Tag: Syahrir

  • Peristiwa 15 Agustus 1945: Indonesia alami kekosongan kekuasaan

    Peristiwa 15 Agustus 1945: Indonesia alami kekosongan kekuasaan

    Sumber foto: https://shorturl.at/uLtQS/elshinta.com.

    Peristiwa 15 Agustus 1945: Indonesia alami kekosongan kekuasaan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 15 Agustus 2025 – 06:12 WIB

    Elshinta.com – Pada tanggal 15 Agustus 1945 terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. 

    Berikut ini kronologi kekosongan kekuasaan atau disebut vacuum of power yang terjadi pada tanggal 15 Agustus 1945 di Indonesia.

    Indonesia pernah mengalami kekosongan kekuasaan pada tanggal 15 Agustus 1945. Dalam sejarah penjajahan di Indonesia, Jepang mulai berkuasa pada Maret 1942.

    Pada saat itu, Jepang tengah terlibat Perang Dunia II, khususnya Perang Asia-Pasifik melawan Sekutu. Pada 6 dan 9 Agustus 1945, bom atom dijatuhkan oleh Sekutu di Hiroshima dan Nagasaki. 

    Kehancuran yang disebabkan oleh dua bom atom tersebut membuat pemerintahan Jepang melihat bahwa mereka tidak bisa lagi menghindari kekalahan dari Sekutu. 

    Akhirnya, pada 14 Agustus 1945 Kaisar Jepang Hirohito memutuskan untuk menyerah tanpa syarat kepada Sekutu.

    Menyerah tanpa syarat berarti penyerahan di mana tidak ada jaminan apapun yang diberikan kepada pihak yang menyerah. 

    Keesokan harinya, pada 15 Agustus 1945, Kaisar Hirohito menyampaikan langsung keputusan menyerahnya Jepang tanpa syarat kepada Sekutu melalui radio nasional. 

    Menyerahnya Jepang kepada Sekutu menimbulkan kekosongan kekuasaan di Indonesia.

    Sebenarnya Jepang berusaha menyembunyikan berita penyerahannya supaya tidak terdengar oleh para pemuda Indonesia. 

    Akan tetapi, berita penting itu terdengar oleh salah satu tokoh golongan muda Indonesia, yakni Sutan Syahrir. 

    Menyadari adanya kekosongan kekuasaan, Syahrir segera mengajak para pejuang golongan muda untuk mendesak Soekarno agar segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

    Melansir laman Kementerian Sekretariat Negara RI, pada 15 Agustus 1945 sekitar pukul 22.00 WIB, di kediaman Bung Karno berlangsung perdebatan antara golongan pemuda dengan Soekarno-Hatta. 

    Perbedaan pendapat antara golongan tua dan muda mengenai proklamasi terletak pada masalah waktu. Soekarno tetap berpendapat bahwa Jepang masih berkuasa secara de facto. 

    Karena itu, Soekarno ingin sidang bersama PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) terlebih dulu, yang tugasnya mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. 

    Pertimbangan Soekarno untuk mengadakan sidang bersama PPKI sebelum proklamasi kemerdekaan yakni agar tidak terjadi pertumpahan darah dengan tentara Jepang. 

    Hatta juga menyampaikan bahwa usul para pemuda tidak dapat diterima dengan alasan kurang perhitungan serta kemungkinan timbulnya banyak korban jiwa dan harta.

    Sumber : Elshinta.Com

  • MenPANRB terima masukan dari periset untuk susun kebijakan aspiratif

    MenPANRB terima masukan dari periset untuk susun kebijakan aspiratif

    “Kementerian PANRB sebagai pembina pelayanan publik, mendorong terciptanya inovasi sebagai respons atas tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks, dinamis, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Maka diperlukan masukan dari banyak pihak, tidak han

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menerima sejumlah masukan dari Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) untuk terus melaukan perbaikan kualitas pelayanan publik melalui perumusan kebijakan.

    Ia menilai mendengar masukan dari para ahli dibidangnya penting guna perbaikan pelayanan kepada publik maupun dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

    “Kementerian PANRB sebagai pembina pelayanan publik, mendorong terciptanya inovasi sebagai respons atas tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks, dinamis, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Maka diperlukan masukan dari banyak pihak, tidak hanya dari masyarakat namun juga para ahli,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Rini mengatakan jika pelayanan publik yang berkualitas adalah ujung tombak reformasi birokrasi. Oleh karena itu, pihaknya perlu mendengar masukan dari para ahli guna menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran.

    Hal tersebut dirasa dapat membuat perubahan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan layanan yang dibutuhkan secara terpadu dan terdigitalisasi.

    Disampaikan bahwa peran PPI diperlukan untuk menyusun kajian kebijakan berbasis evidence untuk menyatukan arah kebijakan, mendukung pelembagaan inovasi. Peran lain adalah pengembangkan pelatihan, asistensi, dan model pembinaan SDM berbasis riset serta membantu membangun ekosistem inovasi yang tidak bergantung pada figur.

    Selain pelayanan publik, pihaknya juga memerlukan masukan dari PPI dalam hal implementasi reformasi birokrasi. Dimana birokrasi yang kapabel, berdaya saing, dan berintegritas merupakan faktor pendukung tercapainya visi besar Indonesia untuk menjadi negara maju, bermartabat, dan sejajar dengan bangsa-bangsa besar di dunia. Hal tersebut merupakan arahan Presiden dan Wakil Presiden.

    “Birokrasi yang berdampak dapat tercapai apabila kita dapat bekerja secara kolaboratif untuk mencapai tujuan nasional bersama. Apa yang kita kerjakan sesungguhnya bukan untuk kita sendiri, tetapi untuk masyarakat dan bangsa Indonesia,” ujarnya.

    Lebih lanjut pihaknya akan membuka peluang kerja sama antara Kementerian PANRB dengan PPI, terutama dalam hal pemberian masukan guna menghasilkan kebijakan yang tepat fungsi. Karena memang untuk meningkatkan kepuasan masyarakat atas pelayanan publik harus menjadi prioritas setiap instansi, baik pusat maupun daerah serta kolaborasi dari banyak pihak.

    Pada kesempatan tersebut Ketua Umum PPI Syahrir Ika mengapresiasi kerja – kerja yang dilakukan Kementerian PANRB yang dirasa terus mengalami perbaikan terutama dalam bidang digitalisasi dan reformasi birokrasi.

    Pihaknya juga meminta Kementerian PANRB dapat memanfaatkan SDM yang ada di PPI yang merupakan organisasi profesi periset Indonesia yang diamanatkan oleh BRIN selaku instansi Pembina periset di Indonesia.

    “Kami datang dengan konsep rekomendasi dalam berbagai sektor, baik sektor penataan aparatur negara, pelayanan publik, maupun digitalisasi kami siap membantu Kementerian PANRB untuk menghasilkan kebijakan,” katanya.

    Senada dengan hal tersebut Wakil Ketua Dewan Pakar PPI Siti Zuhro menyampaikan Kementerian PANRB merupakan lokomotif dari reformasi birokrasi pemerintahan.

    Dengan anggota yang tersebar di seluruh Indonesia dengan ragam keahlian, PPI dapat turut serta mengawal kebijakan Kementerian PANRB seperti inovasi pelayanan publik yang tidak hanya menyasar pemerintah pusat namun hingga pemerintah daerah, dan lainnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hasto Marah Ketika Tahu Ada Permintaan Uang ke Harun Masiku

    Hasto Marah Ketika Tahu Ada Permintaan Uang ke Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut pernah memarahi staf PDIP, Saeful Bahri usai ketahuan meminta uang ke mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR Harun Masiku, untuk pengurusan penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu 2019–2024. 

    Hal itu disampaikan Hasto saat diperiksa sebagai terdakwa pada persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan, Kamis (26/6/2025). 

    Hasto menyatakan tak pernah merestui pengurusan Harun Masiku dengan meminta uang. Dia menyebut pernah menegur Saeful Bahri, yang sebelumnya sudah dijatuhi hukuman pidana pada kasus Harun Masiku, ketika mendengar informasi soal adanya permintaan uang ‘operasional’. 

    “Saya menerima laporan bahwa saudara Saeful meminta dana kepada Harun Masiku, maka, kemudian tindakan saya adalah memberikan teguran keras kepada saudara Saeful Bahri,” katanya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). 

    Hasto juga menyatakan langsung meminta Harun Masiku untuk tidak memberikan uang kepada Saeful. Mantan anggota DPR 2004–2009 itu pun menegur Saeful saat keduanya bertemu di Rumah Aspirasi, Jalan Sultan Syahrir, Jakarta Pusat. 

    “Saya menyampaikan seperti ini ‘kamu kenapa minta minta dana ke Harun Masiku, sejak awal saya menegaskan dilarang meminta-minta dana’ dan kemudian saudara Saeful meminta maaf. Tidak ada perbincangan pembahasan terkait dengan KPU termasuk lobi-lobi dengan KPU,” terang Hasto. 

    Untuk diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    Pada dakwaan sekunder, Hasto didakwa ikut memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku adalah SGD57.350 dan Rp600 juta. 

    Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun. 

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesar setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum. 

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa.

  • Hasto Tak Restui Cara Kotor dalam PAW Harun Masiku, Saeful Bahri Pernah Ditegur Keras

    Hasto Tak Restui Cara Kotor dalam PAW Harun Masiku, Saeful Bahri Pernah Ditegur Keras

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan dirinya tidak pernah merestui adanya praktik kotor dalam proses Pergantian Antawaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

    Hal itu disampaikan Hasto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap PAW DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

    “Saya menerima laporan bahwa saudara Saeful meminta dana kepada Harun Masiku. Maka tindakan saya adalah memberikan teguran keras kepada saudara Saeful Bahri,” ujar Hasto dalam persidangan.

    Menurut Hasto, ia juga secara langsung memperingatkan Harun Masiku agar tidak memberikan uang dalam bentuk apapun kepada Saeful Bahri. Sebagai informasi, Saeful Bahri adalah mantan terpidana kasus suap Harun Masiku yang telah menjalani kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan.

    Setelah mendapat informasi adanya permintaan dana, Hasto kemudian memanggil Saeful ke Rumah Aspirasi PDI Perjuangan di Jalan Sultan Syahrir, Jakarta Pusat, untuk memberikan teguran langsung.

    “Saya sampaikan, ‘kamu kenapa minta-minta dana ke Harun Masiku, sejak awal saya sudah menegaskan dilarang meminta-minta dana’. Kemudian Saeful meminta maaf,” tutur Hasto, menirukan kembali ucapannya saat itu.

    Lebih lanjut, Hasto juga membantah adanya pembicaraan ataupun lobi-lobi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses PAW tersebut.

    “Tidak ada perbincangan pembahasan terkait dengan KPU termasuk lobi-lobi dengan KPU,” ucap Hasto.

    Sebagai bentuk sanksi, Hasto menyebut Saeful Bahri tidak lagi diundang dalam kegiatan-kegiatan internal, termasuk acara yang digelar di Rumah Aspirasi setelah insiden tersebut. 

    “Setelah itu saya mengadakan acara di Rumah Aspirasi. (Saeful) tidak saya undang karena saya memberikan teguran keras kepada Saeful,” kata Hasto.

    Dakwaan Hasto

    Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. 

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa. 

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

  • Hasto Kristiyanto Bantah Talangi Dana Suap PAW Harun Masiku Rp1,5 Miliar – Page 3

    Hasto Kristiyanto Bantah Talangi Dana Suap PAW Harun Masiku Rp1,5 Miliar – Page 3

    Hasto sendiri mengaku telah mendengar informasi bahwa Saeful Bahri meminta dana ke Harun Masiku. Hal itu membuatnya marah dan langsung menegur Saeful Bahri.

    “Tadi kan sudah saya sampaikan, saya lupa dari siapa saya mendengar. Hanya saya menerima laporan bahwa saudara Saeful meminta dana kepada Harun Masiku. Maka kemudian tindakan saya adalah memberikan teguran keras kepada saudara Saeful Bahri. Bahkan, saya juga meminta, kemudian kalau itu dari Harun masiku, saya meminta bahwa jangan berikan dana kepada Saeful, kira-kira seperti itu,” terangnya.

    “Nah ini Harun Masiku menemui suadara terdakwa berarti?” tanya jaksa.

    “Saya lupa kejadiannya,” jawab Hasto Kristiyanto.

    “Berarti kalau enggak di DPP kan di SS (Sutan Syahrir)?” sahut jaksa.

    “Iya, di DPP kemungkinan besar,” ujar Hasto.

    Kemudian, Hasto mengatakan bahwa Saeful Bahri meminta maaf setelah menerima teguran darinya. Dia menegaskan, momen tersebut terjadi hanya untuk menegur Saeful Bahri, tanpa adanya perbincangan terkait pengurusan PAW Harun Masiku ke KPU RI.

    “Artinya saudara mengonfirmasi penyampaian dari Harun Masiku bahwasanya ada dana operasional yang dibutuhkan untuk pengurusan di KPU?” cecar jaksa.

    “Oh tidak, tidak. Saya menyampaikan seperti ini, ‘kamu kenapa minta-minta dana ke Harun Masiku. Sejak awal saya sudah menegaskan dilarang meminta-minta dana’, dan kemudian saudara Saeful meminta maaf. Tidak ada perbincangan pembahasan terkait dengan KPU termasuk lobi-lobi yang dilakukan oleh Saeful,” jawab Hasto.

    Selain itu, Hasto menjelaskan bahwa Saeful Bahri tidak menyampaikan terkait kebutuhan dana operasional untuk pengurusan PAW Harun Masiku. Dia mengaku hanya mendengar informasi bahwa Saeful Bahri meminta dana dan langsung berbuah teguran.

    “Tapi kan tadi saudara menegur? Artinya saudara tegur itu karena berarti Saeful Bahri menjelaskan dulu kepada saudara terdakwa memang di ada meminta uang untuk pengurusan operasional Harun Masiku?” tanya jaksa.

    “Oh tidak, jadi karena saya menerima informasi saudara Saeful Bahri meminta, saya langsung memberikan teguran kepada saudara Saeful Bahri. Kemudian dia langsung meminta maaf di situ, maka kemudian kira-kira kejadiannya pada bulan karena habis itu saya mengadakan acara di Rumah Aspirasi, Saeful tidak saya undang karena saya memberikan teguran keras kepada Saeful,” jawab Hasto.

  • Sri Mulyani Rombak Pejabat Pajak dan Bea Cukai, Ini Daftarnya

    Sri Mulyani Rombak Pejabat Pajak dan Bea Cukai, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Jumat (13/6/2025). Tak sedikit nama-nama baru yang muncul.

    Dalam proses pelantikan, Sri Mulyani mengingatkan bahwa tugas pertama para pejabat baru itu adalah mendorong peningkatan penerimaan negara, seiring terus bertambahnya kebutuhan belanja dari tahun ke tahun.

    “Anda semuanya diharapkan, pertama dan utama, adalah mencapai penerimaan negara yang memadai, karena kebutuhan negara tidak pernah turun,” ujarnya.

    Pelantikan ini berlangsung saat belum genap satu bulan Sri Mulyani resmi menggeser sejumlah pejabat eselon I, termasuk mengganti Direktur Jenderal Pajak dari Suryo Utomo menjadi Bimo Wijayanto dan Direktur Jenderal Bea Cukai dari Askolani menjadi Djaka Budi Utama.

    Perbandingan Struktur Baru dan Lama

    1. Direktorat Jenderal Pajak

    Struktur Baru yang dilantik Jumat (13/6/2025):

    Sekretaris Direktorat Jenderal: Sigit Danang Joyo

    Direktur Peraturan Perpajakan II: Heri Kuswanto

    Direktur Pemeriksaan dan Penagihan: Arif Yanuar

    Direktur Keberatan dan Banding: Etty Rachmiyanthi

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat: Rosmauli

    Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur: Belis Siswanto

    Direktur Intelijen Perpajakan: Neilmaldrin Noor

    Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung: Retno Sri Sulistyani

    Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II: Dwi Astuti

    Kepala Kanwil DJP Banten: Aim Nursalim Saleh

    Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II: Teguh Budiharto

    Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I: Samingun

    Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III: Untung Supardi

    Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara

    Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara: Samon Jaya

    Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan: Edward Hamonangan Sianipar

    Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak: Kindy Rinaldy Syahrir

    Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia: Mukhammad Faisal Artjan

    Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan an Penegakan Hukum Perpajakan: Poltak Maruli John Liberty Hutagaol

    Struktur lama:

    Direktur Jenderal Pajak – Bimo Wijayanto

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak – Arif Yanuar

    Direktur Peraturan Perpajakan I – Hestu Yoga Saksama

    Direktur Peraturan Perpajakan II – Teguh Budiharto

    Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian – Suparno

    Direktur Penegakan Hukum – Eka Sila Kusna Jaya

    Direktur Keberatan dan Banding – Aim Nursalim Saleh

    Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak – Ihsan Priyawibawa

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat – Dwi Astuti

    Direktur Data dan Informasi Perpajakan – Max Darmawan

    Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi – Hantriono Joko Susilo

    Direktur Transformasi Proses Bisnis – Imam Arifin

    Direktur Perpajakan Internasional – Mekar Satria Utama

    Ditjen Bea Cukai

    Struktur baru yang dilantik Jumat (13/6/2025):

    Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai: Nugroho Wahyu Widodo

    Kepala Kanwil DJBC Aceh: Bier Budi Kismulyanto

    Kepala Kanwil DJBC Banten: Ambang Priyonggo

    Kepala Kanwil DJBC Jakarta: Akhmad Rofiq

    Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY: Imik Eko Putro

    Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat: Muhamad Lukman

    Kepala Kanwil DJBC Maluku: Estty Purwadiani Hidayatie

    Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok: Sodikin

    Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai: Rusman Hadi

    Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai: Rachmad Solik

    Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi: Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang

    Struktur Lama:

    Dirjen Bea Cukai: Djaka Budhi Utama

    Sekretaris Ditjen Bea Cukai – Ayu Sukorini

    Direktur Fasilitas Kepabeanan – Padmoyo Tri Wikanto

    Direktur Teknis Kepabeanan  – Susila Brata

    Direktur Teknis dab Fasilitas Cukai – Iyan Rubiyanto

    Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai – Anita Iskandar

    Direktur Keberatan Banding dan Peraturan  – Muhamad Purwantoro

    Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Rudy Rahmaddi

    Direktur Kepatuhan Internal Agus Hermawan 

    Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai – Yusmariza

    Direktur Penindakan dan Penyidikan – Badahuri Wijayanra Bekti Mukarta 

    Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis – Muhammad Aflah Farobi

    Direktur Interdiksi Narkotika – R Syarif Hidayat

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Penggina Jasa – Nirwala Tri Wikanto

  • Satgas Halal Kemenag Solo Monitoring Usaha Kuliner di Jalan Sutan Syahrir Usai Kasus Ayam Goreng Widuran Non-Halal

    Satgas Halal Kemenag Solo Monitoring Usaha Kuliner di Jalan Sutan Syahrir Usai Kasus Ayam Goreng Widuran Non-Halal

    Sementara itu, Ketua Satgas Halal Kemenag Solo, Bagus Sigit Setiawan menuturkan bahwa kegiatan ini melibatkan beberapa instansi lintas sektor. Di antaranya adalah Disdag, Dispangtan, pendamping sertifikasi halal, dan juga Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang turut berperan dalam pengecekan legalitas usaha.

    “Ini bukan soal halal dan non halal. Jadi setelah tindak lanjut yang viral kemarin banyak pelaku usaha kuliner yang belum memiliki NIB. Jadi nanti OSS juga gabung, Dinas Ketahanan Pangan gabung, Disperindag gabung dan BPOM juga menyampaikan banyak pelaku usaha belum memiliki sertifikat sanitasi,” jelas Bagus Sigit.

    Menurut dia, pemantauan tersebut dilakukan tidak hanya karena dampak dari viralnya Ayam Goreng Widuran yang beberapa waktu lalu tetai juga disebabkan sebagian besar pelaku usaha kuliner di sepanjang jalan tersebut belum mengantongi syarat untuk melakukan usahanya.

    “Ini sebenarnya tindak lanjut dari kasus Widuran adanya hal viral kemarin terkait Ayam Goreng Widuran menjadi evaluasi bersama bahwa banyak pedagang yang sebagian belum menjalankan syarat untuk melakukan usahanya,” ucapnya.

    Ia juga menjelaskan bahwa pemantauan tidak hanya akan dilakukan di satu titik saja. Wilayah lain di Kota Solo juga akan menjadi target monitoring dalam waktu dekat, sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap pelaku usaha kuliner.

    “Insyaallah dua hari ini selesai nanti kita lanjut di kecamatan yang lain terus nanti kita akan monitoring setelah minggu ini atas hasil survei hari ini,” ujarnya.

     

     

  • Sri Mulyani Lantik 139 Pejabat Baru Kemenkeu, Berikut Daftarnya

    Sri Mulyani Lantik 139 Pejabat Baru Kemenkeu, Berikut Daftarnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik sebanyak 139 pejabat baru di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat (13/6/2025) sore. Mereka terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan pejabat pada unit organisasi noneselon.

    Pelantikan ini berlangsung kurang dari sebulan setelah Sri Mulyani melakukan perombakan besar di jajaran eselon I. Sebelumnya, ia mengganti Direktur Jenderal Pajak dari Suryo Utomo ke Bimo Wijayanto, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai dari Askolani ke Djaka Budi Utama.

    Dalam pidato pelantikannya, Sri Mulyani menekankan kepada semua jajaran Kemenkeu untuk peka terhadap aspirasi masyarakat sebagai pembayar pajak. Ia mengingatkan bahwa publik semakin menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, terutama di sektor perpajakan.

    “Masyarakat akan terus menyampaikan pandangan dan aspirasi, menagih karena merasa menjadi pembayar pajak,” ujarnya.

    Sri Mulyani meminta agar seluruh jajaran Kemenkeu untuk mampu merespons tuntutan tersebut dengan cepat, cerdas, dan menunjukkan kepemimpinan yang peduli terhadap pelayanan publik.

    Berikut daftar lengkap nama-nama pejabat yang dilantik pada Jumat (13/6/2025) :

    I. Sekretariat Jenderal

    1. Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan: Edy Gunawan

    2. Kepala Biro Umum: Arif Bintaro Yuwono

    3. Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan: Rahayu Puspasari

    4. Tenaga Pengkaji Bidang Perencanaan Strategik: Noor Syaifudin

    5. Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara: Ganti Lis Ariyadi

    II. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal

    1. Sekretaris Direktorat Jenderal: Dini Kusumawati

    2. Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi: Noor Faisal Achmad

    3. Direktur Strategi Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi: Suska

    4. Direktur Strategi Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi: Andriansyah

    5. Direktur Strategi Perpajakan: Pande Putu Oka Kusumawardani

    6. Direktur Strategi Penerimaan Negara Bukan Pajak: Supriyadi

    7. Direktur Strategi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara: Wahyu Utomo

    III. Direktorat Jenderal Anggaran

    1. Sekretaris Direktorat Jenderal: Robi Toni

    2. Direktur Penyusunan APBN: Rofyanto Kurniawan

    3. Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman: Tri Budhianto

    4. Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Riko Amir

    5. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara: Dwi Pudjiastuti Handayani

    6. Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan: Wawan Sunarjo

    7. Direktur PNBP Kementerian/Lembaga: Ririn Kadariyah

    8. Direktur Potensi dan Pengawasan PNBP: Kukuh Sumardono Basuki

    9. Direktur Sistem Penganggaran: Syafriadi

    10. Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran: Didik Kusnaini

    11. Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak: Diah Dwi Utami

    IV. Direktorat Jenderal Pajak

    1. Sekretaris Direktorat Jenderal: Sigit Danang Joyo

    2. Direktur Peraturan Perpajakan II: Heri Kuswanto

    3. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan: Arif Yanuar

    4. Direktur Keberatan dan Banding: Etty Rachmiyanthi

    5. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat: Rosmauli

    6. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur: Belis Siswanto

    7. Direktur Intelijen Perpajakan: Neilmaldrin Noor

    8. Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung: Retno Sri Sulistyani

    9. Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II: Dwi Astuti

    10. Kepala Kanwil DJP Banten: Aim Nursalim Saleh

    11. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II: Teguh Budiharto

    12. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I: Samingun

    13. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III: Untung Supardi

    14. Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara:  *(Nama belum tersedia)*

    15. Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara: Samon Jaya

    16. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan: Edward Hamonangan Sianipar

    17. Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak: Kindy Rinaldy Syahrir

    18. Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia: Mukhammad Faisal Artjan

    19. Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan: Poltak Maruli John Liberty Hutagaol.

  • Sri Mulyani Lantik Pejabat Baru usai Struktur Kemenkeu Berubah, Ini Daftarnya

    Sri Mulyani Lantik Pejabat Baru usai Struktur Kemenkeu Berubah, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat pada unit organisasi non eselon Kementerian Keuangan.

    Pelantikan berlangsung di aula Mezanine Gedung Djuanda Kementerian Keuangan pada Jumat (13/6/2025) sore.

    Sri Mulyani menekankan tugas pertama para pejabat baru itu adalah mendorong peningkatan penerimaan negara, seiring terus bertambahnya kebutuhan belanja dari tahun ke tahun.

    “Anda semuanya diharapkan, pertama dan utama, adalah mencapai penerimaan negara yang memadai, karena kebutuhan negara tidak pernah turun,” ujarnya saat melantik para pejabat Kemenkeu.

    Pelantikan ini berlangsung saat belum genap satu bulan Sri Mulyani resmi menggeser sejumlah pejabat eselon I. Termasuk mengganti Direktur Jenderal Pajak dari Suryo Utomo menjadi Bimo Wijayanto dan Direktur Jenderal Bea Cukai dari Askolani menjadi Djaka Budi Utama.

    Selain itu, Sri Mulyani juga melantik sejumlah pejabat di direktorat baru sesuai dengan nomenklatur yang telah ditetapkan. Salah satunya Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan yang dipimpin oleh Masyita Crystallin.

    Berikut Daftar Pejabat Kemenkeu yang Dilantik pada Jumat (13/6/2025):

    Sekretariat Jenderal

    Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan: Edy Gunawan
    Kepala Biro Umum: Arif Bintaro Yuwono
    Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan: Rahayu Puspasari
    Tenaga Pengkaji Bidang Perencanaan Strategik: Noor Syaifudin
    Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara: Ganti Lis Ariyadi

    Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal

    Sekretaris Direktorat Jenderal: Dini Kusumawati
    Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi: Noor Faisal Achmad
    Direktur Strategi Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi: Suska
    Direktur Strategi Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi: Andriansyah
    Direktur Strategi Perpajakan: Pande Putu Oka Kusumawardani
    Direktur Strategi Penerimaan Negara Bukan Pajak: Supriyadi
    Direktur Strategi Anggaran Pendapatan an Belanja Negara: Wahyu Utomo

    Direktorat Jenderal Anggaran

    Sekretaris Direktorat Jenderal: Robi Toni
    Direktur Penyusunan APBN: Rofyanto Kurniawan
    Direktur Anggaran Bidan Perekonomian dan Kemaritiman: Tri Budhianto
    Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Riko Amir
    Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara
    Umum Negara: Dwi Pudjiastuti Handayani
    Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan: Wawan Sunarjo
    Direktur PNBP Kementerian/Lembaga: Ririn Kadariyah
    Direktur Potensi dan Pengawasan PNBP: Kukuh Sumardono Basuki
    Direktur Sistem Penganggaran: Syafriadi
    Direktur Harmonisasi Peraturran Penganggaran: Didik Kusnaini
    Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak: Diah Dwi Utami

    Direktorat Jenderal Pajak

    Sekretaris Direktorat Jenderal: Sigit Danang Joyo
    Direktur Peraturan Perpajakan II: Heri Kuswanto
    Direktur Pemeriksaan dan Penagihan: Arif Yanuar
    Direktur Keberatan dan Banding: Etty Rachmiyanthi
    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat: Rosmauli
    Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur: Belis Siswanto
    Direktur Intelijen Perpajakan: Neilmaldrin Noor
    Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung: Retno Sri Sulistyani
    Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II: Dwi Astuti
    Kepala Kanwil DJP Banten: Aim Nursalim Saleh
    Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II: Teguh Budiharto
    Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I: Samingun
    Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III: Untung Supardi
    Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara
    Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara: Samon Jaya
    Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan: Edward Hamonangan Sianipar
    Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak: Kindy Rinaldy Syahrir
    Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia: Mukhammad Faisal Artjan
    Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan an Penegakan Hukum Perpajakan: Poltak Maruli John Liberty Hutagaol

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

    Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai Nugroho: Wahyu Widodo
    Kepala Kanwil DJBC Aceh: Bier Budi Kismulyanto
    Kepala Kanwil DJBC Banten: Ambang Priyonggo
    Kepala Kanwil DJBC Jakarta: Akhmad Rofiq
    Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY: Imik Eko Putro
    Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat: Muhamad Lukman
    Kepala Kanwil DJBC Maluku: Estty Purwadiani Hidayatie
    Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok: Sodikin
    Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai: Rusman Hadi
    Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai: Rachmad Solik
    Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi: Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang

    Direktorat Jenderal Perbendaharaan

    Sekretaris Direktorat Jenderal: Arif Wibawa
    Direktur Pelaksanaan Anggaran: Moudy Hermawan
    Direktur Pengelolaan Kas Negara: Muhdi
    Direktur Sistem Manajemen Investasi: Basuki Purwadi
    Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum: Meirijal Nur
    Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan: Chalimah Pujihastuti
    Direktur Sistem Perbendaharaan: Sulaimansyah
    Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan: Syaiful
    Kepala Kanwil DJPb Aceh: Safuadi
    Kepala Kanwil DJPb Sumatra Barat: Mohammad Dody Fachrudin
    Kepala Kanwil DJPb Jambi: Tunas Agung Jiwa Brata
    Kepala Kanwil DJPb Lampung: Purwadhi Adhiputranto
    Kepala Kanwil DJPb Bangka Belitung: Syukriah
    Kepala Kanwil DJPb Banten: Lisbon Sirait
    Kepala Kanwil DJPb DKI Jakarta: M. Syaibani
    Kepala Kanwil DJPb Jawa Barat: Fahma Sari Fatma
    Kepala Kanwil DJPb Jawa Timur: Saiful Islam
    Kepala Kanwil DJPb Kalimantan Barat: Rahmat Mulyono
    Kepala Kanwil DJPb Kalimantan Tengah: Herry Hermawan
    Kepala Kanwil DJPb Kalimantan Selatan: Catur Ariyanto Widodo
    Kepala Kanwil DJPb Kalimantan Timur: Edih Mulyadi
    Kepala Kanwil DJPb Kalimantan Utara: Ika Hermini Novianti
    Kepala Kanwil DJPb NTT: Adi Setiawan
    Kepala Kanwil DJPb Sulawesi Tengah: Teddy Suhartadi Permadi
    Kepala Kanwil DJPb Sulawesi Tenggara: Iman Widhiyanto
    Kepala Kanwil DJPb Maluku Utara: Sakop
    Kepala Kanwil DJPb Maluku: Anang Rohmawan
    Kepala Kanwil DJPb Papua Barat: Moch Abdul Kadir
    Kepala Kanwil DJPb Papua: Izharul Haq

    Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

    Sekretaris Direktorar Jenderal: Kusumawardhani
    Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan: Mei Ling
    Direktur Transformasi dan Sistem Informasi: Edward Uncok Parlagutan Nainggolan
    Kepala Kanwil DJKN Sumatra Utara: Nofiansyah
    Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta: Dodok Dwi Handoko
    Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY: Nikodemus Sigit Rahardjo
    Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat: Bernadette Yuliasari Mulyanto
    Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah: Tetik Fajar Ruwandari

    Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

    Sekretaris Direktorat Jenderal: Ludiro
    Direktur Sistem Perimbangan Keuangan: Subandono

    Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

    Sekretaris Direktorat Jenderal: Ubaidi Socheh Hamidi
    Direktur Pinjaman dan Hibah: Dian Lestari
    Direktur Pembiayaan Syariah: Deni Ridwan
    Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara: Tony Prianto
    Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur: Heri Setiawan
    Direktur Strategi dan Portfolio Pembiayaan: Hidayat Amir
    Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen: Endah Martiningrum

    Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

    Sekretaris Direktorat Jenderal: Yuni Wibawa
    Direktur Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya: Adi Budiarso
    Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria: Ihda Muktiyanto
    Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan: Erawati
    Direktur Kerja Sama Regional dan Bilateral: Yogi Rahmayanti
    Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan: Boby Wahyu Hermawan

    Inspektorat Jenderal

    Sekretaris Inspektorat Jenderal: Nur Achmad
    Inspektur I: Dewi Sulaksminijati
    Inspektur II: Jimmi Lapotulo
    Inspektur III: Januarti Tiurmaida
    Inspektur IV: Roberth Gonijaya
    Inspektur V: Sudarso
    Inspektur VI: Dedhi Suharto
    Inspektur VII: Ahmad Ghufron
    Inspektur Bidang Investigasi: Peter Umar

    Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan

    Sekretaris Badan: Moch. Ali Hanafiah
    Kepala Pusat Manajemen Transformasi dan Perubahan: Wawan Juswanto
    Kepala Pusat Arsitektur dan Tata Kelola Teknologi Informasi: Deny Agung Pribadi
    Kepala Pusat Pengembangan Sistem Informasi: Yan Inderayana
    Kepala Pusat Data dan Informasi: Nuryani
    Kepala Pusat Infrastruktur, Layanan, dan Keamanan Informasi: Ircham Habib
    Kepala Pusat Intelijen Ekonomi dan Keuangan: Budi Susanto

    Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

    Sekretaris Badan Bambang: Juli Istanto
    Kepala Pusdiklat Kepemimpinan dan Manajemen: Wahyu Kusuma Romadhoni
    Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan: Bhimantara Widyajala
    Kepala Pudiklat Pajak: Muh. Tunjung Nugroho
    Kepala Pusdiklat Bea Cukai: Mochamad Mulyono
    Kepala Pusdiklat Keuangan Publik: Albertus Kurniadi Hendartono
    Kepala Pusat Pembinaan jabatan Fungsional dan Penjaminan: Mutu Nana Riana

    Lembaga National Single Window

    Direktur Teknologi Informasi: Wawan Ismawandi
    Direktur Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan: Indra Adiwijaya

    Non Eselon

    BPDP

    Direktur Utama: Eddy Abdurrachman
    Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum: Zaid Burhan Ibrahim
    Direktur Penyaluran Dana Sektor Hulu: Normansyah Hidayat Syahruddin
    Direktur Penyaluran Dana Sektor Hilir: Mohammad Alfansyah
    Direktur Perencanaan dan Pengelolaan: Dana Lupi Hartono

    LMAN

    Direktur Utama: Kristijanindyati Puspitasari
    Direktur Keuangan dan Dukungan Organisasi: Yudi Irmawan

    Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional

  • Satgas Halal Kemenag Solo monitoring pelaku kuliner

    Satgas Halal Kemenag Solo monitoring pelaku kuliner

    ANTARA – Satgas Halal Kementerian Agama Kota Solo melakukan monitoring terhadap pelaku usaha kuliner di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Jebres, Solo pada Selasa (10/6). Monitoring ini dilakukan selama 2 hari untuk memastikan bahwa para pelaku usaha telah memenuhi ketentuan legal, mulai dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal untuk produk yang halal, serta sertifikat sanitasi. (Denik Apriyani/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)