Tag: Syahrul Yasin Limpo

  • KPK Sebut Eks Mentan SYL Diduga Terima Uang Pengadaan X-Ray hingga Sapi

    KPK Sebut Eks Mentan SYL Diduga Terima Uang Pengadaan X-Ray hingga Sapi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menerima aliran dana pengadaan X-Ray, pengolahan karet, dan sapi di lingkungan Kementerian Pertanian.

    Pasalnya, aliran uang dari ketiga perkara tersebut diduga berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga tengah diusut KPK. 

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan aliran dana merupakan pengembangan dari kasus pemerasan, gratifikasi, dan jual beli jabatan, di mana kasus tersebut telah berhukum tetap.

    Perkara tersebut terjadi ketika SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian sehingga diduga menerima sejumlah uang.

    “Tetapi kemudian ada beberapa perkara di Kementerian Pertanian yang muncul belakangan. Tapi perkara itu di masa Pak Menterinya Pak SYL juga sehingga kami tentunya menunggu ya supaya perkara ini juga sekalian naik, sehingga TPPU-nya nanti biar sekaligus gitu,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

    Asep menyampaikan, penanganan TPPU menunggu tiga perkara tersebut dinyatakan menjadi sumber penerimaan SYL atau predikat crime 

    “Karena tentunya juga ada aliran uang dari perkara-perkara tersebut, ya dugaan kami ya, kepada saudara SYL,” ujarnya.

    Oleh karena itu, lembaga antirasuah membutuhkan waktu tambahan untuk mendakwa SYL di perkara TPPU.

    Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu. 

  • Ahmad Khozinudin: Penjarakan Dulu Firli Bahuri-Silfester Baru Roy Suryo Cs

    Ahmad Khozinudin: Penjarakan Dulu Firli Bahuri-Silfester Baru Roy Suryo Cs

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menegaskan, sebelum menahan kliennya, Firli Bahuri dan Silfester Matutina harus dipenjara terlebih dahulu.

    Seperti diketahui, Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

    Sementara Silfester, telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun karena terbukti menyebarkan informasi bohong yang mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarganya.

    Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel, dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, Silfester terbukti secara sah dan meyakinkan menyampaikan orasi di depan Gedung Baharkam Mabes Polri pada 15 Mei 2017 lalu.

    “Saya tegaskan hari ini yang harusnya segera ditahan adalah Firli Bahuri yang sudah 2 tahun lebih sudah tersangka tetapi Polda Metro Jaya tidak melakukan tindakan apapun,” ujar Ahmad, Kamis (13/11/2025).

    Oleh karena itu, ia meyakini bahwa kliennya juga tidak akan ditahan dalam kasus ini.

    “Karena itu hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri,” sebutnya.

    Bukan hanya Firli, Ahmad juga menyebut nama Silfester yang menurutnya lebih layak ditahan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Selanjutnya yang harus ditahan karena berkekuatan hukum tetap adalah Silfester Matutina karena dia sudah inkrah,” timpalnya.

    Ia menjelaskan, dalam kasus yang menjerat Silfester Matutina sebelumnya, pihak Kejaksaan juga tidak melakukan penahanan, padahal pasal yang dikenakan serupa dengan yang menjerat Roy Suryo.

  • KPK Panggil 10 Saksi, Usut TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

    KPK Panggil 10 Saksi, Usut TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap 10 saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Salah satu saksi merupakan istri SYL berinisial HUA dengan kapasitasnya sebagai pihak swasta.

    “Pemeriksaan dilakukan di BPK Sulawesi Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (4/11/2025),.

    Selain HUA, KPK juga memeriksa empat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial AI, DHW, EFL, II, dan NS. Kemudian pihak swasta, yakni DSS, YM, AS, dan WTL.

    Adapun SYL saat ini sudah mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementan dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Februari 2025 lalu. 

    SYL diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan US$30.000 atas perkaranya di Kementan itu. Adapun, jika SYL tidak sanggup membayar uang pengganti maka jaksa akan menyita harta SYL untuk dilelang.

    Namun dalam catatan Bisnis, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memandang tidak semua hasil pemerasan dinikmati secara langsung oleh SYL. Oleh sebab itu, SYL hanya dijatuhi hukuman pidana uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30.000.

    Meski sudah menjadi terpidana, kasus dugaan pencucian uang yang menjerat SYL sebagai tersangka kini masih bergulir di KPK dalam tahap penyidikan.

     

  • Eks Kabiro Umum Kementan Dicecar Soal Pengadaan Asam Semut di Era SYL

    Eks Kabiro Umum Kementan Dicecar Soal Pengadaan Asam Semut di Era SYL

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rekanan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam proses pengadaan asam formiat atau asam semut yang ujungnya dikorupsi. Proses ini dilakukan dengan memeriksa Maman Suherman selaku eks Kepala Biro Umum Kementerian Pertanian.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan itu dilaksanakan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Oktober.

    Asam semut atau asam formiat ini adalah bahan kimia yang digunakan untuk membekukan getah karet atau lateks (koagulan). Zat ini bisa mempercepat proses yang dilakukan.

    “Saudara MS didalami oleh penyidik terkait pengetahuannya tentang rekanan pengadaan asam formiat,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Oktober.

    Adapun pengadaan asam formiat yang dikorupsi itu terjadi pada periode 2021-2023. Ketika itu, Syahrul Yasin Limpo atau SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian sebelum dijerat KPK karena kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menduga terjadi penggelembungan anggaran pembelian zat pengentalan getah karet di Kementerian Pertanian (Kementan).

    Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat disinggung penyidikan yang sedang dilakukan.

    “Jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet. … Kalau dulu dibilangnya asam semut, namanya ada untuk mengentalkan karet,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November.

    Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan seorang tersangka. Delapan orang juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

    KPK tidak memerinci identitas mereka. Tapi, dari informasi yang dihimpun mereka adalah DS, RIS selaku pihak swasta; YW, SUP, ANA, AJH, dan MT yang merupakan pegawai negeri sipil atau PNS Kementan; dan seorang pensiunan berinisial DJ.

  • Kabiro Umum Setjen Kementan Diperiksa KPK soal Rekanan Pengadaan Asam Formiat

    Kabiro Umum Setjen Kementan Diperiksa KPK soal Rekanan Pengadaan Asam Formiat

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik KPK telah memeriksa Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, Maman Suherman (MS) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Barang/Jasa Sarana Fasilitasi Pengolahan Karet pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021-2023.

    Dia diperiksa pada Rabu (22/10/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Maman diperiksa terkait rekanan pengadaan asam formiat dalam perkara tersebut.

    “Sdr.MS didalami oleh penyidik terkait pengetahuannya tentang rekanan pengadaan asam formiat,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

    Dalam perkara ini lembaga antirasuah telah menetapkan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementan bernama Yudi Wahyudin (YW).

    Namun, Budi belum merinci jumlah tersangka dalam perkara ini dan hanya menyebut YW salah satu orang yang telah menjadi tersangka.

    “Ya terkait dengan siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan update,” katanya.

    Proses penelusuran perkara ini telah dibuka di tahap penyidikan pada 29 November 2024. Lembaga antirasuah mendeteksi adanya dugaan mark-up anggaran. 

    Pada 2 Desember 2024, KPK mengumumkan bahwa telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini. KPK juga tengah mengusut hubungan kasus dugaan korupsi pengadaan pengolahan fasilitas karet dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka sekaligus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Di samping itu, KPK telah mencegah delapan orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri, yaitu pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, dan enam orang aparatur sipil negara berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.

  • Kasus Korupsi Pengolahan Karet, KPK Tetapkan 1 Pegawai Kementan jadi Tersangka

    Kasus Korupsi Pengolahan Karet, KPK Tetapkan 1 Pegawai Kementan jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021-2023.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan tersangka yang ditetapkan adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementan bernama Yudi Wahyudin (YW)

    “Sudah,” Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (22/10/2025).

    Kendati, Budi tidak merinci jumlah tersangka dalam perkara ini dan hanya menyebut YW salah satu orang yang menjadi tersangka.

    “Ya terkait dengan siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan update,” katanya.

    Yudi sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik KPK. Terbaru pada Selasa (21/10/2025), Yudhi kembali diperiksa untuk didalami terkait perencanaan kegiatan dan penganggaran program pengelolaan karet.

    Proses penelusuran perkara ini telah dibuka di tahap penyidikan pada 29 November 2024. Lembaga antirasuah mendeteksi adanya dugaan mark-up anggaran. 

    Pada 2 Desember 2024, KPK mengumumkan bahwa telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini. KPK juga tengah mengusut hubungan kasus dugaan korupsi pengadaan pengolahan fasilitas karet dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka sekaligus mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Di samping itu, KPK telah mencegah delapan orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri, yaitu pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, dan enam orang aparatur sipil negara berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.

  • Jejak Arief Prasetyo Adi: Era Ahok di DKI, Ditunjuk Jokowi, Disetop Prabowo

    Jejak Arief Prasetyo Adi: Era Ahok di DKI, Ditunjuk Jokowi, Disetop Prabowo

    Jejak Arief Prasetyo Adi: Era Ahok di DKI, Ditunjuk Jokowi, Disetop Prabowo
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo memberhentikan Arief Prasetyo Adi dari jabatan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Siapa sebenarnya sosok Arief Prasetyo Adi?
    Berdasarkan catatan pemberitaan
    Kompas.com
    , Arief Prasetyo Adi menjabat sebagai Kepala Bapanas sejak era Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
    Namun jejak karier di level instansi negara dari Arief ada sejak era Jakarta dipimpin Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
    Berikut profil Arief Prasetyo Adi:
    Menengok latar belakangnya, dikutip dari laman Bapanas, Arief lahir di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada 27 November 1974.
    Arief kemudian pindah ke Jakarta dan lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 pada 1992.
    Dia kemudian kuliah Jurusan Teknik Sipil, Universitas Atma Jaya-Yogyakarta dan lulus pada 1998.
    Arief kemudian melanjutkan pendidikan Magister Teknik di universitas yang sama dan menyelesaikan gelar S2 pada 2000.
    Pada 20 Agustus 2024, Ia menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Kyungsung University, Busan, Korea Selatan.
    Dia kemudian mengawali karier di sejumlah perusahaan sampai menjabat Deputy CEO dan COO PT Bez Retailindo, Paramount Enterprise International pada 2013 sampai 2015.
    Arief juga pernah berkarier di sejumlah perusahaan retail yakni PT Lotte Shopping Indonesia, PT Hero Supermarket, Tbk (termasuk 4 tahun di Hero Timika, Freeport Area), serta Esteem Challenge, Sdn, Bhd Malaysia.
    Arief kemudian direkrut menjadi Direktur Utama Food Station Tjipinang Jaya periode 29 September 2015 sampai dengan 15 November 2020.
    Saat itu, DKI Jakarta dipimpin oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Masuknya Arief terjadi saat Ahok merombak jajaran komisaris dan direksi BUMD bidang ketersediaan pangan itu lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 29 September 2015.
    “Iya kami ganti semuanya (direksi dan komisaris),” kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (29/9/2015).
    Saat itu, jajaran komisaris utama hingga direktur keuangan dan umum kena rombak Ahok. Melalui perombakan ini, Basuki berharap, pengurus baru PT Food Station Tjipinang Jaya lebih berlari kencang.
    Arief Prasetyo Adi melanjutkan jejak kariernya di level pusat di era Presiden Jokowi.
    Arief menjadi Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)/ Holding BUMN Pangan ID FOOD sejak 16 November 2020.
    Arief kemudian dilantik sebagai Kepala Badan Pangan Nasional oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada 21 Februari 2022.
    Tahun 2023, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mundur saat berkasus korupsi dugaan suap di Kementan.
    Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Praseto Adi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Mentan menggantikan Syahrul Yasin Limpo yang mengundurkan diri.
    “Penggantinya masih Plt, Plt-nya Pak Arief Prasetyo, Kepala Badan Pangan Nasional,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 6 Oktober 2023.
    Seiring waktu, Mentan baru ditunjuk dan terakhir ada Andi Amran Sulaiman yang menjabat secara definitif saat ini. Adapun Arief kemudian melanjutkan kerja sebagai Kepala Bapanas.
    Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Arief Prasetyo Adi dari jabatannya sebagai Kepala Bapanas.
    Keputusan ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Bapanas yang ditetapkan, pada Kamis (9/10/2025).
    “Memutuskan, menetapkan, Keputusan Presiden tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional. Kesatu: Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional,” tulis salinan Keppres tersebut.
    Kepala Negara juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian jasa Arief selama ini.
    Sebagai penggantinya, Kepala Negara juga mengangkat Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Bapanas. Keputusan ini pun mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 9 Oktober 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mirip Silfester, Firli Tetap Bebas Meski Berstatus Tersangka, Gus Umar: Hukum Sudah Parah Rusaknya

    Mirip Silfester, Firli Tetap Bebas Meski Berstatus Tersangka, Gus Umar: Hukum Sudah Parah Rusaknya

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Salah satu kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan atau Gus Umar menyorot tajam terkait kondisi hukum di Indonesia.

    Hal yang saat ini disorotnya terkait tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Gus Umar membagikan video Firli saat memberikan motivasi.

    Namun, dari video itu ia juga memberikan sorotan terkait kondisi hukum di Indonesia yang disebutnya sudah rusak parah.

    Alasannya jelas, karena status Firli yang sudah jadi tersangka justru malah asik berkeliaran bahkan sampai memberikan motivasi.

    “Hukum di negara ini mmg sdh parah rusaknya,” tulisnya dikutip Jumat (3/10/2025).

    “Firli jadi tersangka saat kapolda metro karyoto tapi sampai karyoto sudah gak jd kapolda dia msh bebas,” sebutnya.

    “Parahnya dia kasih nasihat pula,” tambahnya.

    Sebelumnya, Firli Bahuri merupakan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Dia telah menjadi tersangka sejak 2023, namun kasusnya belum juga diadili meski berkasnya sempat bolak-balik dari polisi ke kejaksaan.

    Sementara itu, warganet yang mengikuti akun Gus Umar pun ramai membahas postingan itu. Banyak yang menyindri status Silfester yang sudah terpidana tapi tidak ditahan.

    ” Ini masih tersangka, yg sudah jatuh vonis aja bisa bebas malah jadi komisaris 😂 @KejaksaanRI,” balas warganet di kolom komentar. (Erfyansyah/Fajar)

  • Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK Nasional 2 Oktober 2025

    Pernah Ada Larangan Politik Dinasti di Pilkada, tapi Gugur di MK
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Suami menjabat kepala daerah, istri duduk di bangku parlemen Senayan.
    Anak menjadi wakil wali kota, ipar memerintah di daerah tetangga.
    Penguasaan politik di daerah oleh satu garis keturunan atau keluarga tertentu semakin lazim ditemukan di khazanah politik Indonesia.
    Mirisnya, pemandangan ini bukan hanya terjadi dalam satu atau dua periode kepemimpinan.
    Namun, sudah muncul ketika rakyat diberikan kedaulatan untuk memilih pemimpinnya sendiri pasca Orde Baru tumbang pada tahun 1998.
    Politik dinasti yang begitu kental di beberapa daerah membuat sejumlah pihak cemas dan gerah.
    Indonesia pernah memiliki aturan untuk melarang merebaknya politik dinasti.
    Namun, larangan ini tumbang sebelum bisa memberikan jalan bagi rakyat untuk berpolitik dengan lebih sehat.
    Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2010–2014, Djohermansyah Djohan, merupakan salah satu tokoh yang menggagas larangan politik dinasti.
    Prof Djo, panggilan akrabnya, menceritakan bahwa aturan ini berangkat dari kecemasan akan situasi di Indonesia pada tahun 2011.
    Saat itu, Djo yang masih menjabat sebagai Dirjen Otda Kemendagri mendapatkan paparan data sebaran politik dinasti di Indonesia.
    “Ketika pada tahun 2011, kita ingin menyusun UU Pilkada, maka kita menemukan data lapangan, 61 orang kepala daerah dari 524 kepala daerah atau sama dengan 11 persen itu terindikasi menerapkan politik dinasti yang tidak sehat,” kata Djo, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/9/2025).
    Berdasarkan data yang dimilikinya, Djo menemukan banyak daerah yang pemimpinnya berputar di satu keluarga.
    Misalnya, setelah suami menjabat kepala daerah selama dua periode, istrinya naik untuk mengisi posisi kepala daerah.
    Hal ini menjadi bermasalah ketika kepala daerah yang naik tidak memiliki latar belakang pendidikan dan kemampuan yang cukup.
     
    Dalam contoh yang disebutkan Djo, istri mantan kepala daerah ini hanya lulusan SLTA dan tidak memiliki pengalaman berorganisasi atau berpolitik.
    “Suaminya dua periode, kemudian (digantikan), istrinya itu cuma Ketua Tim Penggerak PKK, pendidikannya juga terbatas, cuma SLTA. Nah, banyak kasus itu banyak Ketua PKK jadi wali kota,” imbuh Djo.
    Jika bukan sang istri, justru anak kepala daerah yang baru lulus kuliah yang diatur untuk maju pilkada dan menggantikan ayahnya.
    Anak-anak ‘
    fresh graduate
    ’ ini kebanyakan tidak memahami birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
    Akhirnya, ayahnya yang sudah menjabat dua periode ikut campur lagi dan menggerakkan roda kemudi di balik nama anaknya.
    Djo mengatakan, politik dinasti ini menjadi ladang subur untuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
    Sebab, ketika tidak ada pergantian kekuasaan, pihak-pihak penyokong dan yang dekat dengan pemerintah juga tidak berubah.
    “Semua pejabat itu yang diangkat bapaknya tetap bertahan, hubungan kontraktor bapaknya tetap bertahan. Jadi, anaknya itu hanya namanya saja sebagai kepala daerah, tapi yang menjalankan pemerintahan tetap bapaknya,” kata Djo.
    Atas temuan yang ada, Djo dan sejumlah tokoh berusaha untuk menyusun pembatasan politik dinasti saat merancang undang-undang Pilkada.
    RUU Pilkada ini melarang anggota keluarga aktif untuk estafet tongkat kepemimpinan.
    Mereka boleh kembali mencalonkan diri, tetapi perlu ada jeda satu periode setelah kerabatnya aktif di pemerintahan.
    “Larangan bahwa kalau mau maju pilkada, (kandidat) dari kerabat kepala daerah yang sedang menjabat itu harus dijeda dulu satu periode. Jadi, ketika bapaknya tidak lagi menjadi kepala daerah, boleh silakan maju,” kata Djo.
    Ia menegaskan, jika ada kerabat yang maju Pilkada ketika saudaranya masih memerintah, dapat dipastikan akan terjadi keberpihakan.
    “(Kalau) anaknya maju, bapaknya (yang masih menjabat) kan tolongin anaknya. Mana ada bapak yang enggak nolong anak sama istri di dunia, kecuali hari kiamat,” kata Djo.
    Larangan ini sempat masuk dalam tatanan hukum Indonesia lewat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
    Disebutkan pada Pasal 7 huruf r, calon pemimpin daerah dapat mengikuti suatu pemilihan apabila tidak mempunyai konflik kepentingan dengan petahana.
    Aturan yang sudah dirancang sejak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden, akhirnya diteken oleh Joko Widodo (Jokowi) di periode pertamanya menduduki kursi RI 1, tepatnya tanggal 18 Maret 2015.
     
    Di hari pengesahannya, pasal ini langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Adnan Purictha Ishan, anak kandung dari Ichsan Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
    Ketika mengajukan gugatan ke MK, Adnan tengah menjabat sebagai Anggota DPRD Sulawesi Selatan.
    Adnan berdalih, Pasal 7 huruf r ini melanggar hak asasi manusia (HAM).
    Pandangan ini pun diperkuat hakim MK yang mengabulkan permohonan Adnan.
    Menurut Hakim MK Arief Hidayat, Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
    Tak hanya itu, Arief juga menyebutkan, pasal tersebut menimbulkan rumusan norma baru yang tidak dapat digunakan karena tidak memiliki kepastian hukum.
    “Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusional dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan,” ujar dia, dikutip dari laman resmi MK.
    Hakim MK lainnya, Patrialis Akbar, berpendapat, pembatasan terhadap anggota keluarga untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk dipilih atau mencalonkan diri merupakan bentuk nyata untuk membatasi kelompok orang tertentu.
    MK menyadari, dengan dilegalkannya calon kepala daerah maju dalam Pilkada tanpa adanya larangan memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan petahana, berpotensi melahirkan dinasti politik.
    Namun, hal ini dinilai tidak dapat digunakan sebagai alasan karena UUD mengatur agar tidak terjadi diskriminasi dan menjadi inkonstitusional bila dipaksakan.
    Usai dikabulkannya gugatan Adnan, aturan larangan politik dinasti resmi tidak bisa digunakan.
    Adnan selaku penggugat berhasil memenangkan Pilkada 2016 dan menggantikan ayahnya untuk menjadi Bupati Gowa.
     
    Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, politik dinasti marak terjadi karena lahir dari fenomena yang ada.
    Ia menilai, orang yang mau maju dan eksis di dunia politik di Indonesia perlu dua modal, yaitu modal politik dan modal ekonomi.
    “Kalau kita bicara dinasti, dia itu punya dua modalitas itu, modalitas politik dan juga modalitas ekonomi,” ujar Armand, saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).
    Modal politik adalah relasi atau jaringan yang dimiliki seseorang agar bisa mulus masuk ke dunia politik.
    Sementara, modal ekonomi merujuk pada kemampuan untuk membayar biaya politik.
    “Yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah itu adalah kalau dia enggak punya relasi politik, pasti dia juga punya modal ekonomi yang cukup,” kata Armand.
    Masih maraknya politik dinasti, menurut Armand, akan membatasi akses bagi orang di luar dinasti untuk masuk dan terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
    Armand mengatakan, politik dinasti itu seperti membangun sebuah tembok dan hanya sebagian kalangan yang bisa masuk ke dalam.
    “Dinasti politik kan sebetulnya itu dia membangun tembok ya. Membangun tembok terhadap partisipasi non-dinasti terhadap proses perencanaan, proses penganggaran, bahkan dalam proses penyusunan kebijakan di daerah gitu,” ujar dia.
    Armand menegaskan, meski secara aturan politik dinasti sudah tidak dilarang, keberadaannya kontraproduktif dengan apa yang hendak dicapai Indonesia.
    Terutama, dalam upaya penguatan demokrasi lokal dan upaya peningkatan efektivitas serta efisiensi pelayanan publik.
    Keberadaan politik dinasti juga dinilai dapat menghilangkan fungsi pengawasan atau
    check and balance
    antar lembaga.
    “(Misalnya), salah satu pasangan di (lembaga) eksekutif, pasangannya yang lainnya di DPRD. Itu akan menghambat
    check and balance
    di dalam proses penyelenggaraan pemerintahan itu,” kata dia.
    Armand menilai, akan lebih efektif untuk meningkatkan literasi politik masyarakat demi meminimalkan dampak politik dinasti.
    “Sekarang, dengan diberi peluangnya dinasti itu, sebetulnya yang jadi alat kontrol kita sekarang itu adalah literasi ke publik,” kata Armand.
    Semakin masyarakat lebih mengenal calon pemimpinnya, peluang untuk memperbaiki kualitas politik juga akan meningkat.
    Di sisi lain, Armand mendorong adanya reformasi di internal partai politik, yaitu melalui perbaikan sistem kaderisasi.
    “Bagaimanapun, kalau misalnya sistem kaderisasi atau rekrutmen di politik itu juga berbasis pada kepentingan keluarga tertentu, itu juga kan menyuburkan politik dinasti,” ujar dia.
    Armand menegaskan, jika orientasi partai masih sebatas mendorong sanak keluarga atau kerabatnya untuk terpilih, sebatas untuk melanjutkan kekuasaan, politik dinasti tak ayal akan terus ada.
    Namun, jika yang diprioritaskan adalah kualitas individu, mau berasal dari dinasti atau tidak, semisal ia terpilih, tentu tidak dipersoalkan.
    “Kemudian, yang ketiga (yang perlu diperbaiki) ya terkait dengan pembiayaan politik,” kata Armand.
     
    Ia menilai, salah satu alasan politik dinasti muncul karena mahalnya biaya politik di Indonesia.
    Jika politik dinasti ingin dikurangi, biaya politik ini juga harus turun.
    Mahalanya biaya politik di Indonesia juga menjadi sorotan dari Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati.
    Neni menilai, tingginya biaya politik membuat aksesibilitas politik menjadi sangat terbatas.
    “Politik mahal hanya dapat diakses oleh mereka yang sedang berkuasa. Ini sangat bertentangan dengan nilai demokrasi yang sejatinya mendorong aspek inklusivitas,” ujar Neni, saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).
    Selain memperkuat literasi publik hingga menurunkan biaya politik, Neni berharap aturan untuk membatasi politik dinasti bisa dibahas lagi oleh pemerintah.
    “Sebetulnya, saya punya harapan besar RUU Partai Politik masuk juga di prolegnas 2026 bersama dengan RUU Pemilu dan Pilkada,” kata dia.
    Ia menilai, politik dinasti bisa dikurangi jika ada syarat dan ketentuan pencalonan yang diperketat.
    Misalnya, seseorang baru bisa maju setelah tiga tahun menjalani kaderisasi dalam sebuah partai politik.
    Menurut dia, butuh pembekalan yang cukup agar kepala daerah memiliki kapasitas yang baik agar tidak dipertanyakan di muka publik.
    Lebih lanjut, pembatasan masa jabatan di lembaga legislatif juga perlu diatur.
    Terlebih, karena jabatan di lembaga eksekutif juga telah dibatasi hanya bisa dua periode.
    Pembatasan masa jabatan ini dinilai dapat mendorong regenerasi di tubuh partai.
    Sebab, selama ini, tokoh yang masuk ke DPR atau DPRD bisa menjabat hingga 20-30 tahun.
    “Selama ini, batasan periodisasi itu tidak ada sehingga partai menjadi institusi bisnis yang menumbuhsuburkan lahirnya politisi, tapi defisit negarawan,” tegas Neni.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        SBN Rp 700 Triliun Dikembalikan, Tak Masuk Kategori Barang Bukti Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar
                        Makassar

    10 SBN Rp 700 Triliun Dikembalikan, Tak Masuk Kategori Barang Bukti Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Makassar

    SBN Rp 700 Triliun Dikembalikan, Tak Masuk Kategori Barang Bukti Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar
    Tim Redaksi
    GOWA, KOMPAS.com 
    – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengembalikan lembaran Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun kepada terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding.
    Dalam sidang yang digelar Jumat (12/9/2025) pukul 14.30 Wita, hakim memerintahkan sejumlah barang buktim seperti mesin cetak, kertas, tinta, dan water mark disita, untuk dimusnahkan.
    Namun, lembaran SBN Rp 700 triliun dikembalikan kepada terdakwa karena majelis hakim menilai tidak termasuk kategori barang bukti uang palsu.
    “Lembaran surat berharga negara dikembalikan kepada terdakwa karena lembaran kertas berharga tersebut tidak termasuk kategori barang bukti uang palsu,” kata Ketua Majelis Hakim Dian Martha Budhinugraeny saat membacakan putusan.
    Barang bukti SBN Rp 700 triliun yang belum diketahui keasliannya tersebut sempat jadi sorotan saat diperlihatkan dalam sidang beberapa waktu lalu.
    Bripka Adrianto, personel Reskrim Polsek Pallangga, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), menjelaskan bahwa SBN senilai Rp 700 triliun itu ditemukan saat penggerebekan di rumah Annar.
    “Surat berharga negara ini juga kami amankan di rumah Annar, dan kalau saya tidak salah ingat, itu diamankan di ruang pribadi Annar,” ujar Adrianto saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Syahruna.
    Meski demikian, Annar membantah sebagai pemilik SBN itu dan merasa difitnah.
    “Semua ini adalah fitnah apalagi SBN 700 triliun yang dijadikan barang bukti, saya sama sekali tidak tahu perihal SBN tersebut” kaya Annar.
    Kuasa hukum terdakwa sendiri dikonfirmasi setelah sidang ini mempertanyakan barang bukti SBN tersebut sebagai rekayasa.
    “SBN 700 triliun dari mana, kalau klien kami punya harta sekian, maka klien kami tidak pernah berencana jadi gubernur, tetapi jadi presiden,” kata Bethel Andi Kamaruddin, kuasa hukum terdakwa, yang dikonfirmasi Kompas.com usai sidang.
    Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Martha Budhinugraeny, dengan hakim anggota Sihabudin dan Yeni Wahyuni.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
    Sidang digelar secara maraton setiap Rabu dan Jumat dengan total 15 terdakwa yang berbeda, termasuk pejabat dan staf UIN Alauddin Makassar, pegawai bank, ASN, serta guru.
    Kasus ini terungkap pada Desember 2024 dan menggegerkan masyarakat. Uang palsu diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, menggunakan mesin canggih impor dari China.
    Hasil cetakan nyaris sempurna, lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi dengan X-ray.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.