Tag: Syafiuddin Asmoro

  • PKB Nilai Anggaran PU Dipangkas Rp81 Triliun Berpotensi Ciptakan Pengangguran Baru

    PKB Nilai Anggaran PU Dipangkas Rp81 Triliun Berpotensi Ciptakan Pengangguran Baru

    Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah tengah melakukan pemangkasan anggaran besaran di Kementerian / Lembaga dengan memberlakukan Inpres 1/2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD.

    Salah satunya anggaran Kementerian Pekerjan Umum (PU) dari Rp110 triliun anggaran Kemen PU di APBN 2025 menjadi Rp29 triliun atau dipangkas sekitar Rp 81 teriliun.

    Anggota Komisi V Syafiuddin Asmoro menilai pemotongan anggaran tersebut akan berpotensi menciptakan pengangguran di berbagai daerah. Dia beralasan, salah satu program Kementerian PU yang bisa terdampak pemangkasan anggaran adalah program padat karya. Program itu bertujuan untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    “Program ini melibatkan masyarakat, terutama yang miskin dan marginal, dalam kegiatan produktif. Padat karya menyerap banyak tenaga kerja,” kata anggota Fraksi PKB DPR RI ini.

    Dia memaparkan, ada sejumlah program padat karya yang selama ini dilaksanakan Kementerian PU. Yaitu, proyek pembangunan jalan, irigasi pertanian, sanitasi, bedah rumah, dan program lainnya.

    Legislator asal Dapil Jawa Timur XI itu mengatakan, program padat karya sangat bermanfaat bagi masyarakat. Selain bangunan fisiknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, program itu juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

    “Selama ini program padat karya bisa menyerap jutaan tenaga kerja. Ini tentu sangat bermanfaat bagi masyarakat di desa-desa,” beber mantan anggota DPRD Jawa Timur itu.

    Masyarakat bisa terlibat dalam program padat karya dengan menjadi pekerja proyek. Mereka bisa mendapatkan penghasilan untuk menafkahi keluarga mereka. Jadi, manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

    Tidak hanya itu, kata Syafiuddin, program padat karya juga bisa menggerakkan ekonomi di daerah. Sebab, anggaran padat karya itu dibelanjakan di daerah. Yaitu, melalui pembelian material di toko-toko bangunan.

    “Sehingga toko-toko bahan bangunan bisa ramai dan mendapatkan manfaat dari program itu,” terang Syafiuddin.

    Dia menambahkan bahwa pemotongan anggaran itu juga berdampak pada infrastruktur besar. Tentu proyek infrastruktur besar juga akan berkurang dan akan mengurangi angka pekerja di setiap pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.

    “Dampaknya pada ekonomi masyarakat dan lapangan pekerjaan. Peluang mendapat pekerjaan akan sulit dan itu berpotensi menciptakan pengangguran,” beber alumnus Universitas Trunojoyo Madura itu.

  • Kisruh 30% Potongan Aplikasi Ojol, Pemerintah Diminta Turun Tangan

    Kisruh 30% Potongan Aplikasi Ojol, Pemerintah Diminta Turun Tangan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan kebijakan potongan aplikasi 30% untuk driver ojek online (ojol).

    Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro menilai potongan itu tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan dan akan memberatkan para mitra pengemudi.

    Syafiuddin mengatakan, potongan aplikasi untuk mitra pengemudi sudah sangat jelas diatur dalam Keputusan Menteri Perubahan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

    Dalam diktum kedelapan Keputusan Menteri Perhubungan disebutkan bahwa perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan/atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen.

    “Jika ditotal, maka besaran potongan aplikasi sebesar 20 persen. Itu angka paling tinggi. Jadi, tidak boleh melebihi 20%,” ujar Syafiuddin dikutip dari situs DPR, Minggu (19/1/2025).

    Syafiuddin menolak keras jika perusahaan aplikasi atau aplikator menerapkan potongan aplikasi sebesar 30% bagi mitra pengemudi, karena hal itu jelas melanggar peraturan yang ditelah ditetapkan.

    “Kami meminta perusahaan aplikasi mentaati aturan yang ada. Jangan membuat kebijakan yang menyalahi aturan, karena hal itu akan melanggar aturan dan merusak tatatan,” tegasnya.

    Dalam Keputusan Menteri Perhubungan itu, menurutnya, disebutkan bahwa jika perusahaan aplikasi melanggar penerapan biaya jasa, biaya tidak langsung, dan biaya penunjang kepada mitra, maka Kementerian Perhubungan bisa menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi kepada perusahaan aplikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Oleh karena itu, dia menilai perusahaan aplikasi tidak bisa seenaknya menerapkan aturan pemotongan aplikasi, karena semuanya sudah diatur. Jika mereka melanggar, maka mereka akan dijatuhi sanksi.

    “Jika mereka ngotot menerapkan potongan 30%, kami akan panggil perusahaan aplikasi. Mereka (perusahaan aplikasi) tidak boleh main-main soal ini, karena itu jelas memberatkan, merugikan, dan menyengsarakan driver ojol,” ungkap Politisi Fraksi PKB ini.

    Syafiuddin meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan itu, karena potongan aplikasi ini sangat berkaitan dengan kesejahteraan driver ojol. Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.

    “Pemerintah tidak boleh saling lempar dalam masalah ini. Kementerian Perhubungan dan Komdigi harus bersikap tegas terhadap perusahaan aplikasi,” ujar Syafiuddin.

    Masalah pemotongan biaya ini telah lama dikeluhkan oleh driver ojol. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan biaya potongan di atas 30% ini melanggar aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Dalam aturan tersebut, biaya potongan aplikasi ojol ditetapkan maksimal 20%.

    “Berulang kali kami dari Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan RI yang tercantum dalam Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022, di mana potongan aplikasi maksimal 20%,” ujarnya, dikutip dari Detikcom, Minggu (19/1/2025).

    Sayangnya, Igun mengungkapkan fakta yang terjadi di lapangan potongan aplikasi diterapkan oleh dua perusahaan aplikasi besar melebihi dari 20%, bahkan hingga lebih dari 30%. Dia pun menyayangkan tidak adanya tindak lanjut sanksi dari regulator atau dari Kementerian Perhubungan.

    “Maka hal ini sama saja menerangkan bahwa Menteri Perhubungan tidak berdaya melawan arogansi perusahaan aplikator yang melanggar regulasi,” kata Igun.

    (haa/haa)