Tag: Suyitno

  • Langkah Badan Moderasi Beragama Kemenag Kelola Konflik hingga Solutif

    Langkah Badan Moderasi Beragama Kemenag Kelola Konflik hingga Solutif

    loading…

    Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMPSDM) Kementerian Agama (Kemenag) Suyitno. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Seluruh kementerian koordinator (kemenko) menjadi koordinator dari Sekretariat Bersama (Sekber) Moderasi Beragama . Sekber ini merupakan amanah yang lahir dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.

    Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMPSDM) Kementerian Agama (Kemenag) Suyitno mengatakan bahwa Sekber tersebut memiliki tugas yang tidak ringan karena mengordinasikan semua kegiatan yang berhubungan pelaporan Penguatan Moderasi Beragama di masing-masing lembaga.

    “Mendukung hal tersebut, beberapa waktu lalu Kemenag me-launching API-MB (Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama). Melalui aplikasi ini, masing-masing kementerian/lembaga akan terlihat aktivitasnya dalam pelaporan MB,” kata Suyitno saat memberikan laporan pada Rakor Sekber dan Launching Grand Design Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenag di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Dia mengatakan dalam kegiatan tersebut, menjadi momen penting untuk menunjukkan milestone dalam konteks pengelolaan konflik menjadi solutif hingga Indonesia Emas 2045. “Berdasarkan data, terdapat masalah serius terkait Top 10 Global Risk. Dan yang paling banyak dikhawatirkan pubik adalah konflik sejata antara negara,” ungkapnya.

    “Selain itu, yang dikhawatirkan adalah kejahatan kekerasan. Tentu saja kita berharap hal tersebut bisa dihindari,” sambungnya.

    Menurutnya, potensi konflik juga masih mengkhawatirkan berdasarkan data dari Setara Institute yang merilis bahwa masih sebanyak 83% pelajar Indonesia berpandangan Pancasila bisa diganti. Ini menjadi angka yang besar apalagi mayoritas berasal dari Gen Z.

    “Jika dikontekstulisasi berdasarkan riset yang dilakukan Kemenag, Indeks Kerukunan Umat Manusia (IKUB) tidak selalu tinggi. Hal tersebut menunjukkan tidak mudahnya memanage persoalan kerukunan di Indonesia,” tuturnya.

    “Dari berbagai problem tersebut, maka kita perlu mengambil langkah preventif dibanding kuratif. Berbagai upaya inovasi dilakukan untuk menanamkan Moderasi Beragama, seperti gelaran Festival Film Moderasi Beragama dan Festival Musik Moderasi Beragama,” ucapnya.

    Suyitno mengungkapkan berbagai langkah inovatif yang konstruktif dan terukur telah dilakukan BMBPSDM untuk meningkatkan daya saing SDM Kemenag. “Kemenag melalui Pusbangkom telah menggelar MOOC yang menjadi jembatan pengembangan kompetensi ASN dengan sifat e-learning full,” pungkasnya.

    Kegiatan Rakor Sekber dan Launching Grand Design Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama dibuka oleh Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar dengan keynote speech dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Prof. Pratikno. Hadir pula peserta dari berbagai Kementerian/lembaga yang terlibat di Sekber.

    (rca)

  • Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Tuntutan Kasus Emas Antam

    Crazy Rich Surabaya Budi Said Jalani Sidang Tuntutan Kasus Emas Antam

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengusaha Budi Said yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/12) hari ini.

    “Betul, besok (hari ini) tuntutan Budi Said,” kata penasihat hukum Budi Said, Indra Sihombing saat dihubungi Senin (9/12).

    Selain Budi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan membacakan tuntutan terhadap Eks General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam Abdul Hadi Avicena.

    Dalam kasus ini, Budi didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    “Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” ujar jaksa M Nurachman Adikusumo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8) lalu.

    Konstruksi kasus

    Dikutip dari detikcom, dalam persidangan 17 September, mantan VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, Andik Julianto, dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa pengusaha Budi Said.

    Andik menceritakan momen hilangnya emas 152 kg milik PT Antam yang ternyata hasil kongkalingkong dan rekayasa pencatatan pembelian.

    Andik menjelaskan kasus ini berawal dari pinjam meminjam emas antara sejumlah yang difasilitas sejumlah pegawai BELM kepada Eksi selaku broker dari Budi Said. 

    “Ya jadi kronologinya saya tanya bagaimana ini bisa terjadi gitu ya. Kasus yang terjadi awalnya itu pinjam-meminjam katanya Pak, pengakuannya. Jadi kalau Eksi itu belinya 10 kg dikasih 15 kg, 5 kg dipinjamkan. Nah tetapi pas stok opname, janjinya pasti kembali, makannya pas stok opname pas, jadinya begitu. Namun pada bulan September itu terjadi peminjaman dan enggak balik emasnya, enggak balik sekitar waktu itu sekitar 50 kg. Akhirnya Ahamd Purwanto ini tidak bilang melakukan laporan sebenarnya, laporannya tidak ada selisih sehingga berlanjut sampai di Desember itu minusnya lebih tinggi lagi pak dan nggak balik emasnya,” jawab Andik.

    Andik membenarkan dalam skema ini, ada pembelian emas yang lebih dari pencatatan yang seharusnya.

    Sementara itu Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut kasus ini sebagai rekayasa yang dilakukan sejumlah pegawai Butik Surabaya 1 dengan cara menjual emas di bawah harga yang ditetapkan PT Antam.

    Harga jual yang rendah kepada Budi itu disamarkan dengan dalih sedang ada pemberian diskon dari PT Antam.

    “Sehingga oknum pegawai PT Antam dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan,” kata Kuntadi, 18 Januari 2024.

    Untuk mengaburkan rekayasa itu, Kuntadi menjelaskan transaksi dilakukan secara offline sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.

    Selanjutnya, Kuntadi menyebut para pelaku juga membuat surat ketentuan jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara tersangka Budi Said dengan Butik Surabaya 1 Antam.

    Lewat surat palsu itu juga, PT Antam diposisikan seolah-olah masih memiliki tanggungan emas yang masih belum diserahkan kepada tersangka Budi.

    “Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata,” jelasnya.

    Atas perbuatan rekayasa tersebut, Kuntadi mengatakan PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia atau setara Rp1,266 triliun.

    TPPI Budi Said

    Terkait TPPU, Nurachman menyebut Budi selaku pembeli emas pada BELM Surabaya 01 PT. Antam Tbk. diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain dari hasil keuntungan tersebut.

    Keuntungan yang didapat Budi dalam kasus ini diduga berasal dari penerimaan selisih lebih emas Antam dari penerimaan 100 kg yaitu 58,135 kg atau senilai Rp35.078.291.000.

    Penerimaan itu disebut jaksa tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada PT. Antam.

    Kemudian, keuntungan yang didapat Budi Said diduga berasal dari kewajiban kekurangan serah emas Antam dari PT Antam kepada Budi Said sebesar 1.136 kg berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

    Budi Said melakukan penjualan emas Antam melalui Putu Putra Djaja bersama dengan Suyitno selaku pegawainya yang membantu dalam hal urusan transaksi di bank.

    Menurut jaksa, Budi Said telah berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dengan berbagai cara.

    Atas perbuatannya, Budi Said didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

    Ia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    (mab/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pengacara Klaim Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Tak Terbukti

    Pengacara Klaim Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Tak Terbukti

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa mantan bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin, suaminya, dilanjutkan. Sidang dengan agenda pembuktian ini sudah memasuki pekan ke tiga, kuasa hukum terdakwa klaim belum ada bukti maupun saksi yang mengatakan dua kliennya melakukan gratifikasi.

    Sebagian besar saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak mengungkap secara langsung keterlibatan kedua terdakwa dalam perkara gratifikasi yang didakwakan.

    Salah satunya adalah kesaksian mantan staf Sekda Kabupaten Probolinggo Edi Suyitno yang dicecar jaksa perihal uang sumbangan untuk Pesantren HATI saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 1 Agustus 2024 sore. Termasuk juga Budi, staf bagian keuangan Pemkab Probolinggo.

    Dalam kesaksian keduanya tidak ditemukan benang merah bahwa uang sumbangan yang dikumpulkan untuk kepentingan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin. Melainkan sumbangan untuk Pondok Pesantren HATI dan PCNU Probolinggo.

    Menurut Penasihat Hukum Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin, Diaz Wiriadi, pada sidang-sidang sebelumnya dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU juga tidak terbukti adanya gratifikasi untuk kepentingan kedua terdakwa.

    “Seperti sedekah Jumat Berkah yang langsung diberikan makanan, sumbangan idul qurban juga langsung dibelikan sapi untuk disembelih. Banyak dakwaan yang mengarah gratifikasi untuk terdakwa padahal di fakta persidangan,” katanya.

    Termasuk menurutnya sumbangan untuk Pesantren HATI dan PCNU Kabupaten Probolinggo. “Kesaksian saksi pekan lalu menyebut bahwa sumbangan langsung dimasukkan ke rekening PCNU dan pesantren HATI tanpa melalui terdakwa,” jelasnya.

    Di fakta persidangan juga terungkap bahwa sumbangan-sumbangan dari pejabat Pemkab tidak berdasarkan perintah dari Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin.

    “Tidak pernah ada perintah dari kedua terdakwa dan lapor kepada kedua terdakwa, melainkan mereka hanya bersedekah. Jadi harus dibedakan mana gratifikasi dan mana sedekah,” ujar Diaz.

    Dalam perkara saat ini, Hasan dan Tantri didakwa melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.

    Dalam dakwaannya, jaksa merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menjabat. Totalnya ada lebih dari Rp100 miliar lebih.

    Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.

    Kedua terdakwa sendiri saat ini sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. [uci/beq]

  • Polres Jember Bekuk 22 Orang Massa PSHT Terduga Penganiayaan Aipda Parmanto Indrajaya

    Polres Jember Bekuk 22 Orang Massa PSHT Terduga Penganiayaan Aipda Parmanto Indrajaya

    Jember (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, membekuk 22 orang massa perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terduga penganiayaan Ajun Inspektur Dua Parmanto Indrajaya.

    “Sampai dengan pagi tadi sekitar pukul 03.00 WIB sebanyak 22 orang terduga pelaku pengeroyokan berikut barang bukti telah kami amankan untuk diperiksa,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jember Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Pratama, Selasa (23/7/2024).

    Dua orang di antaranya diserahkan pengurus PSHT. “Sisanya dilakukan upaya paksa penangkapan oleh petugas,” kata Bayu.

    Pengeroyokan terjadi saat polisi mengamankan acara Suroan Agung PSHT, Senin (22/7/2024) dini hari. Polisi sudah mengimbau seluruh pengurus PSHT untuk tidak berkonvoi. “Tapi di lapangan masih terjadi,” kata Bayu.

    Tak hanya berkonvoi, massa PSHT memblokade simpang tiga depan Transmart, Jalan Hayam Wuruk, yang merupakan jalur protokol. “Kami menghalau blokade dan memerintahkan tidak menutup jalan, tapi malah terjadi penganiayaan,” kata Bayu.

    Ajun Inspektur Dua Parmanto Indrajaya jadi sasaran pengeroyokan dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Kaliwates. “Alhamdulillah, anggota kami dalam keadaan sadar, stabil, dan tidak ada luka berarti. Namun demikian ini tidak bisa dianggap sepele,” kata Bayu.

    Ketua Lembaga Bantuan Hukum PSHT Suyitno mengatakan, acara pengesahan anggota baru sebenarnya berjalan sesuai rencana. “Tapi di luar kemampuan kami ternyata di luar ada seperti itu (pengeroyokan, red). Kami atas nama warga memohon maaf kepada korban,” katanya. [wir]

  • PSHT Minta Maaf ke Kapolres Jember, Berjanji Cari Pelaku Pengeroyokan Terhadap Polisi

    PSHT Minta Maaf ke Kapolres Jember, Berjanji Cari Pelaku Pengeroyokan Terhadap Polisi

    Jember (beritajatim.com) – Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate meminta maaf kepada Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, soal pengeroyokan terhadap polisi oleh massa perguruan silat tersebut pada Senin (22/7/2024) dini hari. Pengurus PSHT Jember sudah menggelar rapat dan sepakat mencari terduga penganiayaan.

    “Kami Ketua Cabang dan Ketua Ranting mengucapkan sangat prihatin, dan mohon maaf. Kami siap mencari dalam satu kali 24 jam, menyerahkan pelakunya supaya proses semalam bisa dipertanggungjawabkan pelaku,” kata Ketua PSHT Jember Jono Wasinuddin.

    Pengurus PSHT Jember sejak awal sudah menyampaikan kepada seluruh warga untuk mengadakan dan mengamankan sendiri semua kegiatan. Pengurus mengimbau agar tidak ada kegiatan di luar agenda yang disepakati.

    Jono yakin terduga pelaku pengeroyokan bisa ditemukan. “Kami punya jaringan sampai ke bawah,” katanya.

    Ketua Lembaga Bantuan Hukum PSHT Suyitno juga menyatakan kesanggupan untuk menangkap pelaku secepatnya. “Yang jelas dari informasi Panter dan CCTV, kita sudah punya titik-titik (yang dicurigai, red). Mudah-mudahan kami tidak salah menangkap orang. Yang kami serahkan betul-betul pelakunya,” katanya.

    Ke depan, lanjut Suyitno, akan ada sanksi bagi anggota yang melanggar ketentuan. “Ditegaskan Pak Kapolres, bahwa harus ada sanksi ke dalam. Kami diharapkan memberi sanksi, dan ini sudah kami lakukan sebetulnya,” katanya.

    Pengurus PSHT mengambil seragam dan kain mori yang menjadi penanda keanggotaan mereka yang melanggar regulasi organisasi. “Kami sudah tidak kurang-kurang. Sebelum pengesahan sabuk putih warga, kami sudah berkeliling melakukan penyuluhan. Memang kami atas nama keluarga besar PSHT sangat menyesalkan kejadian itu. Mulai dari awal pengesahan (anggota baru) sampai terakhir tidak ada apa-apa di dalam,” kata Suyitno.

    Suyitno mengatakan, acara pengesahan anggota baru sebenarnya berjalan sesuai rencana. “Tapi di luar kemampuan kami ternyata di luar ada seperti itu (pengeroyokan, red). Kami atas nama warga memohon maaf kepada korban,” katanya.

    Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jember Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Pratama kecewa dan menyesalkan pengeroyokan tersebut. “Selama ini situasi kamtibmas di wilayah hukum Jember sudah sangat kondusif. Tapi peristiwa pengeroyokan yang menimpa anggota kami, anggota Polres Jember, ini mencoreng nama baik, mencoreng situasi kamtibmas yang kondusif,” katanya.

    Menurut Bayu, Senin (22/7/2024) dini hari adalah puncak dari acara Suroan Agung PSHT. “Kami sudah melakukan upaya-upaya pengamanan, baik patroli maupun pengawalan peserta kegiatan. Namun masih banyak konvoi,” katanya.

    Polisi sudah mengimbau seluruh pengurus PSHT untuk tidak berkonvoi. “Tapi di lapangan masih terjadi,” kata Bayu.

    Massa PSHT memblokade simpang tiga depan Transmart, Jalan Hayam Wuruk, yang merupakan jalur protokol. “Kami menghalau blokade dan memerintahkan tidak menutup jalan, tapi malah terjadi penganiayaan,” kata Bayu.

    Ajun Inspektur Dua Parmanto Indrajaya jadi sasaran pengeroyokan dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Kaliwates. “Alhamdulillah, anggota kami dalam keadaan sadar, stabil, dan tidak ada luka berarti. Namun demikian ini tidak bisa dianggap sepele,” kata Bayu.

    Bayu kemudian meminta PSHT memberikan informasi valid soal pelaku. “Jumlahnya cukup banyak. Informasi yang kami dapatkan dari korban dan rekan-rekan korban, pelaku berjumlah 10-15 orang. Ini yang kami dalami berdasar informasi dan video maupun CCTV di sekitar TKP,” katanya. [wir/beq]

  • Marak Judi Online, Umat Hindu Diajak Belajar dari Permainan Dadu Pandawa-Kurawa

    Marak Judi Online, Umat Hindu Diajak Belajar dari Permainan Dadu Pandawa-Kurawa

    Bangli (beritajatim.com) – Umat Hindu diminta tidak tergur dengan permainan judi online yang marak akhir-akhir ini. Imbauan itu disampaikan oleh Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus (UHN-IGB) Sugriwa Denpasar, I Gusti Ngurah Sudiana.

    “Judi Daring atau Online memang patut dihindari, dicegah, dan dijauhi oleh semua umat, termasuk umat Hindu,” kata I Gusti Ngurah Sudiana, saat menanggapi dan menindaklanjuti SE tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama, Jumat (28/6/2024), sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.

    “Saya mengajak seluruh umat Hindu serta seluruh civitas dan ASN di lingkungan UHN IGB Sugriwa Denpasar agar tidak terlibat dan tergiur dengan judi online, termasuk semua bentuk judi sesuai dengan arahan Menag Yaqut,” sambung I Gusti Ngurah Sudiana.

    I Gusti Ngurah Sudiana bercerita bahwa dalam kisah Mahabharata, Pandawa sempat menghadapi kekecewaaan, dipermalukan, dihina, kesulitan dan mengalami penderitaan hidup yang mendalam. Bahkan sampai hidup di hutan selama 12 tahun lantaran terpengaruh ajakan Sengkuni, penasihat pihak Kurawa, untuk bermain dadu.

    “Kisah tersebut menjadi sesuluh bagi kita, betapa Pandawa hampir kehilangan segalanya karena terpancing dan kalah dalam taruhan saat bermain dadu melawan Kurawa,” kata I Gusti Ngurah Sudiana.

    Bagi I Gusti Ngurah Sudiana, apapun bentuk perjudian dari dahulu hingga sekarang dan belakangan ini menimbulkan dampak yang nyata-nyata membuat penderitaan masyarakat, baik materi maupun nonmateri.

    “Arahan Gus Menteri benar adanya. Mari semua umat, terutama civitas UHN IGB Sugriwa, bersama-sama saling mengingatkan rekan sejawat maupun keluarga, agar tidak sampai terjerumus dalam perjudian online. Menghindari judi online sangat penting, judi online salah satu jalan neraka dalam hidup,” tandasnya.

    Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui Plh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Suyitno menerbitkan Surat Edaran, agar seluruh Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama (ASN Kemenag) berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.

    Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama ini bernomor P-2036/SJ/B.II/1/KP.00/06/2024 tertanggal 26 Juni 2024, ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama. [suf]

  • Kemenag Peringatkan Jajaran ASN Cegah dan Hindari Judi Online, Sanksi Tegas Menanti Para Pelaku

    Kemenag Peringatkan Jajaran ASN Cegah dan Hindari Judi Online, Sanksi Tegas Menanti Para Pelaku

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama memberikan perhatian khusus terhadap maraknya perjudian online di tengah masyarakat.

    Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno menerbitkan surat edaran agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.

    Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama terbit, Rabu (26/6/2024).

    Surat Edaran ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.

    “Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring,” kata Suyitno melalui keterangan tertulis, Kamis (27/9/2024).

    “Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Suyitno di Jakarta.

    “Ada sanksi tegas,” tambahnya.

    Menurut Suyitno, surat edaran ini terbit berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

    Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024.

    “Surat Edaran ini terbit dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama,” kata Suyitno.

    Kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja, Suyitno meminta agar melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing.

    “Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya,” jelas Suyitno.

    Dia meminta para guru melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan.

    Para dosen juga mempunyai tanggung jawab sosialisasi di lingkungan Kampus.

    Sementara Penyuluh Agama harus mensosialisasikan di lingkungan masyarakatnya.

    “Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing,” pungkasnya.

  • Puluhan Orang Daftar Panwascam Tulungagung

    Puluhan Orang Daftar Panwascam Tulungagung

    Tulungagung (beritajatim.com) – Puluhan orang mendaftar sebagai Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Bawaslu Tulungagung. Terdapat 9 formasi di 6 Kecamatan yang mengalami kekosongan.

    Komisioner Bawaslu Tulungagung Suyitno Arman mengatakan, proses perekrutan Panwascam menggunakan dua metode. Ialah perekrutan existing bagi Panwascam Pemilu dan perekrutan terbuka.

    Saat ini mereka memasuki tahapan perekrutan tersebut. “Untuk yang existing sudah kita lakukan akhir April lalu dan hasilnya sudah keluar, formasi yang tidak terisi saat proses existing kita penuhi melalui perekrutan terbuka,” ujarnya.

    Jumlah pendaftar ini sudah memenuhi kuota sehingga tidak dilakukan perpanjangan. Selanjutnya berkas pendaftaran akan diverifikasi oleh tim. Mereka yang lolos verifikasi masuk ke tahapan selanjutnya yakni tes tulis.

    Total jumlah Panwascam pada Pemilu lalu sebanyak 57 orang. Dari jumlah tersebut tidak semua mengikuti perekrutan exsiting. Sebanyak 6 orang diantaranya mengundurkan diri. Jumlah peserta perekrutan existing sebanyak 51 orang. Dari jumlah tersebut 3 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat.

    “Jadi total terdapat 9 formasi Panwascam di 6 kecamatan yang kosong, formasi tersebut yang kami buka untuk perekrutan terbuka,” tuturnya.

    Selama proses pendaftaran terbuka, terdapat 40 orang yang mendaftar. Jumlah ini sudah memenuhi kuota sehingga tidak dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.

    Selanjutnya Bawaslu akan melakukan verifikasi berkas. Mereka yang lolos tahapan ini berhak mengikuti tes tulis. “Sesuai jadwal tes tulis akan dilakukan pada 13-14 Mei mendatang, Panwascam akan dilantik pada 25 Mei,” pungkasnya. [nm/suf]

  • Ruko di Balongsari Mojokerto Terbakar, Diduga karena Listrik

    Ruko di Balongsari Mojokerto Terbakar, Diduga karena Listrik

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kebakaran melanda sehuah ruko yang terletak di Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Diduga konsleting listrik pada mesin ruang pendingin AC menyebabkan ruko milik Credit Union Mandiri ini terbakar.

    Kebakaran terjadi pada Minggu (21/4/2024) sekira pukul 12.45 WIB. Dua unit mobil Pemadam Kebakaran (PMK) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto diterjunkan ke lokasi kejadian. Petugas berjibaku memadakan api yang membakar ruko milik Credit Union Mandiri tersebut.

    Sekira pukul 13.38 WIB, petugas berhasil memadamkan api. Namun perlengkapan kantor yang ada di dalam ruko ludes terbakar, belum diketahui tafsiran kerugian yang dialami pemilik ruko akibat kebakaran yang disebabkan dugaan konsleting listrik tersebut.

    “Dua unit mobil PMK diterjunkan ke lokasi. Dugaan awal kebakaran terjadi akibat arus pendek dengan area terdampak kurang lebih 30 meter. Tidak ada korban karena saat kejadian kantor tutup,” ungkap Komandan Regu PMK Kota Mojokerto, Suyitno. [tin/but]

  • Kades Bringin Ngawi Pastikan Saminten dan Parsi Warga Tak Mampu

    Kades Bringin Ngawi Pastikan Saminten dan Parsi Warga Tak Mampu

    Ngawi (beritajatim.com) – Kepala Desa Bringin Ngawi Puji Rahayu menyayangkan apa yang terjadi pada Saminten (sebelumnya ditulis Suminten). Diduga, wanita itu dibunuh oleh sang suami, Parsi pada Senin (18/03/2024). Pun, kasus itu masih

    Puji menerangkan pasangan Saminten (64) dan Parsi (67) yang termasuk warga kurang mampu itu sudah mendapatkan bantuan permakanan selama tiga bulan terakhir. Artinya, mereka dapat makan dua kali sehari.

    Kendati demikian, pasutri yang tinggal di Dusun Bringin 2, Desa/Kecamatan Bringin, Ngawi itu belum masuk sebagai penerima bantuan pangan non tunai (BPNT). Namun, pihaknya sebagai pemerintah desa sudah menyalurkan bantuan yang diberikan oleh beberapa lembaga non pemerintahan.

    “Meski belum masuk sebagai penerima BPNT atau BLT begitu, tapi sudah dapat bantuan permakanan sejak tiga bulan terakhir ini,” kata Puji pada beritajatim.com, Rabu (20/3/2024)

    “Beberapa bantuan dari sejumlah yayasan juga kami salurkan. Ada bantuan apa dari beberapa lembaga atau yayasan. Kami salurkan. Mayoritas bantuannya berupa sembako,” terang Puji.

    Menurut catatannya, sudah hampir dua tahun pasutri itu tinggal di wilayah Desa Bringin. Keduanya tidak bekerja dan mengandalkan sejumlah bantuan saja.

    “Ya kami dari pemdes sudah tidak kurang memberikan perhatian. Namun, karena memang tindakannya (pidana) seperti itu ya kami tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Puji.

    Diketahui, bantuan permakanan yang diberikan memastikan penerima bantuan mendapatkan makanan dua kali sehari. Makanan tersebut disiapkan oleh kelompok masyarakat yang sudah ditunjuk oleh Dinas Sosial setempat.

    Sebelumnya diberitakan, Parsi (67) warga Desa/Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi diamankan Satreskrim Polres Ngawi. Dia diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal kematian istrinya, Saminten (64) yang diduga meninggal dunia karena dibunuh. Lantaran, ada darah yang keluar dari telinga kanan dan kiri korban.

    Kapolsek Bringin AKP Suyitno mengatakan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Awalnya, pihaknya menerima laporan gantung diri, namun saat dicek, pihaknya meragukan jika Suminten meninggal karena bunuh diri.

    ‘’Setelah dice bersama Inafis Polres, ditemukan beberapa kejanggalan, yakni jenazah tergeletak di ranjang. Nah, ada tali jarik yang mengikat leher korban dengan simpul di depan. Kalau gantung diri kan harusnya di belakang atau di tengkuk,’’ terang Suyitno.

    ‘’Kemudian, ada darah yang keluar dari telinga kanan dan kiri. Diduga pukulan benda tumpul. Dan kami sudah pastikan, tidak ada bekas jeratan tali apapun di leher korban,’’ lanjut mantan Kasat Binmas itu.

    Saat ini pihaknya sudah mengamankan suami korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut. ‘’Saat ini, suami korban sudah kami amankan. Penyelidikan ini mendapatkan back up penuh dari pihak Polres Ngawi,’’ pungkasnya.

    Diketahui, seorang lansia di RT 09 RW 01 Dukuh Bringin 2 Desa/Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi ditemukan meninggal dunia di rumahnya dengan cara tak wajar pada Senin (18/03/2024) pukul 10.00 WIB. Dia adalah Minten (68) warga setempat.

    Dia ditemukan meninggal dengan leher terjerat tali jarik, namun anehnya dia meninggal terbaring di tempat tidur. Diduga, dia tak meninggal karena bunuh diri.

    Kejadian berawal saat suami korban yakni Parsi meminta tolong pada warga karena kondisi korban. Kemudian, warga yang datang pun melihat kondisi korban yang sudah tewas terlentang dengan kondisi leher terjerat tali jarik.

    Harjo, salah seorang warga mengatakan, setahu dia, korban meninggal terlentang. Kemudian, ada jeratan jarik di leher korban.

    “Ya meninggal telentang gitu. Kepala di sebelah selatan gitu ya. Ada jarik gitu di lehernya. Tapi anehnya, kok itu meninggal telentang gitu. Ya sebatas itu,” kata Harjo.

    Warga pun kemudian melapor ke pihak perangkat desa dan kemudian melapor ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian pun mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Jenazah Minten kemudian dibawa ke Instalasi Forensik dan Medikolegal RSUD dr Soeroto Ngawi untuk diotopsi.

    Minten diduga meninggal dibunuh. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil proses otopsi. [fiq/aje]