Tag: Sutikno

  • 3
                    
                        Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang yang Dikembalikan Wilmar Group 
                        Nasional

    3 Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang yang Dikembalikan Wilmar Group Nasional

    Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang yang Dikembalikan Wilmar Group
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    menyita Rp 11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam
    Wilmar Group
    terkait kasus korupsi ekspor
    crude palm oil
    (CPO).
    “Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
    Sutikno mengatakan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus.
    Uang yang dikembalikan ini merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Barang bukti yang telah disita juga dimaksudkan ke memori kasasi karena perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung.
    Pada 19 Maret 2025, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor
    crude palm oil
    (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan kalau para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.
    Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau
    ontslag
    . Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.
    Sementara, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.
    Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
    Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.
    Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
    Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidair penjara selama 12 bulan.
    Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
    Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
    Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Heboh! Sapi Kurban Dispendik Jawa Timur Masuk Kolam Sebelum Disembelih

    Heboh! Sapi Kurban Dispendik Jawa Timur Masuk Kolam Sebelum Disembelih

    Surabaya (beritajatim.com) – Sapi kurban Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur lepas dan masuk kolam di Jalan Jagir Wonokromo, Surabaya, Jumat (6/6/2025) pagi, sebelum disembelih.

    Sapi itu lepas dari ikatannya dan tercebur ke dala kolam sedalam 1,5 meter di kompleks kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sekitar pukul 05.45 WIB, tepat sebelum salat Idul Adha.

    Tingkah dari sapi seberat 800 kilogram itu sontak mengejutkan seluruh jemaah salat Idul Adha yang sedang mengumandangkan takbir, sebelum akhirnya dievakuasi oleh tim pemadam kebakaran (damkar).

    Kabid Pemadam Kebakaran Surabaya, Wasis Sutikno mengatakan, proses evakuasi sapi 800 kilogram itu dilakukan dengan bantuan alat berat, untuk mengangkat tubuh sapi dari kolam.

    “Tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 08.46 WIB, petugas melakukan koordinasi untuk langsung evakuasi,” kata Wasis.

    evakuasi sapi memakan waktu relatif lama, sekitar 1,5 jam atau lebih, karena petugas harus mengaitkan sabuk penyelamatan ke tubuh sapi.

    “Selesai evakuasi sekitar pukul 10.18 WIB,” jelasnya.

    Setelah sapi terangkat dan berhasil diselamatkan, lanjut Wasis, petugas memastikan bahwa sapi dalam kondisi sehat dan kembali diikat dalam ikatan tali yang kuat.

    “Kedalaman kolam ±1,5 meter, beruntung sapinya dalam kondisi masih sehat,” ucap Wasis. [ram/aje]

  • 5 Tahun Jadi Tersangka, Bos Hyundai Masih Bebas! Ini Kata KPK

    5 Tahun Jadi Tersangka, Bos Hyundai Masih Bebas! Ini Kata KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Sudah lima tahun berstatus tersangka General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung belum juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa alasannya?

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penahanan Herry Jung masih menunggu pendalaman dari keterangan saksi-saksi lain. “KPK masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi lainnya,” kata Budi, Jumat (30/5/2025).

    Herry Jung tersandung kasus dugaan suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat, sejak 15 November 2019.

    Ia diduga memberi suap sebesar Rp 6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadi Sastra. Jumlah itu bagian dari janji suap Rp 10 miliar terkait proyek PLTU yang digarap PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).

    Baru-baru ini, tepatnya Senin (26/5/2025), Herry Jung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK selama kurang lebih 11 jam, mulai pukul 08.10 hingga 19.20 WIB. Namun, ia memilih bungkam saat dicegat awak media.

    Selain Herry Jung, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka. Ia diduga memberi suap Rp 4 miliar kepada Bupati Sunjaya demi memuluskan izin perusahaan properti miliknya.

    Kasus ini melibatkan warga negara Korea Selatan (Korsel), KPK menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Korea Selatan melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA). Sejumlah saksi asal Korsel bahkan telah diperiksa di Kantor Kejaksaan Seoul Central sejak Februari 2025.

    “Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Korsel didampingi penyidik KPK. Ini bentuk kolaborasi hukum lintas negara yang positif,” ujar Budi.

    KPK pun menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Hukum dan HAM serta pemerintah Korea Selatan dalam memfasilitasi proses hukum lintas negara ini.

    Hingga kini, Herry Jung dan Sutikno dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

    Namun, penahanan terhadap Herry Jung masih menjadi tanda tanya besar. Masyarakat pun menanti kelanjutan penanganan kasus besar yang menyeret raksasa industri dari Korsel ini.

  • Cara Bridgestone Dekatkan Diri dengan Masyarakat

    Cara Bridgestone Dekatkan Diri dengan Masyarakat

    Jakarta

    Bicara soal kendaraan pasti tidak pernah lepas dari peran ban, si karet hitam peranti paling penting karena langsung bersentuhan dengan aspal. Namun masih banyak pengendara yang anggap sepele, dan kerap asal-asalan dalam melakukan pemilihan.

    Nah untuk lebih mendekatkan diri ke masyarakat, produsen ban ternama asal Jepang Bridgestone, coba lebih mendekatkan diri kepada seluruh lapisan masyarakat dengan menjadi official tire partner dalam gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) Surabaya 2025, seperti siaran resmi yang diterima detikoto.

    Dijelaskan keterlibatan Bridgestone merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk memperluas jangkauan ke pasar regional yang dinamis, seperti halnya di Jawa Timur, khususnya kota Surabaya. Selain itu partisipasi di IIMS Surabaya 2025 menjadi langkah penting Bridgestone dalam memperkuat kehadiran di pasar otomotif Jawa Timur yang terus berkembang, baik dari sisi volume kendaraan maupun potensi permintaan produk pendukung mobilitas yang semakin beragam.

    Sebagai catatan IIMS Surabaya 2025 digelar pada 28 Mei-1 Juni 2025 di Grand City Convex Surabaya. Dalam partisipasinya tahun ini, Bridgestone membawa portofolio produk ban unggulan yang dirancang untuk menjawab kebutuhan beragam segmen kendaraan, mulai dari ban untuk segmen passenger atau penumpang hingga kendaraan komersial.

    “Keikutsertaan Bridgestone di IIMS Surabaya merupakan bagian dari komitmen Perusahaan untuk lebih dekat dengan konsumen di wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya, yang kami lihat sebagai salah satu pusat pertumbuhan otomotif nasional. Kami optimistis dengan pasar otomotif di Surabaya, mengingat dalam dua tahun terakhir IIMS Surabaya mencatatkan raihan positif baik dari sisi transaksional maupun dari sisi jumlah pengunjung,” papar Presiden Direktur Bridgestone Indonesia, Mukiat Sutikno.

    Selanjutnya menjadi official tire partner IIMS bukan tanpa alasan, dalam catatan Dyandra selaku penyelenggara IIMS Surabaya 2025, event IIMS Surabaya dalam dua tahun terakhir mencatatkan raihan positif.

    IIMS Surabaya 2023 meraih jumlah transaksi Rp 236 miliar dengan 25.000 pengunjung. Pada tahun 2024, transaksi naik menjadi Rp 247 miliar dengan 28.234 pengunjung. Tahun ini, pihak penyelenggara optimis memasang target penjualan sebesar Rp260 miliar, dengan penambahan jumlah pengunjung sebanyak 30.000 orang.

    Bridgestone Turanza 6 Foto: (M Luthfi Andika/detikOto)Bridgestone Andalkan Ban Berkualitas

    Di event IIMS Surabaya 2025, salah satu produk unggulan yang diperkenalkan Bridgestone adalah Turanza 6, ban touring premium yang dirancang untuk memberikan kenyamanan berkendara jarak jauh tanpa mengorbankan performa.

    Mengusung teknologi ENLITEN, Turanza 6 menawarkan hambatan gulir yang rendah untuk efisiensi bahan bakar lebih baik, serta struktur tapak yang dirancang untuk menekan kebisingan. Desain alur bahu terbaru dan senyawa kompon khusus juga meningkatkan daya cengkeram di kondisi jalan basah sekaligus menjaga kestabilan dan umur pakai ban.

    Selain itu, tersemat teknologi ENLITEN, Turanza 6 merupakan ban yang dirancang sesuai spesifikasi EV-ready, menjadikannya kompatibel dengan kebutuhan kendaraan listrik yang menuntut performa senyap, daya cengkeram optimal, serta efisiensi tinggi. Selanjutnya, Bridgestone menampilkan Ecopia EP300 ENLITEN, generasi terbaru dari lini Ecopia sebagai seri ban ramah lingkungan dari Bridgestone, yang dirancang untuk efisiensi bahan bakar dan pengurangan emisi.

    Selama gelaran IIMS Surabaya 2025, Bridgestone menghadirkan program promosi khusus bagi para pengunjung. Untuk setiap pembelian ban selama pameran berlangsung, konsumen akan mendapatkan layanan pemasangan ban, isi nitrogen, dan penggantian valve secara gratis.

    Selain itu, konsumen yang membeli dua unit ban akan mendapatkan potongan harga spooring dan balancing sebesar Rp75.000, disertai merchandise menarik. Lebih lanjut, untuk pembelian empat unit ban akan mendapatkan potongan sebesar Rp150.000, tambahan merchandise, serta kesempatan mengikuti undian berhadiah.

    Tak terbatas di situ, khusus untuk pembelian ban Turanza 6, konsumen akan mendapatkan merchandise menarik, dan kesempatan mengikuti undian berhadiah. Hadiah yang tersedia meliputi satu set ban Turanza 6, car purifier, JBL GO 2, electric inflator, dan lainnya. Semua promo yang berlangsung, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

    Keterlibatan Bridgestone dalam IIMS Surabaya 2025 sekaligus menandai komitmen jangka panjang perusahaan dalam mendukung pertumbuhan ekosistem otomotif nasional, tidak hanya terpusat di Jakarta, tetapi juga di kota-kota besar lain yang menunjukkan dinamika pasar yang kuat.

    “Partisipasi ini merupakan bagian dari langkah strategis kami untuk lebih dekat dengan konsumen di wilayah regional, sekaligus mendengarkan langsung kebutuhan dan preferensi mereka,” tutup Mukiat.

    (lth/rgr)

  • Kejaksaan Korsel Minta KPK Usut Petinggi Hyundai E&C di Kasus PLTU Cirebon 2

    Kejaksaan Korsel Minta KPK Usut Petinggi Hyundai E&C di Kasus PLTU Cirebon 2

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Korea Selatan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut tuntas permasalahan dalam pembangunan PLTU Cirebon 2 oleh PT Cirebon Energi Prasarana. 

    Untuk diketahui, kedua penegak hukum di negara yang berbeda itu tengah sama-sama mengusut kasus korupsi terkait dengan pembangunan PLTU tersebut. KPK, dalam hal ini, telah menetapkan sejumlah tersangka di antaranya mantan General Manager Hyundai Engineering & Construction (Hyundai E&C) Herry Jung. 

    Pihak Korea Selatan pun tengah mengusut dugaan yang sama. Kejaksaan di Negeri Ginseng itu menduga ada petinggi Hyundai yang memberikan suap sekitar 600 juta Won atau setara Rp6 miliar ke kepala daerah di Cirebon. Kepala daerah dimaksud, tidak lain dari mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang kini sudah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

    Penyidikan yang sama-sama dilakukan KPK dan Kejaksaan Korea Selatan itu diungkap oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dia menyebut, hal itu didalami saat memeriksa seorang ASN Pemerintah Kabupaten Cirebon, Rita Susana Supriyanti, Selasa (27/5/2025). 

    “Saksi hadir dan didalami terkait permasalahan yang timbul saat proses pembangunan PLTU 2. Hal tersebut sejalan dengan permohonan Jaksa dari Korea Selatan yang menghendaki KPK untuk mendalami hal tersebut,” ungkap Budi kepada wartawan, dikutip Kamis (29/5/2025). 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pihak penyidik dari Kejaksaan Korea Selatan menggeledah kantor Hyundai E&C terkait dengan kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, November 2024 yang lalu. 

    Dilansir kantor berita Yonhap, Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengirim jaksa dan penyidik ke kantor pusat Hyundai Engineering & Construction (Hyundai E&C) di Ibu Kota Korsel, Rabu (6/11/2024) pagi hari, untuk mengamankan dokumen dan data komputer yang terkait dengan tuduhan penyuapan.

    “Jaksa pada hari Rabu menggeledah [kantor] Hyundai Engineering & Construction atas tuduhan bahwa eksekutifnya menawarkan suap kepada pejabat tinggi pemerintah Indonesia sehubungan dengan proyek konstruksi di negara Asia Tenggara tersebut,” demikian tulis kantor berita resmi Korsel itu.

    Jaksa penuntut menuduh bahwa seorang eksekutif Hyundai E&C memberikan sekitar 600 juta won (US$430.000) kepada seorang kepala daerah Indonesia untuk mengamankan pengaduan dari penduduk setempat dan kelompok lingkungan dalam proses pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara Cirebon. 

    Adapun proses penyidikan di Indonesia oleh KPK pun masih bergulir. Lembaga antirasuah bahkan mengirimkan tim penyidiknya untuk melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Korea Selatan terhadap sejumlah saksi yang masih enggan untuk diperinci. Pemeriksaan itu dilakukan pada Februari 2025 lalu. 

    Di dalam negeri, Herry, yang sudah ditetapkan tersangka sejak 2019 itu, kini masih menjalani pemeriksaan dan belum ditahan. Terakhir, Senin (26/5/2025), dia telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka namun masih belum kunjung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. 

    Pria itu tidak mengutarakan sepatah kata pun kepada awak media kendati ditanyakan ihwal pemeriksaannya selama seharian itu. Dia hanya bungkam dan berjalan menuju pintu keluar bersama dengan penasihat hukumnya. 

    “Permisi ya. Sudah fotonya, ya, terima kasih,” kata penasihat hukum Herry kepada awak media sambil berjalan keluar area KPK. 

    Herry enggan merespons pertanyaan apabila dia mengetahui soal proyek PLTU Cirebon 2, yang dikerjakan oleh PT Cirebon Energi Prasarana. Dia juga tak merespons pertanyaan ihwal dugaan yang disangkakan kepadanya ihwal pemberian suap ke Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadisastra. 

    Suap Bupati Cirebon

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah menduga Herry memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Sunjaya sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

    Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

    Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019 dengan turut menjerat Herry dan tersangka lain, Sutikno. 

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara atas kasus suap yang menjerat Sunjaya. Apabila sebelumnya berkaitan dengan penerimaan suap, kali ini pengembangan dilakukan kepada pemberi suap.

  • Sekretaris KONI Jember Hasyim Arif Meninggal Dunia

    Sekretaris KONI Jember Hasyim Arif Meninggal Dunia

    Jember (beritajatim.com) – Hasyim Arif, Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jember, Jawa Timur, meninggal dunia dalam usia 55 tahun, Kamis (29/5/2025) pagi jelang subuh.

    Hasyim meninggal dalam usia saat dirawat di Rumah Sakit dr. Soebandi. “Dia mengalami persoalan di pencernaan,” kata Ketua KONI Jember Sutikno.

    Hasyim sebenarnya sudah mengeluhkan persoalan pencernaan ini kepada Sutikno sejak beberapa bulan silam. Sepuluh hari terakhir kondisinya semakin parah, sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Jember Klinik. Dari sana, ia dibawa ke dr. Soebandi.

    “Saya baru kenal beliau di KONI ini. Beliau sosok yang bagus dan bertanggung jawab dalam pekerjaan. Beliau memang sosok yang saya harapkan dari sisi idealismenya,” kata Sutikno.

    Hasyim meninggal menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur IX, akhir Juni 2025. Ini membuat KONI Jember kelabakan. “Dampaknya luar biasa, apalagi kami dalam persiapan menyelesaikan administrasi Porprov Jatim. Pintu utamanya di almarhum Mas Hasyim,” kata Sutikno.

    Sutikno mengambil keputusan cepat. Seluruh pekerjaan Hasyim ditangani Ketua Bidang Prestasi Soetriono, Bendahara Silva Dwi Lestari, dan Kepala Kesekretariatan KONI Jember Fauzi. Mereka dibantu sejumlah pengurus KONI Jember lainnya.

    “Insyaallah arahnya sudah on the track. Barangkali ada yang tercecer soal administrasi, lekas kami atasi, Sebagian data ada di laptop almarhum Mas Hasyim,” kata Sutikno.

    Sutikno menginstruksikan seluruh pengurus cabang olahraga untuk menyetorkan data kembali. Saat ini KONI Jember dalam proses seleksi akhir atlet yang akan diberangkatkan ke Porprov Jatim IX. “Long list ditutup hari ini,” katanya. [wir]

  • Alasan KPK Belum Kunjung Tahan Eks Petinggi Hyundai E&C Meski Sudah Tersangka

    Alasan KPK Belum Kunjung Tahan Eks Petinggi Hyundai E&C Meski Sudah Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik belum ditahannya mantan General Manager Hyundai Engineering and Construction (Hyundai E&C) Herry Jung dalam kasus suap izin pembangunan PLTU Cirebon 2. 

    Sebelumnya, Herry Jung telah diperiksa dari pagi hingga malam hari oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/5/2025). Dia pun telah ditetapkan tersangka sejak akhir 2019 lalu. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pun mengonfirmasi pertanyaan wartawan ihwal kapasitas pemeriksaan Herry pada Senin lalu. Dia membenarkan bahwa mantan petinggi anak usaha Hyundai itu diperiksa sebagai tersangka. 

    “Ya, status pemeriksaan terhadap saudara HJ adalah sebagai tersangka,” ungkap Budi kepada wartawan, dikutip Kamis (29/5/2025). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis Senin lalu, Herry turut didampingi oleh penasihat hukumnya saat pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK sekitar tiga hari yang lalu. Itu menandakan bahwa Herry diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain. 

    Adapun mengenai alasan belum ditahannya Herry, Budi menyebut penyidik masih membutuhkan keterangan-keterangan dari saksin lainnya sebelum resmi melakukan penahanan. 

    “KPK masih mendalami keterangan-keterangan dari saksi lainnya. [Materi pemeriksaan] sudah masuk materi penyidikan. Nanti akan kami sampaikan,” ujarnya. 

    Di sisi lain, sehari setelahnya, KPK pun turut memeriksa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Saat ini, Sunjaya sudah berstatus terpidana dan menjalani masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Herry diketahui masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 08.10 WIB, Senin (26/5/2025). Kemudian, dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.20 WIB. Padahal, dia sudah ditetapkan tersangka sejak beberapa tahun yang lalu.

    Pria itu tidak mengutarakan sepatah kata pun kepada awak media kendati ditanyakan ihwal pemeriksaannya selama seharian itu. Dia hanya bungkam dan berjalan menuju pintu keluar bersama dengan penasihat hukumnya. 

    “Permisi ya. Sudah fotonya, ya, terima kasih,” kata penasihat hukum Herry kepada awak media sambil berjalan keluar area KPK. 

    Herry enggan merespons pertanyaan apabila dia mengetahui soal proyek PLTU Cirebon 2, yang dikerjakan oleh PT Cirebon Energi Prasarana. Dia juga tak merespons pertanyaan ihwal dugaan yang disangkakan kepadanya ihwal pemberian suap ke Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadisastra. 

    Dia tetap bungkam sampai berjalan keluar KPK menuju arah Hotel Kuningan, Jakarta Selatan. 

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah menduga Herry memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Sunjaya sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

    Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

    Kasus suap yang menjerat Sunjaya tidak hanya terkait dengan pembangunan PLTU 2 Cirebon saja. Misalnya, saat itu tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT King Properti.

    Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019 dengan turut menjerat Herry serta Sutikno. 

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara atas kasus suap yang menjerat Sunjaya. Apabila sebelumnya berkaitan dengan penerimaan suap, kali ini pengembangan dilakukan kepada pemberi suap.

    Proses hukum terhadap Sunjaya berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Pada OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

  • Begal Motor yang Todongkan Sajam ke Korban di Duren Sawit Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Mei 2025

    Begal Motor yang Todongkan Sajam ke Korban di Duren Sawit Ditangkap Megapolitan 29 Mei 2025

    Begal Motor yang Todongkan Sajam ke Korban di Duren Sawit Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – AA (20),
    begal motor
     yang kerap beraksi di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) ditangkap polisi. 
    AA ditangkap di Pondok Kopi, Jaktim, Minggu (18/5/2025) sekira pukul 22.00 WIB, beberapa jam setelah beraksi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. 
    “Korban ketika melintas di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, itu dipepet oleh salah satu pelaku yang kebetulan mengacung-acungkan senjata tajam,” ujar Kapolsek Duren Sawit, AKP Sutikno kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
    Korban yang takut melihat pelaku mengacungkan senjata tajam pun akhirnya menepikan kendaraan. 
    “Kemudian sepeda motornya diambil pun oleh pelaku,” tutur Sutikno.
    Setelah merampas sepeda motor korban, pelaku bergegas melarikan diri. Sementara, korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Duren Sawit.
    Berangkat dari laporan tersebut, polisi melakukan pengecekan sejumlah kamera Closed-Circuit Television (CCTV).
    “Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Duren Sawit. Pelaku berikut barang bukti motor dan golok berhasil diamankan,” jelas Sutikno. 
    Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Duren Sawit dan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
    Polisi kini masih memburu pelaku lain yang diduga ikut beraksi bersama tersangka AA. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Sutikno, Satu-satunya Dalang Wayang Klithik di Kudus

    Sosok Sutikno, Satu-satunya Dalang Wayang Klithik di Kudus

  • Herry Jung Bungkam usai 11 Jam Diperiksa KPK di Kasus PLTU Cirebon

    Herry Jung Bungkam usai 11 Jam Diperiksa KPK di Kasus PLTU Cirebon

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa General Manager (GM) Hyundai Engineering & Construction (HDEC) Herry Jung dalam kasus suap izin pembangunan PLTU Cirebon 2, Senin (26/5/2025). Namun, lembaga antirasuah ternyata belum menahan Herry.

    Herry diketahui masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 08.10 WIB pagi ini. Kemudian, dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.20 WIB. Padahal, dia sudah ditetapkan tersangka sejak beberapa tahun yang lalu.

    Pria itu tidak mengutarakan sepatah kata pun kepada awak media kendati ditanyakan ihwal pemeriksaannya selama seharian itu. Dia hanya bungkam dan berjalan menuju pintu keluar bersama dengan penasihat hukumnya. 

    “Permisi ya. Sudah fotonya, ya, terima kasih,” kata penasihat hukum Herry kepada awak media sambil berjalan keluar area KPK. 

    Herry enggan merespons pertanyaan apabila dia mengetahui soal proyek PLTU Cirebon 2, yang dikerjakan oleh PT Cirebon Energi Prasarana. Dia juga tak merespons pertanyaan ihwal dugaan yang disangkakan kepadanya ihwal pemberian suap ke Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadisastra. 

    Dia tetap bungkam sampai berjalan keluar KPK menuju arah Hotel Kuningan, Jakarta Selatan. 

    Adapun Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik akan mendalami keterangan Herry terkait dengan kasus yang sudah diusut sejak 2019 itu. Namun, Budi masih enggan memerinci lebih lanjut soal pengembangan kasus bekas Bupati Cirebon Sunjaya itu. 

    Budi juga masih enggan memastikan dalam kapasitas apa pemeriksaan Herry hari ini oleh tim penyidik KPK. 

    “Hal ini [kapasitas pemeriksaan sebagai apa] belum bisa kita konfirmasi. KPK juga tentu melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak lain dalam perkara ini di hari ini juga,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025). 

    Sebelumnya, Herry telah dipanggil pada 9 Mei 2025 lalu. Namun, dia kemudian mengirimkan permohonan penundaan pemeriksaan kepada tim penyidik KPK. 

    Adapun pada pemeriksaan hari ini, KPK juga memeriksa sejumlah pihak di antaranya Bupati Cirebon 2014–2019 Sunjaya Purwadisastra. Sunjaya diduga menerima suap dari Herry terkait dengan izin pembangunan PLTU 2 Cirebon, yang digarap oleh PT Cirebon Energi Prasarana.

    Kemudian, terdapat dua saksi lainnya yang diperiksa yaitu mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana, Teguh Haryono, serta mantan Presiden Direktur Cirebon Energi Prasarana, Heru Dewanto. 

    Kronologi Perkara 

    Berdasarkan catatan Bisnis, lembaga antirasuah menduga Herry memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Sunjaya sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

    Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

    Kasus suap yang menjerat Sunjaya tidak hanya terkait dengan pembangunan PLTU 2 Cirebon saja. Misalnya, saat itu tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT King Properti.

    Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019 dengan turut menjerat Herry serta Sutikno. 

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara atas kasus suap yang menjerat Sunjaya. Apabila sebelumnya berkaitan dengan penerimaan suap, kali ini pengembangan dilakukan kepada pemberi suap.

    Proses hukum terhadap Sunjaya berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Pada OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.