Tag: Syahrul Yasin Limpo

  • Geledah Kantor Pengacara di Pondok Indah, KPK Bawa Keluar 2 Koper

    Geledah Kantor Pengacara di Pondok Indah, KPK Bawa Keluar 2 Koper

    Jakarta, Beritasatu.com – Belasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan Graha Regina yang merupakan kantor pengacara Visi Law Office yang terletak di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah melakukan penggeledahan.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu, Rabu (19/3/2025) penyidik KPK terlihat keluar dari gedung dengan membawa dua unit koper yang diduga berisi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penyidikan.

    Penggeledahan tersebut diduga terkait dengan Rasamala Aritonang yang merupakan mantan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang juga diduga terlibat dalam kasus ini.

    Dengan menggunakan empat kendaraan minibus, belasan penyidik KPK meninggalkan gedung Graha Regina. Pantauan di lokasi menunjukkan, para penyidik membawa koper-koper yang kemungkinan besar berisi dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan dalam penyidikan lebih lanjut.

    Selain itu, terlihat sosok yang diduga kuat merupakan Rasamala Aritonang, mantan kuasa hukum SYL sekaligus mantan anggota Biro Hukum KPK.

    Rasamala tampak mengenakan jaket hitam, masker hitam, dan kacamata, serta naik ke dalam pintu depan mobil minibus hitam.

    Namun, tidak ada keterangan yang diberikan oleh para penyidik KPK terkait penggeledahan tersebut.

  • KPK Panggil Eks Pegawainya Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang SYL Hari Ini

    KPK Panggil Eks Pegawainya Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang SYL Hari Ini

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks pegawainya, Rasamala Aritonang sebagai saksi pada hari ini, Rabu, 19 Maret. Dia dimintai keterangan sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama RA selaku karyawan swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret.

    Belum dirinci soal materi pemeriksaan terhadap Rasamala oleh Tessa. Begitu juga soal kehadirannya sebagai saksi.

    Rasamala diketahui pernah dicegah ke luar negeri bersama Febri Diansyah dan Donal Fariz saat komisi antirasuah mengusut kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL.

    Adapun Rasamala, Febri Diansyah, dan Donal Fariz pernah bekerja dalam satu firma hukum, Visi Law. Dua nama itu pernah menjadi kuasa hukum SYL setelah tak lagi bekerja di komisi antirasuah.

    Diberitakan sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo masih jadi tersangka dugaan pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah KPK mengembangkan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.

    Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menyita sejumlah aset yang diduga dibeli Syahrul dengan uang hasil korupsi. Di antaranya ada mobil Mitsubishi Sport Dakar berkelir putih yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

  • KPK Geledah Kantor Hukum Visi Law Office Terkait Pencucian Uang SYL

    KPK Geledah Kantor Hukum Visi Law Office Terkait Pencucian Uang SYL

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Firma Hukum Visi Law Office terkait kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Rabu (19/3/2025). 

    Kantor firma hukum itu diketahui memberikan bantuan hukum kepada SYL saat kasusnya masih diusut dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Kini, tim penyidik tengah menggelar penggeledahan di kantor hukum tersebut guna mencari bukti kasus dugaan pencucian uang uang menjerat SYL. 

    “Benar. Terkait sprindik [surat perintah penyidikan, red] TPPU tersangka SYL,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (19/3/2025). 

    Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Visi Law Office didirikan oleh Donal Fariz dan Febri Diansyah, yang merupakan mantan juru bicara KPK. Kemudian, bekas pegawai KPK lainnya seperti Rasamala Aritonang kemudian bergabung sebagai partner. 

    Dilansir dari situs resmi Visi Law Office, kantor hukum itu didirikan pertama kali pada Oktober 2020 oleh Donal dan Febri. Kemudian, Rasamala bergabung pada Januari 2022. Namun, kini diketahui Febri tidak lagi bekerja di bawah naungan kantor firma hukum tersebut. 

    Untuk diketahui, pada hari ini juga tim penyidik KPK memeriksa Rasamala sebagai saksi dalam kasus pencucian uang SYL. 

    Melalui keterangan terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi kehadiran Rasamala pada pemeriksaan. Dia juga disebut hadir di kantornya saat ini saat penggeledahan oleh KPK masih berlangsung. 

    “Infonya ikut [penggeledahan di lokasi, red,” ungkap Tessa. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Rasamala sudah pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk kasus SYL terkait dengan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pada Oktober 2023 lalu, Rasamala turut diperiksa bersama dengan rekan advokatnya yang juga bekas pegawai KPK, Febri Diansyah. 

    Untuk diketahui, Rasamala, Febri dan Donal Fariz juga pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait dengan kasus tersebut. Febri khusunya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL sebelumnya. 

    Ketiganya disebut merupakan kuasa hukum SYL saat kasusnya tengah dibidik KPK. Namun, pada persidangan SYL Juni 2024 lalu, Febri menyebut bahwa hanya dia dan Rasamala yang terlibat sebagai tim penasihat hukum SYL di tingkat penyelidikan. 

    Kemudian, saat tahap penyidikan dan selanjutnya, keduanya dipastikan tidak terlibat sebagai penasihat hukum. 

    Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu. 

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Kasasi memutuskan kasasi yang diajukan SYL ditolak dengan perbaikan pada redaksi pembebanan uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan US$30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita pada perkara tersebut.

  • KPK Periksa Rasamala Aritonang di Kasus Pencucian Uang Eks Mentan SYL

    KPK Periksa Rasamala Aritonang di Kasus Pencucian Uang Eks Mentan SYL

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa advokat sekaligus mantan pegawainya, Rasamala Aritonang (RA) sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto mengonfirmasi bahwa Rasamala telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK hari ini, Rabu (19/3/2025). 

    “Hari ini Rabu (19/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tersangka SYL. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RA Karyawan Swasta,” ujar Tessa kepada wartawan, Rabu (19/3/2025). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Rasamala sudah pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk kasus SYL terkait dengan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Pada Oktober 2023 lalu, Rasamala turut diperiksa bersama dengan rekan advokatnya yang juga bekas pegawai KPK, Febri Diansyah. 

    Untuk diketahui, Rasamala, Febri dan Donal Fariz juga pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait dengan kasus tersebut. Febri khusunya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL sebelumnya. 

    Ketiganya disebut merupakan kuasa hukum SYL saat kasusnya tengah dibidik KPK. Namun, pada persidangan SYL Juni 2024 lalu, Febri menyebut bahwa hanya dia dan Rasamala yang terlibat sebagai tim penasihat hukum SYL di tingkat penyelidikan. 

    Kemudian, saat tahap penyidikan dan selanjutnya, keduanya dipastikan tidak terlibat sebagai penasihat hukum. 

    Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu. 

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Kasasi memutuskan kasasi yang diajukan SYL ditolak dengan perbaikan pada redaksi pembebanan uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan US$30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita pada perkara tersebut.

    Selanjutnya, uang tersebut dirampas untuk negara subsidair lima tahun penjara.  

    Meski sudah menjadi terpidana, kasus dugaan pencucian uang yang menjerat SYL sebagai tersangka kini masih bergulir di KPK dalam tahap penyidikan. 

  • KPK Panggil Rasamala Aritonang Terkait Kasus SYL

    KPK Panggil Rasamala Aritonang Terkait Kasus SYL

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap karyawan swasta Rasamala Aritonang (RA), Rabu (19/3/2025). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (19/3/2025).

    KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami melakukan pemeriksaan saksi tersebut. Hasilnya dapat disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Rasamala Aritonang bersama Febri Diansyah diketahui sempat menjadi pengacara SYL. Keduanya menjadi pengacara SYL saat kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) masih dalam tahap penyelidikan KPK.

    “Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan. Jadi kami mendampingi salah satunya pak menteri pertanian dalam proses penyelidikan tersebut,” kata Febri seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023) malam.

    Keduanya juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus SYL, Senin (2/10/2023). Saat pemeriksaan, keduanya dicecar soal temuan dokumen saat tim penyidik KPK menggeledah rumah para tersangka dalam kasus Kementan.

    Dokumen yang ditemukan tersebut diduga berisi tentang perkara yang tengah diusut KPK. Untuk itu, tim penyidik KPK membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari Febri dan Rasamala Aritonang.

    Seusai diperiksa, Febri mengaku dirinya dan Rasamala Aritonang dicecar tim penyidik KPK terkait dokumen draf pendapat hukum terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

    Febri memastikan pihaknya melaksanakan tugas melakukan pendampingan sebagai pengacara sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya selaku pengacara juga mendapatkan sejumlah informasi dan dokumen, kemudian disusun sedemikian rupa menjadi suatu pendapat hukum.

    “Jadi ada legal opinion yang kami susun, dan itulah tadi yang dikonfirmasi oleh penyidik. Kenapa itu dikonfirmasi? Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah,” tutur Febri.

    Dalam draf itu, mantan Jubir KPK ini menjelaskan pihaknya memetakan sejumlah potensi masalah hukum. Berangkat dari hal itu, pihaknya menyusun sembilan rekomendasi yang disampaikan kepada kliennya.

    “Sembilan rekomendasi itu poin utamanya adalah bagaimana memperkuat sistem pengendalian internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian. Itulah yang diklarifikasi tadi oleh penyidik kepada kami, kepada saya dan Rasamala,” ucap Febri.

    “Jadi yang dikonfirmasi adalah draf pendapat hukum,” imbuhnya.

    TPPU yang menjerat SYL diketahui masih dalam penyidikan KPK. Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Syahrul Yasin Limpo.

    Ketua majelis hakim Yohanes Priyana didampingi dua anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono memutuskan hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.

    MA juga menghukum SYL wajib membayar uang pengganti senilai Rp 44,2 miliar ditambah US$ 30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini. Jika tidak mampu maka diganti dengan kurungan 5 tahun penjara.

    Rasamala Aritonang, yang dipanggil KPK hari ini, diketahui sempat menjadi pengacara SYL.

  • Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung – Halaman all

    Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sempat menyinggung gugurnya tiga anggota Polri saat menggrebek lokasi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung beberapa waktu lalu.

    Adapun hal itu diungkapkan Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat membacakan pencabutan permohonan praperadilan penetapan tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

    Dalam momen itu, tim hukum Firli menyisipkan Sebelum menyampaikan pencabutan praperadilan, Ian Iskandar terlebih dahulu menyampaikan duka cintanya atas meninggalnya tiga anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Aprianto dan Briptu Anumerta Ghalib.

    “Bahwa melalui surat ini, izinkan kami selalu tim kuasa hukum dari bapak Komjen (Komisaris Jenderal) Pol Purn Firli Bahuri selalu pemohon praperadilan menyampaikan rasa turut berdukacita yang sangat mendalam atas gugurnya saat menjalankan tugas tiga putra terbaik bangsa,” ucap Ian sambil menyebutkan satu persatu nama anggota Polri yang gugur tersebut.

    Ian pun kemudian mendoakan ketiga Anggota Polri yang gugur itu mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan.

    “Serta bagi keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan kesabaran dan keikhlasan,” ujarnya.

    Seperti diketahui sebelumnya, tiga anggota kepolisian dari Polres Way Kanan gugur saat menggerebek lokasi perjudian sabung ayam. 

    Insiden berlangsung di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB 

    Ketiga anggota polisi yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. 

    Mereka mengalami luka tembak di bagian kepala yang dilakukan oleh orang tak dikenal.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari membenarkan peristiwa tersebut.

    “Benar terjadi peristiwa penembakan terjadi dengan kronologis yakni 17 personel polri polres Way Kanan mendatangi tempat sabung ayam,” katanya saat dikonfirmasi Senin (17/3/2025).

    “Saat di tkp langsung ditembaki oleh orang tak dikenal sehingga 3 personel gugur dalam tugas,” tambahnya.

    Ketiga jenazah anggota tersebut tengah dalam perjalanan kr Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan proses autopsi.

    “Jenazah sedang dievakuasi untuk dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi dan kini Kapolda menuju TKP dan kini kita fokus mengamankan anggota yang lain,” tandasnya.

  • Firli Bahuri Cabut Praperadilan, Polda Metro Lanjutkan Penyidikannya

    Firli Bahuri Cabut Praperadilan, Polda Metro Lanjutkan Penyidikannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya memastikan tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri, setelah mantan ketua KPK itu mencabut gugatan praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya selalu siap dengan langkah yang ditempuh Firli, apakah mengajukan praperadilan atau mencabutnya.

    “Kami dari tim penyidik selalu siap dan sangat siap kapan pun juga jika pihak tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan,” kata Ade Safri kepada wartawan.

    Ade Safri menuturkan proses penetapan tersangka Firli Bahuri sah, sehingga penyidik siap menghadapi langkah hukum yang ditempuh Firli. Dengan dicabutnya praperadilan, maka Polda Metro memastikan penyidikan kasus Firli terus berlanjut.

    “Saya pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar dia.

    Di sisi lain, Ade Safri menyinggung gugatan praperadilan pertama yang diajukan Firli Bahri yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena penetapan statusnya sebagai tersangka dianggap sah secara hukum.

    “Dalil dan petitum pemohon telah mencampurkan formil dan nonformil yang telah ditentukan limitatif pada lembaga praperadilan,” ucapnya.

    Firli Bahuri sudah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Terakhir, dia kembali mencabut praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025), dengan alasan mau memperbaiki materi permohonan.

  • Ini Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polri

    Ini Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim kuasa hukum mengungkap alasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut permohonan praperadilan atas status tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

    Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya itu dicabut untuk penyempurnaan materi permohonan. 

    “Dalam persidangan tadi, kami sudah menyatakan mencabut permohonan praperadilan. Alasan kami mencabut terkait dengan permohonan itu tersebut adalah terkait alasan penyempurnaan materi dan perbaikan permohonan,” katanya kepada wartawan seusai sidang praperadilan di PN Jaksel. 

    Ian menegaskan pencabutan praperadilan Firli Bahuri untuk yang kedua kali tersebut masih berlandaskan alasan perbaikan materi. Tetapi dia tak bisa menjanjikan sampai kapan waktu perbaikan materi itu selesai.

    “Poinnya adalah tetap penyempurnaan, perbaikan, dan materi permohonan itu saja. Saya kira tidak ada yang lain ya,” katanya mengungkap alasan pencabutan praperadilan Firli Bahuri.

    Menurutnya dalam permohonan praperadilan tersebut, substansi menjadi kendala utama dalam materi yang hendak diberikan kepada hakim. 

    Dalam sidang praperadilan jilid III tersebut, Firli Bahuri tidak hadir. Dia diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya. 

    Ian mengatakan Firli Bahuri masih berada di Jakarta. “Beliau tetap ada di rumah beraktivitas seperti biasa,” katanya.

    Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo sejak 2023, tetapi sampai sekarang ia belum ditahan dan proses hukumnya di Polda Metro Jaya tidak jelas kelanjutannya.

    Firli Bahuri sudah tiga kali mengajukan praperadilan, tetapi tidak satu pun berhasil menggugurkan status tersangkanya. 

  • Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya

    Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri memutuskan mencabut permohonan gugatan praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diperbaiki. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Firli dalam sidang praperadilan, Rabu (19/3/2025).

    Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Praperadilan sebelumnya sudah ditolak hakim.

    Sidang praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel hari ini dimulai pukul 10.26 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal Parulian Manik. Tim kuasa hukum Firli yang mengenakan kemeja batik hadir langsung, berhadapan dengan tim advokat dari Polda Metro Jaya yang menggenakan kemeja putih lengan panjang. 

    Sidang diawali dengan penyerahan dokumen kepada hakim Parulian Manik oleh tim kuasa hukum Firli Bahuri dan Polda Metro Jaya. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat permohonan dari kubu Firli.

    Kuasa hukum Firli menyampaikan permohonan untuk mencabut gugatan praperadilan kliennya kepada hakim. Alasan utamanya karena saat ini memasuki bulan Ramadan, dan masih adanya kekurangan atau ketidaksempurnaan materi sehingga harus diperbaiki. 

  • Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya

    Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri memutuskan mencabut permohonan gugatan praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diperbaiki. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Firli dalam sidang praperadilan, Rabu (19/3/2025).

    Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Praperadilan sebelumnya sudah ditolak hakim.

    Sidang praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel hari ini dimulai pukul 10.26 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal Parulian Manik. Tim kuasa hukum Firli yang mengenakan kemeja batik hadir langsung, berhadapan dengan tim advokat dari Polda Metro Jaya yang menggenakan kemeja putih lengan panjang. 

    Sidang diawali dengan penyerahan dokumen kepada hakim Parulian Manik oleh tim kuasa hukum Firli Bahuri dan Polda Metro Jaya. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat permohonan dari kubu Firli.

    Kuasa hukum Firli menyampaikan permohonan untuk mencabut gugatan praperadilan kliennya kepada hakim. Alasan utamanya karena saat ini memasuki bulan Ramadan, dan masih adanya kekurangan atau ketidaksempurnaan materi sehingga harus diperbaiki.