Tag: Sutikno

  • Tom Lembong Dapat Abolisi, Kejagung Pastikan Kasus Korupsi Impor Gula Tetap Berlanjut

    Tom Lembong Dapat Abolisi, Kejagung Pastikan Kasus Korupsi Impor Gula Tetap Berlanjut

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum kasus korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016 masih berlanjut.

    Kepastian itu disampaikan setelah mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong resmi bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Ya, betul. Masih lanjut seperti itu,” ujar Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno di Kejagung, dikutip Minggu (3/8/2025).

    Sutikno mengemukakan bahwa dari seluruh pihak yang terseret, hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi dari Prabowo.

    Sementara itu, sisanya masih harus menempuh proses hukum. Salah satu pihak yang terseret adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus.

    Proses hukum Charles saat ini telah memasuki tahap banding usai divonis pada pengadilan tahap pertama selama empat tahun penjara dan denda Rp750 juta.

    Adapun, dalam perkara ini terdapat juga sembilan bos perusahaan swasta yang ikut terseret. Saat ini, kesembilan bos swasta itu tengah menjalani proses persidangan perkara rasuah impor gula.

    “Yang diberikan abolisi kan cuma satu orang. Yang lainnya kan proses berjalan,” pungkas Sutikno.

    Sekadar informasi, bos swasta yang masih menjalani proses persidangan yaitu Tonny Wijaya NG (TW) selaku eks Direktur Utama PT Angels Products (PT AP).

    Selanjutnya, eks Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat (WN); Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan (HS) selaku ; hingga eks Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca.

  • Tom Lembong Terima Abolisi, Kejagung Pastikan Tak Lanjutkan Banding

    Tom Lembong Terima Abolisi, Kejagung Pastikan Tak Lanjutkan Banding

    JAKARTA  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan upaya banding yang diajukan dalam kasus korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tidak dilanjutkan usai terdakwa tersebut menerima abolisi.

    “Kelar semuanya. Proses hukum dan segala akibat hukumnya diselesaikan semuanya,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno dilansir ANTARA, Jumat, 1 Agustus.

    Tapi ditegaskan pemberian abolisi ini tidak otomatis menghentikan proses penegakan hukum terhadap 10 terdakwa lainnya di dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ini.

    Sutikno menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai pemberian abolisi hanya ditujukan bagi satu orang, yakni Tom Lembong. Dengan demikian, hanya Tom yang ditiadakan dari proses hukum.

    “Ini adalah memberikan abolisi kepada Pak Tom Lembong. Sifat melawan hukum, tindak pidana ini kan tetap ada. Proses, ‘kan tetap berjalan. Yang diberikan abolisi, ‘kan, cuma satu orang. Yang lainnya, proses berjalan,” katanya.

    Adapun pada Jumat malam, Kejagung telah resmi menerima salinan keppres mengenai pemberian abolisi bagi Tom Lembong.

    Dengan diterimanya keppres, Sutikno mengatakan pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat lantaran administrasi penahanan Tom Lembong dilaksanakan pada kejari tersebut.

    “Tentunya yang akan melaksanakan adalah jaksa penuntut umum (JPU) yang dikendalikan oleh Pak Kajari Jakarta Pusat,” ucapnya.

    Dia juga memastikan proses administrasi akan langsung dijalankan agar Tom Lembong bisa segera bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

    “Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” ujarnya.

    DPR sebelumnya memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman.

    Supratman menjelaskan dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

    Sebagai informasi, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus importasi gula.

  • Abolisi Hanya Tom Lembong, Proses Hukum Terdakwa Gula Lain Tetap Jalan

    Abolisi Hanya Tom Lembong, Proses Hukum Terdakwa Gula Lain Tetap Jalan

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Artinya proses pidana terhadap Tom Lembong dihentikan.

    Namun, Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyebut proses hukum terhadap para terdakwa lainnya tetap berjalan. Diketahui, total ada 10 terdakwa selain mantan Mendag Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

    “Jadi kalau di Keppres Nomor 18 Tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong,” kata Sutikno, kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

    “Yang diberikan abolisi kan cuma satu orang, yang lainnya kan proses berjalan,” lanjutnya.

    Sutikno menjelaskan bahwa hanya proses hukum terhadap Tom Lembong yang dihentikan. Hal tersebut tidak berlaku bagi terdakwa lainnya.

    “Ini hanya yang bersangkutan Pak Tom Lembong diberikan abolisi. Secara perseorangan, sendirian di perkara ini. Yang lainnya tetap berjalan. Yang sekarang proses berjalan itu tetap berjalan,” terang dia.

    Sutikno kembali menerangkan bahwa abolisi terhadap Tom Lembong diberikan saat perkaranya masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap. Dia menyebut proses itulah yang dihentikan dengan segala akibat hukumnya.

    “Ya kita nangani perkara kan pakai alat bukti yang ada. Alat bukti kan banyak. Untuk perkara lain tetap berjalan,” tutur Sutikno.

    “Sekali lagi kita tegaskan ya, ini pemberian hak prerogatif Presiden memberikan abolisi. Ini namanya keputusan pemerintah ya, harus kita laksanakan,” pungkasnya.

    Adapun 10 terdakwa selain Tom Lembong dalam kasus ini yakni, Charles Sitorus (eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia); Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products); Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry).

    Kemudian, Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).

    (ond/isa)

  • 6
                    
                        Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini 
                        Nasional

    6 Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini Nasional

    Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi untuk eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Dengan diterimanya surat ini, Kejaksaan memastikan bahwa
    Tom Lembong
    akan dibebaskan dari penahanan di Rutan Cipinang.
    “Malam ini yang kita tunggu-tunggu sejak tadi malam akhirnya turun. Dan, Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama nanti pengeluaran Pak Tom Lembong dari tahanan bisa segera dilakukan,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
    Sutikno mengatakan, pihaknya tengah mengurus administrasi pembebasan Tom Lembong di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang memegang kuasa penahanan Tom.
    “Malam ini, kita langsung ke (Kejari) Pusat untuk menuntaskan karena pelaksanaan administrasi penanganan perkara ini ada di Kejari Jakarta Pusat,” lanjutnya.
    Sutikno mengatakan, isi Keppres Nomor 18 tahun 2025 ini sederhana, yaitu segala proses hukum dan akibat hukum untuk Tom Lembong ditiadakan.
    Surat ini diketahui diantar langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beberapa waktu sekitar pukul 19.30 WIB.

    Diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Tunggu Prabowo Keluarkan Keppres Abolisi untuk Pembebasan Tom Lembong

    Kejagung Tunggu Prabowo Keluarkan Keppres Abolisi untuk Pembebasan Tom Lembong

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung mengaku masih belum menerima keputusan presiden (Keppres) terkait amnesti terdakwa Hasto Kristiyanto dan abolisi terdakwa Tom Lembong.

    Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno menjelaskan jika tidak ada Keppres, maka pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong tidak memiliki landasan apa pun.

    “Ya kan masih menunggu Keppresnya. Atas dasar apa nanti kalau tidak ada Keppres,” tuturnya di Kantor Kejaksaan Agunf Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Menurut Sutikno, dirinya baru mengetahui soal amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong dari pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tadi malam di DPR.

    “Saya belum tahu kapan Keppresnya, kan baru ada rilis dari DPR tadi malam tunggu saja Keppresnya. Ya oke ya,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR. 

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • Polda Metro Rotasi 543 Perwira dari Tingkat Pertama hingga Menengah

    Polda Metro Rotasi 543 Perwira dari Tingkat Pertama hingga Menengah

    JAKARTA – Polda Metro Jaya melakukan mutasi dan rotasi terhadap 543 personel pada jabatan perwira tingkat pertama (pama) hingga perwira menengah (pamen).

    Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Nomor ST/359/VII/KEP/2025, ST/360/VII/KEP/2025, ST/362/VII/KEP/2025 yang ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Muh. Dwita Kumu Wardana pada 25 Juli 2025.

    “Benar, TR tersebut dalam rangka tour of duty dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 27 Juli. 

    Berdasarkan TR yang diterima ANTARA pada Minggu, tercatat ada 13 Kapolsek yang dilakukan rotasi yaitu, Kompol Gomos Simamora diangkat menjadi Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Saut Parulian Tobing diangkat sebagai Kapolsek Cipayung Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Rusit Malaka diangkat sebagai Kapolsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota.

    Kemudian Kompol Chairul Saleh diangkat sebagai Kapolsek Cinere Polres Metro Depok, Kompol Wito diangkat sebagai Kapolsek Babelan Polres Metro Bekasi, Kompol Imam Syafii diangkat sebagai Kapolsek Kapolsek Bekasi Utara Polres Metro Bekasi, AKP Sutikno diangkat sebagai Kapolsek Duren Sawit Polres Metro Jakarta Timur, AKP Pesta Hasiholan Siahaan diangkat sebagai PS Kapolsek Kramat Jati Polres Metro Jakarta Timur, AKP Andre Try Putra diangkat sebagai Kapolsek Senen Polres Metro Jakarta Pusat.

    Selanjutnya AKP Muhammad Trisno diangkat sebagai Kapolsek Kedung Waringin Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi diangkat sebagai Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota, AKP Alex Chandra diangkat sebagai Kapolsek Cabang Bungin Polres Metro Bekasi dan AKP Firdaus M diangkat sebagai Kapolsek Tambelang Polres Metro Bekasi.

    Berikut 543 personel dari berbagai posisi yang menjalani promosi jabatan atau perpindahan setara (flat):

    • Jabatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): 15 personel

    • Jabatan Komisaris Polisi (Kompol): 65 personel

    • Jabatan Ajun Komisaris Polisi (AKP): 110 perseonel

    • Jabatan Inspektur Polisi Satu (Iptu): 79 personel

    • Jabatan Inspektur Polisi Dua (Ipda): 77 personel

    • Jabatan Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): 10 personel

    • Jabatan Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): 29 personel

    • Jabatan Brigadir Polisi Kepala (Bripka): 30 personel

    • Jabatan Brigadir Polisi (Brigpol): 31 personel

    • Jabatan Brigadir Polisi Satu (Briptu): 33 personel

    • Jabatan Brigadir Polisi dua (Bripda): 64 personel

  • Polda Metro Jaya rotasi 543 perwira dari tingkat pertama hingga menengah

    Polda Metro Jaya rotasi 543 perwira dari tingkat pertama hingga menengah

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya melakukan mutasi dan rotasi terhadap 543 personel pada jabatan perwira tingkat pertama (pama) hingga perwira menengah (pamen).

    Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Nomor ST/359/VII/KEP/2025, ST/360/VII/KEP/2025, ST/362/VII/KEP/2025 yang ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Muh. Dwita Kumu Wardana pada 25 Juli 2025.”Benar, TR tersebut dalam rangka ‘tour of duty’ (tugas keliling) dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Berdasarkan TR yang diterima ANTARA pada Minggu, tercatat ada 13 Kapolsek yang dilakukan rotasi yaitu, Kompol Gomos Simamora diangkat menjadi Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Saut Parulian Tobing diangkat sebagai Kapolsek Cipayung Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Rusit Malaka diangkat sebagai Kapolsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota.

    Kemudian Kompol Chairul Saleh diangkat sebagai Kapolsek Cinere Polres Metro Depok, Kompol Wito diangkat sebagai Kapolsek Babelan Polres Metro Bekasi, Kompol Imam Syafii diangkat sebagai Kapolsek Kapolsek Bekasi Utara Polres Metro Bekasi, AKP Sutikno diangkat sebagai Kapolsek Duren Sawit Polres Metro Jakarta Timur, AKP Pesta Hasiholan Siahaan diangkat sebagai PS Kapolsek Kramat Jati Polres Metro Jakarta Timur, AKP Andre Try Putra diangkat sebagai Kapolsek Senen Polres Metro Jakarta Pusat.

    Selanjutnya AKP Muhammad Trisno diangkat sebagai Kapolsek Kedung Waringin Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi diangkat sebagai Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota, AKP Alex Chandra diangkat sebagai Kapolsek Cabang Bungin Polres Metro Bekasi dan AKP Firdaus M diangkat sebagai Kapolsek Tambelang Polres Metro Bekasi.

    Berikut 543 personel dari berbagai posisi yang menjalani promosi jabatan atau perpindahan setara (flat) :

    • Jabatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): 15 personel

    • Jabatan Komisaris Polisi (Kompol): 65 personel

    • Jabatan Ajun Komisaris Polisi (AKP): 110 perseonel

    • Jabatan Inspektur Polisi Satu (Iptu): 79 personel

    • Jabatan Inspektur Polisi Dua (Ipda): 77 personel

    • Jabatan Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): 10 personel

    • Jabatan Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): 29 personel

    • Jabatan Brigadir Polisi Kepala (Bripka): 30 personel

    • Jabatan Brigadir Polisi (Brigpol): 31 personel

    • Jabatan Brigadir Polisi Satu (Briptu): 33 personel

    • Jabatan Brigadir Polisi dua (Bripda): 64 personel

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya Rotasi 13 Kapolsek, Berikut Daftarnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Juli 2025

    Polda Metro Jaya Rotasi 13 Kapolsek, Berikut Daftarnya Megapolitan 27 Juli 2025

    Polda Metro Jaya Rotasi 13 Kapolsek, Berikut Daftarnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kapolda Metro Jaya
    Irjen Karyoto merotasi 13 kepala kepolisian sektor (Kapolsek) di wilayah hukumnya sebagai bagian dari
    penyegaran organisasi
    .
    Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Nomor ST/359/VII/KEP/2025 dan ST/360/VII/KEP/2025, yang ditandatangani oleh Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Kombes Muh Dwita Kumu Wardana pada 25 Juli 2025.
    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan, mutasi ini merupakan bagian dari tour of duty dan pembinaan karier personel Polri.
    “TR tersebut dalam rangka tour of duty dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).
    1. Kompol Gomos Simamora, S.H., M.H.
    Menjabat sebagai Kapolsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya menjabat Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat lantas) Polres Metro Jakarta Pusat.
    2. Kompol Saut Parulian Tobing, S.Sos., M.M.
    Menjabat sebagai Kapolsek Cipayung, Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menjabat Ditintelkam Polda Metro Jaya.
    3. Kompol Rusit Malaka
    Menjabat sebagai Kapolsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota sebelumnya menjabat Kapolsek Kramat Jati.
    4. Kompol Chairul Saleh
    Menjabat sebagai Kapolsek Cinere, Polres Metro Depok sebelunya menjabat Kanit 2 Subdit 5 Ditintelkam Polda Metro Jaya.
    5. Kompol Wito
    Menjabat sebagai Kapolsek Babelan, Polres Metro Bekasi sebelumnya menjabat Kasubbagbinops Bagops Polres Metro Bekasi.
    6. Kompol Imam Syafi’i
    Menjabat sebagai Kapolsek Bekasi Utara, Polres Metro Bekasi sebelumnya menjabat Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota
    7. AKP Sutikno
    Menjabat sebagai Kapolsek Duren Sawit, Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menjabat PS Kapolsek Duren Sawit Polres Metro Jakarta Timur
    8. AKP Pesta Hasiholan Siahaan
    Menjabat sebagai Kapolsek Kramat Jati (Penjabat Sementara/PS), Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menjabat Kapolsek Cinere.
    9. AKP Andre Try Putra, S.I.K., M.H.
    Menjabat sebagai Kapolsek Senen, Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya menjabat Kanit 5 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
    10. AKP Muhammad Trisno, S.H., M.H.
    Menjabat sebagai Kapolsek Kedung Waringin, Polres Metro Bekasi sebelumnya menjabat Kapolsek Cikarang Timur.
    11. AKP Akhmadi, S.H.
    Menjabat sebagai Kapolsek Rawalumbu, Polres Metro Bekasi Kota sebelumnya menjabat Kasi Humas Polres Metro Bekasi.
    12. AKP Alex Chandra
    Menjabat sebagai Kapolsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi sebelumnya menjabat Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koja.
    13. AKP Firdaus M.
    Menjabat sebagai Kapolsek Tambelang, Polres Metro Bekasi sebelumnya menjabat Ditlantas Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 18 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar Sang Makelar Kasus…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juli 2025

    18 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar Sang Makelar Kasus… Nasional 26 Juli 2025

    18 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar Sang Makelar Kasus…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
    memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA)
    Zarof Ricar
    dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
    Zarof merupakan terdakwa kasus korupsi terkait pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menyidangkan perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata kata ketua majelis hakim PT Jakarta Albertina Ho dalam salinan putusan sebagaimana dikutip, Jumat (25/7/2025).
    Selain pidana badan, majelis hakim juga tetap menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
    Sementara itu, barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditetapkan sebagai barang bukti tetap disita untuk negara.
    “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tersebut.
    Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Zarof dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
    Perbuatannya dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
    Atas vonis pada pengadilan tingkat pertama itu, Kejaksaan Agung mengajukan banding.
    Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, mengungkapkan alasannya terkait uang senilai Rp 8,8 miliar yang harus dikembalikan kepada Zarof Ricar.
    “Kenapa kami banding? Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah itu dikembalikan senilai Rp 8 miliar. Kami tidak sepaham dengan itu,” kata Sutikno dikutip dari
    Antaranews
    , Kamis (26/6/2025).
    Setelah putusan banding dijatuhkan, Kejagung belum berkomentar lebih jauh karena belum mendapatkan salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
    “(Kejaksaan) sampai saat ini belum mendapatkan salinan lengkapnya. Saya tidak bisa berkomentar terlalu jauh, tapi saya mendengar hanya dari berita-berita dari luar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Jumat
    Anang mengatakan, Kejaksaan baru akan menyatakan sikap setelah menerima dan menelaah putusan banding yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi.
    Selain dihukum karena pemufakatan jahat, Zarof kini terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara.
    Kasus suap ini terkuak usai Kejagung menemukan uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas saat menggeledah rumah Zarof Ricar.
    “Ini pengembangan dari data-data yang kita temukan kita geledah di rumah ZR beberapa waktu lalu,” ujar eks Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, 10 Juli 2025.
    Harli mengatakan, Zarof bersama dengan Lisa Rachmat (LR) dan Isidorus Iswardojo (II) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025.
    Saat itu, Isidorus yang tengah berperkara meminta bantuan Zarof melalui Lisa, pengacaranya, untuk memenangkan perkara di tingkat banding dan kasasi.
    “Maka LR (Lisa Rachmat) juga bersepakat dengan II dan meminta ZR untuk melakukan suap,” lanjut Harli.
    Komplotan ini diduga menyuap majelis hakim di PT DKI dan di MA, masing-masing senilai Rp 5 miliar.
    Sementara, Zarof menerima uang senilai Rp 1 miliar sebagai imbalan.
    “Kalau penanganan perkara yang di Pengadilan Tinggi, itu sekitar Rp 6 miliar. Jadi, Rp 5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp 1 miliar sebagai fee. Sedangkan, di tingkat kasasi sekitar Rp 5 miliar,” lanjut Harli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminalitas kemarin, prostitusi di Lapas Cipinang hingga ledakan gas

    Kriminalitas kemarin, prostitusi di Lapas Cipinang hingga ledakan gas

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminalitas terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Senin (22/7) di antaranya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang memindahkan 16 narapidana ke Nusa Kembangan imbas dari kasus prostitusi online (Open BO) anak.

    Kemudian polisi mendalami penyebab ledakan gas elpiji 12 kilogram (kg) di Jakarta Timur.

    Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:

    1. Roy Suryo minta Polisi gelar perkara khusus soal ijazah palsu

    Roy Suryo meminta Polda Metro Jaya untuk menggelar perkara khusus terkait laporan tuduh ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyusul peningkatan perkara itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    “Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Joko Widodo di Polda Metro Jaya, mengingat telah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin yang ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin.

    2. Imbas prostitusi, Lapas Cipinang pindahkan 16 napi ke Nusa Kambangan

    Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur memindahkan sebanyak 16 narapidana ke Nusa Kembangan, Cilacap, Jawa Tengah, karena imbas dari kasus prostitusi online (Open BO) anak.

    “Ada 16 narapidana dari Lapas Kelas I Cipinang yang dipindahkan ke Nusa Kembangan,” kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang Wachid Wibowo saat ditemui di Cipinang, Jakarta Timur, Senin.

    3. Polisi periksa empat saksi untuk temukan penyebab ledakan gas 12 kg di Jaktim

    Polisi memeriksa empat saksi untuk mendalami penyebab ledakan tabung gas elpiji 12 kilogram (kg) di Jalan Wijaya Kusuma RT 04/RW 07, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) sekitar pukul 07.40 WIB.

    “Tim reserse kriminal (reskrim) telah memeriksa empat saksi untuk mengklarifikasi kejadian ledakan tabung gas di rumah tersebut,” kata Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno di Jakarta Timur, Senin.

    Petugas menunjukkan sejumlah barang yang disita dalam sidak yang dilakukan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada Minggu (20/7/2025). (ANTARA/HO-Ditjenpas Kementerian Imipas). (ANTARA/HO-Ditjenpas Kementerian)

    4. Sidang tuntutan judol Komdigi dengan terdakwa Zulkarnaen ditunda

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang tuntutan perkara dalam kasus situs judi daring (online/judol) oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan terdakwa klaster koordinator Zulkarnaen Apriliantony, pada Rabu (23/7).

    Selain Zulkarnaen Apriliantony, PN Jaksel juga menunda sidang tuntutan bagi terdakwa klaster koordinator lainnya, yakni Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

    5. Pengendara motor tewas dalam kecelakaan tunggal di BKT Cilincing

    Seorang pengendara motor berinisial AFR tewas dalam kecelakaan tunggal di Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur (BKT) sisi timur Cilincing, Jakarta Utara, Senin pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

    “Kecelakaan ini diduga terjadi akibat ‘out of control’ (lepas kendali) yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kanit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara AKP Edy Wibowo di Jakarta, Senin.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.