JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga ajudan Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko pada hari ini, 3 Desember. Mereka akan dimintai keterangan terkait pengurusan jabatan dan proyek serta gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Desember.
Adapun tiga ajudan yang dipanggil itu adalah Ketiga ajudan tersebut yaitu Altof, Zufar Ali Akbar, dan Wildan.
Lalu, turut dipanggil juga 12 saksi lainnya. Rinciannya adalah dua ajudan Sekda Ponorogo Agus Pramono, yaitu Faishal Rauf Ramadhani dan Dimas Sulton.
Kemudian penyidik juga memanggil Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Patihan Wetan, Dwi Susilowati; Kasi Pemerintahan Umum Kelurahan Setono, Sur Wigiyanto; Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Jenangan, Lestriyana Riswandari; Kasubag Keuangan Penyusunan Program dan Pelaporan Kecamana Kauman, Maek Subekti; Kepala UPTD Labkesda Dinkes Ponorogo, Atis Wahyuni; Sekretaris Kelurahan Patihan, Suwandi; Sekretaris Kelurahan Singosaren, Mujiono; Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretaris Daerah Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho; san Kepala BKD Ponorogo, Winarko Arif.
Budi belum mengonfirmasi kehadiran belasan saksi ini. Dia juga masih menutup materi pemeriksaan yang akan digali dari sejumlah saksi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Agus Pramono yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo yang sudah menjabat sejak 2012; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto yang merupakan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November. Ada tiga klaster korupsi yang ditemukan KPK.
Pertama adalah dugaan suap pengurusan jabatan. Lalu suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.
Dalam kasus suap pengurusan jabatan, Yunus selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo tahu akan diganti oleh Sugiri sejak awal tahun. Sehingga, dia menyiapkan sejumlah uang dan menyerahkannya sebanyak tiga kali.
Penyerahan pertama dilakukan Yunus kepada Sugiri pada Februari 2025 dengan nominal Rp400 juta yang diberikan melalui ajudan.
Kemudian, pada periode April-Agustus, Yunus menyerahkan uang senilai Rp325 juta kepada Agus Pramono.
Lalu, dia kembali menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Ninik yang merupakan kerabat Sugiri pada November. Sehingga, duit yang diterima Sugiri mencapai Rp900 juta.
Tak sampai di situ, Sugiri juga mendapatkan Rp1,4 miliar dari proyek paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan nilai Rp14 miliar. Duit ini disebut KPK awalnya lebih dulu diterima Yunus selaku Kepala RSUD.
Sedangkan pada klaster terakhir, diduga ada penerimaan gratifikasi berupa uang ratusan juta dari pihak swasta oleh Sugiri.


/data/photo/2025/12/01/692d78b7e830e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429417/original/059346600_1764585919-WhatsApp_Image_2025-12-01_at_17.30.26_eb5917c8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2025/11/12/6913d546edff6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


