Tag: Syahrul Yasin Limpo

  • Kriminal Kemarin, Ibu telantarkan bayi hingga ribuan tersangka narkoba

    Kriminal Kemarin, Ibu telantarkan bayi hingga ribuan tersangka narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Kamis (26/6), mulai dari penemuan ibu buang bayi hingga ribuan tersangka narkoba yang telah ditangkap Polda Metro Jaya.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya:

    1. Ini alasan ibu di Palmerah Jakbar tega buang bayinya

    Polisi mengungkapkan bahwa wanita berinisial KAD (29) di Palmerah, Jakarta Barat, tega membuang bayinya lantaran malu karena bayi itu lahir di luar nikah.

    Baca di sini

    2. Polisi periksa 49 saksi soal kasus tuduhan ijazah palsu milik Jokowi

    Polda Metro Jaya menyebut adanya beberapa penyerahan uang dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

    Baca di sini

    3. Kasus tuduhan ijazah palsu, polisi minta pendapat hukum dari ahli

    Polisi meminta pendapat hukum (legal opinion) dari beberapa ahli terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    Baca di sini

    4. Polisi selidiki kasus keluarga ribut karena soal utang Rp12.000

    Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan terkait kasus keluarga yang terlibat keributan hanya karena utang Rp12 ribu di Jalan Sawo Kecik, Pulo Gebang, Cakung.

    Baca di sini

    5. Polda Metro Jaya tangkap 1.672 tersangka narkoba dua bulan terakhir

    Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 1.672 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam dua bulan terakhir yang berlangsung dari Mei sampai dengan Juni 2025.

    Baca di sini

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rp 1 Miliar Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Disiapkan untuk Serangan Fajar Pilkada
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Juni 2025

    Rp 1 Miliar Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Disiapkan untuk Serangan Fajar Pilkada Regional 20 Juni 2025

    Rp 1 Miliar Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Disiapkan untuk Serangan Fajar Pilkada
    Tim Redaksi
    GOWA, KOMPAS.com
    – Fakta mencengangkan kembali terungkap dalam sidang kasus
    uang palsu
    yang diproduksi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, terungkap bahwa sindikat ini sempat menyiapkan uang palsu senilai Rp 1 miliar untuk digunakan dalam serangan fajar pada Pilkada Sulawesi Selatan.
    Sidang berlangsung Jumat (20/6/2025) pukul 15.30 WITA, menghadirkan dua terdakwa: Kamarang Daeng Ati dan Irfandi (pegawai Bank BNI).
    Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi Mubin Nasir, pegawai honorer di Kampus 2 UIN Alauddin yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini dan 
    Dalam kesaksiannya, Mubin mengungkap bahwa Irfandi mempertemukannya dengan Kamarang, yang kemudian membeli uang palsu senilai Rp 18 juta dengan membayar Rp 8 juta uang asli, setelah terlebih dahulu dilakukan pengujian menggunakan sinar ultraviolet (UV).
    “Saya ditelpon oleh Irfandi bahwa ada pembeli. Kami bertemu bertiga dan setelah uang palsu dites menggunakan sinar UV dan lolos tes, Kamarang langsung mau membeli,” ujar Mubin di hadapan majelis hakim.
    Jaksa Penuntut Umum Basri Bacho mengonfirmasi peran Mubin dalam mencari tim pemenangan calon legislatif dan Pilkada yang bersedia membeli uang palsu untuk serangan fajar.
    “Anda kan pernah memerintahkan kedua terdakwa untuk mencari pembeli yang jumlahnya cukup fantastis,” kata Basri kepada Mubin.
    Mubin pun mengaku bahwa uang palsu senilai Rp 1 miliar disiapkan oleh Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, dan dirinya diperintah untuk menjualnya dengan harga Rp 500 juta.
    “Andi Ibrahim yang menyiapkan uang palsu 1 miliar. Katanya, cari tim pemenangan Pilkada, siapa tahu uang palsunya mau digunakan untuk serangan fajar,” ungkap Mubin.
    Kasus ini digelar secara maraton karena melibatkan 15 orang terdakwa, termasuk ASN, staf UIN, pegawai bank, dan politisi lokal. Di antara mereka adalah:
    Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, bersama hakim anggota Sihabudin dan Yeni. JPU dalam perkara ini adalah Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
    Kasus ini terungkap pada Desember 2024, dan mengejutkan publik karena uang palsu diproduksi langsung di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.
    Uang tersebut dicetak menggunakan mesin canggih, dengan hasil yang nyaris sempurna, karena bisa lolos mesin penghitung uang dan tidak terdeteksi x-ray.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK panggil Kabiro Umum Setjen Kementan terkait TPPU SYL

    KPK panggil Kabiro Umum Setjen Kementan terkait TPPU SYL

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto (ANTARA/Rio Feisal)

    KPK panggil Kabiro Umum Setjen Kementan terkait TPPU SYL
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 25 April 2025 – 14:55 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/4), memanggil Kepala Biro (Kabiro) Umum dan Pengadaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian (Setjen Kementan) Sukim Supandi (SS) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SS, IM, dan MT,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat.

    Menurut informasi yang dihimpun, kedua saksi lainnya adalah pegawai negeri sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Ita Mudarsih (IM) dan Tenaga Ahli DPR RI Mesah Tarigan (MT).

    Sejauh ini belum ada keterangan lebih lanjut soal materi apa saja yang akan didalami pada pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

    Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada kurun 2020–2023.

    Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Sejumlah saksi turut diperiksa KPK dalam pekan ini terkait perkara TPPU tersebut, yang pertama adalah mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang yang dipanggil pada Senin (21/4).

    KPK pada Selasa (22/4) memanggil Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI Sandra Willia Gusman, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto, Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Ebi Rulianti, dan advokat firma hukum Visi Law Office Reyhan Rezki Nata.

    Pada Rabu (23/4), KPK memanggil Ketua Tim Teknis Pengadaan Pembeku Latek tahun 2021 Ratna Sariati, dan anggotanya yang bernama Andi Siti Fatimah.

    Selanjutnya pada Kamis (24/3) penyidik KPK turut memanggil Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK Syamsudin (SY).

    Sumber : Antara

  • Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang

    Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Rasamala Aritonang, Senin (21/4/2025). Foto/iNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Rasamala Aritonang, Senin (21/4/2025). Pemanggilan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.

    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih. Namun, Tessa belum menjelaskan materi apa yang akan digali dari keterangan eks pegawainya itu.

    Diketahui, KPK melakukan penggeledahan di Firma Hukum Visi Law Office, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu (19/3). Penggeledahan dilakukan terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Benar (Penggeledahan di Visi Law Office) terkait sprindiknya TPPU tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (19/3/2025).

    Penggeledahan ini dilakukan bersamaan saat KPK memanggil mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang yang juga pernah menjadi tim kuasa hukum dari Syahrul Yasin Limpo. Rasamala juga merupakan tergabung sebagai rekan dalam firma hukum Visi Law Office.

    SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagai tersangka.

    Dalam pengembangannya, KPK juga turut menjerat SYL atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    (rca)

  • KPK Kembali Periksa Eks Tim Hukum Rasamala Aritonang Terkait Kasus TPPU SYL 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 April 2025

    KPK Kembali Periksa Eks Tim Hukum Rasamala Aritonang Terkait Kasus TPPU SYL Nasional 21 April 2025

    KPK Kembali Periksa Eks Tim Hukum Rasamala Aritonang Terkait Kasus TPPU SYL
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) kembali memeriksa mantan Tim Biro Hukumnya,
    Rasamala Aritonang
    , di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (21/4/2025).
    Rasamala Aritonang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian untuk tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (
    SYL
    ).
    “Saksi. (Kasus) SYL,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Senin.
    Pantauan di lokasi, Rasamala tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pukul 10.13 WIB.
    Ia terlihat mengenakan jaket biru dongker dan kacamata.
    Dia sempat duduk di lobi gedung, menunggu dipanggil untuk masuk ke ruangan penyidik.
    Pada pukul 10.30 WIB, Rasamala terlihat berjalan meninggalkan lobi menuju ruangan penyidik.
    Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rasamala Aritonang sebagai saksi dalam kasus TPPU Kementerian Pertanian untuk tersangka SYL pada Rabu (19/3/2025).
    Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta.
    “Benar. Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu.
    Tessa mengatakan, eks tim biro hukum KPK Rasamala Aritonang yang bergabung dalam firma hukum Visi Law tersebut ikut dalam penggeledahan kantornya.
    “Infonya ikut,” ujarnya.
    Dilansir dari laman resmi Visi Law Office, firma hukum Visi Law didirikan oleh mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama mantan Peneliti ICW Donal Fariz pada Oktober 2020.
    Rasamala Aritonang kemudian bergabung sebagai Partner pada Januari 2022 setelah mengakhiri tugasnya sebagai Kepala Regulasi dan Produk Hukum pada salah satu lembaga negara.
    Ketiganya bersepakat untuk mengganti nama kantor hukum Visi Integritas Law Office menjadi Visi Law Office dan menetapkan tiga nilai filosofis yang menjadi dasar berdirinya Visi Law Office, yaitu Integrity, Trust, dan Fairness.
    SYL diduga melakukan pencucian uang atas praktik pemerasan dan gratifikasi yang ia lakukan selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
    Pada Mei 2024 lalu, penyidik KPK gencar menyita sejumlah aset SYL dan anak buahnya, mulai dari rumah hingga sejumlah mobil.
    Salah satu yang disita adalah mobil Mercedes-Benz Sprinter beserta kunci remot yang ditemukan penyidik di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar.
    Selain itu, penyidik juga menyita dua unit kendaraan di Perum The Orchid, Jalan Orchid Indah, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar.
    Kendaraan dimaksud adalah satu unit mobil New Jimny warna ivory dengan satu buah kunci, serta satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan beserta tiga buah kunci.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian yang Bongkar Proyek Fiktif Rp5 Miliar

    Profil Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian yang Bongkar Proyek Fiktif Rp5 Miliar

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap proyek fiktif Rp5 miliar di Kementan yang menyeret beberapa pejabat dan pengamat pertanian.

    Menteri Andi Amran Sulaiman mengungkap sejumlah pejabat bahkan melakukan lobi padanya dan minta dimaafkan saja. Pengamat yang terlibat juga diduga menyebar opini tak berdasar.

    Pihaknya dengan tegas akan membawa kasus proyek fiktif Rp5 miliar itu ke jalur hukum. Berikut profil Andi Amran Sulaiman.

    Profil Andi Amran Sulaiman

    Ia adalah pengusaha sukses dan Menteri Pertanian Republik Indonesia periode 2014-2019 di era pemerintahan Presiden Jokowi.

    Pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan pada 27 April 1968 kembali dipercaya sebagai Mentan menggantikan Syahrul Yasin Limpo yang tersandung kasus korupsi pada Oktober 2023.

    Amran menempuh pendidikan di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, meraih gelar sarjana sampai doktor di bidang pertanian dengan spesialisasi ilmu hama dan penyakit tanaman.

    Ia dikenal sebagai salah saru menteri terkaya karena perannya sebagai petinggi Tiran Group, perusahaan sektor agribisnis, pertambangan, dan perdagangan yang berpusat di Makassar yang didirikannya pada 1998.

    Tiran Group berkembang pesat jadi salah satu konglomerasi berpengaruh besar di Sulawesi dan nasional. Ia banyak mengembangkan produk pertanian dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.

    Perusahaan ini juga berkontribusi dalam upaya peningkatan ketahanan pangan nasional, khususnya lewat pengembangan komoditas pertanian strategis.

    3 Kali Menjabat sebagai Menteri Pertanian

    Presiden Jokowi menunjuk Andi Amran Sulaiman sebagai Menteri Pertanian tahun 2014. Ia berhasil membawa berbagai terobosan di sektor pertanian.

    Salah satu pencapaian pentingnya yakni peningkatan produksi beras nasional yang berhasil mencapai surplus dalam beberapa tahun, membantu Indonesia mengurangi impor pangan secara signifikan.

    Kementan mendukung modernisasi pertanian dengan memberi akses lebih luas bagi petani pada teknologi, alat mesin pertanian dan program bantuan pemerintah di bawah kepemimpinannya.

    Ia kembali dipercaya menggantikan Syahrul Yasin Limpo yang ditangkap atas kasus korupsi 25 Oktober 2023 dan kabinet Presiden Prabowo Subianto saat ini.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Adnan Didukung Nurdin Halid, Appi dan IAS Direstui Bahlil?

    Adnan Didukung Nurdin Halid, Appi dan IAS Direstui Bahlil?

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — tensi politik di tubuh Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai memanas jelang Musyawarah Daerah (Musda) yang rencananya bakal digelar pertengahan tahun ini.

    Aroma persaingan terbuka mulai terasa, terlebih saat sejumlah kader seperti Taufan Pawe, Munafri Arifuddin, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, hingga Ilham Arief Sirajuddin (IAS) kian santer disebut sebagai kandidat kuat.

    Bagaimana tidak, baik Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri, Adnan, maupun kader senior IAS, mereka telah sowan ke Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia.

    Adnan bahkan dikabarkan telah mendapat restu dari senior Partai Golkar sekaligus anggota DPR RI, Nurdin Halid (NH).

    NH dalam beberapa kesempatan bahkan mengatakan, Adnan sebagai figur yang layak untuk memimpin Golkar Sulsel ke depan.

    Nurdin Halid dan Adnan

    Pakar politik Universitas Hasanuddin, Prof Sukri Tamma, menilai bahwa tarung terbuka di Musda Golkar sangat mungkin terjadi, selama DPP tak mengeluarkan diskresi khusus untuk mendukung salah satu calon.

    “Kalau kita melihat figur yang muncul, saya rasa semuanya hampir sama. Artinya, tidak ada satu figur pun yang dominan terlalu jauh,” ujar Prof Sukri, Rabu (16/4/2025).

    Sebagai partai besar dengan pengalaman panjang, Prof Sukri melihat bahwa Golkar selalu mampu menghadirkan dinamika internal yang kompetitif namun demokratis.

    Bahkan, meskipun belum terlihat terang langkahnya seperti nama lain, Prof Sukri menuturkan bahwa Taufan Pawe masih memiliki peluang besar sebagai petahana.

    Munafri Arifuddin temui Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di Jakarta. Foto: ist

    “Pak Taufan Pawe kan cukup berhasil juga. Meski beberapa pihak menyoroti hilangnya kursi Ketua DPRD Sulsel, tetapi kan kursinya bertambah,” ucapnya.

  • VIDEO Polda Metro Belum Ambil Langkah Jemput Paksa Firli Bahuri: Sudah 16 Bulan Jadi Tersangka – Halaman all

    VIDEO Polda Metro Belum Ambil Langkah Jemput Paksa Firli Bahuri: Sudah 16 Bulan Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya belum berencana melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan langkah jemput paksa masih belum diperlukan dalam kasus ini.

    “Semua upaya paksa yang dilakukan pada tahap penyidikan tujuannya untuk keperluan penyidikan.”

    “Jadi, nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kita update,” kata Ade Safri, di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Firli Bahuri sudah 16 bulan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Meski belum menahan Firli Bahuri, Ade menegaskan tidak ada kendala tim penyidik dalam menagani perkara ini.

    Ia mengatakan, berkas kasus Firli masih diupayakan dinyatakan lengkap atau P21.

    “Nanti kita update perkembangannya,” jelasnya.

    Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Firli Bahuri, Ade Safri juga belum memberikan kepastian.

    “Nanti akan kita update ya,” ucapnya.

    Tersangka Sejak 2023

    Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 KUHP.

    Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2023, berkas perkara Firli diketahui sempat bolak-balik antara polisi dan jaksa. Selain itu, Firli telah tiga kali mengajukan praperadilan, yang seluruhnya gagal.

    Terakhir, ia mencabut gugatannya di PN Jakarta Selatan yang diajukan pada 12 Maret 2025, dengan alasan “ketidaksempurnaan permohonan” dan pertimbangan bulan Ramadan.(Tribunnews/Reynas/Apfia Tioconny Billy/Malau)

  • 16 Bulan Tersangka, Polisi Belum Berencana Jemput Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri – Halaman all

    16 Bulan Tersangka, Polisi Belum Berencana Jemput Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya belum berencana melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan.

    Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Ade Safri menilai sejauh ini langkah jemput paksa terhadap tersangka masih belum perlu dilakukan oleh tim penyidik.

    “Semua upaya paksa di tahap penyidikan itu kita lakukan untuk keperluan penyidikan. Jadi, nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kita update,” katanya.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    Meski belum menahan Firli Bahuri, Ade menegaskan tidak ada kendala tim penyidik dalam menagani perkara ini.

    Ia mengatakan, berkas kasus Firli masih diupayakan dinyatakan lengkap atau P21.

    “Nanti kita update perkembangannya,” tambahnya.

    Firli Bahuri  sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan selama 16 bulan.

    Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu tidak kunjung ditahan walaupun berstatus sebagai tersangka.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dua perkara lain selain dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Penetapan tersangka ini akan dilakukan melalui prosedur gelar pekara dalam penyidikan perkara selain pemerasan yang kini belum rampung.

    Tindak lanjut hasil penyidikan akan dilakukan dengan mekanisme gelar perkara penetapan tersangka.

    Namun belum diketahui secara pasti kapan gelar perkara tersebut akan dilakukan.

     

  • UPDATE: Polisi Pastikan Tak Ada Kendala Penuhi P-19 Kasus Firli Bahuri, Masih Berproses – Halaman all

    UPDATE: Polisi Pastikan Tak Ada Kendala Penuhi P-19 Kasus Firli Bahuri, Masih Berproses – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus melanjutkan penanganan kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. 

    Terbaru, polisi memastikan proses pemenuhan petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berjalan lancar dan tanpa hambatan.

    “Masih berprogres sampai saat ini, tidak ada kendala dalam pemenuhan petunjuk P-19. Nanti kita update perkembangannya,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Penyidik, kata dia, terus bekerja secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum. Ade menegaskan bahwa penyidikan berjalan akuntabel, termasuk dalam menindaklanjuti petunjuk jaksa.

    “Kami pastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

    Meski begitu, saat ditanya apakah berkas perkara telah dikembalikan kepada JPU, pihaknya enggan memberikan jawaban pasti. Namun, ia memastikan bahwa tidak ada hambatan berarti dalam penyidikan.

    “Intinya tidak ada kendala hambatan dalam pemenuhan P-19,” tuturnya.

    Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Firli Bahuri, Ade Safri juga belum memberikan kepastian. “Nanti akan kita update ya,” pungkasnya.

    Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Selasa (15/4/2025). (YouTube Kompas TV)

    Firli Bahuri Jadi Tersangka Sejak 2023

    Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 KUHP.

    Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2023, berkas perkara Firli diketahui sempat bolak-balik antara polisi dan jaksa. Selain itu, Firli telah tiga kali mengajukan praperadilan, yang seluruhnya gagal.

    Terakhir, ia mencabut gugatannya di PN Jakarta Selatan yang diajukan pada 12 Maret 2025, dengan alasan “ketidaksempurnaan permohonan” dan pertimbangan bulan Ramadan.

    Penyidikan Meluas: Pasal 36 hingga Dugaan TPPU

    Dalam perkembangannya, polisi juga menyidik dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK, yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang sedang berperkara. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikansetelah dilakukan gelar perkara.

    Tak hanya itu, penyidik turut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus pemerasan tersebut. Jika terbukti, ancaman hukuman terhadap Firli bisa bertambah berat.

    Kasus Firli Bahuri hingga kini belum sampai ke tahap pengadilan, meski status tersangka telah disandangnya sejak tahun lalu.

    Publik masih menanti kepastian hukum atas kasus ini. Kepolisian menegaskan bahwa mereka terus memenuhi semua petunjuk JPU tanpa kendala, dan penyidikan masih terus berjalan.

    Apa pendapat Anda tentang kasus ini?

    Bagikan pandangan Anda di kolom komentar.

    Jika menurut Anda informasi ini penting, jangan ragu untuk membagikannya kepada teman-teman Anda.

    Untuk berita-berita menarik lainnya, ikuti kami di:
    https://m.tribunnews.com/
    Atau pantau update kasus ini melalui akun Instagram kami.