Tag: Sutikno

  • Kejagung Tunggu Prabowo Keluarkan Keppres Abolisi untuk Pembebasan Tom Lembong

    Kejagung Tunggu Prabowo Keluarkan Keppres Abolisi untuk Pembebasan Tom Lembong

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung mengaku masih belum menerima keputusan presiden (Keppres) terkait amnesti terdakwa Hasto Kristiyanto dan abolisi terdakwa Tom Lembong.

    Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno menjelaskan jika tidak ada Keppres, maka pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong tidak memiliki landasan apa pun.

    “Ya kan masih menunggu Keppresnya. Atas dasar apa nanti kalau tidak ada Keppres,” tuturnya di Kantor Kejaksaan Agunf Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Menurut Sutikno, dirinya baru mengetahui soal amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong dari pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tadi malam di DPR.

    “Saya belum tahu kapan Keppresnya, kan baru ada rilis dari DPR tadi malam tunggu saja Keppresnya. Ya oke ya,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR. 

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • Polda Metro Rotasi 543 Perwira dari Tingkat Pertama hingga Menengah

    Polda Metro Rotasi 543 Perwira dari Tingkat Pertama hingga Menengah

    JAKARTA – Polda Metro Jaya melakukan mutasi dan rotasi terhadap 543 personel pada jabatan perwira tingkat pertama (pama) hingga perwira menengah (pamen).

    Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Nomor ST/359/VII/KEP/2025, ST/360/VII/KEP/2025, ST/362/VII/KEP/2025 yang ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Muh. Dwita Kumu Wardana pada 25 Juli 2025.

    “Benar, TR tersebut dalam rangka tour of duty dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 27 Juli. 

    Berdasarkan TR yang diterima ANTARA pada Minggu, tercatat ada 13 Kapolsek yang dilakukan rotasi yaitu, Kompol Gomos Simamora diangkat menjadi Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Saut Parulian Tobing diangkat sebagai Kapolsek Cipayung Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Rusit Malaka diangkat sebagai Kapolsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota.

    Kemudian Kompol Chairul Saleh diangkat sebagai Kapolsek Cinere Polres Metro Depok, Kompol Wito diangkat sebagai Kapolsek Babelan Polres Metro Bekasi, Kompol Imam Syafii diangkat sebagai Kapolsek Kapolsek Bekasi Utara Polres Metro Bekasi, AKP Sutikno diangkat sebagai Kapolsek Duren Sawit Polres Metro Jakarta Timur, AKP Pesta Hasiholan Siahaan diangkat sebagai PS Kapolsek Kramat Jati Polres Metro Jakarta Timur, AKP Andre Try Putra diangkat sebagai Kapolsek Senen Polres Metro Jakarta Pusat.

    Selanjutnya AKP Muhammad Trisno diangkat sebagai Kapolsek Kedung Waringin Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi diangkat sebagai Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota, AKP Alex Chandra diangkat sebagai Kapolsek Cabang Bungin Polres Metro Bekasi dan AKP Firdaus M diangkat sebagai Kapolsek Tambelang Polres Metro Bekasi.

    Berikut 543 personel dari berbagai posisi yang menjalani promosi jabatan atau perpindahan setara (flat):

    • Jabatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): 15 personel

    • Jabatan Komisaris Polisi (Kompol): 65 personel

    • Jabatan Ajun Komisaris Polisi (AKP): 110 perseonel

    • Jabatan Inspektur Polisi Satu (Iptu): 79 personel

    • Jabatan Inspektur Polisi Dua (Ipda): 77 personel

    • Jabatan Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): 10 personel

    • Jabatan Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): 29 personel

    • Jabatan Brigadir Polisi Kepala (Bripka): 30 personel

    • Jabatan Brigadir Polisi (Brigpol): 31 personel

    • Jabatan Brigadir Polisi Satu (Briptu): 33 personel

    • Jabatan Brigadir Polisi dua (Bripda): 64 personel

  • Polda Metro Jaya rotasi 543 perwira dari tingkat pertama hingga menengah

    Polda Metro Jaya rotasi 543 perwira dari tingkat pertama hingga menengah

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya melakukan mutasi dan rotasi terhadap 543 personel pada jabatan perwira tingkat pertama (pama) hingga perwira menengah (pamen).

    Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Nomor ST/359/VII/KEP/2025, ST/360/VII/KEP/2025, ST/362/VII/KEP/2025 yang ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Muh. Dwita Kumu Wardana pada 25 Juli 2025.”Benar, TR tersebut dalam rangka ‘tour of duty’ (tugas keliling) dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Berdasarkan TR yang diterima ANTARA pada Minggu, tercatat ada 13 Kapolsek yang dilakukan rotasi yaitu, Kompol Gomos Simamora diangkat menjadi Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Saut Parulian Tobing diangkat sebagai Kapolsek Cipayung Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Rusit Malaka diangkat sebagai Kapolsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota.

    Kemudian Kompol Chairul Saleh diangkat sebagai Kapolsek Cinere Polres Metro Depok, Kompol Wito diangkat sebagai Kapolsek Babelan Polres Metro Bekasi, Kompol Imam Syafii diangkat sebagai Kapolsek Kapolsek Bekasi Utara Polres Metro Bekasi, AKP Sutikno diangkat sebagai Kapolsek Duren Sawit Polres Metro Jakarta Timur, AKP Pesta Hasiholan Siahaan diangkat sebagai PS Kapolsek Kramat Jati Polres Metro Jakarta Timur, AKP Andre Try Putra diangkat sebagai Kapolsek Senen Polres Metro Jakarta Pusat.

    Selanjutnya AKP Muhammad Trisno diangkat sebagai Kapolsek Kedung Waringin Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi diangkat sebagai Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota, AKP Alex Chandra diangkat sebagai Kapolsek Cabang Bungin Polres Metro Bekasi dan AKP Firdaus M diangkat sebagai Kapolsek Tambelang Polres Metro Bekasi.

    Berikut 543 personel dari berbagai posisi yang menjalani promosi jabatan atau perpindahan setara (flat) :

    • Jabatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): 15 personel

    • Jabatan Komisaris Polisi (Kompol): 65 personel

    • Jabatan Ajun Komisaris Polisi (AKP): 110 perseonel

    • Jabatan Inspektur Polisi Satu (Iptu): 79 personel

    • Jabatan Inspektur Polisi Dua (Ipda): 77 personel

    • Jabatan Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): 10 personel

    • Jabatan Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): 29 personel

    • Jabatan Brigadir Polisi Kepala (Bripka): 30 personel

    • Jabatan Brigadir Polisi (Brigpol): 31 personel

    • Jabatan Brigadir Polisi Satu (Briptu): 33 personel

    • Jabatan Brigadir Polisi dua (Bripda): 64 personel

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya Rotasi 13 Kapolsek, Berikut Daftarnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Juli 2025

    Polda Metro Jaya Rotasi 13 Kapolsek, Berikut Daftarnya Megapolitan 27 Juli 2025

    Polda Metro Jaya Rotasi 13 Kapolsek, Berikut Daftarnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kapolda Metro Jaya
    Irjen Karyoto merotasi 13 kepala kepolisian sektor (Kapolsek) di wilayah hukumnya sebagai bagian dari
    penyegaran organisasi
    .
    Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Nomor ST/359/VII/KEP/2025 dan ST/360/VII/KEP/2025, yang ditandatangani oleh Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Kombes Muh Dwita Kumu Wardana pada 25 Juli 2025.
    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan, mutasi ini merupakan bagian dari tour of duty dan pembinaan karier personel Polri.
    “TR tersebut dalam rangka tour of duty dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).
    1. Kompol Gomos Simamora, S.H., M.H.
    Menjabat sebagai Kapolsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya menjabat Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat lantas) Polres Metro Jakarta Pusat.
    2. Kompol Saut Parulian Tobing, S.Sos., M.M.
    Menjabat sebagai Kapolsek Cipayung, Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menjabat Ditintelkam Polda Metro Jaya.
    3. Kompol Rusit Malaka
    Menjabat sebagai Kapolsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota sebelumnya menjabat Kapolsek Kramat Jati.
    4. Kompol Chairul Saleh
    Menjabat sebagai Kapolsek Cinere, Polres Metro Depok sebelunya menjabat Kanit 2 Subdit 5 Ditintelkam Polda Metro Jaya.
    5. Kompol Wito
    Menjabat sebagai Kapolsek Babelan, Polres Metro Bekasi sebelumnya menjabat Kasubbagbinops Bagops Polres Metro Bekasi.
    6. Kompol Imam Syafi’i
    Menjabat sebagai Kapolsek Bekasi Utara, Polres Metro Bekasi sebelumnya menjabat Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota
    7. AKP Sutikno
    Menjabat sebagai Kapolsek Duren Sawit, Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menjabat PS Kapolsek Duren Sawit Polres Metro Jakarta Timur
    8. AKP Pesta Hasiholan Siahaan
    Menjabat sebagai Kapolsek Kramat Jati (Penjabat Sementara/PS), Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menjabat Kapolsek Cinere.
    9. AKP Andre Try Putra, S.I.K., M.H.
    Menjabat sebagai Kapolsek Senen, Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya menjabat Kanit 5 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
    10. AKP Muhammad Trisno, S.H., M.H.
    Menjabat sebagai Kapolsek Kedung Waringin, Polres Metro Bekasi sebelumnya menjabat Kapolsek Cikarang Timur.
    11. AKP Akhmadi, S.H.
    Menjabat sebagai Kapolsek Rawalumbu, Polres Metro Bekasi Kota sebelumnya menjabat Kasi Humas Polres Metro Bekasi.
    12. AKP Alex Chandra
    Menjabat sebagai Kapolsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi sebelumnya menjabat Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koja.
    13. AKP Firdaus M.
    Menjabat sebagai Kapolsek Tambelang, Polres Metro Bekasi sebelumnya menjabat Ditlantas Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 18 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar Sang Makelar Kasus…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    18 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar Sang Makelar Kasus… Nasional 26 Juli 2025

    18 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar Sang Makelar Kasus…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
    memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA)
    Zarof Ricar
    dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
    Zarof merupakan terdakwa kasus korupsi terkait pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata kata ketua majelis hakim PT Jakarta Albertina Ho dalam salinan putusan sebagaimana dikutip, Jumat (25/7/2025).
    Selain pidana badan, majelis hakim juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
    Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.
    “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tersebut.
    Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Zarof dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
    Perbuatannya dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
    Atas vonis pada pengadilan tingkat pertama itu, Kejaksaan Agung mengajukan banding.
    Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, mengungkapkan alasannya terkait uang senilai Rp 8,8 miliar yang harus dikembalikan kepada Zarof Ricar.
    “Kenapa kami banding? Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah itu dikembalikan senilai Rp 8 miliar. Kami tidak sepaham dengan itu,” kata Sutikno dikutip dari
    Antaranews
    , Kamis (26/6/2025).
    Setelah putusan banding dijatuhkan, Kejagung belum berkomentar lebih jauh karena belum mendapatkan salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
    “(Kejaksaan) sampai saat ini belum mendapatkan salinan lengkapnya. Saya tidak bisa berkomentar terlalu jauh, tapi saya mendengar hanya dari berita-berita dari luar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Jumat
    Anang mengatakan, Kejaksaan baru akan menyatakan sikap setelah menerima dan menelaah putusan banding yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi.
    Selain dihukum karena pemufakatan jahat, Zarof kini terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara.
    Kasus suap ini terkuak usai Kejagung menemukan uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas saat menggeledah rumah Zarof Ricar.
    “Ini pengembangan dari data-data yang kita temukan kita geledah di rumah ZR beberapa waktu lalu,” ujar eks Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, 10 Juli 2025.
    Harli mengatakan, Zarof bersama dengan Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025.
    Saat itu, Isidorus yang tengah berperkara meminta bantuan Zarof melalui Lisa, pengacaranya, untuk memenangkan perkara di tingkat banding dan kasasi.
    “Maka LR (Lisa Rachmat) juga bersepakat dengan II dan meminta ZR untuk melakukan suap,” lanjut Harli.
    Komplotan ini diduga menyuap majelis hakim di PT DKI dan di MA, masing-masing senilai Rp 5 miliar.
    Sementara, Zarof menerima uang senilai Rp 1 miliar sebagai imbalan.
    “Kalau penanganan perkara yang di Pengadilan Tinggi, itu sekitar Rp 6 miliar. Jadi, Rp 5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp 1 miliar sebagai fee. Sedangkan, di tingkat kasasi sekitar Rp 5 miliar,” lanjut Harli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminalitas kemarin, prostitusi di Lapas Cipinang hingga ledakan gas

    Kriminalitas kemarin, prostitusi di Lapas Cipinang hingga ledakan gas

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminalitas terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Senin (22/7) di antaranya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang memindahkan 16 narapidana ke Nusa Kembangan imbas dari kasus prostitusi online (Open BO) anak.

    Kemudian polisi mendalami penyebab ledakan gas elpiji 12 kilogram (kg) di Jakarta Timur.

    Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:

    1. Roy Suryo minta Polisi gelar perkara khusus soal ijazah palsu

    Roy Suryo meminta Polda Metro Jaya untuk menggelar perkara khusus terkait laporan tuduh ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyusul peningkatan perkara itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    “Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Joko Widodo di Polda Metro Jaya, mengingat telah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin yang ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin.

    2. Imbas prostitusi, Lapas Cipinang pindahkan 16 napi ke Nusa Kambangan

    Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur memindahkan sebanyak 16 narapidana ke Nusa Kembangan, Cilacap, Jawa Tengah, karena imbas dari kasus prostitusi online (Open BO) anak.

    “Ada 16 narapidana dari Lapas Kelas I Cipinang yang dipindahkan ke Nusa Kembangan,” kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang Wachid Wibowo saat ditemui di Cipinang, Jakarta Timur, Senin.

    3. Polisi periksa empat saksi untuk temukan penyebab ledakan gas 12 kg di Jaktim

    Polisi memeriksa empat saksi untuk mendalami penyebab ledakan tabung gas elpiji 12 kilogram (kg) di Jalan Wijaya Kusuma RT 04/RW 07, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) sekitar pukul 07.40 WIB.

    “Tim reserse kriminal (reskrim) telah memeriksa empat saksi untuk mengklarifikasi kejadian ledakan tabung gas di rumah tersebut,” kata Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno di Jakarta Timur, Senin.

    Petugas menunjukkan sejumlah barang yang disita dalam sidak yang dilakukan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada Minggu (20/7/2025). (ANTARA/HO-Ditjenpas Kementerian Imipas). (ANTARA/HO-Ditjenpas Kementerian)

    4. Sidang tuntutan judol Komdigi dengan terdakwa Zulkarnaen ditunda

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang tuntutan perkara dalam kasus situs judi daring (online/judol) oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan terdakwa klaster koordinator Zulkarnaen Apriliantony, pada Rabu (23/7).

    Selain Zulkarnaen Apriliantony, PN Jaksel juga menunda sidang tuntutan bagi terdakwa klaster koordinator lainnya, yakni Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

    5. Pengendara motor tewas dalam kecelakaan tunggal di BKT Cilincing

    Seorang pengendara motor berinisial AFR tewas dalam kecelakaan tunggal di Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur (BKT) sisi timur Cilincing, Jakarta Utara, Senin pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

    “Kecelakaan ini diduga terjadi akibat ‘out of control’ (lepas kendali) yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kanit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara AKP Edy Wibowo di Jakarta, Senin.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi periksa empat saksi untuk temukan penyebab ledakan gas 12 kg di Jaktim

    Polisi periksa empat saksi untuk temukan penyebab ledakan gas 12 kg di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Polisi memeriksa empat saksi untuk mendalami penyebab ledakan tabung gas elpiji 12 kilogram (kg) di Jalan Wijaya Kusuma RT 04/RW 07, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) sekitar pukul 07.40 WIB.

    “Tim reserse kriminal (reskrim) telah memeriksa empat saksi untuk mengklarifikasi kejadian ledakan tabung gas di rumah tersebut,” kata Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno di Jakarta Timur, Senin.

    Sutikno menyebut, ledakan diduga berasal dari kebocoran gas. Namun, kepastian penyebabnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

    “Tadi sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pertama, kita akan terus selidiki lebih lanjut lagi,” ujar Sutikno.

    Selain itu, penyelidikan lanjutan akan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Rencananya, olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan akan dilakukan pada Selasa (22/7).

    Akibat ledakan tersebut, seorang penghuni rumah mengalami luka bakar bagian wajah. Korban luka diketahui bernama Samarni (74) dan saat ini sedang menjalani perawatan di RS Islam Pondok Kopi.

    “Alhamdulillah kondisi korban dalam keadaan sehat, hanya mengalami luka bakar di bagian wajah,” ucap Sutikno.

    Sutikno mengimbau, warga untuk lebih waspada terhadap penggunaan tabung gas dan segera melapor jika mencium bau gas mencurigakan di lingkungan sekitar.

    Diketahui, dua rumah di Jalan Wijaya Kusuma RT 04/RW 07, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) hancur akibat ledakan tabung gas elpiji 12 kilogram (kg).

    Selain itu, tiga bangunan rumah lainnya di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) retak-retak akibat tertimpa puing bangunan.

    Pihak Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur menerima adanya insiden tersebut sekitar pukul 07.40 WIB.

    Lalu, satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) dengan tiga personel menuju TKP untuk melakukan pemadaman api.

    Akibat ledakan tabung gas 12 kilogram (kg) di sebuah rumah kontrakan di Duren Sawit, Jakarta Timur mengakibatkan kerugian mencapai Rp80 juta.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kubu Tom Lembong-Kejagung Kompak “Sentil” Hotman Paris, Ada Apa?

    Kubu Tom Lembong-Kejagung Kompak “Sentil” Hotman Paris, Ada Apa?

    Kubu Tom Lembong-Kejagung Kompak “Sentil” Hotman Paris, Ada Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pernyataan
    Hotman Paris
    yang menyinggung eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    sama-sama direspons oleh pihak Kejaksaan Agung dan pengacara Tom.
    Pihak
    Kejagung
    dan pihak Tom Lembong kompak “menyentil” Hotman Paris lantaran semuanya membahas perkara impor gula.
    Baik pihak Kejagung maupun pihak Tom sama-sama meminta Hotman untuk membaca lagi dokumen yang disinggungnya terkait izin importasi gula.
    Hotman yang merupakan kuasa hukum salah satu terdakwa kasus importasi gula, yaitu Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, menyinggung soal satu dokumen yang dikatakannya izin importasi gula dari Kejaksaan Agung.
    Menurut Hotman, Mendag terdahulu yakni Enggartiasto Lukita mendapatkan lampu hijau untuk melakukan importasi gula di tahun 2017. Hal ini ia lihat berdasarkan dokumen dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
    Kata Hotman, dalam dokumen ini juga ada persetujuan dari Jaksa Agung yang menjabat di tahun 2017, HM Prasetyo.
    Hotman mengatakan, kegiatan importasi gula itu dilakukan persis seperti yang dilakukan kliennya, sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    “Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman, saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
    Perlu diketahui, Enggar adalah Mendag yang meneruskan kebijakan Tom untuk meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.
    Berdasar pada pendapat hukum tersebut, menurut Hotman, Tom Lembong seharusnya bisa bebas.
    “Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” tutur Hotman.
     
    Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan penjelasan Hotman tidak lengkap.
    Ia meminta agar Hotman tidak membuat gaduh dan memberikan pernyataan mengenai hal ini ketika belum sepenuhnya memenuhi dokumen yang dimaksud.
    “Jadi, yang harus sama-sama di sini kan (dijelaskan detail), jangan terus kemudian tahu-tahu muncul legal opinion (LO) menjadi gaduh. Nah, kita harus tahu apa isi LO itu,” ujar Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
    Sutikno menjelaskan, dokumen yang dimaksud Hotman itu adalah pendapat hukum atau legal opinion (LO) yang diberikan Kejaksaan Agung kepada Enggar selaku Mendag penerus Tom.
    Berkas pandangan hukum atau LO ini dikeluarkan oleh Jamdatun. Tapi, di dalamnya terdapat kata pengantar dari Jaksa Agung.
    Sutikno menilai, Hotman salah kaprah dan menganggap ada dua dokumen yang diserahkan Kejaksaan kepada Enggar. Padahal, ini adalah satu kesatuan.
    Saat ditemui, Sutikno tidak menjelaskan seluruh isi LO yang dimaksud.
    Tapi, ia menegaskan, Kejaksaan tidak pernah menyebutkan importasi gula bisa dilaksanakan setelah LO itu diterbitkan.
    Justru, kebijakan Mendag untuk melakukan impor diarahkan untuk selalu dibahas dalam rapat kondisi terbatas.
    “Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi, dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” kata Sutikno menjelaskan.
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta agar Hotman Paris fokus menangani kliennya sendiri.
    “Dia fokus dengan klien dia saja, tidak usah urus klien orang lain,” kata Ari saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (16/7/2025).
    Senada dengan Sutikno, Ari meminta Hotman untuk lebih dahulu membaca berkas perkara dugaan korupsi importasi gula secara utuh.
    Ia membantah anggapan kalau pernyataan Hotman secara tidak langsung menguntungkan Tom Lembong yang akan menghadapi sidang putusan pada Jumat (18/7/2025).
    Menurut Ari, haluan pembelaan hukum yang dilakukan pihaknya berbeda dengan Hotman.
    “Sebenarnya logika dia (Hotman) adalah untuk menguntungkan dirinya, bukan Tom, karena arah pembelaan kita bukan ke sana,” ujar Ari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Kejagung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bisa Bebas
                        Nasional

    6 Kejagung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bisa Bebas Nasional

    Kejagung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bisa Bebas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung meminta agar kuasa hukum Direktur PT Angels Products Tony Wijaya.
    Hotman Paris
    , tidak membuat kegaduhan dengan menyebut eks Menteri Perdagangan
    Tom Lembong
    dapat bebas dari kasus
    korupsi impor gula
    .
    Hal ini disampaikan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung
    Sutikno
    merespons pernyataan Hotman Paris yang menyebut eks
    Jaksa Agung
    HM Prasetyo dan Jamdatun pernah memberikan izin impor gula pada tahun 2017 sehingga Tom Lembong dapat bebas.
    “Jadi, yang harus sama-sama di sini kan (dijelaskan detail), jangan terus kemudian tau-tau muncul
    legal opinion
    (LO) menjadi gaduh. Nah, kita harus tahu apa isi LO itu,” ujar Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
    Sutikno menjelaskan bahwa surat keputusan Jaksa Agung yang dimaksud Hotman merupakan
    legal opinion
    yang dikeluarkan Kejaksaan pada tahun 2017, saat Enggartiasto Lukita telah menggantikan posisi Tom sebagai Mendag.
    Surat dari Kejaksaan ini ada dua berkas: satu, pengantar dari Jaksa Agung, dan satu lagi berupa pendapat hukum dari penyidik.
    Sutikno mengatakan bahwa LO ini tidak serta merta memberikan izin impor kepada Enggar.
    Pasalnya, semua program menteri harus mengacu pada ketentuan hukum yang ada.
    Pembahasan impor gula juga diharuskan dibahas terlebih dahulu dalam rapat kondisi terbatas.
    “Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi, dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” kata Sutikno menjelaskan.
    Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan penyidikan yang telah berlangsung.
    Sutikno memastikan bahwa penyidik tidak ngawur dalam menjalankan tugasnya.
    “Kami kan menangani perkara itu sudah juga melihat data-data dan fakta-fakta semuanya. Kita tidak ngawur,” kata Sutikno lagi.
    Diberitakan, Hotman Paris menyebutkan bahwa kegiatan importasi gula sudah mendapatkan lampu hijau dari Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2017.
    Hotman mengatakan, kegiatan importasi gula itu dilakukan persis seperti yang dilakukan kliennya, sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Tom Lembong.
    “Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
    Ia mengatakan, Jaksa Agung dan Jamdatun memberikan lampu hijau setelah dimintai pendapat hukum oleh Mendag saat itu, Enggartiasto Lukita.
    Enggar merupakan Mendag yang menjabat setelah Tom Lembong dan meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.
    Oleh karena itu, berdasar pada pendapat hukum tersebut, menurut Hotman, Tom Lembong seharusnya bisa bebas.
    “Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” tutur Hotman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendiktisaintek Stella Christie Jadi Komisaris PHE, Segini Kekayaannya

    Wamendiktisaintek Stella Christie Jadi Komisaris PHE, Segini Kekayaannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie ditunjuk menjadi komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Stella tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp4,79 miliar per 2024.

    Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp4,43 miliar.

    Perinciannya, Stella memiliki bangunan seluas 81 m2 di Jakarta Barat, hasil sendiri senilai Rp1,71 miliar. Dia juga memiliki tanah seluas 1.813 m2 di Bandung, hibah dengan akta senilai Rp2,71 miliar. Selain itu, Stella juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp350,72 juta.

    Stella merupakan akademisi, dia juga tercatat sebagai profesor guru besar dan researcher di Tsinghua University Beijing. Stella telah menempuh pendidikan S1 di Harvard University, kemudian S2 dan S3 dari North Western University.

    Adapun, dia juga merupakan ilmuwan bidang kognitif science, yang mempelajari bagaimana cara berpikir.

    Perempuan kelahiran Medan 11 Januari 1979 itu pernah menjadi Asisten profesor dan profesor tetap di Swarthmore College, Pennsylvania pada 2012 hingga 2018.

    Dia kemudian menjadi profesor di Tsinghua University, Beijing sejak 2018. Di kampus tersebut, Stella juga menjadi Research Chair di Tsinghua Laboratory of Brain & Intelligence dan Direktur Child Cognition Center.

    Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie ditunjuk menjadi komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

    Perombakan dewan komisaris itu diketahui dari laman resmi PHE. Para pemegang sama juga menunjuk Denny Januar Ali sebagai komisaris utama merangkap komisaris independen. Lalu, Iggi Haruman Achsien sebagai komisaris independen.

    Kemudian, Nanang Untung sebagai komisaris. Selanjutnya, tiga orang lainnya juga ditunjuk sebagai komisaris. Tiga orang itu yakni Wahyu Setyawan, Muhammad Qodari, dan Andika Pandu Puragabaya.

    Sebelumnya, PHE juga merombak susunan direksi. Tercatat, Awang Lazuardi resmi dikukuhkan sebagai direktur utama. Awang kini resmi menggantikan Chalid Said Salim.

    Adapun, Awang sebelumnya menjabat sebagai direktur pengembangan dan produksi PHE. Perombakan direksi pada subholding PT Pertamina (Persero) itu dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu lalu.

    Sekretaris Perusahaan PHE Hermansyah Y. Nasroen mengatakan, penetapan ini tentunya mendukung dan comply pada kebijakan dan keputusan pemegang saham.

    “Diharapkan dengan susunan baru ini dapat terus berkontribusi positif dan meningkatkan dukungan Pertamina group untuk mewujudkan ketahanan energi nasional,” ucap Hermansyah kepada Bisnis, Selasa (8/7/2025).

    Para pemegang saham juga menunjuk Dannif Danusaputro sebagai direktur investasi dan pengembangan bisnis. Selanjutnya, Mery Luciawaty ditunjuk sebagai direktur pengembangan dan produksi.

    Lalu, Whisnu Bahriansyah ditunjuk sebagai direktur manajemen risiko. Berikutnya, Edy Karyanto sebagai direktur perencanaan strategis, portofolio, dan commercial.

    Pemegang saham juga menunjuk Ery Sulistyo Sutikno sebagai direktur SDM dan penunjang bisnis. Lalu, Bayu Kusuma Dewanto sebagai direktur keuangan dan Muharram J Panguriseng sebagai direktur eksplorasi.