Respons Polda Digugat karena Tak Kunjung Tangkap Firli Bahuri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Polda Metro Jaya
mengatakan,
gugatan praperadilan
terhadap
Firli Bahuri
yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (
MAKI
) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), merupakan bentuk dukungan kepada penyidik yang sedang menyiapkan berkas perkara.
“Penyidik atau kami Polda Metro Jaya menyikapi ini sebagai bentuk dukungan yang luar biasa kepada tim penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, saat ini pihak penyidik masih mendalami dan memproses kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Saat ini penyidik masih memenuhi petunjuk P19 dan hasil koordinasi dengan JPU pada kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Progres penyidikannya sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” imbuhnya.
Dia juga memastikan bahwa progres penyidikan masih dilakukan secara intensif dan tidak mengalami intervensi dari pihak mana pun.
Diberitakan sebelumnya, MAKI dan LP3HI menggugat Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/11/2024).
“
Gugatan praperadilan
itu dalam rangka memastikan apa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya itu profesional. Profesionalnya kalau memang sudah selesai pemberkasan, segera diserahkan,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi
Kompas.com
, Jumat (22/11/2024).
Boyamin berharap gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI dan LP3HI dapat memaksa penyidik kepolisian untuk segera menyerahkan berkas perkara kasus ini ke kejaksaan.
“Kami sebagai masyarakat, korban korupsi atau korban perbuatan kejahatan, itu berhak melakukan koreksi. Nah, koreksinya itu bentuknya gugatan praperadilan,” tambahnya.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Sejak saat itu, penyidik telah memeriksa 160 saksi, namun hingga satu tahun berlalu, Firli belum juga ditahan.
Polisi juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Firli.
Meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, Firli masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan pertemuannya dengan SYL.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 37 orang dalam konteks dugaan pertemuan Firli dengan SYL, serta dua ahli hukum pidana dan hukum acara pidana.
“Polri tujuh orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil empat orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
Dalam kedua kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-undang KPK RI.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Syahrul Yasin Limpo
-
/data/photo/2024/09/03/66d65a5eb6105.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Respons Polda Digugat karena Tak Kunjung Tangkap Firli Bahuri Megapolitan 23 November 2024
-

Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Ikuti Jejak Firli & Ruki Pimpin KPK
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih dan menetapkan Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029.
Setyo adalah perwira tinggi Polri bintang 3 yang berpengalaman di bidang reserse. Dia adalah petinggi Polri ketiga yang akan menjadi pimpinan di lembaga antikorupsi tersebut.
Sebelum Setyo, ada sosok Firli Bajuri dan Taufeiqurachman Ruki. Seperti diketahui Firli telah mengundurkan diri karena terseret kasus mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sementara itu, Taufiequrachman merupakan Ketua KPK Pertama yang berpangkat Irjen.
Adapun penetapan Setyo, dilakukan melalui rapat pleno Komisi III DPR RI dengan agenda menetapkan lima orang Pimpinan KPK sekaligus Ketua KPK dan memilih lima orang Dewan Pengawas KPK masa janatan 2024-2029.
Rapat pleno ini berlangsung di Ruang Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).
Mekanisme penetapan ini dilakukan dengan voting atau pemungutan suara dari seluruh delapan fraksi yang ada di Parlemen. Dimulai dari Pimpinan Komisi III DPR RI dan dilanjut dengan para anggota fraksi-fraksi di DPR untuk memasukka surat suara ke dalam kotak suara.
Adapun, Setyo Budiyanto memperoleh 45 dari 48 suara sebagai Ketua KPK. Sementara itu untuk perolehan suara sebagai pimpinan/anggota Setyo memperoleh sebanyak 46 dari 48 suara.
Nantinya, dalam memimpin lembaga antirasuah ini, Setyo akan didampingi oleh empat wakil yaitu Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.
Berikut 5 nama Pimpinan KPK periode 2025-2029:
1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan): 46 suara sebagai pimpinan, 45 suara sebagai ketua
2. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024): 48 suara sebagai pimpinan, 2 suara sebagai ketua
3. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK): 48 suara sebagai pimpinan, 1 suara sebagai ketua
4. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023): 39 suara sebagai pimpinan
5. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado): 33 suara sebagai pimpinan
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5012680/original/058781200_1732064399-ilustrasi-pembangunan-jalan-korupsi.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BPK Temukan 10 Pekerjaan Proyek di Bone Bolango Bermasalah
Liputan6.com, Gorontalo – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya kekurangan volume pekerjaan dan sejumlah proyek yang belum dikenakan denda keterlambatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo sepanjang tahun 2023. Temuan ini mencuat dari hasil audit terhadap sepuluh paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan. Dalam laporan resmi BPK, total kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp 770.722.000.
Angka tersebut berasal dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan terhadap proyek-proyek di bawah kendali Dinas PUPR Bone Bolango. Temuan ini menunjukkan adanya potensi kerugian negara akibat pengelolaan proyek yang tidak optimal. Selain kekurangan volume, BPK juga mencatat adanya proyek yang belum dikenakan sanksi denda atas keterlambatan pekerjaan.
Hal ini dinilai bertentangan dengan aturan pengelolaan proyek yang mewajibkan penerapan denda sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan efisiensi anggaran negara. Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan tersebut. Proyek yang dinilai BPK bermasalah diantaranya:
Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Ruas Sp, Moutong – Tunggulo – Toto, Cs;
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Moutong – Iloheluma, Cs;
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Talango – Bube, Cs;
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Talango – Padengo, Cs;
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Kramat – Lomaya, Cs;
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Bandungan – Hubulo, Cs;
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Jalan Akses Taman Wisata Laut Olele, Cs
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Oluhuta – Oluhuta Dalam, Cs;
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Talango – Talango Dalam, Cs;
Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Sp, Huluduotamo – Ulantha, Cs.Selain itu, ada pula proyek yang belum Dikenakan Denda Keterlambatan pada Lima Paket Pekerjaan Sebesar Rp 128.597.000.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bone Bolango, Nirwan Utiarahman menyatakan bahwa temuan tersebut sudah ditindaklanjuti. “Dinas PUPR mengintruksikan penyedia segera melakukan pembayaran TGR baik denda keterlambatan maupun denda kekurangan volume ke kas daerah,” kata Nirwan.
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo kembali menjalani pemeriksaan. Kali ini dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan terkait dugaan auditor BPK meminta uang Rp12 miliar kepada Syahrul Yasin Limpo.
-

Kapolda Metro Jaya Janjikan Kasus Firli Bahuri Bakal Tuntas
Jakarta, Beritasatu.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merespons santai terkait kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tak kunjung tuntas. Dia meyakini kasus tersebut bakal tuntas.
“Tenang saja, nanti selesai,” ucapnya kepada wartawan Rabu (20/11/2024).
Karyoto pun tak ambil pusing saat kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri digugat Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Boyamin? Enggak apa-apa. Dia kalau enggak gitu, enggak terkenal itu,” ungkap dia.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Sejumlah barang bukti pun disita, seperti dua unit mobil hingga puluhan hand phone.
Selain itu, pakaian yang dikenakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita. Kemudian, satu dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna cokelat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucer 100.000 spiral care Traveloka.
Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12Eatau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli Bahuri terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.
-
/data/photo/2023/12/05/656eb954c41a5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Klaim Tak Ada Kendala pada Kasus Firli Bahuri meski Gantung Berbulan-bulan Megapolitan 20 November 2024
Polisi Klaim Tak Ada Kendala pada Kasus Firli Bahuri meski Gantung Berbulan-bulan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –Polda Metro Jaya
memastikan penanganan perkara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait
dugaan pemerasan
terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan dengan baik.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Syam Indradi mengatakan, penyidik Subdit Tipikor masih melengkapi berkas sesuai petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” ujar Ade Safri saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).
Oleh karena itu, penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta untuk kelengkapan berkas perkara.
“Saya pastikan penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” pungkas dia.
Adapun Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (
MAKI
) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Firli Bahuri
.
“Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Dikonfirmasi Kompas.com, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatan ini dilayangkan lantaran Polda Metro Jaya dan Kejaksaan dinilai tidak serius menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
Sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2023, eks Ketua Komisi Antirasuah itu belum juga ditahan dan dibawa ke pengadilan.
“Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari termohon I kepada termohon II,” kata Kurniawan.
“Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh termohon I telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Firli Bahuri kini sudah memasuki tahap finishing atau penyelesaian akhir.
“Gelar perkara kasus Pak Firli, sudah finishing,” kata Karyoto saat diwawancarai di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.
Meskipun demikian, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses gelar perkara tersebut, yang terkait dengan dugaan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sementara itu, diketahui bahwa sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan dan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Dalam perkara dugaan pemerasan, di mana Firli berstatus tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi.
“Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Klaim Tak SP3 Kasus Firli Bahuri, Polda Metro: Masih Proses, Tak Ada Kendala
Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mengeklaim tak menghentikan perkara atau melakukan SP3 kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, penyidikan kasus Firli masih berjalan.
“Saya pastikan penyidikannya masih terus berlangsung dan progresnya sangat baik,” ujarnya saat dihubungi Selasa (19/11/2024).
Ade Safri menyebut, saat ini pihaknya masih berupaya melengkapi berkas perkara Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kendati demikian, Ade Safri tak memerinci mengapa berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21.
“Penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” katanya.
Ade Safri mengatakan bakal profesional menangani kasus Firli Bahuri. Dia juga berjanji bakal menuntaskan kasus tersebut.



