Tag: Sutikno

  • DPKP Surabaya Catat 32 Kasus Kebakaran Selama Agustus 2025, Mayoritas di Lahan Terbuka

    DPKP Surabaya Catat 32 Kasus Kebakaran Selama Agustus 2025, Mayoritas di Lahan Terbuka

    Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya mencatat 32 kasus kebakaran selama Agustus 2025, didominasi oleh kebakaran di lahan terbuka, khususnya saat musim kemarau.

    Menurut Kepala Bidang Pemadam Kebakaran DPKP Kota Surabaya, Wasis Sutikno, kebanyakan kebakaran terjadi pada area terbuka seperti tempat pembuangan sampah dan semak alang-alang.

    “Mayoritas kebakaran terjadi di lahan terbuka, seperti area tempat pembuangan sampah dan semak alang-alang,” ujar Wasis, Jumat (5/9/2025).

    Dari total kasus kebakaran, sebanyak 22 di antaranya terjadi di lahan terbuka. Rinciannya, 13 kebakaran terjadi pada alang-alang, 6 kebakaran di tempat penimbunan sampah (TPS), dan 3 kebakaran lainnya pada objek terbuka lain.

    Selain kebakaran di lahan terbuka, DPKP juga mencatat 8 kebakaran bangunan, termasuk rumah dan pertokoan. Dua kasus kebakaran kendaraan, masing-masing melibatkan kendaraan roda empat dan truk trailer, turut tercatat dalam laporan tersebut.

    Menurut Wasis, kebakaran ini sebagian besar dipicu oleh pemicu api terbuka seperti puntung rokok, korek api, dan kompor yang meleduk. “Sebanyak 6 kebakaran disebabkan oleh api terbuka, 3 akibat korsleting listrik, sementara sisanya masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.

    Meski puluhan kebakaran terjadi, beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka-luka. Namun, kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp130.500.000. Wasis menegaskan bahwa pembakaran sampah dan semak di lahan terbuka sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban jiwa.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah atau semak di lahan terbuka,” tambahnya.

    Sebagai langkah pencegahan, DPKP Surabaya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengurus RT/RW, serta berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan sampah terangkut secara rutin.

    “Jika ada sampah yang perlu diangkut, informasikan saja ke Pemkot, nanti akan diangkut oleh DLH ke TPA,” tutup Wasis. [rma/suf]

  • Gedung Bekas Bioskop Oscar Surabaya Terbakar

    Gedung Bekas Bioskop Oscar Surabaya Terbakar

    Surabaya (beritajatim.com) – ​Sebuah bangunan bekas gedung bioskop Oscar di Kompleks Ruko Wonokitri Indah, Jalan Mayjen Sungkono, Dukuh Pakis, Kota Surabaya, ludes terbakar pada Kamis (4/9/2025).

    Kebakaran melanda bangunan tiga lantai mulai terlihat sekitar pukul 16.27 WIB, saat asap tebal membumbung tinggi dan api mulai menjalar dari kursi-kursi bioskop di lantai teratas.

    ​Menurut Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya, Wasis Sutikno, api hanya melahap lantai tiga gedung, yang merupakan area bekas bioskop. Api tidak merambat ke lantai satu dan dua.

    “Yang terbakar bangunan bekas Bioskop Oscar, tepatnya di bagian kursi penonton. Bangunan itu memang sudah lama terbengkalai,” jelas Wasis, Kamis (4/9/2025).

    ​Untuk mengatasi kobaran api, tim pemadam kebakaran mengerahkan 16 unit mobil tempur, termasuk empat tangki air bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    “Luas area yang terbakar diperkirakan mencapai 30 x 50 meter, meliputi seluruh area lantai tiga,” urainya.

    ​Setelah berjuang selama beberapa jam, petugas berhasil memadamkan api dan memastikan situasi kembali kondusif pada pukul 18.29 WIB.

    Wasis menambahkan bahwa beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran masih belum diketahui.

    “Tidak ada korban jiwa. Untuk penyebab kebakaran sendiri belum diketahui,” tutupnya. (rma/but)

  • Bridgestone Punya Ban Truk Tangguh, Bikin Ongkos Operasional Lebih Ringan

    Bridgestone Punya Ban Truk Tangguh, Bikin Ongkos Operasional Lebih Ringan

    Jakarta

    Bridgestone Indonesia menghadirkan ban radial terbaru untuk kendaraan niaga, M858. Ban ini diklaim memiliki ketangguhan ekstra di berbagai kondisi jalan sekaligus memberikan efisiensi biaya operasional bagi pengusaha truk.

    Produk berukuran 7.50R16 123/119L ini dirancang dengan sejumlah penyempurnaan. Casing yang lebih kokoh membuat ban lebih tahan terhadap benturan, sedangkan bead konstruksi kuat menjaga stabilitas meski membawa muatan berat.

    Bridgestone Tire Indonesia luncurkan ban untuk mobil komersial, M858 Foto: dok. Bridgestone Tire Indonesia

    Tak hanya itu, umur telapak ban disebut 7% lebih panjang dibanding kompetitor, sehingga usia pakai lebih awet. Presiden Direktur Bridgestone Indonesia, Mukiat Sutikno, menyebut M858 sebagai ban yang dirancang untuk performa sekaligus efisiensi.

    “Dengan M858, kami tidak hanya menghadirkan produk dengan performa unggul dan teknologi yang dirancang untuk memastikan kelancaran operasional bisnis, tetapi juga melengkapinya dengan dukungan jaringan layanan yang luas, termasuk 26 Bridgestone Truck Tire Center (BTTC),” ujar Mukiat.

    Selain itu, Bridgestone M858 juga fleksibel digunakan di berbagai medan. Tidak hanya cocok untuk jalan beraspal, ban ini juga bisa diandalkan saat melintasi jalan tanah maupun pasir. Fleksibilitas ini membuatnya relevan untuk beragam kebutuhan usaha, dari distribusi logistik hingga transportasi komoditas di daerah.

    Keunggulan lain yang ditawarkan adalah kemampuan vulkanisir yang lebih baik. Hal ini dapat menambah masa pakai dan membantu menghemat biaya perawatan armada. Bagi pengusaha transportasi, faktor ini menjadi nilai tambah yang signifikan.

    Dengan kombinasi ketangguhan, umur pakai yang lebih panjang, serta kemampuan adaptif di berbagai medan, Bridgestone M858 diposisikan sebagai solusi praktis bagi sektor niaga yang membutuhkan ban andal namun tetap efisien dari sisi biaya operasional.

    “Sinergi antara produk berkualitas dan layanan terpercaya inilah yang menghadirkan nilai lebih bagi pelanggan dalam hal kualitas, kenyamanan, dan keselamatan,” tutup Mukiat.

    (mhg/dry)

  • Tak Cuma Bikin Ban, Bridgestone Ikut Rawat Hutan Jawa Barat

    Tak Cuma Bikin Ban, Bridgestone Ikut Rawat Hutan Jawa Barat

    Jakarta

    Nama Bridgestone mungkin lebih akrab di telinga publik sebagai produsen ban mobil. Namun kali ini, perusahaan asal Jepang itu justru sibuk menanam pohon di Karawang.

    Lewat program konservasi Gunung Sanggabuana, Bridgestone ingin ikut menjaga hutan yang menjadi paru-paru Jawa Barat.

    Bridgestone Indonesia Jaga Keanekaragaman Hayati Dengan Merehabilitasi Ekosistem Gunung Sanggabuana Foto: dok. Bridgestone Tire Indonesia

    Sejatinya, sejak 2024 Bridgestone Indonesia sudah menanam sekitar 1.000 pohon di kawasan Gunung Sanggabuana. Upaya ini dilanjutkan tahun ini lewat kegiatan bertajuk Sanggabuana Conservation Tree Planting Volunteer Activity 2025 yang melibatkan 130 relawan, mulai dari karyawan Bridgestone hingga masyarakat sekitar.

    Presiden Direktur Bridgestone Indonesia, Mukiat Sutikno, menyebut langkah ini bukan sekadar kegiatan CSR simbolis.

    “Melalui program Sanggabuana Conservation dan kegiatan penanaman pohon ini, kami ingin memberikan kontribusi nyata untuk menjaga keanekaragaman hayati serta mengurangi dampak perubahan iklim,” ujar Mukiat.

    “Keterlibatan karyawan, masyarakat, pemerintah setempat, dan berbagai pemangku kepentingan merupakan kunci keberhasilan program ini. Kami berharap langkah kecil ini dapat memberikan dampak besar bagi lingkungan dan generasi mendatang,” sambungnya.

    Bridgestone Indonesia Jaga Keanekaragaman Hayati Dengan Merehabilitasi Ekosistem Gunung Sanggabuana Foto: dok. Bridgestone Tire Indonesia

    Selain menanam pohon, Bridgestone juga terlibat dalam pelepasliaran satwa dilindungi seperti elang bido, edukasi konservasi, serta pemberdayaan masyarakat sekitar.

    Dukungan lain datang dalam bentuk peralatan pemantauan satwa langka hingga donasi ban daur ulang untuk area amphitheater di kawasan konservasi.

    Gunung Sanggabuana sendiri memiliki 432 jenis satwa liar dan ratusan mata air yang berperan penting bagi keberlangsungan ekosistem di Jawa Barat.

    Menjaga kawasan ini tak hanya berdampak bagi masyarakat, tapi juga penting bagi industri otomotif, termasuk Bridgestone yang memiliki fasilitas produksi di Karawang dan Bekasi.

    (mhg/rgr)

  • Imbas Video Joget, Rumah Uya Kuya Didatangi Massa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Agustus 2025

    Imbas Video Joget, Rumah Uya Kuya Didatangi Massa Megapolitan 31 Agustus 2025

    Imbas Video Joget, Rumah Uya Kuya Didatangi Massa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Rumah artis sekaligus anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya, didatangi massa pada Sabtu (30/8/2025) malam.
    Aksi massa tersebut menyebabkan kondisi rumah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, porak poranda.
    Dari pantauan yang beredar di media sosial, sejumlah fasilitas rumah mengalami kerusakan akibat serangan massa.
    Sejumlah massa terlihat berupaya menjebol pagar rumah kader PAN tersebut. Tak berselang lama, massa merangsek masuk ke rumah bercat putih tersebut.
    Mereka terlihat menghancurkan beberapa bagian rumah hingga ke lantai atas. Kejadian ini dikonfirmasi Kepala Kepolisian (Kapolsek) Duren Sawit AKP Sutikno.
    “Iya betul, saya masih menyisir para pelakunya,” ucap Sutikno, kepada
    Kompas.com,
    Sabtu.
    “Kondisi rumah sudah berantakan ya,” tambah Sutikno.
    Pihak keluarga Uya Kuya juga belum memberikan pernyataan. Aksi massa ini diduga berkaitan dengan setelah videonya joget di Sidang Tahunan MPR RI viral.
    Video para anggota DPR RI yang juga terdiri dari sejumlah artis berjoget itu memantik amarah masyarakat karena dianggap menari di atas penderitaan rakyat.
    Uya sudah mengunggah video permintaan maaf melalui video yang diunggah ke media sosialnya.
    Dalam video terbarunya, Uya itu menyampaikan permohonan maaf atas sikapnya yang telah menyakiti rakyat Indonesia.
    “Saya Uya Kuya, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, tulus dari hati saya paling dalam, untuk seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Uya dikutip dari @king_uyakuya, Sabtu (30/8/2025).
    “Atas apa yang terjadi beberapa hari terakhir ini, atas apa yang saya lakukan, baik sengaja maupun tidak sengaja,” sambungnya.
    Uya mengatakan, kejadian ini menjadi introspeksi besar bagi dirinya dalam bersikap.
    *Disclaimer*: Pemberitaan ini untuk kepentingan informasi publik, agar hak masyarakat untuk tahu tetap terjaga.
    Redaksi menolak kekerasan/perusakan/pembakaran/penjarahan, karena bangsa ini hanya akan kuat jika kita setia melindungi sesama, merawat fasilitas umum, dan menjaga dunia usaha tetap berjalan agar ekonomi tak makin terpuruk.
    Tetap tenang, jangan terprovokasi, jadikan negeri ini rumah aman buat kita semua, dan utamakan sumber informasi yang kredibel.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula Nasional 12 Agustus 2025

    Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong enggan berkomentar soal proses hukum yang tetap dijalani sembilan terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
    Diketahui, Tom Lembong yang sempat divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula, akhirnya dibebaskan karena mendapat pengampunan atau abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    “Itu rasanya belum waktunya saya mengomentari,” jawab Tom Lembong saat ditanya soal proses hukum yang tetap berlanjut terhadap sembilan terdakwa lainnya, ketika mendatangi Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Menurut Tom, pihak yang berwenang berbicara mengenai proses hukum itu adalah pejabat atau penegak hukum yang berwenang.
    “Eloknya, etikanya mungkin saya mau beri ruang dulu kepada pemerintah, kepada pejabat yang terkait untuk mengomentari hal itu pada saat ini ya,” ujar Tom Lembong.
    Diketahui, ada 10 terdakwa lain dalam kasus importasi gula, selain Tom Lembong. Salah satunya, telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yakni mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus yang dihukum 4 tahun penjara.
    Kemudian, sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
    Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat.
    Lalu, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, proses hukum terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula tetap berjalan, kecuali terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Prasetyo menegaskan bahwa pemberian abolisi bersifat personal dan hanya berlaku untuk individu tertentu, dalam hal ini Tom Lembong.
    Oleh karena itu, Mensesneg menyebut, proses hukum terhadap sembilan terdakwa lain dalam kasus importasi gula akan tetap berjalan.
    “Lho iya (proses hukum terdakwa lain tetap berjalan). Kan memang abolisinya ini kepada beliau (Tom Lembong), kepada orang,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada 5 Agustus 2025, dikutip dari Antaranews.
    Dia mengatakan permohonan permintaan abolisi dari para terdakwa lain akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Hukum apabila telah diajukan secara resmi.
    “Nanti kita serahkan ke Kementerian Hukum untuk mengkaji kalau memang ada permohonan,” kata Prasetyo
    Namun, Prasetyo menegaskan bahwa belum ada pembahasan terkait pemberian abolisi bagi terdakwa lain dalam kasus tersebut.
    “Belum ada,” ucapnya.
    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan agar sidang untuk terdakwa lainnya tetap dilanjutkan.
    Salah seorang JPU mengingatkan, dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto, hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi.
    “Di dalam Keppres tersebut, kan tidak implisit menyebutkan para terdakwa. Cuma di situ hanya untuk satu orang, saudara Thomas Trikasih Lembong di keppres nomor 18 tahun 2025,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 5 Agustus 2025.
    Hal itu disampaikan jaksa karena para kuasa hukum terdakwa menyampaikan sebuah surat permohonan pencabutan dakwaan terhadap klien mereka karena Tom, sebagai pelaku utama dalam kasus ini, sudah bebas dan ditiadakan proses serta akibat hukumnya.
    “Kami mohon kepada Kejaksaan agar Kejaksaan menarik mencabut surat dakwaan,” ujar kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, yang mewakili para terdakwa.
    Sebelumnya, Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno menegaskan bahwa abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong bersifat personal sebagaimana diatur dalam Keppres.
    Abolisi untuk Tom Lembong juga sudah disebutkan tidak menghentikan proses pidana bagi terdakwa lainnya.
    “Jadi, proses (penegakan hukum) ini kan bukan berarti diberhentikan, terus bebas gitu untuk yang lainnya. Enggak, enggak. Ini hanya yang bersangkutan, Pak Tom Lembong, diberikan abolisi. Secara perseorangan, sendirian, di perkara ini,” kata Sutikno pada 1 Agustus 2025.
    Diketahui, Tom Lembong bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
    Pantauan
    Kompas.com
    , Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 22.06 WIB.
    Tom Lembong terlihat langsung disambut oleh sang istri dan juga didampingi oleh Anies Baswedan dan sejumlah kuasa hukumnya.
    Sebelumnya, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan importasi Gula di Kemendag, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom Lembong dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dari kebijakan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
    “Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Telah Kembalikan MacBook dan Ipad Tom Lembong yang Disita
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Kejagung Telah Kembalikan MacBook dan Ipad Tom Lembong yang Disita Nasional 12 Agustus 2025

    Kejagung Telah Kembalikan MacBook dan Ipad Tom Lembong yang Disita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan sejumlah barang pribadi milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pada Senin (4/8/2025) lalu.
    Barang elektronik seperti MacBook dan iPad pribadi Tom Lembong sempat disita dalam proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan tersebut.
    “Sudah dikembalikan, Senin 4 Agustus 2025, satu minggu yang lalu,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
    Sutikno menambahkan, barang-barang yang dikembalikan oleh jaksa melalui tim hukum eks Menteri Perdagangan itu merupakan barang yang memang harus dikembalikan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    Sementara itu, barang bukti (BB) lain yang disita oleh jaksa dalam proses hukum kasus impor gula masih digunakan untuk terdakwa lain dalam perkara tersebut.
    “Untuk BB yang berdasarkan putusan dikembalikan kepada Tom Lembong sudah dikembalikan, dan yang berdasarkan putusan pengadilan dipergunakan untuk perkara lain ya digunakan untuk perkara lain,” kata Sutikno.
    Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
    Namun, ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
    Dengan abolisi tersebut, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan.
    Tom pun telah bebas dari Rumah Tahanan Cipinang pada Jumat (1/8/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Ekspor CPO Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Hakim Djuyamto Cs ke PN Tipikor

    Kasus Ekspor CPO Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Hakim Djuyamto Cs ke PN Tipikor

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kasus crude palm oil (CPO) korporasi ke PN Jakarta Pusat.

    Direktur Penuntutan (Dirtut), Sutikno mengatakan kelima tersangka itu terdiri dari eks Kepala PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto dan panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.

    Kemudian, tiga hakim non-aktif di pengadilan PN Jakarta Pusat mulai dari dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin juga turut dilimpahkan hari ini.

    “Ini [lima orang tersangka] yang dilimpah hari ini,” ujar Sutikno saat dihubungi, Senin (11/8/2025).

    Setelah pelimpahan ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal segera membacakan surat dakwaan untuk nantinya pada sidang perdana di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis lepas terhadap tiga grup korporasi yang terjerat dalam kasus korupsi ekspor CPO.

    Tiga grup atau korporasi tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas. Vonis lepas atau onslag itu telah menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar ketiga grup korporasi dibebankan denda dan uang pengganti sekitar Rp17,7 triliun.

    Dalam hal ini, penyidik pada jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung RI mengendus adanya dugaan suap atas vonis lepas tersebut, sehingga dilakukan pengusutan.

  • Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Agustus 2025

    Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Nasional 11 Agustus 2025

    Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lima orang hakim terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng segera disidang.
    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpakan berkas perkara kelima hakim tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
    Lima terdakwa itu adalah eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan hakim nonaktif PN Jakarta Pusat Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.
    “Ali Muhtarom, Agam Syarief Baharudin, Wahyu Gunawan, Djuyamto, dan Muhammad Arif Nuryanta yang limpah hari ini,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejaksaan Agung, Sutikno, Senin.
    Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Majelis akim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
    Putusan diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan ekspor CPO yang dilakukan para terdakwa bukan permufakatan jahat, melainkan hanya melaksanakan kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
    Setelah putusan lepas tersebut, Kejagung menemukan bukti adanya kongkalikong putusan lepas yang menyeret berbagai unsur penegak hukum, mulai dari hakim, panitera, hingga advokat.
    Mereka terdiri dari Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
    Selain itu, Kejagung turut menetapkan tiga hakim aktif yaitu Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto, serta dua orang pengacara yakni Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai tersangka.
    “Dan terkait dengan putusan ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto) melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN (Muhammad Arif Nuryanta) sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejgung Abdul Qoha, 12 pril 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tidak Divonis Bebas, Proses Hukum 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan

    Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tidak Divonis Bebas, Proses Hukum 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tetap melanjutkan proses hukum terhadap 9 terdakwa kasus impor gula meski Tom Lembong mendapatkan abolisi.

    Hal itu dilatarbelakangi oleh pemberian abolisi kepada Tom Lembong sehingga dia terbebas dari jeratan pidana 4,5 tahun penjara.

    Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno mengatakan pemberian abolisi hanya diberikan kepada Tom Lembong. 

    “Makannya kembali ke situ lagi, perkara ini kan pak Tom Lembong itu kan tidak bebas. dia tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi. 

    yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan. Khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan,” kata Sutikno kepada wartawan di Kejagung, 

    Dia menekankan bahwa pemberian abolisi adalah hak prerogatif presiden berdasarkan pertimbangan DPR, sehingga bebasnya Tom Lembong bukan semata-mata kehendak Kejagung. 

    Dia meminta kepada masyarakat untuk cermat memahami kasus ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. 

    “Jadi jangan dicari-carikan benang lidahnya, jangan. Jadi abolisi ini kegiatan ketatanegaraan ya, pemerintah menerbitkan abolisi itu hak prerogatif presiden, penanganan perkara itu adalah ada di tempatnya APH,” jelasnya.

    Hal ini juga dipertegas oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna yang menjelaskan bahwa abolisi dari Presiden Prabowo Subianto bersifat personal.

    “Perlu digaris  bawah bahwa pemberian abolisi dari presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal,” sebut Anang.

    Meski begitu, Anang tidak mempermasalahkan permintaan para terdakwa lainnya.

    Diketahui sebelumnya, Hotman Paris Hutapea selaku pengacara dari para terdakwa meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan impor gula.