Tag: Syahrul Yasin Limpo

  • Apa Itu Food Estate yang Disebut Gagal oleh Cak Imin dan Mahfud?

    Apa Itu Food Estate yang Disebut Gagal oleh Cak Imin dan Mahfud?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan cawapres nomor urut tiga Mahfud MD kompak mengkritik program food estate atau lumbung pangan.

    Cak Imin menilai program tersebut merugikan petani hingga memicu konflik agraria sehingga perlu dihentikan. Sementara Mahfud menyebut program food estate adalah program gagal dan merusak lingkungan yang dapat merugikan negara.

    Menanggapi kritikan dari Cak Imin dan Mahfud, cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka mengakui bahwa program food estate memang ada yang gagal. Namun, ia menyebut ada juga yang berhasil dan sudah sukses panen.

    Senada dengan Gibran, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga kemudian membantah kritikan tersebut. Menurut Amran, food estate sedang dikerjakan di beberapa dengan baik dan sesuai target, bahkan ada yang sudah panen.

    “Food estate ini bukan proyek instan, butuh proses. Kenyataannya kita memiliki 10 juta hektare yang sebelumnya tidak dimanfaatkan untuk lahan pertanian. Kami sekarang menggarap itu, butuh proses, butuh teknologi agar menjadi lahan produktif,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (22/1).

    Amran mencontohkan food estate di Temanggung dan Wonosobo, Jawa Tengah, seluas 907 hektare (ha) yang telah panen komoditas hortikultura. Kemudian food estate di Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah panen jagung seluas 500 ha.

    “Food estate tersebut sudah berhasil panen. Food estate Gunung Mas juga sudah panen jagung seluas 10 hektare dan singkong seluas 3 hektare. Kita pantau terus lahan tersebut,” katanya.

    Lantas apa itu food estate?

    Proyek food estate merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang dirancang dengan konsep pengembangan pangan secara terintegrasi. Kebijakan ini menjadi bagian dari program strategis nasional (PSN) 2020-2024 yang digagas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Proyek itu di bawah kendali mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

    Food estate masuk proyek prioritas strategis mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023. Dalam Perpres tersebut, pemerintah menganggarkan Rp235,46 miliar untuk food estate.

    Kala itu, Jokowi menyatakan pembangunan lumbung pangan perlu dilakukan untuk mengantisipasi potensi krisis pangan di tengah pandemi virus corona. Hal ini sesuai dengan peringatan kelangkaan bahan pangan yang disampaikan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO).

    Menurut informasi dari laman Sekretariat Kabinet RI, program lumbung pangan berfokus pada pengembangan sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan di suatu kawasan tertentu. Beberapa komoditas yang dikembangkan dalam kerangka kebijakan ini melibatkan cabai, padi, singkong, jagung, kacang tanah, dan kentang.

    Pelaksanaan proyek ini melibatkan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian PUPR.

    Berdasarkan catatan Kementerian Pertanian, implementasi pengembangan food estate, telah diawali dengan membangun di Provinsi Kalimantan Tengah, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak 2020. Proyek ini direncanakan akan terus dikembangkan sampai 2024.

    Selain di tiga wilayah tersebut, food estate juga tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

    Di Provinsi Kalimantan Tengah, pengembangan food estate telah dilaksanakan sejak pertengahan 2020 pada areal lahan sawah eksisting sekitar 30 ribu ha. Lahan itu tersebar di Kabupaten Pulang Pisau 10 ribu ha dan Kabupaten Kapuas 20 ribu ha.

    Direncanakan mulai 2022, pengembangan food estate Kalimantan Tengah akan diperluas dengan target 70 ribu ha sampai pada 2024. Perluasan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan pembangunan jaringan tata air yang dilakukan oleh Kementerian PUPR selama periode 2022-2024.

    Di Kabupaten Sumba Tengah, pengembangan food estate difokuskan pada pengembangan komoditas padi dan jagung. Sasaran luas areal pengembangan pada 2022-2024 ditetapkan bertahap.

    Pada 2022, direncanakan seluas 4.709 ha, 2023 menjadi 6.350 ha, dan pada 2024 menjadi 10 ribu ha. Jumlah itu terdiri dari luas padi 6.000 ha dan jagung 4.000 ha.

    Kegiatan utama yang dilakukan adalah pengembangan mandiri benih, diikuti pembuatan pupuk organik, fasilitasi teknologi dan infrastruktur pendukung, alsintan, peningkatan IP, penerapan GAP, dan pengembangan korporasi petani.

    Di Kabupaten Wonosobo, pengembangan food estate difokuskan pada pengembangan komoditas cabai, bawang putih, bawang merah, dan kentang.

    Sasaran luas food estate 2022 ditetapkan sekitar 340 ha, 2020 dikembangkan 322 ha, sehingga menjadi 662 hektar. Lalu, pada 2024 dikembangkan lagi seluas 338 ha, sehingga secara keseluruhan mencapai 1.000 ha.

    Kegiatan utama yang diintroduksi adalah pengembangan prasarana tata air, peningkatan prasarana transportasi, pengembangan alsintan, perakitas paket teknologi, fasilitasi penyediaan sarana produksi, mengembangkan diversifikasi produk, pengembangan kapasitas dan kompetensi SDM, serta pengembangan korporasi petani.

    Di Kabupaten Temanggung, pengembangan food estate diarahkan pada pengembangan komoditas bawang merah, bawang putih dan cabai. Sasaran pengembangan food estate pada 2022 dan 2023 yaitu masing-masing seluas 400 ha.

    Sementara, pada 2024 dikembangkan 200 ha, sehingga total menjadi 1.000 ha.

    Di Kabupaten Bantul, pengembangan food estate difokuskan pada pengembangan komoditas bawang merah, padi, dan cabai. Sasaran pengembangan food estate dengan target luas lahan pada 2022 seluas 300 ha. Kemudian, dikembangkan menjadi 600 ha pada 2023 dan 1.000 ha pada 2024.

    Di Kabupaten Garut, pengembangan food estate diarahkan pada pengembangan komoditas cabai, bawang merah, dan kentang. Target luas areal intensifikasi dimulai dari 230 ha pada 2022.

    Lalu, meningkat menjadi 590 ha di 2023 dan akhirnya menjadi 1.000 ha di 2024.

    Di Kabupaten Gresik, pengembangan food estate difokuskan pada pengembangan komoditas mangga yang dikombinasikan dengan intercropping jagung, kacang tanah, kacang hijau dan jeruk nipis, serta integrated farming jagung dengan sapi dan domba.

    Bentuk kegiatan berupa intensifikasi untuk tanaman/ternak yang sudah eksis serta ekstensifikasi. Sasaran pengembangan komoditas mangga sebagai tanaman utama seluas 100 ha pada 2022.

    Lalu dilanjutkan menjadi 700 ha pada 2023 dan menjadi 1.175 ha pada 2024. Kegiatan utama yang dilakukan adalah pengembangan prasarana tata air, peningkatan prasarana transportasi, pengembangan alsintan, penyediaan sarana produksi, pengembangan diversifikasi produk, penguatan kapasitas SDM dan pengembangan korporasi petani.

    Ada yang gagal

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai food estate di Kalimantan Tengah yang terbengkalai menambah daftar panjang cerita kegagalan proyek lumbung pangan pemerintah.

    Pasalnya, program food estate secara historis, sejak masa Presiden Soeharto, tak pernah mendulang cerita sukses. Dengan begitu, menurut Walhi, kegagalan lumbung pangan di Kalteng adalah bukti pemerintah tidak belajar dari pengalaman.

    Hal itu diungkapkan Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi Uli Arta Siagian merespons tanaman singkong di lahan seluas 600 hektare di Gunung Mas, Desa Tewai Baru yang tidak terurus.

    “Semua cerita food estate itu cerita kegagalan. Sekarang cerita kegagalan itu diulang lagi [di Kalteng]. Seperti tidak belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya,” kata Uli kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

    Uli pun menyoroti program lumbung pangan itu yang banyak mengalih fungsi lahan. Ditambah, alih fungsi lahan itu tidak banyak mempertimbangkan karakteristik tanah.

    Uli menuturkan food estate di Kalimantan banyak dilakukan di lahan gambut. Padahal, tidak semua tanaman bisa di tanam di lahan tersebut, sehingga proyek food estate banyak menjadi gagal.

    Menurutnya, pemerintah lebih baik mempercayakan pengelolaan lahan kepada rakyat. Sebab, kata Uli, masyarakat setempat lebih tahu jenis tanaman apa yang cocok untuk ditanam.

    “Jadi sebenarnya berikan saja ruang untuk masyarakat bisa aktivitas pertanian pangan dengan aman. Yang penting jangan mengambil itu dan mengubahnya menjadi konsesi ekstraktif lainnya seperti food estate,” jelas dia.

    (del/agt)

  • Pencopotan Firli sebagai Ketua KPK Langkah Cepat dan Tepat

    Pencopotan Firli sebagai Ketua KPK Langkah Cepat dan Tepat

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Hal ini menyusul status tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

    Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

    “Ini merupakan solusi cepat dan tepat sesuai UU KPK dari polemik Firli Bahuri yang dikatakan masih bekerja sebagai ketua KPK padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yudi, Sabtu (25/11/2023).

    Sehingga, dia menegaskan, tidak ada lagi alasan Firli untuk bisa ikut campur dalam kerja kerja pemberantasan korupsi karena Keppres sudah terbit.

    BACA JUGA:
    Firli Bahuri Tersangka, Elite Loloskan Sosok Problematik

    Kemudian mengenai sosok Nawawi, Yudi Purnomo yang pernah bekerjasama dengan Nawawi selama 2 tahun dari 2019 sampai dengan 2021, menilai bahwa sosok ini memang terbaik di antara 4 orang pimpinan yang tersisa. Dalam sisi keilmuan Yudi mengakui bahwa Nawawi mempunyai kompetensi tinggi karena merupakan mantan hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

    Yang terpenting, lanjut Yudi, Nawawi jauh dari sosok Kontroversi apalagi yang bersangkutan juga termasuk jarang tampil ke publik.

    “Selain itu di kalangan pegawai Nawawi juga diterima dan dipercaya semua pihak, kita tahu pegawai KPK terdiri dari unsur antara lain dari Kepolisian, Kejaksaan dan ASN KPK,” ujar penyidik KPK ini.

    BACA JUGA:
    Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Masih Masuk Kantor

    Di lain sisi, Yudi menyebut, memang selama ini Nawawi sebagai Wakil Ketua KPK berada di bawah bayang bayang Firli Bahuri selaku Ketua KPK. Namun dengan telah ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo menjadi Ketua KPK, Yudi yakin Nawawi akan berani untuk berbuat dan bertindak lebih demi menaikan marwah KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat. [hen/beq]

  • Pencopotan Firli sebagai Ketua KPK Langkah Cepat dan Tepat

    Mantan Pimpinan KPK : Kasus Firli Kasta Tertinggi Pidana Korupsi

    Jakarta (beritajatim.com) – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri merupakan Ketua KPK pertama yang dijerat kasus korupsi. Tidak hanya itu, kasus yang menjerat Firli merupakan ‘kasta tertinggi’ dalam tindak pidana korupsi yakni pemerasan.

    “Kali pertama dalam sejarah KPK, Ketua KPK dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Kasta kejahatan yang dituduhkan juga yang tertinggi, yaitu pemerasan,” kata Bambang, Kamis (23/11/2023).

    Dia menambahkan, Firli juga dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penetapan itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan diyakini telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

    “Game Over. Penetapan tersangka Ketua KPK telah menghentikan tindakan koruptif yang diduga bisa terus dilakukannya,” ujarnya.

    Dia menilai, Firli tak dapat lagi memainkan “drama” yang sesungguhnya tak pantas dilakukan karena kian menghancurkan kredibilitas KPK. Ada begitu banyak tudingan yang diyakini publik telah dilakukan Ketua KPK tapi dia berhasil lolos. “Misalnya kasus: helikopter limosin, pembocoran dokumen di ESDM dan lainnya,” tuding Bambang.

    Dia juga menyebut, Firli, Ketua KPK juga sudah tidak dapat bermain “komedi putar” dengan membangun citra dan persepsi seolah tak bersalah dan menjadi korban. Jadi, tidak bisa lagi mangkir berkali-kali dalam proses pemeriksaan dengan membuat dalih, ada begitu banyak pekerjaan lain yang lebih penting dari proses pemeriksaan.

    “Juga tidak dapat lagi membuat pernyataan seolah ada serangan balik koruptor atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya dalam kasus dugaan korupsi SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) di Kementerian Pertanian,” tegasnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. [kun]

    BACA JUGA: Ketua KPK Tersangka, Johan Budi Minta Hormati Proses Hukum

  • Ketua KPK Tersangka, Johan Budi Minta Hormati Proses Hukum

    Ketua KPK Tersangka, Johan Budi Minta Hormati Proses Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli menjadi tersangka pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian kurun waktu 2020-2023.

    “Kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi SP, Kamis (23/11/2023).

    Di sisi lain, mantan juru bicara KPK ini juga meminta semua pihak tetap menghormati kasus hukum yang tengah menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo (SYL).

    “Di sisi yang lain juga kita menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap SYL,” ujar anggota DPR daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, dan Magetan ini.

    BACA JUGA:
    Terancam Pidana Seumur Hidup, Segini Harta Ketua KPK RI

    Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

    “Di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri.

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

    Sementara KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Mereka adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.

    BACA JUGA:
    Ketua KPK RI Resmi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

    Ketiga tersangka diduga telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

    Karenanya mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 128 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Terhadap Syahrul, KPK juga menjerat pasal tambahan dengan UU Tindakan Pidana Pencucian Uang dengan disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. [hen/beq]

  • Terancam Pidana Seumur Hidup, Segini Harta Ketua KPK RI

    Terancam Pidana Seumur Hidup, Segini Harta Ketua KPK RI

    Jakarta (beritajatim.com)– Penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Firli Bahuri berlangsung semalam Rabu (22/11/2023). Atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL),  Pimpinan lembaga antirasuah ini terancam pidana seumur hidup.

    Adapun ancaman pidana seumur hidup ini sesuai dengan pasal 12B ayat 1 yang disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan selain penerapan pasal ini, penyidik juga menerapkan Pasal lain yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    BACA JUGA:TKN : Iklan Susu Prabowo Gibran di TV Murni KreasI AI

    Dalam pasal ini disebutkan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling denda sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

    Sementara itu tertangkapnya Ketua KPK RI Firli Bahuri menyebabkan publik menjadi penasaran kaitan harta kekayaan. Ternyata harta kekayaan yang dimiliki pimpinan lembaga antirasuah ini nilainya fantastis.

    Melansir dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Firli Bahuri sebesar Rp22.864.765.633. Jumlah harta itu terdiri dari tanah bangunan.

    Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dirinya juga memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah seperti Kota Bandar Lampung dan Kota Bekasi.

    Jika di total, aset tanah dan bangunan milik Firli sejumlah Rp10.443.500.000.

    Selain aset berupa tanah dan bangunan, Firli Bahuri memiliki aset lain berupa alat transportasi senilai Rp1.753.400.000. Aset transportasi ini berupa satu unit mobil Toyota Camry 2021 senilai Rp593 juta dan satu unit mobil Toyota LC 200 AT 2012 seharga Rp850 juta, satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2019 senilai Rp292 juta termasuk satu unit motor Vario 2007 senilai Rp2,5 juta dan satu unit motor Yamaha N Max 2016 senilai Rp15 juta,

    Tak hanya itu, Firli juga memiliki aset lainnya berupa kas senilai Rp10.667.865.633.

    Total harta kekayaan Firli mencapai Rp22.864.765.633. LHKPN itu dilaporkan Firli pada 20 Februari 2023 dengan tahun pelaporan periodik 2022. Firli melaporkan LHKPN saat menjabat Ketua KPK RI. (Aje)

     

  • KPK Sidik Dugaan Korupsi APD Covid-19 Rp3,03 T di Kemenkes

    KPK Sidik Dugaan Korupsi APD Covid-19 Rp3,03 T di Kemenkes

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 senilai Rp3,03 triliun.

    “Sesuai penjelasan pimpinan, benar saat ini KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (10/11/2023).

    Menurutnya, penyidikan masih berjalan. Sudah ada beberapa tersangka terkait kasus ini. Namun, Ali menambahkan, sebagaimana kebijakan KPK saat ini, pihaknya akan umumkan identitas para tersangka saat penahanan.

    BACA JUGA:
    Diminta Dampingi Pembahasan APBD Jember 2024, Ini Jawaban KPK

    Ali menambahkan, dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang. “Nilai proyek mencapai Rp3,03 T untuk 5 juta set APD,” katanya.

    Dia mengatakan, KPK tentu menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini.

    BACA JUGA:
    KPK Jerat Syahrul Yasin Limpo dengan Pidana Pencucian Uang

    “Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya. [hen/beq]

  • Jerat Syahrul dengan Pencucian Uang, KPK Dalami Aliran Uang Miliaran untuk Kepentingan Partai

    Jerat Syahrul dengan Pencucian Uang, KPK Dalami Aliran Uang Miliaran untuk Kepentingan Partai

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Menteri Pertanian yang juga politikus Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK pun mendalami dugaan adanya aliran dana miliaran rupiah untuk kepentingan Partai Nasdem.

    “Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dn KPK akan terus mendalami,” tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (13/10/2023).

    Dia menambahkan, tersangka Syahrul juga diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk pembayaran Cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

    Baca Juga: Kuasa Hukum Ronald Tannur Berharap Teman Dini Sera Affrianti di Room juga Diperiksa

    Kemudian, terdapat penggunaan uang lain oleh Syahrul bersama-sama tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah Umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.

    “Uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim penyidik,” kata Alexander. (hen/ian)

  • Jerat Syahrul dengan Pencucian Uang, KPK Dalami Aliran Uang Miliaran untuk Kepentingan Partai

    KPK Jerat Syahrul Yasin Limpo dengan Pidana Pencucian Uang

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Mereka adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian. Adapun terhadap Syahrul, KPK menjerat pasal tambahan dengan UU Tindakan Pidana Pencucian Uang.

    Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ketiga tersangka diduga telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikutserta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

    Karenanya mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 128 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Baca Juga: ICMI Siapkan Forum Khusus Bahas Proposal Kenegaraan DPD RI

    “Sedangkan Tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Alexander, Jumat (13/10/2023).

    Sebelumnya, Syahrul ditangkap penyidik KPK di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (12/01/2023). Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.15 WIB dengan tangan diborgol. KPK menyebut terpaksa menangkap Syahrul karena khawatir akan melarikan diri

    Dalam kasus ini, KPK juga mencegah sembilan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI. Selain Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, terdapat nama petinggi Kementerian Pertanian dan juga istri, anak, serta cucu Syahrul Yasin.

    Baca Juga: Manajemen PSMP Tunjuk Pemain Era Galatama Lulut Kistono Sebagai Pelatih Kepala

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang turut dicegah adalah Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI). Kemudian
    Ayun Sri Harahap yang diketahui merupakan istri Syarul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI dari Nasdem) yang juga diketahui merupakan putri Syahrul Yasin Limpo, dan terakhir Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang disebut-sebut merupakan cucu Syahrul. (hen/ian)

  • Jerat Syahrul dengan Pencucian Uang, KPK Dalami Aliran Uang Miliaran untuk Kepentingan Partai

    KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo. Penahanan dilakukan dilakukan setelah KPK melakukan penangkapan terhadap politikus Partai Nasdem itu pada Kamis (12/10/2023) malam.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Syahrul ditahan bersama Muhammad Hatta yang merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia. “Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo, red) dan tersangka MH (Muhammad Hatta, red) untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK,” ujar Alexander saat jumpa pers di kantornya, Jumat (13/10/2023) malam.

    KPK sebelumnya telah menyampaikan pada publik terkait 3 orang yang ditetapkan dan diumumkan dengan status Tersangka, yakni Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono (Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia), dan Muhammad Hatta. Adapun Kasdi telah lebih dulu di tahap KPK.

    Sebelum dilakukan penahanan, Syahrul ditangkap penyidik KPK di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (12/01/2023). Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.15 WIB dengan tangan diborgol. KPK menyebut terpaksa menangkap Syahrul karena khawatir akan melarikan diri. [kun]

    BACA JUGA: Tahan Sekjen Kementan, KPK Ungkap Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo

  • Tahan Sekjen Kementan, KPK Ungkap Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo

    Tahan Sekjen Kementan, KPK Ungkap Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengungkapkan status tersangka Syahrul Yasin Limpo dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertanian. Politikus Partai Nasdem itu menjadi tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia Muhammad Hatta (MH).

    Pengumuman status Syahrul dilakukan saat Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan status tersangka sekaligus menahan Kasdi. Menurutnya, dengan masuknya laporan masyarakat ke KPK yang dilengkapi dengan informasi dan data yang akurat sehingga dapat dilanjutkan pada tahap penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana.

    Kemudian berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

    “Mereka adalah SYL (Syahrul Yasin Limpo, red), Menteri Pertanian Republik Indonesia periode 2019 s.d 2024, KS (Kasdi Subagyono, red), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia, dan MH (Muhammad Hatta, red), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” ujar Johanis di kantornya, Rabu (11/10/2023).

    Baca Juga: Gagal Jadi Caleg Nasdem, Mantan Kadispendik Jember Teteskan Air Mata

    Dia juga mengungkapkan, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    “Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 s/d 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujarnya. (hen/ian)