Disidak Pansus, Dishub DKI Pastikan Lahan Parkir di Lebak Bulus Tak Berizin
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan lahan parkir di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang ditemukan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta , tidak memiliki izin resmi.
Parkir liar di Lebak Bulus ini sudah berjalan puluhan tahun dan menimbulkan potensi kerugian daerah hingga Rp37,8 miliar.
“Berdasarkan regulasi perparkiran yang berlaku, setiap lokasi dengan lebih dari lima Satuan Ruang Parkir atau luas di atas 125 meter persegi wajib memiliki izin. Lokasi ini belum memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan parkir,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa (30/9/2025).
Syafrin menjelaskan, lahan tersebut tercatat sebagai fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) yang merupakan aset Pemprov.
Dari hasil monitoring ditemukan aktivitas pengelolaan parkir oleh warga.
Namun, lokasi itu hingga kini belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir di luar badan jalan.
Jika ingin resmi, pengelola harus mengajukan permohonan pemanfaatan lahan ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), lalu mengurus izin parkir ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan rekomendasi dari Unit Pengelola Perparkiran.
Setelah izin keluar, lokasi tersebut akan dikenai kewajiban pajak resmi melalui penerbitan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Pemprov DKI akan menindak tegas praktik ilegal. Kami akan berkoordinasi dengan BPAD, Bapenda, Satpol PP, wali kota, hingga aparat hukum untuk penertiban. Jika ada pelanggaran, bisa disegel bahkan dilaporkan ke polisi,” kata Syafrin.
Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir liar yang sudah berlangsung selama 21 tahun di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Akibatnya, potensi kerugian daerah ditaksir mencapai Rp37,8 miliar.
“Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp37,8 miliar,” ujar Ketua Pansus Perparkiran, Ahmad Lukman Jupiter, Rabu.
Jupiter mengatakan, lahan seluas 4.300 meter persegi itu dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir tanpa izin resmi maupun setoran pajak.
Adapun jumlah kerugian dihitung dari estimasi omzet parkir sekitar Rp50 juta per hari atau Rp1,5 miliar per bulan.
Dari jumlah itu, kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah sekitar Rp150 juta per bulan.
“Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak,” tegasnya.
Jupiter menilai praktik tersebut bisa bertahan lama karena adanya pembiaran.
“Kalau lahan pemprov dikuasai tanpa kontrak resmi, tanpa sewa, itu rawan diserobot permanen. Kami khawatir ada keterlibatan oknum dari dalam. Karena itu kami dorong Gubernur berani mengevaluasi dan mengganti pejabat yang lalai,” lanjut Jupiter.
Ia menegaskan praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana penggelapan pajak. Ia meminta wali kota dan jajarannya segera melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Syafrin
-
/data/photo/2025/04/28/680f4602136bb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Disidak Pansus, Dishub DKI Pastikan Lahan Parkir di Lebak Bulus Tak Berizin Megapolitan 30 September 2025
-
/data/photo/2025/09/28/68d9440341baf.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota Ditutup, Ini GT Alternatif yang Bisa Digunakan Megapolitan 29 September 2025
Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota Ditutup, Ini GT Alternatif yang Bisa Digunakan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas menyusul penutupan sejumlah Gerbang Tol (GT) di ruas tol Dalam Kota yang sedang dilakukan perbaikan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi pengalihan arus lalu lintas dengan memanfaatkan GT alternatif.
“Imbauan kepada masyarakat atas penutupan dan pengalihan Gerbang Tol dapat menggunakan GT tol lainnya,” ujar Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/9/2025).
Syafrin menjelaskan, arus lalu lintas dari Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, menuju arah Cawang, Jakarta Timur, dapat menggunakan GT Tanjung Duren atau GT Semanggi 1.
“Untuk GT Semanggi 1, apabila ditutup disiapkan sodetan sehingga tetap dapat beroperasi 1 lajur meskipun sedang dilakukan perbaikan GT,” lanjut dia.
Sementara itu, arus lalu lintas dari Jalan Gatot Subroto menuju arah Tangerang dialihkan melalui GT Senayan.
Adapun kendaraan dari Jalan MT Haryono atau Cawang menuju Pluit dapat memanfaatkan GT Tebet 1.
Dishub DKI mencatat sejumlah gerbang tol akan ditutup atau beroperasi secara terbatas mulai hari ini:
Dishub DKI mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan jadwal penutupan tersebut dan menyiapkan rute alternatif guna menghindari kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi perbaikan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Emang Boleh Dishub Tilang Sule yang Bawa Pikap Double Cabin Pribadi?
Jakarta –
Viral di media sosial komedian Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat membawa mobil pikap double cabin Toyota Hilux. Warganet bertanya-tanya, memangnya boleh petugas Dishub menilang kendaraan pribadi?
Video yang ditayangkan akun TikTok qinoy_81 menayangkan komedian Sule disetop petugas Dishub saat razia gabungan operasi lintas jaya. Petugas Dishub mempertanyakan surat KIR mobil double cabin yang dibawa Sule.
“Ada nggak surat KIR-nya,” tanya petugas Dishub.
“Ada, tapi saya tuh antara ketinggalan atau di mobil, Pak,” kata Sule.
“Saya cek dulu ya, Pak. Tadi saya cek di online nggak ada,” sebut petugas Dishub.
“Nggak apa-apa kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa,” sahut Sule.
Setelah dicek, masa berlaku uji berkala mobil double cabin milik Sule itu sudah habis. Sule kemudian ditilang. Saat itu, Sule membawa mobil double cabin Toyota Hilux 4×4.
Di media sosial itu terjadi perdebatan apakah petugasDishub berhak menilang kendaraan pribadi yang dibawaSule?
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut mobil double cabin memiliki basis desain seperti pikap dan dilengkapi bak terbuka yang secara regulasi diperuntukkan buat mengangkut barang. Karena itu, kendaraan jenis ini tidak masuk kategori mobil penumpang biasa.
“Secara regulasi mobil ini termasuk dalam kategori mobil barang karena basisnya adalah pikap dan memiliki bak terbuka untuk mengangkut barang,” kata dia dikutip detikNews.
Adapun kata Syafrin, penindakan tilang terhadap Sule sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan.
Dishub Boleh Tilang Kendaraan Pribadi? Ini Aturannya
Meski begitu, ada aturan dasar mengenai tugas dan wewenang petugas Dishub. Dalam pasal 9 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan antara lain:
penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan;manajemen dan rekayasa lalu lintas;persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;perizinan angkutan umum;pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; danpenyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Kewenangan Dishub lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 9 PP No. 80 Tahun 2012 disebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (anggota Dishub).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau petugas Dishub melakukan pemeriksaan atas ruang lingkup pemeriksaan Kendaraan Bermotor seperti tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji; fisik Kendaraan Bermotor; daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau izin penyelenggaraan angkutan. Petugas Dishub yang melakukan pemeriksaan di jalan wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dishub punya kewenangan pada angkutan umum baik angkutan orang maupun barang. Berdasarkan aturan itu, pemeriksaan terhadap kendaraan yang dilakukan Dishub wajib didampingi petugas Polisi. Sedangkan pemeriksaan kendaraan pribadi merupakan wewenang kepolisian.
“Kalau ada pertanyaan tersendiri, boleh nggak mobil pribadi disetop oleh Dishub? Itu nggak. Karena domainnya (kendaraan pribadi) ada di polisi lalu lintas. (Dishub menindak) angkutan umum, angkutan penumpang, angkutan barang,” kata praktisi road safety Jusri Pulubuhu beberapa waktu lalu.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Dishub dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri atas:
mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan bukti dan tanda lulus uji kendaraan yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan atau dapat memperlihatkannya tetapi masa berlakunya sudah kedaluwarsa;tidak memenuhi ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan, pemuatan kendaraan, dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain;pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau cara memuat dan membongkar barang;pelanggaran terhadap perizinan angkutan; danpelanggaran terhadap ketentuan peruntukkan kendaraan.
Pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Dishub di jalan wajib didampingi petugas Kepolisian. Selain di jalan raya, petugas Dishub dapat menindak angkutan umum di terminal, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB), tempat wisata, dan tempat keberangkatan.
Mobil Double Cabin Wajib Uji KIR
Perlu diketahui, mobil double cabin seperti punya Sule, meskipun terdaftar dengan pelat nomor putih/hitam, tetap harus dilakukan uji berkala atau uji KIR. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan itu, pickup double cabin dikategorikan sebagai mobil barang. Tertulis pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Itu berarti mobil pikap double cabin termasuk mobil barang.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum,
mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Pada aturannya, kendaraan-kendaraan tersebut, termasuk pikap double cabin harus dilakukan uji KIR setiap 6 bulan sekali.(rgr/dry)
-

DKI izinkan parkir “on street” di Jalan Mayjen Sutoyo
Jakarta (ANTARA) – Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap memperbolehkan pengaturan parkir di bahu jalan (on street) untuk kendaraan roda dua dan roda empat di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur.
Lokasi ini sebelumnya telah ditertibkan karena mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan tersebut. Hal itu karena keberadaan pedagang dan area parkir kendaraan pengunjung bisa sampai menggunakan tiga ruas jalan.
“Rekan-rekan pedagang juga sudah sepakat bahwa di lokasi tersebut, nantinya ada parkir satu paralel dan serong. Sehingga tidak mengooptasi sampai dengan tiga lajur lalu lintas kemudian menutup, tinggal satu lajur,” kata Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Syafrin menjelaskan, pengaturan baru ini telah berjalan sejak hari Minggu, 21 September setelah adanya penertiban.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) juga akan berjaga dan mengatur lalu lintas tiap sore dan malam hari di titik tersebut.
“Biasanya kan sore ya, sore hari itu jam 17 baru mulai buka. Dan oleh sebab itu kami mulai jam 16 sudah ada tim melakukan pengaturan, tiap hari dilakukan,” kata Syafrin.
Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan dugaan parkir liar dan pedagang menggunakan empat lajur Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu, 20 September.
Video yang diunggah akun Instagram @ijoeel menunjukkan deretan kendaraan parkir dan pedagang yang menggelar meja hingga menyisakan hanya satu lajur dari empat lajur jalan.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5292428/original/047882600_1753253514-IMG_6805.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rekayasa Lalin TB Simatupang hingga Akhir Oktober Diputuskan Senin Besok – Page 3
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta menggelar uji coba jalur gratis di Gerbang Tol Fatmawati 2. Hal ini menjadi langkah guna mengurai kemacetan ‘horor’ yang sehari-hari melewati jalur TB Simatupang dan Fatmawati.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatskan jika data menunjukkan penurunan kemacetan, maka kebijakan ini akan diperpanjang hingga Oktober. Namun jika belum efektif, kita akan mencari solusi lain.
“Intinya, setiap masukan publik akan kami respons cepat dengan tindakan nyata di lapangan,” ungkap Syafrin.
-

Hari Ini Naik Transportasi Publik Jakarta Cuma 1 Rupiah, Begini Caranya
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan program tarif Rp1 untuk layanan transportasi publik hari ini 19 September 2025. Penerapan tarif serasa naik gratis ini dalam rangka Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.
Seperti diketahui Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional diperingati setiap 19 September 2025. Sebelumnya pada 17 September warga Jakarta juga bisa naik transportasi publik Transjakarta (BRT, non-BRT), Transjabodetabek, MRT dan LRT Jakarta hanya bayar Rp1.
“Program tarif Rp1 ini berlaku dua hari, yakni pada 17 September dan 19 September 2025, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan resminya.
Cara Naik Transportasi Bayar Rp1
Syafrin menerangkan bahwa seluruh pengguna moda transportasi publik bisa memanfaatkan tarif spesial ini. Penumpang tetap diwajibkan melakukan tap in dan tap out menggunakan kartu elektronik atau aplikasi yang mendukung.“Saldo yang terpotong hanya Rp1 untuk setiap perjalanan. Layanan ini berlaku untuk seluruh armada Transjakarta baik BRT, non-BRT, dan Transjabodetabek, termasuk LRT Jakarta dan MRT Jakarta,” jelasnya.
Untuk metode pembayaran, masyarakat dapat menggunakan berbagai jenis Kartu Uang Elektronik seperti Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI TapCash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, serta JakCard. Selain itu, aplikasi digital seperti JakLingko dan MyMRTJ juga dapat dimanfaatkan.
Lebih dari sekadar program promosi, inisiatif ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran warga untuk menjadikan transportasi umum sebagai pilihan utama dalam mobilitas sehari-hari.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus menggunakan layanan transportasi publik. Dengan begitu, kita bersama-sama dapat mengurangi kemacetan dan menciptakan Jakarta yang lebih ramah lingkungan,” kata Syafrin.Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan program tarif Rp1 untuk layanan transportasi publik hari ini 19 September 2025. Penerapan tarif serasa naik gratis ini dalam rangka Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.
Seperti diketahui Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional diperingati setiap 19 September 2025. Sebelumnya pada 17 September warga Jakarta juga bisa naik transportasi publik Transjakarta (BRT, non-BRT), Transjabodetabek, MRT dan LRT Jakarta hanya bayar Rp1.
“Program tarif Rp1 ini berlaku dua hari, yakni pada 17 September dan 19 September 2025, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan resminya.
Cara Naik Transportasi Bayar Rp1
Syafrin menerangkan bahwa seluruh pengguna moda transportasi publik bisa memanfaatkan tarif spesial ini. Penumpang tetap diwajibkan melakukan tap in dan tap out menggunakan kartu elektronik atau aplikasi yang mendukung.“Saldo yang terpotong hanya Rp1 untuk setiap perjalanan. Layanan ini berlaku untuk seluruh armada Transjakarta baik BRT, non-BRT, dan Transjabodetabek, termasuk LRT Jakarta dan MRT Jakarta,” jelasnya.
Untuk metode pembayaran, masyarakat dapat menggunakan berbagai jenis Kartu Uang Elektronik seperti Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI TapCash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, serta JakCard. Selain itu, aplikasi digital seperti JakLingko dan MyMRTJ juga dapat dimanfaatkan.
Lebih dari sekadar program promosi, inisiatif ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran warga untuk menjadikan transportasi umum sebagai pilihan utama dalam mobilitas sehari-hari.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus menggunakan layanan transportasi publik. Dengan begitu, kita bersama-sama dapat mengurangi kemacetan dan menciptakan Jakarta yang lebih ramah lingkungan,” kata Syafrin.
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)
-

Pramono Klaim Uji Coba Rekayasa Lalin TB Simatupang Bisa Kurangi Kemacetan
Jakarta –
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengklaim uji coba rekayasa lalu lintas yang dilakukan di Jalan TB Simatupang berhasil mengurai kemacetan. Ratusan kendaraan tercatat mengakses lajur tol gratis dari Fatmawati sampai Lebak Bulus.
Uji coba rekayasa lalu lintas itu berlangsung sampai 19 September 2025. Rekayasa lalu lintas itu berlaku sore hari pada pukul 17.00 sampai 20.00 WIB.
Pada hari pertama uji coba rekayasa lalu lintas, tercatat ada 474 kendaraan yang melewati jalur yang telah direkayasa di gerbang tol Fatmawati 2. Jumlah tersebut kemudian meningkat pada hari kedua uji coba, yakni mencapai 38 persen atau lebih dari 600 kendaraan.
“Alhamdulillah di hari pertama itu kurang lebih 474 yang melewati. Kemudian di hari kedua naik hampir 38 persen menjadi 600 lebih. Ini menunjukkan bahwa kemudian di lapangan memang ada penurunan kemacetan pada waktu-waktu tersebut,” kata Pramono dikutip dari website resmi Pemprov DKI Jakarta.
Namun, Pramono mengatakan akan menunggu hasil evaluasi. Kalau efektif, rekayasa lalu lintas akan dilanjutkan hingga akhir Oktober.
“Saya tetap akan melihat tiga hari ke depan apakah ini sudah berjalan dengan efektif,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menguji coba penggunaan satu lajur paling kiri di gerbang tol Fatmawati 2 secara gratis bagi masyarakat. Lajur paling kiri gratis itu berlaku untuk perjalanan dari Jl. Fatmawati yang hendak menuju kawasan Lebak Bulus. Kebijakan ini sebagai upaya mengurai kemacetan di sekitar Stasiun MRT Fatmawati dan Jl. T.B. Simatupang.Lajur paling kiri di gerbang tol Fatmawati 2 yang berlaku gratis ini hanya bisa digunakan kendaraan roda empat. Sedangkan kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan dengan roda lebih dari empat tidak dibolehkan mengakses lajur tersebut.
Uji coba akan dilaksanakan pada Senin-Jumat, 15-19 September 2025. Tentunya tidak sepanjang hari, uji coba ini hanya berlaku pada pukul 17.00 sampai dengan 20.00 WIB. Pemilihan waktu tersebut merujuk pada data Dishub DKI Jakarta terkait volume kendaraan yang tinggi pada jam sibuk (peak hours) tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, peningkatan jumlah kendaraan yang melewati jalur rekayasa menunjukkan adanya perbaikan kinerja lalu lintas. Menurutnya, perbaikan kinerja lalu lintas di hari kedua uji coba rekayasa mencapai 3,63 persen. Syafrin menargetkan penurunan kemacetan lalu lintas hingga 5 persen.
“Secara unjuk kerja lalu lintas, terjadi perbaikan kinerja lalu lintas, di hari kedua kemarin, yaitu meningkat 3,63 persen. Baik itu dari sisi kecepatan di jalan RA Kartini, maupun panjang antrean di simpang Fatmawati, TB Simatupang,” jelas Syafrin.
(rgr/dry)
-

Lagi dan Lagi! Separator TransJ Koridor 9 Ditabrak Mobil
Jakarta –
Operasional bus di koridor 9 Transjakarta dengan rute Pinang Ranti-Pluit dialihkan lagi. Sebab, untuk sekian kalinya ada lagi kendaraan yang menabrak separator.
Adapun kendaraan yang menabrak separator adalah mobil pribadi. Mobil tersebut menabrak separator di sekitar Halte Jembatan Tiga.
“Koridor 9: Pinang Ranti-Pluit mengalami pengalihan rute dikarenakan adanya mobil pribadi menabrak separator di sekitar Halte Jembatan Tiga,” tulis TransJakarta melalui aku X miliknya, Kamis (18/9/2025).
Untuk sementara, per pukul 09.37 WIB, rute arah Pluit tidak melayani Halte Jembatan Tiga. TransJakarta meminta maaf atas hal ini.
“Sementara arah Pluit tidak melayani Halte Jembatan Tiga. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami,” lanjutnya.
Upaya Pemprov Cegah Separator Ditabrak
Sebagaimana diketahui, separator jalur khusus bus Transjakarta koridor 9 kerap ditabrak oleh kendaraan lain. Pemprov DKI Jakarta pun melakukan pencegahan dengan memasang rambu chevron atau marka serong di lokasi rawan kecelakaan.
“Pemasangan tujuh rambu chevron ini merupakan hasil evaluasi bersama antara Dishub dan PT Transjakarta di sepanjang koridor 9, khususnya di lokasi yang rawan tabrakan separator,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Syafrin mengatakan rambu tersebut dipasang di beberapa titik strategis. Antara lain gerbang Tol Semanggi, MT Haryono Signature Park, RS Dharmais, DPR RI, Halte Gerbang Pemuda, exit Tol Cawang Halim, dan Halte Pancoran.
Selain itu, Dishub memasang paku marka jalan bertenaga surya di ujung separator dekat RS Tebet. Dia menyebutkan hal itu untuk membuat separator lebih jelas terlihat pada malam hari.
Syafrin menuturkan, kecelakaan di koridor 9 mayoritas disebabkan pengemudi kendaraan berat yang mengantuk atau kelelahan. Menurut dia, kondisi penerangan jalan di Jakarta telah mencukupi.
(rdp/zap)

