Tag: Syafri

  • Bandara Khusus IMIP Morowali Tuai Kritikan Pedas, Ibarat Provinsi Baru Negara China

    Bandara Khusus IMIP Morowali Tuai Kritikan Pedas, Ibarat Provinsi Baru Negara China

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pegiat media sosial Jhon Sitorus turut menyoroti keberadaan Bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

    Menurut Jhon peringatan soal Morowali ini sudah sejak lama diungkap oleh mendiang ekonom senior, Faisal Basri.

    Faisal mengingatkan bahwa di Morowali sudah menjadi seperti Provinsi Baru bagi negara China yang tinggal di daerah tersebut.

    “Jauh sebelum Bandar Morowali terungkap hari ini, Faisal Basri sudah mengingatkan jika Morowali sudah seperti Provinsi Baru negara Cina di Indonesia,” tulisnya dikutip Rabu (26/11/2025).

    Menurut Jhon, peringatan ini ternyata pada akhirnya terjadi saat bandara milik IMIP luput dari pengawasan bea cukai dan imigrasi.

    “Analisa itu terbukti BENAR dan sekarang, kita tinggal GIGIT JARI,” sambungnya.

    Padahal, seluruh hukum negara berlaku tanpa terkecuali. Tetapi, warga China bebas keluar masuk tanpa terikat UU dan tanpa melewati bagian imigrasi.

    “Hukum RI tidak berlaku disana, warga Cina bebas keluar masuk tanpa aturan UU dan keimigrasian kita,” jelasnya.

    Pada akhirnya menurut Jhon hilirisasi sangat menguntungkan pihak China karena keuntungan sebesar-besarnya tetapi pembayaran pajak lebih murah.

    “Hilirisasi ternyata menguntungkan CINA karena pajak murah dan keuntungan yang besar,” sindirnya.

    Blak-blakan Jhon menyebut, pernyataan mendiang Faisal Basri relevan dengan pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin soal republik di dalam republik.

    “Penyataan Faisal Basri relevan dengan Menhan Syafri Syamsudin, ‘jangan ada Republik dalam Republik’,” pungkasnya. (Elva/Fajar)

  • Perkuat Layanan Asuransi Jiwa, BRI Life Buka Kantor Layanan di BSD Serpong

    Perkuat Layanan Asuransi Jiwa, BRI Life Buka Kantor Layanan di BSD Serpong

    TANGERANG SELATAN – Perusahaan asuransi jiwa BRI Life terus memperluas jaringan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Upaya ini diwujudkan melalui peresmian Kantor Layanan BRI Life BSD Serpong yang berlokasi di Komplek Ruko Bidex BSD City Blok F9, Jl. Pahlawan Seribu, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.

    Pembukaan kantor layanan baru ini dihadiri oleh jajaran manajemen, antara lain Direktur Utama Aris Hartanto, Direktur Pemasaran Sutadi, Direktur Operasional Andrew Bain, serta Komisaris Utama Muhammad Syafri Rozi. Hadir pula perwakilan Bank BRI, di antaranya RCEO BRI Region 8 Muhammad Suratin dan RCA BRI Region 8 Jakarta 3 Agus Firmansyah.

    Perkuat Akses Nasabah  

    Dalam sambutannya, Direktur Utama BRI Life Aris Hartanto menjelaskan bahwa kehadiran Kantor Layanan BSD merupakan bagian dari strategi perusahaan memperluas jangkauan dan meningkatkan standar layanan kepada nasabah di kawasan BSD, Tangerang Selatan, dan wilayah sekitarnya.

    “Pembukaan kantor ini tidak hanya memperluas jangkauan layanan, tetapi juga meningkatkan kemudahan bagi nasabah untuk berkonsultasi langsung maupun melalui WhatsApp dan telepon dengan customer service atau agen,” ujar Aris.

    Ia menegaskan bahwa perusahaan terus berkomitmen menghadirkan layanan yang cepat, personal, dan humanis guna memenuhi kebutuhan perlindungan finansial masyarakat.

    “Semua kemudahan tersebut adalah wujud komitmen kami untuk selalu mendengarkan dan memahami kebutuhan pelanggan sehingga mampu memberikan peace of mind kepada nasabah,” tambahnya.

    Melayani Masyarakat Lebih Dekat

    Hingga saat ini, BRI Life telah memiliki 27 Kantor Layanan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Seluruh kantor ini didukung oleh lebih dari 2.000 agen asuransi yang siap memberikan layanan yang cepat, tepat, dan berkualitas, sekaligus meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

    Aris menilai, BSD merupakan wilayah dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, memiliki ekosistem bisnis yang kuat, dan menjadi salah satu pusat perkembangan sektor usaha di Tangerang Selatan. Hal ini menjadikan pembukaan Kantor Layanan BSD sebagai langkah strategis dan tepat sasaran.

    Wilayah BSD juga memiliki basis nasabah asuransi yang besar sekaligus memperkuat sinergi BRI Life dengan kantor wilayah BRI Region 8.

    Perkuat Target Perusahaan di 2025

    Aris menjelaskan bahwa peresmian Kantor Layanan BSD melengkapi pembukaan kantor layanan sebelumnya di Padang pada Oktober 2025. Keberadaan kantor-kantor baru ini diharapkan mendorong pencapaian target BRI Life sebagai perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan terkemuka di Indonesia.

    “BRI Life terus berupaya memenuhi kebutuhan nasabah melalui produk perlindungan asuransi jiwa dan keamanan finansial terbaik. Kami juga fokus mengembangkan profesionalisme agen agar nasabah maupun calon nasabah dapat terbantu dalam merancang strategi keuangan masa depan,” tutup Aris.

  • BTN Perluas Akses Rumah Layak Setelah Ada Tambahan Kuota FLPP – Page 3

    BTN Perluas Akses Rumah Layak Setelah Ada Tambahan Kuota FLPP – Page 3

    Sebelum ada penyesuaian kuota, alokasi nasional FLPP 2025 adalah 220.000 unit, dengan BTN mendapat porsi 158.301 unit (122.834 unit konvensional dan 35.467 unit syariah). Namun sejak 23 Juli 2025, kuota nasional dinaikkan menjadi 350.000 unit, dan BTN kini ditargetkan menyalurkan 220.000 unit secara total.

    Dalam forum yang sama, Kepala Departemen Pengawasan Bank Pemerintah OJK, Yan Syafri, menegaskan bahwa OJK mendukung pembiayaan sektor perumahan melalui berbagai kebijakan, termasuk POJK No.40/2019 yang mempermudah penilaian kualitas aset untuk kredit hingga Rp5 miliar, termasuk KPR subsidi.

    “OJK mendukung program pembiayaan perumahan nasional, tapi tetap mendorong prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya,” tegas Yan.

    BTN juga terus mendorong pembangunan hunian vertikal untuk mengatasi keterbatasan lahan, terutama di kota-kota besar. Hirwandi menegaskan, FLPP juga berlaku untuk rumah susun dan apartemen, namun masyarakat perlu didorong agar terbiasa dengan konsep hunian vertikal seperti yang lazim di negara lain.

    “Kalau semua ingin rumah tapak, lahan pertanian akan tergerus. Pemerintah perlu hadir untuk edukasi publik dan dorong konsep rumah susun,” ujarnya.

     

  • Bantah Klien Banting Satpam RS di Bekasi, Ajakan Damai Kuasa Hukum Tersangka Ditolak Mentah-mentah

    Bantah Klien Banting Satpam RS di Bekasi, Ajakan Damai Kuasa Hukum Tersangka Ditolak Mentah-mentah

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI – Kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi telah masuk babak baru, pemuda berinisial AFET (25) telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Bekasi Kota. 

    AFET berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Sutiyono. 

    Peristiwa terjadi di area akses pakir RS Mitra Keluarga Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Sabtu (29/3/2025). 

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi mengatakan, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. 

    “Kemudian untuk saksi yang sudah kita ambil keterangan ada 5 orang, pelapor, istri korban, kemudian ada satu orang dari sekuriti, kemudian dua orang dari housekeeping,” kata Binsar. 

    Korban Terpeleset Bukan Dibanting 

    Muhammad Syafri Noer, kuasa hukum AFET (25), tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bantah kliennya lakukan kontak fisik. 

    Hal ini dikatakan Syafri saat mendampingi kliennya di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    “Karena di dalam kejadian itu berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada kontak fisik yang sifatnya pukul-pukulan itu enggak ada,” kata Syafri. 

    Pada saat cekcok antara kliennya dengan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, keduanya saling dorong sampai salah satu diantaranya terjatuh karena terpeleset. 

    “Jadi yang ada hanya saling dorong, kemudian yang satu kepleset dan terjatuh. Terjatuh itu pun ditahan oleh Antoni (tersangka), kita harus paham semua, bahwa tidak ada niat dia untuk mencelakai korban,” ucapnya. 

    Pihaknya juga belum tahu sama sekali diagnosa korban yang dikabarkan koma selama empat hari, apakah berkaitan dengan tindakan yang dilakukan kliennya atau ada faktor lain. 

    “Kita sampai sekarang juga belum tahu, dia perawatannya itu, kemudian masuk ICU-nya itu karena apa, Karena kalau lihat dari posisi sakitnya, tidak mungkin akan segawat itu, akan sekritis itu,” ucap Syafri. 

    Pertanyaan ini nantinya akan diungkap dalam fakta persidangan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli jika kasus ini sampai berlanjut ke meja hijau. 

    “Ini jadi pertanyaan kami yang nanti akan kita ungkap di dalam persidangan apabila ini sampai ke persidangan,” 

    “Tentunya kami juga akan menghadirkan ahli apakah dengan jatuh posisi seperti itu seseorang bisa kejang-kejang kemudian harus masuk ICU beberapa hari, ini kan pertanyaan yang harus kita jawab semua,” tegas dia. 

    Ajak Penyelesaian Perkara Jalur Damai 

    Syafri mengatakan, perkara antara kliennya dengan satpam terjadi di area rumah sakit yang merupakan fasilitas publik. 

    Manajemen RS Mitra Keluarga Bekasi seharusnya dapat mengambil peran, paling tidak ikut mendamaikan konflik antara keluarga pasien dengan satpam yang mereka pekerjakan. 

    “Saya mengetuk hatinya Direktur Utama Rumah Sakit, seharusnya beliau turut berperan untuk menyelesaikan masalah, tidak mesti harus terus-menerus berada di dalam ranah hukum, ini kan bisa didamaikan secara kekeluargaan kedua belah pihak,” kata Syafri. 

    Pihaknya juga mempertanyakan pelayanan masyarakat di RS Mitra Keluarga Bekasi, apakah sudah berjalan dengan baik atau belum. 

    Jika sudah dijalankan dengan baik, seharusnya tidak akan ada kejadian seperti yang melibatkan kliennya dengan satpam rumah sakit. 

    “Artinya kan pelayanan, bagaimana harusnya SOP-nya aturan yang mereka punya melayani masyarakat, kemudian menegur masyarakat dengan cara yang tepat dan santun yang lain sebagainya sehingga tidak memancing emosi orang,” jelas dia. 

    Syafri menilai, kliennya tidak akan terpancing emosinya jika pada saat kejadian satpam RS Mitra Keluarga Bekasi menegur dengan cara yang santun sesuai SOP pelayanan. 

    “Logikanya begini, kalau ditegur secara sopan enggak mungkin emosionalnya memuncak, sapapun seperti itu, kita juga seperti itu,” ujarnya. 

    Untuk itu, Syafri mengajak semua pihak dalam hal ini manajemen RS Mitra Keluarga ikut berperan dan mengintrospeksi agar perkara antara tersangka dan satpam bisa diselesaikan lewat rekonsiliasi. 

    “Jadi artinya kita introspeksi semua, kalau menurut saya sebaiknya persoalan ini kita selesaikan secara baik-baik, karena tidak tertutup kemungkinan akan terjadi RJ (restorative justice),” kata Syafri. 

    Ditolak Korban 

    Tidak ada kata damai, pihak korban ingin tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi dihukum seberat-seberatnya. 

    Hal ini dikatakan kuasa hukum korban, Subadria Nuka, pihak tersangka berusaha untuk membuka ruang mediasi setelah pelaku ditahan dan ditetapkan tersangka. 

    “Kami tegaskan tidak ada mediasi. Dan kami juga sudah sampaikan kepada keluarga korban tidak ada kata damai. Jadi kami tutup ruang mediasi tegak lurus proses sampai dihukum seberat-seberatnya,” kata Nuka, Jumat (11/4/2025). 

    Setelah penetapan tersangka, pihaknya akan terus mengawal perkara penganiayaan satpam sampai ke pengadilan. 

    “Kami tegak lurus dan kami yakin dan percaya Polres Metro Bekasi Kota akan cepat menangani dan menyelesaikan perkara ini sehingga bisa disidangkan langsung di pengadilan,” tegas dia. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Volume sampah warga Bekasi meningkat usai Lebaran

    Volume sampah warga Bekasi meningkat usai Lebaran

    Aktivitas pengelolaan sampah di TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (11/4/2025). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

    Volume sampah warga Bekasi meningkat usai Lebaran
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 13 April 2025 – 19:41 WIB

    Elshinta.com – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mencatat volume sampah yang dihasilkan warga di daerah itu mengalami peningkatan usai periode libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

    “Kenaikan terjadi secara bertahap sejak akhir Ramadhan, mulai Kamis (27/3) di mana volume sampah mencapai 849, 33 ton,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait di Cikarang, Minggu.

    Kondisi serupa terjadi sehari setelahnya atau Jumat (28/3) yakni sebesar 780,38 ton serta Sabtu (29/3) seberat 662,62 ton padahal volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng dalam kondisi normal mencapai 600 ton per hari.

    Peningkatan volume sampah yang dibuang ke TPA milik Pemerintah Kabupaten Bekasi itu kembali terjadi setelah Lebaran yakni mulai Jumat (4/4) dengan berat mencapai 770,98 ton dan Sabtu (5/4) yakni 738,590 ton.

    Sejak TPA Burangkeng kembali beroperasi secara penuh mulai Senin (7/4), volume sampah meningkat drastis menjadi 975,59 ton dan pada Selasa (8/4) seberat 920,15 ton.

    Donny menjelaskan secara umum satu jiwa menghasilkan sampah rata-rata 0,7 kilogram per hari. Jika satu kepala keluarga (KK) terdiri atas empat jiwa, maka setiap KK menghasilkan sampah seberat 2,8 kilogram per hari.

    “Kalau ditanya apakah ada peningkatan saat Lebaran, kita bisa lihat dari logika ini. Banyak orang datang dan pergi dari Bekasi. Tinggal dikalikan saja jumlah jiwa dengan rata-rata 0,7 kilogram per hari. Dari situ kita bisa tahu apakah ada lonjakan timbulan sampah atau tidak,” katanya.

    Dia mengakui pelayanan sampah sempat berhenti selama Hari Raya Idul Fitri, termasuk operasional TPA Burangkeng dan pengangkutan dari titik-titik penjemputan sampah. Hal itu menyebabkan penumpukan sampah rumah tangga.

    Namun ia memastikan setelah layanan kembali berjalan normal, timbunan-timbunan sampah tersebut langsung ditangani dan tidak lagi menumpuk di perumahan maupun di jalan-jalan Kabupaten Bekasi.

    “Pada saat tanggal merah itu memang libur, tapi kalau setelah itu masuk. Jangankan petugas kebersihan, Kadis LH saja masuk, Hari Minggu kemarin masih tanggal merah. Giat kita di Sukatani, Pasar Bancong,” ucapnya.

    Pihaknya menggencarkan penanganan sampah liar di 23 kecamatan terutama di bantaran sungai lewat optimalisasi tugas enam unit pelaksana teknis persampahan yang dikerahkan secara intensif untuk membersihkan dan mengangkut sampah ke TPA Burangkeng meskipun masih dengan sistem kelola open dumping.

    “Terdapat sekitar 35 ribu meter persegi timbunan sampah liar di Kabupaten Bekasi. Mayoritas sampah itu berasal dari aktivitas pedagang kaki lima yang volumenya bahkan melebihi sampah rumah tangga,” katanya.

    Ia menduga marak sampah liar disebabkan banyak pelaku usaha belum memiliki surat izin pembuangan sampah ke TPA Burangkeng sehingga bantaran sungai dan jalan umum dijadikan lokasi pembuangan ilegal. Minim sanksi tegas dan rendah kesadaran masyarakat turut memperburuk keadaan.

    Donny mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi dan melaporkan praktik pembuangan sampah ilegal. “Langkah ini diharapkan merubah perilaku masyarakat dalam mengelola sampah sekaligus bisa meminimalisir praktik pembuangan sampah ilegal sehingga wilayah kita lebih tertata,” kata dia.

    Sumber : Antara

  • Kuasa Hukum Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Salahkan Korban: Singgung Soal SOP, Ingin Damai – Halaman all

    Kuasa Hukum Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Salahkan Korban: Singgung Soal SOP, Ingin Damai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Muhammad Syafri Noer membantah kliennya AFET (25) menganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Jawa Barat.

    AFET telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. 

    “Karena di dalam kejadian itu berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada kontak fisik yang sifatnya pukul-pukulan itu enggak ada,” kata Syafri saat mendampingi kliennya di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    Pada saat cekcok antara kliennya dengan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, keduanya saling dorong sampai salah satu diantaranya terjatuh karena terpeleset. 

    “Jadi yang ada hanya saling dorong, kemudian yang satu kepeleset dan terjatuh. Terjatuh itu pun ditahan oleh Antoni (tersangka), kita harus paham semua, bahwa tidak ada niat dia untuk mencelakai korban,” ucapnya. 

    Pihaknya juga belum tahu sama sekali diagnosa korban yang dikabarkan koma selama empat hari, apakah berkaitan dengan tindakan yang dilakukan kliennya atau ada faktor lain. 

    “Kita sampai sekarang juga belum tahu, dia perawatannya itu, kemudian masuk ICU-nya itu karena apa, Karena kalau lihat dari posisi sakitnya, tidak mungkin akan segawat itu, akan sekritis itu,” ucap Syafri. 

    Pertanyaan ini nantinya akan diungkap dalam fakta persidangan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli jika kasus ini sampai berlanjut ke meja hijau. 

    “Ini jadi pertanyaan kami yang nanti akan kita ungkap di dalam persidangan apabila ini sampai ke persidangan,” 

    “Tentunya kami juga akan menghadirkan ahli apakah dengan jatuh posisi seperti itu seseorang bisa kejang-kejang kemudian harus masuk ICU beberapa hari, ini kan pertanyaan yang harus kita jawab semua,” tegas dia. 

    Salahkan satpam

    Syafri Noer menyalahkan korban terkait kejadian tersebut. Menurut Safri, Sutiyono tidak menjalankan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

    “Artinya kan pelayanan, bagaimana harusnya SOP-nya aturan yang mereka punya melayani masyarakat, kemudian menegur masyarakat dengan cara yang tepat dan santun yang lain sebagainya sehingga tidak memancing emosi orang,” jelas dia. 

    Syafri menilai, kliennya tidak akan terpancing emosinya jika pada saat kejadian satpam RS Mitra Keluarga Bekasi menegur dengan cara yang santun sesuai SOP pelayanan. 

    “Logikanya begini, kalau ditegur secara sopan enggak mungkin emosionalnya memuncak, siapa pun seperti itu, kita juga seperti itu,” ujarnya. 

    Ingin Damai 

    Syafri mengatakan, perkara antara kliennya dengan satpam terjadi di area rumah sakit yang merupakan fasilitas publik. 

    Manajemen RS Mitra Keluarga Bekasi seharusnya dapat mengambil peran, paling tidak ikut mendamaikan konflik antara keluarga pasien dengan satpam yang mereka pekerjakan. 

    “Saya mengetuk hatinya Direktur Utama Rumah Sakit, seharusnya beliau turut berperan untuk menyelesaikan masalah, tidak mesti harus terus-menerus berada di dalam ranah hukum, ini kan bisa didamaikan secara kekeluargaan kedua belah pihak,” kata Syafri. 

    Syafri mengajak semua pihak dalam hal ini manajemen RS Mitra Keluarga ikut berperan dan mengintrospeksi agar perkara antara tersangka dan satpam bisa diselesaikan lewat rekonsiliasi.

    “Jadi artinya kita introspeksi semua, kalau menurut saya sebaiknya persoalan ini kita selesaikan secara baik-baik, karena tidak tertutup kemungkinan akan terjadi RJ (restorative justice),” kata Syafri. 

    AFET (25) telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin dan Rabu, 7 dan 9 April 2025 tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

    Pelaku diketahui sempat pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat, dia baru kembali pada Kamis 10 April 2025 dan langsung dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta. 

    “Hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar. 

    AFET merupakan pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39), peristiwa tersebut terjadi di dekat akses IGD rumah sakit pada Sabtu (29/3/2025) lalu. 

    Penganiayaan dipicu kala AFET datang ke rumah sakit hendak menjenguk kakeknya, dia mengendarai Toyota Vios warna putih. 

    Pelaku datang menggeber knalpot, kemudian parkir di area yang berpotensi mengganggu akses keluar masuk ambulans. 

    Sutiyono berusaha menegur, tapi AFET tidak terima dan langsung terjadi penganiayaan sampai korban kejang-kejang dan koma.

    Penulis: Yusuf Bachtiar

    dan

    Pria di Bekasi Aniaya Satpam RS Mitra Keluarga hingga Koma, Pengacara Pelaku Lantang Salahkan Korban

     

  • Kubu Tersangka Penganiaya Satpam RS di Bekasi Ingin Penyelesaian Perkara Lewat ‘Jalur Damai’ 

    Kubu Tersangka Penganiaya Satpam RS di Bekasi Ingin Penyelesaian Perkara Lewat ‘Jalur Damai’ 

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA – Muhammad Syafri Noer, kuasa hukum AFET (25), tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi ingin penyelesaian perkara lewat ‘jalur damai’. 

    Kasus penganiayaan satpam bernama Sutiyono (39) telah memasuki babak baru, AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota sejak Jumat (11/4/2025). 

    Syafri mengatakan, perkara antara kliennya dengan satpam terjadi di area rumah sakit yang merupakan fasilitas publik. 

    Manajemen RS Mitra Keluarga Bekasi seharusnya dapat mengambil peran, paling tidak ikut mendamaikan konflik antara keluarga pasien dengan satpam yang mereka pekerjakan. 

    “Saya mengetuk hatinya Direktur Utama Rumah Sakit, seharusnya beliau turut berperan untuk menyelesaikan masalah, tidak mesti harus terus-menerus berada di dalam ranah hukum, ini kan bisa didamaikan secara kekeluargaan kedua belah pihak,” kata Syafri. 

    Pihaknya juga mempertanyakan pelayanan masyarakat di RS Mitra Keluarga Bekasi, apakah sudah berjalan dengan baik atau belum. 

    Jika sudah dijalankan dengan baik, seharusnya tidak akan ada kejadian seperti yang melibatkan kliennya dengan satpam rumah sakit. 

    “Artinya kan pelayanan, bagaimana harusnya SOP-nya aturan yang mereka punya melayani masyarakat, kemudian menegur masyarakat dengan cara yang tepat dan santun yang lain sebagainya sehingga tidak memancing emosi orang,” jelas dia. 

    Syafri menilai, kliennya tidak akan terpancing emosinya jika pada saat kejadian satpam RS Mitra Keluarga Bekasi menegur dengan cara yang santun sesuai SOP pelayanan. 

    “Logikanya begini, kalau ditegur secara sopan enggak mungkin emosionalnya memuncak, sapapun seperti itu, kita juga seperti itu,” ujarnya. 

    Untuk itu, Syafri mengajak semua pihak dalam hal ini manajemen RS Mitra Keluarga ikut berperan dan mengintrospeksi agar perkara antara tersangka dan satpam bisa diselesaikan lewat rekonsiliasi. 

    “Jadi artinya kita introspeksi semua, kalau menurut saya sebaiknya persoalan ini kita selesaikan secara baik-baik, karena tidak tertutup kemungkinan akan terjadi RJ (restorative justice),” kata Syafri. 

    AFET merupakan pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39), peristiwa tersebut terjadi di dekat akses IGD rumah sakit pada Sabtu (29/3/2025) lalu. 

    Penganiayaan dipicu kala AFET datang ke rumah sakit hendak menjenguk kakeknya, dia mengendarai Toyota Vios warna putih. 

    Pelaku datang menggeber knalpot, kemudian parkir di area yang berpotensi mengganggu akses keluar masuk ambulans. 

    Sutiyono berusaha menegur, tapi AFET tidak terima dan langsung terjadi penganiayaan sampai korban kejang-kejang dan koma. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Satpam Dianiaya di RS Bekasi, Keluarga Pelaku Salahkan Korban Tak Sesuai SOP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 April 2025

    Satpam Dianiaya di RS Bekasi, Keluarga Pelaku Salahkan Korban Tak Sesuai SOP Megapolitan 12 April 2025

    Satpam Dianiaya di RS Bekasi, Keluarga Pelaku Salahkan Korban Tak Sesuai SOP
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum pelaku
    penganiayaan satpam
    di
    Rumah Sakit Mitra Keluarga
    Barat, M. Syafri Noer, menilai bahwa korban, Sutiyono, tidak menjalankan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
    “Kalau dia menjalankan SOP tidak akan mungkin terjadi hal seperti ini,” ujar Syafri di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).
    Syafri menegaskan, satpam bernama Sutiyono itu seharusnya melayani masyarakat sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
    “Kemudian, menegur masyarakat dengan cara tepat dan santun yang lain sebagainya sehingga tidak memancing emosi orang,” tambahnya.
    Ia juga mengkritik tindakan Sutiyono yang menegur pelaku, AFET, dengan cara yang dianggap tidak sopan.
    “Logikanya begini, kalau ditegur secara sopan enggak mungkin emosionalnya memuncak, siapa pun akan seperti itu, kita juga seperti itu,” jelasnya.
    Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB, di mana Sutiyono diduga menjadi korban penganiayaan oleh pelaku berinisial AFET.
    Kuasa hukum Sutiyono, Subadria Nuka menjelaskan insiden ini bermula ketika Sutiyono menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil berknalpot brong di area instalasi gawat darurat (IGD).
    “Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan SOP rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” ungkap Subadria.
    Namun, pelaku tidak terima ditegur oleh Sutiyono dan kemudian menarik kerah seragam Sutiyono, membantingnya, serta mencekiknya hingga korban mengalami kejang dan berada dalam kondisi kritis.
    Akibat insiden ini, Sutiyono harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.
    “Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” ungkap Stein Siahaan, kuasa hukum korban.
    Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan, termasuk memberikan rekaman CCTV dan bukti lainnya yang dibutuhkan penyidik.
    “Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian. Semua bukti yang diperlukan akan disediakan oleh pihak rumah sakit,” tambahnya.
    Atas kejadian ini, pihak korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Maret 2025.
    Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kubu Tersangka Penganiaya Satpam RS di Bekasi Ingin Penyelesaian Perkara Lewat ‘Jalur Damai’ 

    Kuasa Hukum Tersangka Penganiaya Satpam RS Bantah Ada Kontak Fisik: Cuma Saling Dorong Lalu Terjatuh

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA – Muhammad Syafri Noer, kuasa hukum AFET (25), tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bantah kliennya lakukan kontak fisik. 

    Hal ini dikatakan Syafri saat mendampingi kliennya di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    “Karena di dalam kejadian itu berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada kontak fisik yang sifatnya pukul-pukulan itu enggak ada,” kata Syafri. 

    Pada saat cekcok antara kliennya dengan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, keduanya saling dorong sampai salah satu diantaranya terjatuh karena terpeleset. 

    “Jadi yang ada hanya saling dorong, kemudian yang satu kepeleset dan terjatuh. Terjatuh itu pun ditahan oleh Antoni (tersangka), kita harus paham semua, bahwa tidak ada niat dia untuk mencelakai korban,” ucapnya. 

    Pihaknya juga belum tahu sama sekali diagnosa korban yang dikabarkan koma selama empat hari, apakah berkaitan dengan tindakan yang dilakukan kliennya atau ada faktor lain. 

    “Kita sampai sekarang juga belum tahu, dia perawatannya itu, kemudian masuk ICU-nya itu karena apa, Karena kalau lihat dari posisi sakitnya, tidak mungkin akan segawat itu, akan sekritis itu,” ucap Syafri. 

    Pertanyaan ini nantinya akan diungkap dalam fakta persidangan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli jika kasus ini sampai berlanjut ke meja hijau. 

    “Ini jadi pertanyaan kami yang nanti akan kita ungkap di dalam persidangan apabila ini sampai ke persidangan,” 

    “Tentunya kami juga akan menghadirkan ahli apakah dengan jatuh posisi seperti itu seseorang bisa kejang-kejang kemudian harus masuk ICU beberapa hari, ini kan pertanyaan yang harus kita jawab semua,” tegas dia. 

    Pemuda berinisial AFET (25), pelaku penganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Jumat (11/4/2025). 

    Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin dan Rabu, 7 dan 9 April 2025 tetapi pelaku tidak dapat hadir. 

    Pelaku diketahui sempat pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat, dia baru kembali pada Kamis 10 April 2025 dan langsung dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta. 

    “Hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar. 

    AFET merupakan pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono (39), peristiwa tersebut terjadi di dekat akses IGD rumah sakit pada Sabtu (29/3/2025) lalu. 

    Penganiayaan dipicu kala AFET datang ke rumah sakit hendak menjenguk kakeknya, dia mengendarai Toyota Vios warna putih. 

    Pelaku datang menggeber knalpot, kemudian parkir di area yang berpotensi mengganggu akses keluar masuk ambulans. 

    Sutiyono berusaha menegur, tapi AFET tidak terima dan langsung terjadi penganiayaan sampai korban kejang-kejang dan koma.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kuasa Hukum Bantah Ada Intimidasi Satpam Korban Penganiayaan di RS Mitra Keluarga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 April 2025

    Kuasa Hukum Bantah Ada Intimidasi Satpam Korban Penganiayaan di RS Mitra Keluarga Megapolitan 12 April 2025

    Kuasa Hukum Bantah Ada Intimidasi Satpam Korban Penganiayaan di RS Mitra Keluarga
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com

    Kuasa hukum
    penganiaya Sutiyono, seorang satpam di
    Rumah Sakit Mitra Keluarga
    Barat, M. Syafri Noer, membantah adanya intimidasi yang dialami oleh korban.
    Pernyataan ini disampaikan Syafri saat berada di Polres Metro Bekasi Kota, pada Jumat (11/4/2025).
    “Enggak ada (tindakan intimidasi), emang intimidatif dari siapa?” tegas Syafri, menanggapi isu intimidasi yang beredar.
    Ia menekankan tuduhan tersebut tidak berdasar. Syafri juga menambahkan, keluarga dari kliennya, AFET, tidak memiliki dukungan dari pihak mana pun.
    “Tidak ada. Saya berani pastikan. Karena saya sudah tanya tadi satu-satu ke klien saya, keluarganya juga, apakah memang ada intimidasi terhadap korban? Tidak ada,” jelasnya.
    Sebelumnya, ayah AFET, remaja yang diduga menganiaya Sutiyono (39), dituduh telah mengintimidasi rekan-rekan korban.
    Istri Sutiyono, Ratrichsani (30) mengungkapkan, ayah pelaku mengancam akan mengerahkan massa dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) dan anggota polisi dari Polda Metro Jaya untuk menangani kasus tersebut.
    Intimidasi tersebut terjadi saat mediasi berlangsung antara rekan korban dan pihak keluarga pelaku, sesaat setelah Sutiyono dianiaya oleh AF pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.
    “Ya, dia bilangnya mau bawa orang Polda ya, sama F*R (ormas),” ujar Ratri saat ditemui di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, pada Senin (7/4/2025).
    Selain intimidasi, ayah pelaku juga diduga melakukan penghinaan terhadap rekan-rekan korban dengan menyebut mereka sebagai orang miskin.
    “Iya, dia (ayah AF) sempat ngucapin ke seorang sekuriti, salah satu rekannya, ‘
    Kamu itu orang miskin, jangan banyak tingkah
    ‘,” ungkap Ratri.
    Penghinaan dan intimidasi tersebut membuat Ratri memutuskan untuk memviralkan kasus penganiayaan terhadap suaminya di media sosial.
    Ia menegaskan, keluarga terduga pelaku tidak menunjukkan iktikad baik, karena hingga saat ini belum ada permintaan maaf yang disampaikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.