SBN Rp 700 Triliun Dikembalikan, Tak Masuk Kategori Barang Bukti Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar
Tim Redaksi
GOWA, KOMPAS.com
– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengembalikan lembaran Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun kepada terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding.
Dalam sidang yang digelar Jumat (12/9/2025) pukul 14.30 Wita, hakim memerintahkan sejumlah barang buktim seperti mesin cetak, kertas, tinta, dan water mark disita, untuk dimusnahkan.
Namun, lembaran SBN Rp 700 triliun dikembalikan kepada terdakwa karena majelis hakim menilai tidak termasuk kategori barang bukti uang palsu.
“Lembaran surat berharga negara dikembalikan kepada terdakwa karena lembaran kertas berharga tersebut tidak termasuk kategori barang bukti uang palsu,” kata Ketua Majelis Hakim Dian Martha Budhinugraeny saat membacakan putusan.
Barang bukti SBN Rp 700 triliun yang belum diketahui keasliannya tersebut sempat jadi sorotan saat diperlihatkan dalam sidang beberapa waktu lalu.
Bripka Adrianto, personel Reskrim Polsek Pallangga, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), menjelaskan bahwa SBN senilai Rp 700 triliun itu ditemukan saat penggerebekan di rumah Annar.
“Surat berharga negara ini juga kami amankan di rumah Annar, dan kalau saya tidak salah ingat, itu diamankan di ruang pribadi Annar,” ujar Adrianto saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Syahruna.
Meski demikian, Annar membantah sebagai pemilik SBN itu dan merasa difitnah.
“Semua ini adalah fitnah apalagi SBN 700 triliun yang dijadikan barang bukti, saya sama sekali tidak tahu perihal SBN tersebut” kaya Annar.
Kuasa hukum terdakwa sendiri dikonfirmasi setelah sidang ini mempertanyakan barang bukti SBN tersebut sebagai rekayasa.
“SBN 700 triliun dari mana, kalau klien kami punya harta sekian, maka klien kami tidak pernah berencana jadi gubernur, tetapi jadi presiden,” kata Bethel Andi Kamaruddin, kuasa hukum terdakwa, yang dikonfirmasi Kompas.com usai sidang.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Martha Budhinugraeny, dengan hakim anggota Sihabudin dan Yeni Wahyuni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
Sidang digelar secara maraton setiap Rabu dan Jumat dengan total 15 terdakwa yang berbeda, termasuk pejabat dan staf UIN Alauddin Makassar, pegawai bank, ASN, serta guru.
Kasus ini terungkap pada Desember 2024 dan menggegerkan masyarakat. Uang palsu diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, menggunakan mesin canggih impor dari China.
Hasil cetakan nyaris sempurna, lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi dengan X-ray.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Syahrul Yasin Limpo
-
/data/photo/2025/07/23/6880a94e9314c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 SBN Rp 700 Triliun Dikembalikan, Tak Masuk Kategori Barang Bukti Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Makassar
-

Sosok Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel yang Terbelit Kasus Kuota Haji, Ternyata Mertua Menpora Dito Ariotedjo
GELORA.CO – PK mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Dia kini tengah dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Namun bukan cuma pria yang akrab disapa Gus Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lain. Yaitu mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku pendiri travel haji Maktour.
Berikut Profil Fuad Hasan Masyhur:
Dikutip dari laman, maktour, Fuad Hasan Masyhur lahir 29 Juni 1959. Dia seorang pengusaha dan tokoh penting dalam industri perjalanan ibadah di Indonesia. Ia dikenal sebagai pendiri dan pemimpin PT Maktour, biro perjalanan haji dan umrah. Selain itu ia dikenal sebagai mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.
Perjalanan Maktour berawal pada tahun 1980, tak lama setelah Fuad Hasan menunaikan ibadah haji. Pengalaman pribadinya yang kurang memuaskan dengan pelayanan biro perjalanan saat itu menjadi titik balik yang menginspirasi.
Dengan latar belakang sebagai keturunan Arab dan semangat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, ia mendirikan Maktour dengan satu visi: menghadirkan pengalaman ibadah yang istimewa, nyaman, dan penuh makna bagi setiap jamaah.
Fuad Hasan Masyhur juga pernah terseret kasus kasus pencucian uang. Namanya disebut dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa Syahrul dan keluarganya pernah menggunakan layanan perjalanan umrah yang disediakan oleh PT Maktour, perusahaan milik Fuad.
Izin Maktour Pernah Dicabut
Namun dalam perjalanannya, Maktour pernah diberikan sanksi oleh Kementerian Agama pada 2008 lalu. Bahkan saat itu, Maktour melakukan gugatan kepada pemerintah.
Menteri Agama (Menag) saat itu, Muhammad Maftuh Basyuni yang mencabut izin Maktour. Sebab, travel agen tersebut dianggap melanggar aturan.
Kemenag mengumumkan pencabutan izin Maktour dan Al Amin terkait pelanggaran yang dilakukan pada musim haji tahun 2007.
Menurut Menag, kesalahan penyelenggara haji tersebut sudah jelas. Jadi, tak perlu lagi dilakukan peninjauan terhadap keputusan yang sudah dikeluarkan.
Kemenag menilai, dua travel tersebut melanggar dokumen dan menggunakan paspor hijau. []
-

Mantan Pejabat Barantan Hingga Ajudan Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK
GELORA.CO -Mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 6 Agustus 2025, tim penyidik memanggil Wisnu Haryana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barantan sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 6 Agustus 2025.
Selain itu kata Budi, tim penyidik juga memanggil dua orang saksi lainnya, yakni Panji Harjanto selaku PNS Kementan yang juga mantan ajudan SYL, dan Ubaidah Nabhan selaku mantan honorer Kementan.
Wisnu Haryana sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Jumat, 28 Februari 2025, dan pada Selasa, 17 September 2024.
Dalam kasus TPPU ini, KPK sudah melakukan penyitaan berbagai aset yang terkait dengan SYL. Pada Senin, 13 Mei 2024, KPK menyita 1 unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil. Mobil milik SYL itu disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selanjutnya pada Rabu, 15 Mei 2024, KPK menyita rumah SYL yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari Hatta.
Kemudian pada Kamis, 16 Mei 2024, tim penyidik menyita rumah adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo di Jalan Letjen Hertasning Kelurahan Tidung, Kecamatan Rapppocini, Kota Makassar.
Lalu pada Minggu, 19 Mei 2024, KPK sudah menyita rumah yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Rumah itu diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari SYL yang mana Hatta sebagai salah satu orang kepercayaan dari SYL melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan. Aset tersebut kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari Hatta.
Lalu pada Selasa, 21 Mei 2024, tim penyidik mengamankan 1 unit Mobil merek Mercedes Benz Sprinter Warna Putih beserta 1 buah kunci remote mobil milik SYL yang disembunyikan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Di tempat terpisah yang beralamat di Perum The Orchid jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, juga dilakukan penyitaan 1 unit mobil New Jimny Warna Ivory beserta 1 buah kunci, dan 1 unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan beserta 3 buah kunci.
Di hari yang sama pada Selasa, 21 Mei 2024, KPK kembali menyita 1 unit mobil Merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih beserta 1 buah kunci remote mobil yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Sedangkan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan gratifikasi, SYL divonis pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hukuman SYL diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada tingkat banding. Di mana, hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan dendam Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS subsider 5 tahun kurungan.
-
/data/photo/2025/07/31/688aced5d03d3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Selain Sering Terima Uang, Wakapolsek Juga Jaga Aset Bos Sindikat Uang Palsu Makassar
Selain Sering Terima Uang, Wakapolsek Juga Jaga Aset Bos Sindikat Uang Palsu
Tim Redaksi
GOWA, KOMPAS.com
– Sidang kasus
uang palsu
yang diproduksi di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (30/7/2025) mengungkap bahwa mantan Wakapolsek Tallo, AKP (Purn)
Sugito
, mengawasi sejumlah aset milik
Annar Salahuddin Sampetoding
.
Adapun Annar adalah bos sindikat uang palsu yang juga terdakwa utama dalam kasus ini.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 17.00 WITA ini menghadirkan Sugito sebagai saksi meringankan.
Kesaksian Sugito menarik perhatian majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) karena pengakuannya yang menyebutkan bahwa ia sering menerima uang dari terdakwa.
Annar memiliki sejumlah aset di Makassar yang dijaga oleh Sugito.
“Saya sering menerima uang dari terdakwa, jumlahnya sudah tidak terhitung,” ungkap Sugito saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim.
Ketua majelis hakim kemudian menanyakan dari mana uang tersebut diperoleh oleh terdakwa.
“Beliau adalah seorang pengusaha sukses dan memiliki banyak aset di Kota Makassar. Seluruh asetnya saya awasi sejak puluhan tahun lalu, bahkan saat itu saya masih berpangkat sersan dua,” jelasnya.
Persidangan ini dipimpin oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dengan hakim anggota Sihabudin dan Yeni.
Jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
Sidang diadakan secara maraton setiap hari Rabu dan Jumat, dengan 15 terdakwa yang dihadirkan dalam agenda sidang yang berbeda.
Kasus uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 dan mengejutkan warga setempat, karena uang palsu tersebut diproduksi di kampus 2
UIN Alauddin
Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.
Produksi uang palsu ini mencapai triliunan rupiah dengan menggunakan mesin canggih, dan hasilnya nyaris sempurna sehingga sulit terdeteksi oleh mesin hitung uang dan x-ray.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/30/688a07409feb2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wakapolsek Sering Terima Uang dari Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Regional 30 Juli 2025
Wakapolsek Sering Terima Uang dari Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar
Tim Redaksi
GOWA, KOMPAS.com –
Mantan
Wakapolsek Tallo
Makassar, AKP (Purn) Sugito, mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya sering menerima uang dari Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di Kampus UIN Alauddin Makassar.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Negeri Tipikor Gowa, Rabu (30/7/2025).
Sugito hadir bersama dua saksi lainnya, Rahmatiah dan Rini Librayati, yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Sugito mengaku mengenal Annar sejak remaja dan memiliki hubungan dekat selama puluhan tahun.
Ia juga menyatakan pernah diberi amanah menjaga rumah terdakwa di Jalan Sunu 3, Makassar, saat ia menjabat Wakapolsek Tallo.
Ia pun menerima uang sebagai imbalan.
“Uangnya melalui transfer. Beliau (terdakwa) pernah bilang ke saya, kalau butuh uang jangan susahkan masyarakat, datang saja ke saya,” ujar Sugito saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Sultani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Bacho kemudian mengejar pengakuan tersebut dengan mempertanyakan apakah pemberian uang itu diketahui oleh institusi tempat Sugito bertugas kala itu.
“Apakah pimpinan atau institusi tahu soal pemberian uang itu, mengingat Anda waktu itu masih polisi aktif?” tanya jaksa.
Sugito menjawab bahwa hubungan dengan terdakwa adalah hasil dari “penggalangan” dan bahwa pemberian uang itu tidak dilaporkan ke institusi.
Ketua majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny turut menanyakan jumlah uang yang diterima Sugito dari terdakwa. Namun, ia mengaku sudah tidak bisa mengingatnya.
“Uang pembeli pulsa dan jumlahnya sudah tidak terhitung,” ujarnya.
Sugito juga mengungkap bahwa dirinya mendatangi rumah Annar saat penggerebekan oleh Polres Gowa terjadi, setelah ditelepon langsung oleh terdakwa.
“Saya datang dan lihat pagar rumah terbuka, lalu saya singgah,” ucapnya.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, bersama hakim anggota Sihabudin dan Yeni, serta JPU Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama. Perkara ini mendudukkan 15 terdakwa dari berbagai latar belakang profesi, yakni:
Kasus ini terbongkar pada Desember 2024, menghebohkan masyarakat karena uang palsu diproduksi menggunakan mesin canggih di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Gowa.
Uang palsu yang dicetak nyaris sempurna, bahkan lolos mesin hitung uang dan deteksi x-ray, dengan nilai diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Persidangan digelar secara maraton dengan agenda berbeda untuk masing-masing terdakwa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

/data/photo/2025/07/31/688afa803dd00.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2024/07/05/6687f1c4208fa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/10/686ef1dfd9f05.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)