Tag: Syahrul Yasin Limpo

  • Kortas Tipidkor Buka Peluang Ambil Alih Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri   – Halaman all

    Kortas Tipidkor Buka Peluang Ambil Alih Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kortas Tipidkor Bareskrim Polri membuka peluang untuk mengambil alih kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

    Hal ini setelah kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya hingga kini belum terdengar lagi perkembangannya usai Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji bakal menyelesaikan kasus itu dengan cepat.

    “Dimungkinkan, bisa ditarik,” kata Kakortas Tipidkor Bareskrim Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Meski begitu, Cahyono mengaku hal itu belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan sesuai dengan asas due process of law atau hukum yang adil dan tidak memihak.

    “Tapi sejauh ini kami lihat berjalan ya. Kemudian kita tinggal melihat tindakan, bagaimana tindakan yang sesuai dengan due process of law nya. Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir,” kata dia.

    “Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apapun itu,” tambahnya.

    Dia pun meyakini jika kasus yang menjerat Firli Bahuri akan tuntas. Hal ini karena secara kualitas, penyidik dianggap mampu untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait pemerasan itu.

    “Secara kualitas gitu ya, saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat, alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai,” imbuhnya.

     
    Janji Kapolda Metro Jaya

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa kasus pemerasan menyeret eks pimpinan KPK Firli Bahuri secepatnya akan dituntaskan. 

    Ia menyebut kasus tersebut diselesaikan dalam satu hingga dua bulan lagi. 

    “Saya tidak diam, mana Dirreskrimsus. Buka telinga lebar-lebar, catat. Secara teknis tidak usah dijelaskan. Ketika perkara ini belum selesai, ini hutang saya,” kata Karyoto kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

    Kemudian diterangkannya penuntasan kasus tersebut juga sudah didiskusikan. 

    “Dari diskusi kita terakhir, sudah satu minggu. Bahwa ini memang konsen untuk kita tuntaskan. Kortas Tipikor juga mendorong ini akan dituntaskan,” terangnya. 

    Lanjut Karyoto petunjuk sudah didapat untuk menuntaskan perkara tersebut. 

    “Empat petunjuk antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil. Dan itu hanya cross check. Dan mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya itu bisa satu bulan, dua bulan ini selesai,” tandasnya. 

    Namun, Kubu eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali mendesak agar kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan atau dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

    Hal ini dikatakan pengacara Firli, Ian Iskandar setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto lagi-lagi berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut dalam waktu dekat.

    Ian mengatakan penghentian kasus yang menjerat kliennya sebagai tersangka itu sudah sepatutnya dilakukan sesuai dengan KUHAP.

    “Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana,” kata Ian dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

    Tak kunjung lengkapnya berkas perkara di mana sudah empat kali dikembalikan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menurut Ian menjadi bukti jika tak ada cukup bukti yang kuat dalam perkara tersebut.

    Ia mengatakan meski sudah ada 123 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Namun, berkas tersebut tak kunjung lengkap.

    Padahal, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri sekurang kurangnya 2 orang saksi. 

    Hal ini, kata Ian, menandakan penyidik belum memenuhi alat bukti keterangan saksi dan dapat diartikan tidak ada bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. 

    “Karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi. Artinya dari 123 saksi tidak ada yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai g saksi. Karena itu sampai sekarang, berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil artinya tidak ada alat bukti dan perkaranya tidak ada,” ujar dia.

    “Perkara yang disangkakan kepada pak FB tidak ada saksi bagaimana mau memenuhi syarat materiil,” sambungnya.

  • Pimpinan KPK Era Firli Bahuri Tolak Jadikan Hasto Kristiyanto Tersangka dan Ganti Penyidik Kasus Harun Masiku

    Pimpinan KPK Era Firli Bahuri Tolak Jadikan Hasto Kristiyanto Tersangka dan Ganti Penyidik Kasus Harun Masiku

    PIKIRAN RAKYAT – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 atau era kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan menolak menjadikan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Padahal dalam forum gelar perkara, tim KPK telah memaparkan secara terperinci soal peran Hasto di kasus tersebut.

    Meskipun demikian, pimpinan KPK memutuskan untuk menunda menaikkan status Hasto sebagai tersangka, dengan alasan menunggu perkembangan hasil penyidikan lebih lanjut.

    “Di dalam forum rapat ekspose, tim KPK yang melaksanakan OTT sudah memaparkan rangkaian peristiwa secara runut dan rinci. Termasuk peran pemohon (Hasto) dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Tim Biro Hukum KPK saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

    “Tetapi pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status Pemohon (Hasto) sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan,” ucap Tim Biro Hukum KPK melanjutkan.

    Satgas Penyidik Kasus Harun Masiku Diganti

    Pada saat gelar perkara, pimpinan KPK saat itu hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Harun Masiku, sebagai pemberi suap bersama Saeful Bahri. Lalu, Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina dijadikan tersangka penerima suap.

    “Bahwa dalam hal ini Harun Masiku masih belum bisa diamankan karena melarikan diri,” ujar Tim Biro Hukum KPK.

    Setelah tidak menyepakati Hasto menjadi tersangka, Firli Bahuri dan kawan-kawan malah mengganti Satgas Penyidikan yang menangani kasus Harun Masiku.

    “Pimpinan KPK pada saat itu kemudian mengganti Satgas Penyidikan dengan Satgas Penyidikan lainnya,” kata Tim Biro Hukum KPK.

    Mantan Penyidik KPK: Firli Bahuri Harus Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan

    Mantan penyidik KPK Mochamad Praswad Nugraha mendesak KPK segera menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Menurutnya, KPK tidak perlu ragu menetapkan Firli tersangka jika sudah mengantongi kecukupan alat bukti. 

    “Tidak hanya mentersangkakan Hasto, jika memang alat buktinya cukup, Firli Bahuri juga harus turut ditetapkan sebagai tersangka pasal 21 penghalang-halangan penyidikan,” ujar Praswad dalam keterangannya, Senin, 27 Januari 2025.

    Praswad membeberkan peran Firli Bahuri yang diduga masuk ke dalam kategori perintangan penyidikan di antaranya menghalangi penyidik KPK menggeledah kantor PDI Perjuangan (PDIP) dan tidak pernah dipanggilnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi sepanjang proses penyidikan kasus suap Harun Masiku yang melibatkan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

    “Mulai dari kegagalan penangkapan di PTIK, gagalnya penggeledahan di kantor DPP PDIP, tidak pernah dipanggilnya Hasto sebagai saksi sepanjang proses penyidikan suap anggota KPU,” ucap Praswad.

    Praswad mengatakan, Firli Bahuri harus menjelaskan secara terang benderang segala tindakan yang membuat proses penyidikan Harun Masiku jalan ditempat selama 5 tahun. Menurutnya, KPK harus segera melakukan pemeriksaan untuk mengusut tuntas keterlibatan Firli Bahuri.

    “Banyak misteri dalam perkara ini yang tersimpan rapi pada sosok Firli Bahuri, harus segera dibongkar. Periksa secepatnya Firli Bahuri,” ujar Praswad.

    Firli Bahuri Tolak Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

    Mantan penyidik KPK lainnya yakni Ronald Paul Sinyal rampung diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto. Dia mengaku dicecar 20 pertanyaan supatar keterlibatan Hasto dan Donny Tri Istiqomah dalam pengurusan PAW Harun Masiku.

    “Ada sekitar 20 pertanyaan terkait bagaimana penanganan dan keterlibatan HK (Hasto Kristiyanto) itu sendiri, dan juga Donny Tri Istiqomah (Advokat PDIP yang juga jadi tersangka)” kata Ronald Sinyal di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.

    Ronald Sinyal mengungkapkan dirinya pernah mendapat intervensi saat masih menjadi penyidik dan menangani kasus Harun Masiku. Misalnya, dia pernah mengajukan Hasto untuk ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak disetujui oleh Firli Bahuri yang saat itu menjabat Ketua KPK.

    “Sebenarnya saya dari dulu sudah mengajukan tersangka ya, salah satunya yang sekarang sudah dimajukan (Hasto Kristiyanto),” ucap Ronald.

    Firli Bahuri, diungkapkan Ronald Sinyal, juga tidak memberi izin saat tim penyidik KPK ingin menggeledah Kantor DPP PDIP di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Firli menahan penyidik untuk tidak melakukan penggeledahan dengan alasan situasi masih panas.

    “Dulu pengen melakukan penggeledahan di kantor DPP. Cuman itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya,” ucap Ronald.

    Dengan segala dugaan perintangan penyidikan tersebut, Ronald Sinyal meminta penyidik KPK juga memeriksa Firli Bahuri. Diketahui, Firli mendadak mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK usai tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, padahal ketika itu sidang etik masih berjalan di Dewan Pengawas (Dewas).

    “Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri. Tapi Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini,” ujar Ronald.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Profil Danny Pomanto, Wali Kota Makassar 2 Periode yang Maju Pilgub Sulsel, Punya Harta Rp222 M – Halaman all

    Profil Danny Pomanto, Wali Kota Makassar 2 Periode yang Maju Pilgub Sulsel, Punya Harta Rp222 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ir. H. Danny Pomanto adalah seorang arsitek yang menjabat sebagai Wali Kota Makassar.

    Ia menduduki posisi sebagai Wali Kota Makassar selama dua periode, yakni 2014-2019 dan 2021-2026. 

    Danny Pomanto dikenal sebagai “anak lorong” itu telah menciptakan 600 karya arsitektur dan tata ruang yang tersebar di 71 kabupaten/kota di Indonesia.

    Pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan 2024, Danny mencalonkan diri bersama Azhar Arsyad sebagai calon wakilnya.

    Lantas, siapa Danny Pomanto? Berikut profilnya.

    Profil Danny Pomanto

    Danny Pomanto memiliki nama lengkap Mohammad Ramdhan Pomanto.

    Ia lahir di di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 30 Januari 1964.

    Danny Pomanto adalah putra sulung pasangan alm. Buluku Pomanto dan almh. Aisyah Abd. Razak.

    Dalam kehidupan pribadinya, Danny Pomanto telah menikah dengan Indira Jusuf Ismail.

    Mereka memiliki tiga anak yang bernama Aura Aulia Imandara, Amirra Aulia Noorimani, dan Arrayya Aulia Izzanaira.

    Danny Pomanto mengenyam pendidikan dasar di SD Lanto Dg Pasewang Makassar, SMP Negeri 5 Makassar, dan SMA Negeri 1 Makassar.

    Ia juga telah berhasil menyandang gelar sarjana arsitektur di Universitas Hasanuddin (Unhas) pada tahun 1989.

    Danny Pomanto memulai kariernya sebagai arsitek.

    Ia menggarap berbagai karya profesional, di antaranya adalah Urban Planning, Urban Design, Urban Architectural, Architectural Design, Interior Design, Landscape Design, Project Proposal, Surveyor, Estimator, Construction Management, dan Supervising.

    Pada bidang akademik, Danny menjadi tenaga dosen Arsitektur di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin selama lebih dari dua dekade.

    Dikutip dari TribunMakassar.com, saat menjadi dosen, Danny Pomanto juga menjadi perencana tata ruang kota.

    Karya arsitekturnya banyak mewarnai Kota Makassar.

    Danny dikenal sebagai arsitek di balik revitalisasi Lapangan Karebosi, Anjungan Pantai Losari, perancangan Masjid Terapung, Center Point of Indonesia (COI), hingga Pantai Akkarena.

    Ia telah menciptakan lebih dari 600 karya arsitektur dan tata ruang yang tersebar di 71 kabupaten/kota di Indonesia.

    Selain itu, Danny memegang tiga hak paten dan dipercaya menangani berbagai proyek nasional, seperti pemanfaatan lumpur Lapindo, pengembangan Teluk Pacitan, tata ruang garam di Madura, penyelamatan Pantai Utara Jawa dimulai dari Pekalongan, serta pengembangan Pulau Morotai dan pulau-pulau perbatasan RI.

    Setelah berkarier sebagai dosen selama puluhan tahun, Danny Pomanto memasuki dunia politik. 

    Pada Pilkada 2011, ia mencalonkan diri sebagai Gubernur Gorontalo bersama Sofyan Puhi, namun dinyatakan tidak lolos oleh KPU Provinsi Gorontalo.

    Pada 2014, Danny terpilih sebagai Wali Kota Makassar bersama Syamsu Rizal sebagai wakilnya, diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang, dan dilantik oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, pada 8 Mei 2014.

    Pria berusia 61 tahun itu kembali terpilih sebagai Wali Kota Makassar untuk periode 2021-2026. Kali ini berpasangan dengan Fatmawati Rusdi, setelah memperoleh 218.908 suara.

    Pada Pilkada 2024, Danny Pomanto maju sebagai calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan didampingi oleh Azhar Arsyad, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Selain berkarier, Danny Pomanto juga aktif dalam berorganisasi.

    Organisasi:

    Anggota Bidang Perkotaan; Pengurus Perhimpunan Pecinta Bandar Lama Pusaka Nusantara Bangsa 2005 – 2010 Cabang Makassar.
    Anggota Bidang Teknis/Konstruksi; Susunan Tim Koordinasi Revitalisasi Pantai Losari Makassar, Tahun 2005.
    Ketua IV; Pengurus Provinsi Kushin Ryu Karate-Do Indonesia (KKI) Sulawesi Selatan, 2006 – 2011.
    Koordinator Bidang Pengkajian & Diklat; Pengurus Badan Pengembangan dan Promosi Pariwisata (BP3M) Kota Makassar, Periode 2006 – 2009.
    Anggota; Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Makassar, Tahun 2006.
    Sekretaris; Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Organisasi Kemasyarakatan Musyawarah
    Kekeluargaan Gotong Royong Provinsi Sulawesi Selatan (DPD Ormas MKGR), 2007 – 2012
    Anggota; Tim Perumus Perhitungan Kontribusi Kepada Pemerintah Kota Makassar dari Mitra Kerjasama Revitalisasi Lapangan Karebosi Kota Makassar, 2007.
    Penasehat Perencanaan Bidang Tata Ruang ; Penasehat Pemerintah Kota Makassar Bidang Perencanaan Kota Tahun Anggaran 2008.
    Tim Ahli Tata Ruang; Penyusunan Pra-Ranperda RDTRK Kota Makassar Tahun 2008.
    Anggota; Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Makassar Tahun 2009.
    Wakil Sekretaris Umum; Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Gapensi.
    Ketua Harian; Pengurus Perserikatan Baseball Softball Amatir Seluruh Indonesia (Perbasasi) Sulawesi Selatan, Periode 2006 – 2010.
    Wakil Ketua Umum II; PB Perbasasi, Periode 2008 – 2012
    Komite Tetap Lingkungan Hidup dan Perkotaan; Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Periode 2009 – 2014.
    Penasehat Perencanaan Bidang Tata Ruang; Penasehat Pemerintah Kota Makassar Bidang Perencaan Kota Tahun Anggaran 2010.
    Wakil Ketua Komite Tetap Properti Komersial Bidang Infrastruktur, Konstruksi dan Properti; Penguus Kadin Indonesia Periode 2010 – 2015.
    Anggota “Tim 9” Infrastruktur, Konstruksi dan Properti, Kadin Indonesia.
    Penasehat Perencanaan Bidang Tata Ruang; Penasehat Pemerintah Kota Makassar Bidang Perencaan Kota Tahun Anggaran 2011.
    Tenaga Ahli; Tim Identifikasi dan Verifikasi Kondisi Kerusakan dan Kerugian Sarana/Prasarana Umum, Harta dan Rumah Penduduk Pasca Bencana Kec. Ujung Tanah, Kota Makassar Tahun Anggaran 2011.
    Anggota Bidang Industri, Perdagangan dan Infrastruktur; Pengurus Wilayah – Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia Sulawesi Selatan, 2011 – 2016
    Penasehat Perencanaan Bidang Tata Ruang; Penasehat Pemerintah Kota Makassar Bidang Perencanaan Kota Tahun Anggaran 2012.
    Ketua Umum; Pengurus Provinsi Perbasasi Sulsel Masa Bakti 2014 – 2019

    Karya:

    Rumah Pasca Bencana – Aceh
    Masjid Raya Makassar
    Revitalisasi Pantai Losari Makassar
    Kantor Gubernur Gorontalo
    Kantor DPRD I Gorontalo
    Kantor Gubernur Sulawesi Barat
    Monumen Persatuan Sultra
    Bandar Lampung Waterfront City
    Masterplan Ambon Waterfront City
    Centerpoint Of Indonesia – Makassar
    Masjid “99 Al Makazzary” – Makassar
    Wisma Negara RI – Coi Makassar
    Pulau Owi “The Climate Island” – Biak Numfor – Papua
    Geo Eco Tourism (Masterplan Penanganan Hasil Sedimentasi Lumpur Sidoarjo)
    Masterplan Teluk Pacitan – Kab. Pacitan – Jawa Timur
    Masterplan Madura Salt Island – Madura
    Regional Secretariat Coral Triangle Initiative – Manado
    Pengembangan Kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) – Makassar
    Masterplan Teluk Palu – Sulawesi Tengah
    Kantor DPD-RI di 33 Provinsi
    Coral Center Indonesia – Makassar
    Private Care Hospital – Makassar

    Harta Kekayaan

    Danny Pomanto tercatat memiliki total harta sebesar Rp222,1 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Danny terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 15 Maret 2024 periodik 2023.

    Harta terbanyak Danny berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di Makassar, Maros, dan Gorontalo, senilai Rp 173,5 miliar.

    Berikut adalah daftar harta kekayaan Danny Pomanto.

    DATA HARTA
     
    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp173.574.245.000
     
    1. Tanah dan Bangunan Seluas 119 m2/580 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp2.520.145.000
     
    2. Tanah Seluas 7000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp4.298.000.000
     
    3. Tanah Seluas 17500 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp10.745.000.000
     
    4. Tanah Seluas 40000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp24.560.000.000
     
    5. Tanah Seluas 17500 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp10.745.000.000
     
    6. Tanah Seluas 19935 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp996.750.000
     
    7. Tanah Seluas 5287 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp264.350.000
     
    8. Tanah Seluas 12220 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp611.000.000
     
    9. Tanah dan Bangunan Seluas 117 m2/380 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp2.059.235.000
     
    10. Tanah dan Bangunan Seluas 367 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp1.284.500.000
     
    11. Tanah dan Bangunan Seluas 567 m2/238 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp1.603.100.000
     
    12. Tanah dan Bangunan Seluas 121 m2/54 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp485.189.000
     
    13. Tanah Seluas 28050 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp19.064.700.000
     
    14. Tanah Seluas 3000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp1.842.000.000
     
    15. Tanah Seluas 5000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp3.070.000.000
     
    16. Tanah Seluas 4000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp2.456.000.000
     
    17. Tanah Seluas 6300 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp3.868.200.000
     
    18. Tanah Seluas 15000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp9.210.000.000
     
    19. Tanah Seluas 17500 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp10.745.000.000
     
    20. Tanah Seluas 17500 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp10.745.000.000
     
    21. Tanah Seluas 40000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp24.560.000.000
     
    22. Tanah Seluas 8297 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp414.850.000
     
    23. Tanah Seluas 11568 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp578.400.000
     
    24. Tanah Seluas 7698 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp384.900.000
     
    25. Tanah Seluas 15070 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp753.500.000
     
    26. Tanah Seluas 15025 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp751.250.000
     
    27. Tanah Seluas 6356 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp317.800.000
     
    28. Tanah Seluas 7394 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp369.700.000
     
    29. Tanah Seluas 265 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , WARISAN Rp662.500.000

    30. Tanah Seluas 263 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , WARISAN Rp657.500.000
     
    31. Tanah Seluas 5245 m2 di KAB / KOTA MAROS, WARISAN Rp262.250.000
     
    32. Tanah Seluas 4485 m2 di KAB / KOTA MAROS, WARISAN Rp224.250.000
     
    33. Tanah Seluas 10654 m2 di KAB / KOTA MAROS, WARISAN Rp532.700.000
     
    34. Tanah Seluas 10828 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp541.400.000
     
    35. Tanah Seluas 12960 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp6.959.520.000
     
    36. Tanah Seluas 1043 m2 di KAB / KOTA KOTA GORONTALO, WARISAN Rp100.000.000
     
    37. Tanah Seluas 5817 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp1.190.000.000
     
    38. Tanah Seluas 4858 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp1.000.000.000
     
    39. Tanah Seluas 11250 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp562.500.000
     
    40. Tanah Seluas 9259 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp462.950.000
     
    41. Tanah Seluas 15400 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp770.000.000
     
    42. Tanah Seluas 4991 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp250.000.000
     
    43. Tanah Seluas 4166 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp210.000.000
     
    44. Tanah Seluas 2945 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp2.945.000.000
     
    45. Tanah Seluas 2002 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp120.000.000
     
    46. Tanah Seluas 2707 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp160.000.000
     
    47. Tanah Seluas 7254 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp420.232.000
     
    48. Tanah Seluas 9967 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp578.000.000
     
    49. Tanah Seluas 10040 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp590.000.000
     
    50. Tanah Seluas 3859 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp227.681.000
     
    51. Tanah Seluas 9603 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp566.577.000
     
    52. Tanah Seluas 9742 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp574.778.000
     
    53. Tanah Seluas 14164 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp835.676.000
     
    54. Tanah Seluas 16000 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp992.000.000
     
    55. Tanah Seluas 646 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp322.000.000
     
    56. Tanah Seluas 3006 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp186.372.000
     
    57. Tanah Seluas 9407 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp583.234.000
     
    58. Tanah Seluas 12638 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp783.556.000
     
    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp2.540.000.000
     
    1. MOBIL, HYUNDAI H-1 MINIBUS Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp200.000.000
     
    2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp500.000.000
     
    3. MOBIL, TOYOTA VELLFIRE MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp700.000.000
     
    4. MOBIL, HYUNDAI H-1 MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp350.000.000
     
    5. LAINNYA, MERDECES (SEPEDA) SEPEDA Tahun 1900, HASIL SENDIRI Rp35.000.000
     
    6. LAINNYA, MERDECES (SEPEDA) SEPEDA Tahun 1900, HASIL SENDIRI Rp30.000.000
     
    7. LAINNYA, FERRARI (SEPEDA) SEPEDA Tahun 1900, HASIL SENDIRI Rp35.000.000
     
    8. MOBIL, TOYOTA NAV1 MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp250.000.000
     
    9. MOBIL, TOYOTA HIACE Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp382.000.000
     
    10. MOTOR, YAMAHA TICITY Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp58.000.000
     
    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp33.133.429.000
     
    D. SURAT BERHARGA Rp.—

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp15.416.104.083
     
    F. HARTA LAINNYA Rp.—

    Sub Total Rp224.663.778.083
     
    III.HUTANG Rp2.554.131.668
     
    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp222.109.646.415

    (Tribunnews.com/Falza) (TribunMakassar.com)

  • 5 Menteri Terkaya Kabinet Merah Putih, Menpar Paling Tajir

    5 Menteri Terkaya Kabinet Merah Putih, Menpar Paling Tajir

    Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggola mengatakan kemarin, (21/1) terdapat 58 pejabat baru dari total 124 Kabinet Merah Putih yang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) ke KPK.

    Bahkan, dia juga menyebut ada beberapa menteri dengan jumlah harta kekayaan terbesar. Salah satu yang disorot adalah menteri dengan jumlah kekayaan sebesar Rp5,4 triliun.

    Berdasarkan data LHKPN, berikut daftar Menteri Terkaya di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran. Simak selengkapnya di bawah ini.

    1. Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana (Rp5,43 triliun)

    Menteri Pariwisata (Menpar) RI, Widiyanti Putri Wardhana menjadi menteri terkaya di Kabinet Merah Putih saat ini. Melansir situs e-LHKPN KPK, Widiyanti Putri memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5.435.833.014.169 atau lebih dari Rp5,43 triliun.

    Rinciannya, Widiyanti mempunyai 7 tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. Total kekayaan tanah dan bangunannya senilai Rp152 miliar.

    Kemudian untuk alat transportasi dan mesin, Widiyanti memiliki 7 mobil. Mobil milik Widiyanti Putri yang tercatat di LHKPN, yaitu:

    Mercedes Benz S63 tahun 2014 senilai Rp2,9 miliar Toyota Vellfire 3,5 AT tahun 2011 Rp506 juta Bentley Continental GT tahun 2011 Rp2,8 miliar Land Rover Range Rover 5.0 Autobiography A/T tahun 2013 Rp2,3 miliar Bentley Flying Spur W12 tahun 2022 Rp4,5 miliar Lexus LM350H tahun 2024 Rp2,5 miliar Lexus LS500H tahun 2024 Rp3,65 miliar.

    Selanjutnya, Widiyanti mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp43,8 miliar. Lalu, dia juga memiliki surat berharga senilai Rp5 triliun.

    Selain itu, Widiyanti mempunyai kas dan setara kas sebesar Rp67,1 miliar. Serta, harta lainnya yang dimilikinya senilai Rp77,7 miliar. Adapun Widiyanti tak memiliki utang.

    2. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (Rp2,6 triliun)

    Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. (dok. KKP)

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) RI, Sakti Wahyu Trenggono menjadi menteri terkaya kedua di Kabinet Merah Putih. Trenggono menjadi Menteri KP RI sejak 2020 lalu, menggantikan Edy Prabowo.

    Menukil situs e-LHKPN KPK, Trenggono mempunyai total harga kekayaan sebesar Rp2.665.900.513.951 atau Rp2,6 triliun.

    Rinciannya, Trenggono memiliki 48 tanah dan bangunan hasil sendiri yang tersebar di Bekasi, Sragen, Jakarta Selatan, Cianjur, Buleleng, Boyolali, Karanganyar, dan Sleman. Total kekayaan tanah dan bangunannya senilai Rp 91.027.827.055 atau sekitar Rp91 miliar.

    Kemudian untuk alat transportasi dan mesin, Trenggono mempunyai kendaraan hasil sendiri, yaitu:

    Mobil Audi RS 5 sedan tahun 2015 senilai Rp800 juta Motor Honda Beat Solo tahun 2018 senilai Rp3,2 juta Mobil Mini Cooper S Countryman F60 minibus tahun 2023 senilai Rp1 miliar.

    Selanjutnya, Trenggono memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp22,9 miliar. Lalu, dia juga mempunyai surat berharga senilai Rp2,2 triliun.

    Selain itu, Trenggono mempunyai kas dan setara kas sebesar Rp156,1 miliar. Serta, harta lainnya yang dimiliki Menteri KP tersebut senilai Rp166,9 miliar. Adapun Trenggono juga tak memiliki utang.

    Pada periode sebelumnya, Trenggono juga telah melaporkan total harta kekayaannya yakni sebesar Rp3 triliun. Angka tersebut lebih besar dibandingkan laporan harta kekayaan terbarunya. Laporan ini pun dikeluarkan oleh KPK pada 29 Maret 2023 lalu, dengan tanggal lapor 31 Desember 2022.

    3. Menteri BUMN, Erick Thohir (Rp2,3 triliun)

    Menteri BUMN Erick Thohir mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menjadi menteri terkaya ketiga di Kabinet Merah Putih. Erick menjadi Menteri BUMN RI sejak 2019 lalu.

    Mengutip situs e-LHKPN KPK, Erick Thohir memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.313.421.974.354 atau lebih dari Rp2,3 triliun.

    Rinciannya, Erick mempunyai 24 tanah dan bangunan hibah yang tersebar di Depok, Bekasi, Pasuruan, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang. Adapun dia memiliki 10 tanah dan bangunan hasil sendiri di Jakarta Selatan, Bogor, Manggarai Barat, Jakarta Pusat, dan Depok. Total kekayaan tanah dan bangunannya senilai Rp419.672.160.071 atau Rp419,6 miliar.

    Kemudian untuk alat transportasi dan mesin, Erick mempunyai 1 kendaraan hibah tanpa akta dan 3 kendaraan hasil sendiri. Kendaraan hibahnya yaitu mobil Mercedes Benz W108280S tahun 1969.

    Sedangkan kendaraan hasil sendiri milik Erick Thohir, yaitu motor Honda NF125TR senilai Rp6,5 juta, mobil Hyundai Ioniq 5 EV mobil listrik tahun 2022 Rp862,5 juta, dan mobil Hyundai Genesis G80EV mobil listrik tahun 2022 Rp3,99 miliar.

    Selanjutnya, Erick memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp28,5 miliar. Lalu, dia juga mempunyai surat berharga senilai Rp1,7 triliun.

    Selain itu, Erick memiliki kas dan setara kas sebesar Rp192,3 miliar. Serta, harta lainnya yang dimilikinya senilai Rp149 miliar. Adapun Erick memiliki utang sebesar Rp203,7 miliar.

    Pada periode 2023, Erick juga telah melaporkan total harta kekayaannya yakni sebesar Rp2.303.835.823.202 atau lebih dari Rp2,3 triliun. Angka tersebut lebih kecil dibandingkan laporan harta kekayaan terbarunya.

    4. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (Rp1,2 triliun)

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (5/11). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

    Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman kini menjadi menteri keempat terkaya di Kabinet Merah Putih. Dia menggantikan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.

    Dilansir situs e-LHKPN KPK, Andi Amran memiliki total kekayaan sebesar Rp1.248.582.111.274 atau Rp1,2 triliun.

    Rinciannya, Amran memiliki 53 tanah dan bangunan hasil sendiri di Makassar, Gowa, Bone, Pangkajene, Jakarta Selatan, dan Konawe Utara. Adapun Amran mempunyai 3 tanah dan bangunan hibah tanpa akta yang berada di Makassar. Total kekayaan tanah dan bangunannya senilai Rp276.840.522.750 atau lebih dari Rp276,8 miliar.

    Kemudian untuk alat transportasi dan mesin, dia mempunyai 7 mobil hasil sendiri, yaitu:

    Hummer Jeep tahun 2009 senilai Rp2,5 miliar Toyota Camry sedan tahun 2005 Rp300 juta Toyota Fortuner Jeep tahun 2006 Rp450 juta Toyoya Kijang Innova minibus tahun 2005 Rp170 juta Toyota Alphard 2,5 G tahun 2019 Rp1,8 miliar Mini Cooper S Countryman tahun 2018 Rp1 miliar Mercedes Benz Maybach S-Class tahun 2021 Rp8,1 miliar.

    Adapun Amran memiliki 1 mobil hadiah berupa Honda Brio Satya 1,2 E CVT CKD tahun 2021 senilai Rp160 juta dan 1 mobil hibah tanpa akta, yaitu Toyota Alphard 3,5 Q A/T tahun 2018 senilai Rp1,4 miliar.

    Selanjutnya, Amran mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp2.814.812.500 atau lebih dari Rp2,8 miliar. Lalu, dia juga memiliki surat berharga senilai Rp858.494.000.000 atau lebih dari Rp858,4 miliar.

    Selain itu, dia mempunyai kas dan setara kas sebesar Rp372,9 miliar. Serta, harta lainnya yang dimiliki Mentan RI tersebut senilai Rp47,5 miliar. Adapun Amran mempunyai utang sebesar Rp326 miliar.

    Sebelumnya, dia juga telah melaporkan total harta kekayaannya yakni sebesar Rp.1.248.582.111.274 atau lebih dari Rp1,2 triliun. Angka tersebut sama dengan laporan harta kekayaan terbarunya.

    5. Menteri Investasi, Rosan Perkasa Roeslani (Rp864 miliar)

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani bersiap mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

    Menteri Investasi RI sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani menjadi menteri kelima terkaya di Kabinet Merah Putih.

    Dilansir situs e-LHKPN KPK, Rosan Roeslani memiliki total harta kekayaan sebesar Rp864.649.182.834 atau Rp864,6 miliar.

    Rinciannya, Rosan mempunyai 21 tanah dan bangunan hasil sendiri yang tersebar di Sumbawa, Manggarai, Lombok Barat, Denpasar, Klungkung, Manggarai Barat, Badung, dan Jakarta Selatan. Adapun dia memiliki 5 tanah dan bangunan hibah tanpa akta di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Total kekayaan tanah dan bangunannya senilai Rp511,1 miliar.

    Kemudian untuk alat transportasi dan mesin, Rosan mempunyai 2 kendaraan hasil sendiri, yaitu mobil Lexus LM35 A/T tahun 2020 senilai Rp1,5 miliar dan motor Piaggio Vset 4-150 tahun 2001 Rp9,5 juta. Adapun dia memiliki 1 kendaraan hibah tanpa akta yakni mobil VW mobil penumpang tahun 1962 senilai Rp250 juta.

    Selanjutnya, Rosan mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp20,3 miliar. Lalu, dia juga memiliki surat berharga senilai Rp15,7 miliar.

    Selain itu, Rosan mempunyai kas dan setara kas sebesar Rp61,7 miliar. Serta, harta lainnya yang dimilikinya senilai Rp253,7 miliar. Adapun Rosan tak memiliki utang.

    Demikianlah daftar menteri terkaya di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.

  • Kemen Imipas Sebut Pencekalan Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang

    Kemen Imipas Sebut Pencekalan Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang

    JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengatakan, pencekalan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih bisa diperpanjang.

    Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan, pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.

    “Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO (daftar pencarian orang),” kata Saffar di Plaza Timur, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Antara, Minggu, 19 Januari. 

    Namun, kata dia, langkah tersebut juga tergantung instansi pemohon pencekalan Firli Bahuri sebelumnya.

    Sementara itu, Saffar mengatakan bahwa akan mengecek lebih lanjut mengenai pencekalan terhadap Firli tersebut.

    Pada kesempatan berbeda, Menteri Imipas Agus Andrianto juga mengatakan bahwa akan mengecek lebih lanjut mengenai pencekalan tersebut.

    Berdasarkan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atau sebelum diubah menjadi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, disebutkan pencekalan dapat dilakukan paling lama enam bulan, dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

    Adapun Firli pertama kali dicekal pada November 2023, dan kemudian pada 25 Juni 2024 yang berakhir pada 25 Desember 2024. Sementara UU Nomor 63 Tahun 2024 yang mengatur pencekalan berlaku selama 10 tahun baru ditetapkan pada 17 Oktober 2024.

    Firli dicekal karena terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

  • Kementerian Imipas: Pencekalan Firli Bahuri Bisa Diperpanjang melalui Mekanisme DPO

    Kementerian Imipas: Pencekalan Firli Bahuri Bisa Diperpanjang melalui Mekanisme DPO

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkapkan pencekalan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih memungkinkan untuk diperpanjang meskipun sudah dilakukan dua kali.

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan pencekalan dapat dilakukan kembali melalui mekanisme daftar pencarian orang (DPO).

    “Ada mekanisme yang memungkinkan pencegahan selanjutnya, yaitu melalui DPO,” ujar Saffar saat ditemui di Plaza Timur, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/1/2025).

    Namun, Saffar menambahkan langkah perpanjangan pencekalan ini bergantung pada instansi pemohon sebelumnya.

    Firli Bahuri pertama kali dicekal pada November 2023, kemudian kembali dicekal pada 25 Juni 2024 dengan masa pencekalan yang berakhir pada 25 Desember 2024. Berdasarkan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencekalan dapat dilakukan maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya.

    Namun, Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian yang baru disahkan pada 17 Oktober 2024, memperpanjang durasi pencekalan hingga 10 tahun.

    Menteri Imipas Agus Andrianto, dalam kesempatan terpisah, menyatakan akan mengecek lebih lanjut mengenai pencekalan Firli Bahuri.

    Firli dicekal karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Firli sebagai mantan Ketua KPK yang sebelumnya bertugas memberantas korupsi.

  • Pencegahan Firli ke Luar Negeri Berakhir, Ditjen Imigrasi: Bisa Diperpanjang Jika DPO

    Pencegahan Firli ke Luar Negeri Berakhir, Ditjen Imigrasi: Bisa Diperpanjang Jika DPO

    loading…

    Pencegahan ke luar negeri terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri telah berakhir. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Pencegahan ke luar negeri terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah berakhir pada 25 Desember 2024. Pencegahan tersebut berakhir setelah sempat diperpanjang.

    Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menyatakan, berdasarkan aturan Keimigrasian, pecegahan hanya bisa diperpanjang satu kali.

    “Aturan keimigrasian dapat diperpanjang 1 kali enam bulan, artinya dua kali enam bulan (masa pencegahan),” kata Godam saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Minggu (19/1/2025).

    Menurut Godam, masa perpanjangan pencegahan bisa diperpanjang dengan syarat yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO,” ujarnya.

    Kendati begitu, Godam mengaku belum ada komunikasi lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya selaku pemohon terkait kelanjutan pencegahan Firli Bahuri.

    Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan eks KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Menurut Sigit, kasus yang sudah berjalan selama lebih dari satu tahun dan belum ada penyelesaiannya itu sudah menjadi Pekerjaan Rumah (PR) untuk Korps Bhayangkara.

    “Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti tadi yang ditanyakan. Saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan,” kata Sigit usai menerima audiensi pimpinan KPK di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.

  • Masa Cegah Firli Bahuri Habis, Imigrasi Sebut Masih Ada Langkah DPO – Page 3

    Masa Cegah Firli Bahuri Habis, Imigrasi Sebut Masih Ada Langkah DPO – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Masa cegah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) habis pada 25 Desember 2024 lalu. Mekanisme perpanjangan masa cegah pun tidak dapat dilakukan lantaran hanya berlaku dua kali per enam bulan.

    Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M Godam menyampaikan, sebenarnya masih ada langkah lain apabila masa cegah telah melewati dua kali enam bulan, yakni dengan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Aturan keimigrasian dapat diperpanjang 1 kali 6 bulan, artinya berlaku 2 kali 6 bulan, namun ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya yaitu mekanisme DPO,” tutur Saffar di Plaza Parkir Timur GBK, Senayan, Jakarta, Minggu (19/1/2025).

    Namun begitu, langkah DPO tentu menjadi pertimbangan instansi terkait, khususnya aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

    “Selanjutnya tergantung daripada instansi pemerintah,” jelas dia.

    Saffar mengaku belum mengetahui lebih jauh langkah yang diambil Polda Metro Jaya terkait koordinasi bersama Ditjen Imigrasi perihal upaya pencegahan Firli Bahuri ke depan.

    “Saya belum tahu,” Saffar menandaskan.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, menjadi salah satu pekerjaan rumah atau PR yang mesti segera dituntaskan. Diketahui, perkara tersebut masih dalam penanganan Polda Metro Jaya.

    “Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan, seperti tadi yang ditanyakan (kasus Firli Bahuri),” tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 8 Januari 2025.

    Meski menyatakan kasus Firli Bahuri menjadi salah satu perkara yang mesti dapat segera diselesaikan, Listyo tidak mengulas perihal tenggat waktu atau pun target untuk penuntasannya.

  • DPRD Tetapkan Husniah Talenrang Bupati Gowa Terpilih Periode 2025-2030

    DPRD Tetapkan Husniah Talenrang Bupati Gowa Terpilih Periode 2025-2030

    FAJAR.CO.ID, GOWA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Hj. Sitti. Husniah Talenrang SE,M.M dan H. Ir. Darmawangsah Muin Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Gowa periode 2025-2030.

    Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dalam rangka pengumuman hasil penetapan bupati dan wakil bupati Gowa terpilih periode 2025-2030, berlangsung di ruang rapat paripurna. Sabtu 11 Januari 2025

    Rapat dipimpin ketua paripurna penetapan ini dipimpin Muhammad Ramli Rewa (ketua DPRD Gowa)

    Hadir dalam rapat penetapan ini Bupati Gowa
    Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo bersama Wakil Bupati Abdul Rauf Malagani Karaeng Kio.

    Dalam sambutannya, bupati Adnan berharap agar keberlangsungan pembangunan tetap berjalan demi kemajuan kabupaten Gowa kedepan.

    Sementara itu, Bupati Gowa terpilih Hj. Sitti. Husniah Talenrang mengungkapkan jika kepemimpinannya kedepan fokus pada percepatan pembangunan disegala sektor, peningkatan SDM, dan wujudkan program unggulan yang telah dirumuskan dalam visi misi Hati Damai. (*)

    Liputan: Uchenk Husain

  • Kapolri Perintahkan Jajarannya Segera Tuntaskan Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri

    Kapolri Perintahkan Jajarannya Segera Tuntaskan Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri

    loading…

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya segera menuntaskan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri. Foto/SindoNews/riana rizkia

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Menurut Sigit, kasus yang sudah berjalan selama lebih dari satu tahun dan belum ada penyelesaiannya itu sudah menjadi Pekerjaan Rumah (PR) untuk Korps Bhayangkara.

    “Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti tadi yang ditanyakan. Saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan,” kata Sigit usai menerima audiensi pimpinan KPK di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    Sigit tak merinci soal target penyelesaian kasus Firli Bahuri melainkan hanya menekankan kasus tersebut merupakan salah satu fokus dari pihaknya.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan hasil koordinasi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK dengan Polda Metro Jaya dalam perbantuan kasus tersebut.

    “Secara spesifik kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa yang sudah dilakukan oleh kedeputian Korsup nanti mungkin akan kami cek kami minta penjelasannya detailnya seperti apa,” katanya.

    Setyo mengatakan, pihaknya bakal menanyakan ke Deputi Korsup terkait hasil koordinasi. Yang pasti, kata Setyo, pihaknya tetap berkomitmen dalam menengakkan hukum khususnya soal kasus dugaan korupsi. “Setelah itu pimpinan baru bisa mengambil langkah atau tindak lanjut (terkait koordinasi kasus Firli Bahuri)” ucapnya.

    (cip)