Tag: Syahrul Yasin Limpo

  • SBY dan Megawati Kalah Jauh!

    SBY dan Megawati Kalah Jauh!

    – Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi meraih juara 1 mencetak menteri paling banyak daripada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

    Sementara di era Presiden ke-8 Prabowo Subianto baru satu pembantunya yang terjerat dugaan korupsi yakni mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

    Adapun mantan pembatu Jokowi yang terjerat korupsi adalah:

    1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM)

    Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan tersebut dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).

    Kasus Nadiem Makarim menambah panjang daftar menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersandung kasus korupsi. Kasus dugaan rasuah yang menyeret nama Nadiem Makarim sendiri ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

    Penetapan eks Mendikbudristek tersebut dilakukan setelah Kejagung memeriksa 120 saksi dan 4 ahli dalam perkara itu. “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    2. Menteri Perdagangan (Mendag) Trikasih Thomas Lembong alias Tom Lembong (TTL)

    Tom Lembong merupakan tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016. Ditahan di Rutan Salemba, kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    3.  Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

    Syahrul Yasin Limpo telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementan. Dikenai pidana tambahan Rp44,2 miliar dan USD 30.000. Kini KPK masih mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret SYL itu.

    4. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate Johnny G Plate terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

    Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. Johnny G Plate dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    5. Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham Idrus Marham terjerat kasus suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

    Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. Awalnya, Idrus sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. 

    Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham. Idrus Marham pun mengakui dirinya menjadi tersangka dan langsung menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri. Idrus Marham bebas dari penjara pada Jumat, 11 September 2020. Dia telah menjalani hukuman  2 tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangkit listrik PLTU Riau itu. 

    6. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi Imam Nahrawi, terjerat kasus korupsi oleh KPK. Kasusnya adalah penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018. 

    Saat itu Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam dan Miftahul diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000,00 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000,00. 

    Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,00 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. 

    7. Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan suap terkait Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada konstruksi perkara memberikan dugaan kepada Mensos Juliari P Batubara telah menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar. 

    Dana tersebut diduga dari pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama. Juliari diduga meminta jatah Rp 10.000 per paket sembako. Atas dasar hal tersebut, Mensos pun akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Selanjutnya pemberian uang tersebut dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB. Diduga uang tersebut digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB. Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. 

    8. Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara Juliari Batubara diduga terkait korupsi bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. 

    Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar. Juliari telah dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021. 

    Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. 

    Selain itu, hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. 

    Menteri era SBY

    Di era SBY, ada lima menteri yang tersangkut kasus dugaan korupsi yakni: 

    1. Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan, diterjerat kasus suap pada 2014. Ia diduga menerima suap terkait pengadaan alat kesehatan. Hal itu terungkap 10 tahun usai ia melakukan perbuatan tersebut yakni pada 2004 lalu. 

    Siti terbukti bersalah lantaran melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan). Hakim menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. 

    Uang ini diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Ia kemudian divonis bui empat tahun dan denda senilai Rp200 juta. 

    2. Andi Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. 

    Ia dijerat KPK pada tahun 2012 lalu. Hakim menyatakan Andi bersalah telah memperkaya diri sendiri senilai Rp2 miliar dan 550 ribu dollar Amerika Serikat. 

    Selain itu, ia juga dituduh telah memperkaya korporasi. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lantas menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Andi telah bebas pada 2017 lalu dan kini kembali aktif di Partai Demokrat. 

    3. Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013. 

    Di dalam sidang, terungkap Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menag dan merugikan keuangan negara senilai Rp27,2 miliar dan 17.967.405 riyal Saudi. 

    Mantan Ketum PPP itu juga dinyatakan bersalah karena telah menggunakan dana operasional menteri untuk biaya pengobatan anak dan membayar ongkos liburan keluarga ke Singapura dan Australia. Hakim kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun bui dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat banding. Ia kemudian diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.821.698.840 subsider dua tahun penjara. 

    4. Jero Wacik, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2015. KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. 

    Hakim kemudian menjatuhkan vonis pada 2016 lalu bagi Jero selama 4 tahun bui dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Jero juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,073 miliar. 

    5. Bachtiar Chamsyah, mantan Menteri Sosial. Bachtiar Chamsyah adalah Menteri Sosial pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 dan Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009. Bachtiar baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 saat ia sudah tidak lagi menduduki kursi menteri. Bachtiar saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial. 

    Bachtiar dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 50 juta pada 2011. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp33,7 miliar. 

    Menteri era Megawati 

    Ada 4 menteri Kabinet Gotong Royong era Presiden Megawati Soekarnoputri yang terjerat korupsi. 1. Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. 

    Ia sebagai mantan menteri pertama yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama menjabat dari tahun 2001–2024, Rokhmin melakukan korupsi dana non-bujeter di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Negara rugi Rp 15 miliar akibat ulah Rokhmin. 

    Dia pun divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun, dia melakukan sejumlah upaya hukum hingga akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan PK tersebut. 

    MA mengurangi masa hukuman Rokhmin menjadi 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Setalah menjalani masa hukumannya, Rokhmin bebas bersyarat pada 25 November 2009. 

    2. Said Agil Husin Al Munawar, mantan Menteri Agama (Menag) periode 2001-2004 terjerat kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji. 

    Ia, terbukti bersalah, ia menerima uang sebesar Rp4,5 miliar. 

    3. Hari Sabarno, mantan menteri dalam negeri terseret kasus korupsi pengadaan mobil damkar. Pada tahun 2004-2005, dia terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 22 wilayah di Indonesia yang didalangi Hengky Samuel Daud dan mengakibatkan negara rugi miliaran rupiah saat menjadi Mendagri 

    4. Achmad Sujudi, mantan Menteri Kesehatan di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan juga di era kepemimpinan Presiden Megawati (periode 1999-2004) terjerat kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan.

    “Semua cerita pengadilan korupsi akan berubah? Korupsi di Indonesia hanya bisa diatasi munculnya Presiden benar negarawan, jujur dan berani menghukum mati para koruptor”.

  • 9
                    
                        Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Mengaku Diperas Jaksa Rp 5 Milliar Jelang Tuntutan
                        Makassar

    9 Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Mengaku Diperas Jaksa Rp 5 Milliar Jelang Tuntutan Makassar

    Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Mengaku Diperas Jaksa Rp 5 Milliar Jelang Tuntutan
    Tim Redaksi
    GOWA, KOMPAS.com –
    Tidak terima dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), bos sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar membeberkan uang Rp 5 miliar untuk menyuap jaksa.
    Hal ini dipaparkan terdakwa saat melakukan pembelaan pribadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
    Sidang yang digelar pada pukul 11.00 WITA, Rabu, (27/8/2025) di ruang sidang Kartika, PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan agenda tuntutan JPU menghebohkan pengunjung sidang.
    Pasalnya, terdakwa membenarkan isu suap terhadap oknum jaksa penuntut umum (JPU).
    Hal ini dituangkan terdakwa dalam 8 lembar kertas pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
    “Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi,” kata Annar Salahuddin Sampetoding di hadapan majelis hakim.
    Terdakwa mengaku bahwa permintaan Rp 5 miliar tersebut tidak disanggupi dan hingga Selasa, (26/8/2035) terdakwa membeberkan bahwa istrinya dijemput oleh 4 orang utusan dari JPU untuk mengklarifikasi uang Rp 5 miliar tersebut.
    Namun, istri terdakwa tidak menyanggupi sehingga JPU kembali meminta Rp 1 miliar dengan alasan permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) lantaran rencana tuntutan (Rentut) dari Kejati.
    “Sampai kemarin Selasa, (26/8/2025) istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan Rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp 5 miliar,” kata Annar Salahuddin Sampetoding yang dikonfirmasi langsung Kompas.com usai sidang.
    Kuasa hukum terdakwa mengaku akan melaporkan oknum jaksa atas percobaan suap miliaran rupiah ini.
    “Kami akan melapor dan akan menuntut oknum jaksa ini. Beginilah fakta keadilan di negeri ini, sekarang ada uang bisa langsung bebas, tapi kalau tidak ada maka pastinya akan dihukum penjara,” kata Andi Jamal Kamaruddin Bethel kepada
    Kompas.com.
    Persidangan ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua dan Sihabudin serta Yeni Wahyuni sebagai hakim anggota.
    Sementara JPU terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama, yang digelar setiap hari Rabu dan Jumat secara maraton dengan mendudukkan 15 terdakwa dengan agenda sidang yang berbeda.
    Masing-masing terdakwa yakni Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin Makassar), Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai bank BRI), Irfandi (pegawai bank BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN di DPRD Sulawesi Barat), Sukmawati (guru PNS), Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding serta Kamarang Daeng Ngati.
    Kasus uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 lalu dan menggegerkan warga.
    Uang palsu ini diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dan mencetak hingga triliunan rupiah dengan menggunakan mesin canggih yang diimpor langsung dari Cina.
    Hasil produksi uang palsu ini pun nyaris sempurna lantaran lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi X-ray.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kabinet Era Jokowi Berpeluang Cetak Rekor Terbanyak Terjerat Korupsi

    Kabinet Era Jokowi Berpeluang Cetak Rekor Terbanyak Terjerat Korupsi

    GELORA.CO -Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi berpeluang besar mencetak rekor terkait menteri-menterinya yang terjerat kasus korupsi.

    Hal ini diungkap pegiat media sosial, Chusnul Chotimah melalui akun X pribadinya yang dikutip Rabu 13 Agustus 2025.

    “Apakah rekor @jokowi akan bertambah sbg presiden dgn menteri terbyk korupsi?” kata Chusnul Chotimah.

    Chusnul Chotimah berharap rekor negatif tersebut tidak ditiru menteri-menteri Presiden Prabowo Subianto.

    “Min @Gerindra bilangin ketummu yg seperti ini jgn ditiru ya,” sambung Chusnul Chotimah dengan emoji tersenyum.

    Saat ini, tercatat ada dua menteri era Jokowi yang tengah berurusan dengan aparat penegak hukum.

    Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang terseret kasus kuota haji di KPK dan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Telnologi, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi chromebook yang merugikan negara Rp1,98 triliun di Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Nadiem Makarim juga tengah dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan penyimpangan proyek pengadaan layanan Google Cloud.

    Sebelumnya, sudah ada lima menteri era Jokowi yang masuk penjara gara-gara menggarong duit negara.

    Pertama, Syahrul Yasin Limpo Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan salah satu nama yang pernah mengisi jabatan Menteri Pertanian (Mentan) sejak 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023. 

    SYL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pertengahan 2023. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

    Kedua, Johnny Gerard Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika/Kominfo (sekarang bernama Komdigi) periode 2019-2023. 

    Politikus Nasdem ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

    Ketiga, Idrus Marham Idrus Marham selaku Menteri Sosial (Mensos) periode Januari-Agustus 2018. Idrus tersandung kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. 

    Keempat, Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2014-2019. Imam terjerat kasus suap dana hibah KONI.

    Kelima, Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2019-2020. Edhy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster pada November 2020.

    Keenam, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial periode Oktober 2019 hingga Desember 2020. Ia terlibat korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. 

  • Sosok Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel yang Terbelit Kasus Kuota Haji, Ternyata Mertua Menpora Dito Ariotedjo

    Sosok Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel yang Terbelit Kasus Kuota Haji, Ternyata Mertua Menpora Dito Ariotedjo

    GELORA.CO – PK mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Dia kini tengah dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

    Namun bukan cuma pria yang akrab disapa Gus Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lain. Yaitu mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku pendiri travel haji Maktour.

    Berikut Profil Fuad Hasan Masyhur:

    Dikutip dari laman, maktour, Fuad Hasan Masyhur lahir 29 Juni 1959. Dia seorang pengusaha dan tokoh penting dalam industri perjalanan ibadah di Indonesia. Ia dikenal sebagai pendiri dan pemimpin PT Maktour, biro perjalanan haji dan umrah. Selain itu ia dikenal sebagai mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

    Perjalanan Maktour berawal pada tahun 1980, tak lama setelah Fuad Hasan menunaikan ibadah haji. Pengalaman pribadinya yang kurang memuaskan dengan pelayanan biro perjalanan saat itu menjadi titik balik yang menginspirasi. 

    Dengan latar belakang sebagai keturunan Arab dan semangat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, ia mendirikan Maktour dengan satu visi: menghadirkan pengalaman ibadah yang istimewa, nyaman, dan penuh makna bagi setiap jamaah. 

    Fuad Hasan Masyhur juga pernah terseret kasus kasus pencucian uang. Namanya disebut dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

    Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa Syahrul dan keluarganya pernah menggunakan layanan perjalanan umrah yang disediakan oleh PT Maktour, perusahaan milik Fuad.

    Izin Maktour Pernah Dicabut

    Namun dalam perjalanannya, Maktour pernah diberikan sanksi oleh Kementerian Agama pada 2008 lalu. Bahkan saat itu, Maktour melakukan gugatan kepada pemerintah.

    Menteri Agama (Menag) saat itu, Muhammad Maftuh Basyuni yang mencabut izin Maktour. Sebab, travel agen tersebut dianggap melanggar aturan.

    Kemenag mengumumkan pencabutan izin Maktour dan Al Amin terkait pelanggaran yang dilakukan pada musim haji tahun 2007. 

    Menurut Menag, kesalahan penyelenggara haji tersebut sudah jelas. Jadi, tak perlu lagi dilakukan peninjauan terhadap keputusan yang sudah dikeluarkan. 

    Kemenag menilai, dua travel tersebut melanggar dokumen dan menggunakan paspor hijau. []

  • KPK Gali Dugaan Pemberian Jam Tangan Mewah dari SYL ke Anggota DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Agustus 2025

    KPK Gali Dugaan Pemberian Jam Tangan Mewah dari SYL ke Anggota DPR Nasional 7 Agustus 2025

    KPK Gali Dugaan Pemberian Jam Tangan Mewah dari SYL ke Anggota DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian jam tangan mewah dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuk Ketua Komisi IV DPR Periode 2019-2024, Sudin.
    Penerimaan itu telah terungkap dalam fakta persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa saat ini, KPK masih mengumpulkan informasi terkait dugaan penerimaan jam mewah tersebut.
    “Termasuk jam tangan mewah dan lain-lainnya. Kita akan perdalam terkait itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
    Asep juga memastikan bahwa KPK akan terus mendalami kasus dugaan korupsi lainnya di Kementerian Pertanian, termasuk dugaan keterlibatan anggota legislatif.
    “Ya. Sedang kita kumpulkan informasi lainnya. Nanti kita akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengalir ke Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin.
    Sudin merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P yang beberapa waktu lalu dipanggil penyidik KPK.
    Kediamannya di Depok juga digeledah tim KPK.
    “Dan ada juga Komisi IV yang juga diduga menerima aliran kan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat ditemui awak media di sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).
    “Waktu itu sudah disebutkan, siapa, yang rumahnya digeledah, Sudin,” lanjut Ali.
    Adapun KPK saat ini tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, yakni dugaan pemerasan SYL terhadap bawahannya yang sudah naik penyidikan, dugaan korupsi pengadaan sapi, serta dugaan korupsi hortikultura yang masih dilidik.
    Sudin diduga menerima aliran dana terkait kasus pemerasan yang saat ini tengah disidik KPK dan menyeret SYL ke balik jeruji besi.
    Menurut Ali, KPK telah mengkonfirmasi ke Sudin terkait proyek di Kementan, fungsi pengawasan Komisi IV terhadap Kementan, dan lainnya.
    “Ya kita kan harus konfirmasi proyek dan lain-lainnya. Pengawasan anggaran dan lain-lain,” tutur Ali.
    Sudin diperiksa KPK pada Rabu (15/11/2023). Saat ditemui awak media usai menemui penyidik, Sudin mengaku dicecar terkait anggaran.
    “Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja, itu saja,” kata Sudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
    KPK juga telah menggeledah rumah dinas Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang terletak di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mantan Pejabat Barantan Hingga Ajudan Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK

    Mantan Pejabat Barantan Hingga Ajudan Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK

    GELORA.CO -Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

    Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 6 Agustus 2025, tim penyidik memanggil Wisnu Haryana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barantan sebagai saksi.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 6 Agustus 2025.

    Selain itu kata Budi, tim penyidik juga memanggil dua orang saksi lainnya, yakni Panji Harjanto selaku PNS Kementan yang juga mantan ajudan SYL, dan Ubaidah Nabhan selaku mantan honorer Kementan.

    Wisnu Haryana sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Jumat, 28 Februari 2025, dan pada Selasa, 17 September 2024.

    Dalam kasus TPPU ini, KPK sudah melakukan penyitaan berbagai aset yang terkait dengan SYL. Pada Senin, 13 Mei 2024, KPK menyita 1 unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil. Mobil milik SYL itu disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    Selanjutnya pada Rabu, 15 Mei 2024, KPK menyita rumah SYL yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari Hatta.

    Kemudian pada Kamis, 16 Mei 2024, tim penyidik menyita rumah adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo di Jalan Letjen Hertasning Kelurahan Tidung, Kecamatan Rapppocini, Kota Makassar.

    Lalu pada Minggu, 19 Mei 2024, KPK sudah menyita rumah yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Rumah itu diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari SYL yang mana Hatta sebagai salah satu orang kepercayaan dari SYL melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan. Aset tersebut kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari Hatta.

    Lalu pada Selasa, 21 Mei 2024, tim penyidik mengamankan 1 unit Mobil merek Mercedes Benz Sprinter Warna Putih beserta 1 buah kunci remote mobil milik SYL yang disembunyikan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

    Di tempat terpisah yang beralamat di Perum The Orchid jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, juga dilakukan penyitaan 1 unit mobil New Jimny Warna Ivory beserta 1 buah kunci, dan 1 unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan beserta 3 buah kunci.

    Di hari yang sama pada Selasa, 21 Mei 2024, KPK kembali menyita 1 unit mobil Merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih beserta 1  buah kunci remote mobil yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

    Sedangkan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan gratifikasi, SYL divonis pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Hukuman SYL diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada tingkat banding. Di mana, hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan dendam Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS subsider 5 tahun kurungan.

  • 8
                    
                        Selain Sering Terima Uang, Wakapolsek Juga Jaga Aset Bos Sindikat Uang Palsu
                        Makassar

    8 Selain Sering Terima Uang, Wakapolsek Juga Jaga Aset Bos Sindikat Uang Palsu Makassar

    Selain Sering Terima Uang, Wakapolsek Juga Jaga Aset Bos Sindikat Uang Palsu
    Tim Redaksi
    GOWA, KOMPAS.com
    – Sidang kasus
    uang palsu
    yang diproduksi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (30/7/2025) mengungkap bahwa mantan Wakapolsek Tallo, AKP (Purn)
    Sugito
    , mengawasi sejumlah aset milik
    Annar Salahuddin Sampetoding
    .
    Adapun Annar adalah bos sindikat uang palsu yang juga terdakwa utama dalam kasus ini. 
    Sidang yang berlangsung hingga pukul 17.00 WITA ini menghadirkan Sugito sebagai saksi meringankan.
    Kesaksian Sugito menarik perhatian majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) karena pengakuannya yang menyebutkan bahwa ia sering menerima uang dari terdakwa.
    Annar memiliki sejumlah aset di Makassar yang dijaga oleh Sugito.
    “Saya sering menerima uang dari terdakwa, jumlahnya sudah tidak terhitung,” ungkap Sugito saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.

    Ketua majelis hakim kemudian menanyakan dari mana uang tersebut diperoleh oleh terdakwa.
    “Beliau adalah seorang pengusaha sukses dan memiliki banyak aset di Kota Makassar. Seluruh asetnya saya awasi sejak puluhan tahun lalu, bahkan saat itu saya masih berpangkat sersan dua,” jelasnya.
    Persidangan ini dipimpin oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dengan hakim anggota Sihabudin dan Yeni.
    Jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
    Sidang diadakan secara maraton setiap hari Rabu dan Jumat, dengan 15 terdakwa yang dihadirkan dalam agenda sidang yang berbeda.
    Kasus uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 dan mengejutkan warga setempat, karena uang palsu tersebut diproduksi di kampus 2
    UIN Alauddin
    Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.
    Produksi uang palsu ini mencapai triliunan rupiah dengan menggunakan mesin canggih, dan hasilnya nyaris sempurna sehingga sulit terdeteksi oleh mesin hitung uang dan x-ray.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakapolsek Sering Terima Uang dari Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Juli 2025

    Wakapolsek Sering Terima Uang dari Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Regional 30 Juli 2025

    Wakapolsek Sering Terima Uang dari Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar
    Tim Redaksi
    GOWA, KOMPAS.com –
    Mantan
    Wakapolsek Tallo
    Makassar, AKP (Purn) Sugito, mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya sering menerima uang dari Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di Kampus UIN Alauddin Makassar.
    Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Negeri Tipikor Gowa, Rabu (30/7/2025).
    Sugito hadir bersama dua saksi lainnya, Rahmatiah dan Rini Librayati, yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
    Sugito mengaku mengenal Annar sejak remaja dan memiliki hubungan dekat selama puluhan tahun.
    Ia juga menyatakan pernah diberi amanah menjaga rumah terdakwa di Jalan Sunu 3, Makassar, saat ia menjabat Wakapolsek Tallo.
    Ia pun menerima uang sebagai imbalan.
    “Uangnya melalui transfer. Beliau (terdakwa) pernah bilang ke saya, kalau butuh uang jangan susahkan masyarakat, datang saja ke saya,” ujar Sugito saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Sultani.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Bacho kemudian mengejar pengakuan tersebut dengan mempertanyakan apakah pemberian uang itu diketahui oleh institusi tempat Sugito bertugas kala itu.
    “Apakah pimpinan atau institusi tahu soal pemberian uang itu, mengingat Anda waktu itu masih polisi aktif?” tanya jaksa.
    Sugito menjawab bahwa hubungan dengan terdakwa adalah hasil dari “penggalangan” dan bahwa pemberian uang itu tidak dilaporkan ke institusi.
    Ketua majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny turut menanyakan jumlah uang yang diterima Sugito dari terdakwa. Namun, ia mengaku sudah tidak bisa mengingatnya.
    “Uang pembeli pulsa dan jumlahnya sudah tidak terhitung,” ujarnya.
    Sugito juga mengungkap bahwa dirinya mendatangi rumah Annar saat penggerebekan oleh Polres Gowa terjadi, setelah ditelepon langsung oleh terdakwa.
    “Saya datang dan lihat pagar rumah terbuka, lalu saya singgah,” ucapnya.
    Sidang dipimpin oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, bersama hakim anggota Sihabudin dan Yeni, serta JPU Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama. Perkara ini mendudukkan 15 terdakwa dari berbagai latar belakang profesi, yakni:
    Kasus ini terbongkar pada Desember 2024, menghebohkan masyarakat karena uang palsu diproduksi menggunakan mesin canggih di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Gowa.
    Uang palsu yang dicetak nyaris sempurna, bahkan lolos mesin hitung uang dan deteksi x-ray, dengan nilai diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
    Persidangan digelar secara maraton dengan agenda berbeda untuk masing-masing terdakwa.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aktivis Masjid dan Guru Ngaji Gabung Sindikat Uang Palsu UIN Makassar, Peran Pentingnya Diungkap dalam Sidang

    Aktivis Masjid dan Guru Ngaji Gabung Sindikat Uang Palsu UIN Makassar, Peran Pentingnya Diungkap dalam Sidang

    Aktivis Masjid dan Guru Ngaji Gabung Sindikat Uang Palsu UIN Makassar, Peran Pentingnya Diungkap dalam Sidang
    Tim Redaksi
    GOWA, KOMPAS.com
    — Sidang kasus peredaran
    uang palsu
    yang diproduksi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali mengungkap fakta mengejutkan.
    Salah satu terdakwa, Ambo Ala, yang diketahui merupakan aktivis masjid dan guru mengaji, diduga memiliki peranan vital dalam proses pencetakan uang palsu bernilai triliunan rupiah.
    Fakta ini terungkap dalam persidangan yang digelar maraton hingga pukul 18.00 WITA, Rabu (9/7/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
    Dua saksi yang dihadirkan, Budianto dan Muhejer, menyampaikan kesaksian mengenai latar belakang pribadi Ambo Ala.
     
    Budianto mengaku telah mengenal terdakwa sejak tahun 1999 ketika Ambo menjabat sebagai ketua remaja masjid di kawasan Jalan Andi Mappanyukki, Makassar.
    “Kami sama-sama aktif di masjid sejak tahun 1999, bahkan terdakwa pernah menjadi ketua remaja masjid. Terdakwa juga selama ini kerap membantu kami, seperti memperbaiki atap plafon tanpa bayaran,” kata Budianto di hadapan majelis hakim.
    Selain menjadi pengurus masjid, Ambo Ala juga disebut sebagai guru ngaji di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) yang dikelola di lingkungannya.
    Saksi bahkan mengaku masih tidak percaya bahwa Ambo terlibat dalam jaringan uang palsu.
    “Saya bahkan tidak percaya jika terdakwa terlibat dalam uang palsu ini. Sampai detik ini saya masih tidak percaya,” imbuh Budianto.
    Meski begitu, di hadapan majelis hakim, disebutkan bahwa Ambo Ala justru memiliki peran teknis signifikan dalam sindikat uang palsu tersebut.
    Ia disebut memiliki keahlian menanam pita pengaman pada lembaran uang palsu sehingga menyerupai uang asli secara visual maupun tekstur.
    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny dengan anggota majelis hakim Sihabudin dan Yeni. Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Basri Bacho, Aria Perkasa Utama, dan Sitti Nurdaliah.
    Kasus ini mengadili 15 terdakwa dengan agenda sidang berbeda. Selain Ambo Ala, terdakwa lainnya yakni Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin), Sattariah, Sukmawati (guru PNS), Andi Haeruddin (pegawai BRI), Mubin Nasir (honorer UIN), Kamarang Daeng Ngati, Irfandy (pegawai BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, Satriadi (ASN DPRD Sulbar), Ilham, Mas’ud, dan Annar Salahuddin Sampetoding.
    Kasus ini pertama kali terungkap pada Desember 2024 lalu dan mengejutkan masyarakat.
    Uang palsu
    diproduksi secara massal di kampus II
    UIN Alauddin Makassar
    , Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, menggunakan mesin cetak berteknologi tinggi.
    Hasil produksinya bahkan disebut sangat mendekati asli, hingga mampu lolos dari mesin penghitung uang dan deteksi x-ray.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puja Puji Bahlil ke Adnan Purichta Ichsan, Anggap Sahabat Lama Hingga Calon Pemimpin Masa Depan

    Puja Puji Bahlil ke Adnan Purichta Ichsan, Anggap Sahabat Lama Hingga Calon Pemimpin Masa Depan

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Suhu politik di tubuh Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai memanas jelang Musyawarah Daerah (Musda) yang rencananya bakal digelar tahun ini. Para kandidat calon Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel mulai bermanuver mendekati pemilik suara, termasuk ke Ketua DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

    Sejumlah kader seperti Taufan Pawe, Munafri Arifuddin, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, hingga Ilham Arief Sirajuddin (IAS) kian santer disebut sebagai kandidat kuat.

    Keempat kader tersebut diketahui telah sowan dan bertemu empat mata dengan Bahlil.

    Salah satu kandidat yang digadang-gadang menguat adalah Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo.

    Mantan Bupati Gowa silaturahmi dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia di kediaman Bahlil, Jakarta, Senin (31/3/2025).

    Dalam beberapa kesempatan, Bahlil bahkan terang-terangan menyebut Adnan kawan lama. Menteri ESDM itu juga menganggap Adnan memiliki jiwa kepemimpinan mumpuni di tingkat nasional.

    “Terkhusus sahabat saya Adnan. Pak Adnan ini adalah teman lama saya. Kami berproses sejak lama. Pak Adnan ini mempunyai jiwa kepemimpinan di tingkat nasional. Saya berdoa Pak Adnan bisa membawa Sulawesi Selatan lebih baik,” kata Bahlil yang saat itu menjabat Menteri Investasi kala menghadiri pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan, di Gedung Celebes Convention Center (CCC) Makassar, Kamis, 22 Desember 2022.

    Bukan hanya Bahlil yang mengagumi sosok Adnan. Kader senior Partai Golkar, Nurdin Halid (NH) dikabarkan telah memberi restu kepadanya untuk maju bertarung berebut kursi tertinggi Golkar Sulsel.