Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota Ditutup, Ini GT Alternatif yang Bisa Digunakan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas menyusul penutupan sejumlah Gerbang Tol (GT) di ruas tol Dalam Kota yang sedang dilakukan perbaikan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi pengalihan arus lalu lintas dengan memanfaatkan GT alternatif.
“Imbauan kepada masyarakat atas penutupan dan pengalihan Gerbang Tol dapat menggunakan GT tol lainnya,” ujar Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/9/2025).
Syafrin menjelaskan, arus lalu lintas dari Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, menuju arah Cawang, Jakarta Timur, dapat menggunakan GT Tanjung Duren atau GT Semanggi 1.
“Untuk GT Semanggi 1, apabila ditutup disiapkan sodetan sehingga tetap dapat beroperasi 1 lajur meskipun sedang dilakukan perbaikan GT,” lanjut dia.
Sementara itu, arus lalu lintas dari Jalan Gatot Subroto menuju arah Tangerang dialihkan melalui GT Senayan.
Adapun kendaraan dari Jalan MT Haryono atau Cawang menuju Pluit dapat memanfaatkan GT Tebet 1.
Dishub DKI mencatat sejumlah gerbang tol akan ditutup atau beroperasi secara terbatas mulai hari ini:
Dishub DKI mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan jadwal penutupan tersebut dan menyiapkan rute alternatif guna menghindari kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi perbaikan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Syafrin Liputo
-
/data/photo/2025/09/28/68d9440341baf.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sejumlah Gerbang Tol Dalam Kota Ditutup, Ini GT Alternatif yang Bisa Digunakan Megapolitan 29 September 2025
-

Emang Boleh Dishub Tilang Sule yang Bawa Pikap Double Cabin Pribadi?
Jakarta –
Viral di media sosial komedian Sule ditilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat membawa mobil pikap double cabin Toyota Hilux. Warganet bertanya-tanya, memangnya boleh petugas Dishub menilang kendaraan pribadi?
Video yang ditayangkan akun TikTok qinoy_81 menayangkan komedian Sule disetop petugas Dishub saat razia gabungan operasi lintas jaya. Petugas Dishub mempertanyakan surat KIR mobil double cabin yang dibawa Sule.
“Ada nggak surat KIR-nya,” tanya petugas Dishub.
“Ada, tapi saya tuh antara ketinggalan atau di mobil, Pak,” kata Sule.
“Saya cek dulu ya, Pak. Tadi saya cek di online nggak ada,” sebut petugas Dishub.
“Nggak apa-apa kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa,” sahut Sule.
Setelah dicek, masa berlaku uji berkala mobil double cabin milik Sule itu sudah habis. Sule kemudian ditilang. Saat itu, Sule membawa mobil double cabin Toyota Hilux 4×4.
Di media sosial itu terjadi perdebatan apakah petugasDishub berhak menilang kendaraan pribadi yang dibawaSule?
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut mobil double cabin memiliki basis desain seperti pikap dan dilengkapi bak terbuka yang secara regulasi diperuntukkan buat mengangkut barang. Karena itu, kendaraan jenis ini tidak masuk kategori mobil penumpang biasa.
“Secara regulasi mobil ini termasuk dalam kategori mobil barang karena basisnya adalah pikap dan memiliki bak terbuka untuk mengangkut barang,” kata dia dikutip detikNews.
Adapun kata Syafrin, penindakan tilang terhadap Sule sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan.
Dishub Boleh Tilang Kendaraan Pribadi? Ini Aturannya
Meski begitu, ada aturan dasar mengenai tugas dan wewenang petugas Dishub. Dalam pasal 9 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan antara lain:
penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan;manajemen dan rekayasa lalu lintas;persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;perizinan angkutan umum;pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; danpenyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Kewenangan Dishub lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 9 PP No. 80 Tahun 2012 disebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (anggota Dishub).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau petugas Dishub melakukan pemeriksaan atas ruang lingkup pemeriksaan Kendaraan Bermotor seperti tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji; fisik Kendaraan Bermotor; daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau izin penyelenggaraan angkutan. Petugas Dishub yang melakukan pemeriksaan di jalan wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dishub punya kewenangan pada angkutan umum baik angkutan orang maupun barang. Berdasarkan aturan itu, pemeriksaan terhadap kendaraan yang dilakukan Dishub wajib didampingi petugas Polisi. Sedangkan pemeriksaan kendaraan pribadi merupakan wewenang kepolisian.
“Kalau ada pertanyaan tersendiri, boleh nggak mobil pribadi disetop oleh Dishub? Itu nggak. Karena domainnya (kendaraan pribadi) ada di polisi lalu lintas. (Dishub menindak) angkutan umum, angkutan penumpang, angkutan barang,” kata praktisi road safety Jusri Pulubuhu beberapa waktu lalu.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Dishub dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri atas:
mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan bukti dan tanda lulus uji kendaraan yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan atau dapat memperlihatkannya tetapi masa berlakunya sudah kedaluwarsa;tidak memenuhi ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan, pemuatan kendaraan, dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain;pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau cara memuat dan membongkar barang;pelanggaran terhadap perizinan angkutan; danpelanggaran terhadap ketentuan peruntukkan kendaraan.
Pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Dishub di jalan wajib didampingi petugas Kepolisian. Selain di jalan raya, petugas Dishub dapat menindak angkutan umum di terminal, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB), tempat wisata, dan tempat keberangkatan.
Mobil Double Cabin Wajib Uji KIR
Perlu diketahui, mobil double cabin seperti punya Sule, meskipun terdaftar dengan pelat nomor putih/hitam, tetap harus dilakukan uji berkala atau uji KIR. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan itu, pickup double cabin dikategorikan sebagai mobil barang. Tertulis pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Itu berarti mobil pikap double cabin termasuk mobil barang.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum,
mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Pada aturannya, kendaraan-kendaraan tersebut, termasuk pikap double cabin harus dilakukan uji KIR setiap 6 bulan sekali.(rgr/dry)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5292428/original/047882600_1753253514-IMG_6805.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rekayasa Lalin TB Simatupang hingga Akhir Oktober Diputuskan Senin Besok – Page 3
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta menggelar uji coba jalur gratis di Gerbang Tol Fatmawati 2. Hal ini menjadi langkah guna mengurai kemacetan ‘horor’ yang sehari-hari melewati jalur TB Simatupang dan Fatmawati.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatskan jika data menunjukkan penurunan kemacetan, maka kebijakan ini akan diperpanjang hingga Oktober. Namun jika belum efektif, kita akan mencari solusi lain.
“Intinya, setiap masukan publik akan kami respons cepat dengan tindakan nyata di lapangan,” ungkap Syafrin.
-

Hari Ini Naik Transportasi Publik Jakarta Cuma 1 Rupiah, Begini Caranya
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan program tarif Rp1 untuk layanan transportasi publik hari ini 19 September 2025. Penerapan tarif serasa naik gratis ini dalam rangka Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.
Seperti diketahui Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional diperingati setiap 19 September 2025. Sebelumnya pada 17 September warga Jakarta juga bisa naik transportasi publik Transjakarta (BRT, non-BRT), Transjabodetabek, MRT dan LRT Jakarta hanya bayar Rp1.
“Program tarif Rp1 ini berlaku dua hari, yakni pada 17 September dan 19 September 2025, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan resminya.
Cara Naik Transportasi Bayar Rp1
Syafrin menerangkan bahwa seluruh pengguna moda transportasi publik bisa memanfaatkan tarif spesial ini. Penumpang tetap diwajibkan melakukan tap in dan tap out menggunakan kartu elektronik atau aplikasi yang mendukung.“Saldo yang terpotong hanya Rp1 untuk setiap perjalanan. Layanan ini berlaku untuk seluruh armada Transjakarta baik BRT, non-BRT, dan Transjabodetabek, termasuk LRT Jakarta dan MRT Jakarta,” jelasnya.
Untuk metode pembayaran, masyarakat dapat menggunakan berbagai jenis Kartu Uang Elektronik seperti Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI TapCash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, serta JakCard. Selain itu, aplikasi digital seperti JakLingko dan MyMRTJ juga dapat dimanfaatkan.
Lebih dari sekadar program promosi, inisiatif ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran warga untuk menjadikan transportasi umum sebagai pilihan utama dalam mobilitas sehari-hari.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus menggunakan layanan transportasi publik. Dengan begitu, kita bersama-sama dapat mengurangi kemacetan dan menciptakan Jakarta yang lebih ramah lingkungan,” kata Syafrin.Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan program tarif Rp1 untuk layanan transportasi publik hari ini 19 September 2025. Penerapan tarif serasa naik gratis ini dalam rangka Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.
Seperti diketahui Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional diperingati setiap 19 September 2025. Sebelumnya pada 17 September warga Jakarta juga bisa naik transportasi publik Transjakarta (BRT, non-BRT), Transjabodetabek, MRT dan LRT Jakarta hanya bayar Rp1.
“Program tarif Rp1 ini berlaku dua hari, yakni pada 17 September dan 19 September 2025, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan resminya.
Cara Naik Transportasi Bayar Rp1
Syafrin menerangkan bahwa seluruh pengguna moda transportasi publik bisa memanfaatkan tarif spesial ini. Penumpang tetap diwajibkan melakukan tap in dan tap out menggunakan kartu elektronik atau aplikasi yang mendukung.“Saldo yang terpotong hanya Rp1 untuk setiap perjalanan. Layanan ini berlaku untuk seluruh armada Transjakarta baik BRT, non-BRT, dan Transjabodetabek, termasuk LRT Jakarta dan MRT Jakarta,” jelasnya.
Untuk metode pembayaran, masyarakat dapat menggunakan berbagai jenis Kartu Uang Elektronik seperti Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI TapCash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, serta JakCard. Selain itu, aplikasi digital seperti JakLingko dan MyMRTJ juga dapat dimanfaatkan.
Lebih dari sekadar program promosi, inisiatif ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran warga untuk menjadikan transportasi umum sebagai pilihan utama dalam mobilitas sehari-hari.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus menggunakan layanan transportasi publik. Dengan begitu, kita bersama-sama dapat mengurangi kemacetan dan menciptakan Jakarta yang lebih ramah lingkungan,” kata Syafrin.
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)
-

Pramono Klaim Uji Coba Rekayasa Lalin TB Simatupang Bisa Kurangi Kemacetan
Jakarta –
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengklaim uji coba rekayasa lalu lintas yang dilakukan di Jalan TB Simatupang berhasil mengurai kemacetan. Ratusan kendaraan tercatat mengakses lajur tol gratis dari Fatmawati sampai Lebak Bulus.
Uji coba rekayasa lalu lintas itu berlangsung sampai 19 September 2025. Rekayasa lalu lintas itu berlaku sore hari pada pukul 17.00 sampai 20.00 WIB.
Pada hari pertama uji coba rekayasa lalu lintas, tercatat ada 474 kendaraan yang melewati jalur yang telah direkayasa di gerbang tol Fatmawati 2. Jumlah tersebut kemudian meningkat pada hari kedua uji coba, yakni mencapai 38 persen atau lebih dari 600 kendaraan.
“Alhamdulillah di hari pertama itu kurang lebih 474 yang melewati. Kemudian di hari kedua naik hampir 38 persen menjadi 600 lebih. Ini menunjukkan bahwa kemudian di lapangan memang ada penurunan kemacetan pada waktu-waktu tersebut,” kata Pramono dikutip dari website resmi Pemprov DKI Jakarta.
Namun, Pramono mengatakan akan menunggu hasil evaluasi. Kalau efektif, rekayasa lalu lintas akan dilanjutkan hingga akhir Oktober.
“Saya tetap akan melihat tiga hari ke depan apakah ini sudah berjalan dengan efektif,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menguji coba penggunaan satu lajur paling kiri di gerbang tol Fatmawati 2 secara gratis bagi masyarakat. Lajur paling kiri gratis itu berlaku untuk perjalanan dari Jl. Fatmawati yang hendak menuju kawasan Lebak Bulus. Kebijakan ini sebagai upaya mengurai kemacetan di sekitar Stasiun MRT Fatmawati dan Jl. T.B. Simatupang.Lajur paling kiri di gerbang tol Fatmawati 2 yang berlaku gratis ini hanya bisa digunakan kendaraan roda empat. Sedangkan kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan dengan roda lebih dari empat tidak dibolehkan mengakses lajur tersebut.
Uji coba akan dilaksanakan pada Senin-Jumat, 15-19 September 2025. Tentunya tidak sepanjang hari, uji coba ini hanya berlaku pada pukul 17.00 sampai dengan 20.00 WIB. Pemilihan waktu tersebut merujuk pada data Dishub DKI Jakarta terkait volume kendaraan yang tinggi pada jam sibuk (peak hours) tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, peningkatan jumlah kendaraan yang melewati jalur rekayasa menunjukkan adanya perbaikan kinerja lalu lintas. Menurutnya, perbaikan kinerja lalu lintas di hari kedua uji coba rekayasa mencapai 3,63 persen. Syafrin menargetkan penurunan kemacetan lalu lintas hingga 5 persen.
“Secara unjuk kerja lalu lintas, terjadi perbaikan kinerja lalu lintas, di hari kedua kemarin, yaitu meningkat 3,63 persen. Baik itu dari sisi kecepatan di jalan RA Kartini, maupun panjang antrean di simpang Fatmawati, TB Simatupang,” jelas Syafrin.
(rgr/dry)
-

Lagi dan Lagi! Separator TransJ Koridor 9 Ditabrak Mobil
Jakarta –
Operasional bus di koridor 9 Transjakarta dengan rute Pinang Ranti-Pluit dialihkan lagi. Sebab, untuk sekian kalinya ada lagi kendaraan yang menabrak separator.
Adapun kendaraan yang menabrak separator adalah mobil pribadi. Mobil tersebut menabrak separator di sekitar Halte Jembatan Tiga.
“Koridor 9: Pinang Ranti-Pluit mengalami pengalihan rute dikarenakan adanya mobil pribadi menabrak separator di sekitar Halte Jembatan Tiga,” tulis TransJakarta melalui aku X miliknya, Kamis (18/9/2025).
Untuk sementara, per pukul 09.37 WIB, rute arah Pluit tidak melayani Halte Jembatan Tiga. TransJakarta meminta maaf atas hal ini.
“Sementara arah Pluit tidak melayani Halte Jembatan Tiga. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami,” lanjutnya.
Upaya Pemprov Cegah Separator Ditabrak
Sebagaimana diketahui, separator jalur khusus bus Transjakarta koridor 9 kerap ditabrak oleh kendaraan lain. Pemprov DKI Jakarta pun melakukan pencegahan dengan memasang rambu chevron atau marka serong di lokasi rawan kecelakaan.
“Pemasangan tujuh rambu chevron ini merupakan hasil evaluasi bersama antara Dishub dan PT Transjakarta di sepanjang koridor 9, khususnya di lokasi yang rawan tabrakan separator,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Syafrin mengatakan rambu tersebut dipasang di beberapa titik strategis. Antara lain gerbang Tol Semanggi, MT Haryono Signature Park, RS Dharmais, DPR RI, Halte Gerbang Pemuda, exit Tol Cawang Halim, dan Halte Pancoran.
Selain itu, Dishub memasang paku marka jalan bertenaga surya di ujung separator dekat RS Tebet. Dia menyebutkan hal itu untuk membuat separator lebih jelas terlihat pada malam hari.
Syafrin menuturkan, kecelakaan di koridor 9 mayoritas disebabkan pengemudi kendaraan berat yang mengantuk atau kelelahan. Menurut dia, kondisi penerangan jalan di Jakarta telah mencukupi.
(rdp/zap)
-

Cara Naik MRT Bayar Rp1 Hari Ini, Simak Syarat dan Ketentuannya
Jakarta: Warga Jakarta hari ini bisa menikmati perjalanan MRT serasa naik gratis! Pasalnya Pemprov DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 pada 17 dan 19 September 2025.
Tarif Rp1 hari ini hadir sebagai bagian dari peringatan Hari Perhubungan Nasional yang jatuh pada 17 September 2025. Kemudian pada 19 September 2025 memperingati
Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.“Program tarif Rp1 ini berlaku dua hari, yakni pada 17 September dan 19 September 2025, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan resminya.
Syafrin menerangkan bahwa seluruh pengguna moda transportasi publik bisa memanfaatkan tarif spesial ini. Penumpang tetap diwajibkan melakukan tap in dan tap out menggunakan kartu elektronik atau aplikasi yang mendukung.
Cara Naik MRT Bayar Rp1 Hari Ini
Buat kamu yang mau yang ingin menikmati perjalanan menggunakan MRT dengan tarif Rp1 berikut caranya:1. Siapkan kartu elektronik atau aplikasi
Kamu bisa menggunakan Kartu Uang Elektronik (Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI TapCash, BRI Brizzi), Kartu JakLingko, atau Jakcard. Atau alternatif dengan memakai aplikasi Dana, Gopay dan AstraPay (saldo minimal Rp1)
2. Lakukan “tap in” dan “tap out”
Saat masuk stasiun pastikan melakukan tap in. Begitu tiba di stasiun tujuan jangan lupa tap out.
3. Saldo terpotong hanya Rp1
Nantinya saldo kamu akan terpotong Rp1.
Syarat dan Ketentuan
Nikmati bebas naik MRT dengan tarif khusus Rp1/perjalanan pada tanggal 17 September pukul 05.00 WIB hingga 23.59 WIB dan tanggal 19 September 2025 pukul 05.00 WIB hingga 23.59 WIB dalam rangka Hari Perhubungan Nasional 2025 dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025.Berlaku untuk perjalanan pelanggan lama maupun baru MRT Jakarta menggunakan:
– Kartu Uang Elektronik Bank keluaran tahun 2019 ke atas
– Tiket QR dari aplikasi MyMRTJ
– Tiket QR dari vending machine MyMRTJ Lite di Stasiun MRT Jakarta
– Kartu Multi Trip (KMT) atau Kartu JakLingkoTarif khusus Rp1/perjalanan MRT ini berlaku untuk pengguna aplikasi MyMRTJ yang telah dihubungkan dengan e-wallet AstraPay, ISaku, DANA, GoPay dan akun bank digital blu BCA yang telah berisi saldo minimal Rp1, kartu kredit Mastercard, serta akun Kredivo yang masih memiliki limit.
Tarif khusus Rp1/perjalanan MRT ini berlaku untuk pemilik Kartu Uang Elektronik Bank, Kartu Multi Trip (KMT) atau Kartu JakLingko yang berisi saldo minimal Rp1.
Tiket untuk tarif Rp1/perjalanan MRT ini juga dapat dibeli secara langsung menggunakan Ticket Vending Machine MyMRTJ Lite yang ada di seluruh stasiun MRT Jakarta menggunakan metode pembayaran QRIS, kartu debit dan kartu kredit. (Khusus untuk pembelian melalui TVM MYMRTJ Lite, terdapat biaya jasa pengiriman tiket Rp2.000 untuk setiap pembelian tiket).
Jakarta: Warga Jakarta hari ini bisa menikmati perjalanan MRT serasa naik gratis! Pasalnya Pemprov DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 pada 17 dan 19 September 2025.
Tarif Rp1 hari ini hadir sebagai bagian dari peringatan Hari Perhubungan Nasional yang jatuh pada 17 September 2025. Kemudian pada 19 September 2025 memperingati
Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.
“Program tarif Rp1 ini berlaku dua hari, yakni pada 17 September dan 19 September 2025, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan resminya.
Syafrin menerangkan bahwa seluruh pengguna moda transportasi publik bisa memanfaatkan tarif spesial ini. Penumpang tetap diwajibkan melakukan tap in dan tap out menggunakan kartu elektronik atau aplikasi yang mendukung.
Cara Naik MRT Bayar Rp1 Hari Ini
Buat kamu yang mau yang ingin menikmati perjalanan menggunakan MRT dengan tarif Rp1 berikut caranya:1. Siapkan kartu elektronik atau aplikasi
Kamu bisa menggunakan Kartu Uang Elektronik (Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI TapCash, BRI Brizzi), Kartu JakLingko, atau Jakcard. Atau alternatif dengan memakai aplikasi Dana, Gopay dan AstraPay (saldo minimal Rp1)
2. Lakukan “tap in” dan “tap out”
Saat masuk stasiun pastikan melakukan tap in. Begitu tiba di stasiun tujuan jangan lupa tap out.
3. Saldo terpotong hanya Rp1
Nantinya saldo kamu akan terpotong Rp1.
Syarat dan Ketentuan
Nikmati bebas naik MRT dengan tarif khusus Rp1/perjalanan pada tanggal 17 September pukul 05.00 WIB hingga 23.59 WIB dan tanggal 19 September 2025 pukul 05.00 WIB hingga 23.59 WIB dalam rangka Hari Perhubungan Nasional 2025 dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025.
Berlaku untuk perjalanan pelanggan lama maupun baru MRT Jakarta menggunakan:
– Kartu Uang Elektronik Bank keluaran tahun 2019 ke atas
– Tiket QR dari aplikasi MyMRTJ
– Tiket QR dari vending machine MyMRTJ Lite di Stasiun MRT Jakarta
– Kartu Multi Trip (KMT) atau Kartu JakLingko
Tarif khusus Rp1/perjalanan MRT ini berlaku untuk pengguna aplikasi MyMRTJ yang telah dihubungkan dengan e-wallet AstraPay, ISaku, DANA, GoPay dan akun bank digital blu BCA yang telah berisi saldo minimal Rp1, kartu kredit Mastercard, serta akun Kredivo yang masih memiliki limit.
Tarif khusus Rp1/perjalanan MRT ini berlaku untuk pemilik Kartu Uang Elektronik Bank, Kartu Multi Trip (KMT) atau Kartu JakLingko yang berisi saldo minimal Rp1.
Tiket untuk tarif Rp1/perjalanan MRT ini juga dapat dibeli secara langsung menggunakan Ticket Vending Machine MyMRTJ Lite yang ada di seluruh stasiun MRT Jakarta menggunakan metode pembayaran QRIS, kartu debit dan kartu kredit. (Khusus untuk pembelian melalui TVM MYMRTJ Lite, terdapat biaya jasa pengiriman tiket Rp2.000 untuk setiap pembelian tiket).
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
(RUL)
-
/data/photo/2022/08/12/62f668bc70220.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jangan Keliru, Tarif Rp 1 Hanya Berlaku di 6 Stasiun LRT Jakarta Megapolitan 17 September 2025
Jangan Keliru, Tarif Rp 1 Hanya Berlaku di 6 Stasiun LRT Jakarta
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan program tarif spesial Rp 1 untuk naik transportasi publik Jakarta pada Rabu, 17 September 2025, dan Jumat, 19 September 2025.
Program ini berlaku penuh selama 24 jam, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB, bertepatan dengan peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa layanan ini berlaku untuk tiga moda transportasi publik Jakarta, yakni Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus menggunakan layanan transportasi massal Jakarta. Program ini juga bertujuan mengurangi ketergantungan warga terhadap kendaraan pribadi,” ujar Syafrin di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Namun, masyarakat diimbau untuk tidak keliru, karena tarif khusus Rp 1 hanya berlaku pada LRT Jakarta, bukan LRT Jabodebek.
LRT Jakarta memiliki jalur Pegangsaan Dua–Velodrome dengan enam stasiun, yaitu:
Di luar stasiun tersebut merupakan rute stasiun LRT Jabodebek dan berbeda dengan LRT Jakarta.
Untuk LRT Jabodebek tarif normal tetap berlaku dan tidak termasuk dalam program tarif spesial Rp 1.
Meski tarifnya simbolis, penumpang tetap diwajibkan melakukan
tap in
dan
tap out
di setiap perjalanan.
Sistem akan mencatat transaksi senilai Rp 1 sebagai bentuk pendataan perjalanan pengguna.
Metode pembayaran yang bisa digunakan antara lain:
Menurut Syafrin, kebijakan tarif spesial ini bukan sekadar memeriahkan momentum nasional, tetapi juga bagian dari kampanye Pemprov DKI Jakarta untuk membiasakan warga menggunakan transportasi publik.
Harapannya, pola mobilitas masyarakat bisa lebih aman, tertib, dan ramah lingkungan.
Dishub DKI Jakarta melalui akun resmi Instagram @
dishubdkijakarta
juga membagikan poster dengan tema “
Tarif Gratis, Semangat Bakti Transportasi
”, yang mengajak warga memanfaatkan layanan publik pada momen istimewa ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/07/13/64afcf33c05a1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Syarat Dapat Tarif Rp 1 Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta 17 dan 19 September Megapolitan 17 September 2025
Syarat Dapat Tarif Rp 1 Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta 17 dan 19 September
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan gratis naik transportasi publik Jakarta pada Rabu, 17 September 2025 dan Jumat, 19 September 2025.
Program ini berlaku penuh selama 24 jam, pukul 00.00–23.59 WIB, dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) serta Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.
Meskipun gratis, penumpang tetap disyaratkan untuk melakukan tap in dan tap out di setiap perjalanan.
Sistem akan mencatat transaksi sebesar Rp 1 sebagai bentuk pencatatan data perjalanan pengguna.
Metode pembayaran yang dapat digunakan meliputi:
Dengan ketentuan ini, masyarakat bisa menikmati seluruh layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta hanya dengan tarif simbolis Rp 1.
Program tarif Rp 1 berlaku untuk tiga moda transportasi publik di Jakarta:
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa program ini tidak hanya untuk memeriahkan momentum nasional, tetapi juga untuk mendorong masyarakat semakin terbiasa menggunakan transportasi publik.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus menggunakan layanan transportasi massal Jakarta,” kata Syafrin di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Menurut Syafrin, langkah ini diharapkan dapat menciptakan pola perjalanan yang lebih aman, tertib, dan ramah lingkungan.
Program tarif Rp 1 ini sekaligus menjadi bagian dari kampanye Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangi ketergantungan warga terhadap kendaraan pribadi.
Dishub DKI Jakarta melalui akun resminya @
dishubdkijakarta
juga membagikan poster bertajuk “Tarif Gratis, Semangat Bakti Transportasi”, mengajak warga untuk ikut serta memanfaatkan layanan transportasi massal pada momen spesial ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
