Tag: Syahrul Yasin Limpo

  • KPK Segera Mengeksekusi Syahrul Yasin Limpo setelah Kasasinya Ditolak MA

    KPK Segera Mengeksekusi Syahrul Yasin Limpo setelah Kasasinya Ditolak MA

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terkait hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian 2020–2023.

    “Dengan putusan ini, perkara telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Senin (3/3/2025).

    KPK mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo. KPK juga mengapresiasi pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif.

    Selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.

    Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN.

    Selanjutnya, KPK yang segera mengeksekusi Syahrul Yasin Limpo berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali.

    Syahrul Yasin Limpo dihukum karena melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang 2020 hingga 2023.

    Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

    Diketahui, majelis hakim MA telah menolak permohonan kasasi Syahrul Yasin Limpo. Ketua majelis hakim Yohanes Priyana didampingi dua anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono memutuskan hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.

    MA juga menghukum SYL wajib membayar uang pengganti senilai Rp 44,2 miliar ditambah US$ 30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini. Jika tidak mampu maka diganti dengan kurungan 5 tahun penjara.

    Sebelumnya Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 44,2 miliar ditambah US$ 30.000, subsider 5 tahun penjara.

    Hukuman itu lebih berat dari vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan, serta hukuman bayar uang pengganti bagi SYL sebesar Rp 14,14 miliar ditambah US$ 30.000 dengan subsider 2 tahun penjara.

    Sekarang KPK segera mengeksekusi Syahrul Yasin Limpo setelah kasasinya ditolak MA.

  • MA Tolak Kasasi, KPK Pastikan Jebloskan Sahrul Yasin Limpo (SYL) ke Penjara

    MA Tolak Kasasi, KPK Pastikan Jebloskan Sahrul Yasin Limpo (SYL) ke Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) karena menolak kasasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Sahrul Yasin Limpo (SYL) 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menuturkan bahwa lembaga antirasuah tersebut menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi. Sebab demikian, penanganan perkara dilakukan secara efektif. 

    “Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga Ybs [SYL] selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK),” jelas Tessa dalam keterangan resminya, Minggu (2/3/2025). 

    Selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.

    Diberitakan sebelumnya, MA pada Jumat (28/2) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pria yang akrab disapa dengan SYL. Sebab demikian, ia tetap dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. 

    Perkara kasasi SYL terdaftar dengan No.1081 K/Pid.Sus/225. Majelis Hakim membacakan putusan kasasi SYL hari ini, Jumat (28/2).

    “Amar putusan: Tolak Perbaikan,” demikian dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Jumat (28/2).  

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Kasasi memutuskan kasasi yang diajukan SYL ditolak dengan perbaikan pada redaksi pembenanan uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita perkara tersebut.

    Selanjutnya, uang tersebut dirampas untuk negara subsidair lima tahun penjara.  Adapun pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat pidana badan terhadap SYL menjadi 12 tahun penjara. Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar. 

    Ketua Majelis Hakim Banding Artha Theresia juga menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan penjara kepada SYL.  Putusan banding itu kembali ke tuntutan jaksa, atau lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama yaitu pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta. 

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta,” ujarnya di PT DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).  

    Kemudian, SYL diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan US$30.000 atas perkaranya di Kementan itu. Adapun, jika SYL tidak sanggup membayar uang pengganti maka jaksa akan menyita harta SYL untuk dilelang.

    Namun dalam catatan Bisnis, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memandang tidak semua hasil pemerasan dinikmati secara langsung oleh SYL. Oleh sebab itu, SYL hanya dijatuhi hukuman pidana uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30.000.

  • Kasasi Ditolak, Syahrul Yasin Limpo Dipastikan Masuk Penjara 12 Tahun atas Kasus Pemerasan

    Kasasi Ditolak, Syahrul Yasin Limpo Dipastikan Masuk Penjara 12 Tahun atas Kasus Pemerasan

    PIKIRAN RAKYAT -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, hukuman terhadap SYL yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yakni penjara selama 12 tahun, tetap berlaku.

    “KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Minggu, 2 Maret 2025.

    Tessa mengatakan, seiring putusan MA itu maka perkara SYL telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, yang berarti proses hukum terhadap politikus Partai Nadem ini sudah selesai, kecuali jika terdapat upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK). SYL selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan sesuai putusan majelis hakim.

    “Selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery,” ujar Tessa.

    Terkait modus pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh SYL, KPK menegaskan bahwa hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pencegahan korupsi di area manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). 

    “Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali,” ucap Tessa.

    Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis Penjara 12 Tahun

    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun bui. Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengapresiasi putusan majelis hakim tingkat banding tersebut.

    “Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding Penuntut Umum,” kata Meyer Volmar Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 10 September 2024.

    Majelis hakim tingkat banding juga mewajibkan SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar. Langkah berikutnya, kata Meyer, KPK menunggu salinan putusan lengkap dari PT DKI Jakarta untuk selanjutnya dibahas bersama Pimpinan KPK.

    “Mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih Rp44 milliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun,” tutur Meyer. 

    “Selanjutnya JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan memelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke Pimpinan untuk langkah tindak selajutnya,” ucapnya menambahkan.

    Majelis hakim tingkat banding juga mewajibkan SYL membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar dapat diganti pidana kurungan selam 4 bulan.

    “Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ucap Ketua Majelis hakim tingkat banding, Artha Theresia Selasa, 10 September 2024.

    “Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujarnya menambahkan. 

    Lebih lanjut majelis hakim tingkat banding juga menghukum Syahrul Yasin Limpo membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 atau Rp44 miliar dan 30 ribu Dolar Ameriksa Serikat. Syahrul Yasin Limpo harus membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan banding berkekuatan hukum tetap.

    “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Artha Theresia. 

    Vonis hakim tingkat banding sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa dalam tuntutannya menginginkan Syahrul Yasin Limpo dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.

    Hukuman SYL Lebih Berat

    Vonis Majelis Hakim Tingkat Banding lebih berat dari putusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Di pengadilan tingkat pertama, Syahrul Yasin Limpo dijatuhi vonis 10 Tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

    Tak hanya itu, SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30.000 Dolar Amerika Serikat. Dia harus membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Jika tidak dibayar hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian, mantan politikus Partai NasDem itu akan dipidana 2 tahun pidana penjara jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Akan Dijebloskan ke Penjara Usai Kasasinya Ditolak MA – Page 3

    KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Akan Dijebloskan ke Penjara Usai Kasasinya Ditolak MA – Page 3

    Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023. Sehingga, hukumannya tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.

    “Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung RI di Jakarta, Jumat (28/2/2025) dilansir Antara.

     Meski menolak permohonan kasasi SYL, majelis kasasi memutuskan melakukan perbaikan terkait redaksional hukuman uang pengganti sehingga selengkapnya menjadi berbunyi:

    “Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.”

    Putusan kasasi itu diputus pada hari Jumat ini oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis dengan didampingi dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana selaku panitera pengganti.

    “Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian keterangan status perkara tersebut.

    Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan,” ucap hakim ketua Artha Theresia dalam putusannya yang dibacakan di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

    Selain pidana penjara yang diperberat, Hakim juga mengenakan SYL dengan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Bila eks Mentan itu tidak membayar uang pengganti maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 5 tahun.

     

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

     

  • Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak MA, Begini Reaksi KPK

    Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak MA, Begini Reaksi KPK

    loading…

    KPK angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pengajuan kasasi yang diajukan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pengajuan kasasi yang diajukan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim MA dalam kasasi tersebut.

    Tessa juga mengapresiasi sejumlah pihak yang telah berkontribusi dalam dukungan data dan informasi. Sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif.

    “Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut, kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK),” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/3/2025).

    Selain hukuman kurungan badan, SYL juga diwajibkan menbayar uang pengganti. Hukuman tersebut menurut Tessa, menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.

    “Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN,” ujarnya.

    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dimohonkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perkara yang teregister dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025 itu diputus pada Jumat (28/2/2025).

  • MA Tolak Kasasi Eks Mentan SYL, Hukuman Penjara Tetap 12 Tahun

    MA Tolak Kasasi Eks Mentan SYL, Hukuman Penjara Tetap 12 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Pria yang akrab disapa SYL itu tetap dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. 

    Perkara kasasi SYL terdaftar dengan No.1081 K/Pid.Sus/225. Majelis Hakim membacakan putusan kasasi SYL hari ini, Jumat (28/2/2025). 

    “Amar putusan: Tolak Perbaikan,” demikian dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Jumat (28/2/2025). 

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Kasasi memutuskan kasasi yang diajukan SYL ditolak dengan perbaikan pada redaksi pembenanan uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita perkara tersebut. 

    Selanjutnya, uang tersebut dirampas untuk negara subsidair lima tahun penjara. 

    Adapun pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat pidana badan terhadap SYL menjadi 12 tahun penjara. Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar. 

    Ketua Majelis Hakim Banding Artha Theresia juga menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan penjara kepada SYL. 

    Putusan banding itu kembali ke tuntutan jaksa, atau lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama yaitu pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta,” ujarnya di PT DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024). 

    Kemudian, SYL diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan US$30.000 atas perkaranya di Kementan itu. Adapun, jika SYL tidak sanggup membayar uang pengganti maka jaksa akan menyita harta SYL untuk dilelang.

    Namun, dalam catatan Bisnis, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memandang tidak semua hasil pemerasan dinikmati secara langsung oleh SYL. Oleh sebab itu, SYL hanya dijatuhi hukuman pidana uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30.000.

    Sebelumnya, SYL didakwa melalukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian serta gratifikasi. Dia juga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. 

  • MA Tolak Kasasi Syahrul Yasin Limpo, Hukuman Tetap 12 Tahun Penjara – Page 3

    MA Tolak Kasasi Syahrul Yasin Limpo, Hukuman Tetap 12 Tahun Penjara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023. Sehingga, hukumannya tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.

    “Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung RI di Jakarta, Jumat (28/2/2025) dilansir Antara.

    Meski menolak permohonan kasasi SYL, majelis kasasi memutuskan melakukan perbaikan terkait redaksional hukuman uang pengganti sehingga selengkapnya menjadi berbunyi:

    “Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.”

    Putusan kasasi itu diputus pada hari Jumat ini oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis dengan didampingi dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana selaku panitera pengganti.

    “Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian keterangan status perkara tersebut.

    Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan,” ucap hakim ketua Artha Theresia dalam putusannya yang dibacakan di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

    Selain pidana penjara yang diperberat, Hakim juga mengenakan SYL dengan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Bila eks Mentan itu tidak membayar uang pengganti maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 5 tahun.

    Komisi Pemberantasan Korupsi merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

  • Kortas Tipikor Polri Buka Peluang Ambil Alih Kasus Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya – Page 3

    Kortas Tipikor Polri Buka Peluang Ambil Alih Kasus Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri membuka peluang akan mengambil alih kasus Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.

    Diketahui, sejak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, berjanji akan menyelesaikan kasus korupsi Firli dalam waktu maksimal dua bulan, belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan.

    “Dimungkinkan bisa ditarik,” ujar Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

    Cahyono menjelaskan bahwa hingga saat ini kasus dugaan pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    Terlebih, pemeriksaan terakhir terhadap Firli yang sudah dijadwalkan batal karena ketidakhadirannya. Cahyono pun menyebut bahwa opsi menjemput paksa Firli tetap terbuka.

    “Perintah membawa mungkin ada, ada dimungkinkan,” sebut Cahyono.

    Jenderal polisi bintang dua itu juga menyatakan tidak ada kendala dalam pengusutan korupsi eks ketua KPK itu. Pun penyidik juga telah mengantongi alat bukti terkait dengan pemerasan terhadap SYL.

    “Secara kualitas saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai,” Cahyono menandaskan.

     

  • Kortastipidkor Polri ungkap Peluang Ambil Alih Kasus Firli dari Polda Metro Jaya

    Kortastipidkor Polri ungkap Peluang Ambil Alih Kasus Firli dari Polda Metro Jaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri mengungkap peluang untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.

    Kepala Koordinator Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi alias Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan kasus itu bisa ditarik apabila pihaknya menilai proses perkara itu tidak berjalan atau mandek.

    “Dimungkinkan bisa ditarik. Tapi sejauh ini kami lihat berjalan. Kemudian kita tinggal melihat, bagaimana tindakan yang sesuai dengan due process of law-nya,” ujar Cahyono di kantornya, Kamis (13/2/2025).

    Dia juga menekankan, kasus pemerasan itu tidak tidak ada kendala dalam proses penyidikannya. Sebab, kualitas dari alat bukti yang ditemukan dalam kasus ini dinilai cukup baik.

    Oleh karena itu, Cahyono optimistis bahwa kasus ini bakal bisa dirampungkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    “Secara kualitas saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat. Alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai,” pungkasnya.

    Perlu diketahui, Firli dijerat dengan dua kasus di Polda Metro Jaya. Pertama terkait dengan kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian atau terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo.

    Kedua, Firli juga dijerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK. Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

    Dalam hal ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal dituntaskan selama 1-2 bulan ke depan.

    “Tinggal memenuhi empat petunjuk, kalau kita bilang formil dan materil, lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya crosscheck. Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

  • Andalan Hati Cetak Lima Sejarah Baru di Pilgub Sulsel 2024

    Andalan Hati Cetak Lima Sejarah Baru di Pilgub Sulsel 2024

    FAJAR.CO.ID – Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) kini menunggu hari pelantikan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2025-2030. Prosesi pelantikan dijadwalkan pada 20 Februari di Jakarta.

    Keterpilihan Andalan Hati di Pilgub Sulsel, bisa dikata tergolong mulus. Gugatan yang diajukan lawan politik Andalan Hati, yakni pasangan M Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad, berakhir kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK menolak seluruh dalil dalam permohonan Danny-Azhar.

    Putusan MK ini menyempurnakan kemenangan Andalan Hati. KPU Sulsel pun menetapkan pasangan Andalan Hati sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulsel terpilih pada 5 Februari. “Ini semua kemenangan bukan dari kita tapi ini sudah qadarullah dan takdir dari Allah,” ucap Andi Sudirman Sulaiman usai rapat pleno KPU Sulsel.

    Penetapan ini menorehkan lima sejarah baru yang diraih Andalan Hati di kontestasi Pilgub Sulsel 2024. Apa saja?

    Perolehan Suara Tertinggi
    Pasangan Andalan Hati meraih perolehan suara tertinggi dalam Pilgub Sulsel sejak penerapan pemilihan langsung di Sulsel. Andalan Hati berhasil mengumpulkan 3.014.255 suara atau setara dengan 65,32% dari total suara yang sah. Angka ini memecahkan rekor sebelumnya yang dimiliki oleh pasangan lain.

    Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, pada Pilgub 2007, pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang (Sayang) meraih 1.432.572 suara atau 39,53%. Pada Pilgub 2013, pasangan Sayang kembali memimpin dengan raihan 2.251.407 suara (52,42%). Di Pilgub 2018, pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman meraih kemenangan dengan memperoleh 1.867.303 suara (43,87%).