Tag: Suyitno

  • Tunjangan Profesi Guru Madrasah Senilai Rp2 Triliun Cair Sebelum Lebaran

    Tunjangan Profesi Guru Madrasah Senilai Rp2 Triliun Cair Sebelum Lebaran

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah periode Januari – Februari 2025 dengan nilai anggaran Rp2 triliun akan cair sebelum hari raya Idulfitri.

    Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, mengatakan proses pencairan tengah dipersiapkan. Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat mulai 17 Maret 2025 sehingga dana TPG diharapkan telah masuk ke rekening guru madrasah pekan depan.

    “Kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kami siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 sampai dengan 24 Maret 2025,” terang Suyitno di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    TPG bagi guru madrasah yang PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongan. Sementara itu, tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, saat ini akan diberikan sebesar Rp1,5 juta terlebih dahulu.

    “Terkait dengan peningkatan TPG sebesar Rp500.000 bagi guru madrasah non-ASN non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG.

    “Peningkatan TPG bagi guru Non PNS non inpassing ini bertujuan memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia,” tambahnya.

    Perlu diketahui, TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, antara lain memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag; memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu; dan, memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.

    Adapun, anggaran TPG telah tersedia di satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing. Mekanisme pencairan tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.

    Untuk kelancaran pencairan TPG, guru calon penerima tunjangan untuk memperhatikan beberapa hal. Yakni, memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis.

    Lalu, memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK. Serta, melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.

  • Tunjangan Guru Madrasah Rp 2 Triliun Akan Cair Sebelum Idul Fitri 2025

    Tunjangan Guru Madrasah Rp 2 Triliun Akan Cair Sebelum Idul Fitri 2025

    Tunjangan Guru Madrasah Rp 2 Triliun Akan Cair Sebelum Idul Fitri 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Agama (
    Kemenag
    ) memastikan
    Tunjangan Profesi Guru
    (TPG) bagi
    guru madrasah
    periode Januari-Februari 2025 akan cair sebelum Lebaran.
    Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag
    Amin Suyitno
    mengatakan, Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat mulai 17 Maret 2025 dan proses pencairan tengah dipersiapkan.
    Dana TPG diharapkan telah masuk ke rekening guru madrasah pada pekan depan.
    “Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kami siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp 2 triliun yang akan cair sebelum Lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025,” kata Suyitno, dalam keterangan resmi, Jumat (14/3/2025).
    Suyitno menuturkan, tunjangan ini merupakan bentuk komitmen keberpihakan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia.
    “TPG bagi guru madrasah yang PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya,” ucap dia.
    Sementara itu, tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang belum
    inpassing
    , akan diberikan sebesar Rp 1.500.000 terlebih dahulu.
    “Terkait peningkatan TPG sebesar Rp 500.000 bagi guru madrasah non-ASN yang belum
    inpassing
    , akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG,” ucap dia.
    Peningkatan TPG bagi guru yang belum
    inpassing
    ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru.
    Direktur GTK Madrasah Thobib Al-Asyhar menambahkan, TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, antara lain:
    1. Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
    2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
    3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.
    Anggaran TPG telah tersedia pada satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jangan Terlewat, Pendaftaran SPAN PTKIN 2025 Ditutup Besok!

    Jangan Terlewat, Pendaftaran SPAN PTKIN 2025 Ditutup Besok!

    Jakarta: Pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN PTKIN) ditutup Kamis, 6 Maret 2025. Ini merupakan seleksi masuk PTKIN berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain, tanpa ujian tertulis.

    Ketua Panitia Nasional PMB PTKIN 2025, Masnun Tahir, menyampaikan SPAN PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan nasional dalam satu sistem terpadu dan serentak. Dia mengingatkan peserta untuk segera menyelesaikan pendaftaran.

    “Pendaftaran masih dibuka hingga 6 Maret 2025. Kepada calon peserta agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Bagi yang memenuhi persyaratan dan ingin melanjutkan pendidikan di PTKIN, jangan sampai terlewatkan untuk segera mendaftar di Jalur SPAN-PTKIN ini,” ujar Masnun dikutip dari laman kemenag.go.id, Rabu, 5 Maret 2025.

    Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menyebut SPAN PTKIN merupakan implementasi langkah strategis dalam meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam di Indonesia. Seleksi ini menunjukkan komitmen PTKIN dalam mencetak pemimpin masa depan yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berintegritas dan berakhlakul karimah.

    Dia menyebut PTKIN memiliki peran penting dalam membentuk generasi pemimpin yang memiliki wawasan global dan kecakapan dalam memimpin dengan prinsip-prinsip integritas yang kokoh dan berkomitmen.
     

    “Untuk terus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi pendidikan tinggi keagamaan Islam yang berkualitas, inklusif, dan berdaya saing global dalam mengikuti arus perkembangan zaman,” tutur dia.

    Suyitno menyebut PTKIN siap menyambut calon mahasiswa untuk bergabung menjadi akademisi berprestasi dan bermartabat. Pihaknya percaya setiap individu memiliki potensi luar biasa.

    “Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam yang tersebar di seluruh Indonesia siap dengan lingkungan pendidikan yang mendukung bagi mahasiswanya,” ujar Suyitno.

    SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain berupa portofolio tanpa ujian tertulis.

    Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah/Mu’adalah Muallimin/Mua’dalah Salafiyah masing-masing.
     
    Siswa yang ingin mendaftar SPAN PTKIN 2025 mesti terlebih dulu melakukan registrasi dengan menggunakan NISN, NPSN, dan email aktif siswa. Registrasi selanjutnya akan divalidasi melalui email yang dikirim ke siswa. Selanjutnya, siswa melakukan login ke laman pendaftaran https://siswa.ptkin.ac.id/web/site/login.

    Jakarta: Pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN PTKIN) ditutup Kamis, 6 Maret 2025. Ini merupakan seleksi masuk PTKIN berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain, tanpa ujian tertulis.
     
    Ketua Panitia Nasional PMB PTKIN 2025, Masnun Tahir, menyampaikan SPAN PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan nasional dalam satu sistem terpadu dan serentak. Dia mengingatkan peserta untuk segera menyelesaikan pendaftaran.
     
    “Pendaftaran masih dibuka hingga 6 Maret 2025. Kepada calon peserta agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Bagi yang memenuhi persyaratan dan ingin melanjutkan pendidikan di PTKIN, jangan sampai terlewatkan untuk segera mendaftar di Jalur SPAN-PTKIN ini,” ujar Masnun dikutip dari laman kemenag.go.id, Rabu, 5 Maret 2025.

    Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menyebut SPAN PTKIN merupakan implementasi langkah strategis dalam meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam di Indonesia. Seleksi ini menunjukkan komitmen PTKIN dalam mencetak pemimpin masa depan yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berintegritas dan berakhlakul karimah.
     
    Dia menyebut PTKIN memiliki peran penting dalam membentuk generasi pemimpin yang memiliki wawasan global dan kecakapan dalam memimpin dengan prinsip-prinsip integritas yang kokoh dan berkomitmen.
     

    “Untuk terus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi pendidikan tinggi keagamaan Islam yang berkualitas, inklusif, dan berdaya saing global dalam mengikuti arus perkembangan zaman,” tutur dia.
     
    Suyitno menyebut PTKIN siap menyambut calon mahasiswa untuk bergabung menjadi akademisi berprestasi dan bermartabat. Pihaknya percaya setiap individu memiliki potensi luar biasa.
     
    “Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam yang tersebar di seluruh Indonesia siap dengan lingkungan pendidikan yang mendukung bagi mahasiswanya,” ujar Suyitno.
     
    SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain berupa portofolio tanpa ujian tertulis.
     
    Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah/Mu’adalah Muallimin/Mua’dalah Salafiyah masing-masing.
     
    Siswa yang ingin mendaftar SPAN PTKIN 2025 mesti terlebih dulu melakukan registrasi dengan menggunakan NISN, NPSN, dan email aktif siswa. Registrasi selanjutnya akan divalidasi melalui email yang dikirim ke siswa. Selanjutnya, siswa melakukan login ke laman pendaftaran https://siswa.ptkin.ac.id/web/site/login.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (REN)

  • Pramono Anung dan kepala daerah PDIP ikuti retret di Akmil

    Pramono Anung dan kepala daerah PDIP ikuti retret di Akmil

    Wamendagri memberi keterangan kepada wartawan di Magelang, Sabtu (22/2/2025). ANTARA/Heru Suyitno.

    Wamendagri: Pramono Anung dan kepala daerah PDIP ikuti retret di Akmil
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 24 Februari 2025 – 16:03 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengikuti kegiatan pembekalan atau retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.

    Dia mengatakan Pramono tiba bersama 16 kepala daerah lainnya. Pramono tidak didampingi wakilnya, Rano Karno lantaran masih berada di Jakarta untuk menemui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di kediamannya yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta.

    “Baru saja Gubernur Jakarta masuk bersama rombongan. Mas Pram, masuk bersama 16 kepala daerah” kata Bima di Jakarta, Senin.

    Bima mengatakan sudah ada 17 kepala daerah PDIP yang memang sudah datang sejak kemarin malam. “Semalam 17 orang,” ujarnya.

    Adapun deretan kepala daerah PDIP yang sudah hadir, yakni Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Bupati Magelang Grengseng Pamuji, Wali Kota Magelang Damar Prasetyono, Bupati Wonosobo Arif Nurhidayat, Bupati Semarang Ngesti Nugroho dan Bupati Demak Eisti’ana.

    Kemudian, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, dan Bupati Karanganyar Rober Christanto. Selanjutnya, dari Jawa Timur antara lain Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak mengikuti acara pembekalan atau retret yang digelar pada 21–28 Februari 2024 di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah. Hal itu termuat dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Kamis (20/2).

    Adapun instruksi tersebut muncul setelah mencermati dinamika politik nasional yang terjadi pada hari yang sama, khususnya setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Surat itu menyebut, “mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD/ART PDIP bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggung jawab, dan bertindak baik ke dalam maupun ke luar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program dan kinerja partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan”.

    Dalam surat itu juga, Megawati menginstruksikan semua kepala daerah dari PDIP yang kini tengah dalam perjalanan ke Kabupaten Magelang agar segera berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.

    “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tulis Megawati dalam surat itu.

    Selain itu, Megawati juga memerintahkan ratusan kepala daerah PDIP untuk tetap aktif berkomunikasi dengan DPP PDIP untuk menunggu perkembangan berikutnya terkait perkembangan politik nasional.

    “Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” sambungnya.

    Sumber : Antara

  • Kepala daerah perlu belajar soal Akmil bukan militerisme

    Kepala daerah perlu belajar soal Akmil bukan militerisme

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyalami para kepala daerah yang akam masuk ruangan di Magelang, Sabtu (22/2/2025). (ANTARA/Heru Suyitno)

    Mendagri: Kepala daerah perlu belajar soal Akmil bukan militerisme
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 22 Februari 2025 – 16:19 WIB

    Elshinta.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan kepala daerah perlu belajar soal Akademi Militer tetapi bukan militerismenya.

    “Saya sudah menyampaikan ini kan hanya pinjam tempat saja, kita belajar soal Akmil, bukan militeristiknya. Ada nilai-nilai penting yg juga berlaku di dunia swasta,” katanya, di Magelang, Sabtu.

    Di sini bisa belajar soal disiplin, tadi dites waktu olahraga, bedanya kalau teman Militer dan Polri biasanya jam 5.30 WIB bisa tepat waktu, tadi saat musik baru lama-lama juga mulai ramai.

    “Kita coba mengubah kegiatan ini selama seminggu di sini, di tempat kerja masing ketika, misalnya jam 0900 ya betul jam 09.00 mulai, jangan mundur-mundur lagi. Di daerah saya pernah undangan jam 09.00 mulai jam 12.00, ini kan tidak bagus,” katanya.

    Kemudian kebersihan di lingkungan Akmil ini salah satunya selalu bersih.Di kamar masing-masing, selesai meninggalkan kamar harus dirapikan kembali.

    “Saya juga menyampaikan pentingnya retret ini , di antaranya adalah untuk kepala daerah untuk saling kenal,” katanya.

    Ia menyampaikan, ada kepala daerah di Sultra dia kumpulkan para bupati dan wali kota, sambil santai di lapangan rumput, ngobrol-ngobrol.

    “Di sini ada lima ruangan untuk diskusi kelompok, silakan pakai bergantian, gubernur untuk dikumpulkan wali kota dan bupati,” katanya.

    Ia menuturkan, selama lima tahun menjadi Mendagri pernah datang ke beberapa wilayah yg setahun sampai dua tahun tidak pernah ada rapat, bupati dan wali kota yang dipimpin oleh gubernur.

    “Tidak pernah ada rapat, jadi datang rapat waktu saya datang saja, saya tidak bisa membayangkan bagaimana koordinasinya , jalan sendiri-sendiri,” katanya

    Menurut dia, harusnya rapat tingkat provinsi ini paling tidak 3 sampai 4 bulan sekali. Evaluasi apa yang sudah dikerjakan, apa yang kurang saling membantu.

    Sumber : Antara

  • Tiadakan Dinas Luar Kota, Kemenag Terapkan Pengawasan Madrasah Berbasis Digital – Halaman all

    Tiadakan Dinas Luar Kota, Kemenag Terapkan Pengawasan Madrasah Berbasis Digital – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) kini menerapkan pengawasan madrasah berbasis digital. 

    Hal ini merupakan upaya untuk penghematan anggaran.

    Platform Madrasah Digital Supervision (Magis) ini mengambil alih sebagian fungsi pengawas madrasah.

    Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno menuturkan, aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses pengawasan dan perencanaan pendampingan bagi satuan pendidikan madrasah secara lebih efektif dan efisien.

    Pengawasan secara manual selama ini sangat tergantung dengan jadwal pengawas dan terkait erat dengan kapasitas sumber daya manusia. Dengan sistem Magis ini, para pengawas dapat melakukan pengawasan secara lebih sistematik dengan transformasi data secara digital.

    Fiturnya mampu menyimpan foto gedung madrasah terbaru serta titik koordinat lokasi.

    Dengan demikian, tatap muka antara pihak sekolah dengan pengawas menjadi minim sehingga pengawasan menjadi lebih sistemik.

    “Potensi penghematannya bisa sampai Rp680 miliar per tahun,” ujar Amin Suyitno di Jakarta (19/2/2025).

    Aplikasi Magis ini tidak hanya dapat digunakan untuk setor data dan koreksi, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mengevaluasi pengelolaan madrasah serta menginput gagasan-gagasan baru sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

    Selain itu juga ada fasilitas interaktif, sehingga para guru dapat berkonsultasi dengan pengawas jika menemui hambatan dalam proses pembelajaran.

    Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar menegaskan, aplikasi ini meniadakan biaya kedinasan luar kota bagi pengawas, biaya fotokopi dokumen, dan biaya lainnya.

    Kemenag, menaungi 86.343 lembaga pendidikan. Kebutuhan pengadaan laporan dan dokumentasi masing-masing unit itu rata-rata Rp3 juta per tahun.

    “Dari sini saja ada penghematan Rp259 miliar lebih,” tegasnya.

    Untuk biaya transportasi pengawas ke madrasah bagi 4.680 pengawas, jumlahnya sekitar Rp421 miliar per tahun.

    “Dengan Magis, pengawasan madrasah bisa dilakukan secara digital dan potensi penghematannya luar biasa,” tegas Thobib.

  • Akademisi: Kecurangan pemilu bisa terjadi di berbagai lini masyarakat

    Akademisi: Kecurangan pemilu bisa terjadi di berbagai lini masyarakat

    Ketika ada yang ingin mencabut dukungan, harus mendapat persetujuan dari partai-partai pendukung.

    Purwokerto (ANTARA) – Dosen Jurusan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Octafiani C. Pratiwi mengatakan bahwa kecurangan dalam pemilu bisa terjadi di berbagai lini masyarakat, termasuk dari kalangan TNI dan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pembagian sembako.

    “Di setiap lini masyarakat itu tidak bisa dinafikkan ada kecurangan, termasuk pihak TNI, ASN, ada yang membagikan sembako,” katanya dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.

    Kendati demikian, kata dia, dari semua itu yang menjadi pertanyaan adalah apakah masyarakat akan memilih pihak yang memberikan paket sembako atau bantuan sosial.

    Menurut dia, masyarakat saat sekarang sudah cerdas dan mempunyai resistensi politik.

    “Evaluasi hari ini menjadi catatan bersama dalam menggelar pemilihan mendatang,” katanya selaku pemantik diskusi.

    Dalam kesempatan itu, Octafiani juga menyoroti tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 sebagai salah satu catatan evaluasi penting.

    Pemantik diskusi lainnya, Nanang Indra Suyitno memaparkan sejumlah permasalahan yang terjadi dalam pemilu di beberapa daerah.

    Selain itu, dia juga menjelaskan tantangan dalam menyusun evaluasi pemilihan yang terdiri atas ketersediaan data dukung sesuai dengan ketentuan evaluasi.

    “Data dukung ini dimiliki oleh teman-teman KPU sendiri. Namun, tentunya bagaimana data dukung ini selaras dengan apa urgensi yang akan diukur,” kata pengajar di Akademi Pemilu dan Demokrasi itu.

    Menurut dia, tantangan selanjutnya berkaitan waktu karena anggota KPU dituntut untuk membuat keluaran hasil evaluasi dalam waktu 1—2 bulan.

    Dalam hal ini, kata dia, evaluasi tersebut harus diserahkan kepada pemerintah daerah pada bulan April 2025.

    “Yang ketiga perlu adanya evaluasi pelaporan di setiap tahapan, dan yang keempat perlunya payung hukum maupun petunjuk teknis yang lebih komprehensif sebagai acuan dalam pemilu,” kata Nanang.

    Dalam diskusi, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas Rani Zuhriyah menyampaikan beberapa evaluasi yang berkaitan dengan regulasi penyelenggaraan pemilu, salah satunya dalam hal penertiban alat peraga kampanye (APK).

    Sebelum pelaksanaan penertiban APK, kata dia, sempat saling lempar karena tidak jelasnya regulasi Pilkada 2024.

    “Ini teman-teman pengawas merasa jadi tanggung jawab KPU, sampai turun (surat instruksi) dari Bawaslu RI untuk membersamai penertiban APK,” katanya.

    Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti, Ari Suprapto, mengharapkan adanya evaluasi terhadap sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pilkada.

    Menurut dia, pihaknya sebenarnya tidak ingin pasangan Sadewo-Lintarti melawan kolom kosong dalam Pilkada Banyumas 2024.

    “Namun, ketika ada yang ingin mencabut dukungan (untuk mendukung pasangan calon lain yang akan dimunculkan, red.), harus mendapat persetujuan dari partai-partai pendukung. Oleh karena itu, regulasi ini harus dievaluasi,” katanya.

    Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Banyumas Sidiq Fathoni mengakui persoalan regulasi bagi penyelenggara memang perlu dievaluasi.

    Selain itu, kata dia, salah satu tantangan terbesar adalah persiapan pemilu yang hanya berlangsung sekitar 8 bulan, termasuk pembuatan alat peraga sosialisasi pemilu.

    Pewarta: Sumarwoto
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kriteria dan Besaran Tunjangan Insentif Guru dari Kemenag, Tetap Disalurkan Meski Ada Efisiensi

    Kriteria dan Besaran Tunjangan Insentif Guru dari Kemenag, Tetap Disalurkan Meski Ada Efisiensi

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan untuk kembali memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah tahun ini. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, memastikan bahwa anggaran untuk tunjangan insentif guru bukan PNS di RA dan Madrasah telah dialokasikan.

    Meskipun ada efisiensi anggaran, Kemenag dan DPR telah bersepakat dalam Rapat Kerja untuk tetap memberikan tunjangan insentif ini.

    “Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” kata Suyitno, dilansir dari Kemenag.

    Selain sebagai bentuk apresiasi, insentif juga bertujuan untuk memotivasi guru dalam meningkatkan kinerja mereka dalam proses belajar mengajar dan sebagai upaya untuk mensejahterakan guru.

    Kriteria Guru RA dan Madrasah yang Dapat Tunjangan Insentif

    Berikut adalah kriteria guru RA dan Madrasah yang berhak menerima tunjangan insentif

    Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kemenag. Belum memiliki sertifikasi. Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri, dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan masa kerja minimal 2 tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Prioritas diberikan kepada guru dengan masa pengabdian lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi). Memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satuan administrasi pangkalnya. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIKPA Kemenag. Belum berusia pensiun (60 tahun). Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

    Terkait besaran, Kemenag belum memberikan informasi rinci mengenai besaran tunjangan insentif tersebut. Namun jika menilik tahun 2024, besaran tunjangan insentif yang diberikan kepada guru honorer yang memenuhi syarat adalah Rp1,5 juta per bulan.

    Penghentian Tunjangan Insentif

    Thobib juga menjelaskan bahwa pemberian tunjangan insentif akan dihentikan apabila guru yang bersangkutan:

    Meninggal dunia (ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut jika penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia). Berusia 60 tahun. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kemenag atau di instansi lain. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis.

    Oleh karena itu, jika Anda masuk dalam kriteria, jangan khawatir karena pasti mendapatkan insentif dari Kemenag.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tak Terpengaruh Efisiensi, Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif untuk Guru Bukan PNS Tetap Disalurkan – Halaman all

    Tak Terpengaruh Efisiensi, Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif untuk Guru Bukan PNS Tetap Disalurkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama tahun ini akan kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah. 

    Dirjen Pendidikan Islam Suyitno memastikan pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.

    “Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” ujar Suyitno melalui keterangan tertulis, Minggu (15/2/2025).

    Tunjangan insentif ini, kata Suyitno, akan disalurkan bertahap.

    Suyitno mengatakan, pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. 

    Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. 

    Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan.

    “Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” ucap Suyitno.

    Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. 

    Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.

    “Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” kata Thobib.

    Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

    1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA)

    2. Belum lulus Sertifikasi

    3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

    4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

    5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.

    Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi)

    6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV

    7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

    8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama

    9. Belum usia pensiun (60 Tahun)

    10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

    11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

    12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

    13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

    Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif
    Tunjangan Insentif, kata Thobib, akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

    a. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut

    b. Berusia 60 (enam puluh) tahun

    c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah

    d. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya

    e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau

    f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

  • Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Guru Bukan PNS Meski Ada Efisiensi, Ini Kriterianya

    Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Guru Bukan PNS Meski Ada Efisiensi, Ini Kriterianya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah pada 2025. 

    Dirjen Pendidikan Islam Suyitno memastikan pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.

    “Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS. Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” ujarnya lewat keterangan resmi, Minggu (15/2/2025).

    Suyitno menjelalaskan pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.

    “Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” sebut Suyitno.

    Kriteria Guru Non PNS Penerima Insentif

    Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. 

    Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.

    “Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” sebut Thobib.

    Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

    Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA);
    Belum lulus Sertifikasi;
    Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
    Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
    Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
    Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
    Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
    Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama;
    Belum usia pensiun (60 Tahun);
    Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
    Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
    Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
    Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

    Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif

    Tunjangan Insentif, kata Thobib, akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

    Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;
    Berusia 60 (enam puluh) tahun;
    Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;
    Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;
    Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
    Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.