Tag: Sutikno

  • Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Marcella Santoso Cs ke Kejari Jakpus

    Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Marcella Santoso Cs ke Kejari Jakpus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus suap vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) korporasi ke Kejari Jakarta Pusat.

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan jumlah tersangka yang dilimpahkan dalam perkara ini berjumlah lima orang.

    “5 orang tersangka dilakukan tahap 2,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2025).

    Dia merincikan dari lima tersangka itu terdapat dua pengacara yakni Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Selain perkara suap, empat tersangka kasus perintangan sejumlah perkara di Kejagung juga telah dilimpahkan.

    Mereka yakni Marcella Santoso; dosen sekaligus advokat, Junaidi Saibih (JS); Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif Tian Bahtiar (TB); dan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM).

    “Tersangka tahap II Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, Juanedi Saibih, Ariyanto, dan Marcella Santoso,” pungkasnya.

    Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  • Lagi! Ini Penampakan Duit Rp1,3 Triliun Kasus CPO Musim Mas dan Permata Hijau

    Lagi! Ini Penampakan Duit Rp1,3 Triliun Kasus CPO Musim Mas dan Permata Hijau

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1,3 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi crude palm oil (CPO) terkait korporasi.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, uang sita itu ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta pada Rabu (2/6/2025).

    Nampak, uang pecahan Rp100.000 itu disusun rapi di depan meja konferensi pers. Tercatat, satu paket uang tersebut bernilai satu miliar.

    Berbeda dengan penyitaan sebelumnya. Kali ini, korps Adhyaksa juga turut menyita uang pecahan Rp50.000 dalam kemasan plastik. Totalnya, satu kemasan itu mencapai Rp500 juta.

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno mengatakan bahwa penyitaan ini disita dari 12 korporasi di Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

    “Jadi dari 12 perusahaan tadi ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara,” tutur Sutikno di Kejagung, Rabu (2/7/2025).

    Kemudian, Sutikno merincikan perusahaan yang menitipkan uang pengganti untuk disita itu mulai dari PT Musim Mas sebesar Rp1,1 triliiun. Kemudian, dari Permata Hijau Grup ada enam korporasi.

    Perinciannya, PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit, dengan total Rp186.430.960.865,26.

    “Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,5. Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya yaitu LPL Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada bank BRI,” imbuhnya.

    Di samping itu, Sutikno juga mengatakan penyerahan uang ini juga sudah memiliki izin penetapan dan penyitaan dari PN Jakarta Pusat. Nantinya, uang tersebut bakal dimasukkan ke dalam memori kasasi agar dipertimbangkan majelis hakim Mahkamah Agung.

    “Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan kami mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung juga sebelumnya telah menyita Rp11,8 triliun dari Wilmar Group. Alhasil, total penyitaan uang tunai dari perkara ini telah mencapai sekitar Rp13 triliun.

  • Pesisir 4 Kecamatan di Pamekasan Diterjang Banjir Rob, Polisi Larang Pengunjung Berenang
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Juni 2025

    Pesisir 4 Kecamatan di Pamekasan Diterjang Banjir Rob, Polisi Larang Pengunjung Berenang Surabaya 27 Juni 2025

    Pesisir 4 Kecamatan di Pamekasan Diterjang Banjir Rob, Polisi Larang Pengunjung Berenang
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com

    Banjir Rob
    yang terjadi di wilayah pesisir selatan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur masih berlangsung, Jumat (27/6/2025).
    Wilayah pesisir 3 kecamatan di Pamekasan terkena terjangan
    banjir rob
    selama beberapa hari terakhir sejak Selasa (24/6/2025).
    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan, Akhmad Dhofir Rosidi mengungkapkan jika banjir rob terjadi sejak tanggal 23 Juni 2025.
    “Kami melakukan pemantauan bahkan kami sudah mengunjungi sejumlah lokasi. Termasuk wilayah pesisir dan tempat wisata di Pamekasan,” kata Dhofir.
    Pihaknya mengatakan, di wilayah selatan ada empat kecamatan yang terkena dampak banjir rob.
    Di antaranya, Kecamatan Larangan, Kecamatan Galis, Kecamatan Pademawu dan Kecamatan Tlanakan.
    Banjir rob
    terjadi di sepanjang pesisir wilayah Pamekasan.
    Termasuk sejumlah lokasi wisata, seperti Pantai Talang Siring di Kecamatan Larangan, Pantai Jumiang di Kecamatan Pademawu dan Pantai Dermaga, Kecamatan Talanakan.
    “Kemungkinan di wilayah utara juga terkena. Tapi sampai saat ini belum ada laporan ke kami,” katanya.
    Dikatakan, jika banjir rob adalah fenomena alam yang biasa terjadi suatu saat.
    Sehingga pihaknya berharap semua warga untuk menghindari wilayah pantai sementara waktu.
    “Kami berharap semua pihak, terutama masyarakat bisa menghindari wilayah pantai demi keselamatan untuk sementara waktu, sampai kondisi normal,” katanya.
    Kerusakan di sejumlah lokasi wisata, diakui masih kategori ringan dan bisa diperbaiki.
    Pihaknya pun akan melakukan kajian agar bisa mengantisipasi kerusakan jika banjir rob kembali melanda ke depan.
    “Sesuai imbauan BMKG, diprediksi puncak banjir rob akan terjadi hingga tanggal 28 Juni 2025. Gelombang naik lebih 1 meter, bahkan bisa mencapai 2 meter dari kondisi normal,” imbuhnya.
    Sementara Kapolsek Pademawu Iptu Sutikno menghimbau agar semua pengelola wisata untuk melarang pengunjung berada di tepi, bahkan mandi di pantai.
    “Demi keselamatan bersama, sebelum kondisi normal pengunjung wisata dilarang berada di tepi pantai,” kata Sutikno.
    Pihaknya pun akan terus memantau kondisi di pesisir selatan Kab. Pamekasan.
    Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya korban akibat kelalaian di wilayah pesisir pantai.
    “Sejauh ini pantauan kami tergolong aman. Kami berharap semua masyarakat di pesisir pantai waspada dan menjauh dari pantai terutama dari pagi hingga siang hari,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ban Bridgestone Buatan Indonesia Dikirim ke-70 Negara, Penuhi Standar Global

    Ban Bridgestone Buatan Indonesia Dikirim ke-70 Negara, Penuhi Standar Global

    Kuala Lumpur

    Ban Bridgestone buatan Indonesia sudah tembus ke-70 negara. Hal itu membuktikan ban Bridgestone yang diproduksi di Karawang dan Bekasi sudah memenuhi standar global.

    Sudah puluhan tahun Bridgestone menjalankan bisnisnya di Indonesia. Untuk diketahui, Bridgestone pertama kali memproduksi ban di Tanah Air pada tahun 1975. Produksi ban itu dilakukan untuk kendaraan jenis bus dan truk. Di usianya yang menginjak 50 tahun ini, Bridgestone Indonesia sudah memproduksi ragam jenis ban termasuk untuk banyak mobil di dalam negeri. Tak cuma memenuhi kebutuhan di pasar domestik, ban Bridgestone kini sudah tembus ke-70 negara di dunia.

    “Bridgestone Indonesia ekspor ban ke lebih dari 70 negara dan bahkan ekspor ke Jepang kembali untuk ban dan size tertentu,” kata Presiden Direktur Bridgestone Indonesia Mukiat Sutikno melalui Assisstant Manager Corporate Communication PR Bridgestone Indonesia Augusta B Sirait di Kuala Lumpur, Kamis (26/6/2025).

    “Standar kualitas produksi ban Bridgestone di Indonesia bahkan jauh melampaui standar JATMA (standar Jepang) dan SNI,” sambungnya lagi.

    Ban-ban Bridgestone yang diekspor ke puluhan negara itu lahir dari tangan 3.000 pekerja industri padat karya. Keandalan ban Bridgestone juga sudah diakui di dunia motorsport. Pada tahun 2025 ini, Bridgestone juga bakal comeback ke dunia motorsport. Ini sekaligus menjadi babak baru bagi Bridgestone di dunia motorsport. Bridgestone memberikan dukungan penuh terhadap rangkaian balap Autobacs Super GT dan debut GR86 Cup Malaysia Series yang bakal digelar di Petronas Sepang International Circuit 26-28 Juni 2025.

    Autobacs Super GT akan menghadirkan deretan tim kompetitor yang beragam, termasuk tim papan atas yang menggunakan ban Bridgestone. Bridgestone memasok ban kepada beberapa tim terdepan di ajang Autobacs Super GT, termasuk juara bertahan TGR TEAM au TOM’S. Melalui merek Potenza, Bridgestone menghadirkan teknologi ban canggih yang dirancang untuk memenuhi tuntutan ekstrem dalam balapan GT. Salah satu contohnya teknologi ‘Ultimate Eye’ yang bisa menganalisa perilaku kontak ban dengan permukaan jalan. Dengan demikian kontak akan lebih optimal dan rekayasa presisi pada kompon tapak serta konstruksi ban.

    Sementara pada balapan GR86 Cup Malaysia Series, Bridgestone akan menjadi pemasok ban eksklusif. Pada balapan ini, Bridgestone akan memasok ban Potenza RE-71RS. Ban tersebut merupakan wujud dari konsep ‘From Circuit to Street’ dengan menghadirkan teknologi balap ke penggemar otomotif. Potenza RE-71RS ini memungkinkan setiap pebalap mengejar performa terbaik dengan penuh percaya diri.

    Kembalinya Bridgstone di Sepang ini selaras dengan partisipasi global Bridgestone di dunia motorsport seperti Toyota Gazoo Racing GR86/BRZ Cup di Jepang, Super GT Series, Bridgestone World Solar Challenge, dan NTT Indycar Series di Amerika Utara.

    Dengan menjadikan motorsport sebagai laboratorium bergerak, Bridgestone berupaya menggunakan wawasan dari lintasan balap untuk mengembangkan ban pengganti generasi berikutnya, baik untuk mobil maupun sepeda motor. Konsep “From Circuit to Street” ini bertujuan agar inovasi yang diuji dalam kondisi balap dapat meningkatkan keselamatan dan performa pengemudi sehari-hari.

    (dry/lua)

  • Alasan Kejagung Banding atas Vonis Zarof Ricar Cuma 16 Tahun

    Alasan Kejagung Banding atas Vonis Zarof Ricar Cuma 16 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno menyampaikan bahwa alasannya itu yakni terkait dengan barang bukti yang belum sesuai dengan tuntutan jaksa.

    “Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah pada barang bukti itu dikembalikan senilai Rp8 miliar. Kita nggak sepaham itu sehingga kita banding,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).

    Dia menjelaskan, barang bukti Rp8 miliar yang harus dikembalikan ke Zarof itu lantaran harus dikurangkan dari uang rampasan negara Rp915 miliar dari Zarof Ricar.

    “Hakim minta dipertimbangkan untuk eksekusi 900 miliar sekian itu dikeluarkan Rp8 miliar itu. Kan ga mungkin,” imbuhnya.

    Sutikno menekankan pihaknya tidak mempersoalkan lamanya hukuman penjara yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Menurutnya, vonis 16 tahun pidana terhadap Zarof Ricar sudah hampir memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta dihukum 20 tahun penjara.

    “Itu aja. Kita banding karena itu sebenarnya. Bukan karena berat ringannya. Kalo berat ringannya kan sudah di atas 2/3 putusan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti mengatakan harta kekayaan Zarof yang sah mencapai Rp8,8 miliar. Hal itu berdasarkan laporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tahun 2023.

    “Berdasarkan laporan SPT tahun 2023, harta kekayaan terdakwa sejumlah Rp8.819.909.790 yang dianggap harta benda yang sah dari terdakwa sehingga harus dikembalikan kepada terdakwa,” tutur Rosihan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

  • Eks Mendag Enggartiasto Bakal Dipanggil di Sidang Impor Gula? Ini Kata Kejagung

    Eks Mendag Enggartiasto Bakal Dipanggil di Sidang Impor Gula? Ini Kata Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyerahkan sepenuhnya kepada hakim soal pemanggilan eks Mendag Enggartiasto Lukita untuk menjadi saksi di sidang impor gula yang sebelumnya menyeret Tom Lembong. 

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI Sutikno mengatakan dalam proses persidangan pemanggilan saksi itu merupakan kewenangan penuh majelis hakim.

    “Ya nanti kalau memang terlibat, hakim buat penetapan. Kita akan mengikuti perintahnya. Jaksakan bakal mengikuti penetapan hakim,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).

    Dia menambahkan sejauh ini nama Enggartiasto tidak ada dalam daftar saksi yang bakal diajukan dalam sidang importasi gula untuk sembilan bos perusahaan swasta.

    “Ya [tidak ada] memang itu kaitannya [penyidikan] masih sampai dengan yang sekarang [eks Mendag Tom Lembong],” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, nama Enggar muncul pada sidang dakwaan Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng di PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/6/2025).

    Tony Wijaya Cs telah didakwa secara melawan hukum mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah kepada dua Mendag, yakni Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta Enggartiasto Lukita. 

    “Secara melawan hukum, yaitu […] mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui Persetujuan Impor tersebut tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan, Kamis (19/6/2025). 

    Persetujuan impor gula kristal mentah itu dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, Induk Koperasi Kartika (Kartika) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol). 

    Adapun, beberapa perbuatan melawan hukum lain yang turut didakwakan kepada para terdakwa juga meliputi pengajuan persetujuan impor ke Tom dan Enggar tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

  • Diminta Kejagung Serahkan Uang Kasus CPO, Musim Mas Bakal Ikuti Wilmar?

    Diminta Kejagung Serahkan Uang Kasus CPO, Musim Mas Bakal Ikuti Wilmar?

    Bisnis.com, JAKARTA — Musim Mas Group merespons pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan penyerahan uang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi.

    Sebelumnya, Wilmar Group telah menyerahkan Rp11,8 triliun terkait dengan kasus rasuah tersebut. Uang triliunan tersebut kemudian disita atas penetapan pengadilan.

    Kemudian, Direktur Penuntutan (Dirtut) Sutikno mengharapkan bahwa dua terdakwa korporasi lainnya yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group agar mengambil langkah yang serupa dengan Wilmar.

    Adapun, Corporate Communication Musim Mas, Reza Rinaldi menyatakan bahwa perusahaan selama ini telah mendukung kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan sebaik mungkin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “Saat ini, perusahaan terus berkoordinasi dengan pihak otoritas terkait, termasuk Kantor Kejaksaan Agung untuk mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Reza saat dihubungi, Kamis (19/6/2025).

    Berkaitan dengan penyerahan itu, Reza meminta agar semua pihak bisa menunggu dan menghargai setiap penanganan hukum yang ada.

    Pada intinya, Musim Mas menyatakan bahwa perusahaan bakal mengikuti dan taat kepada proses hukum terkait perkara CPO tersebut.

    “Kami berkomitmen untuk tetap menjalin komunikasi yang konstruktif dengan semua pemangku kepentingan dan taat akan proses hukum yang berlaku,” pungkas Reza.

    Selain Musim Mas dan Wilmar, Permata Hijau Group juga merupakan terdakwa dalam perkara CPO ini. Dalam catatan Bisnis, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut uang pengganti kepada Permata Hijau Group mencapai Rp937,56 miliar. 

    Sementara itu, untuk Musim Mas Group Rp4,9 miliar. Keduanya juga dihukum agar dibebankan juga denda Rp1 miliar.

  • Infografis Penampakan Uang Sitaan Rp 11,8 T Kasus CPO Minyak Goreng hingga Responsnya – Page 3

    Infografis Penampakan Uang Sitaan Rp 11,8 T Kasus CPO Minyak Goreng hingga Responsnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Jutaan lembar uang merah dihamparkan bertumpuk-tumpuk di pelataran Gedung Bundar, Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa siang 17 Juni 2025.

    Uang tunai triliunan rupiah tersebut merupakan hasil penyitaan dari kasus korupsi pemberian Fasilitas Crued Palm Oil (CPO) dan turunannya dari lima terdakwa korporasi Wilmar Grup 2022.

    “Ini total semuanya nilainya Rp2 triliun. Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp11.880.351.802.619,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Selasa 17 Juni 2025.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar juga angkat bicara terkait uang sitaan. Penyitaan sebesar Rp11.880.351.802.619 menurut Harli diyakini menjadi penyitaan terbesar dalam sejarah.

    “Untuk kesekian kali kita melakukan rilis press conference terkait dengan penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar. Dan barangkali ini merupakan presscon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar,” tutur Harli, dikutip Rabu (18/6/2025).

    Terkait uang sitaan oleh Kejaksaan Agung tersebut, Manajemen Wilmar International Limited pun juga angkat bicara. Mereka menyatakan kalau uang tersebut bukan hasil sitaan lantaran masih dalam proses penyidikan.

    Lantas, siapa saja terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Crued Palm Oil (CPO) dan berapa masing-masing besaran uang penyitaannya? Benarkah menjadi uang sitaan terbesar sepanjang sejarah? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • Saling Klaim Kejagung Vs Wilmar Soal Status Uang Rp11,8 Triliun pada Kasus Korupsi CPO

    Saling Klaim Kejagung Vs Wilmar Soal Status Uang Rp11,8 Triliun pada Kasus Korupsi CPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Wilmar Group saling klaim terkait dengan status uang senilai Rp11,8 triliun ats perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi.

    Sitaan fantastis oleh penyidik korps Adhyaksa ini kemudian menuai sorotan lantaran penyitaan tersebut berlangsung ketika perkara belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

    Dalam hal ini, Wilmar Group selaku salah satu terdakwa kasus ekspor CPO yang menyerahkan uang ke penyidik Kejagung. Tak cuma-cuma, Wilmar menyatakan bahwa uang tersebut merupakan dana jaminan.

    Oleh karena itu, uang tersebut bisa dikembalikan apabila hakim agung di tingkat kasasi menguatkan vonis pengadilan pertama PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Artinya, menguatkan vonis lepas alias ontslag. Vonis itu pada intinya telah menggugurkan kewajiban tiga terdakwa korporasi untuk membayar denda maupun uang pengganti senilai Rp17,7 triliun.

    “Dana jaminan akan dikembalikan kepada pihak Wilmar tergugat apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Wilmar International Limited dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (18/6/2025).

    Sebaliknya, apabila hakim pada Mahkamah Agung (MA) menyatakan Wilmar Group bersalah, maka korporasi sudah bersedia menyerahkan uang belasan triliun itu disita sebagian atau sepenuhnya ke pengacara negara.

    Di samping itu, Wilmar Group menyatakan tidak ada alasan lain terkait penyerahan uang Rp11,8 triliun ke Kejagung. Pasalnya, hal tersebut merupakan bentuk itikad baik perusahaan untuk penegakan hukum yang ada.

    “Pihak Wilmar [selaku] tergugat tetap menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun,” pungkasnya.

    Kejagung Bantah Ada Dana Jaminan

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menekankan bahwa dalam proses penanganan tindak pidana korupsi tidak memiliki istilah dana jaminan. Oleh karena itu, uang Rp11,8 triliun tersebut berstatus sitaan.

    “Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan, yang ada uang yang disita,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/6/2025).

    Dia menambahkan, uang yang disita itu merupakan barang bukti untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat adanya uang perkara rasuah tersebut.

    Sebagai tindak lanjut, Harli menyatakan bahwa uang belasan triliun itu nantinya akan dimasukkan dalam barang bukti pada memori kasasi. Nantinya, hal itu diharapkan dapat dipertimbangkan oleh hakim agung pada pengadilan tingkat kasasi.

    “Karena perkaranya masih sedang berjalan maka uang pengembalian tersebut disita untuk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Harli tidak menjelaskan secara eksplisit terkait dengan nasib uang Rp11,8 triliun itu ketika MA memutuskan untuk memperkuat putusan ontslag atau bebas pada pengadilan sebelumnya. Meskipun begitu, Kejagung menyatakan sikap optimistis atas pengajuan kasasi tersebut.

    “Kita harus optimis Mas karena kita juga menyitanya sdh mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan JPU sesuai rilis telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan uang tersebut,” pungkas Harli.

    Dua Korporasi Diminta Serahkan Uang

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno meminta agar Musim Mas Group dan Permata Hijau Group melakukan langkah yang serupa dengan Wilmar group.

    Dalam catatan Bisnis, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut uang pengganti kepada Permata Hijau Group mencapai Rp937,56 miliar. Sementara itu, Musim Mas Group Rp4,9 miliar. Keduanya juga dibebani juga denda Rp1 miliar.

    “Untuk Permata Hijau dan Musim Mas Grup, kita berharap kedepan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar. Nanti akan kita rilis juga seperti kalau ada pengembalian yang dilakukan oleh kedua grup tersebut,” ujar Sutikno di Kejagung, Selasa (18/6/2025).

  • Uang Disita Rp11 Triliun, Perkara Wilmar Cs Bukan Pidana?

    Uang Disita Rp11 Triliun, Perkara Wilmar Cs Bukan Pidana?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil alias CPO. Kasus ini menyeret tiga perusahaan, Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau. 

    Menariknya kasus penyitaan itu berlangsung ketika perkara belum berkekuatan hukum tetap. Selain itu, di pengadilan tingkat pertama, hakim telah memutuskan bahwa tindakan Wilmar Cs bukan suatu tindak pidana. 

    Seperti diketahui, pada selasa (18/6/2025) kemarin, penyidik gedung bundar telah menyita uang Rp11,8 triliiun. Sebagian uang yang disita tersebut dipamerkan dalam konferensi pers kemarin. 

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno menyampaikan bahwa penyitaan ini baru diperoleh dari salah satu terdakwa korporasi yakni, Wilmar Group. Wilmar Group ini terdiri dari lima korporasi, mereka yakni PT Multimas Nabati Asahan; PT Multi Nabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia; dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

    “Seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619,” ujarnya di Kejagung, Selasa (17/6/2025).

    Sutikno menambahkan, uang tersebut bakal disimpan dalam rekening penampungan milik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Bank Mandiri.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di ruangan Gedung Bundar Kejagung RI, sebagian uang tersebut tampak disusun rapi mengelilingi meja konferensi pers. Adapun, uang itu ditumpuk hingga 2 meter lebih.

    Uang dengan pecahan Rp100.000 ribu itu dibungkus dengan plastik. Tercatat, satu paket uang tersebut bernilai satu miliar. Total, uang yang ditampilkan pada konferensi pers kali ini mencapai Rp2 triliun.

    “Jadi, kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut? Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul,” imbuhnya.

    Adapun, uang tersebut juga akan dimasukkan dalam memori kasasi yang saat ini bergulir di Mahkamah Agung (MA). 

    Dengan demikian, penambahan uang sitaan ini diharapkan dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memvonis perkara yang sebelumnya telah diputus bebas atau ontslag di PN Tipikor Jakarta Pusat. “Uang sita tersebut enjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung,” pungkasnya.

    Musim Mas dan Permata Hijau Menyusul?

    Di sisi lain, Kejagung meminta Musim Mas Group dan Permata Hijau Group menyerahkan uang terkait kerugian negara perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi.

    Sutikno mengatakan langkah penyerahan kembali uang terkait kerugian negara itu telah dilakukan oleh Wilmar Group. “Saat ini yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh lima grup Wilmar telah utuh dikembalikan,” ujarnya di Kejagung, Selasa (17/6/2025).

    Dia menambahkan, total uang yang telah diserahkan kembali dan disita Kejagung dari Wilmar Group mencapai Rp11,8 triliun. Uang belasan triliun itu berasal dari lima korporasi yang tergabung di Wilmar Group.

    Lima korporasi itu yakni PT Multimas Nabati Asahan; PT Multi Nabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia; dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

    Dalam hal ini, Sutikno berharap dua grup korporasi yang telah menjadi terdakwa lainnya agar bisa segera mengambil langkah serupa dengan Wilmar Group.

    “Untuk Permata Hijau dan Musim Mas Grup, kita berharap ke depan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar. Nanti akan kita rilis juga seperti kalau ada pengembalian yang dilakukan oleh kedua grup tersebut,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut uang pengganti kepada Permata Hijau Group mencapai Rp937.558.181.691,26. Sementara itu, Musim Mas Group Rp4.890.938.943.794,1. Keduanya juga dibebankan denda Rp1 miliar.

    Adapun, perkara CPO korporasi ini telah divonis ontslag atau bebas oleh hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Namun, Kejagung telah mengajukan kasasi terkait dengan vonis itu. Alhasil, saat ini perkara tersebut tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA).

    Kronologi Kasus

    Dalam catatan Bisnis, kasus Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau bermula dari perkara korupsi mafia minyak goreng. Dalam kasus itu tiga orang petinggi korporasi tersebut telah menjadi terpidana saat ini. Ketiga korporasi itupun kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. 

    “Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat kasus itu terungkap, Ketut Sumedana di Kejagung, Kamis (15/6/2023).

    Ketut menjelaskan sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung, ketiga korporasi itu ditengarai sebagai pemicu kerugian negara dalam kasus mafia minyak goreng yang nilainya mencapai Rp6,47 triliun. 

    “Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka,” ucap Ketut.

    Adapun kasus ini sejatinya belum memperoleh keputusan hukum tetap. Di laman resmi Mahkamah Agung, Kejagung masih mengajukan kasasi dan baru masuk pada tanggal 30 April 2025. 

    Menariknya di pengadilan tingkat pertama, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat alias PN Jakpus, telah memutuskan bahwa tindakan Wilmar dan para terdakwa korporasi telah terbukti sebagaimana dakwaan jaksa. Namun demikian, hakim menetapkan bahwa tindak Wilmar Cs itu bukanlah suatu tindak pidana. Alhasil, PN Jakpus telah meminta penuntut umum untuk melepaskan dan memulihkan hak-hak Wilmar Cs. 

    Bisnis masih berupaya mencari kontak pihak Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau, guna mengklarifikasi ihwal penyitaan dan kronologi kasus tersebut.