Tag: Suyitno

  • Tak Terpengaruh Efisiensi, Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif untuk Guru Bukan PNS Tetap Disalurkan – Halaman all

    Tak Terpengaruh Efisiensi, Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif untuk Guru Bukan PNS Tetap Disalurkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama tahun ini akan kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah. 

    Dirjen Pendidikan Islam Suyitno memastikan pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.

    “Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” ujar Suyitno melalui keterangan tertulis, Minggu (15/2/2025).

    Tunjangan insentif ini, kata Suyitno, akan disalurkan bertahap.

    Suyitno mengatakan, pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. 

    Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar. 

    Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan.

    “Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” ucap Suyitno.

    Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. 

    Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.

    “Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” kata Thobib.

    Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

    1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA)

    2. Belum lulus Sertifikasi

    3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

    4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

    5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.

    Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi)

    6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV

    7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

    8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama

    9. Belum usia pensiun (60 Tahun)

    10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

    11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

    12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

    13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

    Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif
    Tunjangan Insentif, kata Thobib, akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

    a. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut

    b. Berusia 60 (enam puluh) tahun

    c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah

    d. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya

    e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau

    f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

  • Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Guru Bukan PNS Meski Ada Efisiensi, Ini Kriterianya

    Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Guru Bukan PNS Meski Ada Efisiensi, Ini Kriterianya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah pada 2025. 

    Dirjen Pendidikan Islam Suyitno memastikan pihaknya tahun ini sudah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.

    “Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS. Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” ujarnya lewat keterangan resmi, Minggu (15/2/2025).

    Suyitno menjelalaskan pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.

    “Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” sebut Suyitno.

    Kriteria Guru Non PNS Penerima Insentif

    Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. 

    Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.

    “Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” sebut Thobib.

    Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

    Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA);
    Belum lulus Sertifikasi;
    Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
    Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
    Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
    Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
    Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
    Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama;
    Belum usia pensiun (60 Tahun);
    Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
    Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
    Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
    Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

    Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif

    Tunjangan Insentif, kata Thobib, akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

    Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;
    Berusia 60 (enam puluh) tahun;
    Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;
    Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;
    Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
    Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

  • Kemenag Pastikan Tetap Berikan Tunjangan Insentif Guru di Tengah Efisiensi Anggaran – Page 3

    Kemenag Pastikan Tetap Berikan Tunjangan Insentif Guru di Tengah Efisiensi Anggaran – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) memastikan akan tetap menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah tahun 2025, meski ada efisiensi anggaran.

    Kemenag mengatakan anggaran tunjangan insentif Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah sudah dialokasikan.

    “Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS. Tunjangan insentif ini akan disalurkan bertahap,” kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno dikutip dari siaran pers, Minggu (16/2/2025).

    Dia menyampaikan, pembayaran tunjangan insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Insentif diberikan untuk memotivasi para guru dalam meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.

    “Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” ujarnya.

    Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah. Juknis ini mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.

  • Bojonegoro Dilanda Cuaca Ekstrem Selama 10 Hari, Begini Akibatnya

    Bojonegoro Dilanda Cuaca Ekstrem Selama 10 Hari, Begini Akibatnya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Selama sepuluh hari terakhir, Kabupaten Bojonegoro dilanda cuaca ekstrem berupa hujan lebat dan angin kencang. Kondisi ini menimbulkan berbagai kerusakan, termasuk pohon tumbang di beberapa lokasi serta kerusakan pada sejumlah rumah.

    Data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro, pada 2 Februari lalu, angin kencang menyebabkan pohon tumbang di Jalan Lettu Suyitno, Desa Mulyoagung, Kecamatan/Kota Bojonegoro.

    Tak hanya itu, pada 8 Februari, kejadian serupa terjadi di kawasan Jalan Monginsidi Perumahan Pacul Permai, Desa Pacul, Kecamatan/Kota Bojonegoro.

    Selanjutnya, pada 9 Februari, tiga pohon tumbang di Desa Gedongarum, Kecamatan Kanor, akibat angin kencang. Di hari yang sama, sebuah pohon roboh menimpa rumah warga di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, mengakibatkan kerusakan pada bagian dapur rumah berukuran 4×8 meter.

    Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeny mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi cuaca ekstrem yang diprediksi akan berlangsung hingga 16 Februari mendatang.

    “Kami mengharapkan seluruh warga Bojonegoro untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap hujan yang disertai angin kencang,” ujar Aeny pada Selasa (11/2/2025).

    ASN yang sebelumnya menjabat Camat Kepohbaru, itu juga meminta masyarakat segera melaporkan ke BPBD Bojonegoro jika mengetahui ada pohon tumbang. Masyarakat dapat menghubungi nomor 0811-3356-444 yang siap melayani 24 jam untuk menanggapi berbagai kejadian bencana.

    “Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan kepada kami atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jika menemukan pohon tua yang berpotensi roboh,” tegasnya. [lus/aje]

  • Lewat MAGIS, Kemenag Pangkas Anggaran Rp680 Miliar untuk Pengawasan Madrasah

    Lewat MAGIS, Kemenag Pangkas Anggaran Rp680 Miliar untuk Pengawasan Madrasah

    Jakarta (beritajatim.com)- Kementerian Agama (Kemenag) terus berinovasi dalam meningkatkan daya saing madrasah dengan menghadirkan sistem pengawasan berbasis digital. Selain inovasi ternyata produk ini terbukti efektif mampu memangkas anggaran bagi pengawasan Madrasah senilai Rp680 miliar pertahunnya.

    Dalam 100 hari pertama kepemimpinan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kemenag memperkenalkan Madrasah Digital Supervision (MAGIS), sebuah platform inovatif yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan madrasah secara daring.

    Dirjen Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menjelaskan bahwa MAGIS bertujuan untuk mempercepat proses pengawasan, refleksi, serta perencanaan pendampingan bagi satuan pendidikan madrasah secara lebih sistematis. Dengan sistem ini, pengawas madrasah dapat menjalankan tugasnya secara lebih efisien dan berbasis data.

    “MAGIS memungkinkan pengawas melakukan refleksi serta menyusun rencana pendampingan dengan lebih sistematis dan mudah. Dengan penerapan teknologi ini, potensi penghematannya bisa mencapai Rp680 miliar,” ujar Amin Suyitno melansir portal resmi Kementerian Agama.

    Tak hanya bagi pengawas, kepala madrasah juga bisa menggunakan MAGIS untuk mengevaluasi dan meningkatkan sistem pengelolaan madrasah. Melalui pemanfaatan data digital, kepala madrasah dapat mengembangkan inovasi yang lebih tepat sesuai kebutuhan di lapangan.

    Sistem ini juga memberikan manfaat besar bagi para guru. Mereka dapat merefleksikan metode pengajaran, melakukan perbaikan berbasis data, serta berkonsultasi dengan pengawas secara lebih terstruktur.

    “Dengan adanya MAGIS, guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan lebih mudah mendapatkan bimbingan jika menghadapi kendala di kelas,” tambah Amin.

    Efisiensi dan Penghematan Anggaran

    Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa kehadiran MAGIS merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pengawasan madrasah yang lebih akuntabel dan efisien. Menurutnya, penerapan sistem digital ini mampu menghemat anggaran lebih dari Rp680 miliar per tahun.

    “Penghematan ini berasal dari pengurangan biaya fotokopi borang pengawasan yang selama ini dilakukan oleh 86.343 lembaga madrasah. Jika rata-rata kebutuhan fotokopi mencapai Rp3 juta per madrasah per tahun, total anggaran yang dapat dihemat mencapai Rp259 miliar,” jelas Thobib.

    Selain itu, MAGIS juga mengurangi kebutuhan biaya transportasi pengawas ke madrasah, yang diperkirakan mencapai Rp421 miliar per tahun. Dengan sistem digital ini, pengawasan dapat dilakukan secara daring tanpa perlu kunjungan fisik yang intensif.

    Transformasi Digital untuk Madrasah Unggul

    Thobib berharap, kehadiran MAGIS dapat mendorong transformasi digital dalam sistem pengawasan madrasah guna menciptakan pendidikan yang lebih unggul dan kompetitif. “MAGIS merupakan bentuk komitmen Kemenag dalam menghadirkan sistem pengawasan yang lebih adaptif, inovatif, dan berbasis data demi meningkatkan mutu pendidikan di madrasah di seluruh Indonesia,” tandasnya. [aje]

  • Razia Pelajar SMP di Pacitan, Polisi Sita 19 Motor Knalpot Brong

    Razia Pelajar SMP di Pacitan, Polisi Sita 19 Motor Knalpot Brong

    Pacitan (Beritajatim.com) – Kepolisian Sektor Tulakan, Pacitan, melakukan penertiban terhadap sejumlah pelajar yang membawa kendaraan bermotor. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas di jalan.

    Polisi menyasar SMPN 3 Tulakan, Desa Nglaran, Kecamatan Tulakan, Pacitan, pada Selasa (4/2/2025). Di lokasi tersebut, banyak siswa SMP yang belum memenuhi syarat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), nekat mengendarai sepeda motor. Sebelum mendatangi sekolah, polisi pun telah berkoordinasi dengan para guru.

    Yang lebih memprihatinkan, beberapa kendaraan tersebut menggunakan knalpot brong. Razia ini difokuskan pada kendaraan yang tidak mematuhi aturan, terutama yang menggunakan knalpot brong.

    Anggota Polsek Tulakan memeriksa kendaraan yang dibawa oleh para siswa. Selain itu, mereka juga memberikan pembinaan serta imbauan tentang kesadaran hukum dan tata tertib berlalu lintas.

    “Hasilnya, 19 kendaraan yang menggunakan knalpot brong kami sita,” kata Iptu Suyitno, Kapolsek Tulakan, Selasa siang.

    Belasan unit kendaraan yang tidak memenuhi standar tersebut, dibawa ke Polsek Tulakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Para pemilik kendaraan yang ingin mengambil motornya diwajibkan membawa kelengkapan kendaraan sesuai aturan yang berlaku, bersama orang tua siswa,” lanjutnya.

    Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang tertib dan aman, sekaligus meningkatkan kesadaran pelajar dalam berlalu lintas. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pacitan.

    “Kami menghimbau kepada para siswa agar lebih memahami pentingnya berkendara dengan aman dan sesuai peraturan. Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas,” pungkasnya.  [end/but]

  • Video Detik-detik Mencekam Longsor Menimpa Rumah Carik di Petungkriyono Pekalongan

    Video Detik-detik Mencekam Longsor Menimpa Rumah Carik di Petungkriyono Pekalongan

    TRIBUNJATENG.COM,KAJEN – Berikut ini video Detik-detik Mencekam Longsor Menimpa Rumah Carik di Petungkriyono Pekalongan

    Seorang warga, Suyitno (70) menceritakan detik-detik terjadinya insiden bencana longsor dan banjir yang terjadi di Dukuh Nglilin, Desa Kasimpar, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Senin (20/1/2025) malam.

    Suyitno bahkan menunjukkan lokasi rumah carik atau sekretaris desa yang menjadi rata akibat terbawa longsor.

    “Iya ini rumahnya pak carik. Itu di atasnya rumahnya pendeta, terbawa longsor,” katanya, Rabu (22/1/2025).

    Menurut Suyitno, saat terjadi longsor banyak suara teriakan di area rumah yang terkena longsor. 

    Warga desa yang mendengar suara itu langsung keluar dan membawa senter karena listri padam.

    Awalnya warga desa mengira ada orang yang terjatuh.

    Saat warga melihat, rumah pada roboh dan jalan tidak bisa untuk lewat.

    “Di bawah pada teriak, tolong, tolong. Rumahnya Pak Kodir yang di atas sudah tidak kelihatan, jadi kaya perbukitan,” ungkapnya. 

    Suyitno mengatakan, rumah yang terkena longsor di antaranya rumah sekretaris desa Sularso dan rumah pendeta Wahidi.

    “Pak pendeta itu ada dua orang, Pak Wahidi dan istrinya Ibu Ning. Lalu rumahnya pak carik, Pak Sularso, istri dan anaknya,” jelasnya.

    Sementara itu, Relawan Muhammadiyah Banjarnegara, Jaka Prasetyo mengatakan, rumah carik atau sekretaris desa yang terdampak lokasi dekat jalan. 

    Tetapi saat terjadi longsor terbawa lemparan longsor hingga jarak 500 meter.

    “Lemparan jarak longsor sekira 500 meter ke bawah,” katanya. (fba)

  • Sambut 2025, Menag Tekankan Pentingnya Menjaga Harmoni di Tengah Keberagaman

    Sambut 2025, Menag Tekankan Pentingnya Menjaga Harmoni di Tengah Keberagaman

    loading…

    Menag Nasaruddin Umar menekankan pentingnya menjaga harmoni di tengah keberagaman Indonesia. Foto/istimewa

    JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak seluruh jajarannya memulai 2025 dengan semangat dan energi baru. Termasuk pentingnya menjaga harmoni di tengah keberagaman Indonesia.

    Pesan ini disampaikan Nasaruddin Umar dalam acara “Refleksi dan Proyeksi Kemenag” yang berlangsung di TMII, Jakarta. “Mari kita mulai Tahun Baru ini dengan optimisme dan semangat pembaruan. Insyaallah, kita dapat mencapai target-target yang telah ditetapkan,” ungkapnya di Jakarta, dikutip Sabtu (29/12/2024).

    Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemenag Ali Ramdhani, Kepala Balitbang dan Diklat Amien Suyitno, pejabat eselon I dan II, staf khusus, staf ahli, dan tenaga ahli Menteri Agama. Termasuk dari Kemenko PMK, Kemendagri, Kedutaan Besar (Kedubes) Uni Emirat Arab, dan PTN/PTKN.

    Nasaruddin Umar juga mengingatkan pentingnya menjaga harmoni di tengah keberagaman Indonesia, yang digambarkan sebagai karya seni ciptaan Tuhan. “Indonesia adalah lukisan Tuhan yang indah. Kerukunan adalah aset berharga yang harus dijaga, lebih bernilai daripada sumber daya alam lainnya,” tegasnya.

    Selain itu, Nasaruddin Umar juga menekankan perlunya membangun moralitas dan spiritualitas sebagai landasan kehidupan berbangsa. Menurut Nasaruddin Umar, pembangunan tanpa dasar nilai-nilai moral dan spiritual tidak akan memiliki keberlanjutan.

    “Bangunan-bangunan monumental dunia, seperti Piramida di Mesir, Ka’bah di Makkah, dan Borobudur di Indonesia, berdiri kokoh karena dibangun dengan fondasi spiritualitas. Mari kita jadikan nilai-nilai ilahi sebagai dasar setiap tindakan kita,” tuturnya.

    Kepala Balitbang dan Diklat Kemenag Amien Suyitno menambahkan tema acara tersebut dilatarbelakangi oleh pesan Menteri Agama yang menekankan pentingnya melakukan muhasabah dan introspeksi terhadap kekurangan-kekurangan yang ada.

    Menurutnya, tema Refleksi dan Proyeksi dipilih untuk menggugah introspeksi dan mempersiapkan program-program prioritas. Ia juga menjelaskan bahwa refleksi ini tidak hanya bertujuan untuk mengevaluasi kinerja masa lalu, tetapi juga untuk merancang proyeksi dan langkah strategis di tahun 2025.

  • Refleksi dan Proyeksi 2025, Menag Nasaruddin Gambarkan Indonesia Sebagai Lukisan Tuhan – Page 3

    Refleksi dan Proyeksi 2025, Menag Nasaruddin Gambarkan Indonesia Sebagai Lukisan Tuhan – Page 3

    Hadir, Sekjen Kemenag Ali Ramdhani, Kepala Balitbang dan Diklat Amien Suyitno, para pejabat eselon I dan II, serta staf khusus, staf ahli, dan tenaga ahli Menteri Agama.

    “Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025” juga memberikan penghargaan atas best practice penguatan moderasi beragama kepada 10 instansi yang berperan besar dalam penguatan kerukunan antar umat beragama, yaitu UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Institut Teknologi Bandung, Universitas Andalas Padang, UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto, Kemenko PMK, Kemendagri, Pemprov Sulawesi Barat, Pemkab Pemalang, Kedubes Uni Emiret Arab, dan Kanwil Kemenag Maluku Utara. 

    Sebagai informasi, para penerima penghargaan ini dinilai sebagai yang terbaik dalam implementasi penguatan program moderasi beragama.

    Sementara itu, Kepala Balitbang dan Diklat Kemenag, Amien Suyitno menambahkan Harmoni dalam Keberagaman dipilih sebagai tema Refleksi dan Proyeksi karena diharapkan bisa menjadi semangat dalam pembangunan di bidang keagamaan di tahun 2025.

    “Semoga 2025 menjadi tahun yang membawa Kemenag lebih baik dalam menjalankan tugasnya. Kami optimis, program-program Kemenag akan lebih tertata dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tuturnya.

  • Buaya 4 Meter Berjemur di Pinggir Sungai Gegerkan Warga Tulang Bawang

    Buaya 4 Meter Berjemur di Pinggir Sungai Gegerkan Warga Tulang Bawang

    Tulang Bawang, Beritasatu.com – Warga Rawapitu, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung digegerkan dengan kemunculan seekor buaya muara dengan panjang hampir 4 meter. Buaya muara tersebut terlihat oleh warga saat sedang berjemur di pinggiran sungai yang tidak jauh dari permukiman warga.

    Seekor buaya muara berukuran hampir 4 meter terlihat di pinggir aliran sungai yang tidak jauh dari permukiman warga di Desa Andalas Cermin, Kecamatan Rawapitu, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

    Buaya sungai tersebut dilihat oleh warga saat berjemur di pinggir sungai sambil membuka mulutnya, Rabu (11/12/2024). Kemunculan buaya muara ini menggegerkan warga setempat karena lokasi sungai berjarak hanya 15 meter dari permukiman warga.

    Warga khawatir buaya tersebut akan menyerang mereka saat melintas di dekat sungai yang menjadi lokasi kemunculan buaya muara.

    Meskipun belum ada laporan warga setempat yang diserang buaya, kemunculan buaya muara di Tulang Bawang tersebut membuat warga setempat resah karena mereka sering beraktivitas di pinggiran sungai.

    Suyitno (47), salah seorang warga Desa Andalas Cermin mengatakan, kemunculan buaya muara tersebut bukan kali pertama terjadi.

    “Kalau ada orang mancing, buaya muara itu sering menampakan diri. Terkadang malam dan terkadang siang hari,” kata Suyitno saat ditemui di lokasi munculnya buaya muara, Kamis (12/12/2024).

    Menurut Suyitno, meski tidak ada warga yang diserang oleh buaya muara tersebut, semua warga resah dan khawatir suatu saat buaya tersebut akan menyerang warga.

    “Warga resah dan khawatir karena warga sering beraktivitas di sekitar sungai seperti mencari rumput pakan ternak dan mencari ikan,” ujar Suyitno.

    Warga berharap pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kabupaten Tulang Bawang turun ke lokasi untuk mengevakuasi buaya 4 meter tersebut.