Tag: Suwandi

  • KPK Panggil 3 Ajudan Sugiri Sancoko Usut Dugaan Korupsi di Pemkab Ponorogo

    KPK Panggil 3 Ajudan Sugiri Sancoko Usut Dugaan Korupsi di Pemkab Ponorogo

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga ajudan Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko pada hari ini, 3 Desember. Mereka akan dimintai keterangan terkait pengurusan jabatan dan proyek serta gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

    “Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Desember.

    Adapun tiga ajudan yang dipanggil itu adalah Ketiga ajudan tersebut yaitu Altof, Zufar Ali Akbar, dan Wildan.

    Lalu, turut dipanggil juga 12 saksi lainnya. Rinciannya adalah dua ajudan Sekda Ponorogo Agus Pramono, yaitu Faishal Rauf Ramadhani dan Dimas Sulton.

    Kemudian penyidik juga memanggil Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Patihan Wetan, Dwi Susilowati; Kasi Pemerintahan Umum Kelurahan Setono, Sur Wigiyanto; Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Jenangan, Lestriyana Riswandari; Kasubag Keuangan Penyusunan Program dan Pelaporan Kecamana Kauman, Maek Subekti; Kepala UPTD Labkesda Dinkes Ponorogo, Atis Wahyuni; Sekretaris Kelurahan Patihan, Suwandi; Sekretaris Kelurahan Singosaren, Mujiono; Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretaris Daerah Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho; san Kepala BKD Ponorogo, Winarko Arif.

    Budi belum mengonfirmasi kehadiran belasan saksi ini. Dia juga masih menutup materi pemeriksaan yang akan digali dari sejumlah saksi tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Agus Pramono yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo yang sudah menjabat sejak 2012; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto yang merupakan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

    Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November. Ada tiga klaster korupsi yang ditemukan KPK.

    Pertama adalah dugaan suap pengurusan jabatan. Lalu suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.

    Dalam kasus suap pengurusan jabatan, Yunus selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo tahu akan diganti oleh Sugiri sejak awal tahun. Sehingga, dia menyiapkan sejumlah uang dan menyerahkannya sebanyak tiga kali.

    Penyerahan pertama dilakukan Yunus kepada Sugiri pada Februari 2025 dengan nominal Rp400 juta yang diberikan melalui ajudan.

    Kemudian, pada periode April-Agustus, Yunus menyerahkan uang senilai Rp325 juta kepada Agus Pramono.

    Lalu, dia kembali menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Ninik yang merupakan kerabat Sugiri pada November. Sehingga, duit yang diterima Sugiri mencapai Rp900 juta.

    Tak sampai di situ, Sugiri juga mendapatkan Rp1,4 miliar dari proyek paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan nilai Rp14 miliar. Duit ini disebut KPK awalnya lebih dulu diterima Yunus selaku Kepala RSUD.

    Sedangkan pada klaster terakhir, diduga ada penerimaan gratifikasi berupa uang ratusan juta dari pihak swasta oleh Sugiri.

  • Kasus OTT Bupati Sugiri Sancoko, KPK Periksa Kepala BKD Ponorogo dan Enam Ajudan

    Kasus OTT Bupati Sugiri Sancoko, KPK Periksa Kepala BKD Ponorogo dan Enam Ajudan

    Madiun (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ponorogo Winarko Arif dan enam ajudan bupati serta sekretaris daerah, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait suap pengurusan jabatan, proyek, dan penerimaan gratifikasi yang berawal dari OTT Bupati Ponorogo. Total sebanyak 14 saksi dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan pada Rabu (3/12/2025).

    Dalam kasus yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Bupati Sugiri, tersangka lain adalah Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan massal yang menyasar unsur pejabat dan orang-orang dekat bupati ini. “Hari ini Rabu (3/12/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 saksi,” kata Budi Prasetyo.

    Selain Kepala BKD Winarko Arif, penyidik KPK memanggil tiga orang ajudan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, yakni Wildan Ajudan, Zufar Ali Akbar, dan Altof. Pemeriksaan juga menyasar dua ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, yakni Faishal Rauf Rama Dhani dan Dimas Sulton. Keterangan dari para ajudan ini sangat krusial karena mereka berada di lingkaran terdekat para tersangka utama.

    Selain nama-nama tersebut, KPK juga memanggil delapan saksi lain yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai posisi strategis di lingkup Pemkab Ponorogo. Mereka yang menjalani pemeriksaan meliputi Dwi Susilowati, Sur Wigiyanto, Lestriyana Riswandari, Maek Subekti, Atis Wahyuni, Suwandi, Mujiono, dan Rizky Wahyu Nugroho.

    Meskipun Budi tidak merinci kaitan spesifik para saksi tersebut dalam kasus ini atau materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik, pemanggilan Kepala BKD mengindikasikan KPK sedang mendalami proses pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

    Budi hanya menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di wilayah Jawa Timur. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Madiun,” ujar Budi. [hen/beq]

  • Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi dan Nataru 2026, Mendagri Minta Pemda Perkuat Sinergi 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Desember 2025

    Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi dan Nataru 2026, Mendagri Minta Pemda Perkuat Sinergi Nasional 1 Desember 2025

    Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi dan Nataru 2026, Mendagri Minta Pemda Perkuat Sinergi
    Penulis

    KOMPAS.com

     – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) memperkuat sinergi dalam mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi dan peningkatan mobilitas masyarakat, serta kebutuhan pangan pada momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
    Hal itu disampaikan Mendagri saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah dalam Rangka Mengantisipasi Momentum Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Lantai 3, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (1/12/2025).
    “Hari ini (kita membahas antisipasi) bencana alam dan antisipasi Nataru, dan ini semua memerlukan sinergi, kata-kata yang paling kunci adalah sinergi, tidak bisa kerja sendiri,” ujar Mendagri dalam rilis persnya.
    Ia menjelaskan bahwa dalam dua hingga tiga minggu terakhir telah terjadi beberapa bencana dengan dampak cukup besar di sejumlah wilayah.
    Peristiwa tersebut antara lain banjir bandang dan longsor di Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, serta bencana dengan skala luas di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    Mendagri menegaskan bahwa potensi bencana dapat muncul sewaktu-waktu sehingga seluruh pihak perlu meningkatkan kesiapsiagaan.
    “Untuk itu, ini bisa terjadi at any time, tiap saat,
    at any place
    , di mana saja,” tegasnya.
    Pada kesempatan itu, Mendagri juga menyoroti dinamika yang muncul setiap memasuki periode Nataru.
    Ia menjelaskan bahwa mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat pada berbagai moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara, seiring meningkatnya perjalanan untuk perayaan hari besar, liburan, atau kunjungan keluarga.
    Kenaikan aktivitas ini, lanjutnya, juga berdampak pada meningkatnya kebutuhan pangan, sehingga daerah perlu memastikan kesiapan pasokan serta menjaga stabilitas harga.
    Aspek keamanan juga menjadi perhatian Mendagri, mulai dari potensi cuaca ekstrem di kawasan wisata hingga kepadatan di lokasi perayaan malam Tahun Baru. Ia meminta pemda melakukan langkah antisipasi secara komprehensif sehingga potensi risiko dapat diminimalkan.
    Untuk itu, Mendagri meminta kepala daerah segera melakukan koordinasi lanjutan di tingkat daerah, termasuk melalui rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pemangku kepentingan terkait kebencanaan dan Nataru.
    Ia menekankan pentingnya pemetaan potensi kerawanan dan penyusunan rencana operasi secara terpadu.
    “Termasuk daerah membuat rencana operasi untuk menghadapi Natal Tahun Baru dengan berbagai multidimensi,” pungkas Mendagri.
    Sebagai informasi, selain dihadiri Mendagri dan kepala daerah rakor tersebut turut dihadiri secara langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin; Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani; dan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Mohammad Syafii.
    Lalu hadir pula Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Imam Sugianto, Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani, serta perwakilan pejabat dari Kementerian/Lembaga dan BUMN terkait.
    Sementara itu, hadir secara virtual antara lain Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Suwandi, Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati, serta pihak terkait lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri Minta Pemda Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Bencana dan Momentum Nataru 2025/2026

    Mendagri Minta Pemda Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Bencana dan Momentum Nataru 2025/2026

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memperkuat sinergi dalam mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi dan peningkatan mobilitas masyarakat, serta kebutuhan pangan pada momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Pesan itu disampaikan Mendagri saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah dalam Rangka Mengantisipasi Momentum Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Lantai 3, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (1/12/2025).

    “Hari ini [kita membahas antisipasi] bencana alam dan antisipasi Nataru, dan ini semua memerlukan sinergi, kata-kata yang paling kunci adalah sinergi, tidak bisa kerja sendiri,” ujar Mendagri.

    Mendagri menjelaskan bahwa dalam dua hingga tiga minggu terakhir telah terjadi beberapa bencana dengan dampak cukup besar di sejumlah wilayah. Peristiwa tersebut antara lain banjir bandang dan longsor di Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, serta bencana dengan skala luas di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Perbesar

    Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah dalam Rangka Mengantisipasi Momentum Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Lantai 3, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (1/12/2025)… Selengkapnya

    Mendagri menegaskan bahwa potensi bencana dapat muncul sewaktu-waktu sehingga seluruh pihak perlu meningkatkan kesiapsiagaan.

    “Untuk itu, ini bisa terjadi at any time, tiap saat, at any place, di mana saja,” tegasnya.

    Selain itu, Mendagri juga menyoroti dinamika yang muncul setiap memasuki periode Nataru. Ia menjelaskan bahwa mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat pada berbagai moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara, seiring meningkatnya perjalanan untuk perayaan hari besar, liburan, atau kunjungan keluarga. Kenaikan aktivitas ini, lanjutnya, juga berdampak pada meningkatnya kebutuhan pangan, sehingga daerah perlu memastikan kesiapan pasokan serta menjaga stabilitas harga.

    Aspek keamanan juga menjadi perhatian, mulai dari potensi cuaca ekstrem di kawasan wisata hingga kepadatan di lokasi perayaan malam Tahun Baru. Mendagri meminta agar langkah antisipasi dilakukan secara komprehensif sehingga potensi risiko dapat diminimalkan.

    Perbesar

    Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah dalam Rangka Mengantisipasi Momentum Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Lantai 3, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (1/12/2025)… Selengkapnya

    Untuk itu, Mendagri meminta kepala daerah segera melakukan koordinasi lanjutan di tingkat daerah, termasuk melalui rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pemangku kepentingan terkait kebencanaan dan Nataru. Ia menekankan pentingnya pemetaan potensi kerawanan dan penyusunan rencana operasi secara terpadu.

    “Termasuk daerah membuat rencana operasi untuk menghadapi Natal Tahun Baru dengan berbagai multidimensi,” pungkas Mendagri.

    Rapat tersebut turut dihadiri secara langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin; Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani; Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Mohammad Syafii; Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus; Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Imam Sugianto; Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani; serta perwakilan pejabat dari Kementerian/Lembaga dan BUMN terkait.

    Sementara itu, hadir secara virtual antara lain Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana; Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Suwandi; Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati; serta pihak terkait lainnya.

     

    (*)

  • Lantik 5 Pejabat Eselon I, Mentan: Jangan Korupsi!

    Lantik 5 Pejabat Eselon I, Mentan: Jangan Korupsi!

    Jakarta

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melantik lima pejabat eselon I. Amran menyebut beberapa di antaranya telah menduduki jabatan tersebut sebagai pelaksana tugas.

    Amran mengingatkan agar eselon I yang dilantik dapat mempercepat target cetak sawah baru. Hal ini juga sejalan dengan meningkat produksi pangan ke depan.

    “Itu-itu saja kemarin, Plt setahun, nggak apa-apa, yang penting cetak sawah tercapai,” kata Amran dalam konferensi pers di Kementan, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

    Selain itu, dia juga memperingatkan agar pejabat tersebut tidak melakukan korupsi. Menurutnya tindakan itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga akan mencoreng nama baik keluarga.

    “Pesannya tadi pidato saya singkat, cuma tiga poin. Satu, jangan korupsi, dua kerja keras. Yang ketiga, kamu ingat anak istrimu kalau mau berbuat macam-macam. Karena kehormatan keluarga kamu ada di kamu. Kamu berbuat macam-macam, hancur nama keluarga di luar. Sanksi sosial beredar,”jelasnya.

    Daftar Pejabat yang Dilantik

    1. Dr. Ir. Suwandi, M.Si sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.
    2. Dr. Ir. Hermanto, M.P. sebagai Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian;
    3. Dr. Ir. Muhammad Taufiq Ratule, M.Si sebagai Direktur Jenderal Hortikultura;
    4. Tin Latifah, SP, M.Si sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Regulasi dan Reformasi Birokrasi;
    5. Letjen TNI Purnawirawan Irham Waroihan, S.Sos sebagai Inspektur Jenderal

    (ada/ara)

  • Bocah Permpuan di Kota Probolinggo Diduga Dirudapaksa, Ayah Korban Tempuh Jalur Hukum

    Bocah Permpuan di Kota Probolinggo Diduga Dirudapaksa, Ayah Korban Tempuh Jalur Hukum

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali menggemparkan Kota Probolinggo. Ayah korban, S, akhirnya membawa laporan resmi ke Polres Probolinggo Kota setelah putrinya yang masih berusia belia, berinisial S, menjadi korban kejahatan seksual. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo Kota pada Kamis (27/11/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

    Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu dini hari, 16 November 2025, sekitar pukul 02.00–03.00 WIB. Korban diduga dibawa oleh terduga pelaku berinisial RBT (24) bersama beberapa rekannya ke sebuah rumah kosong di Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan Mayangan. Di lokasi itu, korban diduga mengalami persetubuhan paksa yang menyebabkan rasa sakit hebat pada bagian vitalnya.

    Suwandi mengaku terpukul atas kejadian tersebut, terlebih karena korban masih berstatus anak di bawah umur dan tengah menjalani masa pendidikan. “Kami sangat berharap keadilan ditegakkan. Anak saya mengalami trauma dan kesakitan. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

    Kuasa hukum korban, Agus Sugianto, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini tanpa kompromi. Menurutnya, dugaan persetubuhan terhadap anak merupakan salah satu kejahatan paling serius dan harus segera ditangani dengan pendekatan hukum yang tegas.

    “Ini kejahatan berat. Kami meminta penyidik bergerak cepat, memeriksa saksi-saksi yang terlibat, melakukan visum lanjutan, dan mengamankan para terduga pelaku. Korban adalah anak di bawah umur yang hak-haknya jelas dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang,” tegasnya.

    Agus menambahkan, lembaganya akan memastikan proses hukum berjalan hingga korban dan keluarganya memperoleh kepastian keadilan. Ia juga meminta masyarakat berhenti menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban. “Kami ingin semua pihak bijak. Ini menyangkut masa depan seorang anak,” katanya.

    Keluarga korban mendesak agar penyidik menerapkan pasal yang tepat, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana berat terhadap pelaku persetubuhan atau pencabulan anak. Ancaman pidana dalam pasal tersebut bisa mencapai 15 tahun penjara.

    Menurut keluarga, penerapan pasal yang tegas sangat penting agar kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh dan tidak ada pelaku yang lolos dari jerat hukum.

    Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Probolinggo Kota. Polisi disebut telah mengumpulkan sejumlah bukti awal dan sedang mempersiapkan pemanggilan saksi-saksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

    Pihak kepolisian juga diharapkan segera melakukan gelar perkara untuk memperjelas konstruksi hukum kasus ini serta menentukan langkah-langkah penanganan selanjutnya.

    Masyarakat diminta untuk memberikan dukungan moral kepada korban dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat memperburuk kondisi psikologisnya. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan, terutama bagi anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan seksual.

    Kasus ini kini menjadi perhatian luas berbagai pihak, termasuk pemerhati anak dan lembaga bantuan hukum yang menyoroti peningkatan laporan kekerasan terhadap anak di Kota Probolinggo dalam beberapa tahun terakhir. [ada/beq]

  • 9
                    
                        Kasus Penculikan Bilqis: 9 Pertanyaan yang Akhirnya Dijawab Suku Anak Dalam
                        Regional

    9 Kasus Penculikan Bilqis: 9 Pertanyaan yang Akhirnya Dijawab Suku Anak Dalam Regional

    Kasus Penculikan Bilqis: 9 Pertanyaan yang Akhirnya Dijawab Suku Anak Dalam
    Editor
    KOMPAS.com –
    Kasus Begendang, anggota Suku Anak Dalam (SAD) yang merawat Bilqis, bocah korban penculikan asal Makassar, Sulawesi Selatan, menyisakan banyak pertanyaan publik.
    Mulai dari asal-usul pertemuan dengan pelaku, uang Rp 85 juta, hingga tuduhan bahwa anaknya adalah Kenzie dan Alvaro, dua bocah yang hilang.
    Kompas.com
    berupaya mencari jawaban tersebut dengan mendatangi langsung Begendang yang tinggal di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Kamis (13/11/2025).
    Namun, Begendang ternyata memutuskan melangun atau pergi ke pedalaman hutan.
    Kompas.com
    mendapatkan sejumlah keterangan dari dua tokoh Suku Anak Dalam, yaitu Temenggung Sikar yang juga mertua Begendang dan Temenggung Joni.
    Temenggung Sikar menyebutkan, Begendang berkomunikasi dengan dua penculik Bilqis, yaitu Ade Frianto Syahputra S (36) dan Mery Ana (42), via telepon.
    Namun, Sikar tidak mengetahui dari mana keduanya berkenalan.
    Mereka menyerahkan Bilqis yang tampak lelah dan tidak terawat, lalu menyodorkan surat palsu yang seolah-olah ditandatangani orangtua Bilqis lengkap dengan materai 10.000.
    Surat itu tertulis bahwa orangtua Bilqis tak sanggup merawat bocah tersebut karena terkendala biaya.
    Begendang, yang tidak bisa membaca dan menulis, akhirnya memercayai cerita pelaku.
    Alasannya sederhana: rasa iba. Kondisi Bilqis saat itu membuat Begendang khawatir keselamatannya terancam jika dibawa pergi lagi oleh pelaku.
    Pelaku mengaku sudah tidak sanggup lagi merawat anak itu.
    Mereka bahkan sempat berkeliling menawarkan Bilqis kepada beberapa orang di luar Jambi untuk dirawat, tetapi tidak ada satu pun yang bersedia.
    Untuk itu, pelaku meminta Begendang merawat Bilqis. Namun, pelaku meminta uang Rp 85 juta sebagai ganti biaya merawat Bilqis.
    Karena kasihan, Begendang memutuskan merawat Bilqis seperti anak sendiri dan menyerahkan uang Rp 85 juta kepada para pelaku.
    Uang Rp 85 juta itu berasal dari tabungan setahun milik Begendang, hasil berkebun, jual beli babi, dan pekerjaan serabutan lainnya.
    Pelaku mengeklaim uang itu sebagai “biaya perawatan” Bilqis. Karena percaya, Begendang menyerahkannya tanpa curiga.
    Tidak tahu sama sekali. Begendang mengira Bilqis diserahkan secara sah oleh orangtuanya karena percaya pada surat palsu yang dibawa pelaku.
    Ia baru menyadari penipuan itu setelah polisi datang dan mengungkap fakta sebenarnya.
    Tidak benar. Suku Anak Dalam membantah keras isu tersebut.
    Justru Suku Anak Dalam yang menahan mobil Pajero milik pelaku sebagai jaminan pengembalian uang Rp 85 juta.
    Mobil itu ditahan karena pelaku tidak mampu mengembalikan uang yang sudah diterima dari Begendang.
    Tidak. Temenggung Sikar menjelaskan bahwa SAD tidak memiliki motif seperti itu.
    Banyak anak adalah kebanggaan dalam budaya mereka, dan Bilqis dirawat murni karena rasa kasihan, bukan karena ingin mengadopsi atau memperbaiki keturunan.
    Dalam aturan adat Suku Anak Dalam, penipuan terhadap anggota kelompok adalah pelanggaran berat.
    Untuk mencegah konflik, Temenggung Joni akhirnya menalangi uang itu dari dana pribadi agar Bilqis bisa segera dipulangkan ke Makassar. 
    Uang Rp 85 juta milik Joni diserahkan ke Begendang dan Bilqis akhirnya dibawa untuk dikembalikan ke orangtunya di Makassar.
    Tidak. Polisi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat telah memeriksa langsung anak Begendang.
    Hasilnya, anak Begendang memiliki akta lahir dan namanya tercatat di kartu keluarga.
    Usianya baru 2,5 tahun, tidak sesuai dengan Kenzie (6) maupun Alvaro
    Rangkaian kejadian, ditipu, kehilangan uang, Bilqis dibawa kembali ke orangtuanya, lalu anaknya dituduh Kenzie dan Alvaro, membuat Begendang dan istrinya merasa sedih dan terpojok.
    Untuk memulihkan batin, keduanya memilih melangun, tradisi Orang Rimba untuk berpindah tempat ketika mengalami musibah atau tekanan berat.
    (Penulis:Kontributor Jambi Suwandi|Editor: Eris Eka Jaya, Irfan Maullana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tahan 5 Pengusaha Situbondo Terkait Suap Dana PEN dan Pengadaan Barang Jasa 

    KPK Tahan 5 Pengusaha Situbondo Terkait Suap Dana PEN dan Pengadaan Barang Jasa 

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo tahun 2021-2025.

    Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

    Lima tersangka tersebut adalah para pengusaha yang diduga terlibat dalam pemberian suap, yakni Roespandi selaku Direktur CV Ronggo, Adit Ardian selaku Direktur CV Karunia, Tjahjono Gunawa pemilik CV Citra Bangun Persada, Muhammad Amran Said Ali selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, dan As’al Fany Balda selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.

    “Terhadap kelima tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4-23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

    Jalur Suap Diduga Diatur Mantan Bupati

    Asep menerangkan, dalam proses proyek tersebut, Karna Suswandi bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati, diduga mengatur pemenang tender proyek.

    Karna diduga meminta fee atau ijon 10 persen kepada lima pengusaha yang menjadi pemenang proyek, sementara Eko diduga meminta biaya komitmen sebesar 7,5 persen. Total fee mencap 17,5 persen.

    “Atas pemenangan para tersangka pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tersebut, KS bersama-sama dengan EPJ menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar,” tegas Asep.

    Adapun rincian dugaan uang yang diterima yaitu Roespandi sebesar Rp780,9 juta; Tjahjono Gunawan Rp1,60 miliar; Adit Ardian Rp1,33 miliar; serta Muhammad Amran Said Ali bersama As’al Fany Balda sebesar Rp500 juta.

    Jerat Pasal Suap

    Atas perbuatannya sebagai pemberi suap, kelima tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    KPK menegaskan komitmen untuk terus mengembangkan penyidikan dalam kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam transaksi suap program PEN Kabupaten Situbondo.

    Karna Suwandi  Divonis 6,5 Tahun Penjara

    Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.

    Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021–2024 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar.

    Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (31/10). Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta agar Karna dijatuhi pidana 8 tahun 4 bulan penjara.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pontia Oppusunggu, dalam amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Sabtu (1/1/2025).

    Selain pidana pokok, Karna juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar yang harus dilunasi maksimal satu bulan setelah putusan inkracht.

    “Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” lanjut majelis hakim.

    Majelis menyatakan perbuatan Karna memenuhi unsur Pasal 12B jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Awal Kasus

    Kasus korupsi ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK sejak 2024. Lembaga antikorupsi menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana PEN di Situbondo sepanjang 2021–2024, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa.

    “Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah dilakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (28/8/2024).

    Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Karna Suwandi dan Eko Prionggo Jati yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pemkab Situbondo.

    Sementara satu tersangka lain, Gatot Siswoyo, tidak lagi melanjutkan proses hukum karena telah meninggal dunia, sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor 3507-KM-10072023-011 tertanggal 11 Juli 2023. (ted)

  • Ngeri Mesin Kompresor di Bengkel Blitar Meledak, Pemilik Terpental hingga Tewas

    Ngeri Mesin Kompresor di Bengkel Blitar Meledak, Pemilik Terpental hingga Tewas

    Blitar

    Mesin kompresor untuk isi angin di sebuah bengkel di Dusun Karangsono Desa Siraman, Kesamben, Blitar meledak. Akibatnya, pemilik bengkel bernama Suwandi (48) tewas di akibat ledakan kompresor.

    Kasi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi mengatakan korban ditemukan tewas oleh istrinya usai terpental sekitar 6,8 meter dari titik kompresor. Korban mengalami luka di bagian kepala, dada, tangan dan kaki.

    “Korban ditemukan tewas di TKP. Selanjutnya dibawa ke RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi. Namun keluarga menolak dilakukan autopsi, dan menerima sebagai musibah,” kata Putut dilansir detikJatim, Jumat (7/11/2025).

    Salah seorang warga, Rifaldo, mengatakan dirinya mendengar suara ledakan keras saat kejadian. Dia sempat mengira suara itu merupakan ban truk yang meletus.

    “Saya kira cuma ban truk yang meledak, terus dikasih tahu tetangga itu (kompresor meledak),” ujarnya.

    (wnv/wnv)

  • Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru

    Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Situbondo.

    “Hari ini, Selasa (4/11), KPK melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka dalam dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

    Budi menyampaikan, kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025 di Rutan KPK.

    Adapun para tersangka yang dilakukan penahanan, yakni Roespandi Direktur CV. Ronggo; Adit Ardian Rendy Hidayat Direktur CV Karunia; Tjahjono Gunawan Pemilik dan Pengendali CV. Citra Bangun Persada.

    Muhammad Amran Said Ali Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti /Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021-2022; dan As’al Fany Balda Wiraswasta/Direktur PT Badja Karya Nusantara.

    Diketahui, penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.

    Dia divonis penjara 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena  terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 4,5 miliar.

    Dia terbukti melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.