Tag: Syahrul Yasin Limpo

  • 4
                    
                        Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta Digugat, Diduga Hentikan Penyidikan Firli Bahuri
                        Nasional

    4 Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta Digugat, Diduga Hentikan Penyidikan Firli Bahuri Nasional

    Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta Digugat, Diduga Hentikan Penyidikan Firli Bahuri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat
    Polda Metro Jaya
    dan Kejaksaan Tinggi (
    Kejati
    ) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
    Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
    Firli Bahuri
    .
    “Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
    Dikonfirmasi
    Kompas.com,
    Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatan ini dilayangkan lantaran Polda Metro Jaya dan Kejaksaan dinilai tidak serius menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
    Sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2023, eks Ketua Komisi Antirasuah itu belum juga ditahan dan dibawa ke pengadilan.
    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan dan hingga permohonan praperadilan
    a quo
    diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari termohon I kepada termohon II,” kata Kurniawan.
    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terksesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” ucapnya.
    Terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut.
    Ia bilang, perkara ini bakal diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Lusiana Amping.
    “Sidang perdana, Selasa 26 November 2024 untuk praperadilan Firli Bahuri,” kata Djuyamto.
    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Firli Bahuri kini sudah memasuki tahap
    finishing
    atau penyelesaian akhir.
    “Gelar perkara kasus Pak Firli, sudah
    finishing
    ,” kata Karyoto saat diwawancarai di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.
    Meskipun demikian, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses gelar perkara tersebut, yang terkait dengan dugaan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL).
    Sementara itu, diketahui bahwa sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan dan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.

    Dalam perkara dugaan pemerasan, di mana Firli berstatus tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi.
    “Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

    1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara
    Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya: 

    “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
    atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
    korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
    apa pun.”

    2. Pertemuan dengan Eko Darmanto
    Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

    “Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.

    Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi

    3. Alasan Dinilai Diskriminatif
    Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.

    “Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.

    “Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.
    4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
    Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.

    “Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.
    5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono
    Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.

    “Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.
    6. Petitum
    Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.

    7. Momentum Gugatan
    Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

    1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara

    Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya: 

    “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
    atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
    korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
    apa pun.”

    2. Pertemuan dengan Eko Darmanto

    Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
     
    “Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.
     
    Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi

    3. Alasan Dinilai Diskriminatif

    Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.
    “Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.
     
    “Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.

    4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

    Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.
     
    “Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.

    5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono

    Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.
     
    “Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.

    6. Petitum

    Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.

    7. Momentum Gugatan

    Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Prabowo Perang Terhadap Korupsi, KPK Langsung Gerak Cepat Usut TPPU SYL

    Prabowo Perang Terhadap Korupsi, KPK Langsung Gerak Cepat Usut TPPU SYL

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menyambut semangat Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto dalam memerangi korupsi dengan segera mengusut kasus pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Apalagi kasus dugaan suap senilai Rp12 miliar untuk status wajar tanpa pengecualian (WTP) diduga melibatkan anak buah anggota BPK RI Haerul Saleh. Dia sebelumnya adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan tim penyidik sudah memeriksa Auditor Utama Syamsudin.

    “Saksi didalami terkait dengan fakta persidangan terkait opini WTP Kementerian Pertanian,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

    Namun, Tessa tidak memberikan penjelasan lebih jauh terkait informasi dalam pemeriksaan tersebut.

    Termasuk belum menyebutkan kapan pemeriksaan akan dilakukan kepada Haerul Saleh yang namanya disebutkan dalam persidangan Tipikor dengan saksi Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto.

    Pemeriksaan terhadap Syamsudin adalah bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian SYL.

    Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang didalami terkait pemeriksaan tersebut.

    Saat di persidangan Hermanto membenarkan pernyataan jaksa soal adanya permintaan dana Rp12 miliar yang diminta auditor bernama Victor menyusul adanya temuan BPK terkait food estate.

    “Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp12 miliar untuk Kementan,” papar Hermanto. “Iya, (diminta) Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi,” kata Hermanto.

    Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan Presiden Prabowo Subianto terus mengingatkan jajarannya untuk tidak korupsi.

    Bahkan, Prabowo juga sempat melontarkan pribahasa ikan busuk berawal dari kepalanya.

    Pernyataan itu diulang kembali saat menyampaikan pengarahannya acara retreat Kabinet Merah Putih  di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada 25-27 Oktober 2024.

    Prabowo juga meminta para jajarannya untuk mundur apabila tidak memiliki visi dan misi antikorupsi yang sama.

    Menurut peneliti Akbar Tandjung Institute Tardjo Ragil dalam tulisannya di media nasional, sikap antikorupsi Prabowo ini sebagai bentuk ‘komitmen politik’ dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government).

  • Fakta Sidang SYL Serahkan Uang ke Firli Bahuri, Irjen Karyoto: Fakta Menarik

    Fakta Sidang SYL Serahkan Uang ke Firli Bahuri, Irjen Karyoto: Fakta Menarik

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan kesaksian mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal pemberian uang ke Firli Bahuri merupakan fakta menarik.

    Karyoto mengaku saat ini, fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan itu akan disinkronkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL yang ditangani Polda Metro Jaya.

    “Fakta dalam persidangan kemarin menarik, itu akan dikroscek kan dengan BAP-BAP, berkas kita bagaimana,” kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

    Dia menyebut fakta persidangan itu juga akan dikoordinasikan penyidik dengan pihak kejaksaan dalam rangka pemenuhan berkas perkara.

    “Apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak, kalau menurut saya itu sangat signifikan, kemarin kan saya kan sudah koordinasi dengan Kejati itu juga menjadi bahan-bahan diskusi yang lebih bagus itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Karyoto juga berharap agar berkas perkara Firli bisa segera rampung dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. 

    Dengan demikian, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II nantinya bisa segera dilakukan.

    “Insyaallah mudah-mudahan dalam waktu saya juga enggak mau lama-lama sebenarnya ya, kalau mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop sudah bisa maksimal dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap yang akan kami serahkan ke tahap II,” ujarnya.

    Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui adanya pemberian uang kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

    SYL mengakui hal itu saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Dia duduk menjadi saksi mahkota bagi dua anak buahnya yang menjadi terdakwa: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

    Uang diserahkan kepada Firli Bahuri sebanyak dua kali, yakni Rp 500 juta dan Rp 800 juta.

    Dengan demikian, total uang yang diberikan SYL kepada Firli Bahuri mencapai Rp 1,3 miliar.

    “Ada penyerahan uang saudara bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya?” tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada SYL.

    “Yang dari saya dua kali,” jawab SYL.

    “Awalnya 500 sama 800 ya?” tanya Hakim Pontoh lagi.

    “Ya kurang lebih seperti itu,” kata SYL.

    Sebagian uang tersebut diakui SYL diserahkan di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat sebagaimana foto viral yang beredar.

    Saat itu, SYL mengaku diundang Firli Bahuri ke GOR untuk bermain bulu tangkis.

    Katanya pula, Firli Bahuri yang cenderung aktif membangun komunikasi dengannya.

    “Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu untuk menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis. Intinya seperti itu yang pertama saya pahami,” kata SYL.

    “Saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus menerus ini. Dan yang proaktif itu me-WA saya adalah Pak Firli,” kata SYL lagi.

    Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Namun SYL tak mengakui bahwa dalam pertemuan di GOR itu terdapat pembicaraan untuk mengamankan kasus di Kementan yang sedang diselidiki KPK.

    “Yang saudara bicarakan dengan Firli Bahuri itu masalah apa? Apakah ada hubungannya dengan penyelidikan KPK di Kementerian Pertanian?” tanya Hakim Pontoh memastikan.

    “Secara umum tidak ada penyampaian seperti itu,” klaim SYL.

    Meski membantah pembicaraan soal pengamanan kasus, SYL tak menampik adanya pemberian Rp 500 juta di GOR tersebut kepada Firli Bahuri.

    Uang Rp 500 juta itu diserahterimakan melalui masing-masing ajudan.

    “Keterangan Panji (ajudan SYL) waktu itu ada pengumpulan uang dan pada saat pertemuan di GOR itu ada penyerahan uang, tapi dari ajudan ke ajudan. Apakah saudara mengetahui hal itu?”

    “Tahu, Yang Mulia. Benar, Yang Mulia. Di GOR,” ujar SYL.

    “Berapa uangnya waktu itu?” tanya Hakim Pontoh.

    “Saya tidak tahu persis jumlahnya. Tapi saya perkirakan di 500-an lah,” katanya.

    Uang Rp 500 juta yang diserahkan di GOR itu disebut SYL berbentuk valuta asing.

    Hakim Ketua pun mengingatkan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa valuta asing yang dimaksud ialah Dolar Amerika Serikat.

    “Tapi dalam bentuk dana valas,” ujar SYL.

    “Oke, US Dolar ya,” kata Hakim Pontoh sembari mencermati berkas BAP.

  • Saat SYL Keluhkan Sebagai Menteri Termiskin, Mentan Amran Tak Pernah Ambil Gaji

    Saat SYL Keluhkan Sebagai Menteri Termiskin, Mentan Amran Tak Pernah Ambil Gaji

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap keluhannya selama sidang kasus gratifikasi yang menjeratnya.

    Di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), SYL mengaku di antara jajaran menteri lain di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Jokowi, ia adalah menteri yang paling miskin.

    Pasalnya, rumah yang ia miliki di BTN Makassar itu adalah rumah yang ditinggalinya sejak menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

    Bahkan SYL mengaku baru akan mencicil rumah di usianya menjelang 70 tahun.

    “Saya heran Yang Mulia, saya ini termasuk menteri yang paling miskin. Rumah saya itu di BTN di Makassar waktu saya gubernur.”

    “Ini baru saja mau mencicil karena saya berharap di akhir perjalanan umur saya 70 tahun, saya berada di sini dan ini dicicil.”

    “Itu yang ingin saya sampaikan Yang Mulia,” kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (24/6/2024), dilansir dari Kompas.com.

    Tak hanya soal menteri paling miskin, SYL juga mengungkap keluhannya kepada Presiden Jokowi.

    Karena SYL merasa seharusnya Presiden Jokowi bisa memberikan penghargaan padanya atas kinerjanya sebagai Menteri Pertanian selama ini.

    “Saya tidak menagih Yang Mulia, tetapi mestinya negara memberikan penghargaan kepada saya, saya komplain pada Jokowi,” ungkap SYL di depan majelis hakim.

    SYL kemudian memamerkan kontribusi Kementerian Pertanian (Kementan) yang berhasil memberikan Rp 15 triliun kepada negara setiap tahunnya.

    Jumlah kontribusi Kementan itu pun dinilai SYL tak sebanding dengan nilai korupsi Rp 44 miliar yang dituduhkan kepadanya.

    “Izin Yang Mulia, dari data BPS yang saya miliki, saya tidak pernah berkontribusi di bawah 15 triliun setiap tahun. Bapak cuma cari 44 miliar selama 4 tahun, terdiri dari parfum dan lain-lain, saya cuma mau menuntut keadilan.”

    “Enggak usah lah hargai saya, saya siap masuk tahanan saya siap masuk penjara, tapi hargai yang disampaikan orang-orang ini,” tegas SYL.

    Mentan Amran Serahkan Gaji ke Yatim Piatu

    Berbeda dengan SYL, Menteri Pertanian Amran Sulaiman justru tak pernah ambil gaji selama menjabat sebagai pembantu presiden.

    Amran Sulaiman mengalokasikan gajinya untuk yatim piatu.

    Ia berharap, apa yang dilakukannya dapat membahagiakan para yatim piatu.

    “Anak yatim adalah anak kita semua, saudara kita semua. Jadi kalau mereka punya masalah ya jadi masalah kita juga. Artinya mari kita bahagiakan melalui apa yang kita dapatkan,” ujar Amran seperti dikutip dari laman resmi Kementan.

    Amran mengatakan, anak yatim yang disantuninya ini berasal dari sekolah TK hingga SMA. Sedangkan bantuan janda diberikan pada mereka yang berusia renta.

    Khusus untuk Mahasiswa, Amran tengah mengupayakan untuk memberi beasiswa.

    “Kalau memungkinkan ada beasiswa tolong dibantu ya. Saya ingin semua anak anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama secara merata,” tuturnya.

    SYL Ungkit Jokowi

    Perintah Presiden Jokowi lagi-lagi diungkit oleh SYL dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya sebagai terdakwa.

    Hal itu diungkit SYL saat menghadirkan ahli pidana dari Univeritas Pancasila, Agus Surono dalam persidangan Rabu (12/6/2024) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

    “Ijin Yang Mulia, ini perintah presiden, ini perintah kabinet, ini perintah negara. Kalau itu terjadi dan ini benar, apakah bawahan, katakanlah menteri, hanya menteri sendiri bertanggung jawab atau negara bertanggung jawab, presiden itu?” kata SYL di persidangan.

    Agus sebagai ahli hanya menjawab normatif terkait pertanyaan SYL itu.

    Katanya, dalam berbagai kasus pidana memang kerap ditemukan irisan-irisan, entah dengan hukum administrasi maupun perdata.

    “Izin secara umum Yang Mulia. Saya dalam hal ini ingin menyampaikan, Yang Mulia, seringkali di dalam hukum pidana itu ada irisan-irisan Yang Mulia. Irisan antara hukum administrasi dengan hukum pidana, irisan antara hukum perdata dengan hukum pidana,” kata Agus.

    Tak puas dengan jawaban itu, SYL kemudian mengungkit soal tindak-tanduknya sebagai menteri yang diklaim untuk kepentingan rakyat.

    Katanya, ada 287 juta penduduk yang kondisi pangannya terancam jika dia tidak mengambil langkah-langkah tertentu.

    “Nah sekarang untuk kepentingan 287 juta orang makanannya terancam, terus ada diskresi yang diperintahkan dan itu terjadi, apakah itu bisa diabaikan dalam pendekatan pidana saja atau tetap harus dijadikan bagian-bagian antitesa dari aturan hukum yang ada?” ujar SYL.

    Atas pertanyaan itu, Agus menjelaskan bahwa sifat melawan hukum dapat hilang ketika perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan umum.

    “Jadi sifat melawan hukumnya tadi, maka menjadi hilang, manakala terpenuhi asas asas yang saya sampaikan. Asas-asas yang paling utama ada asas kepentingan umum, asas keadilan, dan seterusnya,” ujar Agus.

    Sebagai informasi, SYL tak hanya sekali menyinggung kebijakan atau perintah Presiden Jokowi dalam persidangan perkara ini.

    Sebelumnya pada persidangan Rabu (8/5/2024), SYL sempat berdalih bahwa perjalanannya yang menelan uang negara hingga ratusan juta rupiah karena perintah Presiden Jokowi.

    Katanya, dia berangkat ke Brasil demi menyelesaikan permasalahan pertanian di Indonesia.

    Permasalahan itu seperti harga bahan pangan yang naik.

    “Perjalanan ke Brazil ini kan jauh banget, 34 jam. Kalian tahu enggak, isinya apa Yang perintah saya kan negara, Presiden. Dan itu hasil keputusan Ratas,” ujar SYL dalam sidang kasus korupsinya, Rabu (8/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    “Di sana itu ada persoalan dalam negeri yang lagi tidak baik-baik, antara lain harga tempe tahu lagi naik,” kata SYL lagi.

  • Pertajam Aliran Uang Syahrul, KPK Periksa Febri Diansyah

    Pertajam Aliran Uang Syahrul, KPK Periksa Febri Diansyah

    Jakarta (beritajatim.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) berencana memanggil Advokat/ Managing Partner Visi Law Office Febri Diansyah dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Febri yang juga mantan Juru Bicara KPK akan dipanggil sebagai saksi.

    “Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Senin (3/6) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa akan hadirkan Febri Diansyah,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (2/6/2024).

    Selain Febri, Ali menambahkan, jaksa KPK juga akan memanggil Dhirgaraya S Susanto (GM Media Radio Prambors / PT Bayureksha), dan Dedi Nursyamsi (Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementan).

    “Kemudian Sugiyatno (Karumga Rumdin Mentan), dan Yusgie Sevyahasna (Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian),” katanya.

    Seperti diketahui, KPK menjerat Syahrul dalam kasus pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Syahrul didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

    Dalam persidangan, terungkap pengeluaran uang Kementan yang diduga digunakan Syahrul untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Diantaranya, mobil untuk anak SYL seharga Rp500 juta, umrah keluarga Rp1,35 miliar, kurban Rp1,6 miliar, membayar biduan Rp100 juta, biaya pemeliharaan apartemen milik SYL Rp300 juta, dan uang makan Rp3 juta per hari. [hen/suf]

  • KPK Sita Rumah Mewah Rp4,5 M Punya Syahrul Yasin Limpo

    KPK Sita Rumah Mewah Rp4,5 M Punya Syahrul Yasin Limpo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa rumah mewah senilai Rp4,5 miliar. Rumah mewah tersebut diduga milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

    “Tim Penyidik, kemarin (15/5) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka SYL berupa 1 unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/5/2024).

    Menurut Ali, diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang juga orang kepercayaan Syahrul Yasin.

    Dia menambahkan, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelusuran untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik.

    “Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” kata Ali.

  • KPK Sita Mercy Sprinter Terkait Dugaan Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

    KPK Sita Mercy Sprinter Terkait Dugaan Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan satu unit mobil terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebelumnya, KPK juga menjerat politikus Partai Nasdem itu dalam kasus gratifikasi dan pemerasan yang tengah memasuki prosea persidangan.

    “Senin (14/5), Tim Penyidik telah melakukan penyitaan 1 unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (14/5/2024).

    Dia menambahkan, temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, mobil ini disembunyikan diwilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu Jaksel.

    Ali mengungkapkan, mobil tersebut diduga milik Tersangka Syahrul yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat Tersangka tersebut.

    “Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk Tersangka,” kata Ali.

    Sebelumnya, KPK menjerat Syahrul dalam kasus pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Syahrul didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. [kun]

  • Erick Thohir Klaim Vietnam Ingin Tiru Food Estate Indonesia

    Erick Thohir Klaim Vietnam Ingin Tiru Food Estate Indonesia

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri BUMN Erick Thohir menyebut pemerintah Vietnam ingin meniru program lumbung pangan atau food estate seperti Indonesia.

    Hal itu disampaikan saat Erick menceritakan kunjungan kerja ke Vietnam untuk mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

    “Saya kemarin baru ke Vietnam sama Pak Jokowi. Vietnam bilang, ‘Pak Jokowi saya mau ikutin Indonesia bikin food estate’,” kata Erick dalam acara Memilih Masa Depan di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, seperti dikutip Detik, Sabtu (3/2) kemarin.

    Namun, menurut Erick, food estate yang ingin dikembangkan Vietnam berbeda. Pasalnya, negara tersebut sudah mencapai swasembada pangan.

    “Kita bilang, kan (Vietnam) sudah swasembada. ‘Nggak, kita (Vietnam) tetap mau bikin 1 juta hektare padi bersih’ Padi bersih? Artinya padi yang di mana airnya tidak ada chemical di pengairannya,” ujarnya.

    Menurut Erick, produksi lumbung pangan Vietnam akan diekspor ke pasar Eropa dan Amerika Serikat.

    “Energinya hijau, pupuknya organik. Ini buat pasar Eropa dan Amerika Serikat mereka bilang. Mikirnya sudah ke sana,” terangnya.

    Dalam kaitannya dengan ketahanan pangan, Erick menilai food estate adalah suatu keharusan. Terlebih, ia memprediksi jumlah penduduk Indonesia akan naik mencapai 315 juta dan perlu diberi makan.

    Adapun komoditas yang bisa dikembangkan cukup beragam mencakup padi, gula, hingga jagung.

    “Food estate adalah suatu keharusan. Apakah nanti padi, gula, jagung, karena itu ketahanan ekonomi bagian kita juga. Ini yang kita mau. Kita harus juga berkaca dari negara lain. Mereka bisa, kita harus bisa,” tutup Erick.

    Proyek food estate merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang dirancang dengan konsep pengembangan pangan secara terintegrasi. Kebijakan ini menjadi bagian dari program strategis nasional (PSN) 2020-2024 yang digagas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Program itu di bawah kendali mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

    Food estate masuk proyek prioritas strategis mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023. Dalam Perpres tersebut, pemerintah menganggarkan Rp235,46 miliar untuk food estate.

    Namun, program tersebut mendapat kritik. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai food estate di Kalimantan Tengah yang terbengkalai menambah daftar panjang cerita kegagalan proyek lumbung pangan pemerintah.

    Pasalnya, program food estate secara historis, sejak masa Presiden Soeharto, tak pernah mendulang cerita sukses. Dengan begitu, menurut Walhi, kegagalan lumbung pangan di Kalteng adalah bukti pemerintah tidak belajar dari pengalaman.

    “Semua cerita food estate itu cerita kegagalan. Sekarang cerita kegagalan itu diulang lagi [di Kalteng]. Seperti tidak belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya,” kata Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi Uli Arta Siagian merespons tanaman singkong di lahan seluas 600 hektare di Gunung Mas, Desa Tewai Baru yang tidak terurus kepada CNN Indonesia beberapa waktu lalu.

    Program tersebut juga mendapat kritik dari Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan cawapres nomor urut tiga Mahfud MD dalam debat pilpres keempat pada Minggu (21/1) lalu.

    Cak Imin menilai program tersebut merugikan petani hingga memicu konflik agraria sehingga perlu dihentikan. Sementara Mahfud menyebut program food estate adalah program gagal dan merusak lingkungan yang dapat merugikan negara.

    (sfr/sfr)

  • Daftar Food Estate Jokowi yang Disebut Gagal Cak Imin dan Mahfud MD

    Daftar Food Estate Jokowi yang Disebut Gagal Cak Imin dan Mahfud MD

    Jakarta, CNN Indonesia

    Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan cawapres nomor urut tiga Mahfud MD kompak mengkritik program food estate atau lumbung pangan yang dijalankan Jokowi.

    Cak Imin menilai program tersebut merugikan petani hingga memicu konflik agraria. Sementara Mahfud menyebut program food estate adalah program gagal dan merusak lingkungan yang dapat merugikan negara.

    Menanggapi kritikan dari keduanya, cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka mengakui bahwa program food estate memang ada yang gagal. Akan tetapi, ia menyebut ada juga yang berhasil dan sudah sukses panen.

    Senada dengan Gibran, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pun kemudian membantah kritikan tersebut. Menurut Amran, food estate sedang dikerjakan di beberapa dengan baik dan sesuai target, bahkan ada yang sudah panen.

    “Food estate ini bukan proyek instan, butuh proses. Kenyataannya kita memiliki 10 juta hektare yang sebelumnya tidak dimanfaatkan untuk lahan pertanian. Kami sekarang menggarap itu, butuh proses, butuh teknologi agar menjadi lahan produktif,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (22/1).

    Amran mencontohkan food estate di Temanggung dan Wonosobo, Jawa Tengah, seluas 907 hektare (ha) yang telah panen komoditas hortikultura. Lalu food estate Kalimantan Tengah disebut berhasil melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan hingga mampu panen padi dengan produktivitas 5 ton per hektare.

    Kemudian food estate di Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah panen jagung seluas 500 ha.

    “Food estate tersebut sudah berhasil panen. Food estate Gunung Mas juga sudah panen jagung seluas 10 hektare dan singkong seluas 3 hektare. Kita pantau terus lahan tersebut,” katanya.

    Presiden Jokowi menggagas food estate sejak awal periode kedua kekuasaannya. Proyek ini di bawah kendali eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Namun, dalam praktiknya banyak petinggi kementerian terlibat, termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

    Jika mengacu Perpres Nomor 108 Tahun 2022, food estate masuk proyek prioritas strategis. Bahkan, food estate masuk dalam golongan proyek strategis nasional (PSN) dalam Permenko Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022.

    “Daftar proyek diatur dalam peraturan presiden tentang program peningkatan penyediaan pangan nasional melalui pengembangan kawasan food estate,” tulis beleid tersebut, dikutip Rabu (16/8).

    Namun, hingga kini Jokowi belum menerbitkan perpres yang merinci daftar food estate di seluruh Indonesia. Terlebih, pembangunan food estate dilakukan oleh berbagai kementerian/lembaga (K/L).

    CNNIndonesia.com mencoba merangkum sederet food estate Jokowi yang tersebar di seluruh Indonesia, berikut daftarnya:

    1. Sumatra Utara

    Rencana proyek food estate di Sumatra Utara termaktub dalam Kepmen Menteri PPN/Bappenas Nomor Kep.19/M.PPN/HK/03/2023. Disebutkan pelaksanaan food estate ini bakal dibangun dalam dua tahap pelaksanaan.

    Tahap pertama, dilaksanakan pada 2020-2024 di atas tanah seluas kurang lebih 3.964 hektare. Sedangkan tahap kedua bakal dilakukan pada 2024-2029 dengan sisa tanah seluas 7.623 hektare.

    Beberapa kawasan food estate di Sumatra utara, yakni lumbung pangan di Humbang Hasundutan, Pakpak Barat, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.

    2. Kalimantan Tengah

    Untuk proyek food estate di Kalimantan Tengah tercantum dalam Perpres Nomor 108 Tahun 2022. Bahkan, ekonomi wilayah Kalimantan secara keseluruhan diramal akan tumbuh 5,5 persen sampai 6 persen jika food estate ini rampung.

    Kala itu, Jokowi menjelaskan area pembangunan food estate di Kalimantan Tengah cukup luas, yakni 148 ribu hektare. Area itu termasuk wilayah irigasi dan akan digunakan untuk menanam padi.

    “Kemudian area nonirigasi seluas 622 ribu hektare, yang ini akan dikembangkan untuk menanam singkong, jagung, dan lain-lain, serta peternakan,” terang Jokowi saat itu.

    Sayangnya, pada akhirnya proyek tersebut malah mangkrak dan terbengkalai. Bahkan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai food estate di Kalimantan Tengah yang terbengkalai menambah daftar panjang cerita kegagalan proyek lumbung pangan pemerintah Jokowi.

    Namun, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut food estate di Kalimantan Tengah sudah bisa ditanami.

    “Pak Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo) membuktikan lahannya sudah bisa ditanami, hanya karena memang mungkin orangnya enggak ada, jadi agak lambat. Jadi kita setop di 43.500 hektare,” jelasnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI, Senin (28/11).

    3. Sumatera Selatan

    Pada 2021 lalu, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo meresmikan program food estate di Sumatera Selatan (Sumsel).

    Terdapat lima kabupaten yang menjadi kawasan food estate yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, OKU Selatan dan OKU Timur. Komoditas utamanya adalah padi dan jagung.

    4. Nusa Tenggara Timur (NTT)

    Kemudian ada juga food estate di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut food estate ini berfokus pada komoditas sorgum, seperti jagung, tomat, kacang hijau.

    Pada 2022 silam, ia melaporkan ke DPR bahwa sedang ada pengembangan jaringan irigasi air tanah (JIAT) dari Bendungan Haekrit.

    Selain itu, Basuki menyebut ada proyek pembangunan jaringan irigasi dan pipa transmisi di kawasan food estate NTT lain, seperti Sumba Tengah hingga Sumba Timur.

    Di Kabupaten Sumba Tengah, pengembangan food estate difokuskan pada pengembangan komoditas padi dan jagung. Sasaran luas areal pengembangan pada 2022-2024 ditetapkan bertahap.

    Pada 2022, direncanakan seluas 4.709 ha, 2023 menjadi 6.350 ha, dan pada 2024 menjadi 10 ribu ha. Jumlah itu terdiri dari luas padi 6.000 ha dan jagung 4.000 ha.

    Kegiatan utama yang dilakukan adalah pengembangan mandiri benih, diikuti pembuatan pupuk organik, fasilitasi teknologi dan infrastruktur pendukung, alsintan, peningkatan IP, penerapan GAP, dan pengembangan korporasi petani.

    5. Papua

    Masih berdasarkan keterangan Menteri PUPR Basuki, food estate lainnya berada di Kirom, Papua yang terbagi dalam 11 zona.

    Ia merinci luas potensial lumbung pangan ini bisa mencapai 10 ribu hektare, dengan 7.000 hektare merupakan area penggunaan lain (APL) berupa hutan. Sedangkan sisanya adalah area eks plasma sawit di 7 kampung yang akan ditangani proses irigasinya.

    Pada 2022 lalu, Basuki mengatakan pihaknya sedang melakukan land clearing di lahan seluas 496 hektare, di mana progresnya mencapai 67,2 persen. Nantinya, food estate ini bakal berfokus pada komoditas jagung.

    “Pembangunan jaringan saluran drainase untuk 2022-2023 seluas 3.000 hektare, ini yang kami utamakan. Selain melakukan land clearing, sudah langsung diolah tanah dan disiapkan bibitnya untuk kita mulai tanam,” jelas Basuki kala itu.

    6. Kabupaten Wonosobo

    Di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, pengembangan food estate difokuskan pada pengembangan komoditas cabai, bawang putih, bawang merah, dan kentang.

    Sasaran luas food estate 2022 ditetapkan sekitar 340 ha, 2020 dikembangkan 322 ha, sehingga menjadi 662 hektar. Lalu, pada 2024 dikembangkan lagi seluas 338 ha, sehingga secara keseluruhan mencapai 1.000 ha.

    Kegiatan utama yang diintroduksi adalah pengembangan prasarana tata air, peningkatan prasarana transportasi, pengembangan alsintan, perakitas paket teknologi, fasilitasi penyediaan sarana produksi, mengembangkan diversifikasi produk, pengembangan kapasitas dan kompetensi SDM, serta pengembangan korporasi petani.

    7. Kabupaten Temanggung

    Di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pengembangan food estate diarahkan pada pengembangan komoditas bawang merah, bawang putih dan cabai. Sasaran pengembangan food estate pada 2022 dan 2023 yaitu masing-masing seluas 400 ha.

    Sementara, pada 2024 dikembangkan 200 ha, sehingga total menjadi 1.000 ha.

    [Gambas:Photo CNN]

    8. Kabupaten Bantul

    Di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, pengembangan food estate difokuskan pada pengembangan komoditas bawang merah, padi, dan cabai. Sasaran pengembangan food estate dengan target luas lahan pada 2022 seluas 300 ha.

    Kemudian, dikembangkan menjadi 600 ha pada 2023 dan 1.000 ha pada 2024.

    9. Kabupaten Garut

    Di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pengembangan food estate diarahkan pada pengembangan komoditas cabai, bawang merah, dan kentang. Target luas areal intensifikasi dimulai dari 230 ha pada 2022. Lalu, meningkat menjadi 590 ha di 2023 dan akhirnya menjadi 1.000 ha di 2024.

    10. Kabupaten Gresik

    Di Kabupaten Gresik, pengembangan food estate difokuskan pada pengembangan komoditas mangga yang dikombinasikan dengan intercropping jagung, kacang tanah, kacang hijau dan jeruk nipis, serta integrated farming jagung dengan sapi dan domba. Bentuk kegiatan berupa intensifikasi untuk tanaman/ternak yang sudah eksis serta ekstensifikasi.

    Sasaran pengembangan komoditas mangga sebagai tanaman utama seluas 100 ha pada 2022. Lalu dilanjutkan menjadi 700 ha pada 2023 dan menjadi 1.175 ha pada 2024.

    Kegiatan utama yang dilakukan adalah pengembangan prasarana tata air, peningkatan prasarana transportasi, pengembangan alsintan, penyediaan sarana produksi, pengembangan diversifikasi produk, penguatan kapasitas SDM dan pengembangan korporasi petani.