Tag: Suyitno

  • Pasutri Suminten dan Parsi Ngawi, Tinggal di Rumah Non Permanen 

    Pasutri Suminten dan Parsi Ngawi, Tinggal di Rumah Non Permanen 

    Ngawi (beritajatim.com) – Warga Ngawi heboh dugaan pembunuhan Suminten (64) warga Desa/Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi pada Senin (18/3/2024) pukul 10.00 WIB. Suminten diduga dibunuh oleh sang suami, Parsi (67) menggunakan senjata tumpul.

    Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut. Belum diketahui pasti bagaimana cara Parsi mengakhiri nyawa istrinya.

    Pun, keduanya memang hanya tinggal sendiri di sebuah rumah sangat sederhana di Dusun Bringin 2. Atapnya berupa galvalum, namun dindingnya hanya berupa triplek tebal. Ukuran rumahnya sekitar 5 meter x 3 meter saja. Ada kamar mandi sederhana di samping rumahnya. Genap dengan beberapa bak kecil untuk mencuci piring dan mencuci baju.

    Sebelumnya, mereka sempat menjadi transmigran dan tinggal selama beberapa tahun di Kalimantan. Mereka di sana juga bertani. Kemudian, mereka kembali ke Dusun Nampu, Bringin, Ngawi.

    Belum genap setahun mereka menempati rumah tersebut. Mereka baru menempati rumah itu pada Agustus 2023 lalu. Itupun bukan tanah milik mereka, melainkan milik keponakan mereka.

    Tarmi, warga setempat bercerita, keduanya memang bukan warga asli Dusun Bringin 2. Melainkan warga dusun sebelah yakni Dusun Nampu. Mereka sempat tinggal dengan keponakan, namun karena rumah keponakan mereka di Nampu dijual, mereka pun pindah dan membuat rumah non permanen di Dusun Bringin 2.

    “Kerjanya tiap hari gak pasti. Kadang bekerja bantu warga yang bertani, kadang ya tidak. Keduanya gak punya lahan sawah atau ladang. Penghasilannya ga pasti,” terangnya.

    Mereka memiliki anak angkat yang kerap datang tiap pagi untuk mengantar makanan dan uang. Sementara, Suminten juga rajin bercengkrama dengan tetangga sekitar. Dia dikenal ramah dengan para tetangga.

    Sayangnya, orang seramah Suminten kini sudah tiada. Meski kematiannya masih menyisakan misteri.

    Sebelumnya, Parsi (67) warga Desa/Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi diamankan Satreskrim Polres Ngawi. Dia diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal kematian istrinya, Suminten (64) yang diduga meninggal dunia karena dibunuh. Lantaran, ada darah yang keluar dari telinga kanan dan kiri korban.

    Kapolsek Bringin AKP Suyitno mengatakan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Awalnya, pihaknya menerima laporan gantung diri, namun saat dicek, pihaknya meragukan jika Suminten meninggal karena bunuh diri.

    ‘’Setelah dice bersama Inafis Polres, ditemukan beberapa kejanggalan, yakni jenazah tergeletak di ranjang. Nah, ada tali jarik yang mengikat leher korban dengan simpul di depan. Kalau gantung diri kan harusnya di belakang atau di tengkuk,’’ terang Suyitno.

    ‘’Kemudian, ada darah yang keluar dari telinga kanan dan kiri. Diduga pukulan benda tumpul. Dan kami sudah pastikan, tidak ada bekas jeratan tali apapun di leher korban,’’ lanjut mantan Kasat Binmas itu.

    Saat ini pihaknya sudah mengamankan suami korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut. ‘’Saat ini, suami korban sudah kami amankan. Penyelidikan ini mendapatkan back up penuh dari pihak Polres Ngawi,’’ pungkasnya. [fiq/aje]

  • Wanita Bringin Ngawi Diduga Dibunuh, Polisi Amankan Suami

    Wanita Bringin Ngawi Diduga Dibunuh, Polisi Amankan Suami

    Ngawi (beritajatim.com) – Parsi (67) warga Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi diamankan Satreskrim Polres Ngawi. Dia diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal kematian istrinya, Suminten (64) yang diduga meninggal dunia karena dibunuh. Lantaran, ada darah yang keluar dari telinga kanan dan kiri korban.

    Kapolsek Bringin AKP Suyitno mengatakan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Awalnya, pihaknya menerima laporan gantung diri, namun saat dicek, pihaknya meragukan jika Suminten meninggal karena bunuh diri.

    “Setelah dicek bersama Inafis Polres, ditemukan beberapa kejanggalan, yakni jenazah tergeletak di ranjang. Nah, ada tali jarik yang mengikat leher korban dengan simpul di depan. Kalau gantung diri kan harusnya di belakang atau di tengkuk,” terang Suyitno.

    “Kemudian, ada darah yang keluar dari telinga kanan dan kiri. Diduga pukulan benda tumpul. Dan kami sudah pastikan, tidak ada bekas jeratan tali apapun di leher korban,’’ lanjut mantan Kasat Binmas itu.

    Saat ini pihaknya sudah mengamankan suami korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Saat ini, suami korban sudah kami amankan. Penyelidikan ini mendapatkan back up penuh dari pihak Polres Ngawi,” pungkasnya.

    Diketahui, seorang lansia di RT 09 RW  01 Dukuh Bringin 2 Desa/Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi ditemukan meninggal dunia di rumahnya dengan cara tak wajar pada Senin (18/3/2024) pukul 10.00 WIB. Dia adalah Minten (68) warga setempat.

    Dia ditemukan meninggal dengan leher terjerat tali jarik, namun anehnya dia meninggal terbaring di tempat tidur. Diduga, dia tak meninggal karena bunuh diri.

    Kejadian berawal saat suami korban yakni Parsi meminta tolong pada warga karena kondisi korban. Kemudian, warga yang datang pun melihat kondisi korban yang sudah tewas terlentang dengan kondisi leher terjerat tali jarik.

    Harjo, salah seorang warga mengatakan, setahu dia, korban meninggal terlentang. Kemudian, ada jeratan jarik di leher korban.

    “Ya meninggal telentang gitu. Kepala di sebelah selatan gitu ya. Ada jarik gitu di lehernya. Tapi anehnya, kok itu meninggal telentang gitu. Ya sebatas itu,” kata Harjo.

    Warga pun kemudian melapor ke pihak perangkat desa dan kemudian melapor ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian pun mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Jenazah Minten kemudian dibawa ke Instalasi Forensik dan Medikolegal RSUD dr Soeroto Ngawi untuk diautopsi.

    Minten diduga meninggal dibunuh. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil proses autopsi. [fiq/beq] 

  • Acungkan Pedang 120 Cm, Anggota Gangster Diadili

    Acungkan Pedang 120 Cm, Anggota Gangster Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Dimas Prasetyo bin Suyitno (19), warga Kapas Gading Madya 4/40 Surabaya diadili. Dia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepemilikan senjata tajam jenis pedang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

    Untuk sidang kali ini, JPU Anggraeni mendatangkan dua saksi penangkap dari Polsek Tambaksari. Saksi menceritakan, Terdakwa ditangkap pada Kamis 12 Oktober 2023, jam 03.00 WIB dinihari. Saat itu itu ada dua kubu, satu yang membawa pedang.

    ” Saat ada di jalan Setro kita amankan terdakwa dengan BB senjata tajam pedang diakui milik Putra (DPO),” terang saksi.

    Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Dimas membenarkannya,” Sajam itu punya Putra, waktu ditangkap polisi, saya yang pegang,” ujar Dimas.

    Dimas yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, akan mengikuti sidang selanjutnya, dengan agenda Tuntutan JPU pada Selasa pekan depan.

    Diketahui, Terdakwa Dimas Prasetyo bin Suyitno, Senin 16 Oktober 2023 jam 00.30 wib, di depan rumah jalan Dukuh Setro I/1 Surabaya, ditangkap petugas Polsek Tambaksari karena menggunakan senjata tajam jenis pedang panjang berukuran 120 cm milik Putra (buronan) untuk tawuran kelompok Suzuran dengan kelompok genster gukgukguk.

    Pada Kamis 12 Oktober 2023 pukul 03.00 wib di jalan Kedung Cowek Surabaya, awalnya senjata tajam dibawa Putra, kemudian keduanya saling bergantian memegang pedang dengan tangan kanan, disabet- sabetkan ke arah lawan, pedang terdakwa acungkan ke atas sambil mengatakan “ayoooooo…… kalau berani”.

    Terdakwa membawa senjata tajam jenis pedang untuk tawuran dan menjaga diri, tidak ada ijin dari petugas yang berwenang. [uci/beq]