola yang akuntabel setelah Perda ini disahkan.
“Setelah adanya penetapan ini, Pemkab Bojonegoro harus memastikan bahwa pengelolaannya transparan dan dilaporkan ke DPRD secara bertahap,” ujarnya Kamis (27/11/2025).
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono menyampaikan bahwa Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan dibentuk sebagai langkah strategis untuk memberikan akses pendidikan yang layak dalam menghadapi tantangan global.
“Pembentukan peraturan daerah ini sebagai bukti menjamin keberlangsungan dan pemerataan pendidikan berkelanjutan untuk berdaya saing serta bukti nyata kepada masyarakat Bojonegoro dalam pemerataan pendidikan,” ungkapnya.
Dukungan juga disampaikan Non-Governmental Organization (NGO) Bojonegoro Institute (BI) yang sejak awal mengawal pembentukan dana abadi berbasis pendapatan minyak dan gas bumi (migas). Direktur BI, Aw Syaiful Huda menyebut Bojonegoro sebagai daerah pelopor di Indonesia.
“Bojonegoro menjadi kabupaten pelopor di Indonesia yang menginisiasi pembentukan Dana Abadi yang berbasis sumber daya alam minyak dan gas bumi,” ujarnya.
AW, sapaan Aw Syaiful Huda, menuturkan bahwa proses penyusunan regulasi ini tergolong panjang. Raperda Dana Abadi telah dirumuskan sejak 2015 atau sepuluh tahun lalu, menjadikannya salah satu Perda yang paling lama dipersiapkan oleh Pemkab Bojonegoro. Dana Abadi tersebut dibentuk untuk menjaga keberlanjutan manfaat kekayaan migas agar tetap berkeadilan bagi masyarakat, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang. [lus/beq]
-

Maruarar Akan Turun Gunung dan Terjunkan Tim ke Cikande, Ada Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait untuk turun tangan menangani masalah kawasan pemukiman di dekat Kawasan Industri Cikande, Serang, Banten. Adapun masyarakat yang berada di lokasi tersebut sudah terpapar zat radioaktif Cesium-137.
“Warga Cikande khawatir dan mengeluhkan bagaimana nasib permukiman mereka yang berada dekat dengan lokasi terdampaknya paparan radioaktif dari pabrik sekitar permukiman. Terkait dengan ini, ini saya kira perlu nanti respon dari Pak Menteri, situasi radioaktif yang terjadi di Kabupaten Serang, Banten, tepatnya di Cikande,” kata Syaiful dalam pembukaan rapat kerja (raker) Komisi V DPR RI dengan Kementerian PKP, Rabu (19/11/2025).
Menjawab permintaan tersebut, Menteri yang kerap disapa Ara tersebut pun siap memenuhi dan pihaknya akan memantau terlebih dahulu kondisi saat ini.
“Soal Cikande, Pak. Nanti dalam rapat berikutnya kami akan laporkan lengkap. Dalam waktu dekat kami akan ke sana. Kami akan turunkan lengkap tim secara komprensif untuk meninjau ke sana. Nanti tim kami akan kumpulkan data terakhir, foto, video, seperti apa. Supaya nanti juga dari kajian sosial, kajian kesehatan, keamanan, dan juga kajian-kajian lain,” jawab Ara.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kontaminasi Cesium-137 Bara Krishna Hasibuan mengungkapkan, proses dekontaminasi di kawasan industri Cikande, Serang, Banten, menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan, meski belum semua kawasan sudah bebas dari zat bahaya tersebut.
Foto: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium 137 (Cs-137) mengangkut material yang terpapar zat radioaktif di titik lokasi yang terpapar di luar kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. (Dok. KLH)
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium 137 (Cs-137) mengangkut material yang terpapar zat radioaktif di titik lokasi yang terpapar di luar kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. (Dok. KLH)“Belum bisa dikatakan bahwa seluruh wilayah kawasan industri Cikande dan daerah-daerah sekitarnya, karena ada perkampungan, itu bisa dinyatakan clear and clean. Belum totally, atau belum sepenuhnya, tapi kemajuannya itu sangat signifikan,” ujar Bara dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Menurut Bara, dari total 22 pabrik yang sempat terkontaminasi, seluruhnya kini telah berhasil didekontaminasi.
“Sebelumnya kami mengatakan ada total 22 pabrik yang terkontaminasi ya, dari 22 itu termasuk yang PT Peter Metal itu dan fasilitas pengolahan udang PT Bahari Makmur Sejati (BMS) ya, itu 100% di 22 itu sudah selesai, sudah totally decontaminated. Sudah selesai dilakukan dekontaminasi dan clear and clean,” katanya.
Selain pabrik, Satgas juga menangani 13 lokasi lain yang digunakan sebagai lapak atau tempat penyimpanan sementara material scrap metal terkontaminasi Cs-137.
Dari jumlah tersebut, lima lokasi telah dinyatakan bersih dan material yang terkontaminasi telah dipindahkan ke tempat penyimpanan sementara milik PT Peter Metal.
“13 dinyatakan memang lapak tersebut terkontaminasi. Lima itu sudah kami bersihkan ya, kami sudah pindahkan material yang terkontaminasi itu untuk dipindahkan ke interim storage facility (fasilitas penyimpanan sementara) yang dimiliki oleh PT Peter Metal, itu di bekas pabriknya PT Peter Metal ya. Lima lapak sudah clear,” jelas Bara.
(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Video: Udang & Cengkih RI Tercemar, Pengawasan Impor Jadi Sorotan
-
/data/photo/2025/08/20/68a51a8a13cf3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Yakin RUU Pekerja Gig Jamin Upah Minimum Sektor Ekonomi Digital
Anggota DPR Yakin RUU Pekerja Gig Jamin Upah Minimum Sektor Ekonomi Digital
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Gig akan mampu memberikan kepastian penghasilan minimum bagi pekerja di sektor ekonomi digital.
“Salah satu poin penting dalam RUU
Pekerja Gig
ini adalah adanya jaminan penghasilan bersih bagi mitra pekerja. Jadi, nanti entitas pemberi kerja wajib menjamin kompensasi minimum yang menjadi penghasilan bersih bagi pekerja jika memenuhi syarat tertentu,” ujar Huda saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/11/2025).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, salah satu poin penting dalam
RUU Pekerja Gig
adalah pengaturan mengenai jaminan penghasilan bersih bagi mitra pekerja.
Dia menjelaskan, selama ini para pekerja di sektor
gig economy
belum memiliki jaminan penghasilan minimum.
Dikutip dari tulisan “Penguatan Perlindungan bagi Pekerja Gig” karya Luthvi Febryka Nola selaku analis legislatif ahli madya bidang kesejahteraan rakyat pada Badan Keahlian DPR, diakses di berkas DPR, pekerja gig adalah pekerja lepas yang bekerja berdasarkan proyek jangka pendek dan fleksibel melalui platform digital atau langsung dengan klien.
Mereka tidak terikat kontrak kerja jangka panjang seperti karyawan tetap, dan umumnya bekerja sesuai permintaan untuk satu atau lebih klien.
Contoh pekerjaan gig meliputi pengemudi ojek online (ojol), pengantar makanan, penulis lepas, desainer grafis, dan konsultan IT.
Akibatnya, mereka tidak memiliki kepastian pendapatan dalam periode waktu tertentu.
“Situasi ini juga dimanfaatkan oleh pemberi kerja untuk bertindak semaunya karena tidak ada kewajiban dari aturan perundangan agar mereka memberikan penghasilan minimum atau penghasilan bersih bagi mitra pekerja,” kata Huda.
Menurut Huda, besaran penghasilan bersih nantinya akan didasarkan pada waktu keterlibatan atau
time engagement
, yang disepakati antara pekerja dan entitas pemberi kerja.
“Nanti terkait waktu keterlibatan akan diatur dalam aturan turunan, bisa peraturan pemerintah atau peraturan menteri,” ucap Huda.
Huda menambahkan, inisiatif RUU Pekerja Gig ini lahir karena selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja antara mitra dan perusahaan aplikasi.
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini masih berorientasi pada sistem kerja konvensional dan belum mampu menjangkau model kerja digital.
“Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor GIG. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada masih berbasis sistem kerja konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja berbasis platform digital,” ujar Huda.
RUU Pekerja Gig resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun 2026.
Pengesahan daftar tersebut dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna pada Selasa (23/9/2025).
Syaiful Huda
mengatakan, RUU yang diinisiasinya itu memiliki tiga tujuan utama, yakni memastikan perlindungan hak dasar dan fleksibilitas pekerja, memberikan kejelasan kewajiban bagi aplikator atau platform digital, serta menjamin keselamatan publik.
“Kami sudah menyusun draf RUU Pekerja Gig yang memuat tiga tujuan besar, yakni perlindungan hak dasar dan fleksibilitas pekerja, memastikan kejelasan kewajiban bagi aplikator, dan memastikan keselamatan publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
Huda menilai, pesatnya digitalisasi di Indonesia telah melahirkan gelombang baru pekerja
ekonomi digital
, mulai dari pengemudi transportasi daring hingga kreator konten.
“Pertumbuhan paling menonjol terlihat di sektor transportasi online yang melibatkan jutaan mitra pengemudi di platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Green SM, dan Lalamove. Selain itu, muncul pula profesi digital seperti influencer, content creator, YouTuber, hingga clipper dan pekerja kreatif lainnya,” kata Huda.
Namun, Huda menegaskan, ketiadaan regulasi khusus membuat para pekerja gig berada dalam posisi yang rentan dan tidak terlindungi secara hukum.
“Mereka bekerja keras, namun tanpa jaminan perlindungan sosial, hubungan kerja yang jelas, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai,” ujar Huda.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Wakil Ketua V DPR usulkan RUU Pekerja Gig guna kepastian pekerja lepas
Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor Gig. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada masih berbasis sistem kerja konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja baru yang mayoritas berbasis platform digital
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua V DPR RI Syaiful Huda mengusulkan secara inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig untuk memberi kepastian hukum terhadap pekerja lepas, menjamin hak dasar seluruh pihak yang terlibat, serta menciptakan hubungan kerja yang lebih setara.
Secara umum, dia mengatakan bahwa RUU Pekerja Gig mengatur hak dan kewajiban dalam hubungan pekerja yang tidak diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Salah satu poin penting dalam RUU Pekerja Gig ini adalah adanya jaminan penghasilan bersih bagi mitra pekerja.
“Jadi nanti entitas pemberi kerja wajib menjamin kompensasi minimum yang menjadi penghasilan bersih bagi pekerja jika memenuhi syarat tertentu,” kata Syaiful di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Sejauh ini, dia mengategorikan ada 10 layanan yang masuk kategori pekerja gig dalam RUU tersebut. Adapun 10 layanan tersebut adalah bidang transportasi, pemeranan, kegiatan film, musik, estetika, penerjemahan, jurnalisme, perawatan dan pengobatan, perawatan paliatif, fotografi dan videografi.
Rincian jenis-jenis pekerjaanya, yakni meliputi pengemudi berbasis aplikasi, kurir, aktor/aktris, kru film, penyanyi, musisi, komposer, penulis lirik, penata rias, penata rambut, penata gaya, juru bahasa isyarat, penerjemah, transkriber, jurnalis lepas, koresponden, konten kreator, YouTuber, podcaster, hingga fotografer dan videografer.
“Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor Gig. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada masih berbasis sistem kerja konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja baru yang mayoritas berbasis platform digital,” kata dia.
Regulasi itu, kata dia, diharapkan dapat memberikan jaminan penghasilan bersih, akses jaminan sosial komprehensif (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), serta kepastian keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja.
“RUU ini tetap mempertahankan fleksibilitas model kemitraan independen yang menjadi ciri khas sektor Gig, namun di sisi lain mewajibkan pemberi kerja atau platform memberikan perlindungan setara dengan hubungan kerja tradisional,” kata dia.
Menurut dia, RUU itu akan didorong untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam waktu dekat. Dia mengatakan bahwa RUU itu juga disusun untuk memperjelas hubungan kerja antara pekerja yang disebut mitra oleh pemberi kerja, salah satunya yakni ojek online.
Terlebih lagi, kata dia, saat ini jumlah pekerja yang masuk ke dalam kategori pekerja gig di Indonesia itu tidak sedikit. Di samping itu, negara-negara lain juga sudah mengesahkan undang-undang yang melindungi pekerja gig.
“Karena itu, diperlukan satu undang-undang khusus agar sektor usaha ini dapat berkembang secara sehat dan menjadi lini bidang kerja baru yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Huda.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Forum Bojonegoro Institute Soroti Akuntabilitas “Uang Minyak” untuk Transisi Energi Bersih
Bojonegoro (beritajatim.com) – Bojonegoro kini dihadapkan pada sebuah ironi. Kabupaten yang makmur karena pendapatan daerahnya didominasi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, justru berhadapan dengan tantangan krisis iklim akibat ketergantungan pada energi fosil. Sekitar 50–60 persen pendapatan Bojonegoro bersumber dari DBH Migas, menempatkannya pada posisi strategis untuk mengarahkan sebagian pendapatan tersebut ke pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Pertanyaan mengenai arah penggunaan “uang minyak” menjadi sorotan utama dalam Forum Kajian Pembangunan Daerah (FKPD) yang digelar Bojonegoro Institute (BI), Selasa (11/11/2025) di Gedung EJSC Bakorwil. Forum yang didukung Ford Foundation ini mengangkat tema “Mengapa Harus Beralih ke Energi Bersih yang Berkeadilan?” dengan fokus mendorong akuntabilitas pemanfaatan DBH Migas untuk mendukung transisi energi bersih.
Direktur Bojonegoro Institute, AW Syaiful Huda, menegaskan bahwa transisi energi tidak bisa dilihat hanya sebagai pergantian teknologi dari fosil ke terbarukan. Lebih dari itu, ini adalah soal keadilan sosial dan ekologis.
“Transisi energi harus dimulai dari daerah,” tegas Syaiful Huda. Ia menambahkan, Bojonegoro memiliki tanggung jawab moral untuk memimpin upaya pengurangan emisi dan memperkuat energi terbarukan yang berpihak pada rakyat kecil. “Bojonegoro bisa menjadi contoh bagaimana sumber daya alam dikelola bukan hanya untuk ekonomi, tetapi juga untuk keberlanjutan hidup generasi mendatang,” ujarnya.
Ahli Kebijakan Transisi Energi dari Yayasan Indonesia Cerah, Naomi Larasati, menambahkan bahwa isu transisi energi sering kali dianggap elitis, padahal dampaknya sangat nyata bagi masyarakat lokal. “Sebagai wilayah penghasil migas, Bojonegoro punya hak yang kuat untuk menjadi contoh daerah yang sadar akan pentingnya transisi energi,” katanya.
Naomi menekankan, dampak krisis iklim kini dirasakan langsung oleh masyarakat — mulai dari petani yang gagal panen hingga nelayan yang kesulitan melaut. “Karena itu, transisi energi harus berkeadilan dan No One Left Behind (Tak Ada yang Tertinggal),” ujarnya.
Senada, Wakil Pimpinan Katadata Green, Jeany Hartrianti, menyebut bahwa isu krisis iklim adalah bagian dari kehidupan sehari-hari. Ia mendorong agar kesadaran publik dibangun lewat kolaborasi berbagai pihak. “Masyarakat bisa berkampanye dengan bermacam cara. Baik lewat media sosial maupun perbincangan sehari-hari,” ujarnya.
Forum yang dihadiri aktivis, akademisi, perwakilan NGO lokal, dan media tersebut berlangsung partisipatif. Di akhir sesi, para peserta dibagi menjadi beberapa kelompok kerja (pokja) untuk menetapkan isu prioritas yang akan dikawal di Bojonegoro, seperti transisi energi bersih, kedaulatan pangan, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan skema pendanaan lingkungan termasuk pembentukan dana abadi.
Melalui forum ini, diharapkan lahir jejaring kerja sama konkret antara masyarakat, akademisi, dan pemerintah untuk mendorong model transisi energi yang adil dan berkelanjutan dari tingkat daerah hingga desa. [lus/beq]
/data/photo/2025/11/28/69296fa502ad5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/23/6922d889cea5c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

