Tag: Syahrul Yasin Limpo

  • Guntur Romli Kritik KPK: Kenapa Tidak Bergerak di Kasus Terkait Jokowi dan Keluarganya?

    Guntur Romli Kritik KPK: Kenapa Tidak Bergerak di Kasus Terkait Jokowi dan Keluarganya?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli, mendadak melontarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kali ini, kritik Guntur Romli terkait kasus-kasus yang menyeret nama Presiden ke-7 Indonesia, Jokowi, dan keluarganya.

    Dikatakan Guntur Romli, KPK tidak bertindak meski nama Jokowi, anak, dan menantunya disebut dalam beberapa persidangan korupsi besar.

    Guntur Romli mencontohkan nama Jokowi yang disebut dalam pengadilan kasus eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, kasus Syahrul Yasin Limpo, hingga Johnny Plate.

    Selain itu, nama anak dan menantu Jokowi, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, juga muncul dalam dugaan penyelundupan biji nikel di Medan.

    “Laporan terkait dugaan kerugian negara triliunan, seperti yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun, tidak ditindak oleh KPK,” kata Guntur Romli dalam keterangannya di aplikasi X @GunRomli (8/1/2025).

    “Kenapa? Karena komisioner KPK saat ini dipilih dan ditetapkan oleh Jokowi,” sambung dia.

    Ia juga menuding KPK saat ini lebih menjadi alat politik kekuasaan, sehingga kasus-kasus yang berpotensi menyeret lingkaran Presiden tidak mendapat perhatian.

    Sebaliknya, Guntur menyoroti kasus Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, yang disebut sebagai bentuk kriminalisasi.

    “Hasto bukan pejabat publik, tidak ada kerugian negara dalam kasusnya. Tapi dia menjadi target hanya karena bersikap keras terhadap Jokowi dan keluarganya,” tambahnya.

    Sebelumnya, setelah Jokowi dinobatkan sebagai salah satu pejabat paling korup di dunia oleh OCCRP, berbagai tokoh publik dan pendukungnya berlomba-lomba membela.

  • Berkas Kasus Firli Bahuri Tak Penuhi Syarat Materiil, Kuasa Hukum: Wajib Stop Penyidikan – Halaman all

    Berkas Kasus Firli Bahuri Tak Penuhi Syarat Materiil, Kuasa Hukum: Wajib Stop Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali dikulik.

    Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri menilai, Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) sudah seharusnya menghentikan penyidikan kasus ini.

    Sebab, penyidik telah gagal melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).

    Selain itu, sampai hari ini tidak ada bukti-bukti yang menguatkan bahwa Firli Bahuri bersalah.

    Ada dua alasan penyidik telah gagal melengkapi berkas perkara.

    1. Gagal Cari Saksi

    Ian menilai bahwa penyidik telah gagal memperoleh saksi yang meyakinkan dalam kasus ini.

    Menurut jaksa, penyidik PMJ harus memeriksa sekurang-kurangnya dua saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri peristiwa hukumnya. 

    Dalam berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan, penyidik sudah meminta keterangan 123 orang saksi. 

    Namun, dari 123 saksi itu, belum ada satu orang pun yang dinilai Jaksa memenuhi syarat materiil.

    “Ini dapat dimaknai bahwa penyidik tidak mampu memenuhi alat bukti keterangan saksi, karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara  tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi.”

    “Doktrin hukum menyatakan unnus testis nullus testis, satu saksi bukanlah saksi. Ini malah tidak ada saksi,” kata Ian Iskandar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/1/2025) dilansir WartaKotaLive.com.

    Oleh karena itu, lanjut Ian, berkas perkara Firli Bahuri sampai sekarang belum lengkap untuk diserahkan ke Kejaksaan (P21).

    “Karena itu sampai sekarang berkas perkara Pak Firli tidak memenuhi syarat materiil. Artinya, tidak ada alat bukti dan perkaranya memang tidak ada.”

    “Makanya perkara Pak Firli Bahuri tidak memenuhi syarat materiil. Karena itu, Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” tegas Ian.

    2. Gagal Cari Bukti

    Penghentian penyidikan itu juga diperkuat tindakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sudah berulang kali mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya, bahkan sejak Februari 2024. 

    “Berkas perkara Pak Firli sudah empat kali dikembalikan jaksa ke PMJ (Polda Metro Jaya, karena dinilai jaksa belum memenuhi syarat materiil,” kata Ian.

    Pasal 138 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa dalam waktu 14 hari penyidik harus menyerahkan berkas ke Kejaksaan. 

    “Nyatanya, sampai sekarang penyidik Polda Metro Jaya belum bisa melengkapi petunjuk jaksa, khususnya alat bukti keterangan saksi, maka berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil. Harus segera SP3,” tutur Ian.

    Atas dasar itu, kata Ian, Kejati DKI Jakarta mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya dan telah diterima pada 28 November 2024

    “SPDP dikembalikan Kejati DKI ke PMJ tanggal 28 November 2024. Hal tersebut terungkap dalam putusan Praperadilan yang diajukan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia),” ujarnya.

    “Artinya, berdasarkan Pasal 41 ayat 2 PERJA Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, berkas register perkara di Kejati DKI dihapus dan perkara dianggap tidak ada atau selesai,” pungkas Ian.

    Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

    Sejak saat itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa, namun Firli belum juga ditahan.

    Selain dugaan pemerasan, Firli juga terlibat dalam kasus lain, yaitu melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton, di mana ia berstatus saksi.

    Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Perintah KUHAP, Polda Metro Dinilai Wajib Hentikan Kasus Firli Bahuri

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha)(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)

  • Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Polda Metro Hentikan Penyidikan

    Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Polda Metro Hentikan Penyidikan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mendesak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya karena kurang bukti.

    Ian menjelaskan setelah mencermati proses penyidikan yang berlangsung ditambah tidak adanya bukti yang cukup maka seharusnya penyidikan dihentikan.

    “Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana,” kata Ian dilansir dari Antara, Jumat (3/1/2025),

    Dia juga menyampaikan berkas perkara kliennya sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi karena dinilai belum memenuhi syarat materiil.

    “Dimana, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri sekurang kurangnya dua orang saksi, ” ucapnya.

    Sementara kepolisian telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi. Namun, menurutnya penyidik tetap belum memenuhi alat bukti keterangan saksi dan dapat diartikan tidak ada bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

    Di sisi lain Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebut kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera tuntas dalam waktu dekat.

    “Mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” katanya saat memimpin Acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak juga menambahkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.

    “Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB,” katanya.

    Kemudian hasil koordinasi yang telah dilakukan, menurut Ade Safri, penyidik menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara a quo tidak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta.

    “Insyaallah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan sebagai pernah saya sampaikan bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas,” katanya.

  • Kurang bukti, Pengacara Firli desak polisi stop penyidikan

    Kurang bukti, Pengacara Firli desak polisi stop penyidikan

    Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mendesak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya karena kurang bukti.

    Ian menjelaskan setelah mencermati proses penyidikan yang berlangsung ditambah tidak adanya bukti yang cukup maka seharusnya penyidikan dihentikan.

    “Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana,” kata Ian dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dia juga menyampaikan berkas perkara kliennya sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi karena dinilai belum memenuhi syarat materiil.

    “Dimana, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri sekurang kurangnya dua orang saksi, ” ucapnya.

    Sementara kepolisian telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi. Namun, menurutnya penyidik tetap belum memenuhi alat bukti keterangan saksi dan dapat diartikan tidak ada bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

    Di sisi lain Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebut kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera tuntas dalam waktu dekat.

    “Mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” katanya saat memimpin Acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak juga menambahkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.

    “Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB,” katanya.

    Kemudian hasil koordinasi yang telah dilakukan, menurut Ade Safri, penyidik menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara a quo tidak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta.

    “Insyaallah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan sebagai pernah saya sampaikan bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Firli Bahuri Minta Kasus Disetop, Polda Metro Tegaskan Bakal Usut Tuntas

    Firli Bahuri Minta Kasus Disetop, Polda Metro Tegaskan Bakal Usut Tuntas

    Jakarta

    Firli Bahuri meminta kasus yang menjerat dirinya terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) disetop lantaran berkas perkara tak kunjung lengkap. Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut.

    Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan berkas perkara dugaan pemerasan SYL berulang kali dikembalikan jaksa lantaran belum lengkap. Karena hal tersebut, kata Ian, penyidik seharusnya mengeluarkan SP3 (surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan) kasus pemerasan SYL.

    “Hal tersebut seharusnya ditindaklanjuti penyidik Polda Metro Jaya dengan menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Hukum Acara Pidana UU nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana,” kata Ian saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).

    Ian mengatakan berkas perkara dugaan pemerasan tersebut terhitung sudah 4 kali dikembalikan jaksa lantaran dinilai belum lengkap. Ian menyebut berkas tersebut terakhir dikembalikan pada 2 Februari 2024 yang lalu.

    “Namun sampai dengan tanggal 18 November 2024 penyidik Polda Metro Jaya tidak mampu melengkapi berkas perkara dan tidak memenuhi petunjuk jaksa dan berkas perkara tidak dilimpahkan kembali ke Kejati DKI oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.

    Balasan Polda Metro Jaya

    Dihubungi terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menegaskan akan menuntaskan kasus tersebut. Dia mengatakan kasus diusut secara profesional dan transparan.

    Ade Safri mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan SYL. Penyidik terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara.

    “Insyaallah secepatnya, akan kita rampungkan dan lengkapi berkas perkaranya. Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU,” ujarnya.

    “Di mana pada prinsipnya KPK mendukung secara optimal upaya-upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Polri dan mendorong percepatan penyelesaian berkas perkara untuk memberikan kepastian hukum,” kata dia.

    “Pada kesempatan tersebut, penyidik juga telah menyampaikan perkembangan sidik yang sudah dilakukan sampai saat ini, termasuk upaya pemenuhan petunjuk P19 yang dilakukan oleh tim penyidik dan telah juga disampaikan bahwa tidak ada kendala maupun hambatan dalam penyidikan yang dilakukan serta dalam pemenuhan petunjuk P19,” pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan beberapa perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Penyidik lalu melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus tersebut sudah naik penyidikan. Firli sendiri sudah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, namun dua kali absen pemeriksaan.

    Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus pemerasan yang sebelumnya dikembalikan jaksa lantaran dinilai belum lengkap.

    Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

    (wnv/lir)

  • Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Firli Bahuri di Kasus Pemerasan ke SYL

    Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Firli Bahuri di Kasus Pemerasan ke SYL

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya siap menjemput paksa eks Ketua KPK Firli Bahuri seusai mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhir November 2024 lalu. Hal tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penjemputan paksa Firli Bahuri telah diatur dalam KUHP.

    “Ketika tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya ada dua sesuai KUHP, yakni menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa,” kata Ade Safri kepada wartawan Rabu (1/1/2025).

    Ade Safri belum membeberkan waktu untuk menjemput paksa Firli Bahuri. Nantinya, langkah tersebut dilakukan seusai penyidik melayangkan surat panggilan lanjutan. “Nanti akan kita update,” kata dia.

    Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan, pemeriksaan Firli Bahuri merupakan hal wajib dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut. “Insyaallah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu,” katanya.

    Dia mengatakan, penyidikan penanganan perkara Firli Bahuri akan berjalan secara profesional dan transparan.  “Seperti yang pernah saya sampaikan bahwa perkara a quo akan berjalan secara profesional, akuntabel, dan pasti tuntas,” kata dia. 

  • Firli Bahuri Selalu Mangkir, Polda Metro Pertimbangkan Jemput Paksa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Januari 2025

    Firli Bahuri Selalu Mangkir, Polda Metro Pertimbangkan Jemput Paksa Megapolitan 1 Januari 2025

    Firli Bahuri Selalu Mangkir, Polda Metro Pertimbangkan Jemput Paksa
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membuka opsi menjemput paksa Firli Bahuri.
    Diketahui, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mangkir dari dua kali pemeriksaan oleh penyelidik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
    “Maka peluangnya ada dua, sesuai dengan KUHAP menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” ucap Ade kepada wartawan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Rabu (1/1/2025).
    Pertimbangan itu disebut memungkinkan, sebab jika tersangka tak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas, penyidik berhak “jemput bola”.
    Oleh sebab itu, polisi akan terus memberikan informasi terkini terkait kasus Firli yang sudah setahun lebih tidak kunjung tuntas.
    “Nanti akan kita
    update
    (kapan Firli dipanggil lagi). Yang jelas bahwa koordinasi efektif terus kita lakukan dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntaskan penanganan perkara yang dimaksud,” terang Ade.
    Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Sejak itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa. Namun, Firli belum juga ditahan meski sudah setahun berlalu.
    Selain dugaan pemerasan, Firli terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan badminton.
    Dalam kasus ini, ia berstatus saksi meski perkara telah naik ke tahap penyidikan.
    Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jatuh Sakit, Begini Kondisi Terbaru Annar Salahuddin Tersangka Utama Uang Palsu UIN Makassar di RS – Halaman all

    Jatuh Sakit, Begini Kondisi Terbaru Annar Salahuddin Tersangka Utama Uang Palsu UIN Makassar di RS – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut kondisi terbaru dari tersangka utama produksi uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) yang dikabarkan jatuh sakit hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

    Diduga berperan sebagai pencetus ide produksi uang palsu UIN Makassar, Annar akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polres Gowa, Sulawesi Selatan, dalam kasus yang meresahkan masyarakat Indonesia beberapa pekan terakhir itu.

    Hingga Selasa (31/12/2024), Annar masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar. 

    Annar dijaga ketat jelang pergantian tahun baru 2024 ke 2025.

    Pengusaha tersebut dilarikan ke rumah sakit setelah mengeluh lemas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus uang palsu di Kampus UIN Alauddin, Makassar, Sabtu (28/12/2024) malam.

    Annar sebelumnya menjalani pemeriksaan secara maraton di ruang Reskrim Polres Gowa.

    Setelah mangkir hingga dipanggil oleh penyidik melalui surat panggilan sebanyak dua kali, akhirnya Annar datang bersama pengacaranya, Kamis (26/12) malam. 

    Setelah itu, ia tidak pernah lagi keluar dari Mapolres Gowa, hingga penyidik resmi menetapkan Annar Salahuddin sebagai tersangka kasus produksi uang palsu di UIN Alauddin Makassar. 

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Annar terlihat lemas dan mengeluh sakit di bagian dada.

    Annar Salahuddin Sakit Apa?

    Pengacara menjelaskan bahwa Annar memang memiliki riwayat sakit jantung dan prostat. 

    Karena alasan sakit, penyidik kemudian membawanya ke RS Bhayangkara. Awalnya, Annar Salahuddin dirawat di ICU RS Bhayangkara. 

    Namun, karena kondisinya tak kunjung membaik, ia selanjutnya dibawa ke ruang rawat inap. 

    Meski demikian, Annar tetap mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian. 

    Kamarnya di ruang perawatan Love Bird, mendapat pengawasan selama 24 jam. 

    “Dia dikawal penuh oleh anggota, sudah pasti juga keluarganya yang datang untuk membantu merawat yang bersangkutan,” kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (29/12).

    Reonald memastikan Annar Salahuddin mendapat perawatan intensif. Sebanyak 4 personel disiagakan di rumah sakit untuk melakukan penjagaan.

    “Anggota 24 jam kalau dibantarkan statusnya tetap dalam pengawasan kita,” ujar Reonald.

    “Satu malam empat anggota kita siagakan di sini dan dua keluarga yang merawat bersangkutan. Kalau personel mengamankan, kalau masalah dan merawatnya itu dari keluarganya,” ungkapnya.

    Reonald tidak khawatir proses penyidikan akan terganggu.

    Dia berdalih penyidik sudah merampungkan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti sehingga Annar Salahuddin ditetapkan sebagai tersangka.

    Sosok Annar Salahuddin

    Annar Salahuddin Sampetoding (Istimewa)

    Nama Annar mencuat dalam kasus peredaran uang palsu yang diproduksi dari dalam lingkungan Kampus UIN Alauddin Makassar.

    Pengusaha sekaligus politisi itu disebut-sebut memiliki peran sangat penting di sindikat produsen uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar.

    Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024) siang.

    Menurut Yudhiawan, sebelum mesin pencetak uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar ditemukan, polisi lebih dahulu mendatangi rumah di Jl Sunu 3, Kota Makassar.

    Diketahui bahwa rumah tersebut adalah milik Annar.

    “Kalau kita lihat dari TKP buat cetak uang palsu, jadi di rumah saudara ASS Jl Sunu, Kota Makassar. Kemudian juga ada di Jl Yasin Limpo (UINAM), Gowa,” kata Irjen Pol Yudhiawan.

    Lebih lanjut dijelaskan Yudhi, mulanya produksi uang palsu tersebut berlangsung di rumah Annar di Jl Sunu 3, Kota Makassar.

    Namun, karena jumlah uang yang akan dicetak membutuhkan mesin dengan kapasitas lebih besar, akhirnya dipindahkan ke UIN Alauddin Makassar.

    “Awalnya ditemukan di Jl Sunu Makassar, karena sudah mulai membutuhkan jumlah yang lebih besar, maka mereka membutuhkan alat yang lebih besar. Jadi, tadinya menggunakan alat kecil,” sebutnya.

    Alat yang ditemukan dalam Perpustakaan UINAM itu, kata Yudhi, dibeli seharga Rp 600 juta.

    Mesin cetak uang palsu yang diperkirakan berbobot dua ton itu, didatangkan langsung dari China lewat Surabaya.

    “Alat besar itu senilai Rp600 juta dibeli di Surabaya namun dipesan dari China, alat itu dimasukkan oleh salah satu tersangka inisial AI ke dalam salah satu kampus di Gowa,” sebutnya.

    Saat ini, Polres Gowa telah menahan 19 orang tersangka kasus sindikat uang palsu di kampus UIN Alauddin, termasuk Annar.

    Menurut Yudhiawan, tidak ada perbedaan perlakuan dalam penahanan Annar. Semuanya dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan pengawasan medis.

    Polda Sulsel memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai prosedur berlaku tanpa diskriminasi. 

    Dalam kasus ini, tersangka ASS dijerat dengan pasal yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

    “Dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,” tandasnya.

    Lebih lanjut Yudhi memaparkan, dalam kasus ini, ada tiga sosok yang mempunyai peran sentral. Salah satunya, ASS.

    “Jadi mereka di belakang 17 orang ini, perannya berbeda, tapi peran sentralnya ada pada saudara AI, kemudian juga saudara S, ada juga saudara ASS, ada juga yang DPO,” tegas Yudhi.

    Ia pun berjanji akan segera menangkap tiga DPO yang belum terciduk tersebut.

    “DPO ini akan kita tangkap juga dan akan tuntas nanti kita periksa,” ujarnya.

    “Tersangka utama (ASS) sudah kita tahan meskipun dalam kondisi sakit. Namun, penahanan ini tetap dilakukan sesuai prosedur tanpa perlakuan khusus,” ucap Kapolda Sulsel, Senin (30/12/2024)

    Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Komes Dedi Supriyadi mengatakan, Annar merupakan orang yang memberi ide, memberikan modal, membeli mesin, serta memberi perintah pembuatan uang palsu.

    Namun Dedi mengaku belum bisa membeberkan lebih jauh terkait peran Annar. Pasalnya, beberapa hal masuk dalam materi dan rahasia penyidikan.

    “Kalau saya jelaskan lebih lanjut masuk materi penyidikan dan itu rahasia kami untuk di persidangan,” katanya.

    Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta masyarakat tidak panik dengan beredarnya uang palsu dari kasus sindikat UIN Alauddin Makassar.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kondisi Terkini Annar Bos Besar Uang Palsu di UIN Alauddin, Dijaga Ktat Peolisi Jelang Tahun Baru dan Andi Ibrahim Sempat Mau Maju Pilkada Barru dan Kampanye Pakai Uang Palsu, Tapi Tak Dilirik Partai

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Timur.com/Ansar/Muslimin Emba)

  • Kasus Firli Peras SYL Jadi PR di 2024, Kapolda Metro: 1-2 Bulan Selesai

    Kasus Firli Peras SYL Jadi PR di 2024, Kapolda Metro: 1-2 Bulan Selesai

    Jakarta

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto janji akan menuntaskan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Karyoto berhaji kasus akan selesai dalam satu bulan ke depan.

    “Mudah-mudahan ya kita berusaha, secepatnya 1-2 bulan bisa selesai,” kata Karyoto saat rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Karyoto mengatakan penyelesaian kasus Firli Bahuri merupakan hutang dirinya sebagai pimpinan Polda Metro Jaya. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

    “Dari diskusi kita terakhir sudah 1 minggu ya, bahwa memang kita konsen untuk kita tuntaskan. Kortas Tipikor juga mendorong ini akan dituntaskan,” ujarnya.

    Saat ini pihak kepolisian masih melengkapi petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas perkara kasus tersebut. Di satu sisi, Polda Metro Jaya juga masih mendalami pidana lain yang menjerat Firli Bahuri.

    “Konsen pertama kalau untuk (kasus) Pak Firli ini hampir ada dua sebenarnya. Pertama sudah firm, tinggal memenuhi petunjuk, kalau kita bilang antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya sifatnya cross check,” ujarnya.

    Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Penyidik lalu melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus tersebut sudah naik penyidikan. Firli sendiri sudah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, namun dua kali absen pemeriksaan.

    Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

    (wnv/mea)

  • Kapolda Metro Irjen Pol Karyoto Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri Dalam 1-2 Bulan

    Kapolda Metro Irjen Pol Karyoto Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri Dalam 1-2 Bulan

    loading…

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto akan menyelesaikan kasus eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam waktu 1-2 bulan ke depan. Foto/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melibatkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam waktu 1-2 bulan ke depan.

    “Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” kata Karyoto di kegiatan rilis akhir tahun di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta Selasa (31/12/2024).

    Baca Juga

    Karyoto menyebutkan, kasus Firli merupakan tanggungjawabnya selama menjadi Kapolda Metro Jaya. Ia mengaku Divisi Kortas Tipikor Polri juga sudah mendorong kasus ini diselesaikan.

    “Kalau kita bilang formil dan materil. Lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya kroscek,” ujar dia.

    Diketahui, Firli Bahuri sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023 yang lalu. Artinya, 23 November 2024 status tersangka tersebut genap setahun disandang oleh Firli.

    Mengulas balik perjalanan kasus, dugaan tindak pidana tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

    Baca Juga

    Kepolisian pun melakukan penyelidikan mendalam dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.