Tinjau Perayaan Natal di GBI Keluarga Allah Solo, Gibran: Salam Hangat dari Bapak Presiden Kita Prabowo Subianto
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com
– Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka
mengunjungi
perayaan Natal
di
Gereja Bethel Indonesia
(GBI) Keluarga Allah di Jalan Sultan Syahrir, Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (25/12/2024).
Kedatangan Gibran disambut hangat oleh para jemaat yang hadir dalam acara tersebut.
Dengan pengawalan Paspampres, Gibran memasuki ruang gereja dan menyapa jemaat yang berada di barisan depan.
Ia kemudian naik ke panggung untuk menyampaikan pesan dan harapan kepada para jemaat.
“Terima kasih sekali bapak, ibu semua, salam hangat dari Bapak Presiden kita, Bapak Prabowo Subianto,” ujar Gibran saat memberikan sambutan.
Dalam kesempatan itu, Gibran juga mengucapkan selamat Natal kepada jemaat dan berpesan agar mereka menjaga
toleransi antarumat
beragama.
“Selamat Natal, semoga perayaan Natal tahun ini membawa berkah untuk bapak ibu semua. Bapak ibu semua diberikan kesehatan, umur panjang, dan yang selalu saya titipkan di Solo ini adalah toleransinya,” ungkap suami Selvi Ananda tersebut.
Gibran menambahkan bahwa kedatangannya ke GBI Keluarga Allah merupakan upaya untuk mengobati rasa kangen.
Sebelumnya, ia menghadiri acara akikah keponakannya, Bebingah Sang Tansahayu, anak dari Kaesang Pangarep dan Erina Gudono.
“Ini mohon maaf Pak Pendeta, agak mendadak. Tadi baru selesai acara mampir ke sini mengobati rasa kangen saja,” ucap Gibran.
Sebelum meninggalkan GBI Keluarga Allah, Gibran juga membagikan bingkisan berupa kado Natal kepada anak-anak yang hadir, menambah suasana meriah perayaan tersebut.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Syahrir
-
/data/photo/2024/12/25/676bbea595328.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tinjau Perayaan Natal di GBI Keluarga Allah Solo, Gibran: Salam Hangat dari Bapak Presiden Kita Prabowo Subianto Regional 25 Desember 2024
-

Ini 9 Poin Sikap PDIP Soal Hasto Tersangka KPK, Seret Nama Jokowi
Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan sikap atas penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap itu dituangkan dalam sembilan poin.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap Harun Masiku. Selain suap, elite PDIP turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Atas naiknya status Hasto dari saksi ke tersangka, PDIP menyatakan sembilan poin sikap. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), atau pada hari yang sama dengan pengumuman Hasto sebagai tersangka oleh KPK.
Pertama, status tersangka oleh KPK dinilai hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Hasto akan segera dijadikan tersangka.
Kedua, partai menyoroti bahwa penyidik KPK kembali memanggil Hasto pada kasus Harun Masiku ketika dia mulai mengkritik dengan keras kontroversi kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 soal batas usia pencalonan di Pilpres. Ronny menyebut Hasto merupakan salah satu pihak yang kritis terhadap kontroversi pada Pemilu 2024 itu.
“Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Indikasi upaya teror dan kriminalisasi itu, ungkap Ronny, terlihat melalui tiga hal yaitu: pembentukan opini publik soal kasus Harun Masiku, upaya pembunuhan karakter melalui narasi penyerangan pribadi Hasto, serta informasi surat perintah penyidikan (sprindik) yang tersebar di media massa.
Ketiga, PDIP mengeklaim tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto dengan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan pada proses persidangan sampai memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bahkan, para terdakwa yang disidang kini sudah selesai menjalani masa kurungan.
Keempat, PDIP menilai ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024.
Kelima, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu menduga pengenaan pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan merupakan formalitas teknis hukum saja. Mereka menilai alasan penetapan Hastos ebagai tersangka merupakan motif politik.
Alasannya, terang Ronny, utamanya karena Hasto tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya perusakan demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Di sisi lain, politisi berlatar belakang pengacara itu menyoroti bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak lama setelah PDIP mengumumkan secara resmi pemecatan terhadap Jokowi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming serta Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Sebagaimana diketahui, sebelum pemecatan secara resmi pada pekan lalu, ketiganya telah dinyatakan bukan lagi bagian dari PDIP karena berada di kubu berbeda saat Pemilu 2024.
“Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” ungkap Ronny.
Keenam, PDIP turut menyoroti tersebarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP terhadap Hasto ke media massa. Ketujuh, PDIP dan Hasto menyatakan telah dan akan selalu menaati proses hukum serta bersifat kooperatif. Kedelapan, PDIP menekankan bahwa proses hukum kepada Hasto yang terjadi saat ini merupakan politisasi hukum.
Kesembilan, penetapan Hasto sebagai tersangka dinilai mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024 bahwa partai akan diacak-acak.
“Bahwa PDIP akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” ujar Ronny.
Adapun, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIp Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR PAW periode 2019-2024. Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan.
Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudar HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).
“Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.
-

9 Fakta Hasto Kristiyanto Tersangka Suap KPU hingga Perintahkan Harun Masiku Rendam HP lalu Kabur
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku. Sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu belum ditahan meski sudah resmi diumumkan sebagai tersangka.
Surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK soal penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sempat beredar di kalangan wartawan, Selasa (24/2024) pagi. Pada sorenya, KPK baru membuat pernyataan resmi, mengumumkan Hasto tersangka.
KPK menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara pada Jumat (20/12/2024). KPK menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku, politisi PDIP yang masih buron.
Berikut fakta-fakta Hasto Kristiyanto tersangka:
Kasus Menjerat Hasto Kristiyanto
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, Hasto tersandung kasus suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.PDIP saat itu merekomendasikan Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas. Mestinya ia diganti oleh Riezky Aprilia, caleg suara terbanyak kedua dari dapil sama dengan Nazaruddin.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta.
Hasto diduga berupaya keras agar Harun Masiku jadi anggota DPR lewat mekanisme PAW, dengan memerintahkan anak buahnya menyuap KPU lewat seorang komisionernya, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap itu berasal dari Hasto.
“Ada upaya Hasto untuk memenangkan Harun Masiku,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Kedua, Hasto Kristianto (HK) menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau menghalangi upaya KPK dalam menyidik Harun Masiku dalam perkara suap proses PAW anggota DPR. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam hand phone-nya dan kabur.KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 di Jakarta dan berhasil menciduk beberapa orang terkait kasus tersebut. Namun, Harun Masiku (HM) lolos.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo Budiyanto.
KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada 10 Juni 2024. Namun, pada 6 Juni 2024, Hasto disebut memerintahkan anak buahnya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya dalam air agar tidak disita KPK.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ungkap Setyo.
Ikhtiar Keras Hasto Loloskan Harun Masiku
KPK mengungkapkan sebagian uang untuk menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar memuluskan PAW anggota DPR Nazaruddin dengan Harun Masiku, berasal dari Hasto Kristiyanto.Hasto menempuh berbagai upaya agar Harun Masiku jadi anggota DPR, seperti meminta fatwa Mahkamah Agung, mengirim orang untuk membujuk Rieky agar mau diganti dengan Harun. Menahan surat pelantikan Riezky sebagai pengganti Nazaruddin, hingga meminta Riezky mundur.
Hasto kemudian memutuskan menyuap KPU lewat Wahyu Setiawan. Ia menyuruh anak buahnya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah memberi sejumlah uang kepada Wahyu dan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
“Sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK,” ucap Setyo.
KPK memperbarui surat DPO Harun Masiku, yang buron sejak 2020. Dalam surat tersebut, KPK mencantumkan empat foto Harun Masiku terbaru dengan berbagai gaya. – (Istimewa/-)
Besaran Uang Suap Hasto Kristiyanto
KPK mengungkapkan Hasto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 683 juta. Uang itu diberikan melalui Saeful Bahri dan Donny Tri kepada Wahyu. Agustina juga dapat bagian.“Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap saudara Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” kata ketua KPK saat mengumumkan Hasto Kristiyanto tersangka.
Hasto Dicegah ke Luar Negeri
Hasto belum ditahan meski sudah tersangka. KPK sudah mengajukan permohonan ke Imigrasi agar Hasto dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.“Akan menyulitkan apabila dia berada atau ke luar negeri,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Selasa (24/12/2024).
Alasan KPK Baru Jerat Hasto
Nama Hasto Kristiyanto sudah lama dikaitkan dengan kasus Harun Masiku. Hasto juga pernah diperiksa KPK. Tetapi, KPK beralasan baru sekarang menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka karena baru menemukan alat bukti yang cukup.“Baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.
-

KPK: Hasto Minta Harun Masiku Rendam HP dan Melarikan Diri
Jakarta (beritajatim.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak hanya menetapkan Sekjen PDI Perjuangan dalam kasus suap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022. KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan merintangi penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budianto mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Sdr. HK (Hasto Kristiyanto, red) diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Sdr. HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” ujar Setyo di kantornya.
Dia menambahkan, Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Atas perbuatan HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK dan kawan kawan.
Yaitu dengan sengaja mencegah, menntangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HARUN MASIKU bersama-sama dengan SAEFUL BAHRI.
“Itu berupa pembenan sesuatu hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu WAHYU SETIAWAN selaku Anggota Komisi Pemulihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan AGUSTIANI TIO F,” papar Setyo.
Menurutnya, penyidik pun menjerat Hasto dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [hen/suf]
-

KPK Sebut Hasto Perintahkan Harun Masiku Tenggelamkan HP ke Air Saat OTT 2020
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku terkait dengan penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024.
Salah satu dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto yang diendus KPK yakni memerintahkan Harun untuk merendamkan ponselnya ketika operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung 2020 lalu.
“Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK Sdr.HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga Rumah Aspirasi Jl. Sutan Syahrir No.1 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Sdr.HK) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Selang empat tahun setelahnya, atau jelang pemeriksaannya kembali pada Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan stafnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel di penguasaannya agar tidak ditemukan penyidik.
“Sdr. HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” lanjut Setyo.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK pada Juni 2024 memeriksa Hasto dan menyita ponsel serta buku catatan pribadinya. Staf Hasto, Kusnadi, juga sempat diperiksa dan dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Kini, KPK menjerat Hasto dengan dua pasal Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain merintangi penyidikan, elite PDIP itu turut diduga ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih 2019-2024.
Pada pengembangan perkara suap, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Sdr. Wahyu berasal dari Sdr. HK,” jelas Setyo.
Untuk diketahui, KPK pada 2020 sebelumnya telah menetapkan Wahyu Setiwan dan Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024.
Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron.
-

2 Tindakan Ini yang Membuat KPK Sebut Hasto Rintangi Kasus Harun Masiku
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. Elite PDIP itu diduga menghalangi upaya KPK memproses Harun Masiku dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan mengarahkan saksi sebelum diperiksa.
“Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Soal ini, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto pada 10 Juni 2024. Namun, pada 6 Juni 2024, Hasto disebut memerintahkan bawahannya untuk menenggelamkan hand phone-nya.
“Sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto Kristiyanto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan hand phone yang dalam penguasaan saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo terkait kasus Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto disebut juga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku. Dia diduga mengarahkan sejumlah saksi dalam memberikan keterangan.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ungkap Setyo.
Dugaan merintangi tersebut juga terjadi ketika operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dalam kasus ini. Hasto disebut menyuruh Harun Masiku kabur.
“Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Hasto Kristiyanto memerintahkan salah satu pegawai di Jalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hand phone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” pungkasnya.
-

KPK Duga Hasto Berikan Suap ke Anggota KPU hingga Rintangi Penyidikan Harun Masiku
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan peran Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku. Hasto diduga berperan sebagai pemberi suap serta terlibat merintangi penyidikan komisi antirasuah.
Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto menguraikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. Selain Hasto, advokat sekaligus kader PDIP yang diduga orang kepercayaan Sekjen PDIP itu turut ditetapkan tersangka.
Selain itu, KPK turut mengembangkan perkara suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan ke dugaan perintangan penyidikan. Hasto turut ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada perkara suap, Hasto dan Donny diduga bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
Setyo memaparkan, Hasto diduga melakukan berbagai cara untuk memenangkan Harun pada Pileg 2019 daerah pemilihan Sumatra Selatan I. Hal itu kendati suara yang diperoleh Harun hanya 5.878, sedangkan Riezky Aprilia memeroleh 44.402 suara. Suara yang diperoleh almarhum Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pun harusnya masuk ke Riezky Aprilia.
Upaya-upaya dimaksud adalah dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019, dan menandatangani surat No.2576/ex/dpp/viii/2019 pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.
Hasto lalu meminta fatwa kepada MA, usai KPU enggan menjalankan putusan uji materi atau judicial review. Berdasarkan catatan Bisnis, KPK turut memeriksa Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menkumham Yasonna Laoly pada 18 Desember 2024 terkait dengan uji materi dan fatwa yang diajukan Hasto.
Upaya Hasto untuk meloloskan Harun ke Senayan lima tahun yang lalu tidak berhenti di situ. KPK menduga Hasto meminta Riezky untuk mengundurkan diri. Dia juga diduga menahan undangan pelantikan anggota DPR terpilih untuk Riezky.
Setelah upaya-upya tersebut tak berhasil, Hasto akhirnya diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina. Saat itu, Wahyu diketahui merupakan kader PDIP.
Uang suap senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 itu bahkan diduga juga berasal dari kantong Hasto, dan diserahkan ke Wahyu serta Agustina Tio Fridelina melalui Saeful dan Donny.
“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Sdr. Wahyu berasal dari Sdr. HK,” jelas Setyo.
PERINTANGAN PENYIDIKAN
Setyo lalu mengungkap terdapat dua sprindik yang dialamatkan kepada Hasto. Di luar kasus suap, dia juga ditetapkan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Pada 8 Januari 2020, atau saat proses operasi tangkap tangan perkara suap PAW, Hasto diduga memerintahkan orang kepercayaannya di Jalan Sutan Syahrir No.12 A untuk menelpon Harun Masiku agar merendan ponselnya ke air. Dia juga diduga memerintahkan agar Harun melarikan diri.
Selang empat tahun setelahnya, atau jelang pemeriksaannya pada Juni 2024, Hasto memerintahkan stafnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel di penguasaannya agar tidak ditemukan penyidik.
“Sdr. HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ungkap Setyo.
Adapun KPK menjerat Hasto dan Donny dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk Hasto pada kasus perintangan penyidikan, lembaga antirasuah menjerat elite PDIP itu dengan pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, tiga dari empat tersangka pertama pada kasus PAW itu yakni Wahyu, Saeful dan Agustina telah menjalani hukuman pidana sebagaimana putusan pengadilan. Dalam catatan Bisnis, Wahyu dan Saeful bahkan sudah kembali diperiksa KPK beberapa waktu lalu.
Adapun Harun saat ini masih dalam status buron. KPK belum lama ini telah memperbaharui surat DPO Harun pada Desember 2024.
-

UU PDP Sudah Berlaku, Pemerintah Masih Punya 2 PR Besar
Jakarta –
Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah berlaku sejak 17 Oktober 2024. Namun pemerintah dinilai masih memiliki dua tugas besar terkait penegakan UU PDP.
Syahraki Syahrir, salah satu anggota steering committee Indonesia Fintech Society (IFSoc) mengatakan PR pertama yang harus diselesaikan pemerintah adalah finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Perlindungan Data Pribadi sebagai aturan turunan dari UU PDP.
“Kita sama-sama tahu bahwa yang namanya RPP atau Rancangan Peraturan Pemerintah itu sudah diterapkan atau sudah disebarkan draft-nya di tanggal 31 Agustus 2023 gitu ya,” kata Syahraki dalam press briefing yang digelar secara online, Kamis (19/12/2024).
“Artinya sudah lebih dari satu tahun yang lalu, namun hingga saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah ini belum disahkan,” imbuhnya.
Pria yang juga menjabat sebagai President ISACA Indonesia ini menambahkan jika aturan turunan ini sudah ada maka akan sangat memudahkan industri untuk menerapkannya dan memastikan UU PDP bisa berlaku secara efektif.
Anggota steering committee IFSoc Syahraki Syahrir Foto: dok. IFSoc
PR kedua yang disebut Syahraki adalah pembentukan Lembaga PDP yang independen dan berada langsung di bawah presiden untuk mengawasi penerapan UU PDP. Menurutnya dua hal ini seharusnya sudah ada sebelum UU PDP mulai berlaku.
Syahraki menyadari aturan ini cukup kompleks untuk dipahami dan diterapkan. Karena itu, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kesiapan industri dan penegakan aturan untuk mencegah risiko pelanggaran data pribadi, terutama untuk industri fintech yang bergantung pada reputasi dan kepercayaan.
“Jadi apakah seluruh pelaku fintech sudah menerapkan undang-undang ini atau belum, itu juga masih menjadi pertanyaan kita gitu ya, karena masih banyak sekali kebingungan di masyarakat dan di pelaku fintech,” ujar Syahraki.
“Jadi karena kapasitasnya juga berbeda-beda gitu ya, size perusahaannya berbeda-beda, ini juga menjadi tantangan yang sangat menantang gitu ya bagi fintech,” pungkasnya.
(vmp/fay)
-

Pengusaha Fintech Ragu UU PDP Manjur Lindungi Data Warga, Ini Sebabnya
Bisnis.com, JAKARTA – Peran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam melindungi data masyarakat diragukan. Pelaku usaha dan pengguna internet disebut masih bingung dalam mengimplementasikan beleid ini.
Anggota Steering Committee IFSOC Syahraki Syahrir mengatakan kendala utama dalam implementasi UU PDP adalah perihal kesiapan pemerintah dan industri fintech dalam menerapkan PDP secara efektif.
Infrastruktur pengelolaan dan pengawasan yang memadai juga masih menjadi pekerjaan rumah bagi sektor pemerintah.
Sementara itu, di sisi industri, pelaksanaan undang-undang ini masih beragam, dengan beberapa pelaku fintech masih belum sepenuhnya siap untuk memenuhi kewajiban yang diatur dalam peraturan tersebut.
“Apakah seluruh pelaku fintech sudah menerapkan undang-undang ini atau belum, itu masih menjadi pertanyaan besar. Banyak kebingungan di kalangan masyarakat dan pelaku industri,” ujar Raki, Kamis (19/12/2024).
Selain itu, Raki mengatakan bahwa kapasitas dan ukuran perusahaan juga menjadi faktor yang memperumit penerapan undang-undang ini.
Penerapan yang beragam dan ketidakpastian mengenai kesesuaian regulasi ini di berbagai perusahaan menambah kompleksitas bagi industri fintech.
Tantangan ini semakin kompleks mengingat PDP merupakan peraturan yang cukup rumit dan berpotensi mempengaruhi operasional bisnis di berbagai level.
“Perusahaan fintech yang lebih besar tentu memiliki sumber daya yang lebih untuk mematuhi regulasi ini, sementara yang lebih kecil mungkin kesulitan dalam menyesuaikan proses bisnis mereka,” ujarnya.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku industri dan pemerintah untuk bekerja sama dalam menyusun solusi yang dapat menyelaraskan kebijakan ini dengan kemampuan dan kapasitas yang ada di sektor fintech.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2780149/original/038103700_1555400723-20190416-PDIP-6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)