Tag: Sutikno

  • Polisi periksa empat saksi untuk temukan penyebab ledakan gas 12 kg di Jaktim

    Polisi periksa empat saksi untuk temukan penyebab ledakan gas 12 kg di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Polisi memeriksa empat saksi untuk mendalami penyebab ledakan tabung gas elpiji 12 kilogram (kg) di Jalan Wijaya Kusuma RT 04/RW 07, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) sekitar pukul 07.40 WIB.

    “Tim reserse kriminal (reskrim) telah memeriksa empat saksi untuk mengklarifikasi kejadian ledakan tabung gas di rumah tersebut,” kata Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno di Jakarta Timur, Senin.

    Sutikno menyebut, ledakan diduga berasal dari kebocoran gas. Namun, kepastian penyebabnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

    “Tadi sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pertama, kita akan terus selidiki lebih lanjut lagi,” ujar Sutikno.

    Selain itu, penyelidikan lanjutan akan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Rencananya, olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan akan dilakukan pada Selasa (22/7).

    Akibat ledakan tersebut, seorang penghuni rumah mengalami luka bakar bagian wajah. Korban luka diketahui bernama Samarni (74) dan saat ini sedang menjalani perawatan di RS Islam Pondok Kopi.

    “Alhamdulillah kondisi korban dalam keadaan sehat, hanya mengalami luka bakar di bagian wajah,” ucap Sutikno.

    Sutikno mengimbau, warga untuk lebih waspada terhadap penggunaan tabung gas dan segera melapor jika mencium bau gas mencurigakan di lingkungan sekitar.

    Diketahui, dua rumah di Jalan Wijaya Kusuma RT 04/RW 07, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) hancur akibat ledakan tabung gas elpiji 12 kilogram (kg).

    Selain itu, tiga bangunan rumah lainnya di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) retak-retak akibat tertimpa puing bangunan.

    Pihak Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur menerima adanya insiden tersebut sekitar pukul 07.40 WIB.

    Lalu, satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) dengan tiga personel menuju TKP untuk melakukan pemadaman api.

    Akibat ledakan tabung gas 12 kilogram (kg) di sebuah rumah kontrakan di Duren Sawit, Jakarta Timur mengakibatkan kerugian mencapai Rp80 juta.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kubu Tom Lembong-Kejagung Kompak “Sentil” Hotman Paris, Ada Apa?

    Kubu Tom Lembong-Kejagung Kompak “Sentil” Hotman Paris, Ada Apa?

    Kubu Tom Lembong-Kejagung Kompak “Sentil” Hotman Paris, Ada Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pernyataan
    Hotman Paris
    yang menyinggung eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    sama-sama direspons oleh pihak Kejaksaan Agung dan pengacara Tom.
    Pihak
    Kejagung
    dan pihak Tom Lembong kompak “menyentil” Hotman Paris lantaran semuanya membahas perkara impor gula.
    Baik pihak Kejagung maupun pihak Tom sama-sama meminta Hotman untuk membaca lagi dokumen yang disinggungnya terkait izin importasi gula.
    Hotman yang merupakan kuasa hukum salah satu terdakwa kasus importasi gula, yaitu Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, menyinggung soal satu dokumen yang dikatakannya izin importasi gula dari Kejaksaan Agung.
    Menurut Hotman, Mendag terdahulu yakni Enggartiasto Lukita mendapatkan lampu hijau untuk melakukan importasi gula di tahun 2017. Hal ini ia lihat berdasarkan dokumen dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
    Kata Hotman, dalam dokumen ini juga ada persetujuan dari Jaksa Agung yang menjabat di tahun 2017, HM Prasetyo.
    Hotman mengatakan, kegiatan importasi gula itu dilakukan persis seperti yang dilakukan kliennya, sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    “Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman, saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
    Perlu diketahui, Enggar adalah Mendag yang meneruskan kebijakan Tom untuk meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.
    Berdasar pada pendapat hukum tersebut, menurut Hotman, Tom Lembong seharusnya bisa bebas.
    “Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” tutur Hotman.
     
    Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan penjelasan Hotman tidak lengkap.
    Ia meminta agar Hotman tidak membuat gaduh dan memberikan pernyataan mengenai hal ini ketika belum sepenuhnya memenuhi dokumen yang dimaksud.
    “Jadi, yang harus sama-sama di sini kan (dijelaskan detail), jangan terus kemudian tahu-tahu muncul legal opinion (LO) menjadi gaduh. Nah, kita harus tahu apa isi LO itu,” ujar Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
    Sutikno menjelaskan, dokumen yang dimaksud Hotman itu adalah pendapat hukum atau legal opinion (LO) yang diberikan Kejaksaan Agung kepada Enggar selaku Mendag penerus Tom.
    Berkas pandangan hukum atau LO ini dikeluarkan oleh Jamdatun. Tapi, di dalamnya terdapat kata pengantar dari Jaksa Agung.
    Sutikno menilai, Hotman salah kaprah dan menganggap ada dua dokumen yang diserahkan Kejaksaan kepada Enggar. Padahal, ini adalah satu kesatuan.
    Saat ditemui, Sutikno tidak menjelaskan seluruh isi LO yang dimaksud.
    Tapi, ia menegaskan, Kejaksaan tidak pernah menyebutkan importasi gula bisa dilaksanakan setelah LO itu diterbitkan.
    Justru, kebijakan Mendag untuk melakukan impor diarahkan untuk selalu dibahas dalam rapat kondisi terbatas.
    “Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi, dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” kata Sutikno menjelaskan.
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta agar Hotman Paris fokus menangani kliennya sendiri.
    “Dia fokus dengan klien dia saja, tidak usah urus klien orang lain,” kata Ari saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (16/7/2025).
    Senada dengan Sutikno, Ari meminta Hotman untuk lebih dahulu membaca berkas perkara dugaan korupsi importasi gula secara utuh.
    Ia membantah anggapan kalau pernyataan Hotman secara tidak langsung menguntungkan Tom Lembong yang akan menghadapi sidang putusan pada Jumat (18/7/2025).
    Menurut Ari, haluan pembelaan hukum yang dilakukan pihaknya berbeda dengan Hotman.
    “Sebenarnya logika dia (Hotman) adalah untuk menguntungkan dirinya, bukan Tom, karena arah pembelaan kita bukan ke sana,” ujar Ari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Kejagung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bisa Bebas
                        Nasional

    6 Kejagung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bisa Bebas Nasional

    Kejagung Minta Hotman Paris Tak Buat Gaduh Usai Sebut Tom Lembong Bisa Bebas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung meminta agar kuasa hukum Direktur PT Angels Products Tony Wijaya.
    Hotman Paris
    , tidak membuat kegaduhan dengan menyebut eks Menteri Perdagangan
    Tom Lembong
    dapat bebas dari kasus
    korupsi impor gula
    .
    Hal ini disampaikan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung
    Sutikno
    merespons pernyataan Hotman Paris yang menyebut eks
    Jaksa Agung
    HM Prasetyo dan Jamdatun pernah memberikan izin impor gula pada tahun 2017 sehingga Tom Lembong dapat bebas.
    “Jadi, yang harus sama-sama di sini kan (dijelaskan detail), jangan terus kemudian tau-tau muncul
    legal opinion
    (LO) menjadi gaduh. Nah, kita harus tahu apa isi LO itu,” ujar Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
    Sutikno menjelaskan bahwa surat keputusan Jaksa Agung yang dimaksud Hotman merupakan
    legal opinion
    yang dikeluarkan Kejaksaan pada tahun 2017, saat Enggartiasto Lukita telah menggantikan posisi Tom sebagai Mendag.
    Surat dari Kejaksaan ini ada dua berkas: satu, pengantar dari Jaksa Agung, dan satu lagi berupa pendapat hukum dari penyidik.
    Sutikno mengatakan bahwa LO ini tidak serta merta memberikan izin impor kepada Enggar.
    Pasalnya, semua program menteri harus mengacu pada ketentuan hukum yang ada.
    Pembahasan impor gula juga diharuskan dibahas terlebih dahulu dalam rapat kondisi terbatas.
    “Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi, dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” kata Sutikno menjelaskan.
    Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan penyidikan yang telah berlangsung.
    Sutikno memastikan bahwa penyidik tidak ngawur dalam menjalankan tugasnya.
    “Kami kan menangani perkara itu sudah juga melihat data-data dan fakta-fakta semuanya. Kita tidak ngawur,” kata Sutikno lagi.
    Diberitakan, Hotman Paris menyebutkan bahwa kegiatan importasi gula sudah mendapatkan lampu hijau dari Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2017.
    Hotman mengatakan, kegiatan importasi gula itu dilakukan persis seperti yang dilakukan kliennya, sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Tom Lembong.
    “Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” kata Hotman saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
    Ia mengatakan, Jaksa Agung dan Jamdatun memberikan lampu hijau setelah dimintai pendapat hukum oleh Mendag saat itu, Enggartiasto Lukita.
    Enggar merupakan Mendag yang menjabat setelah Tom Lembong dan meneruskan kebijakan impor gula kristal mentah untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.
    Oleh karena itu, berdasar pada pendapat hukum tersebut, menurut Hotman, Tom Lembong seharusnya bisa bebas.
    “Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” tutur Hotman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendiktisaintek Stella Christie Jadi Komisaris PHE, Segini Kekayaannya

    Wamendiktisaintek Stella Christie Jadi Komisaris PHE, Segini Kekayaannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie ditunjuk menjadi komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Stella tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp4,79 miliar per 2024.

    Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp4,43 miliar.

    Perinciannya, Stella memiliki bangunan seluas 81 m2 di Jakarta Barat, hasil sendiri senilai Rp1,71 miliar. Dia juga memiliki tanah seluas 1.813 m2 di Bandung, hibah dengan akta senilai Rp2,71 miliar. Selain itu, Stella juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp350,72 juta.

    Stella merupakan akademisi, dia juga tercatat sebagai profesor guru besar dan researcher di Tsinghua University Beijing. Stella telah menempuh pendidikan S1 di Harvard University, kemudian S2 dan S3 dari North Western University.

    Adapun, dia juga merupakan ilmuwan bidang kognitif science, yang mempelajari bagaimana cara berpikir.

    Perempuan kelahiran Medan 11 Januari 1979 itu pernah menjadi Asisten profesor dan profesor tetap di Swarthmore College, Pennsylvania pada 2012 hingga 2018.

    Dia kemudian menjadi profesor di Tsinghua University, Beijing sejak 2018. Di kampus tersebut, Stella juga menjadi Research Chair di Tsinghua Laboratory of Brain & Intelligence dan Direktur Child Cognition Center.

    Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie ditunjuk menjadi komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

    Perombakan dewan komisaris itu diketahui dari laman resmi PHE. Para pemegang sama juga menunjuk Denny Januar Ali sebagai komisaris utama merangkap komisaris independen. Lalu, Iggi Haruman Achsien sebagai komisaris independen.

    Kemudian, Nanang Untung sebagai komisaris. Selanjutnya, tiga orang lainnya juga ditunjuk sebagai komisaris. Tiga orang itu yakni Wahyu Setyawan, Muhammad Qodari, dan Andika Pandu Puragabaya.

    Sebelumnya, PHE juga merombak susunan direksi. Tercatat, Awang Lazuardi resmi dikukuhkan sebagai direktur utama. Awang kini resmi menggantikan Chalid Said Salim.

    Adapun, Awang sebelumnya menjabat sebagai direktur pengembangan dan produksi PHE. Perombakan direksi pada subholding PT Pertamina (Persero) itu dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu lalu.

    Sekretaris Perusahaan PHE Hermansyah Y. Nasroen mengatakan, penetapan ini tentunya mendukung dan comply pada kebijakan dan keputusan pemegang saham.

    “Diharapkan dengan susunan baru ini dapat terus berkontribusi positif dan meningkatkan dukungan Pertamina group untuk mewujudkan ketahanan energi nasional,” ucap Hermansyah kepada Bisnis, Selasa (8/7/2025).

    Para pemegang saham juga menunjuk Dannif Danusaputro sebagai direktur investasi dan pengembangan bisnis. Selanjutnya, Mery Luciawaty ditunjuk sebagai direktur pengembangan dan produksi.

    Lalu, Whisnu Bahriansyah ditunjuk sebagai direktur manajemen risiko. Berikutnya, Edy Karyanto sebagai direktur perencanaan strategis, portofolio, dan commercial.

    Pemegang saham juga menunjuk Ery Sulistyo Sutikno sebagai direktur SDM dan penunjang bisnis. Lalu, Bayu Kusuma Dewanto sebagai direktur keuangan dan Muharram J Panguriseng sebagai direktur eksplorasi.

  • Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Marcella Santoso Cs ke Kejari Jakpus

    Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Marcella Santoso Cs ke Kejari Jakpus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus suap vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) korporasi ke Kejari Jakarta Pusat.

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan jumlah tersangka yang dilimpahkan dalam perkara ini berjumlah lima orang.

    “5 orang tersangka dilakukan tahap 2,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2025).

    Dia merincikan dari lima tersangka itu terdapat dua pengacara yakni Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Selain perkara suap, empat tersangka kasus perintangan sejumlah perkara di Kejagung juga telah dilimpahkan.

    Mereka yakni Marcella Santoso; dosen sekaligus advokat, Junaidi Saibih (JS); Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif Tian Bahtiar (TB); dan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM).

    “Tersangka tahap II Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, Juanedi Saibih, Ariyanto, dan Marcella Santoso,” pungkasnya.

    Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  • Lagi! Ini Penampakan Duit Rp1,3 Triliun Kasus CPO Musim Mas dan Permata Hijau

    Lagi! Ini Penampakan Duit Rp1,3 Triliun Kasus CPO Musim Mas dan Permata Hijau

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1,3 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi crude palm oil (CPO) terkait korporasi.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, uang sita itu ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta pada Rabu (2/6/2025).

    Nampak, uang pecahan Rp100.000 itu disusun rapi di depan meja konferensi pers. Tercatat, satu paket uang tersebut bernilai satu miliar.

    Berbeda dengan penyitaan sebelumnya. Kali ini, korps Adhyaksa juga turut menyita uang pecahan Rp50.000 dalam kemasan plastik. Totalnya, satu kemasan itu mencapai Rp500 juta.

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno mengatakan bahwa penyitaan ini disita dari 12 korporasi di Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

    “Jadi dari 12 perusahaan tadi ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara,” tutur Sutikno di Kejagung, Rabu (2/7/2025).

    Kemudian, Sutikno merincikan perusahaan yang menitipkan uang pengganti untuk disita itu mulai dari PT Musim Mas sebesar Rp1,1 triliiun. Kemudian, dari Permata Hijau Grup ada enam korporasi.

    Perinciannya, PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit, dengan total Rp186.430.960.865,26.

    “Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,5. Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya yaitu LPL Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada bank BRI,” imbuhnya.

    Di samping itu, Sutikno juga mengatakan penyerahan uang ini juga sudah memiliki izin penetapan dan penyitaan dari PN Jakarta Pusat. Nantinya, uang tersebut bakal dimasukkan ke dalam memori kasasi agar dipertimbangkan majelis hakim Mahkamah Agung.

    “Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan kami mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung juga sebelumnya telah menyita Rp11,8 triliun dari Wilmar Group. Alhasil, total penyitaan uang tunai dari perkara ini telah mencapai sekitar Rp13 triliun.

  • Pesisir 4 Kecamatan di Pamekasan Diterjang Banjir Rob, Polisi Larang Pengunjung Berenang
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Juni 2025

    Pesisir 4 Kecamatan di Pamekasan Diterjang Banjir Rob, Polisi Larang Pengunjung Berenang Surabaya 27 Juni 2025

    Pesisir 4 Kecamatan di Pamekasan Diterjang Banjir Rob, Polisi Larang Pengunjung Berenang
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com

    Banjir Rob
    yang terjadi di wilayah pesisir selatan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur masih berlangsung, Jumat (27/6/2025).
    Wilayah pesisir 3 kecamatan di Pamekasan terkena terjangan
    banjir rob
    selama beberapa hari terakhir sejak Selasa (24/6/2025).
    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan, Akhmad Dhofir Rosidi mengungkapkan jika banjir rob terjadi sejak tanggal 23 Juni 2025.
    “Kami melakukan pemantauan bahkan kami sudah mengunjungi sejumlah lokasi. Termasuk wilayah pesisir dan tempat wisata di Pamekasan,” kata Dhofir.
    Pihaknya mengatakan, di wilayah selatan ada empat kecamatan yang terkena dampak banjir rob.
    Di antaranya, Kecamatan Larangan, Kecamatan Galis, Kecamatan Pademawu dan Kecamatan Tlanakan.
    Banjir rob
    terjadi di sepanjang pesisir wilayah Pamekasan.
    Termasuk sejumlah lokasi wisata, seperti Pantai Talang Siring di Kecamatan Larangan, Pantai Jumiang di Kecamatan Pademawu dan Pantai Dermaga, Kecamatan Talanakan.
    “Kemungkinan di wilayah utara juga terkena. Tapi sampai saat ini belum ada laporan ke kami,” katanya.
    Dikatakan, jika banjir rob adalah fenomena alam yang biasa terjadi suatu saat.
    Sehingga pihaknya berharap semua warga untuk menghindari wilayah pantai sementara waktu.
    “Kami berharap semua pihak, terutama masyarakat bisa menghindari wilayah pantai demi keselamatan untuk sementara waktu, sampai kondisi normal,” katanya.
    Kerusakan di sejumlah lokasi wisata, diakui masih kategori ringan dan bisa diperbaiki.
    Pihaknya pun akan melakukan kajian agar bisa mengantisipasi kerusakan jika banjir rob kembali melanda ke depan.
    “Sesuai imbauan BMKG, diprediksi puncak banjir rob akan terjadi hingga tanggal 28 Juni 2025. Gelombang naik lebih 1 meter, bahkan bisa mencapai 2 meter dari kondisi normal,” imbuhnya.
    Sementara Kapolsek Pademawu Iptu Sutikno menghimbau agar semua pengelola wisata untuk melarang pengunjung berada di tepi, bahkan mandi di pantai.
    “Demi keselamatan bersama, sebelum kondisi normal pengunjung wisata dilarang berada di tepi pantai,” kata Sutikno.
    Pihaknya pun akan terus memantau kondisi di pesisir selatan Kab. Pamekasan.
    Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya korban akibat kelalaian di wilayah pesisir pantai.
    “Sejauh ini pantauan kami tergolong aman. Kami berharap semua masyarakat di pesisir pantai waspada dan menjauh dari pantai terutama dari pagi hingga siang hari,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ban Bridgestone Buatan Indonesia Dikirim ke-70 Negara, Penuhi Standar Global

    Ban Bridgestone Buatan Indonesia Dikirim ke-70 Negara, Penuhi Standar Global

    Kuala Lumpur

    Ban Bridgestone buatan Indonesia sudah tembus ke-70 negara. Hal itu membuktikan ban Bridgestone yang diproduksi di Karawang dan Bekasi sudah memenuhi standar global.

    Sudah puluhan tahun Bridgestone menjalankan bisnisnya di Indonesia. Untuk diketahui, Bridgestone pertama kali memproduksi ban di Tanah Air pada tahun 1975. Produksi ban itu dilakukan untuk kendaraan jenis bus dan truk. Di usianya yang menginjak 50 tahun ini, Bridgestone Indonesia sudah memproduksi ragam jenis ban termasuk untuk banyak mobil di dalam negeri. Tak cuma memenuhi kebutuhan di pasar domestik, ban Bridgestone kini sudah tembus ke-70 negara di dunia.

    “Bridgestone Indonesia ekspor ban ke lebih dari 70 negara dan bahkan ekspor ke Jepang kembali untuk ban dan size tertentu,” kata Presiden Direktur Bridgestone Indonesia Mukiat Sutikno melalui Assisstant Manager Corporate Communication PR Bridgestone Indonesia Augusta B Sirait di Kuala Lumpur, Kamis (26/6/2025).

    “Standar kualitas produksi ban Bridgestone di Indonesia bahkan jauh melampaui standar JATMA (standar Jepang) dan SNI,” sambungnya lagi.

    Ban-ban Bridgestone yang diekspor ke puluhan negara itu lahir dari tangan 3.000 pekerja industri padat karya. Keandalan ban Bridgestone juga sudah diakui di dunia motorsport. Pada tahun 2025 ini, Bridgestone juga bakal comeback ke dunia motorsport. Ini sekaligus menjadi babak baru bagi Bridgestone di dunia motorsport. Bridgestone memberikan dukungan penuh terhadap rangkaian balap Autobacs Super GT dan debut GR86 Cup Malaysia Series yang bakal digelar di Petronas Sepang International Circuit 26-28 Juni 2025.

    Autobacs Super GT akan menghadirkan deretan tim kompetitor yang beragam, termasuk tim papan atas yang menggunakan ban Bridgestone. Bridgestone memasok ban kepada beberapa tim terdepan di ajang Autobacs Super GT, termasuk juara bertahan TGR TEAM au TOM’S. Melalui merek Potenza, Bridgestone menghadirkan teknologi ban canggih yang dirancang untuk memenuhi tuntutan ekstrem dalam balapan GT. Salah satu contohnya teknologi ‘Ultimate Eye’ yang bisa menganalisa perilaku kontak ban dengan permukaan jalan. Dengan demikian kontak akan lebih optimal dan rekayasa presisi pada kompon tapak serta konstruksi ban.

    Sementara pada balapan GR86 Cup Malaysia Series, Bridgestone akan menjadi pemasok ban eksklusif. Pada balapan ini, Bridgestone akan memasok ban Potenza RE-71RS. Ban tersebut merupakan wujud dari konsep ‘From Circuit to Street’ dengan menghadirkan teknologi balap ke penggemar otomotif. Potenza RE-71RS ini memungkinkan setiap pebalap mengejar performa terbaik dengan penuh percaya diri.

    Kembalinya Bridgstone di Sepang ini selaras dengan partisipasi global Bridgestone di dunia motorsport seperti Toyota Gazoo Racing GR86/BRZ Cup di Jepang, Super GT Series, Bridgestone World Solar Challenge, dan NTT Indycar Series di Amerika Utara.

    Dengan menjadikan motorsport sebagai laboratorium bergerak, Bridgestone berupaya menggunakan wawasan dari lintasan balap untuk mengembangkan ban pengganti generasi berikutnya, baik untuk mobil maupun sepeda motor. Konsep “From Circuit to Street” ini bertujuan agar inovasi yang diuji dalam kondisi balap dapat meningkatkan keselamatan dan performa pengemudi sehari-hari.

    (dry/lua)

  • Alasan Kejagung Banding atas Vonis Zarof Ricar Cuma 16 Tahun

    Alasan Kejagung Banding atas Vonis Zarof Ricar Cuma 16 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno menyampaikan bahwa alasannya itu yakni terkait dengan barang bukti yang belum sesuai dengan tuntutan jaksa.

    “Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah pada barang bukti itu dikembalikan senilai Rp8 miliar. Kita nggak sepaham itu sehingga kita banding,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).

    Dia menjelaskan, barang bukti Rp8 miliar yang harus dikembalikan ke Zarof itu lantaran harus dikurangkan dari uang rampasan negara Rp915 miliar dari Zarof Ricar.

    “Hakim minta dipertimbangkan untuk eksekusi 900 miliar sekian itu dikeluarkan Rp8 miliar itu. Kan ga mungkin,” imbuhnya.

    Sutikno menekankan pihaknya tidak mempersoalkan lamanya hukuman penjara yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Menurutnya, vonis 16 tahun pidana terhadap Zarof Ricar sudah hampir memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta dihukum 20 tahun penjara.

    “Itu aja. Kita banding karena itu sebenarnya. Bukan karena berat ringannya. Kalo berat ringannya kan sudah di atas 2/3 putusan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti mengatakan harta kekayaan Zarof yang sah mencapai Rp8,8 miliar. Hal itu berdasarkan laporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tahun 2023.

    “Berdasarkan laporan SPT tahun 2023, harta kekayaan terdakwa sejumlah Rp8.819.909.790 yang dianggap harta benda yang sah dari terdakwa sehingga harus dikembalikan kepada terdakwa,” tutur Rosihan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

  • Eks Mendag Enggartiasto Bakal Dipanggil di Sidang Impor Gula? Ini Kata Kejagung

    Eks Mendag Enggartiasto Bakal Dipanggil di Sidang Impor Gula? Ini Kata Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyerahkan sepenuhnya kepada hakim soal pemanggilan eks Mendag Enggartiasto Lukita untuk menjadi saksi di sidang impor gula yang sebelumnya menyeret Tom Lembong. 

    Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI Sutikno mengatakan dalam proses persidangan pemanggilan saksi itu merupakan kewenangan penuh majelis hakim.

    “Ya nanti kalau memang terlibat, hakim buat penetapan. Kita akan mengikuti perintahnya. Jaksakan bakal mengikuti penetapan hakim,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).

    Dia menambahkan sejauh ini nama Enggartiasto tidak ada dalam daftar saksi yang bakal diajukan dalam sidang importasi gula untuk sembilan bos perusahaan swasta.

    “Ya [tidak ada] memang itu kaitannya [penyidikan] masih sampai dengan yang sekarang [eks Mendag Tom Lembong],” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, nama Enggar muncul pada sidang dakwaan Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng di PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/6/2025).

    Tony Wijaya Cs telah didakwa secara melawan hukum mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah kepada dua Mendag, yakni Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta Enggartiasto Lukita. 

    “Secara melawan hukum, yaitu […] mengajukan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui Persetujuan Impor tersebut tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan, Kamis (19/6/2025). 

    Persetujuan impor gula kristal mentah itu dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, Induk Koperasi Kartika (Kartika) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol). 

    Adapun, beberapa perbuatan melawan hukum lain yang turut didakwakan kepada para terdakwa juga meliputi pengajuan persetujuan impor ke Tom dan Enggar tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).