Tag: Sutikno

  • 5
                    
                        Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tak Divonis Bebas, Sidang 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan
                        Nasional

    5 Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tak Divonis Bebas, Sidang 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan Nasional

    Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tak Divonis Bebas, Sidang 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung menegaskan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak divonis bebas, sehingga perkara sembilan terdakwa kasus korupsi impor gula lainnya tetap lanjut.
    Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno mengatakan, penuntutan dan akibat hukum dalam kasus yang menjerat Tom Lembong memang dihapus, namun perkara terdakwa lainnya tetap ada.
    “Dia tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi, yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan, khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan,” kata Sutikno, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
    Sutikno meminta, kondisi bahwa Tom Lembong tidak divonis bebas oleh pengadilan penting untuk dicermati.
    Abolisi, kata dia, merupakan tindakan ketatanegaraan yang menjadi hak prerogatif presiden.
    Sementara, penanganan perkara pidana tetap menjadi wilayah aparat penegak hukum (APH).
    “Makanya penyelesaian itu juga berbeda, perkara ya sampai kita nunggu perkara inkracht, meski presiden punya hak prerogatif seperti itu,” ujar Sutikno.
    “Makanya keluarnya bukan putusan Mahkamah Agung (vonis) ‘bebas’, bukan, keluarnya adalah mendapatkan abolisi melalui penerbitan Keppres,” tambah dia.
    Sebelumnya, kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, meminta Kejaksaan Agung dan majelis hakim menghentikan perkara kliennya.
    Hotman mendalilkan, perkara itu tidak bisa dilanjutkan karena Tom Lembong, yang dalam konstruksi perkara kasus impor gula disebut sebagai pelaku utama, mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    “Ya hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq (casu quo atau dalam hal ini) JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” kata Hotman, dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pria Obesitas di Surabaya Dievakuasi, Alami Hernia dan Sesak Napas serta Jantung Bengkak
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        8 Agustus 2025

    Pria Obesitas di Surabaya Dievakuasi, Alami Hernia dan Sesak Napas serta Jantung Bengkak Surabaya 8 Agustus 2025

    Pria Obesitas di Surabaya Dievakuasi, Alami Hernia dan Sesak Napas serta Jantung Bengkak
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – M Sarif (23), seorang pria obesitas yang tinggal di Jalan Brawijaya Kedurus 1, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami berbagai masalah kesehatan.
    Ibu pasien, Turiyah (57), menjelaskan bahwa putranya mulai mengeluh demam sejak bulan Juni 2025, yang membuatnya berhenti berjualan tisu di dekat tempat kosnya.
    “Sudah 2 bulan enggak jualan, anaknya itu panas, saya kasihan. Dia bilang ‘aku sakit ma’, ya sudah enggak apa-apa nanti makan seadanya saja,” kata Turiyah saat ditemui di kosnya pada Kamis (7/8/2025).
    Seiring waktu, Turiyah menyadari bahwa berat badan anaknya semakin bertambah selama tidak bekerja.
    Selain itu, Sarif juga mengeluhkan nyeri di bagian testis saat berkemih.
    “Pokoknya bengkak (badannya) barusan sekitar satu mingguan, dua mingguan ini. Telurnya itu besar, langsung bengkaknya itu merambat semuanya ya di tangan, semuanya,” ujarnya.
    Turiyah menambahkan bahwa putranya juga mengalami sesak napas.
    Akhirnya, dengan bantuan salah satu tetangganya, Sarif dibawa ke Rumah Sakit Soewandhie.
    “Ya tadi anaknya sudah ditangani sama dokter, kok, jantungnya bengkak. Tapi mudah-mudahan berkat pertolongannya dokter sama Tuhan yang Maha Esa bisa diharapkan sembuh,” ujarnya.
    Saat ini, Turiyah mengungkapkan bahwa kondisi pernapasan anaknya sudah sedikit membaik setelah mendapatkan bantuan oksigen.
    Namun, dokter belum memberinya makanan dengan tujuan untuk menurunkan berat badannya.
    Sebelumnya, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran DPKP Kota Surabaya, Wasis Sutikno, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan mengenai evakuasi pasien obesitas tersebut.
    “Kondisi pasiennya, sadar namun sesak napas karena obesitas dan menderita hernia,” kata Wasis melalui pesan yang diterima pada Kamis (7/8/2025).
    Wasis menjelaskan bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam proses evakuasi karena akses menuju kos pasien yang sangat sempit.
    “Untuk pasien obesitas berada di dalam kos dengan lantai 1, lebar jalan di gangnya kurang lebih 80 centimeter dengan berat pasien kurang lebih 400 kilogram,” jelasnya.
    Akhirnya, anggota tim penyelamat membantu Sarif berjalan keluar dari kosnya menggunakan kayu bambu.
    Setelah satu jam, petugas berhasil menaikkan pasien ke ambulans dan merujuknya ke Rumah Sakit Soewandhie Surabaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib Terdakwa Kasus Impor Gula, Tetap Diproses Hukum Saat Tom Lembong Dapat Abolisi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Agustus 2025

    Nasib Terdakwa Kasus Impor Gula, Tetap Diproses Hukum Saat Tom Lembong Dapat Abolisi Nasional 6 Agustus 2025

    Nasib Terdakwa Kasus Impor Gula, Tetap Diproses Hukum Saat Tom Lembong Dapat Abolisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Abolisi yang diterima eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menimbulkan perdebatan baru dalam kasus importasi gula di tahun 2015-2016.
    Para terdakwa yang berasal dari kalangan korporasi menuntut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut dakwaan terhadap mereka karena Tom, sebagai pelaku utama dalam kasus ini, sudah bebas dan ditiadakan proses serta akibat hukumnya.
    Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (5/8/2025) para kuasa hukum terdakwa menyampaikan sebuah surat permohonan tersebut kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
     “Kami mohon kepada Kejaksaan agar Kejaksaan menarik mencabut surat dakwaan,” ujar kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, yang mewakili para terdakwa.
    Hotman mengatakan, dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang abolisi kepada Tom Lembong, proses hukum importasi gula dinilai sudah sepatutnya ditiadakan.
    “Intinya majelis, terkait dengan adanya Keppres tentang abolisi yang tegas-tegas menyatakan semua proses hukum dan akibat hukumnya terkait kasus gula impor ditiadakan,” kata Hotman.
    Ia menyinggung posisi Tom selaku eks Mendag yang dulu duduk sebagai terdakwa dan diduga memperkaya pihak korporasi.
    Tom dinilai sebagai pelaku utama tindak pidana, sementara pihak korporasi merupakan pihak yang turut serta.
    Karena Tom Lembong sudah menerima abolisi alias proses dan akibat hukumnya sudah ditiadakan, pihak korporasi meminta agar kasus mereka juga dicabut.
    “Tom Lembong dituduh melakukan pelanggaran hukum untuk memperkaya klien kami. Padahal, Tom Lembong sudah tidak lagi diproses akibat hukum,” kata Hotman.
    Dalam sidang kemarin, pihak Kejagung yang diwakili JPU mengusulkan agar sidang untuk terdakwa lainnya tetap dilanjutkan.
    Salah seorang JPU mengingatkan, dalam keputusan presiden yang diteken Presiden Prabowo Subianto, hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi.
    “Di dalam keppres tersebut, kan tidak implisit menyebutkan para terdakwa. Cuma di situ hanya untuk satu orang, saudara Thomas Trikasih Lembong di keppres nomor 18 tahun 2025,” kata JPU itu.
    Menilik ke belakang, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno juga pernah menegaskan bahwa keppres itu mengaturr abolisi yang diberikan Presiden Prabowo bersifat personal untuk Tom Lembong.
    Abolisi untuk Tom juga sudah disebutkan tidak menghentikan proses pidana bagi terdakwa lainnya.
    “Jadi, proses (penegakan hukum) ini kan bukan berarti diberhentikan, terus bebas gitu untuk yang lainnya. Enggak, enggak. Ini hanya yang bersangkutan, Pak Tom Lembong, diberikan abolisi. Secara perseorangan, sendirian, di perkara ini,” kata Sutikno, Jumat (1/8/2025) lalu.
    Sutikno menjelaskan, penyidik punya banyak cara untuk melakukan penyidikan.
    Selain kesaksian dari Tom, ada barang bukti lain yang mendukung untuk membuktikan adanya korupsi impor gula.
    “Kita menangani perkara kan pakai alat bukti yang ada. Alat bukti kan banyak. Itu perkara lain tetap berjalan,” ujar dia menegaskan.
    Kendati para terdakwa mengajukan keberatan, majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang.
    “Majelis mengambil sikap untuk tetap dilanjutkan. Sementara kalau nanti ada perkembangan terbaru, ya majelis juga akan menentukan sikapnya lagi,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
    Dennie menegaskan, majelis hakim tidak mengesampingkan permohonan yang diajukan terdakwa, tetapi hakim sepakat dengan jaksa bahwa hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi dari Prabowo.
    “Kami tetap bersikap, karena memang keppres berupa abolisi yang ditujukan hanya kepada satu orang. Satu orang terdakwa, tidak menunjuk kepada terdakwa lainnya walaupun perkara atau kasusnya adalah bersamaan,” kata Dennie.
    Hakim berpendapat, kehadiran JPU hari ini juga menunjukkan sikap Jaksa Agung terhadap kasus importasi gula.
    “Adanya penuntut umum tetap hadir di persidangan hari ini, kehadiran penuntut umum di sini, kami rasa ya secara tidak langsung tetap merupakan perintah dari Jaksa Agung untuk meneruskan perkara ini,” lanjut Dennie.
    Namun, jika memang nanti ada perubahan sikap, majelis hakim juga akan menyingkap lagi.
    Dennie meminta semua pihak memaklumi dan mengerti keputusan yang diambil oleh majelis hakim.
    Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, permintaan para terdakwa ini masuk akal karena usai abolisi, Tom dianggap tidak berbuat salah dalam kasus impor gula.
    “Secara logika bisa ya, karena keputusan importasi gula dianggap tidak ada dan tidak bermasalah,” kata Fickar saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).
    Ia mengatakan, jika melihat konstruksi kasus yang ada, abolisi yang diterima Tom bisa berdampak pada kasus yang tengah dijalani terdakwa dari pihak korporasi ini.
     
    “Dampaknya seharusnya berlaku juga pada mereka yang didakwa soal kasus (impor gula),” ujar dia.
    Selain Tom Lembong, ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Ia adalah Mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus, yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Sementara, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
    Para terdakwa ini adalah, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat,
    Kemudian, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Senggolan di Jalan, Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport Keluarkan Benda Mirip Senjata Api di Pondok Kopi

    Senggolan di Jalan, Pengemudi Mitsubishi Pajero Sport Keluarkan Benda Mirip Senjata Api di Pondok Kopi

    JAKARTA – Dua pengemudi mobil dan motor terlibat cek-cok mulut akibat bersenggolan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.

    Kejadian itu terekam kamera amatir warga yang melintas dan diunggah akun Instagram @kabar.jaktim. Dari rekaman tersebut terlihat sejumlah warga mencoba melerai kedua pengemudi yang berselisih.

    “Sudah-sudah, bubar saja sudah,” ucap perekam video sambil berusaha memisahkan keributan tersebut.

    Dalam narasi video disebutkan bahwa pengemudi mobil diduga mengeluarkan senjata api jenis shotgun saat terjadi keributan.

    “Pengemudi mobil mengeluarkan senjata diduga shotgun di Jembatan BKT Pondok Kopi, Duren Sawit Jakarta Timur,” tulis keterangan video yang diunggah @kabar.jaktim.

    Narasi video juga menjelaskan, kejadian bermula ketika sepeda motor menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Pajero Sport. Namun, pengendara motor menolak disalahkan sehingga terjadi adu mulut.

    Menanggapi kejadian tersebut, Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan identitas kedua pengendara yang terlibat cekcok tersebut.

    “Kita sudah cek TKP, lebih jauh kita lakukan penyelidikan, siapa itu pemilik (shotgun) ya,” kata Kompol Sutikno saat dikonfirmasi, Senin, 4 Agustus 2025.

    Lebih lanjut Kompol Sutikno mengatakan, sampai saat ini belum ada pihak yang melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Duren Sawit.

    “Sampai saat ini yang bersangkutan, para pihak ini enggak ada yang buat laporan, jadi kami melakukan penyelidikan saja,” katanya.

  • Kriminal kemarin, penodongan senjata api hingga penyiraman air keras

    Kriminal kemarin, penodongan senjata api hingga penyiraman air keras

    Jakarta (ANTARA) –

    Sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan keamanan terjadi di Jakarta pada Senin (4/8), mulai dari penodongan senjata api di Jakarta Timur hingga penyiraman air keras di Jakarta Utara.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Polisi selidiki pria todongkan senjata api ke pemotor di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menyelidiki pria pengemudi mobil yang menodongkan senjata api ke pemotor di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu (3/8) sore.

    “Terkait pengemudi mobil yang mengeluarkan senjata api di Banjir Kanal Timur (BKT), kami masih selidiki,” kata Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    2. Empat pelajar di Jakarta Utara jadi tersangka penyiram air keras

    Jakarta (ANTARA) – Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok menetapkan empat pelajar berinisial AR, YA, JBS dan MA sebagai tersangka penyiram air keras terhadap pelajar berinisial AP (17) di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (1/8).

    “Keempat tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat 2 kedua KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    3. Fariz RM dituntut enam tahun penjara atas kasus narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

    “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan,” kata salah satu JPU, Indah Puspitarani dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    4. Pencurian motor beruntun di Jakarta Barat diusut polisi

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengusut kasus pencurian sepeda motor beruntun pada dua titik di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu (3/8) dini hari.

    “Masih kita lakukan penyelidikan. Korban dan saksi-saksi sudah kita periksa. Kemudian CCTV di dua lokasi, juga sudah kita ambil untuk bahan penyelidikan,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Jaya Sibarani saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    5. Ini penjelasan SPBU Jakbar soal motor pengendara mogok usai isi BBM

    Jakarta (ANTARA) – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.116.12 Pertamina di Jalan Kembang Kerep, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) mengakui adanya kelalaian petugas berakibat sepeda motor sejumlah pengendara mogok usai mengisi bahan bakar di tempat itu.

    “Terjadi kesalahan pengisian dari mobil tangki ke tabung BBM (bahan bakar minyak) Biosolar masuk ke Pertalite. Itu, kesalahan dari pengawas yang melakukan kegiatan tersebut, tidak memindahkan selangnya ke tangki sehingga motor pelanggan mogok,” ucap Manajer SPBU 34.116.12 Pertamina, Ramses Sitorus di Jakarta, Senin.

    Berita selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi selidiki pria todongkan senjata api ke pemotor di Jaktim

    Polisi selidiki pria todongkan senjata api ke pemotor di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menyelidiki pria pengemudi mobil yang menodongkan senjata api ke pemotor di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu (3/8) sore.

    “Terkait pengemudi mobil yang mengeluarkan senjata api di Banjir Kanal Timur (BKT), kami masih selidiki,” kata Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Kejadian tersebut berawal saat pengemudi mobil dan sepeda motor diduga cekcok. Aksi terekam dan viral di media sosial Instagram @kabar.jatim.

    Sutikno menyebut, pihaknya belum bisa memastikan identitas kedua pengendara yang terlibat cekcok.

    “Kemarin, petugas sudah ke tempat kejadian perkara (TKP), memang di BKT ujung dekat Koramil,” ujar Sutikno.

    Selain itu, Sutikno menyebut hingga saat ini belum ada pihak yang melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Duren Sawit sehingga belum bisa diketahui siapa pemilik senjata api tersebut.

    “Sampai saat ini yang bersangkutan, para pihak ini tidak ada yang buat laporan. Jadi, kami selidiki saja,” ungkap Sutikno.

    Sebelumnya, viral video di media sosial menarasikan cekcok antara pengemudi mobil dan sepeda motor diduga karena bersenggolan di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (3/8) sore.

    Dalam video yang diunggah akun Instagram @kabar.jaktim, terlihat sejumlah warga mencoba melerai keributan tersebut.

    “Sudah-sudah, bubar saja sudah,” ucap perekam video yang berusaha memisahkan keributan tersebut.

    Video tersebut juga menyebut bahwa pengemudi mobil diduga mengeluarkan senjata api jenis “shotgun”, yang dirancang untuk menembakkan proyektil berupa sekelompok butiran logam kecil (shot) atau peluru tunggal (slug).

    “Pengemudi mobil mengeluarkan senjata diduga ‘shotgun’ itu di Jembatan BKT Pondok Kopi, Duren Sawit Jakarta Timur,” tulis keterangan video yang diunggah @kabar.jaktim.

    Narasi video tersebut menjelaskan, kejadian bermula ketika sepeda motor menabrak bagian belakang mobil. Namun, pengendara motor menolak disalahkan dan terjadi adu mulut.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tom Lembong Dapat Abolisi, Kejagung Pastikan Kasus Korupsi Impor Gula Tetap Berlanjut

    Tom Lembong Dapat Abolisi, Kejagung Pastikan Kasus Korupsi Impor Gula Tetap Berlanjut

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum kasus korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016 masih berlanjut.

    Kepastian itu disampaikan setelah mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong resmi bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Ya, betul. Masih lanjut seperti itu,” ujar Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno di Kejagung, dikutip Minggu (3/8/2025).

    Sutikno mengemukakan bahwa dari seluruh pihak yang terseret, hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi dari Prabowo.

    Sementara itu, sisanya masih harus menempuh proses hukum. Salah satu pihak yang terseret adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus.

    Proses hukum Charles saat ini telah memasuki tahap banding usai divonis pada pengadilan tahap pertama selama empat tahun penjara dan denda Rp750 juta.

    Adapun, dalam perkara ini terdapat juga sembilan bos perusahaan swasta yang ikut terseret. Saat ini, kesembilan bos swasta itu tengah menjalani proses persidangan perkara rasuah impor gula.

    “Yang diberikan abolisi kan cuma satu orang. Yang lainnya kan proses berjalan,” pungkas Sutikno.

    Sekadar informasi, bos swasta yang masih menjalani proses persidangan yaitu Tonny Wijaya NG (TW) selaku eks Direktur Utama PT Angels Products (PT AP).

    Selanjutnya, eks Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat (WN); Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan (HS) selaku ; hingga eks Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca.

  • Tom Lembong Terima Abolisi, Kejagung Pastikan Tak Lanjutkan Banding

    Tom Lembong Terima Abolisi, Kejagung Pastikan Tak Lanjutkan Banding

    JAKARTA  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan upaya banding yang diajukan dalam kasus korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tidak dilanjutkan usai terdakwa tersebut menerima abolisi.

    “Kelar semuanya. Proses hukum dan segala akibat hukumnya diselesaikan semuanya,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno dilansir ANTARA, Jumat, 1 Agustus.

    Tapi ditegaskan pemberian abolisi ini tidak otomatis menghentikan proses penegakan hukum terhadap 10 terdakwa lainnya di dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ini.

    Sutikno menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai pemberian abolisi hanya ditujukan bagi satu orang, yakni Tom Lembong. Dengan demikian, hanya Tom yang ditiadakan dari proses hukum.

    “Ini adalah memberikan abolisi kepada Pak Tom Lembong. Sifat melawan hukum, tindak pidana ini kan tetap ada. Proses, ‘kan tetap berjalan. Yang diberikan abolisi, ‘kan, cuma satu orang. Yang lainnya, proses berjalan,” katanya.

    Adapun pada Jumat malam, Kejagung telah resmi menerima salinan keppres mengenai pemberian abolisi bagi Tom Lembong.

    Dengan diterimanya keppres, Sutikno mengatakan pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat lantaran administrasi penahanan Tom Lembong dilaksanakan pada kejari tersebut.

    “Tentunya yang akan melaksanakan adalah jaksa penuntut umum (JPU) yang dikendalikan oleh Pak Kajari Jakarta Pusat,” ucapnya.

    Dia juga memastikan proses administrasi akan langsung dijalankan agar Tom Lembong bisa segera bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

    “Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” ujarnya.

    DPR sebelumnya memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman.

    Supratman menjelaskan dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

    Sebagai informasi, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus importasi gula.

  • Abolisi Hanya Tom Lembong, Proses Hukum Terdakwa Gula Lain Tetap Jalan

    Abolisi Hanya Tom Lembong, Proses Hukum Terdakwa Gula Lain Tetap Jalan

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Artinya proses pidana terhadap Tom Lembong dihentikan.

    Namun, Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyebut proses hukum terhadap para terdakwa lainnya tetap berjalan. Diketahui, total ada 10 terdakwa selain mantan Mendag Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

    “Jadi kalau di Keppres Nomor 18 Tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong,” kata Sutikno, kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

    “Yang diberikan abolisi kan cuma satu orang, yang lainnya kan proses berjalan,” lanjutnya.

    Sutikno menjelaskan bahwa hanya proses hukum terhadap Tom Lembong yang dihentikan. Hal tersebut tidak berlaku bagi terdakwa lainnya.

    “Ini hanya yang bersangkutan Pak Tom Lembong diberikan abolisi. Secara perseorangan, sendirian di perkara ini. Yang lainnya tetap berjalan. Yang sekarang proses berjalan itu tetap berjalan,” terang dia.

    Sutikno kembali menerangkan bahwa abolisi terhadap Tom Lembong diberikan saat perkaranya masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap. Dia menyebut proses itulah yang dihentikan dengan segala akibat hukumnya.

    “Ya kita nangani perkara kan pakai alat bukti yang ada. Alat bukti kan banyak. Untuk perkara lain tetap berjalan,” tutur Sutikno.

    “Sekali lagi kita tegaskan ya, ini pemberian hak prerogatif Presiden memberikan abolisi. Ini namanya keputusan pemerintah ya, harus kita laksanakan,” pungkasnya.

    Adapun 10 terdakwa selain Tom Lembong dalam kasus ini yakni, Charles Sitorus (eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia); Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products); Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry).

    Kemudian, Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).

    (ond/isa)

  • 6
                    
                        Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini 
                        Nasional

    6 Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini Nasional

    Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi untuk eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Dengan diterimanya surat ini, Kejaksaan memastikan bahwa
    Tom Lembong
    akan dibebaskan dari penahanan di Rutan Cipinang.
    “Malam ini yang kita tunggu-tunggu sejak tadi malam akhirnya turun. Dan, Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama nanti pengeluaran Pak Tom Lembong dari tahanan bisa segera dilakukan,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
    Sutikno mengatakan, pihaknya tengah mengurus administrasi pembebasan Tom Lembong di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang memegang kuasa penahanan Tom.
    “Malam ini, kita langsung ke (Kejari) Pusat untuk menuntaskan karena pelaksanaan administrasi penanganan perkara ini ada di Kejari Jakarta Pusat,” lanjutnya.
    Sutikno mengatakan, isi Keppres Nomor 18 tahun 2025 ini sederhana, yaitu segala proses hukum dan akibat hukum untuk Tom Lembong ditiadakan.
    Surat ini diketahui diantar langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beberapa waktu sekitar pukul 19.30 WIB.

    Diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.