Tag: Syahrul Yasin Limpo

  • Ketua KPK Minta Deputi Korsup Koordinasi-Supervisi Kasus Firli Bahuri

    Ketua KPK Minta Deputi Korsup Koordinasi-Supervisi Kasus Firli Bahuri

    Jakarta

    Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango meminta Deputi Korsup, Didik Agung Wijanarko untuk melakukan koordinasi dan supervisi terkait kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya (PMJ). Nawawi mengatakan koordinasi dan supervisi itu dilakukan agar kasus Firli tidak berlarut-larut.

    Hal itu disampaikan Nawawi dalam acara konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Nawawi mengaku pernah mengimbau Deputi Korsup untuk mengambil alih kasus Firli.

    “Kami pernah menyampaikan, itu memang imbauan kami kepada Deputi Korsup. Deputi Korsup mana nih? Kebetulan beliau ini seangkatan dengan pak Firli, seangkatan sama pak Karyoto (Kapolda Metro Jaya) juga ya pak, ini Irjen Pol Didik Agung,” kata Nawawi.

    “Kami minta itu untuk coba dilakukan koordinasi supervisi perkara Pak Ketua yang lama itu. Karena pasal yang disangkakan antara lain itu pasal mengenai pemerasan. Jadi dugaan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

    Nawawi mengatakan pengambil alihan itu tidak langsung serta merta dilakukan. Nawawi menuturkan sebelum melakukan supervisi, KPK akan melakukan koordinasi terlebih dulu.

    “Kami telah memintakan itu Deputi Korsup untuk lakukan tidak ujug-ujug langsung supervisi. Kami minta untuk melakukan koordinasi,” ujarnya.

    “Forum ini juga Pak Deputi menjadi satu ini kepada Bapak untuk lakukan lagi koordinasi jika perlu dilakukan supervisi,” jelasnya.

    “Karena alasan supervisi itu antara lain penanganan perkara yang berbelit-belit tanpa bisa dipertanggungjawabkan. Lakukan itu karena itu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” lanjut dia.

    Sebagai informasi, kasus Firli saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Pihak Polda telah beberapa kali memanggil Firli. Namun, Firli selalu mangkir dari pemeriksaan.

    Firli merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dugaan pemerasan tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Melalui gelar perkara, Polda Metro lalu mengumumkan Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023.

    Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada 2020-2023. Di sisi lain, SYL telah dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan di Kementan dan dijatuhi hukuman 12 tahun pada tingkat banding.

    Polda Metro Jaya juga belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

    (amw/dek)

  • Uang Palsu yang Dicetak di UIN Alauddin Makassar Tidak Bisa Terdeteksi X-Ray, Polisi: Canggih – Halaman all

    Uang Palsu yang Dicetak di UIN Alauddin Makassar Tidak Bisa Terdeteksi X-Ray, Polisi: Canggih – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polres Gowa berhasil membongkar peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.

    Terbongkarnya peredaran dan produksi uang palsu ini terjadi pada awal Desember 2024 ketika polisi menangkap salah satu tersangka di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel.

    Barang bukti uang palsu senilai Rp500 ribu pun disita.

    Kasus pun berkembang hingga akhirnya polisi menggerebek gedung perpustakaan di dalam Kampus UIN Alauddin Makassar yang terletak di Jl Yasin Limpo, Kecamatan Somboapu, Kabupaten Gowa.

    Mesin cetak canggih pun disita jadi salah satu barang bukti.

    Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan, uang palsu yang dicetak dalam pecahan seratus ribu rupiah emisi keluaran terbaru ini sulit terdeteksi alat X-Ray.

    Ia menuturkan, pengungkapan sindikat uang palsu ini cukup menantang karena harus melibatkan beberapa bank milik pemerintah dan swasta.

    Pasalnya uang palsu yang dicetak terbilang cukup canggih dan sulit terdeteksi.

    “Pengembangan ini kami harus melibatkan beberapa bank karena uang palsu yang dicetak terbilang canggih,”

    “Kami juga harus bekerja sama dengan salah satu kampus negeri di Kabupaten Gowa, sebab uang palsu ini diproduksi di dalam kampus,” jelas Reonald Simanjuntak, dikutip dari Kompas.com.

    Belasan Orang Diringkus

    AKBP Reonald Simanjuntak juga menuturkan bahwa pihaknya telah meringkus 15 orang.

    Sembilan di antaranya telah ditahan di Polres Gowa, sementara lima pelaku lainnya dalam perjalanan dari Mamuju, Sulawesi Barat.

    Sementara satu orang perjalanan dari Wajo, Sulsel.

    “Sudah 15 tersangka ditangkap. Sembilan sudah kami lakukan penahanan, lima dalam perjalanan dari Mamuju, satu perjalanan dari  Wajo,” jelasnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

    Ia juga menuturkan bahwa tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

    “Mungkin masih ada lagi tersangka lanjutannya. Kami minta sabar dulu masih kami kembangkan,” jelasnya.

    Sosok 5 Pelaku yang Ditangkap di Mamuju

    Ada lima orang yang ditangkap di Mamuju, Sulawesi Barat.

    Lima orang pelaku tersebut berinisial MB (35), TA (52), IH (42), WY (32), MMB (40).

    Kelimanya memiliki profesi yang berbeda.

    MB merupakan staf honorer UIN Alauddin dan TA merupakan ASN Pemprov Sulbar.

    Lalu tiga lainnya merupakan wiraswasta.

    Ipda Herman basir selaku Kasi Humas Polresta Mamuju membenarkan penangkapan kelima pelaku.

    Mereka membawa uang palsu yang dicetak di UIN Alauddin dan akan diedarkan di mamuju.

    Polisi mengamankan bukti uang palsu senilai Rp11 juta.

    “Anggota Polisi Polres Gowa sudah berada di Mamuju menjemput pelaku dan akan di bawa ke Makassar,” katanya.

    Sementara itu, Anggota Resmob Polresta Mamuju terus melakukan pengembangan karena diduga para pelaku memiliki komplotan lain.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Begini Awal Mula Terungkapnya Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin, Kini Sudah 15 Tersangka Ditangkap

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunTimur.com, Sayyid Zulfadli)(Kompas.com, Abdul Haq)

  • KPK Periksa Pejabat Kementan & Direktur Perusahaan, Dalami Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet – Halaman all

    KPK Periksa Pejabat Kementan & Direktur Perusahaan, Dalami Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi berupa pengadaan barang dan jasa atau sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan).

    “Didalami terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa untuk fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

    Dalam hal ini, ada dua orang yang dimintai keterangannya terkait dengan proses tersebut, yakni berinisial S dan EJ pada Rabu (11/12/2024) lalu. Namun, pihak KPK belum merinci kedua saksi itu.

    Berdasar informasi yang diterima Tribun, S merupakan Kasubdit Pengolahan, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan bernama Siprihatono. 

    Sementara EJ adalah Direktur PT Haje Multi Plasindo Erfie Jahja.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.

    Untuk informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa (PBJ) sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021–2023 disinyalir telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 75 miliar.

    “Kerugian negara Rp 75 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepa, Senin (2/12/2024). 
     
    KPK diketahui telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. 

    Lembaga antirasuah itu juga telah mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri. 

    Tak hanya itu, KPK juga menggeledah lokasi untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi di Kementan di era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut. 

    Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita uang tunai, catatan, dan barang bukti elektronik. 

    “Hasil penggeledahan, yakni uang, catatan, BBE (barang bukti elektronik),” ujar Tessa. 

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan modus korupsi sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan. 

    Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan, Kementan membeli asam semut yang disalurkan ke petani untuk pengolahan karet. 

    KPK menduga terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan asam semut tersebut.

    “Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp 10.000 per sekian liter, menjadi Rp 50.000 per sekian liter,” tutur Asep.

  • Jelang Purnatugas, Ketua Dewas KPK: Mohon Maaf Kalau Kami Belum Berhasil – Page 3

    Jelang Purnatugas, Ketua Dewas KPK: Mohon Maaf Kalau Kami Belum Berhasil – Page 3

    Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil kinerjanya selama lima tahun menjabat sejak tahun 2019. Hasilnya total ada 109 insan KPK yang dikenakan sanksi kode etik oleh Dewas KPK.

    Sidang kode etik yang digelar oleh Dewas KPK di antaranya menjatuhi sanksi seperti sanksi ringan, sedang dan berat. Sidang etik diberlakukan pada tahun 2020 berdasarkan peraturan kode etik nomor 1, 2, dan 3 tahun 2020 yang kemudian direvisi pada tahun 2021 lantaran adanya peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

    Pada tahun 2020, Dewas KPK menggelar empat kali sidang kode etik, tiga diantaranya dijatuhi sanksi ringan lalu satu kali menjatuhi sanksi berat.

    di tahun selanjutnya, Dewas KPK menjatuhi tiga kali sanksi berat dari 11 sidang kode etik yang digelar. Sisanya hanya dikenakan berupa sanksi ringan tujuh kali dan sedang satu kali.

    Berlanjut pada tahun 2022, Dewas KPK juga menggelar sidang etik, hanya saja pada tahun ini tidak ada insan KPK yang dikenakan sanksi berat. Tiga diantaranya hanya dikenakan sanksi ringan dan empat sisanya sanksi sedang.

    Di tahun 2023, Dewas KPK pernah menjatuhkan sanksi kepada ketua KPK Firli Bahuri lantaran terbukti melakukan pelanggaran pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah berperkara di KPK. Hasil putusannya, Firli diminta mengundurkan diri sebagai ketua KPK.

     

  • Sidang Praperadilan Dugaan Penghentian Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Besok MAKI Bawa Ahli Pidana – Halaman all

    Sidang Praperadilan Dugaan Penghentian Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Besok MAKI Bawa Ahli Pidana – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilanjutkan di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2024). 

    Agenda hari ini sesuai jadwal memperlihatkan pembuktian alat bukti surat di persidangan. 

    Pantauan Tribunnews.com di persidangan pihak dari pemohon Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) membawa sembilan alat bukti surat.

    Sementara itu termohon Polda Metro Jaya membawa 22 alat bukti surat dan Kejati Jakarta delapan bukti surat.

    Setelah pemohon dan termohon selesai memperlihatkan alat bukti surat, Hakim Lusiana Amping di persidangan mengagendakan sidang selanjutnya mendengar keterangan saksi dari pemohon.

    “Bukti surat cukup hari ini. Kemudian ada saksi yang mau dihadirkan dari termohon,” tanya hakim Lusiana di persidangan.

    Adapun dari pihak termohon Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta tak berencana membawa saksi. 

    Sedangkan dari pihak MAKI dan LP3HI bakal membawa satu saksi ahli pidana pada persidangan besok.

    Duduk Perkara

    Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. 

    Gugatan tersebut melalui sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024). 

    Dalam permohonannya MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia. 

    “Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” bunyi permohonan MAKI dan LP3HI. 

    Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” 

    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan. Dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari Termohon I kepada Termohon II,” bunyi permohonan MAKI. 

    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” jelas permohonan tersebut. 

    Atas hal itu pihak pemohon meminta majelis hakim sidang praperadilan untuk perintahkan termohon Kapolda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. 

    “Memerintahkan para termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Firli Bahuri kepada Termohon II untuk segera dilakukan penuntutan,” kata perwakilan LP3HI Kurniawan di persidangan. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman berikan alasan mengapa dirinya menggugat perkara pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

    “Kami gugat meminta kepada hakim untuk menilai kinerja penyidik itu seperti apa profesional atau tidak profesional, kalau tidak profesional kan dikabulkan dan diperintahkan untuk mempercepat,” kata Boyamin kepada awak media. 

    Ia menerangkan pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin penuntasan perkara.

    “Karena sisi kita korban saja, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses. Tapi kalau nanti di SP3 begitu boleh-boleh aja kewenangan penyidik. Tapi pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih aja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih karena kami yakin, meyakini itu penetapan tersangkanya itu sah,” tandasnya. 

    Firli Tak Penuhi Panggilan

    Terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

    Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.

    Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

    “Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

    Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan. 

  • Sidang Praperadilan MAKI dalam Kasus Pemerasan Firli, Hari Ini Pembuktian Alat Bukti Surat  – Halaman all

    Sidang Praperadilan MAKI dalam Kasus Pemerasan Firli, Hari Ini Pembuktian Alat Bukti Surat  – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bakal kembali dilanjutkan di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (12/12/2024). 

    Adapun untuk agenda hari ini pembuktian alat bukti surat di persidangan. 

    “Tidak ada replik duplik sesuai dengan jadwal. Maka besok adalah bukti surat pemohon dan termohon, sidang ditunda,” kata hakim Lusiana Amping di PN Jaksel di persidangan Rabu (11/12/2024) kemarin.

    Sementara itu pada persidangan praperadilan kemarin, agenda menjawab permohonan dari pemohon. 

    Pihak Polda Metro Jaya menjawab atas mandeknya penuntasan perkara pemerasan Firli Bahri atas permohonan MAKI dan LP3HI.

    Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur menyatakan bahwa pihaknya mempermasalahkan legalitas dari pemohon MAKI dan LP3HI.

    “Di awal itu kita keberatan dengan eksepsi. Kita melakukan eksepsi terkait dengan legalitasnya pemohon 1 maupun pemohon 2. Karena yang menjadi objek praparadilan ini terhadap penghentian penyidikan,” kata Mansyur kepada awak media di PN Jaksel, Rabu (11/12/2024).

    Kemudian ditegaskannya bahwa perkara pemerasan eks pimpinan KPK itu tidak berhenti alias masih berlangsung.

    “Faktanya kan kami belum menghentikan, media kan sudah lihat kemarin ada pemanggilannya, berarti kan masih berjalan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, eksepsi kami bahwa MAKI dan LP3HI ini tidak mempunyai legal standing,” tandasnya.

    Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. 

    Gugatan tersebut melalui sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024). 

    Dalam permohonannya MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia. 

    “Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” bunyi permohonan MAKI dan LP3HI. 

    Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan. Dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari Termohon I kepada Termohon II,” bunyi permohonan MAKI. 

    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” jelas permohonan tersebut.”

    Atas hal itu pihak pemohon meminta majelis hakim sidang praperadilan untuk perintahkan termohon Kapolda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. 

    “Memerintahkan para termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Firli Bahuri kepada Termohon II untuk segera dilakukan penuntutan,” kata perwakilan LP3HI Kurniawan di persidangan. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman berikan alasan mengapa dirinya menggugat perkara pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

    “Kami gugat meminta kepada hakim untuk menilai kinerja penyidik itu seperti apa profesional atau tidak profesional, kalau tidak profesional kan dikabulkan dan diperintahkan untuk mempercepat,” kata Boyamin kepada awak media. 

    Ia menerangkan pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin penuntasan perkara.

    “Karena sisi kita korban saja, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses. Tapi kalau nanti di SP3 begitu boleh-boleh aja kewenangan penyidik. Tapi pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih aja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih karena kami yakin, meyakini itu penetapan tersangkanya itu sah,” tandasnya. 

    Firli Tak Penuhi Panggilan

    Terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

    Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.

    Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

    “Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

    Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan. 

  • Kakortas Tipikor Polri: Kasus Pemerasan Firli Bahuri Akan Segera Diselesaikan Polda Metro Jaya

    Kakortas Tipikor Polri: Kasus Pemerasan Firli Bahuri Akan Segera Diselesaikan Polda Metro Jaya

    ERA.id – Polri mengatakan pihaknya masih mengusut kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga melakukan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan berjanji untuk segera menyelesaikan perkara tersebut.

    “Kemarin kami sudah diskusi bahwa (kasus pemerasan Firli Bahuri) ini tetap harus dilakukan, untuk dilakukan penyelesaian teman-teman penyidik dari Polda Metro Jaya,” kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK), Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Jenderal bintang dua Polri ini menjelaskan Firli sejatinya dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (28/11) silam. Pemanggilan terhadap koruptor ini dalam rangka pemenuhan berkas perkara yang saat ini masih dinyatakan P-19 oleh kejaksaan.

    Namun, eks Ketua KPK ini absen dalam pemanggilan dengan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Cahyono mengatakan pihaknya bersama penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mengkaji langkah selanjutnya dalam menangani kasus korupsi ini.

    Terkait apakah Firli bakal dipanggil lagi, dia tak memberi jawaban secara gamblang.

    “Mungkin, mungkin (Firli dipanggil lagi), nanti kita lihat,” ucapnya.

    Cahyono pun mengatakan kasus dugaan pemerasan ini masih ditangani Polda Metro Jaya atau belum akan diambil alih penyidik Kortas Tipikor Polri. Dia memastikan penyidik tak mengalami hambatan dalam melengkapi berkas perkara koruptor tersebut.

    “Perlu kami sampaikan juga posisi direktorat Tipikor ini hanya sebagai tim asistensi. Jadi sifatnya hanya menilai hanya sebagai quality control terhadap kegiatan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya,” jelasnya.

    Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

    Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.

    Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar UU KPK.

    Untuk kasus Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan

  • Boyamin Saiman Ungkap Alasan Gugat Polda Metro dan Kejati DKI Jakarta dalam Perkara Firli Bahuri – Halaman all

    Boyamin Saiman Ungkap Alasan Gugat Polda Metro dan Kejati DKI Jakarta dalam Perkara Firli Bahuri – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman beberkan alasan pihaknya menggugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta soal perkara melibatkan eks pimpinan KPK Firli Bahuri.

    Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

    Menggugat Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta.

    Gugatan tersebut soal dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

    Boyamin Saiman mengatakan alasan Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta jadi pihak termohon. Agar ada kejelasan mengenai perkara kasus pemerasan yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri.

    “Prinsipnya kita ini sebenarnya penuntasan perkara. Karena kita korban, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses,” kata Boyamin Saiman kepada awak media di PN Jaksel, Selasa (10/12/2024). 

    Ia menegaskan jika perkara tersebut sudah dihentikan atau SP3. Menurutnya itu kewenangan penyidik.

    “Tapi yang pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih (SP3) saja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih,” kata Boyamin.

    Kemudian dikatakan Boyamin, pihaknya meyakini penetapan tersangka Firli itu sah. Hal itu dikarenakan eks pimpinan KPK tersebut pernah mengajukan prapradilan dan ditolak.

    “Jadi otomatis ini sebagai ikhtiar kami, memaksa istilahnya begitu, memaksa penyidik untuk menuntaskan perkara ini,” terangnya.

    Lanjutnya kenapa kemudian supaya lengkap, penuntut pun digugat jadi termohon dua yaitu Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta. Supaya tidak saling lempar bola.

    “Kalau saya gugat polisi alasannya, oh jaksanya (Beralasan), kita gugat polisi, nanti jaksanya. maka kita gugat dua-duanya penyidik dan penuntut. Supaya apa? Mereka bisa menjawab apa sih yang terjadi dan kenapa ini berlarut-larut?” jelasnya.

    Atas hal itu Boyamin Saiman menegaskan jawabannya akan terungkap besok pada persidangan praperadilan lanjutan di PN Jakarta Selatan.

    “Maka itu kita tunggu besok jawabannya. Kita kan sudah memakai mekanisme praperadilan itu sudah lama, sejak awal reformasi sebagai mekanisme kontrol sosial terhadap penegak hukum sebagai mekanisme audit kinerja kepada penegak hukum,” kata Boyamin Saiman.

    “Dengan cara inilah kami menangis kepada hakim bahwa (Kasus Firli) ini berlarut-larut. Sebagai korban korupsi kita juga rugi. Karena paling tidak uang pengganti atau apapun di dalam korupsi menjadi tidak segera terbayar. itulah yang kami gugat, mengadu kepada hakim nanti yang akan memutuskan,” tandasnya.

    Firli Tak Penuhi Panggilan

    Terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

    Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.

    Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

    “Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

    Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.

    Diketahui, Firli berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak akhir tahun lalu. 

    Firli diduga memeras SYL terkait pengusutan perkara korupsi di Kementerian Pertanian yang dilakukan oleh KPK.

  • Sidang Praperadilan Perkara Pemerasan Firli Bahuri di PN Jaksel, MAKI Minta Perkara Dituntaskan – Halaman all

    Sidang Praperadilan Perkara Pemerasan Firli Bahuri di PN Jaksel, MAKI Minta Perkara Dituntaskan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dilanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024). 

    Pada persidangan ini, pemohon dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). 

    Sementara itu termohon Kapolda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. 

    Sementara itu dari permohonannya, MAKI dan LP3HI menyatakan perkara pemerasan yang menyangkut mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digantung merugikan negara dan rakyat Indonesia. 

    “Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir 1 (satu) tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” bunyi permohonan MAKI dan LP3HI. 

    Kemudian kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan. Dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari Termohon I kepada Termohon II,” bunyi permohonan MAKI. 

    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh Termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” jelas permohonan tersebut. 

    Atas hal itu pihak pemohon meminta majelis hakim sidang praperadilan untuk perintahkan termohon Kapolda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. 

    “Memerintahkan para termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Firli Bahuri kepada Termohon II untuk segera dilakukan penuntutan,” kata perwakilan LP3HI Kurniawan di persidangan. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman berikan alasan mengapa dirinya menggugat perkara pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. 

    “Kami gugat meminta kepada hakim untuk menilai kinerja penyidik itu seperti apa profesional atau tidak profesional, kalau tidak profesional kan dikabulkan dan diperintahkan untuk mempercepat,” kata Boyamin kepada awak media. 

    Ia menerangkan pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin penuntasan perkara.

    “Karena sisi kita korban saja, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses. Tapi kalau nanti di SP3 begitu boleh-boleh aja kewenangan penyidik. Tapi pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih aja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih karena kami yakin, meyakini itu penetapan tersangkanya itu sah,” tandasnya. 

    Firli Tak Penuhi Panggilan

    Terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

    Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.

    Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

    “Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

    Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.

  • Klaim Tak Ada Hambatan, Kortastipidkor Belum Berencana Ambil Alih Kasus Firli Bahuri

    Klaim Tak Ada Hambatan, Kortastipidkor Belum Berencana Ambil Alih Kasus Firli Bahuri

    Jakarta, Beritasatu.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri belum berencana mengambil alih kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alasannya, kasus tersebut dianggap belum ada hambatan.

    “Wacana penarikan itu kita lihat kalau memang ada hambatan,” kata Kakortastipidkor Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

    Cahyono menyebut, hingga saat ini penanganan kasus Firli masih berjalan normal. Dia tak menampik berkas kasus tersebut belum dinyatakan lengkap atau P21.

    Namun, menurut Cahyono, hal tersebut tak menjadi dasar kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada SYL mengalami hambatan. “Berjalan tidak ada hambatan sama sekali hanya tinggal memenuhi P-19 itu saja,” katanya.

    “Kemarin kan masih ada penundaan pemanggilan karena ada alasan tertentu sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum Firli Bahuri,” sambung Cahyono.

    Lebih lanjut, saat disinggung terkait koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskannya, Cahyono mengaku Kortastipidkor hanya menjadi pembina dalam kasus tersebut.

    “Kortas ini kalau pada wilayah sifatnya hanya pembina fungsi. Bagaimana dengan temen-temen di wilayah. Kalau kita bicara struktural kan ada di bawah kapolda Metro Jaya. Makanya kami hanya pembina teknis saja seperti itu,” ungkapnya terkait penanganan kasus Firli Bahuri.