Tag: Suwandi

  • Mendagri: Kepala daerah wajib perhatikan pertumbuhan ekonomi

    Mendagri: Kepala daerah wajib perhatikan pertumbuhan ekonomi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah wajib menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai perhatian utama dalam menjalankan roda pemerintahan.

    “Angka pertumbuhan ekonomi harus menjadi perhatian dari seluruh kepala daerah, karena kerja kepala daerah itu yang paling utama dari angka pertumbuhan ekonomi,” kata Tito saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Pembahasan Strategi Menjaga Pertumbuhan Ekonomi di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Bahkan, menurutnya, kenaikan 1 persen saja dapat membawa perubahan besar apabila diiringi dengan pemerataan. Sebaliknya, pertumbuhan yang stagnan atau bahkan minus akan memperparah kemiskinan dan memperluas persoalan sosial, misalnya stunting.

    “Kalau angka pertumbuhan ekonominya minus, daerah itu mundur. Yang miskin makin miskin, nanti jangan berpikirlah untuk menangani kemiskinan ekstrem [kalau ekonomi tidak tumbuh],” ungkapnya.

    Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan, data pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan I secara year-on-year (yoy) berada di angka 4,87 persen.

    Tito menekankan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional dapat mencapai 8 persen pada tahun 2029, sebuah target yang harus didukung oleh seluruh kepala daerah.

    Untuk melengkapi data pertumbuhan ekonomi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) setiap triwulan, pihaknya telah berkoordinasi untuk merumuskan indikator proksi pertumbuhan ekonomi bulanan, serupa dengan Indeks Perkembangan Harga (IPH) yang digunakan sebagai proksi inflasi mingguan.

    Selain itu, dirinya juga menyoroti sejumlah daerah yang mengalami pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional.

    Ia mendorong agar daerah-daerah tersebut segera mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing.

    Selanjutnya, dia mengungkapkan Kemendagri tengah menyusun strategi bersama kementerian dan lembaga terkait untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, sebagaimana pendekatan yang telah sukses diterapkan dalam pengendalian inflasi.

    “Kita berusaha membuat rumus baru meniru keberhasilan inflasi, dari daerah-daerah kita minta daerah-daerah juga bergerak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing,” pungkas Tito.

    Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri secara langsung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono, serta Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nita Yulianis.

    Sementara itu, sejumlah pihak lainnya turut hadir secara virtual, di antaranya Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Investasi Kementerian Pertanian (Kementan) Suwandi, Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nawandaru Dwi Putra, Kepala Divisi Perencanaan Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Rini Andrida, serta pihak terkait lainnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tradisi Waisak di Kampung Buddha Ponorogo: Anjangsana dan Pelepasan Burung ke Alam

    Tradisi Waisak di Kampung Buddha Ponorogo: Anjangsana dan Pelepasan Burung ke Alam

    Ponorogo (beritajatim.com) – Suasana damai menyelimuti Dusun Sodong, Desa Gelangkulon, Kecamatan Sampung, Ponorogo. Saat ratusan umat Buddha di ujung barat Kabupaten Ponorogo itu, memperingati Hari Raya Waisak. Dalam prosesi religius yang digelar di Vihara Dharma Dwipa, para jemaat larut dalam doa, silaturahmi, dan simbol pelepasan makhluk hidup ke alam bebas.

    Perayaan Waisak tahun ini menjadi momen istimewa bagi warga Dukuh Sodong, yang dikenal sebagai kampung dengan penganut agama Buddha tersebut. Prosesi diawali dengan ritual keagamaan di vihara, lalu dilanjutkan dengan tradisi anjangsana atau silaturahmi antarjemaat.

    Tangis haru pecah saat warga saling berpelukan dan saling memaafkan. Bukan hanya sesama umat Buddha, permohonan maaf juga disampaikan kepada warga lain yang berbeda keyakinan.

    “Kami saling memaafkan dan menyatukan hati, tidak hanya antarumat Buddha, tapi juga dengan saudara-saudara lain yang berbeda agama,” tutur Sukarti, salah seorang jemaat yang tak kuasa menahan tangis.

    Puncak perayaan ditandai dengan pelepasan burung ke alam bebas. Burung-burung perkutut diterbangkan dari halaman vihara sebagai simbol pembebasan dan perbuatan baik yang membawa manfaat bagi semua makhluk.

    Kepala Vihara Dharma Dwipa, Suwandi, menyampaikan bahwa pelepasan hewan ini adalah bentuk nyata dari ajaran Buddha tentang kasih sayang terhadap seluruh makhluk hidup. Menurutnya, Perayaan Waisak di Dusun Sodong ini, bukan sekadar ritual tahunan. Namun, lebih dari itu, juga bisa menjadi bukti hidupnya nilai-nilai toleransi dan kerukunan antarumat beragama di pelosok Ponorogo.

    “Ini adalah puncak Waisak. Kami ingin mempertegas komitmen untuk terus berbuat baik, tidak hanya kepada manusia, tetapi juga kepada alam dan seluruh isinya,” pungkas Suwandi. [end/aje]

  • Sosok Edwin, Seorang Ayah Unjuk Rasa Sendirian di RS Karawang usai Anaknya Meninggal – Halaman all

    Sosok Edwin, Seorang Ayah Unjuk Rasa Sendirian di RS Karawang usai Anaknya Meninggal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sosok pria yang melakukan unjuk rasa sendirian di RSUD Karawang, setelah buah hatinya meninggal dunia. 

    Aksi pria bernama Edwin Septian (29) ini, dilatarbelakangi kasus meninggalnya anaknya setelah tiga jam lahir.

    Edwin pun menuntut pertanggungjawaban pihak rumah sakit dalam aksinya pada Senin (5/5/2025). 

    Ia menilai, ada kelalaian rumah sakit saat melakukan persalinan istrinya hingga bayinya meninggal.

    Diketahui, anak dari Edwin ini, lahir pada 29 April 2025.

    “Saya melihat seharusnya penanganan tidak seperti itu,” kata Edwin saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025), dilansir TribunJabar.id. 

    Sosok Edwin

    Edwin Septian merupakan seorang ayah yang tinggal di Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. 

    Edwin memiliki istri yang juga memiliki background bidang kesehatan.

    Beberapa waktu lalu, sang istri melahirkan anak pertama yang dinantinya setelah menunggu lima tahun.

    Namun, beberapa jam setelah lahir, sang anak meninggal dunia.

    Menurut Edwin, pada Selasa (29/5/2025) pada pukul 02.00 WIB, sang istri dibawa ke RSUD Karawang karena mengalami pendarahan. 

    Di instalasi gawat darurat (IGD), istrinya mendapatkan penanganan dengan diberi infus.

    Sang istri baru dipindah ke ruang perawatan pada pukul 07.00 WIB.

    Edwin lantas menyayangkan hal itu, karena sang istri belum mendapat penanganan hingga siang meski mengalami pendarahan tiga kali dan air ketuban pecah.

    Edwin pun meminta untuk dilakukan penanganan dengan operasi caesar, tetapi disuruh terus menunggu.

    Lantas, operasi baru dilakukan pada pukul 18.00 WIB.

    “Tetapi tiga jam setelah operasi, bayi saya dinyatakan meninggal,” ungkap Edwin. 

    Edwin berpendapat, ada kejanggalan dalam penanganan proses melahirkan istrinya.

    Selain itu, Edwin menemukan keanehan dalam dalam menyampaikan berat badan janin.

    “Berat badan anak saya berubah-ubah, dari awal USG beratnya 1.600 gram, tapi dari hasil rekam medis hasil kelahiran cuma 1.200 gram,” terangnya. 

    Lebih lanjut, Edwin menyebut, bayinya dinyatakan meninggal karena sumbatan saluran pernapasan. 

    Namun, menurutnya, tidak ada penjelasan penyebabnya penyumbatan itu.

    Penjelasan Pihak RSUD Karawang

    Sementara itu, Direktur Utama RSUD Karawang, Andi Sariful Alam, menyatakan pihaknya akan melakukan audit internal.

    Hal tersebut, dilakukan untuk mengetahui secara pasti kasus tersebut.

    “Prinsipnya namanya masyarakat ya pasti ada keluhan. Sama kita, wajib itu, kita wajib layani,” ucapnya.

    Alam menyebut, ada kesalahpahaman. 

    Adapun soal hasil audit internal akan disampaikan pekan depan.

    “Kejadiannya baru kemarin, bulan April. Pengin ketemu dulu sama tenaga medis yang menangani,” jelas Alam.

    Video Aksi Unjuk Rasa Viral di Media Sosial

    Diketahui, video aksi pria yang melakukan unjuk rasa seorang diri di sebuah rumah sakit di Karawang itu, viral di media sosial.

    Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria membawa toa dan menyampaikan pernyataannya.

    Suaranya terdengar lantang menyuarakan orasinya. 

    Video tersebut, diunggah oleh salah satu akun TikTok @info_karawang. 

    “Menurutnya ada tindakan tidak manusiawi dari rumah sakit milik pemerintah Karawang itu hingga menyebabkan anaknya meninggal dunia hanya dalam waktu 3 jam setelah dilahirkan,” keterangan dalam unggahan.

    Hingga berita ini ditulis, Rabu (7/5/2025), video tersebut telah dilihat lebih dari 1 ribu kali.

    Beragam komentar pun disampaikan warganet. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Edwin Unjuk Rasa Sendirian di RSUD Karawang, Anggap Ada Kelalaian hingga Anaknya Meninggal

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)

  • ‘Saya Minta Motornya,Pak!’ Aksi Penumpang Sadis Habisi Ojol di Bogor, Kini Pelaku Jalannya Pincang

    ‘Saya Minta Motornya,Pak!’ Aksi Penumpang Sadis Habisi Ojol di Bogor, Kini Pelaku Jalannya Pincang

    TRIBUNJAKARTA.COM – Terkuak aksi penumpang sadis menghabisi nyawa driver ojek online di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (5/5/2025).

    Kini, pelaku mengenakan baju tahanan hanya tertunduk saat dibawa dalam konferensi pers kasus pembunuhan driver ojek online bernama Rudy Suwandi (56) di Bogor, Selasa (7/5/2025). Tangannya terborgol.

    Pelaku bernama Roli Kurniawan (25) pincang saat berjalan. Polisi memberinya timah panas pada betis sebelah kiri.

    Kronologi Pembunuhan

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan kronologi pembunuhan driver ojol bernama Rudy Suwandi yang merupakan warga Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor pada pada Minggu (4/5/2025) dini hari.

    “RS ditemukan tewas bersimbah darah di Kampung Sukabakti, Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor,” kata Rizka di Cibinong, Rabu (7/5/2025).

    Dia menjelaskan korban diduga dibunuh oleh penumpangnya sendiri bernama Roli Kurniawan.

    “Kejadian bermula saat pelaku RK memesan ojek online melalui aplikasi Grab dari RS Karyabakti Dramaga menuju Jalan Swadaya, Cibeber I, Leuwiliang,” ungkap Rizka.

    Di tengah perjalanan, pelaku mulai mengatur rencana jahatnya untuk menguasai sepeda motor milik korban.

    “Setibanya di lokasi, pelaku mengeluarkan pisau sepanjang 20 cm yang disembunyikan di saku sweter lalu menodong korban,” jelasnya. 

    RK menodong korban dengan pisau sambil berkata, “Saya minta motornya, Pak.” 

    Karena korban melawan, pelaku panik dan langsung menikam perut korban satu kali, menggores pipi kanan, lalu menusuk dada kiri korban tiga kali serta satu tusukan di punggung. 

    “Korban terkapar bersimbah darah dan tak sadarkan diri,” ungkap Rizka.

    Pelaku kemudian melarikan diri membawa motor, tas, dan ponsel milik korban. 

    “Motor jenis Honda A/T warna biru tahun 2024 bernopol F-5628-FKA tersebut tercatat atas nama Metty Susilawati, “ujar Kompol Rizka.

    Sepeda motor korban lalu dijual ke wilayah Tangerang kepada seseorang berinisial J (DPO). 

    “Motor korban kita dapatkan dari kontrakan pelaku penadah,” imbuhnya.

    Polisi berhasil menangkap Roli di di Kampung Cemplang, Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

    Selain satu unit sepeda motor, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus ini antara lain STNK asli, helm hitam Honda, jaket Ojol Grab, celana jeans, sandal gunung, dan sarung pisau.  Sementara senjata tajam masih dalam pencarian.

    Modus Begal

    Modus Roli Kurniawan melakukan begal dilakukan dengan cara memesan melalui aplikasi untuk diantarkan dari RS Karya Bakti Dramaga ke Jalan Swadaya Leuwiliang sekitar pukul 22.30 WIB, Sabtu (3/5/2025).

    Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa pelaku memilih korbannya secara acak yang kebetulan orderan didapatkan oleh korban.

    “Korban mengantar pelaku dari titik jemput ke titik antar lokasi, saat akan sampai ke titik lokasi, pelaku mengarahkan untuk memutar mencari lokasi yang sekiraanya sepi dan tidak banyak lalu lalang masyarakat,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).

    Ketika melintas di tempat kejadian perkara (TKP) yang gelap dan sepi, pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau yang sudah dipersiapkan kepada korban.

    Korban yang mendapatkan ancaman pun berusaha memberikan perlawanan sehingga pelaku menusukan senjata tajam tersebut ke arah korban.

    “Berdasarkan pemeriksaan fisik luka ditelukan pipi kanan, tiga tusukan di dada, satu tusukan di punggung,” ungkapnya.

    Setelah korban tak berdaya, pelaku pun membawa kabur kendaraan roda dua jenis honda beat, handphone, serta tas milik warga Kecamatan Leuwisadeng tersebut.

    Sementara itu, korban ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (4/5/2025).

    “Motifnya murni ingin menguasai barang-barang milik korban, pelaku tunggal,” terangnya.

    Atas ulah sadisnya, pelaku harus mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dipersangkakan dengan pasal 340 atau 338 atau 365 atau 351 KUHPidana.

    “Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 365 ayat (3), atau 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” kata Rizka. (TribunnewsBogor.com/TribunDepok)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Jembatan Perahu Beromzet Rp20 Juta per Hari Terancam Ditutup BBWS Citarum, Haji Endang Beri Ancaman – Halaman all

    Jembatan Perahu Beromzet Rp20 Juta per Hari Terancam Ditutup BBWS Citarum, Haji Endang Beri Ancaman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemilik jembatan perahu beromzet Rp20 juta per hari di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat bereaksi keras lantaran usahanya terancam ditutup.

    Penutupan itu dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.

    BBWS Citarum memasang peringatan operasional jembatan tidak berizin sesuai ketentuan perundang-undangan dan berpotensi mengganggu fungsi alami sungai.

    Namun, pria yang akrab disapa Haji Endang itu tak terima dengan pemasangan spanduk tersebut.

    Ia bahkan mencopot spanduk yang dipasang oleh BBWS Citarum.

    Haji Endang mengaku telah mengantongi Nomor Izin Berusaha (NIB).

    Dia pun merasa heran dan mempertanyakan alasan di balik persoalan izin terhadap jembatan perahunya yang baru mencuat.

    Padahal, jembatan perahu itu sudah beroperasi selama 15 tahun, dan tidak ada masalah sebelumnya.

    Ia menambahkan, sejak jembatan perahunya beroperasi, peran BBWS Citarum tidak terlihat, jika usahanya tersebut dianggap ilegal.

    “Saya izin punya NIB. Boleh saya dianggap ilegal, tetapi usaha saya banyak manfaatnya.”

    “Dibilang dia berbayar, saya kan bukan dari sekarang, sudah 15 tahun berjalan,” katanya, Selasa (29/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Haji Endang pun menyayangkan sikap BBWS Citarum. Jika usahanya ditutup, maka akan berdampak terhadap ekonomi sekitar.

    Pasalnya, ada 40 orang yang menggantungkan hidupnya di jembatan perahu milik Haji Endang.

    “Masyarakat di sini bekerja. Sekarang aja pemerintah gencar UMKM, sekarang yang kerja 40 orang belum keluarga, anak dari mana? Apa suruh ngegarong anak buah saya, suruh ngerampok? Nah itu logika aja, gak sembarangan,” ungkapnya.

    Haji Endang menegaskan, jika usahanya itu dibongkar, ia memastikan akan melakukan perlawanan bersama warga setempat.

    Diketahui, jembatan perahu Haji Endang dibangun pada 2010.

    Jembatan ini terdiri dari 10 perahu ponton yang dirangkai dengan jarak sekira 1,5 meter antara satu sama lain.

    Jembatan itu pun menjadi penghubung warga ke kawasan industri yang terpisah oleh Sungai Citarum.

    Setiap kendaraan roda dua dikenai tarif Rp2.000 sekali melintas.

    Sementara itu, Kepala BBWS Citarum, Dian Al Ma’ruf menegaskan, apapun bentuk pengusahaan dan pendayagunaan di wilayah sungai tersebut harus berizin.

    Dian menjelaskan, spanduk dipasang di jembatan perahu Haji Endang sebagai bentuk peringatan, melintasi jembatan tersebut berbahaya.

    Sebab, jembatan itu tidak legal dan belum ada kajian keamanan.

    “Ini tidak ada maksud sedikit pun untuk menutup usaha orang. Kita harus bangga putra negeri bisa membuka lapangan kerja,” katanya di Kantor Bupati Karawang, Jumat (2/5/2025), dilansir Kompas.com.

    “Namun, ini harus sesuai aturan ketentuan yang berlaku, seperti usaha itu juga harus legal, aman, dan menyejahterakan,” sambungnya.

    Dian mengatakan, secara teknis pembangunan, jembatan perahu Haji Endang bukan untuk dilalui kendaraan.

    “Saya belum detail mempelajari itu, tetapi saya dari ilmu teknik sipil, yang saya tahu teknis jembatan itu bukan seperti itu.”

    “Jadi, saya tidak bisa menilai benar atau tidak, tetapi ini menurut saya,” terangnya.

    Dian menuturkan, usaha yang melintasi sungai harus mematuhi peraturan yang ada.

    Jika tidak, ada konsekuensi yang harus ditanggung.

    Pihaknya akan lebih dulu memberikan peringatan.

    Jika yang bersangkutan tak mengindahkan pemberitahuan hingga surat peringatan satu, dua, dan tiga, pihaknya tak segan mengambil tindakan pembongkaran.

    “Setelah itu, kami minta bantuan Pemkab untuk dibongkar. Kalau memang tidak mematuhi itu.”

    “Dari kami akan bersurat ke Pemda seharusnya dibongkar,” tandasnya.

    Sebagian rtikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jembatan Penyebrangan yang Viral di Karawang, Omzetnya Puluhan Juta Bakal Dibongkar BBWS

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Cikwan Suwandi, Kompas.com/Farida Farhan)

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Besok, Jalur Longsor Pacet-Cangar Dibuka Secara Terbatas

    Besok, Jalur Longsor Pacet-Cangar Dibuka Secara Terbatas

    Surabaya (beritajatim.com) – Rencana pembukaan jalur longsor Pacet-Cangar yang disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada pekan ini langsung ditindaklanjuti Tim BPBD Jatim bersama Tim Gabungan dengan melakukan evaluasi dan peninjauan ke lokasi longsor di kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Senin (21/4/2025) kemarin.

    Peninjauan dan evaluasi yang dipimpin Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto bersama Anggota Komisi E DPRD Jatim Suwandi Firdaus ini memutuskan, jalur Pacet-Cangar yang ditutup sejak 3 April 2025 akan dibuka secara terbatas pada Rabu, (23/4/2025) besok.

    Keputusan ini diambil menyusul progres pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan pemasangan trap bambu tera siring yang segera akan rampung dalam waktu dekat ini.

    Keputusan ini juga disetujui berbagai perwakilan yang hadir, yakni, Dinas PU Bina Marga Jatim, Dinas Kehutanan Jatim, Dishub Jatim, Dinsos Jatim, Perum Perhutani Jatim, UPT Tahura R Soerjo, UPT PJJ Mojokerto, Polres Mojokerto, Kodim Mojokerto, BPBD Kab. Mojokerto, Dishub Mojokerto dan Forkopimcam Pacet.

    Sebelum dibuka secara terbatas, Selasa (22/4/2025) hari ini, akan dilakukan test drive oleh Tim Gabungan untuk memastikan jalur tersebut layak dan aman saat dibuka untuk umum.

    Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto mengungkapkan, rencana pembukaan jalur Pacet-Cangar ini diputuskan setelah meminta pertimbangan berbagai OPD dan elemen yang terlibat dalam penanganan dampak longsor di Pacet.

    “Yang dimaksud pembukaan terbatas itu, pembukaan dengan waktu yang ditentukan, yakni, mulai Pukul 05.00-18.00 WIB,” terangnya dengan didampingi Kabid KL BPBD Jatim Satriyo Nurseno.

    Selain itu, jika pada jam yang ditentukan tersebut, terjadi cuaca ekstrem, seperti, hujan deras dan angin kencang, maka pihak Tahura R. Soerjo bersama BPBD Jatim, Dishub Jatim, Dishub Kabupaten Mojokerto dan Polres Mojokerto akan menerapkan sistem buka tutup.

    “Untuk keperluan ini, pihak Dishub Provinsi dan Kabupaten Mojokerto akan melengkapi jalur ini sarana dan prasarana kelengkapan jalan, seperti, guide drill dan rambu-rambu imbauan maupun larangan,” terangnya.

    Selama masa pembukaan secara terbatas jalur ini, lanjut dia, Tim PU Bina Marga dan Tahura R Soerjo akan melanjutkan finalisasi pengerjaan TPT dan trap bambu.

    Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suwandi Firdaus pun mendukung rencana pembukaan secara terbatas jalur longsor ini.

    Menurut dia, jika memang secara kelayakan jalur ini telah memungkinkan untuk dibuka, maka kami mendukung keputusan itu, namun dengan tetap mempertimbangkan keselamatan dan keamanan penggunaan jalan.

    Baginya, penutupan jalur longsor di kawasan Pacet-Cangar ini juga berdampak secara ekonomi bagi warga Mojokerto dan Kota Batu.

    Karenanya, jika jalur ini dibuka secara terbatas, setidaknya keputusan ini akan bisa menormalisasi ekonomi masyarakat di dua daerah ini.

    “Sebab, jalur ini merupakan akses utama petani sayur, baik dari Kota Batu maupun Kabupaten Mojokerto. Termasuk masyarakat Sendi Pacet,” ujarnya.

    Sementara itu, selain melakukan rapat evaluasi, dalam kesempatan ini, Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto bersama Anggota Komisi E DPRD Jatim dan sejumlah perwakilan OPD juga melakukan peninjauan irigasi terbuka yang berada di atas mahkota longsoran.

    Jalur irigasi sepanjang 50 meter ini, rencananya, akan diubah menjadi sistem irigasi tertutup dengan menggunakan pipa berdiameter 16 dim dari BPBD Jatim.

    Sedianya, kegiatan pipanisasi ini nanti akan dilaksanakan Tim BPBD Jatim bersama Tahura R Soerjo dengan melibatkan masyarakat setempat.

    Rencananya, setelah penanganan lanjutan, mulai dari pengerjaan TPT bagian bawah (sisi timur jalan), peningkatan badan jalan, pengerjaan pipanisasi hingga perapian secara menyeluruh, akses jalur Pacet Cangar-Pacet akan dibuka secara penuh.

    “Tentunya, keputusan ini akan diambil setelah kita melakukan evaluasi bersama tim gabungan. Karenanya, kami juga berharap, agar masyarakat bisa mematuhi arahan dan himbauan petugas selama masa pembukaan terbatas nanti,” pungkas Kalaksa Gatot Soebroto. [tok/aje]

  • Tragedi Kecelakaan Maut di Bekasi: Ibu Tewas di Tempat, Anak dan Suami Selamat – Halaman all

    Tragedi Kecelakaan Maut di Bekasi: Ibu Tewas di Tempat, Anak dan Suami Selamat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Kecelakaan maut terjadi di Medan Satria, Bekasi, pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 16.15 WIB, menewaskan seorang ibu, RM (40), di tempat kejadian.

    Insiden tragis ini melibatkan sebuah sepeda motor Honda Blade yang dikendarai oleh suaminya, AR (48), yang memboncengkan RM dan anak mereka, EB (14).

    Meskipun keduanya selamat, mereka terluka dan segera dilarikan ke rumah sakit.

    Kejadian bermula saat truk wingbox bernomor polisi B-9165-UEY yang dikemudikan oleh MH (45), warga Bandung, melaju dari arah Pondok Ungu menuju Jakarta.

    Saat bersamaan, motor yang dikendarai AR dengan nomor polisi F-3972-LS melaju dari arah Pondok Ungu menuju Harapan Indah.

    Tabrakan pun terjadi, menewaskan RM di lokasi kejadian.

    “RM ibunya meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata Kanit Gakkum Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Suwandi, dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

     AR dan EB mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RSUD Kota Bekasi untuk perawatan.

    Pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota masih menyelidiki penyebab pasti dari kecelakaan ini.

    Penyelidikan sedang dilakukan oleh Unit Gakkum Laka Lantas untuk mengungkap faktor-faktor yang menyebabkan insiden maut tersebut.

    ILUSTRASI KECELAKAAN LALU LINTAS – Keluarga mengalami kecelakaan maut di Medan Satria, Bekasi. Ibu tewas seketika, sementara anak dan suami terluka. (GAS2.org)

    Polri Imbau Waspada Saat Berkendara

    Kepolisian melalui akun media sosial Instagram Polri juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara.

    Polri mengimbau pengendara untuk tetap waspada, terutama pada malam hari, dan menghindari jalan sepi serta gelap yang rawan kejahatan.

    “Tetaplah waspada ketika berkendara di malam hari. Hindari jalan sepi, gelap, atau daerah rawan kejahatan. Gunakan aplikasi navigasi untuk membantu memilih rute yang lebih aman. Jangan berhenti terlalu dekat dengan kendaraan depan, sisakan ruang untuk bermanuver jika ada ancaman,” tulis Polri melalui akun Instagram @PoldaBali.

    Kecelakaan ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi pengingat pentingnya keselamatan dalam berkendara di jalan raya.

    Pihak kepolisian berjanji akan terus mengusut insiden ini hingga terungkap penyebab pasti yang memicu tragedi tersebut.

    Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Banjir Hebat Landa Bandar Lampung, Tiga Warga Tewas

    Banjir Hebat Landa Bandar Lampung, Tiga Warga Tewas

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Hujan deras yang mengguyur Kota Bandar Lampung mengakibatkan banjir hebat yang merendam ribuan rumah warga. Kabar duka menyelimuti, tiga orang dilaporkan meninggal dunia akibat terseret arus banjir.

    Wilayah yang terdampak paling parah akibat banjir di Bandar Lampung ini adalah Kelurahan Panjang Utara dan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang. Di kawasan tersebut, ketinggian air banjir mencapai 70 sentimeter hingga satu meter, melumpuhkan aktivitas warga dan menyebabkan kerusakan harta benda yang signifikan.

    Selain curah hujan yang tinggi, banjir ini juga diperparah oleh meluapnya sejumlah sungai yang melintasi area pemukiman. Saluran air yang tersumbat dan banyaknya bangunan yang berdiri di atas gorong-gorong turut memperburuk situasi banjir di Bandar Lampung.

    Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, tercatat sebanyak 3.094 rumah warga terdampak banjir. Puluhan rumah di Kelurahan Panjang Utara masih terendam hingga Senin siang, dengan genangan air mencapai ketinggian 30 sentimeter.

    Suwandi (55), seorang warga yang rumahnya ikut terendam banjir, menceritakan detik-detik banjir terjadi saat ia hendak menunaikan salat Subuh.

    “Arusnya sangat deras, air langsung naik hingga selutut. Ini banjir paling parah sejak 10 tahun terakhir,” ujarnya kepada wartawan, Senin (21/4/2025), terkait banjir Bandar Lampung ini.

    Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana segera turun ke lokasi untuk meninjau langsung kondisi warganya yang terdampak banjir. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan meyakinkan bahwa pemerintah akan terus berupaya memberikan bantuan terbaik.

    “Kami akan salurkan bantuan berupa nasi, air mineral, beras, dan uang untuk bersih-bersih,” kata Eva saat melakukan kunjungan ke lokasi banjir di Bandar Lampung.

    Ia juga menambahkan bahwa satuan tugas penanggulangan bencana akan terus siaga untuk memantau perkembangan situasi dan membantu proses evakuasi maupun pembersihan pascabanjir.

    Petugas dari BPBD, kepolisian, serta instansi terkait lainnya telah dikerahkan untuk membantu warga membersihkan sisa lumpur dan puing-puing akibat banjir yang melanda Bandar Lampung.

    Adapun tiga korban jiwa yang dilaporkan meninggal dunia akibat banjir ini adalah:

    Piyan (15), ditemukan meninggal dunia di bawah mobil.Diding (45), juga ditemukan bersama Piyan di lokasi yang sama.Kunawati (59), ditemukan meninggal dunia tertimpa lemari di dalam rumahnya akibat banjir di Bandar Lampung.

  • Lewat Workshop, Jurnalis Jambi Diajak Menyegarkan Pemahaman tentang Kode Etik Profesi – Halaman all

    Lewat Workshop, Jurnalis Jambi Diajak Menyegarkan Pemahaman tentang Kode Etik Profesi – Halaman all

    Hasiolan EP/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAMBI – Anak usaha PT Elnusa Tbk, PT Elnusa Petrofin (EPN) menyelenggarakan Silaturahmi Media dan Workshop Kode Etik Jurnalistik yang diikuti sejumlah jurnalis di Jambi, Rabu (16/4/2025).

    Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJII) Kota Jambi, Suwandi dan Pemimpin Redaksi Jambi Ekspres, Prima Satria.

    Workshop berupaya memperdalam pemamahan tentang kode etik jurnalistik, etika kerja serta tanggung jawab dan tantangan yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan profesi di era digital.

    Kegiatan ini juga dihadiri Putiarsa Bagus Wibowo selaku Manager Corporate Communication & Relation PT Elnusa Petrofin.

    Dia menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan terhadap peran penting media dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan membangun citra positif dunia usaha.

    “Jangan sampai kita menormalisasi pelanggaran etika yang ada di lingkungan kita,” kta Suwandi, Ketua AJI Kota Jambi.

    “Melalui kegiatan ini, kami ingin menjalin silaturahmi yang lebih erat dengan rekan-rekan media, khususnya yang berada di wilayah Jambi, sekaligus membuka ruang dialog yang konstruktif demi terwujudnya hubungan harmonis yang saling mendukung,” ujar Putiarsa.

    Selain workshop, acara juga diisi dengan pemaparan mengenai profil perusahaan dan ruang lingkup layanan Elnusa Petrofin untuk memberikan pemahaman yang lebih mengenai peran dan kontribusi Elnusa Petrofin dalam mendukung distribusi energi nasional, khususnya di Jambi.