Kapal Dishub Mulai Distribusikan Pangan ke Kepulauan Seribu Hari Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta Syafrin Liputo memastikan, kapal opersional
distribusi pangan ke Kepulauan Seribu
mulai beroperasi kembali hari ini.
Hal tersebut disampaikan Syafrin saat dimintai tanggapan terkait terganggunya pasokan pangan ke Kepulauan Seribu karena kapal Dishub tak beroperasi.
“Iya mulai beroperasi lagi hari ini. Kemarin selama tiga hari sempat tidak beroperasi (karena cuaca ekstrem dan
banjir rob
di Kepulauan Seribu),” ujar Syafrin saat diwawancarai di Balai Kota Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).
Setelah mendapatkan hasil prakiraan cuaca hari ini dari BMKG, Dishub akan mulai kembali membuka operasional kapal untuk memberikan pasokan pangan untuk warga di Kepulauan Seribu.
Kendati demikian, Dishub tetap akan memantau prakiraan cuaca dari BMKG selama membuka operasional kapal ini.
“Kami sudah siapkan total sebanyak 10 unit kapal, dan tentu kesepuluhannya ini bisa operasional sesuai dengan cuaca yang disampaikan prakiraan cuaca yang disampaikan oleh teman-teman BMKG,” jelas dia.
Syafrin mengakui, kapal operasional pendistribusian pangan ke Kepulauan Seribu sempat tidak beroperasi selama kurang lebih tiga hari.
“Kemarin tiga hari tidak operasional, tetapi kami operasionalkan setelah mencermati hasil dari BMKG untuk layanan ke Kepulauan Seribu bisa dilayani (kembali),” kata dia.
Syafrin menuturkan, selama tiga hari sebelumnya terjadi gelombang tinggi sampai 2,5 meter yang dapat membahayakan awak kapal maupun penumpang.
“Dari hasil pantauan itu terjadi tinggi gelombang sampai dengan 2,5 meter dan tentu ini sangat membahayakan penumpang,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Yuke Yurike menyampaikan, warga Kepulauan Seribu tengah kesulitan mendapat pasokan pangan akibat banjir rob atau pasang air laut.
Banjir rob
Kepulauan Seribu selama beberapa hari ini telah menggenangi 70 persen dataran Pulau Seribu.
Akibatnya, pasongan makanan yang didatangkan dari luar pulau terganggu akibat cuaca buruk.
“Hampir 70 persen wilayah di kepulauan seribu terendam rob. Pasokan makanan ke wilayah Kepulauan Seribu terganggu akibat cuaca yang buruk,” papar Yuke dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Masyarakat di Kepulauan Seribu kesulitan untuk mendapatkan bahan makanan karena kapal Dinas Perhubungan juga tak bisa beroperasi.
“Maka jalan satu-satunya untuk mengatasi kekurangan pasokan pangan ini dengan kapal tradisional milik masyarakat setempat,” tutur dia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Syafrin Liputo
-
/data/photo/2024/12/17/67612df0aadc2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kapal Dishub Mulai Distribusikan Pangan ke Kepulauan Seribu Hari Ini Megapolitan 17 Desember 2024
-

Perlukah Pengguna Skuter Listrik Dapat Asuransi?
JAKARTA – Regulasi penggunaan skuter listrik di Jakarta masih digodok. Rencananya, Peraturan Gubernur DKI akan keluar dan diimplementasikan Desember mendatang.
Sehubungan belum adanya regulasi yang disahkan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar Grab membenahi aspek keselamatan penyewa layanan skuter listriknya. Salah satu caranya dengan memberikan jaminan asuransi keselamatan, kala menggunakan jasa layanan mereka.
“Poin krusial yang perlu diatur antara lain jaminan asuransi. YLKI mendesak kepada Pemprov DKI Jakarta bahkan Kemenhub, untuk segera mengatur secara ketat keberadaan skuter listrik, sebelum meluas menjadi masalah baru,” kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 14 November.
Selain itu, kata Tulus, Dinas Perhubungan DKI juga mesti mengetatkan syarat perizinan operator jasa penyewaan skuter dan pengendalian tarif penyewaan.
Grab jadi operator yang paling disorot soal peristiwa tabrakan skuter listik yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Mengingat, skuter yang dipakai korban adalah hasil sewa GrabWheels.
Tulus menduga manajemen Grab belum memberikan petunjuk teknis dan aspek keselamatan yang kuat kepada setiap pengguna Grabwheels, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan.
Oleh karenanya, Tulus mendesak pihak yang menyewakan skuter listrik, terutama Grab, untuk memastikan dan menjamin bahwa pengguna skuter listik yang menyewa GrabWheels telah memahami aspek keselamatan penggunaan. Contohnya, bisa membedakan jalur-jalur yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk melintas.
Hal tersebut adalah pertimbangan minimnya infrastruktur khusus jalur skuter, serta belum pula ada sosialisasi yang memadai kepada penggunanya, yang bisa jadi masih minim literasi terkait kepatuhan berlalu lintas.
“YLKI meminta managemen Grab untuk menghentikan sewa skuter listrik, sebelum memperbaiki aspek safety kepada calon penggunanya,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pada Minggu, 10 November dini hari, dua pengguna skuter listrik Grabwheels, Wisnu (18) dan Ammar (18) meregang nyawa. Penyebabnya, lantaran ditabrak oleh pengendara mobil.
Insiden kecelakan lalu lintas itu terjadi di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno. Berdasarkan penuturan korban yang selamat, insiden itu terjadi ketika sebuah mobil sedan melaju cukup kencang melaju dari arah Senayan menuju pusat perbelanjaan FX Sudirman.
Pada saat itu, pengemudi mobil yang belakangan diketahui berada dalam pengaruh minuman beralkohol berusaha menghindari para remaja yang sedang berboncengan dengan otopet listrik itu. “Pada saat mau menyalip ke arah jalur sebelah kiri, ternyata akhirnya menabrak,” ucap Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar.
Menurut Fahri, empat remaja di antaranya mengalami luka-luka ringan karena terhindar dari tabrakan. Sementara dua lainnya yakni Ammar dan Wisnu tidak tertolong, meski sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diberikan pertolongan.
Menyangkut masalah regulasi penggunaan skuter listrik, aturan bakal berlaku mulai Desember tahun ini. “Minggu ini kita finalisasi, kemudian minggu depan kita verbalkan. Kami berharap akhir November sudah ditandatangani Pak Gubernur Anies Baswedan,” tutur Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo.
Sebenarnya Pemprov DKI juga tak mau mengulur waktu dalam merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) soal skuter listrik. Tapi, tak dapat dipungkiri bahwa aturan penggunaan skuter listrik mesti dibuat secara komprehensif.
“Kajiannya tidak mungkin parsial kita sebatas melakukan pengaturan terhadap eScooter. Tapi seluruh elemen yang ada akan kita kaji, sehingga ketika kita mengeluarkan aturan bulan ini tidak sebentar-sebentar direvisi,” jelas dia.
-

Dilema Skuter Listrik, Moda Transportasi Urban Jakarta
JAKARTA – Jauh sebelum, kecelakaan yang menewaskan dua pengguna skuter listrik GrabWheels di Jakarta beberapa waktu lalu. Singapura sudah lebih dulu melarang pengoperasian moda transportasi kiwari ini di kotanya.
Setidaknya sejak awal bulan November lalu, Singapura resmi melarang pengoperasian skuter listrik di trotoar jalan dan jalan-jalan utama kota tersebut. Bagi yang melanggar bisa dikenai hukuman penjara selama dua bulan atau denda maksimum sebesar 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp20 juta.
Pengendara skuter elektrik hanya bisa melaju di jalan khusus sepeda dan jalur-jalur yang menghubungkan taman kota di seluruh wilayah Singapura. Pelarangan ini dilakukan karena keberadaan skuter listrik dianggap mengancam keselamatan pejalan kaki di Singapura.
Mengutip Channel News Asia, Menteri Perhubungan Singapura, Lam Pin Min menyatakan pelarangan ini muncul setelah masyarakat khawatir akan perilaku ceroboh dan gegabah dari pengendara skuter listrik.
“Selama dua tahun terakhir, kami telah berupaya keras untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk mobilitas pribadi dengan aman. Meski upaya itu telah dilakukan, kami seringkali menjumpai pengendara yang ceroboh dan justru membahayakan dalam berkendara,” ungkap Lam.
Tak hanya skuter listrik, pemerintah Singapura juga berencana untuk memperluas aturan pengoperasian kendaraan listrik berbasis baterai semacam Segway untuk memiliki lisensi penggunaan. Sehingga Otoritas Transportasi Darat (Dishub Singapura) bisa mengawasi izin pengoperasian moda transportasi kekinian itu.
Larangan e-scooter di Singapura (Channel News Asia)
Pengoperasian skuter listrik juga diatur ketat oleh pemerintah Prancis, Inggris dan Jerman. Otopet berbaterai itu hanya boleh beroperasi di jalur sepeda saja.
Sebagaimana dikutip dari Reuters, aturan ini mulai diberlakukan sejak angka kecelakaan jalan raya yang melibatkan pengguna skuter listrik meningkat drastis. Penyebabnya karena banyak pengguna skuter listrik yang ceroboh menggunakan jalur mobil saat berkendaraa.
Skuter listrik itu juga dilarang parkir di trotoar dan kecepatan maksimum mereka akan dibatasi hingga 20 kilometer per jam. Mengutip laman micro-scooters.co.uk, otopet listrik bahkan dikategorikan kendaraan ilegal bila dioperasikan di jalan dan trotoar Inggris.
Sementara di Jerman, skuter listrik memang masih jadi salah satu moda transportasi alternatif. Namun, pengoperasiannya diawasi dengan sangat ketat.
Melansir dari Deutsche Welle (DW), pengoperasian skuter listrik hanya diperbolehkan bagi mereka yang sudah memiliki lisensi atau semacam SIM khusus untuk kendaraan elektrik. Penggunanya juga diharuskan menggenakan alat keamanan semacam helm dan tidak boleh melebihi 20 km/jam.
Dilema Warga Ibu Kota
Terlepas dari suara kontra yang menolak keberadaan skuter listrik di kota-kota besar. Keberadaan otopet listrik masih dipandang sebagai jalan keluar atas permasalahan urban di ibu kota, seperti kemacetan maupun polusi udara.
Bahkan sebelum adanya GrabWheels, skuter listrik boleh dibilang kurang populer di Jakarta. Maklum saja harganya yang cukup mahal, membuatnya tidak banyak dilirik orang.
Sebagai contoh, harga Mi M365 skuter elektrik buatan Xiaomi di marketplace mulai dijual dengan harga Rp6,25 juta per unit. Selain Xiomi, sejumlah merek skuter listrik juga meramaikan etalase marketplace di Tanah Air. Sebut saja, Segway, Darknight, Azixgo, dan HX.
Jadi satu-satunya cara menikmati skuter listrik dengan menyewanya melalui layanan GrabWheels yang kini sangat digemari warga Jakarta. Di sisi lain, Grab sangat mendukung upaya pemerintah Jakarta dalam pembuatan regulasi terkait pengoperasian skuter listrik, baik yang disediakan oleh GrabWheels maupun alat mobilitas pribadi.
Pasalnya, Grab tak ingin insiden kecelakaan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pengendara GrabWheels terulang kembali. Ada banyak kritikan yang diterima Grab atas kejadian tersebut, mulai dari izin penyewaan penggunaan GrabWheels, edukasi dan pemahaman pemakaian agar tidak ceroboh dalam berkendara, serta perangkat keselamatan.
“Grab juga akan melakukan pembaruan teknologi yang akan menghentikan pengguna skuter di beberapa area, seperti area car free day, JPO (jembatan penyeberangan orang) dan lain-lain,” ungkap Head of Public Affair Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno kepada wartawan.
Klasifikasi dan regulasi yang menjadi batasan-batasan moda transportasi modern ini pun perlu dikaji dengan jelas. Pasalnya, kendaraan semacam skuter listrik ini memang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Secara spesifikasi, skuter listrik ini juga tidak termasuk dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
“Kalau ini (GrabWheels) kan karoserinya, spesifikasi teknisnya, agak berbeda nih. Ya (tidak uji tipe) kalau bukan kendaraan bermotor, tidak harus. Tapi kalau dia kendaraan bermotor dia harus mendapatkan SUT (Sertifikat Uji Tipe) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) untuk uji tipe,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu 14 November.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta telah mengeluarkan larangan penggunaan skuter listrik di trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO). Kini Skuter listrik hanya diperbolehkan melintas di jalur sepeda.
Selain itu, jam operasional skuter listrik yang disewakan juga akan dibatasi. “Skuter yang disewakan karena tujuan adalah untuk alat transportasi jadi, rencana akan kita atur operasional sama dengan operasional umum, sistem angkutan Jakarta dari jam 05.00 sampai pukul 23.00 WIB,” ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi.
Kendati demikian, pembatasan ini masih belum diberlakukan. Syafrin mengatakan aturan itu masih dalam proses kajian untuk ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Aturan itu diperkirakan akan keluar pada Desember 2019. Pergub tersebut juga akan mengatur batasan lokasi operasional hingga batas usia penggunanya.
-

Dalam Waktu Dekat, Motor dan Mobil Tak Boleh Melintas Jalur Sepeda
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengundangkan Peraturan Gubernur tentang jalur sepeda. Setelah aturan ini diumumkan, motor dan mobil akan ditindak ketika masuk jalur tersebut.
Pelanggarnya diancam pasal 284 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya pidana maksimal 2 bulan dan denda paling besar Rp500 ribu.
Sementara, kendaraan yang diparkir di jalur sepeda, akan diderek dan diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
“Ya. Nanti saya umumkan untuk berlaku efektifnya,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, 19 November.
Setelah diundangkan, nanti akan dimasukan ke dalam lembaran berita daerah dan baru ada penegakan hukumnya. Aturan ini tinggal menunggu tanda tangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Personelnya pun sudah disiapkan dengan nama Tim Lintas Jaya yang terdiri dari Polisi, TNI dan Dishub. Mereka yang nantinya akan melakukan penegakan hukum untuk kebijakan ini.
“Tidak ada lagi peringatan.”
Sejauh ini, tak semua jalur sepeda sepanjang 63 kilometer yang telah diuji coba dalam tiga fase bakal dipasang pembatas seperti traffic cone untuk memblokade jalur sepeda dari kendaraan lain.
Kata Syafrin, Dishub DKI hanya memasang traffic cone pada kawasan yang dianggap berbahaya. “Cone itu menjadi salah satu yang diatur dalam pergub,” ucapnya.
“Untuk jalur sepeda, pembatasnya bisa berupa marka jalan dan marka jalan yang solid atau putus putus. Begitu ada kendaraan bermotor yang lewat marka solid, otomatis melanggar,” tambah dia.
-

Keberadaan Skuter Listrik di Jakarta yang Mulai Meresahkan
JAKARTA – Unggahan foto bergambar sejumlah orang menggunakan skuter listrik yang disewakan jasa transportasi online, Grab, di jembatan penyeberangan orang (JPO) jadi sorotan publik.
Foto tersebut diunggah akun instagram Dinas Bina Marga DKI. Dari rangkaian unggahan foto tersebut, di antaranya terdapat gambar rusaknya JPO dengan bekas seperti ban skuter listrik.
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo akan membahas masalah ini dengan GrabWheels, selaku penyedia layanan skuter listrik ini. Apalagi, penggunaan skuter listrik ini di JPO berpotensi menimbulkan kerusakan.
“Kemarin kami sudah membahas hal ini dengan Grab. Mereka akan pasang alat di JPO yang berfungsi menonaktifkan e-scooter saat di JPO,” kata Syafrin, kemarin.
Syafrin menambahkan, Dishub juga bakal membatasi penggunaan skuter listrik ini di tempat umum, meski belum ada personel yang mengatur penggunaan skuter.
“Kami juga sudah sampaikan bahwa e-scooter dilarang beroperasi di area HBKB, trotoar dan JPO. Jadi, ketika mereka coba masuk ke sana, kita ingatkan,” ucap Syafrin.
Skuter listrik ini bisa disewa dengan tarif Rp5 ribu tiap 30 menit. Barang ini bisa diambil di stasiun penitipan terdekat yang ada di aplikasi Grab.
Koalisi Pejalan Kaki menganggap keberadaan skuter listrik ini meresahkan pejalan kaki. Keresahan ini disampaikan sebelum informasi JPO rusak karena penggunaan skuter listrik.
“Mereka terganggu dengan manuver statisnya e-scooter, karena kadang mereka melewati trotoar,” kata Pendiri Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus kepada VOI, Rabu, 13 November.
Menurutnya, tidak ada regulasi tegas tentang pelarangan skuter di tempat tertentu. Apalagi, usulan Grab menonaktifkan GrabWheels ketika memasuki JPO, dianggapnya sebagai aturan yang tak akan efektif. Sebab, skuter listrik tak hanya berasal dari penyewaan GrabWheels, tapi sudah banyak masyarakat umum yang memilikinya secara pribadi.
“Jadi, sesegera mungkin, Pemprov DKI jika ingin membuat peraturan Gubernur, atau Perda, mesti mencari cantolan aturan di atasnya, seperti Undang-Undang atau peraturan menteri perhubungan. Bukan hanya sekadar larangan penggunaan, tapi kepastian hukum keberadaan skuter listrik,” jelas Alfred.
-

PKB Jagakarsa Gelar Workshop Keselamatan Transportasi Jalan – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan bersama dengan DPP PKBI, Dishub Jakarta, dan KNKT RI menyelenggarakan Workshop Keselamatan Transportasi Jalan selama dua hari di Jakarta, pada 10-11 Desember 2024.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman penguji kendaraan bermotor agar dapat mensosialisasikan ke masyarakat serta para pelaku industri transportasi mengenai pentingnya keselamatan berkendara, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor, listrik dan bus.
Materi workshop secara khusus menyoroti tiga jenis kendaraan yang semakin populer di Indonesia, yaitu kendaraan bermotor, kendaraan listrik dan bus dengan materi yang disampaikan sejumlah ahli di bidang transportasi.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo saat membuka acara ini mengatakan workshop diharapkan berkontribusi mencegah kecelakaan lalu lintas yang banyak terjadi akhir-akhir ini.
Selain itu juga untuk mewujudkan keselamatan Jalan para pengendara saat melakukan aktifitas berkendara dg aman di jalan. “Keselamatan lalu lintas menjadi prioritas. Merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Dia menjelaskan, di workshop ini peserta diajak untuk memahami secara mendalam mengenai aspek-aspek keselamatan yang terkait dengan jenis kendaraan tersebut.
Peserta diberikan pemahaman mengenai komponen-komponen utama kendaraan bermotor, listrik dan cara memeriksa kondisi teknisnya.
Mereka juga diajarkan mengenai tata cara pengoperasian yang aman dan pemeliharaan yang tepat untuk kendaraan jenis ini.
Workshop ini juga membahas teknis pemeriksaan bus, khususnya pada sistem wiring dan sistem rem. Kedua sistem ini sangat krusial untuk menjamin keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Para peserta diajarkan cara melakukan pemeriksaan secara mandiri dan berkala untuk mencegah terjadinya kegagalan fungsi yang dapat berakibat fatal.
Diharapkan workshop ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan keselamatan transportasi jalan di Indonesia.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai keselamatan berkendara, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat terus menurun.
Acara dihadiri oleh seluruh kepala UP PKB Daerah Khusus Jakarta, Kepala UP PKB Ujung Menteng Massdes Arouffy, Kepala UP PKB Pulogadung Edy Sufa’at, Kepala UP PKB UP PKB Cilincing Bpk Erwansyah dan lainnya.


/data/photo/2018/01/29/3636740673.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
