Tag: Suwandi

  • Bocah Permpuan di Kota Probolinggo Diduga Dirudapaksa, Ayah Korban Tempuh Jalur Hukum

    Bocah Permpuan di Kota Probolinggo Diduga Dirudapaksa, Ayah Korban Tempuh Jalur Hukum

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali menggemparkan Kota Probolinggo. Ayah korban, S, akhirnya membawa laporan resmi ke Polres Probolinggo Kota setelah putrinya yang masih berusia belia, berinisial S, menjadi korban kejahatan seksual. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo Kota pada Kamis (27/11/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

    Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu dini hari, 16 November 2025, sekitar pukul 02.00–03.00 WIB. Korban diduga dibawa oleh terduga pelaku berinisial RBT (24) bersama beberapa rekannya ke sebuah rumah kosong di Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan Mayangan. Di lokasi itu, korban diduga mengalami persetubuhan paksa yang menyebabkan rasa sakit hebat pada bagian vitalnya.

    Suwandi mengaku terpukul atas kejadian tersebut, terlebih karena korban masih berstatus anak di bawah umur dan tengah menjalani masa pendidikan. “Kami sangat berharap keadilan ditegakkan. Anak saya mengalami trauma dan kesakitan. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

    Kuasa hukum korban, Agus Sugianto, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini tanpa kompromi. Menurutnya, dugaan persetubuhan terhadap anak merupakan salah satu kejahatan paling serius dan harus segera ditangani dengan pendekatan hukum yang tegas.

    “Ini kejahatan berat. Kami meminta penyidik bergerak cepat, memeriksa saksi-saksi yang terlibat, melakukan visum lanjutan, dan mengamankan para terduga pelaku. Korban adalah anak di bawah umur yang hak-haknya jelas dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang,” tegasnya.

    Agus menambahkan, lembaganya akan memastikan proses hukum berjalan hingga korban dan keluarganya memperoleh kepastian keadilan. Ia juga meminta masyarakat berhenti menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban. “Kami ingin semua pihak bijak. Ini menyangkut masa depan seorang anak,” katanya.

    Keluarga korban mendesak agar penyidik menerapkan pasal yang tepat, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana berat terhadap pelaku persetubuhan atau pencabulan anak. Ancaman pidana dalam pasal tersebut bisa mencapai 15 tahun penjara.

    Menurut keluarga, penerapan pasal yang tegas sangat penting agar kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh dan tidak ada pelaku yang lolos dari jerat hukum.

    Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Probolinggo Kota. Polisi disebut telah mengumpulkan sejumlah bukti awal dan sedang mempersiapkan pemanggilan saksi-saksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

    Pihak kepolisian juga diharapkan segera melakukan gelar perkara untuk memperjelas konstruksi hukum kasus ini serta menentukan langkah-langkah penanganan selanjutnya.

    Masyarakat diminta untuk memberikan dukungan moral kepada korban dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat memperburuk kondisi psikologisnya. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan, terutama bagi anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan seksual.

    Kasus ini kini menjadi perhatian luas berbagai pihak, termasuk pemerhati anak dan lembaga bantuan hukum yang menyoroti peningkatan laporan kekerasan terhadap anak di Kota Probolinggo dalam beberapa tahun terakhir. [ada/beq]

  • 9
                    
                        Kasus Penculikan Bilqis: 9 Pertanyaan yang Akhirnya Dijawab Suku Anak Dalam
                        Regional

    9 Kasus Penculikan Bilqis: 9 Pertanyaan yang Akhirnya Dijawab Suku Anak Dalam Regional

    Kasus Penculikan Bilqis: 9 Pertanyaan yang Akhirnya Dijawab Suku Anak Dalam
    Editor
    KOMPAS.com –
    Kasus Begendang, anggota Suku Anak Dalam (SAD) yang merawat Bilqis, bocah korban penculikan asal Makassar, Sulawesi Selatan, menyisakan banyak pertanyaan publik.
    Mulai dari asal-usul pertemuan dengan pelaku, uang Rp 85 juta, hingga tuduhan bahwa anaknya adalah Kenzie dan Alvaro, dua bocah yang hilang.
    Kompas.com
    berupaya mencari jawaban tersebut dengan mendatangi langsung Begendang yang tinggal di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Kamis (13/11/2025).
    Namun, Begendang ternyata memutuskan melangun atau pergi ke pedalaman hutan.
    Kompas.com
    mendapatkan sejumlah keterangan dari dua tokoh Suku Anak Dalam, yaitu Temenggung Sikar yang juga mertua Begendang dan Temenggung Joni.
    Temenggung Sikar menyebutkan, Begendang berkomunikasi dengan dua penculik Bilqis, yaitu Ade Frianto Syahputra S (36) dan Mery Ana (42), via telepon.
    Namun, Sikar tidak mengetahui dari mana keduanya berkenalan.
    Mereka menyerahkan Bilqis yang tampak lelah dan tidak terawat, lalu menyodorkan surat palsu yang seolah-olah ditandatangani orangtua Bilqis lengkap dengan materai 10.000.
    Surat itu tertulis bahwa orangtua Bilqis tak sanggup merawat bocah tersebut karena terkendala biaya.
    Begendang, yang tidak bisa membaca dan menulis, akhirnya memercayai cerita pelaku.
    Alasannya sederhana: rasa iba. Kondisi Bilqis saat itu membuat Begendang khawatir keselamatannya terancam jika dibawa pergi lagi oleh pelaku.
    Pelaku mengaku sudah tidak sanggup lagi merawat anak itu.
    Mereka bahkan sempat berkeliling menawarkan Bilqis kepada beberapa orang di luar Jambi untuk dirawat, tetapi tidak ada satu pun yang bersedia.
    Untuk itu, pelaku meminta Begendang merawat Bilqis. Namun, pelaku meminta uang Rp 85 juta sebagai ganti biaya merawat Bilqis.
    Karena kasihan, Begendang memutuskan merawat Bilqis seperti anak sendiri dan menyerahkan uang Rp 85 juta kepada para pelaku.
    Uang Rp 85 juta itu berasal dari tabungan setahun milik Begendang, hasil berkebun, jual beli babi, dan pekerjaan serabutan lainnya.
    Pelaku mengeklaim uang itu sebagai “biaya perawatan” Bilqis. Karena percaya, Begendang menyerahkannya tanpa curiga.
    Tidak tahu sama sekali. Begendang mengira Bilqis diserahkan secara sah oleh orangtuanya karena percaya pada surat palsu yang dibawa pelaku.
    Ia baru menyadari penipuan itu setelah polisi datang dan mengungkap fakta sebenarnya.
    Tidak benar. Suku Anak Dalam membantah keras isu tersebut.
    Justru Suku Anak Dalam yang menahan mobil Pajero milik pelaku sebagai jaminan pengembalian uang Rp 85 juta.
    Mobil itu ditahan karena pelaku tidak mampu mengembalikan uang yang sudah diterima dari Begendang.
    Tidak. Temenggung Sikar menjelaskan bahwa SAD tidak memiliki motif seperti itu.
    Banyak anak adalah kebanggaan dalam budaya mereka, dan Bilqis dirawat murni karena rasa kasihan, bukan karena ingin mengadopsi atau memperbaiki keturunan.
    Dalam aturan adat Suku Anak Dalam, penipuan terhadap anggota kelompok adalah pelanggaran berat.
    Untuk mencegah konflik, Temenggung Joni akhirnya menalangi uang itu dari dana pribadi agar Bilqis bisa segera dipulangkan ke Makassar. 
    Uang Rp 85 juta milik Joni diserahkan ke Begendang dan Bilqis akhirnya dibawa untuk dikembalikan ke orangtunya di Makassar.
    Tidak. Polisi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat telah memeriksa langsung anak Begendang.
    Hasilnya, anak Begendang memiliki akta lahir dan namanya tercatat di kartu keluarga.
    Usianya baru 2,5 tahun, tidak sesuai dengan Kenzie (6) maupun Alvaro
    Rangkaian kejadian, ditipu, kehilangan uang, Bilqis dibawa kembali ke orangtuanya, lalu anaknya dituduh Kenzie dan Alvaro, membuat Begendang dan istrinya merasa sedih dan terpojok.
    Untuk memulihkan batin, keduanya memilih melangun, tradisi Orang Rimba untuk berpindah tempat ketika mengalami musibah atau tekanan berat.
    (Penulis:Kontributor Jambi Suwandi|Editor: Eris Eka Jaya, Irfan Maullana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tahan 5 Pengusaha Situbondo Terkait Suap Dana PEN dan Pengadaan Barang Jasa 

    KPK Tahan 5 Pengusaha Situbondo Terkait Suap Dana PEN dan Pengadaan Barang Jasa 

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo tahun 2021-2025.

    Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

    Lima tersangka tersebut adalah para pengusaha yang diduga terlibat dalam pemberian suap, yakni Roespandi selaku Direktur CV Ronggo, Adit Ardian selaku Direktur CV Karunia, Tjahjono Gunawa pemilik CV Citra Bangun Persada, Muhammad Amran Said Ali selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, dan As’al Fany Balda selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.

    “Terhadap kelima tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4-23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

    Jalur Suap Diduga Diatur Mantan Bupati

    Asep menerangkan, dalam proses proyek tersebut, Karna Suswandi bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati, diduga mengatur pemenang tender proyek.

    Karna diduga meminta fee atau ijon 10 persen kepada lima pengusaha yang menjadi pemenang proyek, sementara Eko diduga meminta biaya komitmen sebesar 7,5 persen. Total fee mencap 17,5 persen.

    “Atas pemenangan para tersangka pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tersebut, KS bersama-sama dengan EPJ menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar,” tegas Asep.

    Adapun rincian dugaan uang yang diterima yaitu Roespandi sebesar Rp780,9 juta; Tjahjono Gunawan Rp1,60 miliar; Adit Ardian Rp1,33 miliar; serta Muhammad Amran Said Ali bersama As’al Fany Balda sebesar Rp500 juta.

    Jerat Pasal Suap

    Atas perbuatannya sebagai pemberi suap, kelima tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    KPK menegaskan komitmen untuk terus mengembangkan penyidikan dalam kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam transaksi suap program PEN Kabupaten Situbondo.

    Karna Suwandi  Divonis 6,5 Tahun Penjara

    Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.

    Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021–2024 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar.

    Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (31/10). Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta agar Karna dijatuhi pidana 8 tahun 4 bulan penjara.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pontia Oppusunggu, dalam amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Sabtu (1/1/2025).

    Selain pidana pokok, Karna juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar yang harus dilunasi maksimal satu bulan setelah putusan inkracht.

    “Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” lanjut majelis hakim.

    Majelis menyatakan perbuatan Karna memenuhi unsur Pasal 12B jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Awal Kasus

    Kasus korupsi ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK sejak 2024. Lembaga antikorupsi menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana PEN di Situbondo sepanjang 2021–2024, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa.

    “Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah dilakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (28/8/2024).

    Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Karna Suwandi dan Eko Prionggo Jati yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pemkab Situbondo.

    Sementara satu tersangka lain, Gatot Siswoyo, tidak lagi melanjutkan proses hukum karena telah meninggal dunia, sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor 3507-KM-10072023-011 tertanggal 11 Juli 2023. (ted)

  • Ngeri Mesin Kompresor di Bengkel Blitar Meledak, Pemilik Terpental hingga Tewas

    Ngeri Mesin Kompresor di Bengkel Blitar Meledak, Pemilik Terpental hingga Tewas

    Blitar

    Mesin kompresor untuk isi angin di sebuah bengkel di Dusun Karangsono Desa Siraman, Kesamben, Blitar meledak. Akibatnya, pemilik bengkel bernama Suwandi (48) tewas di akibat ledakan kompresor.

    Kasi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi mengatakan korban ditemukan tewas oleh istrinya usai terpental sekitar 6,8 meter dari titik kompresor. Korban mengalami luka di bagian kepala, dada, tangan dan kaki.

    “Korban ditemukan tewas di TKP. Selanjutnya dibawa ke RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi. Namun keluarga menolak dilakukan autopsi, dan menerima sebagai musibah,” kata Putut dilansir detikJatim, Jumat (7/11/2025).

    Salah seorang warga, Rifaldo, mengatakan dirinya mendengar suara ledakan keras saat kejadian. Dia sempat mengira suara itu merupakan ban truk yang meletus.

    “Saya kira cuma ban truk yang meledak, terus dikasih tahu tetangga itu (kompresor meledak),” ujarnya.

    (wnv/wnv)

  • Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru

    Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Situbondo.

    “Hari ini, Selasa (4/11), KPK melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka dalam dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

    Budi menyampaikan, kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025 di Rutan KPK.

    Adapun para tersangka yang dilakukan penahanan, yakni Roespandi Direktur CV. Ronggo; Adit Ardian Rendy Hidayat Direktur CV Karunia; Tjahjono Gunawan Pemilik dan Pengendali CV. Citra Bangun Persada.

    Muhammad Amran Said Ali Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti /Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021-2022; dan As’al Fany Balda Wiraswasta/Direktur PT Badja Karya Nusantara.

    Diketahui, penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.

    Dia divonis penjara 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena  terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 4,5 miliar.

    Dia terbukti melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.

  • KPK Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo

    KPK Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo

    Jakarta

    KPK menahan lima orang tersangka baru kasus terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo 2021-2024. Penahanan ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.

    “Hari ini, Selasa (4/11), KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

    Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Para tersangka menjalani penahanan 40 hari pertama di Rutan KPK.

    “Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025,” sebutnya.

    Berikut para tersangka yang ditahan tersebut:

    Seperti diketahui, KPK sejak 2024 memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. Dua orang ditetapkan tersangka yaitu Bupati Lamongan Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Cokia Ana Pontia Oppusunggu yang dilansir detikJatim dari SIPP PN Surabaya, Sabtu (1/1).

    Karna Suwandi juga dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar. Pidana tambahan ini harus dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan.

    Hakim menilai terdakwa Karna Suwandi terbukti melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.

    (ial/ygs)

  • Motor Brebet, Pelanggan Dapat Service Gratis dari Pertamina Patra Niaga

    Motor Brebet, Pelanggan Dapat Service Gratis dari Pertamina Patra Niaga

    Surabaya (beritajatim.com) – Fenomena motor brebet yang terjadi di sejumlah wilayah Jawa Timur dalam beberapa hari terakhir mendapat respons cepat dari Pertamina Patra Niaga. Melalui program servis gratis, Pertamina bekerja sama dengan sejumlah bengkel resmi untuk membantu pelanggan terdampak, termasuk di Surabaya, Sidoarjo, Bojonegoro, dan Tuban.

    Salah satu pelanggan, Mohammad Aziez, warga Pagesangan, Surabaya, mengalami kendala pada motor Honda Scoopy 2023 miliknya setelah mengisi BBM di SPBU Kebonsari. “Awalnya mesin terasa brebet dan jalannya tersendat. Besoknya motor hampir tidak bisa jalan sama sekali,” ujarnya di Bengkel Tahta Motor 2, Surabaya, Kamis (31/10/2025).

    Hasil pemeriksaan mekanik menunjukkan busi memutih. Tangki dikuras dan diisi Pertamax, dan motor kembali normal — tanpa biaya. “Saya kaget, ternyata gratis. Pelayanannya cepat dan transparan,” ungkap Aziez.

    Kisah serupa dialami Sherly Septia, warga Sepanjang, Sidoarjo. Motor matic-nya brebet saat mengantar anak ke sekolah. “Biaya servis Rp130 ribu, tapi semuanya dibayari Pertamina. Sangat membantu,” jelasnya.

    Suwandi, pemilik Bengkel Tahta Motor 2, menyebut lebih dari 30 motor datang dengan keluhan sama. “Rata-rata Honda matic keluaran di atas 2020. Motor karburator tidak ada yang terdampak,” jelasnya.

    Pertamina memberi kuota hingga Rp150 ribu per kendaraan untuk perbaikan, termasuk cek busi, kuras tangki, dan penggantian BBM. Jika lebih, pelanggan hanya menambah selisih kecil.

    Mekanik juga memberi edukasi penggunaan BBM sesuai spesifikasi. “Motor matic injeksi perlu RON di atas 90, jadi idealnya pakai Pertamax,” imbuhnya.

     

     

    21 Bengkel Siaga di Jatim
    Pertamina menyiagakan 14 bengkel motor dan 7 bengkel mobil di Surabaya, Sidoarjo, Bojonegoro, Tuban, Lamongan, dan Gresik. Pelanggan wajib mengisi formulir dan mencantumkan lokasi SPBU pengisian BBM. Jika hasil cek menunjukkan indikasi BBM bermasalah, servis diberikan gratis.

    Melalui keterangannya, Pertamina memastikan investigasi terus berlangsung serta menjamin mutu layanan dan kepuasan pelanggan. Aziez menutup, “Dari kasus ini saya baru tahu motor saya harus pakai bensin RON 90 ke atas. Sekarang saya pakai Pertamax.” [kun]

  • Jebakan Tikus Telan Korban di Indramayu, Dua Petani Ditemukan Tewas Tersengat Listrik
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        20 Oktober 2025

    Jebakan Tikus Telan Korban di Indramayu, Dua Petani Ditemukan Tewas Tersengat Listrik Bandung 20 Oktober 2025

    Jebakan Tikus Telan Korban di Indramayu, Dua Petani Ditemukan Tewas Tersengat Listrik
    Tim Redaksi
    INDRAMAYU, KOMPAS.com
    – Dua petani di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dilaporkan tewas tersengat arus listrik jebakan tikus yang dipasang di areal sawah.
    Saat dikonfirmasi, Kapolsek Gantar, Iptu Karnala, membenarkan kejadian tersebut.
    Menurut Karnala, kedua korban adalah Tatang (46), warga Desa Baleraja, Kecamatan Gantar, dan Suwandi (45), warga Desa/Kecamatan Haurgeulis.
    “Iya benar kejadian di areal sawah di wilayah Blok Pasirmuncang Poncol, Desa Baleraja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu malam sekitar pukul 18.30 WIB,” terang Karnala saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
    Menurut Karnala, kejadian bermula ketika lima petani tengah berbincang di pinggir sawah sambil menunggu giliran air.
    Dari jarak sekitar 400 meter, salah satu saksi melihat cahaya terang disertai suara teriakan orang minta tolong dari arah petak sawah.
    Curiga terjadi sesuatu, ia langsung berlari ke lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi tergeletak tak bernyawa.
    “Salah satu korban, Tatang, badannya masih menempel di kabel listrik, sementara Suwandi tergeletak sambil memegang tongkat kayu,” jelas Karnala.
    Melihat hal itu, saksi langsung memutus aliran listrik, kemudian meminta bantuan dari warga setempat.
    Tak lama, warga berdatangan bersama pihak keluarga lalu mengevakuasi kedua korban ke rumah duka masing-masing.
    Pihak kepolisian sendiri menerima laporan kejadian tersebut sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung menuju lokasi rumah duka bersama petugas Puskesmas Gantar untuk melakukan pemeriksaan.
    Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Tatang mengalami luka bakar di leher hingga dada kanan, sementara Suwandi mengalami luka bakar di tangan kanan.
    Luka itu diduga kuat akibat sengatan listrik.
    “Tidak ditemukan tanda kekerasan lain. Keduanya diduga meninggal akibat tersengat listrik jebakan tikus,” ucap Karnala.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kadin dan Google Dorong UMKM Go Digital Lewat Ekosistem YouTube

    Kadin dan Google Dorong UMKM Go Digital Lewat Ekosistem YouTube

    Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggandeng Google Indonesia melalui YouTube Indonesia untuk mempercepat transformasi digital pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

    Kolaborasi ini ditandai dengan penerapan nota kesepahaman (MoU) antara Kadin dan Google Indonesia yang diharapkan dapat memperkuat kemampuan digital serta akses pasar para pelaku usaha. 

    Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi & Digital Kadin Indonesia Clarissa Tanoesoedibjo mengatakan kemitraan ini bertujuan mempercepat transformasi dan adopsi digital UMKM, sekaligus meningkatkan kapabilitas mereka melalui tiga pilar utama, yaitu digital skills, market access, dan practical know-how.

    “Kemitraan ini bertujuan untuk mempercepat transformasi dan adopsi digital para pelaku UMKM, serta meningkatkan kapabilitas UMKM,,” kata Clarissa di Menara Kadin, Jakarta pada Rabu (15/10/2025). 

    Clarissa menuturkan, tujuan tersebut diwujudkan melalui berbagai program pelatihan bersama, termasuk joint training program seperti YouTube Shopping Affiliate. 

    Program ini memungkinkan kreator untuk mempromosikan produk atau merek secara langsung dan menerima komisi dari hasil konversi penjualan.

    Pihaknya uga memberikan pelatihan-pelatihan lain untuk peningkatan kapasitas dan diversifikasi konten yang dapat membantu memperkuat literasi digital para UMKM.  

    Menurut Clarissa, digitalisasi menjadi kunci peningkatan efisiensi operasional dan daya saing pasar. 

    Upaya ini juga sejalan dengan pencapaian Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni menciptakan ekosistem kewirausahaan yang inovatif, tangguh, dan berdaya saing global. 

    Ilustrasi UMKM

    Dia menyoroti ekosistem kreatif YouTube yang disebut telah memberikan dampak ekonomi signifikan bagi Indonesia.

    Berdasarkan YouTube Impact Report 2022, ekosistem YouTube berkontribusi sekitar Rp7,4 triliun terhadap perekonomian Indonesia dan mendukung lebih dari 600.000 kreator yang memperoleh penghasilan dari platform tersebut.

    “Angka-angka ini belum mencerminkan potensi penuh dari inovasi terbaru mereka termasuk YouTube Shop yang secara signifikan mengeliminasi hambatan transaksi online dengan memungkinkan akses langsung ke merek atau brand dan proses check out yang lebih instan dan onsite,” kata Clarissa.

    Dia menambahkan, tahun pertama pelatihan akan menjangkau 500 UMKM dan akan terus meningkat seiring evaluasi efektivitas kolaborasi tersebut.

    “Kami berharap dapat memperluas kolaborasi ini ke beberapa area lain termasuk pemanfaatan layanan cloud dan analytics untuk decision making berbasis data serta integrasi inisiatif AI terbaru seperti pelatihan Gemini dan AI creator tools di YouTube,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menekankan transformasi digital menjadi langkah penting agar pelaku usaha mikro dapat naik kelas dan membantu Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap). Anindya menilai kemitraan Kadin dengan Google dan YouTube sejalan dengan konsep closed loop yang menghubungkan pelaku UMKM dengan pemain besar melalui teknologi.

    “Ini yang saya rasa bisa dilakukan dengan teknologi, dengan YouTube dan Google. Tentunya dengan meningkatkan skala, memperluas jangkauan, lalu juga terintegrasi dalam rantai pasok global,” katanya. 

    Dia berharap kolaborasi ini dapat mempercepat digitalisasi dan memperluas akses pasar UMKM, sekaligus mendorong peningkatan kapasitas pelaku usaha hingga puluhan ribu.

    “Kalau bisa mulai dengan 500 UMKM tapi kalau bisa sampai ke 5.000, 50.000, dan masih banyak lagi karena setahu saya mikro dan UMKM itu jumlahnya 60 juta,” kata Anindya. 

    Di sisi lain, Country Head YouTube Indonesia Suwandi Widjaja menyebut potensi ekonomi digital Indonesia sangat besar dengan lebih dari 1 juta kreator aktif di platform tersebut.

    “Content Creator mempunyai lebih dari 1 juta subscriber di Indonesia. Jadi peluangnya itu luar biasa, besar sekali. Dan saya juga bisa share, kita nggak hanya mengkonsumsi konten global di Indonesia, Content Creator Indonesia mulai go global juga,” ujar Suwandi.

    Dia menuturkan, sejak peluncuran program YouTube Affiliate Shopping pada akhir tahun lalu, lebih dari 38.000 kreator telah membantu UMKM dan merek lokal dalam berjualan secara digital. 

    “Jadi itu hanya permulaan dan kita yakin akan lebih banyak lagi kreator YouTube yang mulai join program YouTube Affiliate ini. Jadi makanya impact-nya bakalan sangat luas,” katanya.

    Suwandi optimistis kerja sama ini akan membawa dampak ekonomi signifikan dan mendorong UMKM Indonesia untuk naik kelas di pasar global. Menurutnya, semangat utama kolaborasi ini adalah bagaimana kreator dan UMKM saling menguatkan dengan dukungan teknologi dari Google dan YouTube.

    “Intinya hari ini kami sangat excited akan kerja sama ini. Ini permulaan yang sangat baik banget untuk Indonesia juga dan untuk Kadin dan YouTube,” tutup Suwandi.

  • Rumah Milik Nenek Suparti di Padangan Bojonegoro Ludes Terbakar, Ini Penyebabnya

    Rumah Milik Nenek Suparti di Padangan Bojonegoro Ludes Terbakar, Ini Penyebabnya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua rumah di Desa Sonorejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, ludes dilalap api pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 09.15 WIB. Kebakaran yang diduga dipicu oleh kelalaian akibat lupa mematikan kompor usai memasak itu menyebabkan dua rumah terbakar dengan taksir kerugian material hingga Rp250 juta.

    Satu rumah terbakar 100 persen, merupakan milik seorang nenek berusia 70 tahun, atas nama Ibu Suparti. Rumah warga asal Desa Sonorejo RT 005 / RW 002 Kecamatan Padangan berukuran 10×15 meter persegi itu terbakar 100 persen beserta isinya seperti peralatan elektronik dan perabotan.

    “Total kerugian yang dialami Ibu Suparti ditaksir mencapai kurang lebih Rp200 juta,” kata Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Bojonegoro, Ahmad Agus Salim.

    Sementara itu, rumah kedua yang terbakar adalah milik Bapak Ratmin (45) dengan ukuran 8×15 meter persegi, terbakar sekitar 30 persen dengan estimasi kerugian Rp50 juta. Beruntung, dalam peristiwa ini tidak terdapat korban luka maupun korban jiwa (nihil).

    Selain itu, berkat kesigapan petugas, bangunan semi permanen milik warga di sekitar lokasi berhasil diselamatkan, termasuk 70 persen bagian rumah Bapak Ratmin yang tersisa, serta rumah Bapak Yowono di sebelah Timur dan rumah Bapak Suwandi di sebelah Utara. Total aset yang terselamatkan ditaksir mencapai Rp550 juta.

    Sementara diketahui, menurut data dari Damkarmat Bojonegoro, api mulai berkobar sekitar pukul 09.15 WIB. Laporan diterima oleh Pos Damkarmat Padangan pada pukul 09.18 WIB dari Kepala Desa Sonorejo, Sundoko (45). “Begitu mendapat laporan, petugas dari Pos Padangan langsung bergerak pukul 09.21 WIB dan tiba di lokasi (TKK) sekitar 10 menit kemudian, yaitu pukul 09.31 WIB,” jelas Agus.

    Dalam operasi pemadaman, Damkarmat mengerahkan empat unit armada, yang terdiri dari dua unit Fire Truck Pos Padangan, satu unit Fire Truck Pos Ngraho, dan satu unit Fire Truck Pos Ngambon, dengan total 15 personel. Api berhasil

    Usai memadamkan api, petugas Damkarmat juga menyempatkan untuk memberikan sosialisasi singkat mengenai tugas pokok dan fungsi dinas, serta memberikan nomor darurat Pos Padangan untuk memudahkan masyarakat melapor jika terjadi keadaan darurat. [lus/aje]